Organisasi: PBNU

  • Rais Aam Miftahul Akhyar Ambil Alih PBNU Usai Gus Yahya Dimakzulkan dari Ketum

    Rais Aam Miftahul Akhyar Ambil Alih PBNU Usai Gus Yahya Dimakzulkan dari Ketum

    Bisnis.com, SURABAYA – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar saat ini telah resmi memegang penuh kendali organisasi tersebut, usai KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum organisasi Islam terbesar di Indonesia.

    Hal tersebut tercantum dalam surat edaran terbaru PBNU yang ditandatangani secara elektronik oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/202, Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah, 20 November 2025 lalu.

    “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut dikutip, Selasa (26/11/2025). 

    Katib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakhir telah membenarkan mengenai isi dari surat edaran tersebut. Dokumen tersebut dikatakannya ditekennya bersama dengan Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir.

    “Saya sebagai Katib PBNU ttd Surat Edaran itu bersama Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya,” ucap Gus Tajul sapaan akrabnya.

    Dirinya pun menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah, yang telah memberikan waktu dan kesempatan bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan dari posisi Ketua Umum PBNU, pasca 3×24 jam sejak 20 November 2025.

    Gus Tajul juga menegaskan bilamana tenggat waktu dari permintaan mundur tersebut telah jatuh tempo maupun terlampai, maka yang berlaku selanjutnya adalah opsi kedua.

    Opsi kedua berbunyi: Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

    “Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat. Tidak ada surat resmi lain terkait pemberhentian sebelum Rapat Pleno,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu. 

    Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU, KH. Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025. 

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

    Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama. 

    “Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.

  • Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah di Markas PBNU Usai Dicopot, Banser Siaga di Luar Gedung

    Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah di Markas PBNU Usai Dicopot, Banser Siaga di Luar Gedung

    Sebelumnya, Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memecat Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari ini, Rabu 26 November 2025, yang tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

    Adapun surat tersebut langsung ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

    Saat dikonfirmasi, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan surat tersebut. “Iya (ada surat pemecatan),” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/11/2025).

    Dalam surat tersebut dijelaskan, Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syunyah.

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU Terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi suratnya.

    “Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian lanjut surat tersebut.

  • Copot Gus Yahya, Kendali PBNU Kini di Tanngan Rais Aam Miftachul Akhyar

    Copot Gus Yahya, Kendali PBNU Kini di Tanngan Rais Aam Miftachul Akhyar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rais Aam, Miftachul Akhyar selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama dipercaya mengisi kekosongan jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), setelah KH Yahya Cholil Staqut diberhentikan.

    Diketahui, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi dinyatakan sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, berdasarkan keputusan dari Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar.

    Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut terkait pemberhentian Gus Yahya. “Iya, betul,” kata Ahmad dikonfirmasi, Rabu (26/11).

    Adapun, Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

  • Waketum PBNU Tegaskan Surat Beredar Soal Pemecatan Gus Yahya Bukan Dokumen Resmi

    Waketum PBNU Tegaskan Surat Beredar Soal Pemecatan Gus Yahya Bukan Dokumen Resmi

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Kepastian ini didapat setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen tersebut.

    Menurut Amin Said, PBNU telah memberikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa surat yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya mengenai keabsahan surat resmi PBNU.

    “Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah diperkuat dengan mekanisme keamanan berlapis. Termasuk di dalamnya stempel digital Peruri dengan QR Code pada bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.

    Selain itu, surat tersebut memuat watermark “DRAFT”, menandakan bahwa dokumen itu bukan versi final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak bisa diakui sebagai surat resmi PBNU.

    Lebih jauh lagi, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa dokumen tersebut tidak valid dan tidak ada dalam basis data PBNU.

    Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.

    “PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.

    Amin menekankan bahwa kedisiplinan administrasi menjadi hal penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah simpang siur informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU. [beq]

  • Surat Edaran Terbit, Yahya Cholil Staquf Resmi Dimakzulkan dari Ketua Umum PBNU

    Surat Edaran Terbit, Yahya Cholil Staquf Resmi Dimakzulkan dari Ketua Umum PBNU

    Bisnis.com, JAKARTA — Yahya Cholil Staquf sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar pada Rabu.

    Dilansir dari Antara pada Rabu (26/11/2025), Surat Edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai 26 November 2025.

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

    Surat itu juga menyebut untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno.

    Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan ketua umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

    “Apabila Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perkumpulan Nahdlatul UIama,” demikian tulis surat tersebut.

    Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakir membenarkan telah menandatangani surat edaran tersebut.

    “Ya, betul,” kata dia.

  • 3
                    
                        Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum
                        Nasional

    3 Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum Nasional

    Miftachul Akhyar Pimpin PBNU Usai Gus Yahya Tak Jabat Ketum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kepemimpinan pada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini berada di tangan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi berstatus ketua umum PBNU.
    Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A’wan
    PBNU
    Abdul Muhaimin dan juga Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, Rabu (26/11/2025).
    “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” tulis surat tersebut.
    Surat edaran tertanggal 25 November ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang dikeluarkan pada 20 November 2025.
    Surat edaran ini juga memberikan keterangan kronologi penyampaian risalah rapat yang menyatakan bahwa
    Gus Yahya
    diberhentikan jika tidak mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak putusan rapat dikeluarkan.
    Selain itu, putusan rapat juga disampaikan, dan hasil keputusan meminta pengunduran diri Gus Yahya atau diberhentikan telah terpenuhi.
    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH.
    Yahya Cholil Staquf
    tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.
    Surat ini juga menegaskan, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
    “Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno,” tulis surat tersebut.
    Sementara itu, Gus Yahya menilai surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU merupakan surat yang tidak valid.
    Penjelasan Gus Yahya tentang keabsahan surat yang ditandatangani dirinya oleh Wakil Sekjen PBNU Faisal Saimina juga terverifikasi dalam aplikasi Digdaya PBNU di laman verifikasi.nu.id.
    Laman tersebut merupakan aplikasi pengelolaan surat menyurat digital milik PBNU yang juga bisa dilihat secara langsung isi dokumen yang dikeluarkan 26 November 2025 tersebut.
    “Surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi surat tersebut.
    Berikut penjelasan Gus Yahya mengenai beredarnya surat yang menyebut dirinya tak lagi menjabat ketua umum PBNU:
    Sehubungan dengan beredarnya Surat dengan Kop Surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 Tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama merangkan bahwa:
    1. Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.
    2. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
    3. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
    4. QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    5. Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman https://verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KH Yahya Cholil Staquf Disebut Tak Lagi Menjabat Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

    KH Yahya Cholil Staquf Disebut Tak Lagi Menjabat Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Jabatan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi dinyatakan berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

    Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU, ditandatangani oleh Katib Syuriah KH Ahmad Tajul Mafakir dan Wakil Rais Aam Dr. (HC) KH Afifuddin Muhajir.

    Surat tersebut memuat lima poin penting yang menegaskan pemberhentian jabatan ketua umum serta langkah organisasi pascakeputusan Syuriah PBNU.

    Penyerahan Risalah Rapat Kepada KH Yahya Cholil Staquf

    Dalam poin pertama, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025 di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tanggal 20 November 2025 kepada KH Yahya Cholil Staquf. Namun, Staquf kemudian mengembalikan dokumen tersebut kepada KH Afifuddin.

    Poin kedua menyebutkan bahwa pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, melalui sistem Digdaya Persuratan, KH Yahya Cholil Staquf tercatat telah menerima dan membaca Surat Nomor 4779/PB.02/A.102.71/99/11/2025 yang berisi penyampaian hasil keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU beserta lampiran risalah rapat.

    Surat edaran menegaskan bahwa dengan adanya bukti penerimaan tersebut, ketentuan pada bagian kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriah dinyatakan telah terpenuhi.

    Poin ketiga surat edaran menyebut tegas bahwa status KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU berakhir mulai 26 November 2025.

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.

    Poin keempat menegaskan bahwa sejak keputusan itu berlaku, Staquf tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama Ketua Umum PBNU dan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

    PBNU Segera Gelar Rapat Pleno

    Pada poin kelima, PBNU menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi internal, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10/2025, Nomor 13/2025, dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023.

    Selama kekosongan jabatan ketua umum, PBNU menegaskan bahwa kendali kepemimpinan berada sepenuhnya pada Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.

    “Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

    Akses Pengajuan Keberatan

    PBNU juga membuka ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf jika ingin mengajukan keberatan atas keputusan ini.

    Surat tersebut menyatakan bahwa Staquf dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.(hen/ted)

  • 7
                    
                        Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
                        Nasional

    7 Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK Nasional

    Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bercerita kembali ketika para tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bersatu menggugat Undang-Undang pengelolaan Minyak dan Gas Nomor 22 Tahun 2001 ke MK.
    Hal ini diungkapkan Mahfud dalam acara podcast Terus Terang di kanal Youtube pribadinya @MahfudMDOfficial, diunggah Selasa (25/11/2025).
    Dalam podcast tersebut, dia teringat tokoh NU Kyai Hasyim Muzadi yang juga pernah menjadi Ketua Umum
    PBNU
    menjadi pemohon perkara uji materi UU
    Migas
    tersebut, bersama tokoh Islam lainnya, termasuk Professor Din Syamsuddin, yang pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
    Muhammadiyah
    .
    “Mereka datang ke kantor saya (mengeluhkan) ‘Pak, pengelolaan tambang Migas ini Pak, korupsi di mana-mana, saya sudah lapor ke DPR enggak didengar, saya minta tolong
    MK
    yang memutus’,” kata Mahfud menirukan para pemohon perkara dengan nomor 36/PUU-X/2012.
    Kedua tokoh organisasi terbesar umat Islam di Indonesia itu kompak datang dan disatukan oleh bentuk ketidakadilan pengelolaan migas yang saat itu dipegang oleh BP Migas.
    Sehingga saat itu, MK yang diketuai oleh
    Mahfud MD
    memutuskan membubarkan BP Migas karena ada beragam bukti pengelolaan tambang di Indonesia penuh dengan korupsi.
    “Antara pengatur dan pelaksana di lapangan itu sama. Yang mengevaluasi sama, korupsinya banyak sekali, sehingga BP Migas saya bubarkan,” ucapnya.
    Dalam ikhtisar putusan MK nomor 36/PUU-X/2012 dijelaskan, ada 42 pemohon dalam perkara tersebut yang merupakan tokoh dan organisasi yang terafiliasi dengan umat Islam.
    Pemohon pertama disebutkan adalah PP Muhammadiyah, kemudian ada juga Hizbut Tahrir Indonesia, Pusat Persatuan Umat Slam, Pusat Syarikat Islam Indonesia, dan Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
    Sedangkan perwakilan NU diwakili perseorangan dari Kyai Achmad Hasyim Mizadi. Terlihat juga beberapa tokoh seperti Ali Mochtar Ngabalin, A.M Fatwa, Hendri Yosodiningrat, hingga Eggi Sudjana.
    Mahfud bicara mengenai persatuan umat Islam yang menggugat UU Migas dalam konteks perpecahan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa hari ini.
    Dia mengatakan, sebagai NU Kultural yang tak lagi tergabung dalam struktur organisasi tetap merasa peduli dengan wajah teras NU tersebut.
    Diketahui, belakangan beredar surat risalah rapat harian pengurus Rais Syuriyah PBNU yang meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari jabatannya.
    Alasan yang tertera dalam surat itu memang jelas, berkaitan dengan pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU dan kehadiran pemateri yang terafiliasi zionisme Israel.
    Namun sumber
    Kompas.com
    menyebut, alasan itu hanyalah permukaan, karena Gus Yahya sebelum menjabat sebagai Ketua PBNU pun sudah dikenal memiliki hubungan dengan petinggi Israel.
    Sumber tersebut meyakini, hubungan Gus Yahya dengan petinggi Israel tak ada bedanya dengan Kyai Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang mencoba pendekatan berbeda untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
    Sebab itu, isu pengunduran diri lebih kuat dipicu oleh isu lain yang diyakini sebagai isu tambang.
    Mahfud MD juga meyakini demikian. Dia menyebut, isu tambang menjadi pemantik percobaan pelengseran Gus Yahya.
    “Apalagi isunya kan soal tambang, ya. Ada juga soal itu. Saya sudah bicara ke dalam, asal muasalnya soal pengelolaan tambang,” kata Mahfud dalam acara yang sama.
    Mahfud mengatakan, ada dualisme pengelolaan izin tambang yang diberikan pemerintah kepada PBNU sehingga Ketua Umum PBNU Gus Yahya tak lagi sejalan dengan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
     
    Meskipun tak lagi terkait dengan NU Struktural, Mahfud berharap wajah depan ormas Islam terbesar di Indonesia ini bisa diselamatkan.
    Kompleksitas masalah internal NU ini dinilai bisa berbahaya dan memberikan guncangan besar di kalangan umat Islam.
    Pada ujungnya, negara akan merasakan gesekan yang terjadi dan akan menjadi kerugian besar.
    “Saya tidak tahu siapa yang salah siapa yang benar, tapi menurut saya sebaiknya diselesaikan,” kata Mahfud.
    Hal senada juga disampaikan A’wan PBNU Kyai Abdul Muhaimin.
    Dia mengatakan, tak seharusnya forum NU menyelesaikan masalah dengan alot dan gaduh di muka publik seperti saat ini.
    Seharusnya, masalah internal PBNU bisa diselesaikan dengan cara yang seperti sering dikatakan Presiden Keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    “Saya kira di kalangan NU itu kan biasa gegeran (berdebat) tapi nanti kan hasilnya
    ger-geran
    (tertawa bersama), itu kan kata Gus Dur,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Simak Profil KH Miftachul Akhyar yang Minta Ketum PBNU Mundur

    Simak Profil KH Miftachul Akhyar yang Minta Ketum PBNU Mundur

    Jakarta: Risalah Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. 

    Adapun isi risalah dari Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
     

    Lantas, siapakah KH Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU yang menandatangani risalah tersebut? 
     
    Profil KH Miftachul Akhyar

    KH Miftachul Akhyar bin Abdul Ghani terpilih menjadi Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026. Keputusan itu dihasilkan dalam musyawarah 9 kiai sepuh NU yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan ditetapkan pada sidang Pleno IV Muktamar ke-34 NU. 

    KH Miftachul Akhyar lahir pada tanggal 30 Juni 1953. Ia merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Akhlaq Rangkah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar merupakan putra ke-8 dari 13 bersaudara pengasuh pondok pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, Surabaya. 

    Melansir dari NU Online, Kiai Miftach, sapaan akrabnya tercatat pernah belajar di berbagai pesantren NU seperti di Pondok Pesantren  Tambakberas, Pesantren Tebuireng, Pesantren Sidogiri, Pesantren Mranggen Demak, hingga Pondok Lasem Rembang, Jawa Tengah. 

    Setelah berada di Pondok Pesantren Tambakberas selama 3 tahun, ia melanjutkan mondoknya di Sidogiri pada tahun 1967-1969 dan berlanjut di Lasem pada tahun 1971.

    Kiai Miftach juga pernah menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya (1978, 1980, 1985). Selang 5 tahun menjadi wakil rais syuriyah PCNU Surabaya, beliau menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada tahun 1990-an. Kemudian, Kiai Miftach menjadi rais syuriyah PWNU Jawa Timur pada tahun 2007-2013 dan 2013-2015. 

    Tidak berhenti di PWNU Jawa Timur, beliau melanjutkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjadi wakil rais ‘aam (2015-2018). Ia juga menjabat sebagai pejabat sementara rais ‘aam PBNU (2018-2021) menggantikan KH Ma’ruf Amin. Tidak hanya itu, Kiai Miftach juga merupakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. 

    Beliau juga merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar, menjadi 500 Muslim berpengaruh di Dunia versi The Royal Islamic Strategic Studies Center Amman, Yordania kategori Administration of religious Affairs. 

    Jakarta: Risalah Syuriah PBNU ramai beredar dan menjadi perbincangan warganet di media sosial. Risalah tersebut berisi keputusan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.
     
    Rapat Harian Syuriah tersebut digelar di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. 
     
    Adapun isi risalah dari Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

    a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
     
    b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
     

     
    Lantas, siapakah KH Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU yang menandatangani risalah tersebut? 
     

    Profil KH Miftachul Akhyar

    KH Miftachul Akhyar bin Abdul Ghani terpilih menjadi Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026. Keputusan itu dihasilkan dalam musyawarah 9 kiai sepuh NU yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan ditetapkan pada sidang Pleno IV Muktamar ke-34 NU. 
     
    KH Miftachul Akhyar lahir pada tanggal 30 Juni 1953. Ia merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Akhlaq Rangkah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar merupakan putra ke-8 dari 13 bersaudara pengasuh pondok pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah, Surabaya. 
     
    Melansir dari NU Online, Kiai Miftach, sapaan akrabnya tercatat pernah belajar di berbagai pesantren NU seperti di Pondok Pesantren  Tambakberas, Pesantren Tebuireng, Pesantren Sidogiri, Pesantren Mranggen Demak, hingga Pondok Lasem Rembang, Jawa Tengah. 
     
    Setelah berada di Pondok Pesantren Tambakberas selama 3 tahun, ia melanjutkan mondoknya di Sidogiri pada tahun 1967-1969 dan berlanjut di Lasem pada tahun 1971.
     
    Kiai Miftach juga pernah menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya (1978, 1980, 1985). Selang 5 tahun menjadi wakil rais syuriyah PCNU Surabaya, beliau menjadi wakil rais syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada tahun 1990-an. Kemudian, Kiai Miftach menjadi rais syuriyah PWNU Jawa Timur pada tahun 2007-2013 dan 2013-2015. 
     
    Tidak berhenti di PWNU Jawa Timur, beliau melanjutkan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjadi wakil rais ‘aam (2015-2018). Ia juga menjabat sebagai pejabat sementara rais ‘aam PBNU (2018-2021) menggantikan KH Ma’ruf Amin. Tidak hanya itu, Kiai Miftach juga merupakan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025. 
     
    Beliau juga merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya. KH Miftachul Akhyar, menjadi 500 Muslim berpengaruh di Dunia versi The Royal Islamic Strategic Studies Center Amman, Yordania kategori Administration of religious Affairs. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Katib Syuriah PBNU Tegaskan Ultimatum Rais ‘Aam Cacat Prosedural dan Substansial

    Katib Syuriah PBNU Tegaskan Ultimatum Rais ‘Aam Cacat Prosedural dan Substansial

    Jakarta (beritajatim.com) – Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, menegaskan bahwa ultimatum Rais ‘Aam kepada Ketua Umum PBNU agar mundur atau dimundurkan tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i. Ia menyatakan langkah tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

    Ia menjelaskan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar, sehingga pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar dan bukan melalui mekanisme lain di luar itu.

    “Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” katanya, Selasa (25/11/2025).

    Kiai Nurul Yakin juga menyayangkan keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan. Keputusan itu, lanjutnya, cacat prosedur dan “batil menurut syariat”.

    Di tengah suasana internal yang memanas, ia menilai bahwa solusi paling maslahat bagi NU adalah islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, upaya rekonsiliasi merupakan langkah penting untuk meredakan ketegangan.

    “Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi. Jika Rais ‘Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU,” tandasnya.

    Pernyataan KH Nurul Yakin menjadi sorotan di tengah dinamika internal PBNU, mengingat posisi Rais ‘Aam dan Ketua Umum merupakan dua pilar utama kepemimpinan. Jalan islah dinilai sebagai opsi paling rasional untuk menjaga stabilitas organisasi. [beq]