Organisasi: OECD

  • Politik luar negeri dan diplomasi Pancasila Indonesia

    Politik luar negeri dan diplomasi Pancasila Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – “Mendayung di antara dua karang” adalah istilah yang dipakai mantan wakil presiden RI Mohammad Hatta untuk mendeskripsikan posisi Indonesia dalam politik global yang kemudian menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yaitu politik bebas aktif.

    Menurut M Sabir pada buku berjudul “Politik Bebas Aktif”, bebas aktif mengacu pada pendekatan diplomasi yang mendorong negara untuk menjaga kedaulatan, kebebasan, dan kepentingan nasionalnya dengan tetap menjalin kerja sama dan kemitraan berbagai negara tanpa mengambil sikap ekstrem atau mengikuti salah satu blok kekuatan.

    Implementasi politik bebas aktif melibatkan diplomasi bilateral dan multilateral yang aktif, penolakan terhadap intervensi asing, serta berperan dalam upaya perdamaian dan pengembangan global sehingga politik bebas aktif tetap menjadi prinsip yang relevan dalam dunia geopolitik yang terus berubah.

    Salah satu implementasi politik bebas aktif itu adalah saat Indonesia menyatakan secara resmi ingin bergabung dengan blok BRICS tidak lama setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024, yang kemudian resmi bergabung sebagai anggota pada Januari 2025.

    Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa bergabungnya Indonesia ke BRICS merupakan bukti Indonesia berpartisipasi aktif di semua forum internasional.

    Indonesia tidak berkeinginan untuk bergabung dengan blok atau pakta militer manapun karena secara tradisi maupun konstitusi tidak cocok dengan kepentingan nasional Indonesia.

    Selain bergabung dengan BRICS, Indonesia juga sedang dalam proses aksesi ke Organisasi Kerja Sama Pembangunan dan Ekonomi (OECD).

    Wakil Menteri Luar Negeri RI Armanatha Nasir menambahkan bahwa keputusan Indonesia untuk bergabung ke OECD dan BRICS merupakan upaya untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas global.

    Selain bergabung dengan BRICS dan OECD, Indonesia juga akan terus berperan aktif dalam blok multilateral lainnya seperti G20, Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC), Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran (IPEF), MIKTA dan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).

    Diplomasi Pancasila

    Selain menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia juga akan mulai melaksanakan diplomasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila, yaitu solidaritas, kerja sama dan kesetaraan.

    Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2025, Menlu Sugiono menegaskan bahwa diplomasi dan kepemimpinan Indonesia dalam menjalankan peran strategis di panggung internasional akan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

    Diplomasi tersebut tidak hanya responsif terhadap krisis, namun juga harus bersifat antisipatif, progresif, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, keberpihakan pada kesejahteraan rakyat, dan keadilan bagi semuanya.

    Hal itu dapat diwujudkan melalui pendekatan visioner yang tidak hanya menanggapi tantangan tetapi juga turut berperan sebagai kekuatan positif dalam membentuk dinamika global.

    Prinsip dalam perdamaian dan persatuan yaitu solidaritas, kerja sama dan kesetaraan yang ada di dalam sistem internasional itu mirip dengan prinsip dan nilai Pancasila.

    Fokus Indonesia ke depan adalah mendorong kembali prinsip dan nilai Pancasila ke dalam konteks internasional dan mendorong untuk melakukan proses reformasi dengan terlibat aktif di PBB, G20, OECD, BRICS dan organisasi internasional lainnya.

    Indonesia juga akan mulai memasukkan prinsip-prinsip diplomasi Pancasila dalam berbagai formula dengan harapan prinsip Pancasila itu bisa menjadi bagian yang penting dalam proses perubahan sistem internasional.

    Sementara itu, menurut mantan diplomat RI Darmansyah Djumala, ke depannya Kemlu RI dapat memfokuskan diplomasi Pancasila pada isu-isu yang bermuatan nilai kemanusiaan, gotong royong dan musyawarah.

    Komitmen diplomasi Pancasila sudah merupakan keniscayaan dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia ke depan.

    Darmansjah mengapresiasi atas komitmen Kemlu RI untuk melaksanakan diplomasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila karena merupakan pengejawantahan dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Darmansjah yang menjabat sebagai Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri ini menilai diplomasi Pancasila yang akan dilakukan Kemlu RI tepat waktu.

    Hal itu berkaitan dengan penganugerahan status Memory of the World oleh PBB UNESCO untuk pidato Bung Karno di PBB, New York, 30 September 1960, yang berjudul “To Build the World Anew.”

    Naskah pidato itu terbuka untuk digunakan para peneliti, akademisi, dan praktisi mancanegara dalam mempelajari Pancasila sebagai disiplin ilmu filsafat dan politik.

    Pidato tersebut berisi pikiran Bung Karno yang terkandung dalam Pancasila yang relevan untuk menyelesaikan konflik dunia.

    Penganugerahan Memory of the World untuk pidato Pancasila tersebut menunjukkan bahwa PBB menilai Pancasila mengandung nilai-nilai universal dalam memecahkan isu-isu global.

    Pengakuan terhadap pidato Bung Karno tentang Pancasila di PBB itu membuka ruang bagi diplomasi Indonesia untuk memperkenalkan Pancasila ke dunia internasional.

    Diplomasi Indonesia akan terus diarahkan untuk mendukung pencapaian visi besar Asta Cita yang dilakukan dengan memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia akan menjaga marwah politik luar negeri bebas aktif dan memastikan kedaulatan bangsa dihormati di mata dunia.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gerakan Nurani Bangsa Dorong 10 PR Pemerintah Jelang HUT Ke-80 Indonesia

    Gerakan Nurani Bangsa Dorong 10 PR Pemerintah Jelang HUT Ke-80 Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan 10 pesan kebangsaan menjelang 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

    Perwakilan Gerakan Nurani Bangsa Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa dalam 80 tahun Indonesia berdiri berbagai pekerjaan rumah masih harus diselesaikan.

    Misalnya, pada 2023, deforestasi Indonesia mencapai 257.384 Ha. Posisi penyangga paru-paru dunia ketiga terbesar dan ruang hidup masyarakat terancam karena penggundulan hutan atau perubahan fungsi kawasan hutan.

    Terdapat 118 dari 450 Daerah Aliran Sungai dalam kondisi kritis. Deforestasi telah berdampak pada rusaknya ekosistem hutan tropis dan tersingkirnya masyarakat adat yang berada di sekitarnya.

    “Belum lagi persoalan lingkungan dan agrarian lainnya seperti sampah, banjir, kerusakan ekosistem pantai, kesulitan air bersih, pemanasan global dan konflik agraria di pesisir pantai dan pulau kecil,” ujarnya lewat rilisnya, Selasa (28/1/2025).

    Belum lagi, sektor Kesehatan tidak kalah mendesak untuk diberi perhatian khusus. Menurut data Kementerian kesehatan, rasio dokter terhadap jumlah penduduk pada tahun 2024 adalah 0,47 per 1000 penduduk. Sangat rendah dibandingkan standar WHO yaitu 1 per 1000 penduduk. Demikian juga isu kesehatan perempuan.

    Alih-alih menurun, sistem pencatatan kematian ibu Kementerian Kesehatan mencatat angka kematian ibu Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4.005 dan di tahun 2023 meningkat menjadi 4.129, yang berarti setiap 2 jam seorang Ibu meninggal saat persalinan.

    Kondisi yang sama dijumpai dalam kualitas Pendidikan. OECD menilai hanya sekitar 25,46 persen siswa Indonesia yang memiliki kompetensi dasar membaca dengan kemampuan interpretasi teks sederhana. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 73,75 persen.

    Dilihat dari angka partisipasi sekolah, usia sekolah dasar mencapai 99,19%, usia sekolah menengah pertama 96,17 %, usia sekolah menengah atas dan kejuruan 74,64 %, sementara usia perguruan tinggi 19–23 tahun hanya mencapai 29,01 %.

    Penduduk yang bekerja masih didominasi oleh pekerja berpendidikan SD ke bawah (36,5 %). Budaya kekerasan, terutama kekerasan di dunia pendidikan dan kekerasan berbasis gender (KBG), terus meningkat. Terdapat 573 kasus kekerasan di dunia pendidikan pada 2024, naik 100% dari jumlah kasus 2023.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 24.596 kasus kekerasan terhadap perempuan dari total 28.350 jumlah kasus kekerasan di Indonesia.

    Selain KBG, persoalan keterwakilan perempuan dalam politik juga menjadi tantangan dalam memastikan perspektif keadilan gender dalam penyusunan kebijakan publik.

    Gerakan Nurani Bangsa meyakini perlunya upaya khusus untuk merawat bangsa dan negara Indonesia, utamanya di awal kepemimpinan baru Indonesia dan menjelang 80 tahun Indonesia sebagai negara berdaulat.

    1. Demokrasi sebagai manifestasi ‘dari, oleh, dan untuk rakyat’ merupakan hal mendasar dalam menjaga dan menata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat kita yang majemuk. Demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat di mana peningkatan kualitas penerapannya menjadi keniscayaan. Penyelenggara Negara perlu mengawal perspektif ini dalam setiap langkahnya.

    2. Semua elemen bangsa (penyelenggara negara, pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis) perlu menjaga dan merawat nilai-nilai kebangsaan dan kemasyarakatan demi keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi.

    3. Seluruh agenda berbangsa dan bernegara perlu disandarkan pada kemaslahatan rakyat dan masa depan negara bangsa secara berkelanjutan, tidak terjebak pada kepentingan segelintir orang dan kepentingan jangka pendek.

    4. Presiden dan para pembantunya agar menjalankan program dan kebijakan yang mampu memperbaiki kualitas pendidikan, layanan kesehatan, kelestarian lingkungan dan sumber daya alam serta penyediaan lapangan kerja, sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga dan kian meningkat.

    5. Seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum, harus melindungi dan menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara di era demokrasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi serta menegakkan hukum secara profesional, berintegritas dan berkeadilan.

    6. Para penyelenggara negara di jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pada semua institusi negara dan instansi pemerintahan, haruslah benar-benar menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan nilai-nilai anti-korupsi.

    7. Presiden dan pembantunya, serta para pemimpin daerah, agar bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, menjunjung tinggi nilai etik dan moral demi kebaikan dan kesejahteraan bersama.

    8. Pemerintah dan lembaga legislatif hendaknya membuat dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih adil dan bijak. Setiap kebijakan fiskal haruslah berorientasi pada kesejahteraan sosial.

    9. Terkait situasi khusus Papua, agar seluruh pihak terkait mampu membangun Papua yang damai dan adil dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup warga berdasar kearifan lokal.

    10. Semua penyelenggara negara menjadikan ajaran universal agama dan nilai luhur bangsa, khususnya yang terkristalisasi pada Pancasila, sebagai dasar sekaligus orientasi dalam mengemban amanah bangsa. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terus terjaga, berpartisipasi bersama mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  • Skor PISA Bisa Jadi Titik Awal Perbaiki Literasi Siswa

    Skor PISA Bisa Jadi Titik Awal Perbaiki Literasi Siswa

    Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut kualitas literasi siswa harus diperbaiki. Saat ini, skor  Programme for International Student Assessment (PISA) bisa dijadikan modal acuan untuk perbaikan literasi.

    “Hasil PISA itu saya kira memang bisa menjadi titik awal untuk kita bisa memacu lagi agar literasi ini meningkat,” ungkap Mu’ti dalam program Q&A Metro TV dikutip Senin, 27 Januari 2025.

    Mu’ti menuturkan terdapat tiga kunci peningkatan literasi. Pertama, ketersediaan bahan bacaan.

    “Kedua, bahan bacaan itu harus mudah diakses, mudah ditemukan di mana-mana,” jelas dia.

    Kemudian ketiga, perlu dibangun kultur membaca. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan tiga hal tersebut.

    “Kami memang akan memproduksi lebih banyak buku bacaan baik teks atau nonteks di sekolah. Bahan bacaan juga tidak hanya di perpustakaan sekolah tapi juga perpustakaan desa, kelurahan dan tempat ibadah,” tutur dia.
     

    Sskor PISA Indonesia pada 2018 untuk kemampuan membaca sebesar 371 sedangkan, di 2022 menurun menjadi 359. Skor matematika di 2018 sebesar 379 turun menjadi 366 di 2022 dan skor kemampuan sains turun dari 379 pada 2018 menjadi 366 di tahun 2022.
     
    Sementara itu, ranking PISA Indonesia untuk membaca pada 2018 ada di posisi 74 dan menjadi ranking 71 di 2022. Ranking matematika naik dari 73 pada 2018 menjadi ranking 70 di 2022.
     
    Pada literasi sains, Indonesia menempati ranking 71 pada 2018 dan menempati ranking 67 pada tahun 2022. PISA 2018 diiktui 79 negara, sedangkan PISA 2022 diikuti 81 negara yang terdiri dari 37 negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan 44 negara mitra.
     
    Sampel PISA dipilih acak oleh OECD agar mewakili populasi siswa usia 15 tahun di tiap negara. Di Indonesia, sampel berasal dari seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah tertinggal.

    Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut kualitas literasi siswa harus diperbaiki. Saat ini, skor  Programme for International Student Assessment (PISA) bisa dijadikan modal acuan untuk perbaikan literasi.
     
    “Hasil PISA itu saya kira memang bisa menjadi titik awal untuk kita bisa memacu lagi agar literasi ini meningkat,” ungkap Mu’ti dalam program Q&A Metro TV dikutip Senin, 27 Januari 2025.
     
    Mu’ti menuturkan terdapat tiga kunci peningkatan literasi. Pertama, ketersediaan bahan bacaan.

    “Kedua, bahan bacaan itu harus mudah diakses, mudah ditemukan di mana-mana,” jelas dia.
     
    Kemudian ketiga, perlu dibangun kultur membaca. Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan tiga hal tersebut.
     
    “Kami memang akan memproduksi lebih banyak buku bacaan baik teks atau nonteks di sekolah. Bahan bacaan juga tidak hanya di perpustakaan sekolah tapi juga perpustakaan desa, kelurahan dan tempat ibadah,” tutur dia.
     

    Sskor PISA Indonesia pada 2018 untuk kemampuan membaca sebesar 371 sedangkan, di 2022 menurun menjadi 359. Skor matematika di 2018 sebesar 379 turun menjadi 366 di 2022 dan skor kemampuan sains turun dari 379 pada 2018 menjadi 366 di tahun 2022.
     
    Sementara itu, ranking PISA Indonesia untuk membaca pada 2018 ada di posisi 74 dan menjadi ranking 71 di 2022. Ranking matematika naik dari 73 pada 2018 menjadi ranking 70 di 2022.
     
    Pada literasi sains, Indonesia menempati ranking 71 pada 2018 dan menempati ranking 67 pada tahun 2022. PISA 2018 diiktui 79 negara, sedangkan PISA 2022 diikuti 81 negara yang terdiri dari 37 negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan 44 negara mitra.
     
    Sampel PISA dipilih acak oleh OECD agar mewakili populasi siswa usia 15 tahun di tiap negara. Di Indonesia, sampel berasal dari seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah tertinggal.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (REN)

  • Menkeu: RI terapkan pajak minimum global demi iklim investasi sehat

    Menkeu: RI terapkan pajak minimum global demi iklim investasi sehat

    Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi agar lebih kompetitif dan sehat, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang lebih bersaing dan sehat.

    “Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi agar lebih kompetitif dan sehat, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat.

    Lewat PMK tersebut, Pemerintah mengenakan tarif minimum sebesar 15 persen untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Kebijakan itu berlaku mulai tahun 2025.

    “Dengan hal itu, perusahaan yang masuk lingkup wajib pajak tersebut dan memanfaatkan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK 69/2024,” ujar Menkeu.

    Kebijakan GMT merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD.

    Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Indonesia pun turut menerapkan kebijakan tersebut.

    Bagi wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

    Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

    Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

    Akan tetapi, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

    Misalnya, bila wajib pajak termasuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

    Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pemerintah juga akan menggelontorkan insentif kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi guna menjaga daya saing.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Investasi Penelitian dan Pengembangan Tiongkok Melonjak dengan Rekor Pertumbuhan pada Tahun 2024 – Halaman all

    Investasi Penelitian dan Pengembangan Tiongkok Melonjak dengan Rekor Pertumbuhan pada Tahun 2024 – Halaman all

    Investasi R&D Tiongkok Melonjak dengan Pertumbuhan Rekor pada Tahun 2024

    TRIBUNNEWS.COM- Pengeluaran penelitian dan pengembangan (R&D) Tiongkok mengalami pertumbuhan yang mengesankan pada tahun 2024, yang mencerminkan fokus negara tersebut dalam memajukan inovasi teknologi.

    Belanja penelitian dan pengembangan (R&D) Tiongkok mengalami pertumbuhan signifikan pada tahun 2024, didorong oleh upaya untuk meningkatkan inovasi teknologi.

    Biro Statistik Nasional (NBS) melaporkan pada hari Kamis bahwa total pengeluaran R&D melampaui 3,6 triliun yuan (sekitar $500 miliar), menandai peningkatan 8,3 persen dari tahun sebelumnya. Pengeluaran R&D menyumbang 2,68?ri produk domestik bruto (PDB) Tiongkok, naik 0,1 poin persentase dibandingkan dengan tahun 2023.

    Zhang Qilong, seorang ahli statistik NBS, mengaitkan pertumbuhan berkelanjutan tersebut dengan “kebijakan yang lebih baik, lanskap investasi yang beragam, dan partisipasi bisnis yang lebih kuat.” Dengan kemajuan ini, pengeluaran R&D Tiongkok tetap menjadi yang terbesar kedua di dunia.

    Intensitas R&D Tiongkok, yang diukur sebesar 2,68?ri PDB, menduduki peringkat ke-12 di antara negara-negara besar dan melampaui rata-rata Uni Eropa sebesar 2,11%. Tiongkok juga mendekati rata-rata Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sebesar 2,73%.

    Investasi dalam penelitian dasar mengalami peningkatan yang signifikan, meningkat 10,5?ri tahun 2023 hingga mencapai 249,7 miliar yuan, atau setara dengan 6,91?ri total belanja R&D.

    Zhang menyoroti komitmen Tiongkok terhadap penelitian dasar dalam beberapa tahun terakhir, dengan menyatakan, “Kemajuan signifikan telah dicapai dalam membangun peralatan dan infrastruktur ilmiah utama, dengan pencapaian asli di bidang-bidang seperti teknologi kuantum, ilmu hayati, ilmu material, dan ilmu ruang angkasa.”

    Pada Konferensi Kerja Ekonomi Pusat pada bulan Desember, para pejabat menekankan penguatan penelitian dasar dan pencapaian terobosan dalam teknologi penting dan inti. Upaya tersebut dilaporkan akan difokuskan pada peningkatan layanan keuangan, mendorong investasi sektor swasta, dan membina perusahaan inovatif.

     

    SUMBER: AL MAYADEEN

  • Trump Tolak 2 Pilar Pajak Global, Sri Mulyani Blak-blakan soal Dampaknya ke RI

    Trump Tolak 2 Pilar Pajak Global, Sri Mulyani Blak-blakan soal Dampaknya ke RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, penolakan Presiden AS Donald Trump atas penerapan dua pilar pajak global akan berdampak ke negara-negara lain termasuk Indonesia.

    Sri Mulyani menjelaskan Indonesia akan menghormati segala keputusan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Trump termasuk soal keputusan kebijakan penolakan atas penerapan dua pilar pajak global.

    “Namun karena Amerika adalah negara terbesar di dunia, pasti bisa berdampak ke seluruhnya,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Kendati demikian, bendahara negara itu tidak menjelaskan apakah keputusan Trump itu akan berdampak ke kemampuan pemerintah Indonesia memungut pajak dari perusahaan multinasional asal AS—meskipun Indonesia sudah menerapkan pajak minimum global 15% sesuai PMK No. 136/2024.

    Pemerintah Indonesia, sambungnya, hanya bisa terus memantau dinamika yang terjadi akibat berbagai keputusan yang dikeluarkan pemerintah baru AS. Dia menegaskan pemerintahan akan terus berusaha memperkuat fundamental ekonomi.

    “Kita terus memperbaiki dan memperkuat resilien dari perekonomian kita,” jelas Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Trump resmi mengeluarkan memorandum yang menyatakan bahwa Negeri Paman Sam tidak akan mengikuti kesepakatan dari solusi 2 Pilar Pajak Global.

    Padahal, pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah sepakat untuk menerapkan dua pilar pajak global itu bersama Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Dalam bagian pertama memorandum tersebut, Trump meminta menteri keuangan dan perwakilan tetap Amerika Serikat (AS) di OECD untuk menarik diri dari kesepakatan tersebut.

    “Setiap komitmen yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya atas nama Amerika Serikat sehubungan dengan Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan atau pengaruh di Amerika Serikat tanpa adanya tindakan oleh Kongres yang mengadopsi ketentuan-ketentuan yang relevan dari Kesepakatan Pajak Global,” ujar Trump seperti tercantum di laman resmi White House, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

    Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) akan mengambil semua langkah tambahan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya untuk mengimplementasikan temuan-temuan dari memorandum ini.

    Trump menilai bahwa kesepakatan pajak global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya memungkinkan yurisdiksi lain memajaki penghasilan dari AS ekstrateritorial atas pendapatan Amerika.

    Alhasil, kebijakan tersebut membatasi kemampuan AS untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja AS. 

    Bagi Trump, memorandum itu juga menjadi momen dalam merebut kembali kedaulatan dan daya saing ekonomi AS. 

    Adapun untuk melindungi kepentingan bisnis dan pekerja AS dari tindakan pajak yang diskriminatif, Trump menginstruksikan menteri keuangan dan USTR menyelidiki kebijakan pajak di negara lain yang tidak mematuhi peraturan pajak dengan AS. 

    Bahkan, Trump meminta penyelidikan terkait negara-negara yang akan memberlakukan pajak yang akan berdampak pada perusahaan-perusahaan AS. 

    Untuk itu, Trump ingin menteri keuangannya untuk membuat daftar langkah yang mungkin diambil untuk melindungi perusahaan dan pekerja AS sebagai tanggapan atas ketidakpatuhan atau aturan pajak tersebut. 

    “Menteri Keuangan akan menyampaikan temuan dan rekomendasi kepada Presiden, melalui Asisten Presiden untuk Kebijakan Ekonomi, dalam waktu 60 hari,” tulisnya. 

    Sebagai informasi, satu per satu negara-negara yang tergabung dalam OECD mengimplementasi kebijakan dua pilar pajak global, termasuk Indonesia yang baru saja resmi menerapkan Pilar 2 yaitu pajak minimum global 15% per 1 Januari 2025.

    Sebagai informasi, solusi dua pilar adalah kebijakan perpajakan internasional yang bertujuan untuk mengatasi tantangan perpajakan yang dihadapi pemerintah dan perusahaan multinasional. Solusi ini terdiri dari dua pilar, yaitu Pilar 1 dan Pilar 2.

    Di mana Pilar 1 memungkinkan suatu negara mengalokasikan kembali sebagian laba perusahaan multinasional ke negara tempat mereka menjual produk dan layanan. Sementara Pilar 2 terkait penerapan pajak minimum global sebesar 15% atas laba perusahaan global beromzet minimal 750 juta euro.

  • AS Mundur, Masa Depan Reformasi Pajak Global di Ujung Tanduk – Halaman all

    AS Mundur, Masa Depan Reformasi Pajak Global di Ujung Tanduk – Halaman all

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang membatalkan gagasan pajak minimum global. Perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan didukung oleh mantan Presiden Joe Biden serta hampir 150 negara lainnya kini tidak berlaku bagi AS.

    Perintah eksekutif Trump secara tegas menyatakan bahwa dukungan dan komitmen AS sebelumnya dianggap batal. “Kesepakatan Pajak Global tidak memiliki kekuatan hukum atau efek di Amerika Serikat” tanpa tindakan dari Kongres, menurut dokumen tersebut.

    Langkah ini bertujuan untuk merebut kembali “kedaulatan dan daya saing ekonomi bangsa kita” serta melawan praktik pajak asing yang dapat menyebabkan “rezim pajak internasional yang bersifat balasan” bagi perusahaan Amerika, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen itu.

    Apa poin kesepakatan pajak OECD?

    Kesepakatan yang didukung OECD memiliki dua poin penting:

    Memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan adil: Kesepakatan ini menetapkan pajak minimum global sebesar 15% atas keuntungan perusahaan besar. Apabila perusahaan tidak membayar setidaknya 15% di negara asalnya, negara lain memiliki hak untuk mengenakan pajak tambahan atau top-up tax. Aturan ini hanya berlaku bagi perusahaan dengan pendapatan global lebih dari €750 juta (Rp12,6 triliun). Oleh karena itu, hanya sekitar 100 perusahaan global, termasuk perusahaan digital besar, yang akan terkena dampak aturan ini. Menerapkan pajak di lokasi tempat keuntungan dihasilkan: Aturan ini mengalihkan sebagian penghasilan kena pajak untuk dikenakan pajak di negara tempat keuntungan tersebut diperoleh, bukan di negara tempat perusahaan berkantor pusat atau memiliki kehadiran fisik.

    Kesepakatan ini pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Namun, keputusan Amerika Serikat untuk menarik dukungannya melalui kebijakan Presiden Trump memunculkan ketidakpastian mengenai masa depan kesepakatan tersebut.

    Apakah keterlibatan AS penting untuk kesepakatan ini?

    Agar kesepakatan pajak global bisa berjalan dengan efektif, Amerika Serikat perlu ikut terlibat. Hal ini penting karena banyak perusahaan yang menjadi target utama aturan ini adalah perusahaan besar asal AS, seperti Amazon, Apple, Google, dan Facebook.

    “Kegagalan kesepakatan ini sangat mungkin terjadi karena ketidakterlibatan AS,” kata Robert Dever kepada DW pada Juli lalu. “Sayangnya, kesuksesan kesepakatan ini kemungkinan besar tergantung pada situasi politik di Washington,” tambah mitra dari Pinsent Masons, firma hukum internasional yang berbasis di Dublin, Irlandia.

    Beberapa negara telah mulai menerapkan aturan yang didukung OECD ini, sementara negara lain masih dalam proses atau mempertimbangkan kembali keterlibatan mereka.

    AS sendiri tidak pernah meratifikasi kesepakatan tersebut karena Presiden Joe Biden tidak berhasil mendapatkan cukup dukungan di Kongres. Akibatnya, setelah AS memutuskan mundur dari kesepakatan minggu ini, tidak ada perubahan langsung bagi perusahaan-perusahaan berbasis di AS.

    Ancaman pajak dan tarif global

    Partai Republik di Kongres telah lama menentang kesepakatan ini, tetapi alasan mereka berubah-ubah, kata Kimberly Clausing, seorang profesor di UCLA School of Law yang ahli dalam hukum pajak.

    “Awalnya, mereka mengatakan tidak bisa memajaki perusahaan-perusahaan ini karena negara asing akan menurunkan tarif pajak mereka. Sekarang mereka mengatakan ingin memajaki perusahaan-perusahaan ini sendiri karena negara asing telah menaikkan tarif mereka.”

    Perubahan sikap Partai Republik ini menunjukkan niat sebenarnya, “yaitu mereka tidak ingin perusahaan multinasional AS membayar pajak di mana pun,” kata Clausing kepada DW. “Jadi mereka berharap untuk merusak kesepakatan ini dengan mengancam negara-negara yang telah mengadopsi kesepakatan dengan pembalasan tarif.”

    Namun, tarif kemungkinan akan menaikkan harga bagi konsumen Amerika dan menyebabkan inflasi yang lebih tinggi. Tidak memajaki perusahaan paling menguntungkan di dunia juga “bertentangan dengan retorika populis” yang digunakan oleh Trump yang menggambarkan dirinya sebagai pendukung pekerja Amerika, kata Clausing.

    “Ini hanya upaya untuk mengalihkan beban pajak dari orang kaya ke orang miskin,” katanya.

    Meninggalkan kesepakatan ini adalah cara lain bagi Trump “untuk mencoba mendapatkan kebijakan dari negara lain,” kata Clausing.

    Perlu kolaborasi kuat

    Kimberly Clausing, mantan wakil asisten sekretaris untuk analisis pajak di Departemen Keuangan AS, berpikir negara lain bisa mempertahankan kesepakatan dengan menerapkan pajak minimum sebagai syarat akses ke pasar mereka.

    Perusahaan yang tidak ingin membayar bisa menghindari berbisnis di negara-negara tersebut. Untuk ini berhasil tanpa kerja sama AS, negara-negara ini perlu kolaborasi yang kuat, terutama karena pemerintah AS tidak akan menyukai negara yang memajaki perusahaan Amerika secara sepihak.

    Untuk meredam upaya ini, perintah eksekutif Trump memberi kepala Departemen Keuangan dan Perwakilan Dagang AS 60 hari untuk “menyelidiki apakah ada negara asing yang tidak mematuhi perjanjian pajak dengan AS atau memiliki aturan pajak yang bersifat ekstrateritorial atau secara tidak proporsional memengaruhi perusahaan Amerika.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

  • Utak Atik Asupan Anggaran dan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis

    Utak Atik Asupan Anggaran dan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial. Salah satu inisiatif yang tengah menjadi sorotan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesetaraan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. 

    Namun, keberhasilan program ini membutuhkan lebih dari sekadar pendistribusian manfaat kepada penerima. Stimulan tambahan dari sisi kebijakan dan ekonomi juga diperlukan mengingat program andalan Presiden Prabowo Subianto itu menyasar hingga 82,9 juta jiwa penerima manfaat sehingga membutuhkan biaya yang besar

    Jumlah Anak yang Menerima Makan Bergizi Gratis

    Kawasan

    Jumlah Anak Penerima Manfaat

    Asia Selatan

    125 juta anak

    Amerika Latin-Karibia

    80 juta anak

    Asia Timur Pasifik

    57 juta anak

    Eropa-Asia Tengah

    55 juta anak

    Afrika Sub-Sahara

    53 juta anak

    Amerika Utara

    29 juta anak

    Timur Tengah-Afrika Utara

    19 juta anak

    Sumber: World Food Programme, Indonesia Baik (diolah)

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara meyakini bahwa stimulan yang dimaksud termasuk melalui potensi penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendukungnya. 

    Menurutnya, langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk barang-barang mewah masih belum cukup.

    Penyebabnya, dia menyebut bahwa amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi juga bisa menurunkan pungutan negara untuk masyarakat itu. 

    “Idealnya PPN bisa diturunkan di tarif 8—9% persen dan tentu untuk menggantikan penerimaan PPN yang tarifnya turun ke barang umum maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/1/2025).

    Bhima menilai pemerintah bisa mulai merancang pajak kekayaan dengan fokus agar total harta orang super kaya dipungut hingga 2% dengan estimasi pendapatan Negara hingga Rp81,6 triliun sekali apabila menerapkan pajak harta atau kekayaan. 

    Apalagi, kata Bhima, Indonesia yang tengah berproses untuk bergabung di Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan sudah lebih dulu menjadi anggota BRICS serta G20 sebenarnya perlu mendorong pemberlakuan pajak kekayaan.

    Nantinya, dia mengatakan bahwa pajak kekayaan bisa menggunakan revisi UU HPP sebagai jalur masuk menerapkan aturan tersebut setelah paska reses DPR telah selesai. 

    Kedua, Bhima melanjutkan pemerintah dapat menarik pajak karbon yang diamanatkan UU HPP bisa dijalankan pada tahun ini. Khususnya, dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan diberlakukan ke salah satu potensi pemasukan Negara, yakni PLTU batubara. Maka, hasil pajak karbon dengan potensi Rp69 triliun dapat digunakan.

    Ketiga, pemerintah juga  bisa menarik pajak produksi batubara di luar tarif royalti yang lebih tinggi. Pendapatan Pajak batubara nantinya bisa diringankan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur energi, membiayai mitigasi iklim sampai untuk MBG. 

    Lalu, Bhima meyakini bahwa perlu untuk tutup kebocoran pajak di sektor sawit dan tambang. Di sektor sawit kan potensi pajak nya dari sisi penegakan kepatuhan bisa tembus Rp300 triliun.

    Terakhir, evaluasi seluruh insentif pajak yang tidak tepat sasaran. Misalnya perusahaan smelter nikel yang laba nya besar sekali tidak perlu dikasih tax holiday. 

    Meski begitu, Bhima pun menyampaikan bahwa penurunan tarif PPN 8—9% yang memberikan dampak signifikan. Khususnya, membantu menurunkan biaya-biaya program MBG.

    Penurunan tarif ini menjadi 8% atau 9% dapat memberikan stimulus signifikan bagi pelaku usaha untuk berkontribusi lebih besar dalam mendukung program makan bergizi gratis. 

    “Misalnya vendor dapur MBG meski bahan pokoknya seperti beras dikecualikan dari PPN, tetapi barang jasa operasional lainnya menjadi objek PPN. Contohnya pembelian kendaraan bermotor untuk logistik MBG juga kena PPN. Bensinnya kena PPN,” tandas Bhima.

    Jumlah SPPG Tahap Awal yang Beroperasi

     

    No

    Wilayah

    Jumlah SPPG

    1

    Jakarta

    5 titik

    2

    Jawa Tengah

    40 titik

    3

    Jawa Timur

    32 titik

    4

    Jawa Barat

    58 titik

    5

    Banten

    3 titik

    6

    Yogyakarta

    3 titik

    7

    Aceh

    6 titik

    8

    Bali

    1 titik

    9

    Gorontalo

    1 titik

    10

    Kalimantan Selatan

    2 titik

    11

    Kalimantan Timur

    1 titik

    12

    Kalimantan Utara

    1 titik

    13

    Kepulauan Riau

    8 titik

    14

    Lampung

    4 titik

    15

    Maluku

    2 titik

    16

    Maluku Utara

    2 titik

    17

    Nusa Tenggara Timur

    1 titik

    18

    Papua Barat

    2 titik

    19

    Papua Selatan

    1 titik

    20

    Riau

    3 titik

    21

    Sulawesi Barat

    1 titik

    22

    Sulawesi Utara

    1 titik

    23

    Sulawesi Selatan

    8 titik

    24

    Sulawesi Tenggara

    2 titik

    25

    Sumatra Barat

    1 titik

    26

    Sumatra Utara

    1 titik

    Total

    26 Provinsi

    190 titik

    Sumber: Data Bahan Gizi Nasional (BGN) 5 Januari 2025

     

    Sementara itu, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyebut bahwa kontribusi tambahan pendapatan dari kenaikan PPN yang hanya menyasar barang mewah terhadap total anggaran negara relatif kecil.

    Dia menyampaikan bahwa belanja negara dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun, dengan pendapatan negara sebesar Rp2.996,9 triliun. Dengan demikian, tambahan pendapatan dari kenaikan PPN barang mewah tidak signifikan dalam menopang program sebesar Rp71 triliun. 

    Selain itu, program “Makan Bergizi Gratis” telah dianggarkan dalam APBN 2025 sebelum keputusan kenaikan PPN ini. Hal ini menunjukkan bahwa pendanaan program tersebut tidak secara langsung bergantung pada kenaikan tarif PPN barang mewah.

    Tarif PPN umum sebesar 11% yang berlaku sejak 2022 tetap dipertahankan untuk barang dan jasa selain barang mewah. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. 

    Menurutnya, dengan tidak menaikkan PPN untuk barang dan jasa umum, pemerintah berupaya mencegah inflasi yang dapat menggerus daya beli, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program MBG.

    “Namun, disayangkan, tantangan utama dalam program ini bukan hanya terkait tarif PPN, tetapi juga efektivitas penyaluran anggaran, infrastruktur pendukung, dan mekanisme distribusi yang efisien. Kenaikan PPN barang mewah mungkin memberikan tambahan pendapatan, tetapi tanpa manajemen yang baik, program ini berisiko tidak mencapai target yang diharapkan,” pungkas Rizal. 

    Utak Atik Kebijakan 

    Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa mengutak-atik kebijakan tak semudah membalik telapak tangan. Termasuk menurunkan PPN hingga di angka 8—9%.

    Apalagi, kata Mari, saat ini dalam meningkatkan pendapatan negara, maka pemerintah memang bakal gencar dalam memperbaiki administrasi pajak, mengurangi penghindaran pajak, hingga meningkatkan kepatuhan. 

    “Jadi saya pikir step pertamanya adalah tingkatkan kepatuhan, dan kedua data. Dengan adanya data sehingga kami bisa mendesain kebijakan yang lebih tepat,” ujarnya kepada Bisnis.

    Dia menekankan bahwa pemerintah pun memahami ada banyak ceruk penerimaan Negara, tetapi langkah bijak yang perlu dilakukan adalah mempelajari perubahan kebijakan dengan mengkaji berdasarkan data komprehensif yang telah dikumpulkan. 

    “Kami mesti pelajari perubahan kebijakan itu, menurut kami bisa dilakukan nanti kalau kami sudah punya datanya. Jadi pertama, kepatuhan dulu, setelah berjalan, maka dengan transformasi digital, kami bisa profiling, siapa saja yang bayar pajak dan profiling itu seperti apa, baru kita bisa desain kebijakan yang lebih tepat,” imbuhnya.

    Mari melihat dari laporan Bank Dunia pada Desember lalu, ada temuan bahwa tax gap atau selisih antara penerimaan dan dana yang benar-benar diperoleh mencapai 6,4% dari PDB. Ini setara dengan Rp 1.500 triliun, dengan rincian 3,7% dari gap kepatuhan dan 2,7% karena kebijakan.

    Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa saat ini langkah yang telah dilakukan pemerintah, yakni modernisasi melalui sistem administrasi Coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital.

    Melalui sistem ini, harap Mari, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak secara elektronik dimulai dari pajak pertambahan nilai (PPN). 

    “Jadi posisi kita dari segi sequencing, percuma kita melakukan perubahan rate atau perubahan tax base, kalau kepatuhannya tidak dilaksanakan,” tandas Mari.

    Racik Solusi, Anggaran Perlu Naik? 

    Di sisi lain, sejumlah pihak pun meracik solusi dalam menyikapi program yang membutuhkan dana besar itu, tak perlu secara harfiah untuk naik, tetapi ada banyak jalan menuju Roma.

    Misalnya, Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto juga turut mendorong peran APBD dalam pembiayaan program MBG. 

    Dia menilai bahwa sejauh ini program andalan orang nomor satu di Indonesia itu lebih berkutat dalam mengorek kantung APBN yang diturunkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Tadi saya matur ke Pak Presiden, ada juknis dari BGN. Juknis BGN itu APBN. Padahal sharing APBD menurut saya juga penting,” ujarnya. 

    Ketua Umum Muslimat NU ini pun menilai bahwa APBD sebenarnya memiliki kemampuan fiskal yang sehat dalam menyokong program dengan anggaran Rp71 triliun dari APBN ini.

    Termasuk, kata Khofifah, Pemprov Jawa Timur yang memiliki ruang fiskal untuk memberikan bantuan pembiayaan bagi program yang dimulai pada Senin (6/1/2025) lalu itu.

    Bahkan, dia melanjutkan dengan bantuan APBD dari Jawa Timur saja penerima manfaat berpeluang untuk mendapatkan satu menu tambahan sebagai komposisi. Misalnya, menambahkan telur melalui pembiayaan APBD.

    Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa didanai dari pendapatan hasil cukai rokok.  

    “Untuk [anggaran] Makan Bergizi Gratis, saya usul ambil dari cukai rokok saja. Sudah, selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 triliun,” katanya. 

    Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan pendapatan negara dari bea dan cukai senilai Rp183,2 triliun per Agustus 2024. Secara perinci, kepabeanan dan cukai berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai.

    Dari ketiga pos tersebut, penerimaan dari cukai merupakan sumber utama yang senilai Rp138,4 triliun. Utamanya, cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok, yang mencapai Rp132,8 triliun, tumbuh 4,7% (year on year/YoY).

    Ide lain bermunculan, Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengusulkan zakat untuk bisa dipergunakan sebagai tambahan dana anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia berpandangan demikian lantaran menurutnya kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong. 

    Maka demikian, katanya, kenapa tak manfaatkan saja hal tersebut dan dengan itu pun masyarakat umum jadi terlibat dalam program MBG.

    “Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan kesana [ke MBG], itu salah satu contoh,” tandas Sultan.

    Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pun menyambut positif agar APBD turut membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya hal ini bisa dilakukan untuk memperluas cakupan penerima manfaat.

    “Tentu saja bisa direalisasikan, dan sangat perlu untuk mempercepat implementasi program,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat.

    Menurutnya ada 3 hal yang bisa dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan BGN dalam program MBG ini.

    Pertama Pemda bisa menyiapkan infrastruktur, kedua Pemda melakukan pembinaan masyarakat untuk memasok bahan baku berbasis potensi sumber daya lokal. Kemudian beberapa dinas juga dapat bersama menyalurkan bantuan terutama untuk ibu hamil/menyusui dan anak balita.

    Namun menurutnya usulan penggunaan keterlibatan APBD dalam program masih baru dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mengingat pemerintah menganggarakan alokasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 71 triliun di tahun 2025. Dadan menjelaskan ada tiga tahap yang akan dilakukan untuk memenuhi target penerima manfaat.

    “Januari – April melayani 3 juta penerima manfaat melalui 937 SPPG, April – Agustus melayani 6 juta melalui 2.000 SPPG, kemudian akhir Agustus – Desember melayani 15 – 17,4 juta (pemerima manfaat) melalui 5.000 SPPG,” tutur Dadan. 

    Di tengah itu, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan bahwa pada akhir 2025 semua anak Indonesia akan mendapatkan manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku bahwa pemerintah memiliki dana untuk menyokong program yang memakan anggaran hingga Rp71 triliun dari APBN itu. 

    “Ini proyek yang sangat besar, tidak ringan, fisiknya tidak ringan. Tapi saya jamin dananya ada. Saya jamin dananya ada untuk semua anak-anak Indonesia yang makan,” imbuhnya kepada wartawan usai meresmikan secara serentak 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan  di 18 Provinsi di PLTA Jatigede, Sumedang, Senin (20/1/2025).

  • Mendorong pertumbuhan investasi di era pajak minimum global

    Mendorong pertumbuhan investasi di era pajak minimum global

    Ilustrasi pajak.

    Mendorong pertumbuhan investasi di era pajak minimum global
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 20 Januari 2025 – 15:23 WIB

    Elshinta.com – Indonesia, sebagai salah satu negara berkembang dengan potensi ekonomi yang besar, menghadapi tantangan baru dalam dunia perekonomian global.

    Salah satu tantangan itu adalah penerapan kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dengan tujuan untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.

    Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi iklim investasi, terutama bagi negara-negara dengan sistem pajak yang lebih rendah, dan saat ini terdapat lebih 40 negara yang telah menerapkan kebijakan tersebut secara resmi, termasuk Indonesia.

    Pada tahun 2021, negara-negara anggota OECD sepakat untuk menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada laba perusahaan multinasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan perekonomian global dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi.

    Indonesia perlu merespons kebijakan ini dengan strategi yang bijak agar dapat tetap mempertahankan daya tarik investasi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak domestik.

    Konteks Ekonomi Indonesia

    Indonesia merupakan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus berkembang. Indonesia pernah mencatatkan pertumbuhan ekonomi 5,72% pada 2022, walaupun selanjutnya mengalami tantangan pertumbuhan ekonomi yang sebagian dipengaruhi oleh ketidakpastian global, termasuk gejolak geopolitik, inflasi global, dan dampak dari pengetatan kebijakan moneter di negara maju.

    Pemerintah Indonesia terus mengupayakan reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan jangka panjang, termasuk peningkatan investasi di sektor-sektor prioritas, untuk terus menjaga stabilitas makroekonomi dan peningkatan daya saing ekonomi secara keseluruhan.

    Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Indonesia pada 2022  mencapai Rp1.208 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor industri manufaktur, pertambangan, dan infrastruktur. Meskipun Indonesia memiliki daya tarik bagi investor asing, kebijakan pajak yang adil dan stabilitas ekonomi menjadi faktor kunci dalam mempertahankan aliran investasi yang berkelanjutan.

    Penerapan pajak minimum global akan memberikan dampak signifikan pada iklim investasi di Indonesia. Negara-negara yang memiliki tarif pajak perusahaan yang lebih rendah, seperti Indonesia, mungkin perlu menyesuaikan tarif pajak mereka agar sesuai dengan ketentuan global yang baru.

    Beberapa dampak yang perlu diperhatikan di antaranya adalah pengaruh terhadap daya saing pajak.

    Indonesia selama ini dikenal dengan tarif pajak yang relatif rendah, yang menjadi salah satu faktor daya tarik bagi investor asing. Namun, dengan adanya kebijakan pajak minimum global, Indonesia mungkin perlu menaikkan tarif pajaknya untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang lebih adil. Hal ini dapat mempengaruhi daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain yang menawarkan insentif pajak lebih rendah.

    Kemudian, revisi insentif pajak untuk sektor tertentu. Untuk mengatasi potensi penurunan daya tarik investasi, Indonesia mungkin perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajaknya, seperti memberikan insentif khusus untuk sektor-sektor yang diinginkan, seperti teknologi, energi terbarukan, dan manufaktur. Dengan demikian, meskipun tarif pajak minimum global diterapkan, sektor-sektor strategis tetap dapat menarik investor.

    Dampak lain adalah pengalihan investasi ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah. Beberapa investor mungkin akan mencari negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk menghindari dampak negatif dari pajak minimum global. Hal ini bisa menyebabkan pergeseran aliran investasi ke negara-negara dengan sistem pajak yang lebih ramah bagi investor, yang berpotensi mengurangi pendapatan pajak Indonesia.

    Mendorong pertumbuhan investasi

    Menghadapi tantangan dari penerapan pajak minimum global, Indonesia perlu melakukan serangkaian upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan investasi di tengah perubahan kebijakan ini. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain, pertama, peningkatan kepastian dan keadilan perpajakan.

    Penting bagi Indonesia untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil. Kepastian dalam aturan perpajakan akan memberikan kepercayaan kepada investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Oleh karena itu, penyederhanaan sistem perpajakan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi sangat penting.

    Kedua, peningkatan infrastruktur dan konektivitas. Sektor infrastruktur di Indonesia masih memiliki banyak tantangan. Investasi dalam infrastruktur fisik, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara, serta infrastruktur digital, seperti internet dan sistem pembayaran elektronik, akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Infrastruktur yang baik akan mengurangi biaya logistik dan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

    Ketiga, fokus pada sektor prioritas dan inovasi. Indonesia perlu mendorong investasi di sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi, seperti teknologi, energi terbarukan, dan manufaktur berbasis inovasi. Pemerintah Indonesia bisa menyediakan insentif khusus untuk sektor-sektor ini, baik dalam bentuk keringanan pajak, pelatihan tenaga kerja, maupun dukungan untuk riset dan pengembangan.

    Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan adanya kemajuan teknologi dan globalisasi, tenaga kerja yang terampil dan berpendidikan tinggi menjadi salah satu daya tarik bagi investor. Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasional menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki tenaga kerja yang siap menghadapi tantangan pasar global.

    Kelima, kerja sama internasional dan penguatan diplomasi ekonomi. Kerja sama internasional menjadi penting untuk mengurangi potensi dampak negatif dari kebijakan pajak minimum global. Indonesia harus aktif dalam forum internasional untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan dapat memberikan ruang bagi negara berkembang untuk tetap mempertahankan daya tarik investasinya.

    Respons terhadap Pajak Minimum Global

    Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, kita bisa melihat bagaimana Indonesia telah merespons kebijakan pajak internasional sebelumnya. Pada 2020, Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik kembali dana-dana yang ada di luar negeri.

    Kebijakan ini berhasil menarik lebih dari Rp4.000 triliun, menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan yang tepat dapat meningkatkan partisipasi perusahaan dan individu dalam sistem perpajakan.

    Selain itu, Indonesia juga telah berusaha memperbaiki sistem perpajakannya salah satunya melalui implementasi Coretax, yaitu sebuah sistem perpajakan berbasis teknologi yang bertujuan untuk memperbaiki pengumpulan, pelaporan, dan pengawasan pajak secara lebih efisien. Coretax merupakan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan menyeluruh, yang diharapkan dapat membawa transformasi signifikan dalam administrasi pajak di Indonesia.

    Namun, meskipun Indonesia memiliki potensi besar, tantangan tetap ada, terutama dalam menjaga keseimbangan antara pengumpulan pajak dan daya tarik investasi. Dalam menghadapi pajak minimum global, Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan pajaknya tidak memberatkan dunia usaha, namun tetap dapat meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan.

    Para pakar ekonomi memberikan beragam pandangan terkait kebijakan pajak minimum global dan dampaknya terhadap Indonesia. Dr Ari Kuncoro, ekonom dan rektor Universitas Indonesia, berpendapat bahwa penerapan GMT berpotensi memberikan dampak positif terhadap stabilitas fiskal global dan mendorong arus investasi yang lebih berkualitas.

    Menurut dia, negara-negara berkembang yang sebelumnya menjadi tempat penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional kini akan mendapatkan lebih banyak pendapatan pajak dari sektor perusahaan tersebut.

    Sementara itu, Prof Peter Egger, Profesor Ekonomi Internasional ETH Zurich, memberikan pandangan yang lebih optimistis terhadap penerapan GMT.

    Prof Egger percaya bahwa meskipun penerapan GMT akan membuat kebijakan pajak lebih seragam dan mengurangi potensi arbitrase pajak, ini akan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan menarik bagi investor jangka panjang, terutama di negara-negara berkembang.

    Penerapan pajak minimum global memberikan tantangan baru bagi Indonesia dalam mempertahankan daya tarik investasi. Namun, dengan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat tetap mendorong pertumbuhan investasi.

    Upaya peningkatan transparansi perpajakan, peningkatan infrastruktur, dan fokus pada sektor-sektor strategis menjadi kunci untuk menghadapi era perpajakan global yang baru. Pada akhirnya, Indonesia perlu terus berinovasi dalam kebijakan ekonomi agar dapat tetap menjadi tujuan investasi utama di Asia Tenggara.

    Sumber : Antara

  • Pajak Minimum Global Mulai 2025: Dampak, Implementasi, dan Tantangan bagi Indonesia

    Pajak Minimum Global Mulai 2025: Dampak, Implementasi, dan Tantangan bagi Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% mulai 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa penerapan pajak minimum global adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Dengan kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

    “Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar Febrio dalam keterangannya, pekan lalu (16/1/2025).

    Penerapan ketentuan pajak minimum global ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas mulai menerapkannya pada 2025.

    Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta euro membayar pajak minimum sebesar 15%.

    Singkatnya, pemerintah kini memiliki hak untuk memajaki grup perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di dalam negeri.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menyebut aturan pajak minimum global ini relevan dengan perkembangan ekonomi yang semakin terdigitalisasi. Hal ini menjawab tantangan alokasi hak pemajakan.

    “Melalui ekonomi digital, suatu perusahaan yang berlokasi di negara A bisa mengambil keuntungan di negara B. Namun, pemerintah negara B sulit memajaki perusahaan tersebut karena berada di luar yuridiksinya,” jelas Prianto.

    Pajak minimum global menyesuaikan alokasi hak pemajakan dengan kebijakan internasional berbasis konsensus. Kebijakan ini dirancang berdasarkan model bisnis baru tanpa mendasarkan pada kehadiran fisik, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

    “Dengan demikian, hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber penghasilan bagi grup perusahaan multinasional tidak lagi terbatas pada kehadiran fisik anggota grup tersebut,” ungkap Prianto kepada Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal di Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa PMK 136/2024 dirancang untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke negara-negara tax haven yang mengenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak memungut pajak penghasilan badan.

    “Dengan pajak minimum global ini, grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan negara lain harus membayar pajak sesuai tarif minimum global yang telah disepakati,” kata Prianto, yang juga Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute.

    Dampak Negatif Penerapan Pajak Minimum Global

    Meski positif, Prianto mengingatkan bahwa penerapan pajak minimum global juga membawa dampak negatif. Pertama, kebijakan ini memengaruhi fasilitas tax holiday yang sebelumnya menjadi daya tarik investasi di Indonesia.

    “Daya saing Indonesia berupa tax holiday akan terpengaruh, terutama bagi grup perusahaan multinasional yang sebelumnya menikmati fasilitas tersebut,” ujarnya.