Organisasi: PBNU

  • Legian Lamongan Gelar Doa dan Pagelaran Wayang Kulit

    Legian Lamongan Gelar Doa dan Pagelaran Wayang Kulit

    Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Kajian Seni dan Budaya KeIslaman (Legian) Lamongan menggelar kegiatan Doa Nusantara dan Pagelaran Wayang Kulit, bertempat di Pondok Pesantren Ar Rusydi Kalimalang, Brumbun, Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

    Pagelaran Wayang Kulit ini ditampilkan oleh sang dalang, Ki Arto Sabdo Tomo (Dalang Sunan Drajat), dengan iringan grup musik gamelan ‘Bamakidra’. Meski hujan melanda, seluruh rangkaian kegiatan ini tetap berjalan baik dan lancar.

    Pembina Legian Lamongan, Diaz Nawaksara menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memanfaatkan momentum strategis 2024, yang bertajuk ‘Mengawal Kemenangan Indonesia’.

    Melalui kegiatan ini, Diaz ingin mengajak kepada semua elemen negeri agar meningkatkan langkah dan performa jam’iyah melalui konsolidasi, penguatan organisasi, serta jaringan. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Legian dengan Lesbumi PBNU.

    “Semua langkah dan ikhtiyar ini kami tujukan untuk menjadikan bangsa ini agar semakin kuat dalam upaya mengawal kemenangan Indonesia, yang ditandai dengan visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” ungkap Diaz, usai pemotongan tumpeng nusantara bersama Pengasuh PP. Ar Rusydi, Gus Khusnul Mubarok, ditulis Senin (11/3/2024).

    Diaz berharap, langkah-langkah seperti konsolidasi dan penguatan organisasi ini dapat meningkatkan peran NU dalam mengawal kemenangan dan mencapai visi Indonesia Emas 2045. Hal itu untuk meneguhkan komitmen dari NU sejak awal berdirinya.

    “Tantangan global yang saat ini dihadapi lebih kompleks jika dibanding 100 tahun lalu saat NU pertama kali berdiri. Semoga kita, khususnya warga Nahdliyin bisa terus kuat dalam menghadapi era disrupsi di berbagai bidang dan ketidakstabilan geopolitik global yang terjadi,” harapnya.

    Selain pagelaran wayang, dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan sarasehan sesuai tema yang diusung. Legian menghadirkan Katib Syuriah PCNU Lamongan Dr.(HC).K. Syahrul Munier dan Pimpinan Kaweruh Dulur Sejati Gresik, Mbah Ali Imron.

    Gus Syahrul menuturkan bahwa Indonesia memiliki tata nilai diri bangsa yang luhur sejak Nusantara dulu. Sehingga pihaknya meminta agar nilai-nilai luhur itu tetap dijaga oleh para generasi muda, sehingga jatidiri bangsa ini tetap terawat dan lestari.

    Di hadapan para santri dan kaum muda NU, Gus Syahrul juga menyampaikan tentang kisah teladan dari Rasulullah dan sahabat-sahabatnya. Bahkan, dirinya juga menceritakan bagaimana peran dan akhlaq dari ulama Nusantara yang begitu dikenal dan dijadikan rujukan oleh berbagai kalangan di dunia.

    “Pemenang adalah mereka yang mampu menundukkan hawa nafsunya. Sebagai penerus bangsa, kita harus terus berkarya dan menguatkan literasi. Jangan hanya berorientasi pada gelar, pseudo-intellectual. Mari kita jaga apa yang sudah diajarkan oleh ulama dan para pendahulu kita,” tuturnya.

    Dalam kesempatan sama, Mbah Imron mengatakan bahwa mengawal kemenangan Indonesia bisa dilakukan melalui gerakan kebudayaan. Dia menilai, gerakan tersebut akan mampu mempertemukan dan merekatkan perbedaan pandangan politik, utamanya pasca dilaksanakannya Pemilu.

    “Para kawula muda harus mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai penerus bangsa, dengan mengekspresikan identitas dan jatidiri bangsa kita, sehingga kita bisa benar-benar menjadi negara yang berdaulat,” terang Mbah Imron.

    Lebih lanjut, Mbah Imron mengajak para santri untuk terus beristiqomah dalam mengamalkan apa yang sudah diajarkan oleh ulama dan leluhur. “Terus istiqomah dan husnudhon. Jaga nilai-nilai luhur kita,” tandasnya, sembari melantunkan syi’ir Ar Rusydi yang secara khusus ditulis untuk acara ini. [riq/beq]

  • PBNU Sambut Baik Putusan Majelis Hakim PN Jombang

    PBNU Sambut Baik Putusan Majelis Hakim PN Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – PBNU (Pengurus Besar Nahdaltul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQNU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 304.000,00 (tiga ratus empat ribu rupiah).

    Putusan tersebut tersebut dikeluarkan pada Rabu (8/11/2023). Para penggugat yang tergabung dalam APQNU adalah KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Salmanuddin Yazid atau Gus Salman, serta Sugiarto.

    Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim PN Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan/Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu.

    Nur Hidayat menegaskan, sejak awal polemik keabsahan proses pemilihan Ketua PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 yang dianulir oleh PBNU sampai dengan diajukannya Gugatan Perdata Nomor: 53/Pdt.G/2023 PN Jbg, para penggugat tidak pernah menempuh mekanisme internal yang berlaku di dalam Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.

    BACA JUGA:
    Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Keputusan yang diambil oleh PBNU itu, lanjut Nur Hidayat, sepenuhnya merujuk kepada norma dan ketentuan yang berlaku di dalam perkumpulan/jam’iyah Nahdlatul Ulama. “Dengan tetap menjunjung tinggi ruh dan karakter Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan (Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah) yang menempatkan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi,” ujar Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantor PCNU Jombang lama Jl Gatot Subroto, Jumat (10/11/2023).

    Untuk itu, PBNU mengajak para pihak untuk mematuhi dan menjalankan putusan majelis hakim PN Jombang serta patuh dan taat kembali ke Jalan Nahdlatul Ulama sebagaimana diikrarkan oleh setiap kader dan pengurus dalam baiat kaderisasi maupun baiat kepengurusan Nahdlatul Ulama.

    “Sekaligus menjunjung tinggi semangat persaudaran (al-ukhuwwah) dan persatuan (al-ittihâd) sebagaimana diserukan oleh Hadlratus Syaikh KH. M. Hasyim Asy’ari di dalam Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama dan mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi sebagaimana digariskan dalam Khittah Nahdlatul Ulama,” urainya.

    BACA JUGA:
    Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU

    Bukankan penggugat sudah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara internal? Nur Hidayat membenarkan bahwa PBNU menerima somasi yang dilayangkan APQANU. Namun dia menyayangkan bahwa sebelum somasi dikirim, sudah terlebih dulu bocor ke publik. “Sehingga kami tidak menanggapi,” lanjutnya.

    Nur Hidayat juga mengatakan, meski masih ada upaya hukum, namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi. “Once is enough (sekali saja sudah cukup). Mari kembali ke jalan nahdlaltul ulama,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    BACA JUGA:
    PCNU Jombang Dilantik, Cucu Mbah Hasyim Jabat Ketua

    APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.

    Dalam konferensi pers di Jombang, Jumat (10/11/2023), Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat didampingi oleh kuasa hukumnya, Arifuddin dan Makmun Fikri. Hadir pula Rais Syuriyah PCNU Jombang KH Achmad Hasan serta Katib PBNU KH Latif Malik atau Gus Latif. [suf]

  • Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Gugatan Terhadap PBNU Ditolak PN Jombang, Ini Sikap APQANU

    Jombang (beritajatim.com) – Gugatan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU dan PCNU Jombang akhirnya ditolak oleh PN (Pengadilan Negeri) setempat pada Rabu (8/11/2023).

    Namun demikian, hingga Kamis (9/11/2023), APQANU belum mendapatkan amar putusan majelis
    hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang disertai pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg.

    “Karenanya kami masih menunggu dan akan meminta putusan perkara secara lengkap pada 9 November 2023 di PN Jombang. Selanjutnya APQANU akan mempelajari detail putusan tersebut, kemudian bersikap,” ujar Ketua APQANU Jombang KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

    Gus Salam mengatakan bahwa ada beberapa pilihan sikap yang bisa dilakukan APQANU melalui kuasa hukumnya. Diantaranya, menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yag bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

    BACA JUGA:
    Polemik PCNU Jombang, Pengadilan Tolak Gugatan APQANU

    Termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan. Kedua melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.

    “Dan ketiga menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg. dengan kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh pilihan di atas dan alternatif sikap APQANU beserta kuasa hukum akan terlebih dulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada masyayikh dan para pemberi mandat gugatan APQANU hingga batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jombang untuk bersikap atas putusan perkara tersebut, yakni 21 November 2023,” ujar pengasuh pondok pesantren Denanyar Jombang ini.

    BACA JUGA:
    Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]

  • Polemik PCNU Jombang, Pengadilan Tolak Gugatan APQANU

    Polemik PCNU Jombang, Pengadilan Tolak Gugatan APQANU

    Jombang (beritajatim.com) – Polemik di tubuh PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang akhirnya menemui titik akhir. Hal itu setelah PN (Pengadilan Negeri) Jombang menolak gugatan yang dilayangkan oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Dkk yang tergabung dalam Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

    Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan, Rabu (8/11/2023). “Kami sudah menyampaikan keputusan itu. Gugatan dari APQANU tidak dapat dikabulkan baik dari sisi provisi maupun materi gugatan,” ujar Bambang.

    Menurut Bambang, tidak dapat dikabulkannya materi penggugat lantaran permasalahan yang digugatkan oleh APQANU seharusnya diselesaikan dulu secara internal. “Kami bacakan dalam putusan, salah satu alasannya kenapa kok tidak dapat diterima, karena penyelesaian itu bersifat imperatif. Imperatif itu artinya wajib diselesaikan secara internal dulu, baru melalui proses peradilan,” ungkap Bambang.

    Bambang juga menjelaskan bahwa aturan itu sudah ditetapkan dalam AD/ART organisasi NU maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU. Dalam pasal 57 ayat 2 di undang-undang tentang organisasiorganisasi kemasyarakatan juga seperti itu.

    BACA JUGA: Tolak PCNU Jombang 2023-2024, Gus Salam dkk Kirim Somasi ke PBNU

    “Menyatakan bahwa harus ada mekanisme mediasi yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, tidak boleh tiba-tiba ke pengadilan,” tambahnya.

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926.

    BACA JUGA: PCNU Jombang Dilantik, Cucu Mbah Hasyim Jabat Ketua

    Ketua PN Jombang melanjutkan, jika mediasi yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencapai kesepakatan, baru penyelesaian perkara Ormas bisa ditempuh di pengadilan negeri. Dalam konteks PCNU Jombang, para pihak belum menempuh sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang, khususnya pasal 57 ayat 1 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang organisasi kemasyarakatan.

    “Nah, ini membuat gugatan itu mengandung cacat formil yaitu gugatan diajukan secara prematur, karena para pihaknya baik penggugat maupun tergugat belum menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya. [suf]

  • Penggugat PBNU Optimis Keputusan Majelis Hakim Adil dan Proporsional

    Penggugat PBNU Optimis Keputusan Majelis Hakim Adil dan Proporsional

    Jombang (beritajatim.com) – Penggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdaltul Ulama) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang, yakni Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU), menyerahkan kesimpulan ke para pihak melalui e-court.

    Selanjutnya, keputusan majelis hakim akan diumumkan Rabu (8/11/2023). APQANU optimis majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan proporsional dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua APQANU KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Senin (6/11/2023).

    “Kami juga yakin bahwa keputusan majelis hakim akan menguntungkan. Kami karena selama perjalanan sidang, materi gugatan yang kami ajukan cukup kuat. Bukti dan saksi yang kita ajukan juga memperkuat materi gugatan,” ujar Gus Salam.

    Gus Salam juga bersyukur bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi yang mengedepankan kebenaran. “Yang mereka lihat, mereka dengar dan mereka alami. Tanpa sedikit pun kebohongan dan ketidakjujuran. Karena kami bercita-cita mencari kebenaran dengan jalan yang benar,” sambung Gus Salam.

    BACA JUGA: Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat

    Selanjutnya, APQANU memberikan apresiasi PN (Pengadilan Negeri) Jombang yang telah merespon gugatan yang dilayangkan oleh Gus Salam Dkk. “Semoga keputusan yang akan disampaikan majelis hakim benar-benar adil dan proporsional,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

    KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

    BACA JUGA: Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

    Masih menurut Gus Salam, ada dua hal yang membuat pihaknya prihatin selama proses persidangan. Yakni adanya saksi dari pihak tergugat yang merupakan pengurus PWNU Jatim berani melakukan tindakan tidak jujur. Padahal yang bersangkutan sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

    “Yakni pernyataan tentang adanya tanda tangan palsu. Padahal banyak yang memberitahu pada kami, mereka jadi saksi atas tanda tangan yang dilakukan beliau. Yang kedua pernyataan dari salah satu PCNU Jombang definitif yang mengandung unsur kebohongan. Dia menuding saksi yang kita ajukan hanya satu yang kenal dengan Gus Salman (Ketua PCNU Jombang tahun 2022),” kata pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini. [suf]

  • Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat

    Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat

    Jombang (beritajatim.com) – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU Jombang sebagai pihak tergugat menghadirkan 9 saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) setempat, Selasa (31/10/2023). Karena banyaknya saksi, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bagus Sumanjaya ini digelar hingga larut malam.

    Kuasa hukum tergugat, Mohammad Arifudin menjelaskan 9 orang saksi itu adalah 2 orang dari PBNU, 1 PWNU dan 6 dari MWC serta ranting. Seluruhnya menyampaikan keterangan di muka persidangan secara bergantian.

    Saksi pertama yang dihadirkan adalah Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat. Berikutnya saksi-saksi dari PBNU, PWNU hingga MWC (Majelis Wakil Cabang) dan ranting NU. Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Otman Ralibi menyebut ada sejumlah kesaksian yang menguntungkan pihaknya.

    Pertama, hasil dari keterangan, terutama (saksi) Nur Hidayat bahwa AD ART (anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga) hasil muktamar lampung tidak pernah disahkan, tapi hanya menerima laporan dari setiap komisi organisasi tentang AD ART.

    “Kedua, karena tidak pernah disahkan dalam Muktamar Lampung, maka semua perkum perkua yang dikeluarkan oleh PBNU setelah dan ataupun menginduk atau merujuk kepada AD ART lalu menjadi tidak sah juga,” kata Otman Ralibi kepada wartawan usai sidang, Selasa (31/10/2023) malam.

    BACA JUGA:
    Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat 

    Semua perkum yang dihasilkan, lanjut Otman, dalam munas maupun konbes termasuk peraturan PBNU yang didasarkan pada perkum itu dan AD ART di dalam muktamar juga tidak sah. Karena tidak disahkan hanya diterima.

    “Kemudian peraturan PBNU atau keputusan PBNU yang menunjuk kepengurusan definitif PCNU Jombang menjadi tidak sah. Karena berdasarkan itu semua AD ART lampung tidak pernah disahkan.

    “Jadi ini semua menguatkan ad art hasil muktamar tidak disahkan. Konfercab itu mengacu pada AD ART Jombang. Secara normatif AD ART lampung tidak berlaku,” tegasnya.

    Terkait adanya kesaksian skors konfercab yang tidak dicabut, menurut Otman Ralibi, itu juga perbuatan melawan hukum. Otman menegaskan bahwa sampai hari ini skors tidak dicabut dan itu juga perbuatan melawan hukum.

    “Mestinya, dicabut dulu. Lalu diputuskan untuk tidak dilanjutkan misalnya, tapi ini tidak dilakukan. Mereka kan sudah membuka (konfercab) dan tidak menutup hanya diskors. Skors itu menunda sementara, meskinya dicabut baru kemudian menunjuk karteker, baru kemudian apa saja mereka lakukan, inilah perbuatannya mereka, tidak sesuai aturan, melanggar aturan, perbuatan melawan hukum. Itu adalah poin menguntungkan bagi kami,” katanya.

    BACA JUGA:
    APQANU Jombang Gugat PBNU Rp1,5 Miliar

    Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengungkapkan bahwa skors yang belum dicabut itu telah gugur dengan sendirinya.

    “Skorsing itu gugur dengan sendirinya, karena di aturan yang lain kepengurusan itu bisa dibekukan kalau 180 hari tidak ada aktivitas tanpa pemberitahuan. Itu berdasar perkum (peraturan perkumpulan),” kata Nur Hidayat usai sidang.

    Jadi, lanjutnya, itu dalam kondisi kepengurusan masih ada, aktif, SK nya aktif, tidak melakukan aktivitas apapun dalam 6 bulan (180 hari) itu bisa dibekukan.

    “Lah ini tidak ada kepengurusan lebih dari 6 bulan, lebih dari 180 hari, kenapa? karena SK-nya terbitnya kita tunggu 6 bulan, ya karena itu,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan Gus Salam Jombang dkk ke PBNU Berlanjut

    Polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

    KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

    Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926. [suf]

  • Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam

    Jombang (beritajatim.com) – Sidang gugatan terhadap PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang yang dilakukan oleh KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam Dkk memasuki agenda pemeriksaan saksi, Selasa (24/10/2023).

    Ada 13 saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Sesuai rencana, belasan saksi tersebut diperiksa dalam satu hari. Praktis, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung mulai siang hingga malam.

    Hingga pukul 18.30 WIB, pemeriksaan kurang dua saksi. Yakni dari unsur MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) dan ranting NU. “Hingga malam belum selesai. Ini kurang dua saksi,” kata Palupi Pusporini, salah satu kuasa hukum penggugat.

    Belasan saksi itu mulai dari panitia konferensi cabang, SC (Steering Comite), OC, serta dari ranting dan MWC (Majelis Wakil Cabang). Satu persatu saksi penggugat dihujani pertanyaan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Selain memberikan keterangannya, para saksi juga menyerahkan bukti yang disampaikan.

    Salah satu saksi penggugat, Ahmad Syamsul Rizal mengaku dalam persidangan itu ia ditanya proses awal konfercab hingga selesai. Rizal yang saat itu menjadi ketua SC menyebut telah membeberkan semuanya kepada Majelis Hakim. Mulai tahapan pembentukan panitia, sidang pleno hingga menghasilkan keputusan rais dan ketua PCNU Jombang.

    BACA JUGA: Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat

    “Semua saya sampaikan kepada majelis hakim. Sidang pleno keempat itu semua peserta baik ranting, MWC hadir. Kehadiran mereka, sebagai peserta yang ikut dalam memutuskan dan menetapkan rais maupun ketua. Semua sesuai dengan tatib (tata tertib) dan AD ART,” kata katib syuriah PCNU Jombang periode 2017-2022.

    Sementara itu, penggugat Gus Salam mengatakan ada tiga klaster saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja tersebut. Pertama dari panitia konfercab, yaitu dari unsur PCNU 2017-2022, kedua dari unsur MWC merangkap peserta, dan juga dari ranting.

    “Tiga unsur saksi yang kami ajukan itu membuat kami sebagai pihak penggugat yakin akan memperkuat materi gugatan. Karena para saksi akan menyampaikan fakta-fakta proses konfercab. Bahwa sebenarnya sama sekali tidak ada yang dilanggar dari aturan yang dibikin PBNU,” ujar pengasuh PPMM (Pondok Pesantren Mambaul Maarif) Denanyar Jombang ini.

    Seusai menghadirkan para saksi penggugat, majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang akan menghadirkan saksi tergugat pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum tergugat PBNU yang diwakili Arifudin, Selasa (17/10/2023) mengungkapkan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti pada persidangan dalam agenda pembuktian.

    Suasana sidang di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang

    Arifudin menyatakan, pihak tergugat akan menghadirkan kurang lebih sebanyak lima orang saksi. Dimana saksi tersebut mewakili suara dari para tergugat yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan.

    Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) juga meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

    Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Tergugat I dalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.540.001.926. [suf]

  • Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Luluk Nuril, Istri Polisi Marahi Siswi Magang Nangis Minta Maaf, Suami Berpangkat Bripka Dicopot

    Probolinggo (beritajatim.com) – Istri seorang polisi berpangkat Bripka di Probolinggo yang sempat viral di media sosial akhirnya meminta maaf setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Probolinggo.

    Tidak hanya itu, jabatan polisi suami bernama M. Nuril Huda sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo juga dicopot imbas dari kelakuan istrinya tersebut.

    Luluk Nuril bersama dengan suaminya dipanggil datang ke SMKN 1 Kota Probolinggo untuk dilakukan mediasi bersama dengan orangtua siswa magang dan pihak KDS Store, Rabu (6/9/2023) kemarin.

    Mediasi ini dipandu langsung oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana. Dalam pertemuan tersebut Luluk Nuril akhirnya meminta maaf dengan membacakan teks yang telah dibuat.

    Baca Juga: Cucu Rois Aam PBNU Era Gus Dur di Jember Gembira Anies Berduet dengan Muhaimin

    Di hadapan Kapolres dan pihak terkait, Luluk Nuril yang bernama asli Luluk Sofiatul Jannah itu mengungkapkan penyesalannya secara terbuka atas insiden yang telah menimbulkan kegaduhan masyarakat.

    “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya Probolinggo, karena sudah membuat kegaduhan di Medsos. Saya juga meminta maaf kepada kepala sekolah, alumni sekolah khususnya siswi magang dan pihak management KDS store,” ucapnya sambil tersengguk.

    Keluarga siswa magang dan pihak KDS Store akhirnya menerima permohonan maaf Luluk Nuril. Pun pihak sekolah hanya meminta permohonan maaf secara terbuka melalui media sosialnya.

    “Kita ndak nuntut banyak, hanya permintaan maaf saja dan supaya beliau meminta maaf di media sosial juga,” ungkap Humas SMKN 1 Kota Probolinggo Yuni Hidayati.

    Baca Juga: Istri Polisi Pembentak Siswi Magang Datangi Sekolah, Kapolres Probolinggo Tak Komentar

    Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana mengaku telah mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat, dalam hal ini adalah suami dari Luluk Nuril.

    “Kemudian yang kedua, saya selaku Kapolres Probolinggo akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat dalam permasalahan ini. Sehingga menimbulkan ketidakbaikan atau ketidaknyamanan dan kerugian bagi institusi kami

    Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat dan netizen yang telah memberikan informasi dan masukan yang konstruktif.

    “Sehingga insyaallah masukan yang konstruktif dari masyarakat maupun dari netizen dapat mendorong kami, Polres Probolinggo memberikan pelayanan yang lebih baik,” tambah AKBP Wisnu Wardhana.

    Baca Juga: Profil Luluk Nuril, Seleb TikTok Probolinggo yang Viral Memarahi Anak Magang

    Mengenai sanksi yang diberikan Kapolres Probolinggo kepada suami Luluk Nuril tersebut adalah dicopot dari jabatan sebelumnya dan dilakukan sidang kode etik maupun kedisiplinan.

    “Jadi sanksi yang bersangkutan akan kita copot dari jabatan sekarang, dari polsek kita kembalikan ke polres,” tegasnya. (ian)