Organisasi: OECD

  • Pajak Pensiun dan Absennya Keadilan Fiskal

    Pajak Pensiun dan Absennya Keadilan Fiskal

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemajakan uang pensiun memicu perdebatan serius. Sembilan karyawan swasta bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 17 UU PPH juncto UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pendapatan pensiun dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh 21).

    Namun, Mahkamah Konsti tusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas pensiun dan pesangon. Hakim MK menilai permohonan yang disampaikan tidak jelas atau kabur (obs-cuur). Putusan ini tak ayal menimbulkan kegelisahan sekaligus pertanyaan mendasar, pantaskah pendapatan/uang pensiun yang sejatinya merupakan hasil tabungan dan jerih payah pekerja selama puluhan tahun kembali harus dibebani pajak?

    Dasar hukum yang mema-yungi pemajakan atas uang pensiun bisa saja dibaca secara formal dan literal, tetapi membaca hukum tanpa memperhatikan fungsi ekonomi dan sosial dari objek yang dipajaki adalah problematik, mengapa?

    Pertama, komponen uang pensiun sejatinya adalah pengembalian modal dari iuran yang dipotong dari upah pekerja selama bertahun-tahun. Secara fundamental uang pensiun sangat berbeda dari pendapatan rutin. Pensiun bukan windfall yang menambah kemampuan konsumsi berkelanjutan, melainkan bantalan hidup bagi pekerja di masa senja. Kedua, memajaki uang pensiun bersifat sangat regresif bagi kelompok rentan, kelas menengah-bawah dan pekerja yang hidup pas-pasan tidak punya tabungan lain, apalagi investasi, atau jaring pengaman finansial lainnya. Ketika negara memotong uang pensiun dengan logika pajak penghasilan, yang terjadi bukan redistribusi dari kaya ke miskin, melainkan menjadi beban bagi kelompok paling rentan dengan memangkas satu-satunya pengaman ekonomi mereka. Bagi banyak pensiunan, uang pensiun tidak sama dengan tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk penghasilan tambahan, melainkan menjadi satu-satunya pendapatan setelah berhenti bekerja.

    Ketiga, kebijakan semacam ini mengabaikan peran negara sebagai pelindung sosial. Negara yang bijak menata kebijakan fiskalnya tidak berorientasi pada penerimaan jangka pendek, tetapi juga menempatkan perlindungan sosial sebagai tujuan kebijak-an terutama ketika menyangkut kelompok yang rentan seperti pensiunan. Memperlakukan uang pensiun seolah-olah gaji aktif menunjukkan miskonsepsi serius terhadap fungsi sosial dari uang pensiun. Memajakinya justru akan mengikis bantalan tersebut, yang berarti negara mele-mahkan proteksi pensiunan yang semestinya menjadi hak mereka, terutama bagi mereka yang tidak lagi punya sumber penghasilan lain

    ANOMALI

    Dalam laporan berjudul Pensions at a Glance Asia/Pacific 2024 terbitan OECD, menyatakan sejumlah besar negara-negara di Asia sama sekali tidak mengenakan pajak atas pendapatan/uang pensiun. Singapura dan Malaysia menjadi contohnya.

    Berdasarkan laporan yang sama, Singapura menempatkan dana pensiun sebagai bagian dari sistem perlindung-an sosial dan bukan sebagai objek fiskal. Pendapatan pensiun yang bersumber dari Central Provident Fund (dana pensiun Singapura), sepenuhnya bebas pajak. Singapura tidak menganggap dana tersebut sebagai penghasilan baru, melainkan hasil tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja selama masa produktifnya. Selanjutnya, Malaysia menjadi negara yang juga paling konsisten melindungi dana pensiun dari beban pajak. Sistemnya mengikuti pola Exempt–Exempt–Exempt (EEE), yang berarti iuran, hasil investasi/tabungan, dan pencairan pensiun semuanya bebas pajak. Sejak awal, iuran yang disetorkan ke Employees Provident Fund (dana pensiun Malaysia), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak.

    Bagaimana dengan Indonesia? Secara format, skema perpajakan Indonesia kerap mengikuti pola Exempt–Exempt–Taxed (EET). Pada tahap awal iuran dan hasil investasi dana pensiun tidak dipajaki, tetapi dikenai pajak saat pencairan. Dalam praktiknya, logika itu tidak berjalan sebagai-mana mestinya. Pemerintah tidak membedakan asal-usul dana pensiun yang dicairkan, entah itu dari iuran jaminan hari tua karyawan ataupun dari yang ditanggung oleh pemberi kerja. Padahal, sebagian dana itu, khususnya iuran yang diambil dari kantong pekerja berasal dari gaji bulanan yang sebenarnya sudah dikenai PPh 21 pada saat pekerja masih aktif, tetapi ketika uang pensiun tersebut dicairkan, ia tetap dipungut pajak kembali. Dengan logika yang demikian, posisi Indonesia terlihat anomali. Ketika Malaysia dan Singapura membebaskan sepenuhnya manfaat pensiun dari pajak, Indonesia justru memperlakukan pendapatan pensiun layaknya penghasilan bulanan yang masih aktif diperoleh.

    Padahal, konteks ekonominya sama sekali berbeda. Seorang pensiunan tidak lagi punya kapasitas untuk menambal beban fiskal itu melalui kerja produk-tif, sehingga memungutnya dari uang pensiun hanya memperkecil bantalan ekono-mi mereka di masa tua.

    KEADILAN FISKAL

    Pajak yang ideal tidak hanya mengacu pada kemampuan membayar (ability to pay), tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dari objek yang dipajaki. Dalam konteks ini, uang pensiun jelas tidak bisa disamakan dengan pendapatan aktif, dan bukan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana yang diasumsikan undang-undang. Dalam kon disi seperti ini, negara perlu meninjau ulang cara pandangnya terhadap pendapatan pensiun, bukan semata sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai hak pekerja. Salah satu langkah korektif yang paling rasional ialah, pertama, memasukkan pendapatan pensiun ke dalam negative list PPh, yaitu daftar penghasilan yang secara eks-plisit dikecualikan dari objek pajak.

    Pendekatan ini penting bukan hanya untuk memastikan negara hadir dalam menajamin fungsinya sebagai pe lindung sosial, tetapi juga untuk menegaskan posisi moral negara.

    Kedua, menetapkan ambang bebas pajak khusus bagi pensiunan, mirip dengan skema senior citizen allowance di beberapa negara yang menyesuaikan dengan biaya hidup lansia dan kebutuhan kesehatan mereka. Kebijakan ini penting karena struktur pengeluaran pensiunan berbeda dari kelompok usia produktif. Sebagian besar pendapatan mereka ter-serap untuk kebutuhan kesehatan, obat-obatan, dan biaya perawatan jangka panjang. Ketiga, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan lain yang lebih progresif ketimbang terus menekan kelompok pensiunan. Basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pajak kekayaan, pajak warisan, atau pajak orang superkaya yang selama ini cenderung belum tergarap maksimal.

    Langkah-langkah korektif ini tentunya membutuhkan keberanian politik dan kejelasan arah kebijakan. Reformasi yang berpihak pada keadilan tidak akan per nah lahir bila negara terus bertumpu pada logika penerimaan jangka pendek. Pada akhirnya, memajaki pendapatan pensiun berarti mengorbankan rasa keadil-lan demi penerimaan jangka pendek. Negara yang adil seharusnya hadir melindungi hari tua warganya, bukan seolah memungut kembali hasil kerja keras pekerjanya di masa muda. Pada titik ini, pemajakan atas pendapatan pensiun kehilangan orientasi keadilannya, dan berubah menjadi mekanisme fiskal yang dingin tanpa mempertimbangkan nasib kelompok pensiunan yang renta

  • Menlu RI dan Kroasia bertemu, bahas penguatan kerja sama dan OECD

    Menlu RI dan Kroasia bertemu, bahas penguatan kerja sama dan OECD

    ANTARA – Menteri Luar Negeri RI Sugiono melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Kroasia Gordan Grlić Radman di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Senin (10/11). Usai pertemuan tersebut, Menlu RI Sugiono mengatakan keduanya membahas penguatan kerja sama antara Indonesia dan Kroasia di berbagai sektor, termasuk ekonomi dan keamanan. (Sanya Dinda Susanti/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DJP Revisi Regulasi AEOI, Data Uang Elektronik Bakal Dipertukarkan dengan Asing!

    DJP Revisi Regulasi AEOI, Data Uang Elektronik Bakal Dipertukarkan dengan Asing!

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan baru untuk menampung perubahan skema pertukaran informasi keuangan dalam amandements to the common reporting standard alias CRS OECD. 

    Rencana perubahan beleid itu dilakukan melalui perubahan ketiga PMK No.70/2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Salah satu poinnya adalah memasukkan data transaksi dari produk uang elektronik tertentu sebagai bagian dari informasi keuangan yang dipertukarkan dengan yurisdiksi asing. 

    Adapun common reporting standard kalau melansir laman resmi DJP adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan mereka dan mempertukarkan informasi tersebut secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.

    CRS menetapkan informasi rekening keuangan yang akan dipertukarkan, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence procedures) yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan.

    Otoritas pajak, untuk menyesuaikan dengan standar yang baru, akan menambah dan memasukkan sejumlah poin perubahan. Pertama, menambahkan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan yang mencakup produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products) dan mata uang digital bank sentral. 

    Kedua, pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketiga, penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; penambahan informasi yang dilaporkan. 

    Penambahan informasi seperti yang disebut dalam poin nomor tiga mencakup tentang  informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person)

    Kemudian, informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equityinterest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement); informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru; informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest). 

    Sedangkan yang terakhir adalah informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud; penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan.

    Keempat, penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema: User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.

  • 2.817 Warga Korea Tewas Bunuh Diri Tahun 2024, Ini Umur-Penyebabnya

    2.817 Warga Korea Tewas Bunuh Diri Tahun 2024, Ini Umur-Penyebabnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bunuh diri kini menjadi penyebab kematian tertinggi di antara warga Korea Selatan berusia 40-an. Tekanan finansial yang meningkat serta ekspektasi sosial dan budaya disebut menjadi faktor utama di balik tren mengkhawatirkan ini.

    Mengutip Korea JoongAng Daily, data terbaru menunjukkan, sepanjang tahun lalu terdapat 2.817 kasus bunuh diri di kelompok usia tersebut, setara dengan sekitar 36,2 kasus per 100.000 orang. Angka ini mencakup 26% dari total kematian di kalangan usia 40-an, menempatkannya di posisi pertama penyebab kematian. Kanker berada di posisi kedua dengan 24,5%, disusul penyakit hati dengan 8,7%.

    Para ahli menyebut usia 40-an menjadi fase yang paling berat karena banyak warga berada di posisi “terjepit” yakni menanggung beban sebagai pencari nafkah utama, harus mendukung orang tua yang sudah tidak bekerja, sekaligus membiayai anak-anak yang masih sekolah. Situasi ini diperparah oleh penurunan pendapatan dan meningkatnya ketidakpastian ekonomi.

    “Orang-orang berusia 40-an mengalami krisis keuangan Asia tahun 1997 dan penurunan lapangan kerja berikutnya, serta fluktuasi pasar properti – yang semuanya secara struktural merampas kesempatan mereka untuk mengumpulkan kekayaan dan memperoleh penghasilan yang stabil,” kata Jung Sun-jae, seorang ahli epidemiologi dan profesor di Universitas Yonsei, dikutip dari Korea JoongAng Daily, Sabtu (1/11/2025).

    Sementara Park Jong-ik, mantan kepala badan pencegahan bunuh diri di bawah Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan sekaligus profesor psikiatri di Rumah Sakit Universitas Nasional Kangwon, mengatakan pasien berusia 40-an cenderung lebih sering mengungkapkan “distres terkait faktor ekonomi” dibandingkan kelompok usia lainnya.

    “Mereka yang berusia 40-an merasa tidak aman dengan pekerjaan mereka karena mereka melihat pensiun paksa yang dialami mereka yang berusia 50-an,” kata Park.

    “Dalam situasi ini, Korea memiliki jumlah wiraswasta yang relatif besar di usia 40-an dan 50-an.”

    Meskipun tekanan ekonomi berdampak pada kedua jenis kelamin, tekanan tersebut dapat sangat merugikan bagi pria, yang masih sering diharapkan memikul sebagian besar tanggung jawab keuangan keluarga.

    Rata-rata pendapatan bulanan kepala rumah tangga wiraswasta usia 40-an pada kuartal ketiga tahun lalu hanya 1,07 juta won atau sekitar US$745, turun 13,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi yang paling tajam sejak data mulai dicatat pada 2006. Selain itu, survei platform kerja menunjukkan 89,3% responden berusia 40-an merasa tidak aman dengan kondisi pekerjaan mereka.

    Dari sisi budaya, generasi ini tumbuh dengan keyakinan bahwa kerja keras akan membawa hasil. Namun realitas ekonomi yang stagnan membuat banyak dari mereka merasa terjebak dan kehilangan harapan. Tekanan semakin berat bagi pria usia 40-an, yang secara tradisional dipandang sebagai pencari nafkah utama keluarga. Angka bunuh diri pada pria di kelompok usia ini mencapai 51,1 per 100.000 orang, jauh di atas perempuan yang berada di level 20,9 per 100.000.

    Para ahli menilai, upaya penanggulangan harus melampaui pendekatan psikologis semata. Diperlukan kebijakan yang menyentuh akar struktural, seperti dukungan ekonomi, bantuan pekerjaan, serta layanan kesehatan mental yang lebih mudah diakses, termasuk di luar jam kerja. Perubahan norma sosial juga dinilai penting, khususnya dalam menghapus stigma terhadap laki-laki yang mencari bantuan psikologis.

    Meski bunuh diri menduduki posisi teratas sebagai penyebab kematian di usia 40-an, tren ini tidak semata karena lonjakan besar kasus, melainkan karena menurunnya angka kematian akibat penyakit lain. Namun demikian, efektivitas program pencegahan yang ada dinilai masih terbatas karena lebih banyak fokus pada penanganan setelah kejadian terjadi.

    Secara keseluruhan, tingkat bunuh diri di Korea Selatan pada 2024 tercatat 29,1 per 100.000 penduduk – tertinggi dalam 13 tahun terakhir dan hampir tiga kali lipat dari rata-rata negara OECD yang berada di level 10,7 per 100.000. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan bunuh diri bukan hanya isu kesehatan mental, tetapi juga mencerminkan tekanan ekonomi dan ketimpangan sosial yang terus meningkat.

    Perlu diketahui, data WHO menunjukkan Korea Selatan merupakan negara tingkat bunuh diri tertinggi secara keseluruhan pada 2021, dan tertinggi di antara negara Asia.

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Prudensi keuangan negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi

    Prudensi keuangan negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi

    Ketika banyak negara masih bergulat dengan tekanan utang dan inflasi tinggi, Indonesia justru berhasil menjaga ruang fiskal untuk merespons dinamika global tanpa menimbulkan ketidakstabilan

    Jakarta (ANTARA) – Tanggal 30 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, sebuah momentum yang mengingatkan bangsa ini pada pentingnya kedaulatan ekonomi.

    Sejarah mencatat bahwa pada tanggal tersebut tahun 1946, pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya mengeluarkan mata uang sendiri sebagai simbol kemandirian ekonomi pasca-kemerdekaan.

    Oeang Republik Indonesia (ORI) bukan sekadar alat transaksi, melainkan lambang kemerdekaan dari penjajahan ekonomi yang selama ratusan tahun membelenggu negeri ini.

    Dalam konteks masa kini, semangat itu tetap relevan. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah meneguhkan kembali pentingnya prinsip kehati-hatian atau prudensi dalam setiap langkah pengelolaan fiskal.

    Kebijakan fiskal yang dijalankan Kementerian Keuangan menekankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan keberlanjutan fiskal jangka panjang. Prinsip kehati-hatian ini menjadi landasan moral dan teknokratis dalam setiap keputusan alokasi anggaran.

    Pemerintah tidak tergoda untuk mengeluarkan belanja besar tanpa perhitungan yang matang, melainkan menempatkan efisiensi dan dampak nyata bagi masyarakat sebagai prioritas utama. Dengan menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap PDB dan rasio utang di bawah 40 persen, Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola fiskal yang sehat.

    Menjaga stabilitas

    Kondisi ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir penuh dengan ketidakpastian. Perang, perubahan iklim, dan disrupsi teknologi menciptakan tekanan yang kompleks terhadap stabilitas ekonomi dunia. Namun di tengah tantangan itu, Indonesia menjadi salah satu negara yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dengan baik.

    IMF dalam laporannya tahun 2025 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk dalam lima besar negara G20 yang berhasil menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas fiskal. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan tetap di kisaran 5,1 persen, sementara inflasi terkendali pada tingkat 3 persen sebagai suatu capaian yang jarang ditemui di negara berkembang.

    LPEM UI dalam riset terbarunya tahun 2024 menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan kebetulan, melainkan hasil dari disiplin fiskal yang berkesinambungan. Belanja negara diarahkan untuk memperkuat sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

    Di sisi lain, Kementerian Keuangan secara konsisten memperbaiki sistem penerimaan negara melalui digitalisasi pajak dan efisiensi administrasi. Reformasi pajak yang dilakukan tidak hanya memperluas basis penerimaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan wajib pajak.

    OECD dalam laporan Economic Outlook for Southeast Asia 2025 menilai strategi fiskal Indonesia sebagai salah satu yang paling adaptif di kawasan. Ketika banyak negara masih bergulat dengan tekanan utang dan inflasi tinggi, Indonesia justru berhasil menjaga ruang fiskal untuk merespons dinamika global tanpa menimbulkan ketidakstabilan.

    Hal ini menjadi bukti bahwa prinsip prudensi dalam kebijakan fiskal tidak berarti menahan pembangunan, melainkan memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

    Dampak nyata bagi rakyat

    Kebijakan fiskal yang prudent terbukti memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Data BPS menunjukkan tingkat kemiskinan pada Maret 2025 turun menjadi 9,0 persen, terendah dalam satu dekade terakhir. Penurunan ini tidak hanya disebabkan oleh bantuan sosial, tetapi juga oleh penciptaan lapangan kerja di sektor-sektor produktif.

    Program padat karya, dukungan UMKM, serta insentif pajak untuk investasi domestik menjadi motor penggerak utama pengurangan kemiskinan. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 4,8 persen, didorong oleh meningkatnya kegiatan ekonomi digital dan manufaktur.

    Dalam laporan Indonesia Economic Prospects yang diterbitkan Bank Dunia pada Mei 2025, disebutkan bahwa disiplin fiskal yang diterapkan Indonesia menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan investor. Pengelolaan belanja yang transparan dan terukur membuat ekonomi domestik lebih tangguh menghadapi guncangan eksternal.

    Bahkan, peringkat sovereign credit rating Indonesia tetap stabil di level BBB dengan outlook positif menurut Fitch Ratings dan Standard & Poor’s. Ini mencerminkan keyakinan pasar internasional terhadap kredibilitas fiskal pemerintah.

    Pilar utama

    Kedaulatan ekonomi tidak hanya bergantung pada kemampuan memproduksi barang di dalam negeri, tetapi juga pada kemandirian fiskal. Kementerian Keuangan telah menjalankan reformasi struktural untuk memperkuat fondasi tersebut. Salah satunya adalah penerapan Medium-Term Fiscal Framework (MTFF) yang memastikan kesinambungan kebijakan antarperiode pemerintahan.

    Melalui kerangka ini, setiap rencana belanja negara harus disesuaikan dengan proyeksi pendapatan dan kapasitas fiskal jangka menengah, sehingga mengurangi risiko defisit yang tidak terkendali.

    Riset yang dilakukan Center for Strategic and International Studies (CSIS) tahun 2025 menemukan bahwa penerapan MTFF meningkatkan konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran hingga 92 persen, lebih tinggi dibanding periode sebelumnya yang hanya 80 persen.

    Hasil ini menunjukkan bahwa tata kelola fiskal Indonesia semakin kredibel dan terukur. Selain itu, upaya memperkuat penerimaan negara dari sektor digital economy dan green economy menjadi langkah strategis dalam memperluas basis fiskal di masa depan.

    Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam riset internalnya menyebutkan bahwa digitalisasi perpajakan dan integrasi data keuangan lintas sektor mampu menekan kebocoran penerimaan hingga 15 persen dalam dua tahun terakhir. Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperkuat keadilan fiskal karena wajib pajak besar tidak lagi bisa menghindar dari kewajiban.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Krisis Persuasi Etis Pejabat Publik

    Krisis Persuasi Etis Pejabat Publik

    Krisis Persuasi Etis Pejabat Publik
    Pegiat literasi, praktisi dan pemerhati pendidikan
    SOPAN
    santun selalu menjadi pelajaran dasar dalam kehidupan. Sejak kecil, guru dan orang tua mengajarkan pentingnya menghargai orang lain melalui perilaku dan tutur kata. Sopan tampak dari gerak-gerik tubuh. Santun lahir dari pilihan kata dan nada bicara.
    Namun kini, banyak pejabat publik yang mempertontonkan perilaku jauh dari nilai itu. Mereka berbicara dengan nada tinggi, menegur dengan kata kasar, menggebrak meja, dan menunjuk-nunjuk saat marah. Mimik tidak ramah dan mata melotot menambah kesan arogansi di ruang publik.
    Perilaku seperti ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan mengikis budaya adab. Ini adalah permasalahan yang serius. Sebab, komunikasi pejabat publik memiliki daya tular sosial. Masyarakat meniru gaya bicara dan gestur pemimpinnya. Jika pemimpin menunjukkan kemarahan atau ketidaksukaan dengan kasar dan arogan, masyarakat menganggap perilaku itu wajar.
    Fenomena ini menjadi sinyal bahwa sebagian pejabat publik gagal memahami esensi kepemimpinan. Seorang pemimpin tidak hanya sekadar sosok dengan jabatan, tetapi panutan moral. Ketika pejabat menunjukkan kemarahan di depan publik dengan cara yang tidak sopan dan tidak santun, sebenarnya ia sedang mempertontonkan kelemahannya. Sikap kasar sering menutupi luka batin, ketakutan, kebutuhan divalidasi atau ambisi pribadi yang berlebihan.
    Menurut Daniel Goleman dalam
    Emotional Intelligence
    (1995), kemampuan mengelola emosi adalah kunci kepemimpinan efektif. Tanpa kecerdasan emosional, kekuasaan berubah menjadi alat pembenaran diri. Masalah ini muncul karena krisisnya seni persuasi yang etis dalam komunikasi pejabat publik. Padahal persuasi adalah seni menggerakkan tanpa memaksa.
    Riset Harvard Business Review (Cuddy dan Carney, “Connect, Then Lead,” 2013) menyebutkan bahwa manusia lebih mudah diyakinkan bila ia merasa aman dan didengar. Otak bagian
    prefrontal cortex
    lebih aktif saat seseorang merasa punya kendali dalam percakapan. Artinya, kekuatan persuasi bukan pada tekanan, tetapi pada rasa dihargai.
    Permasalahan komunikasi yang kaku dan agresif kini meluas di ruang publik Indonesia. Pejabat yang berbicara dengan gaya memerintah menimbulkan efek resistensi sosial. Teori
    psychological reactance
    menjelaskan bahwa manusia menolak pesan yang dianggap mengancam kebebasan (Brehm, A Theory of Psychological Reactance, 1966). Semakin keras seseorang memaksa, semakin besar keinginan orang lain menolak. Karena itu, komunikasi publik yang mengandalkan intimidasi justru merusak kredibilitas pejabat itu sendiri.
    ANTARA FOTO/Aji Styawan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
    Penyebab utama situasi ini bersumber dari budaya politik yang hierarkis. Banyak pejabat merasa bahwa suara mereka adalah kebenaran tunggal. Mereka lupa bahwa rakyat tidak ingin diperintah, tetapi ingin diajak bekerja sama.
    Sebuah riset dari Stanford Graduate School of Business (Zakary Tormala, The Science of Influence, 2021) menunjukkan bahwa bahasa yang mengundang partisipasi lebih efektif daripada bahasa yang memerintah. Kalimat seperti “bagaimana jika kita coba cara ini?” menciptakan rasa memiliki bersama. Sementara kalimat “ini cara yang benar atau kamu harus begini” menimbulkan jarak psikologis.
    Selain faktor budaya, ada pula aspek kepribadian dan trauma sosial. Banyak pemimpin tumbuh dalam lingkungan yang menganggap kekerasan verbal sebagai wibawa. Padahal, menurut Susan David dalam Emotional Agility (2016), reaksi emosional yang tidak dikelola hanya menunjukkan ketidakdewasaan psikologis.
    Orang yang terbiasa marah untuk meyakinkan orang lain sebenarnya sedang menutupi ketidakpastian dirinya. Di titik inilah kecerdasan emosional menjadi pondasi penting bagi pejabat publik yang ingin dipercaya rakyatnya. Persuasi sejati berawal dari kemampuan menciptakan rasa aman. Seseorang yang merasa dihargai akan membuka diri terhadap ide baru. Ketika rasa aman muncul, otak menurunkan mekanisme pertahanan dan mulai menerima logika.
    Retorika yang empatik, seperti dijelaskan Aristoteles dalam Rhetoric, menekankan tiga unsur utama, yaitu ethos (kredibilitas), pathos (emosi), dan logos (logika). Pejabat publik perlu menyeimbangkan ketiganya agar komunikasinya efektif. Tanpa empati dan kredibilitas, logika hanya terdengar seperti instruksi kosong.
    Persoalan ini perlu diatasi. Pelatihan Komunikasi Persuasif Etis bisa menjadi solusi konkret. Program ini menggabungkan teori kecerdasan emosional (Goleman, 1995) dan teknik retorika empatik modern. Pejabat perlu dilatih membaca ekspresi lawan bicara, mengatur intonasi, dan memilih kata dengan kesadaran emosional.
    Pelatihan seperti ini telah diterapkan dalam program kepemimpinan publik di Singapura dan Norwegia (OECD, Leadership in the Public Sector, 2022). Hasilnya menunjukkan peningkatan empati dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin. Selain pelatihan, perlu ada reformasi cara berkomunikasi di ruang publik. Pemerintah dapat menerapkan model Dialog Publik Kolaboratif yang melibatkan masyarakat sejak perencanaan kebijakan. Dalam model ini, pejabat bukan satu-satunya sumber ide, melainkan fasilitator yang memandu arah diskusi.
    Menurut Amy Cuddy dalam
    Presence
    (2015), pemimpin yang menunjukkan keterbukaan fisik dan verbal menumbuhkan rasa percaya yang kuat. Dengan komunikasi partisipatif, masyarakat merasa memiliki keputusan bersama. Cara lainnya adalah dengan konsep Cermin Komunikasi. Pejabat publik dilatih untuk menjadi refleksi bagi masyarakat. Mereka belajar mendengarkan bukan untuk menjawab, tetapi untuk memahami.
    Menurut penelitian Carl Rogers dalam
    On Becoming a Person
    (1961), empati adalah dasar perubahan psikologis dalam hubungan manusia. Ketika masyarakat merasa dipahami, mereka lebih siap menerima arahan. Dengan demikian, persuasi bukan lagi tentang menguasai, tetapi tentang membangun hubungan.
    Ketenangan juga menjadi kekuatan retoris yang sering diremehkan. Dalam situasi panas, pejabat yang tetap tenang menunjukkan penguasaan diri tinggi. Daniel Goleman (2018) menegaskan bahwa ketenangan memperlihatkan kematangan emosional dan meningkatkan kredibilitas moral. Di hadapan publik, nada yang lembut justru lebih didengar daripada teriakan keras. Pemimpin yang mampu menahan diri menciptakan rasa aman, sedangkan yang marah-marah akan kehilangan wibawa.
    Selain itu, kemampuan menghadapi kritik juga bagian penting dari seni persuasi. Kritik seharusnya dilihat sebagai data, bukan ancaman. American Psychological Association (2021) mencatat bahwa 72 persen pembicara publik menurun performanya setelah menerima kritik negatif. Padahal, menurut Carol Dweck dalam
    Mindset
    (2006), individu dengan pola pikir berkembang melihat kritik sebagai peluang belajar.
    Pejabat publik yang cerdas tidak menolak kritik, tetapi mengolahnya menjadi refleksi diri. Dengan begitu, ia memperkuat integritas dan menunjukkan kedewasaan moral. Budaya komunikasi publik yang empatik perlu dibangunn. Media, lembaga pendidikan, dan masyarakat hendaknya mendukung transformasi ini. Sopan santun tidak lagi sekadar simbol keselarasan sosial, tetapi bagian dari strategi persuasi yang manusiawi.
    Pejabat yang menguasai seni persuasi, mampu berbicara dengan empati, dan mendengarkan dengan hati akan memulihkan kepercayaan publik yang kini kian menurun. Kepercayaan adalah mata uang sosial tertinggi dalam demokrasi. Tanpa kepercayaan, kekuasaan hanya menjadi panggung kosong tanpa legitimasi moral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Citi Indonesia Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat pada Kuartal III/2025

    Citi Indonesia Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat pada Kuartal III/2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Citibank N.A Indonesia Branch atau Citi Indonesia memperkirakan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2025 tumbuh melambat dibanding kuartal II/2025 yang sebesar 5,12% secara tahunan (year on year/YoY).

    Chief Economist Citi Indonesia Helmi Arman menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang melambat itu lebih dipengaruhi dari sisi domestik. Hal itu tercermin dari Indeks Kepercayaan Konsumen pada September 2025 yang tercatat menurun dibanding bulan sebelumnya.

    “Kita ekspektasinya mungkin kuartal III/2025 agak lebih rendah [dibanding kuartal II/2025]. Kita masih expect di atas 5%, tapi di atas 5% marginal ya,” kata Helmi kepada wartawan di sela-sela forum Citi Data Centre Day 2025, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

    Dia menambahkan, peristiwa yang sempat terjadi pada akhir Agustus 2025 juga berdampak terhadap kepercayaan konsumen dalam negeri. Meski tidak memerinci peristiwa yang dimaksud, Helmi melihat bahwa kinerja ekspor pada kuartal III/2025 masih cukup kencang.

    Untuk kuartal IV/2025, Helmi memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional akan meningkat dibanding kuartal III/2025. Selain karena faktor musiman, yakni belanja pemerintah yang lebih kencang di kuartal tersebut, pemerintah juga menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam paket stimulus ekonomi.

    “Jadi kelihatannya karena lebih sedikit dana nganggur sekarang, seharusnya kuartal IV/2025 ada perbaikan,” ujarnya.

    Khusus tahun ini, Helmi memproyeksikan ekonomi nasional tumbuh sebesar 5%. Dia juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan pulih tahun depan, menjadi 5,2% atau mungkin lebih tinggi.

    “Kami memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan pulih tahun depan, mungkin dari sekitar 5% tahun ini menjadi 5,2% atau mungkin sedikit lebih tinggi tahun depan,” pungkasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada 2025 berada dalam kisaran 4,6%–5,4%. Proyeksi ini muncul seiring rilis kinerja ekonomi kuartal II/2025 yang tumbuh melampaui pasar sebesar 5,12%.

    Sementara itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi alias OECD mengerek proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 4,9% atau lebih tinggi dibandingkan dengan proyeksi Juni 2025 yang hanya 4,7%. 

    Kenaikan proyeksi OECD itu dipicu oleh langkah BI yang mulai mengambil kebijakan pro pertumbuhan dengan melonggarkan kebijakan moneter serta kinerja investasi yang terus terakselerasi. 

    “Pelonggaran kebijakan moneter lebih lanjut dan investasi publik yang kuat diharapkan dapat mendukung perekonomian Indonesia, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 4,9% diproyeksikan untuk tahun 2025 dan 2026,” tulis laporan OECD Economic Outlook, dikutip Selasa (23/9/2025).

  • OPINI : Pelajaran dari Nobel Ekonomi

    OPINI : Pelajaran dari Nobel Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA – Akademi Ilmu Pengetahuan Swedia meng­­­­anu­gerahkan Hadiah Nobel Ekonomi (Sve­­­­riges Riksbank Prize in Economic Sciences) kepada tiga ekonom terkemuka, ya­­­itu Joel Mokyr, Philippe Aghion, dan Peter Howitt atas kontribusi mereka da­­­lam menjelaskan per­tum­­­­buhan ekonomi yang di­­­ge­­­rakkan oleh peranan ino­­­vasi.

    Mokyr menekankan perlunya Pembangunan Teknologi sebagai prasyarat pertumbuhan yang berke­si­­nam­­­bungan sementara Aghion dan Howitt berbagi penghargaan atas teori cre­ative destruction. Teori ini menjelaskan bahwa ino­­vasi baru secara terus-me­­ne­­­rus akan menggantikan teknologi dan perusahaan lama.

    Dalam kehidupan sehari-hari creative destruction ini terlihat dalam berbagai perubahan di sekitar kita. Kamera digital membuat bisnis film gulung seperti Kodak bangkrut, namun melahirkan industri baru fotografi digital dan media sosial.

    Kehadiran Netflix dan Spotify menghilangkan persewaan dan toko DVD/CD dengan layanan streaming yang lebih efisien. Begitu pula Gojek dan Grab yang menggantikan taksi konvensional, atau e-commerce seperti Tokopedia yang menggantikan banyak toko fisik serta menciptakan ekosistem rantai pasok baru yang terintegrasi.

    Secara umum, karya para ekonom ini menegaskan bahwa inovasi tidak boleh lagi dilihat sebagai proses yang terjadi secara otomatis; namun memerlukan kebijakan pemerintah serta perubahan lingkungan yang terbuka terhadap penelitian dan pengembangan.

    Pemikiran di atas juga merupakan kelanjutan dari teori pertumbuhan yang sudah dikenal sejak setengah abad lalu. Robert Solow (1956) menunjukkan bahwa kemajuan teknologi, dan bukan akumulasi modal atau tenaga kerja, yang berperan sebagai pendorong utama pertumbuhan jangka panjang. Paul Romer (1986) memperluas gagasan tersebut dengan pernanan modal manusia (human capital) sebagai sumber pertumbuhan secara endogen. Keduanya pun menerima hadiah Nobel ekonomi, Solow pada 1987 dan Romer pada 2018.

    Bagi Indonesia, terdapat benang merah penting dari pemikiran di atas; apakah negara kita akan terus menyandarkan pertumbuhan ekonomi dari ekstraksi sumber daya alam atau pelan-pelan menuju sumber pertumbuhan berbasis inovasi. Selama 2 dekade terakhir, nilai ekspor RI masih bergantung pada hasil tambang dan pertanian, khususnya batu bara dan minyak sawit.

    Sebagai perbandingan, Vietnam sukses beralih ke komoditas perdagangan dari industri manufaktur bernilai tambah tinggi, khususnya elektronik, sehingga ekspor komputer dan elektroniknya melampaui Indonesia sejak pertengahan 2010-an.

    Hal ini bisa menjadi preseden bahwa Indonesia bergerak lebih lambat untuk bertransformasi menuju pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.

    Salah satu permasalahan utama terbatasnya peranan inovasi bersifat struktural. Total belanja penelitian dan pengembangan (R&D) Indonesia hanya 0,28% dari PDB, jauh di bawah Malaysia (1,1%), China (1,4%), apalagi rata-rata negara OECD mencapai 2,5% pada 2022.

    Survei Bank Dunia terhadap 123 perusahaan manufaktur menemukan hanya 22 yang perusahaan yang melakukan R&D, dan hanya satu di sektor TIK. Meski 82% perusahaan mengklaim melakukan inovasi, 4 dari 5 di antaranya berasal dari transfer teknologi luar negeri, bukan dari hasil riset lokal.

    Dengan kata lain, lemahnya inovasi, peranan triple helix antara perusahaan dan universitas membuat perusahaan Indonesia lebih sering meminjam inovasi daripada menciptakannya.

    Data tahunan dari Joint Research Centre Komisi Eropa dalam laporan Industrial R&D Investment Scoreboard bisa digunakan sebagai acuan peranan inovasi pada tingkat perusahaan.

    Berdasarkan data ini ditemukan bahwa pada 2024, sejumlah 2.000 perusahaan terbesar dunia menghabiskan 1,25 triliun euro untuk R&D pada 2023, naik 7,5% dari tahun sebelumnya.

    Sektor TIK, kesehatan, dan otomotif menyumbang hampir dua pertiga dari total tersebut. Nama Indonesia hanya muncul sekali, melalui GoTo (hasil merger Gojek dan Tokopedia).

    Sebagai perbandingan, Korea Selatan memiliki 60 perusahaan dalam daftar, dan Taiwan 38. Jumlah ini mencerminkan investasi terkoordinasi selama puluhan tahun dalam R&D dan human capital yang melahirkan banyak sekali perusahaan berbasis inovasi.

    Munculnya nama GoTo di daftar tersebut menunjukkan kemajuan sekaligus keterbatasan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa jumlah belanja R&D GoTo tahun 2023 sebesar 210 juta euro dengan nilai penjualan sebesar 864 juta euro. Dengan kata lain R&D intensity atau rasio R&D terhadap penjualan sebesar 24%. Namun, GoTo masih mencatatkan kerugian secara keuangan serta mencatatkan jumlah pendapatan jauh di bawah peers seperti Grab (2,1 miliar euro) dan Lyft (4 miliar euro). Fakta ini menjelaskan, bahkan untuk perusahaan berbasis inovasi terbesar di Indonesia baru bisa mengandalkan basis domestik. Hal ini menandakan belum terbentuknya ekosistem inovasi nasional yang menopang pertumbuhan jangka panjang. Di tingkat menengah, keterbatasan ini kian nyata di tengah kemunculan otomatisasi dan kecerdasan buatan.

    Statistik lain juga menunjukkan kinerja yang kurang menggembirakan. Saat ini, hanya terdapat 0,05 % perusahaan di Indonesia yang berinvestasi dalam R&D. Indonesia memiliki kurang dari 300 peneliti per sejuta penduduk, jauh di bawah Malaysia (1.200) dan Korea Selatan (7.000). Ketimpangan ini menjelaskan mengapa kisah sukses digital Indonesia, meskipun mengesankan, masih sangat bergantung pada teknologi impor dibandingkan dengan hasil inovasi domestik

    Sebagai penutup hadiah Nobel Ekonomi tahun 2025 ini memberikan inspirasi sekaligus peringatan bagi Indonesia. Ekonomi berbasis pengetahuan memang membutuhkan perhatian khusus yang didukung ekosistem berbasis riset. Negara yang berinvestasi dalam riset dan human capital akan mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi optimal di masa depan. Pilihan Indonesia jelas: tetap menjadi pengguna teknologi atau melangkah menjadi produsen pengetahuan.

  • Pak Nadiem, Guru Indonesia Butuh Lebih dari Ajakan Perubahan Kecil

    Pak Nadiem, Guru Indonesia Butuh Lebih dari Ajakan Perubahan Kecil

    JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem sempat membagikan dua lembar pidato jelang Hari Guru Nasional dan viral di media sosial. Dalam pidatonya itu, mengutarakan pikiran Nadiem akan sistem pendidikan di Indonesia. 

    Mantan CEO Gojek itu paham, untuk membawa perubahan dalam dunia pendidikan di Indonesia tak mudah. Dirinya pun tak ingin membagikan janji-janji kosong selama menjadi mendikbud.

    Setidaknya harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkatnya menjadi seorang menteri, karena Nadiem adalah orang yang berani mengeluarkan gagasan tidak biasa atau Out of The Box. Hal itulah yang diharapkan akan memunculkan loncatan besar, sekiranya gambaran dalam program jangka pajang dan tidak hanya sekadar arahan kecil semata. 

    “Saya tidak akan membuat janji kosong kepada Anda. Perubahan adalah hal yang sulit dan penuh ketidaknyamanan. Satu hal yang pasti, saya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia,” tutur Nadiem dalam lembar pidatonya untuk Hari Guru Nasional, Senin, 25 November.

    #SahabatDikbud, berikut pidato Mendikbud Nadiem Makarim pada upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2019. Naskah pidato dapat diunduh di laman https://t.co/7Cp0fjWeWK.#HariGuruNasional #HGN2019 #MerdekaBelajar #GuruPenggerak pic.twitter.com/Yu6ZVv1i6l

    — Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) 2019. november 23.

    Nadiem meminta para guru mulai melakukan perubahan kecil di dalam kelas. Mulai dari mengajak kelas berdiskusi bukan hanya mendengar, kemudian beri kesempatan pada murid untuk mengajar di kelas, cetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan seluruh kelas, temukan suatu bakat dalam diri murid yang kurang percaya diri, dan tawarkan bantuan kepada guru yang sedang mengalami kesulitan.

    Dalam poin-poin tersebut, bisa dikatakan Nadiem ingin agar guru-guru dapat mengubah sistem pembelajaran yang mereka lakukan selama ini. Hanya saja, sepertinya Nadiem lupa kalau guru-guru itu mengikuti aturan dari kurikulum yang dibuat oleh Kemendibud. 

    “Apa pun perubahan kecil itu, jika setiap guru melakukan secara serentak, kapal besar bernama Indonesia pasti akan bergerak. Selamat hari guru,” ucap Nadiem.

    #SahabatDikbud, bagaimana pendapatmu tentang pesan Mendikbud Nadiem Makarim mengenai “Merdeka Belajar” dan “Guru Penggerak”?#HariGuruNasional2019 #MerdekaBelajar #GuruPenggerak pic.twitter.com/eKfIgSjiO8

    — Kemendikbud (@Kemdikbud_RI) 2019. november 25.

    Kendala yang dialami guru Indonesia

    Para guru bisa saja melakukan gebrakan-gebrakan yang diimbau oleh Menteri Nadiem. Hanya saja, Nadiem juga harus melihat betapa luasnya daerah di Indonesia sehingga tidak bisa menyamaratakan satu permasalahan. 

    Salah satu permasalahan yang kerap menjadi pembicaraan adalah kesejahteraan para guru di tiap daerah. Dikutip dari Business Insider, tunjangan dan gaji guru di Indonesia bahkan berada di level yang sama dengan Slovakia dan Lituania. 

    Menurut data Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), rata-rata tunjangan dan gaji guru di Indonesia sekitar USD 2.830 per tahun atau sekitar Rp39 juta dalam kurs rupiah saat ini. Angka itu masih lebih rendah bila dibandingkan dengan gaji guru di Lituania sekalipun, sebesar USD 20.000 per tahun.

    Permasalahan itu diperburuk dengan penempatan guru-guru yang tersebar di sejumlah daerah tertinggal, terdepan dan terpencil atau 3T. Selain dituntut untuk mengajar peserta didik di daerah yang sangat sulit dijangkau, para guru juga mendapatkan gaji kecil dan kurang layak untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

    Salah satunya dialami oleh Maria Marseli yang mengajar di salah satu sekolah di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Maria yang sudah mengajar selama 7 tahun di SDN Kepeketik, Sikka, NTT, hanya menerima gaji sebesar Rp75 ribu per bulan. Meski begitu, Maria tetap meneruskan niatnya untuk mencerdaskan anak bangsa di daerah tempat tinggalnya. 

    “Saya mengabdi dengan tulus di sini. Satu hal yang paling penting adalah masa depan anak-anak. Kalau tidak ada yang mengajar di sini, masa depan anak-anak pasti suram. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa ini,” kata Maria, dilansir dari laman Kompas. 

    Penyebaran guru yang tidak merata juga seharusnya menjadi perhatian untuk Kemendikbud. Menurut data Kemendikbud persebaran guru terbanyak berada di Jawa Timur yaitu sebesar 190.878 guru.

    Hal ini Berbanding terbalik dengan daerah Papua Barat yang hanya memiliki 8.517 guru. Padahal, Kemendikbud juga menyatakan jumlah guru di Indonesia terbilang banyak yaitu sekitar 2 juta.

    Seperti yang dilaporkan katan Guru Indonesia (IGI), guru harus mengerjakan hal lain di luar sekolah. Misalnya membuat laporan pembelajaran ke pengawas sekolah, sertifikasi, dan kenaikan pangkat untuk mendapatkan gaji yang layak. 

    Belum lagi, penyertifikasian guru yang harus menyiapkan berbagai berkas-berkas untuk bisa mengikuti proses seleksi. Proses pengajaran jadi dilakukan ala kadarnya, karena guru memiliki hal lain yang ia harus kerjakan. 

    Mendikbud Nadiem sendiri pun mengakui beban guru di Indonesia bertambah akibat sistem adminstrasi. Imbauan Nadiem untuk mengajak guru-guru berubah harusnya dibarengi dengan gebrakan apa yang ia akan lakukan untuk mendukung perubahan  tersebut. Seperti pidato yang ia sampaikan, perubahan itu sulit, oleh karena kesulitannya itu seharusnya kementerian dan guru-guru bisa bersinergi untuk menggerakkan perubahan tersebut. 

  • OJK ajak PUJK beri akses pembiayaan ke masyarakat melawan rentenir

    OJK ajak PUJK beri akses pembiayaan ke masyarakat melawan rentenir

    Jadi kita men-challenge (menantang) PUJK-PUJK di seluruh Indonesia untuk bisa juga semakin cepat, semakin baik, semakin mudah (memberikan pembiayaan kredit).

    Purwokerto (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengajak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk melawan rentenir dengan memberikan akses pembiayaan kredit kepada masyarakat.

    “Jadi rentenir itu kan sudah ada sejak zaman dulu, sebelum kita lahir pasti sudah ada rentenir, tapi bagaimana kita melawan itu supaya masyarakat tidak terjerat pada berbagai skema-skema yang mencekik leher,” katanya dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu.

    “Kita menantang PUJK-PUJK untuk bisa memberikan akses kepada masyarakat untuk mengakses pembiayaan kredit dan sebagainya dengan cara yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang reasonable (layak),” ujar dia pula.

    Dia menerangkan bahwa pihaknya rutin menyelenggarakan kegiatan edukasi maupun edukasi terkait inklusi keuangan bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, dengan memastikan aksesibilitas, serta keterjangkauan atas produk dan layanan keuangan formal bagi setiap individu.

    Selain OJK, PUJK juga disebut memiliki kewajiban melakukan edukasi dan literasi di seluruh Indonesia.

    Berdasarkan survei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tingkat literasi dan inklusi keuangan di suatu negara berhubungan positif dengan tingkat kesejahteraan. Artinya, apabila suatu daerah hendak meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka salah satu cara yang dapat dilakukan ialah mempermudah rakyat menjangkau produk dan jasa layanan keuangan sesuai kebutuhan mereka.

    “Jadi kita men-challenge (menantang) PUJK-PUJK di seluruh Indonesia untuk bisa juga semakin cepat, semakin baik, semakin mudah (memberikan pembiayaan kredit). Tentu kalau bunga pasti lebih rendah daripada yang ditawarkan oleh yang ilegal-ilegal tersebut. Ini adalah PR (Pekerjaan Rumah) kita semua, bagaimana meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat,” ujar Kiki.

    Tercatat, tingkat literasi keuangan di Indonesia sudah mencapai 66,46 persen. Adapun tingkat inklusi keuangan di industri yang diawasi OJK telah mencapai 80 persen, dan mencakup berbagai hal lainnya sebesar 92 persen.

    Dia mengharapkan, peningkatan inklusi dan literasi keuangan bisa memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi ketimpangan di masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta pendalaman pasar di sektor jasa keuangan.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.