Organisasi: PBNU

  • Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang gugatan terhadap PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang yang dilakukan oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Dkk memasuki agenda pemeriksaan saksi, Selasa (24/10/2023).

    Ada 13 saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Sesuai rencana, belasan saksi tersebut diperiksa dalam satu hari. Praktis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung mulai siang hingga malam.

    Hingga pukul 18.30 WIB, pemeriksaan kurang dua saksi. Yakni dari unsur MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) dan ranting NU. “Hingga malam belum selesai. Ini kurang dua saksi,” kata Palupi Pusporini, salah satu kuasa hukum penggugat.

    Belasan saksi itu mulai dari panitia konferensi cabang, SC (Steering Comite), OC, serta dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang). Satu persatu saksi penggugat dihujani pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti yang disampaikan.

    Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dalam persidangan itu ia ditanya proses awal konfercab hingga selesai. Rizal yang saat itu menjadi ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan rais dan ketua PCNU Jombang.

    BACA JUGA: Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat

    “Semua saya sampaikan kepada majelis hakim. Sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan rais maupun ketua. Semua sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART,” kata katib syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022.

    Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut. Pertama dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting.

    “Tiga unsur saksi yang kami ajukan itu membuat kami sebagai pihak penggugat yakin akan memperkuat materi gugatan. Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab. Bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU,” ujar pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini.

    Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

    Suasana sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang

    Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]

  • Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Probolinggo (beritajatim.com) – Istri seorang polisi berpangkat Bripka di Probolinggo yang sempat viral di media sosial akhirnya meminta maaf setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Probolinggo.

    Tidak hanya itu, jabatan polisi suami bernama M. Nuril Huda sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo juga dicopot imbas dari kelakuan istrinya tersebut.

    Luluk Nuril bersama dengan suaminya dipanggil datang ke SMKN 1 Kota Probolinggo untuk dilakukan mediasi bersama dengan orangtua siswa magang dan pihak KDS Store, Rabu (6/9/2023) kemarin.

    Mediasi ini dipandu langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana. Dalam pertemuan tersebut Luluk Nuril akhirnya meminta maaf dengan membacakan teks yang telah dibuat.

    Baca Juga: Cucu Rois Aam PBNU Era Gus Dur di Jember Gembira Anies Berduet dengan Muhaimin

    Di hadapan Kapolres dan pihak terkait, Luluk Nuril yang bernama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengungkapkan penyesalannya secara terbuka atas insiden yang telah menimbulkan kegaduhan masyarakat.

    “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Probolinggo, karena sudah membuat kegaduhan di Medsos. Saya juga meminta maaf kepada kepala sekolah, alumni sekolah khususnya siswi magang dan pihak management KDS store,” ucapnya sambil tersengguk.

    Keluarga siswa magang dan pihak KDS Store akhirnya menerima permohonan maaf Luluk Nuril. Pun pihak sekolah hanya meminta permohonan maaf secara terbuka melalui media sosialnya.

    “Kita ndak nuntut banyak, hanya permintaan maaf saja dan supaya beliau meminta maaf di media sosial juga,” ungkap Humas SMKN 1 Kota Probolinggo Yuni Hidayati.

    Baca Juga: Istri Polisi Pembentak Siswi Magang Datangi Sekolah, Kapolres Probolinggo Tak Komentar

    Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengaku telah mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat, dalam hal ini adalah suami dari Luluk Nuril.

    “Kemudian yang kedua, saya selaku Kapolres Probolinggo akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat dalam permasalahan ini. Sehingga menimbulkan ketidakbaikan atau ketidaknyamanan dan kerugian bagi institusi kami

    Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat dan netizen yang telah memberikan informasi dan masukan yang konstruktif.

    “Sehingga insyaallah masukan yang konstruktif dari masyarakat maupun dari netizen dapat mendorong kami, Polres Probolinggo memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah AKBP Wisnu Wardhana.

    Baca Juga: Profil Luluk Nuril, Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Memarahi Anak Magang

    Mengenai sanksi yang diberikan Kapolres Probolinggo kepada suami Luluk Nuril tersebut adalah dicopot dari jabatan sebelumnya dan dilakukan sidang kode etik maupun kedisiplinan.

    “Jadi sanksi yang bersangkutan akan kita copot dari jabatan sekarang, dari polsek kita kembalikan ke polres,” tegasnya. (ian)