Organisasi: PBNU

  • Kelemahan orang NU itu ngga tahan lihat duit!

    Kelemahan orang NU itu ngga tahan lihat duit!

    GELORA.CO – Politikus dan budayawan Soegeng Rahardjo Djarot yang akrab disapa Eros Djarot menduga ada desain dari pihak luar yang sengaja untuk menghancurkan Nahdlatul Ulama (NU) dengan memunculkan konflik kepengurusan di PBNU seperti yang terjadi saat ini.

    Mantan pendiri Litbang PDIP yang kemudian mendirikan Partai Nasionalis Bung Karno (PNBK) dan terpilih sebagai Ketua Umum itu bahkan dengan terang-terangan menyebut ada andil mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diboncengi kepentingan oligarki yang memang sengaja memberikan konsesi tambang ke PBNU yang berujung konflik di dalam kepengurusan ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

    “Untuk menghancurkan Indonesia tinggal satu lagi, tonggak NU ini, maka siapa pun yang akan mengobrak-abrik Indonesia harus menghancurkan NU. Caranya yah cari kelemahan orang NU. Orang NU itu gak tahan lihat duit,” ujar Eros saat menjadi pembicara dalam acara Forum Kramat bertajuk NU Dalam Transformasi Indonesia seperti dikutip dari tayangan TVNU, Selasa 9 Desember 2025.

    “Jadi memberikan NU ini sebuah tambang, jangan-jangan itu bagian dari upaya karena tahu ini akan jadi penyakit itu dia tahu. Jokowi tahu persis lah,” sambung Eros.

  • Said Aqil Singgung Cara Jokowi Lumpuhkan Kampus dan Ormas, Izin Tambang Dinilai Jebakan Politik!

    Said Aqil Singgung Cara Jokowi Lumpuhkan Kampus dan Ormas, Izin Tambang Dinilai Jebakan Politik!

    GELORA.CO – Mantan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).

    Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi jebakan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dapat melemahkan daya kritis ormas dan lembaga pendidikan tinggi.

    Said Aqil mengungkapkan bahwa pada awalnya ia mendengar kabar pemberian konsesi tambang kepada ormas dan menyambutnya dengan antusias.

    Namun setelah menimbang dampak yang mungkin ditimbulkan, ia mengaku melihat lebih banyak sisi negatif daripada manfaatnya.

    Pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, terkait potensi masalah dalam pemberian izin tambang tersebut juga menjadi salah satu acuan bagi Said Aqil untuk menilai ulang kebijakan itu.

    Menurutnya, pemberian izin tambang kepada ormas berisiko menyandera independensi organisasi dalam bersuara kritis.

    Ia menilai ormas dapat terjebak dalam kepentingan ekonomi sehingga sulit mengkritik pemerintah, terutama ketika bersinggungan dengan isu ekologis maupun tata kelola sumber daya alam.

    Kontroversi izin tambang ini juga dianggap beririsan dengan dinamika politik internal PBNU yang memanas pada akhir November 2025.

    Konflik tersebut melibatkan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang saling bersilang pendapat soal kepemimpinan PBNU.

    Tensi meningkat setelah muncul kabar Syuriyah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya karena dugaan pelanggaran nilai dan tata kelola keuangan tudingan yang kemudian dibantah keras oleh Gus Yahya.

    Di sisi lain, Gus Ipul yang sempat dicopot dari jabatan Sekjen PBNU oleh Gus Yahya menolak anggapan bahwa dirinya merupakan calon pengganti.

    Konflik ini membuat isu izin tambang semakin terseret ke dalam dinamika organisasi, karena muncul dugaan bahwa kepentingan tertentu berada di balik memanasnya hubungan dua tokoh besar NU tersebut.

    Said Aqil menilai bahwa dalam situasi seperti ini, ormas dan kampus harus mempertahankan jarak dari kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketergantungan politik dan ekonomi.

    Ia menegaskan bahwa organisasi besar seperti PBNU memiliki peran moral untuk menjaga independensi, terutama dalam menyuarakan kepentingan rakyat kecil dan menjaga lingkungan dari eksploitasi berlebihan.

    Kritik keras Said Aqil ini menambah panjang daftar polemik yang mengiringi kebijakan konsesi tambang bagi ormas.

    Publik mempertanyakan apakah izin tambang benar-benar solusi atau justru celah baru untuk mempolitisasi organisasi masyarakat.

    Dengan suhu politik internal PBNU yang masih panas, ditambah isu konsesi tambang yang ramai di kalangan publik, dinamika organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat.

    Isu jebakan yang dilontarkan Said Aqil pun menjadi peringatan bagi banyak pihak agar tetap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi menggerus independensi ormas dan lembaga pendidikan.***

  • Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    GELORA.CO – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj menilai pemberian izin tambang diduga sebagai “jebakan” Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melumpuhkan daya kritis ormas dan kampus.

    Mulanya, Said Aqil mengaku sempat mendengar bahwa Jokowi memberikan konsesi tambang kepada ormas dan dirinya menyambutnya dengan gembira.

    “Barangkali itu merupakan penghargaan kepada ormas yang dulu berjuang sebelum lahirnya NKRI. NU, Muhammadiyah, dan sebagainya, apresiasi,” kata Said Aqil dikutip dari Forum Keadilan TV, Kamis (11/12/2025).

    Namun setelah dipertimbangkan, Said Aqil menilai lebih banyak dampak buruknya. Ia juga berkaca dari pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

    “Tapi secara negative thinking, bisa-bisa saya katakan jebakan, sehingga akhirnya nanti ormas ini lumpuh, tidak mampu untuk memberikan kritik atau apalah, masukan, ya, rekomendasi yang agak tajam kepada pemerintah,” ujar Said Aqil.

    Tidak sampai di situ, polemik kepemimpinan PBNU antara KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang memuncak pada akhir November 2025 juga disebut berkaitan. Konflik internal PBNU itu dipicu isu pemberhentian Gus Yahya oleh Syuriyah karena dugaan pelanggaran nilai dan tata kelola keuangan—yang dibantah Gus Yahya. Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya dicopot dari jabatan Sekjen oleh Gus Yahya, kemudian menolak disebut sebagai calon pengganti.

    “Yang jelas, itu juga menjadi sebab konfliknya antara Ketum (Gus Yahya) dan Sekjen (Gus Ipul), yang Sekjen di belakangnya ada Rais Aam,” ucap Said Aqil.

    Lebih jauh dia kemudian menyinggung kondisi di negara lain, seperti Bolivia, Venezuela, dan Nigeria, yang mengalami perang saudara akibat perebutan sumber daya alam.

    “Negara Bolivia, Venezuela, Nigeria, yang tadinya bersatu, kompak, perang saudara gara-gara tambang. Masa kita enggak bisa mengambil pelajaran seperti itu?” kata Said Aqil mengingatkan.

    Said Aqil menilai konsesi tambang tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah karena sudah menimbulkan perpecahan sebelum membawa manfaat apa pun.

    “Ternyata belum sampai ke sana (kemaslahatan) sudah jelas di situ sudah pecah, sudah mudarat, sudah melahirkan kemudaratan. Oleh karena itu, pendapat saya, kembalikan,” ujarnya menegaskan.

  • Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.

    Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.

    Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).

    Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini:

    KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.

    Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

    “Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.

    “Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.

    “Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.

    “Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).

    Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.

    “Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.

    “Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.

    Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).

    Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

    Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

    “Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.

  • Resmi Jabat Pj Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa Pilih Banten Jadi Kunjungan Perdana

    Resmi Jabat Pj Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa Pilih Banten Jadi Kunjungan Perdana

    Serang (beritajatim.com) – Pejabat (Pj) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, langsung bergerak cepat melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Banten pada Kamis (11/12). Langkah strategis ini diambil tepat satu hari setelah dirinya resmi ditetapkan memimpin PBNU melalui Rapat Pleno, menegaskan komitmen organisasi dalam memperkuat basis struktural dan kultural di daerah.

    Dalam kunjungan bersejarah ini, KH Zulfa disambut hangat oleh Ketua Tanfidziyah PWNU Banten, Katib Syuriah PWNU Banten, serta jajaran pengurus harian lainnya di kantor PWNU setempat. Agenda tidak hanya berhenti pada konsolidasi organisasi, Pj Ketua Umum PBNU juga menyempatkan diri untuk sowan ke kediaman Ulama Sepuh kharismatik, Abuya Muhtadi Banten.

    “Alhamdulillah pada sore hari ini saya dapat bersilaturahim dalam kunjungan kerja pertama saya ke Provinsi Banten,” ujar KH Zulfa di sela-sela kegiatannya.

    KH Zulfa mengungkapkan alasan mendasar mengapa Banten menjadi destinasi pertamanya. Menurutnya, tanah jawara ini memiliki kedekatan emosional dan historis yang sangat kuat, baik bagi dirinya secara pribadi maupun bagi Nahdlatul Ulama secara kelembagaan.

    “Ini adalah kunjungan pertama saya, satu hari sesudah saya ditetapkan sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU. Saya bertekad untuk bersilaturahim kepada para pengurus NU, baik struktural maupun kultural, termasuk para masyayikh NU. Terlebih Banten adalah tempat ibu saya dilahirkan, tempat kakek dan buyut saya, Syekh Abdullah bin Umar juga tempat Syekh Nawawi al-Bantani yang sangat masyhur,” ungkapnya.

    Lebih jauh, KH Zulfa menekankan pentingnya sanad keilmuan Banten dalam tradisi NU. Ia menyoroti hubungan intelektual yang erat antara pendiri NU dengan ulama besar asal Banten yang mendunia, Syekh Nawawi al-Bantani.

    “Kita tahu, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dan para masyayikh, termasuk Syekhona Kholil Bangkalan, adalah murid Syekh Nawawi al-Bantani. Maka ikatan sanad keilmuan ini, insyaallah, akan menjadikan NU semakin besar di Banten,” tegasnya.

    Selain silaturahmi, kunjungan kerja ini juga diisi dengan peninjauan langsung proyek strategis pembangunan kampus Nahdlatul Ulama setinggi empat lantai yang kini memasuki tahap penyelesaian. KH Zulfa memastikan PBNU memberikan dukungan penuh agar fasilitas pendidikan ini segera rampung.

    “Dari PBNU, kami memberikan support. Ini bagian dari cinta kasih kami kepada NU. Kami mengajak warga NU di Banten dan seluruh Indonesia yang memiliki ikatan dengan Banten untuk ikut mendukung, baik yang tinggal di Jakarta, luar daerah, maupun luar negeri,” ajaknya.

    Menutup agendanya, KH Zulfa memaparkan visi besar pengembangan layanan publik NU di wilayah Banten. Ia menargetkan hadirnya fasilitas kesehatan dan pendidikan yang representatif sebagai wujud nyata khidmat organisasi kepada umat.

    “Insyaallah nanti di Banten akan ada rumah sakit NU, kampus NU, dan tempat-tempat pelayanan lainnya. Kita ingin khidmat NU terlihat nyata,” pungkas KH Zulfa. [beq]

  • Peta Konflik PBNU: Keputusan Syuriah Dipersoalkan

    Peta Konflik PBNU: Keputusan Syuriah Dipersoalkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kisruh internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah keluarnya Risalah Rapat Harian Syuriah yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri. Dokumen resmi itu ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan wakil Rais Aam, serta dihadiri 37 dari 53 anggota harian Syuriah PBNU dalam rapat di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Keputusan tersebut menjadi pemantik dinamika besar dalam tubuh PBNU.

    Polemik meroket ketika Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar pada Rabu (26/11/2025). Dalam surat yang diteken Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir serta Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir itu ditegaskan bahwa masa jabatan Gus Yahya berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan ketetapan tersebut, seluruh kewenangan, atribut, hingga fasilitas ketua umum dinyatakan tidak lagi melekat pada dirinya.

    Surat edaran itu juga mengatur PBNU akan segera menggelar rapat pleno untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU terkait pemberhentian, pelimpahan fungsi jabatan, dan pengisian posisi ketua umum.

    Saat dikonfirmasi, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan bahwa ia membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

    Pernyataan Syuriyah: Surat Sah dan MengikatKatib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna – (Beritasatu.com/Reza Hery Pamungkas)

    Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan, surat edaran tersebut sah dan memiliki kekuatan berlaku. Ia menyebut keputusan di dalamnya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat harian Syuriah pada 20 November 2025.

    Dalam rapat tersebut diputuskan dua hal, yakni:

    Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.Jika tidak ada pengunduran diri, Syuriah akan memberhentikan Gus Yahya.

    Ia juga menjelaskan, kendala teknis dalam sistem persuratan digital (Digdaya PBNU) membuat stempel digital tidak tampil sempurna. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan keputusan.

    Kepemimpinan Beralih ke Rais Aam

    Dalam kondisi jabatan ketua umum kosong, Sarmidi menegaskan, kewenangan penuh PBNU berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi. Hal ini sesuai peraturan jam’iyah hingga penjabat (Pj) ketua umum ditetapkan sesuai mekanisme.

    “Selama kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan.

    Rais Aam Tegaskan Keputusan Final

    Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar turut menyampaikan bahwa pencopotan Gus Yahya bersifat final dan efektif sejak 26 November 2025. Ia menegaskan, tindakan apa pun atas nama ketua umum setelah tanggal tersebut dianggap tidak sah.

    Untuk menjamin keberlanjutan organisasi, PBNU berencana menggelar rapat pleno atau muktamar guna mengatur masa transisi.

  • Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, sebelum muncul keputusan pemakzulan ketua umum PBNU, KH Zulfa Mustofa sempat meminta pendapat darinya. Dalam percakapan tersebut, ia dengan tegas meminta Zulfa agar tidak menerima penunjukan sebagai penjabat (Pj) ketua umum.

    “Zulfa itu meminta pendapat saya, saya bilang jangan, kalau bisa islah saja. Kalau tidak bisa islah, cepat muktamar. Selesaikan di muktamar, jangan melakukan pemecatan,” ungkapnya.

    Namun, nasihat tersebut tidak diikuti. Menurut Ma’ruf Amin, tindakan Zulfa dilakukan atas dorongan sejumlah anggota Syuriyah.

    “Keponakan saya, tetapi dia tidak menurut kepada saya,” ujarnya.

    KH Ma’ruf Amin menegaskan, dirinya tidak memihak siapa pun dalam polemik kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) yang tengah memanas. Ia menekankan, kedekatannya dengan Yahya Cholil Staquf maupun KH Zulfa Mustofa tidak membuatnya berpihak.

    Ia juga tidak akan merestui siapa pun yang melangkahi konstitusi dan anggaran dasar organisasi. Ia meminta agar seluruh proses penyelesaian konflik dikembalikan kepada mekanisme yang sah sesuai aturan organisasi, bukan melalui tindakan sepihak.

    Sebagai informasi, polemik terkait penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai pj ketua umum PBNU oleh kelompok yang menamakan diri “Kelompok Sultan” memicu sorotan besar publik, lantaran Gus Yahya masih sah menjabat ketua umum berdasarkan hasil Muktamar ke-34. Perbedaan tafsir konstitusi internal NU kini membuat para kiai sepuh turun tangan untuk meredam eskalasi konflik.

  • KH Ma’ruf Amin Malu atas Pemakzulan Gus Yahya

    KH Ma’ruf Amin Malu atas Pemakzulan Gus Yahya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin mengaku malu dengan polemik pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya oleh Syuriyah PBNU.

    Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai tradisi Nahdlatul Ulama (NU) dan bertentangan dengan prinsip konstitusional organisasi.

    “Alangkah kita malunya sebagai organisasi ulama, kok Rais Aam-nya diturunkan secara tidak hormat, ketua umumnya dimakzulkan. Ini yang kita hindari,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Ma’ruf meminta Rais Aam PBNU untuk melihat persoalan ini secara jernih dan mengembalikannya pada mekanisme organisasi yang sah. Ia menegaskan, penyelesaian masalah seharusnya ditempuh melalui cara-cara konstitusional, termasuk melalui forum islah.

    Ia mengingatkan, jika memang terdapat pelanggaran berat oleh ketua umum, penyelesaiannya harus dibawa ke forum muktamar luar biasa.

    “Untuk urusan pelanggaran berat oleh ketua umum itu forumnya di munaslub,” tegasnya.

    Menurut Ma’ruf, Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemakzulan. Kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan anggaran dasar organisasi.

    “Suriah bukan kelas ashabul maqam, sehingga kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan anggaran dasar. Satu-satunya forum adalah lewat muktamar atau muktamar luar biasa. Tunggu muktamar nanti yang tinggal sebentar lagi,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan, penentuan kuorum dalam forum organisasi bukan kewenangan elite Syuriyah maupun Rais Aam, melainkan telah diatur dalam konstitusi NU.

    Ma’ruf kemudian menyinggung forum islah yang digelar di Tebu Ireng, Jombang, sebagai bentuk keprihatinan kiai sepuh dalam meredam ketegangan internal.

    Menurutnya, forum tersebut merupakan upaya para mustasyar dan kiai sepuh untuk memediasi dan menghentikan polemik agar tidak semakin melebar dan merusak marwah organisasi.

  • Terungkap! KH Ma’ruf Amin Larang Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU

    KH Ma’ruf Amin Nilai Pemakzulan Gus Yahya Inkonstitusional

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Presiden ke-13 RI sekaligus Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin, akhirnya angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di tubuh PBNU. Menurutnya, pemakzulan ketua umum PBNU oleh Syuriyah merupakan tindakan yang tidak sesuai konstitusi organisasi.

    Ma’ruf Amin menjelaskan, jika Rais Aam atau ketua umum dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka proses penyelesaiannya hanya dapat dilakukan melalui muktamar luar biasa. Hal itu, tegasnya, merupakan mekanisme konstitusional yang tidak dapat digantikan oleh forum lain.

    “Apabila Rais Aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” kata Ma’ruf Amin, dikutip dari tayangan YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    “Jadi, yang bisa mengadili kedua orang ini karena kedua orang ini mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah muktamar luar biasa. Artinya tidak bisa forum lain,” tambahnya.

    Ia menilai keputusan Rais Aam memberhentikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai tindakan inkonstitusional. Menurutnya, kewenangan Rais Aam dibatasi oleh anggaran dasar dan tidak mencakup pemakzulan.

    “Kewenangan yang diberikan ke kepemimpinan tertinggi itu sifatnya irsyadiah memberi petunjuk, taujihiyah mengambil arahan-arahan, mengawasi dan mengoordinasi tetapi tidak sampai kepada pemakzulan,” jelasnya.

    Ma’ruf Amin menegaskan, persoalan itu seharusnya dibawa ke muktamar luar biasa untuk mendapatkan keputusan yang sah dan sesuai aturan organisasi. Ia mengaku prihatin dengan langkah pemakzulan yang diambil Rais Aam dan menilai Syuriyah seharusnya menjadi pengawal konstitusi, bukan melanggarnya.

    Ia juga menyebut tindakan Rais Aam tersebut tidak lazim dalam tradisi Nahdlatul Ulama. Menurutnya, dalam kultur NU, masalah penting biasanya melibatkan para masyaikh dan tokoh di luar struktur formal.

    “Saya bilang kemarin juga bahwa orang NU itu kalau musus penting-penting bukan hanya pengurus, tetapi ada di luar pengurus, ada masyaikh,” ujarnya.

    Ma’ruf Amin turut menyinggung tuduhan terhadap Gus Yahya yang dinilai sebagai qat’i. Ia menyebut penilaian tersebut belum melalui proses verifikasi.

    “Qat’i dalam pengertiannya jelas, yang sudah jelas. Padahal, belum tentu ini jelas, belum di-tabayun, belum di-tahkik, belum melalui proses klarifikasi atau pengadilan. Karena memang dia bukan lembaga pengadilan, bukan lembaga tahkim dia,” paparnya.

    Ma’ruf Amin menegaskan, proses pemakzulan terhadap Gus Yahya diputuskan oleh lembaga yang tidak berwenang dan dilakukan melalui forum yang inkonstitusional.

  • Dicopot dari Ketum, Gus Yahya Tetap Bakal Gelar Rapat Pleno PBNU

    Dicopot dari Ketum, Gus Yahya Tetap Bakal Gelar Rapat Pleno PBNU

    Jakarta

    Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) akan menggelar rapat pleno rutin PBNU meski telah diberhentikan sebagai ketua umum (ketum). Gus Yahya menyebut rapat itu akan membahas program-program PBNU khususnya terkait bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

    “Besok pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk juga mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan, dan juga ada khusus nanti yang terkait dengan konsolidasi untuk penanggulangan atau kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung. (Rapat pleno) Rutin enam bulanan,” kata Gus Yahya di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

    Gus Yahya mengaku tak ambil pusing dengan hasil rapat pleno PBNU yang menetapkan pengganti dirinya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga tak layak untuk dipersoalkan lebih jauh.

    “Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya, karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” ujarnya.

    “Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, dimana-mana kan tidak ada mandataris organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan tertinggi, kan tidak pernah ada. Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” lanjutnya.

    (eva/fca)