Organisasi: NU

  • Ini Tanggapan Sejumlah Artis Terkait Pengesahan RUU TNI

    Ini Tanggapan Sejumlah Artis Terkait Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi sebuah undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025), menimbulkan reaksi beragam dari sejumlah artis Tanah Air.

    Salah satunya disuarakan budayawan senior Sujiwo Tejo yang mengkritik apa yang dilakukan para anggota DPR yang mengesahkan RUU TNI ini di tengah penolakan masyarakat.

    “Salut pada DPR RI yang menggelar rapat kilat tertutup RUU TNI di hotel bintang 5. Karena kalau di bintang 9 berarti di markas PBNU seperti jumlah bintang di logo NU. Dan itu berarti TNI sudah tidak netral lagi. Salut buat DPR dan TNI,” tulis Sujiwo Tejo dikutip dari akun @president_Jancukers, Kamis (20/3/2025).

    Protes lebih keras juga disuarakan artis Melanie Subono. Bahkan putri promotor musik Adrie Subono itu setuju dengan aksi yang dilakukan elemen masyarakat dan mahasiswa yang menolak adanya RUU TNI itu disahkan.

    “Saat bersuara baik-baik sulit, atau kita merasa saat pihak satunya tidak lagi memikirkan kepentingan bersama melainkan ego sepihak, maka buat gue enggak ada cara selain angkat suara,” tutur Melanie.

    “Diam tidak membuat kemajuan apa-apa. Takut tidak akan membuat perubahan,” tegasnya.

    Tak hanya Sujiwo Tejo dan Melanie, komedian Andovi Da Lopez juga kaget dengan pengesahan RUU TNI jadi undang-undang yang baru padahal selama ini masyarakat belum banyak yang paham dan tahu isi draft UU yang baru.

    “Ha? Ini serius?” tukasnya di akun twitter pribadinya.

    Aktor Fedi Nuril dalam unggahannya juga sempat menanyakan pengesahan RUU ini jadi undang-undang apakah sah menurut hukum sambil meretweet pakar hukum dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

    “Kepada Prof @JimlyAs.. Sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah ‘Rancangan Peraturan Perundang-undangan’ TNI di laman resminya. Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang?” tandas Fedi Nuril terkait RUU TNI.
     

  • Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Safari Ramadan, Kapolri Silaturahmi dengan Tokoh Ulama di Jateng

    Semarang

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Safari Ramadan di wilayah Jawa Tengah. Kapolri memanfaatkan momen ini untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh ulama di Jateng.

    Agenda Safari Ramadan ini digelar di Mapolda Jateng, Rabu (19/3/2025). Kapolri tiba pukul 17.30 WIB dan disambut tokoh ulama.

    Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi, hingga Rois Aam PBNU KH Muhammad Anwar Iskandar, serta pejabat Forkopimda lainnya.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    Adapun tokoh ormas yang hadir di antaranya Ketua MUI/Baznas Jateng KH Dr Ahmad Darodji, Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghafar Rozin, Ketua PW Muhammadiyah Jateng Dr Tafsir, dan Ketua LDII Jateng, Dr Singgih Tri Sulistiyono.

    Kemudian tokoh ulama yang hadir selain KH Anwar Iskandar yakni KH Dzikron Abdullah, KH Muhyidin, KH Rosehan, KH Ubaidilah Shodaqoh, FKUB-NU KH Multazam Achmad, Ketua Ansor Dr Sidqon Prabowo dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdul Ghofar Ismail.

    Safari Ramadan ini juga mengundang 100 anak yatim. Kapolri juga secara simbolik memberikan santunan kepada anak yatim.

    Foto: Kapolri melaksanakan Safari Ramadan di Jateng. (Dok. Polri)

    “Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk terus mempererat tali silaturahmi antara Polri, TNI dengan masyarakat serta meningkatkan keimanan kita dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dan menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1446 H,” ujar Jenderal Sigit.

    (idn/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan

    Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan

    JABAR EKSPRES – Malam Lailatul Qadar adalah malam yang sangat dinantikan umat Islam di bulan Ramadhan.

    Malam ini memiliki keistimewaan luar biasa, bahkan lebih utama dari seribu bulan.

    Beribadah pada malam ini memberikan pahala yang sangat besar, di mana amal ibadah yang dilakukan seolah-olah dilakukan selama 83,3 tahun.

    Oleh karena itu, banyak umat Islam yang berusaha semaksimal mungkin untuk meraih keutamaan malam ini. Lantas, kapan tepatnya Malam Lailatul Qadar?

    Apa saja doa dan amalan yang dianjurkan untuk menghidupkan malam penuh kemuliaan ini? Berikut penjelasannya.

    Tanggal Berapa Malam Lailatul Qadar?

    Malam Lailatul Qadar tidak memiliki tanggal pasti setiap tahunnya. Namun, para ulama sepakat bahwa malam ini terjadi pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan, khususnya pada malam-malam ganjil.

    Berdasarkan perkiraan, Lailatul Qadar bisa jatuh pada malam ke-21, ke-23, ke-25, ke-27, atau ke-29 Ramadhan.

    Untuk tahun 2024, berikut adalah perkiraan tanggal Lailatul Qadar menurut kalender Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU):

    Kalender Muhammadiyah: 31 Maret 2024, 2 April 2024, 4 April 2024, 6 April 2024, 8 April 2024.

    Kalender NU: 1 April 2024, 3 April 2024, 5 April 2024, 7 April 2024, 9 April 2024.

    Meskipun tanggal pastinya tidak bisa dipastikan, umat Islam dianjurkan untuk lebih fokus beribadah pada 10 malam terakhir Ramadhan untuk meraih kemuliaan Lailatul Qadar.

    BACA JUGA: Masih Ada Kesempatan Penukaran Uang Baru di PINTAR BI untuk THR Lebaran, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

    BACA JUGA: Ambil Saldo DANA Gratis Langsung Cairk ke Akun E Wallet hingga Rp250.000

    Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar

    Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh berkah, dan Allah SWT menjanjikan ganjaran besar bagi siapa saja yang menghidupkan malam ini dengan amalan-amalan yang baik.

    Berikut beberapa amalan yang dianjurkan untuk dilakukan di 10 malam terakhir Ramadhan, termasuk malam Lailatul Qadar:

    1.Shalat Berjamaah

    Shalat berjamaah, baik di masjid, mushola, maupun di rumah bersama keluarga, sangat dianjurkan.

    Selain itu, jangan lewatkan shalat rawatib qabliyah dan badiyah, serta shalat tarawih berjamaah.

    2.Iktikaf di Masjid

    Iktikaf adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan di 10 malam terakhir Ramadhan.

  • Pesantren Mengelola Tambang, Begini Respons Solidaritas Santri Indonesia

    Pesantren Mengelola Tambang, Begini Respons Solidaritas Santri Indonesia

    Mengutip merdeka.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meminta petunjuk Presiden Prabowo Subianto mengenai izin pesantren untuk mengelola tambang. 

    Langkah ini sebagai perluasan dari izin pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kita untuk pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. Sampai ke pesantren? Belum sampai ke sana, tetapi nanti kita minta arahan petunjuk dari Bapak Presiden Prabowo,” kata Bahlil saat ditemui usai kegiatannya di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat dikutip dari Antara, Sabtu (15/3).

    Bahlil sempat menyinggung urgensi pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan. Bahlil mengatakan ulama memiliki peran penting saat masa prakemerdekaan melalui fatwa jihadnya. 

    Namun, setelah Indonesia merdeka, sumber daya alam hanya dikelola segelintir orang. Atas dasar itu, agar tidak hanya dimiliki konglomerat, Bahlil atas izin Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengemukakan wacana izin pengelolaan sumber daya alam kepada ormas keagamaan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Selasa (18/2), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

    “Ini supaya ada keadilan, NU (Nahdlatul Ulama) kemarin sudah kami kasih, NU kita sudah tanda tangan IUP-nya (izin usaha pertambangan). Muhammadiyah juga akan kami berikan sebelum bulan Maret ini berakhir,” ucap Menteri ESDM.

  • Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar yang Bisa Dirasakan

    Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar yang Bisa Dirasakan

    YOGYAKARTA – Di Bulan Ramadan ada malam yang sangat istimewa yakni Lailatul Qadar. Di malam tersebut umat Islam berlomba-lomba melakukan ibadah wajib hingga Sunnah sebaik-baiknya agar mendapatkan Lailatul Qadar. Sayangnya, tidak bisa ada yang bisa memastikan kapan Lailatul Qadar turun. Namun ada tanda seseorang mendapat Lailatul Qadar yang bisa dilihat.

    Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar

    Tanda orang dapat Lailatul Qadar tidak bisa dilihat secara kasat mata. Tanda tersebut bisa dilihat dari berbagai aspek. Berikut ini beberapa tandanya.

    Bertambahnya kebaikan

    Dilansir dari NU Online, Pendiri Pusat Studi Al Qur’an (PSQ) Profesor Muhammad Quraish Shihab menyebutkan bahwa tanda seseorang berjumpa dengan peristiwa Lailatul Qadar salah satunya adalah kebaikan yang ia lakukan terus bertambah.

    Artinya seseorang tidak akan menunda perbuatan baik yang akan dilakukan setiap ada kesempatan dan waktu. Perbuatan baik semakin bertambah bahkan setelah Ramadan berakhir.

    Merasakan kedamaian

    Seseorang yang merasa damai dalam hidupnya bisa jadi salah satu tanda bahwa ia berhasil menjumpai malam Lailatul Qadar. Ketenangan ini identik dengan kedamaian baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

    Kedamaian akan memenuhi hatinya hingga berdampak pada perilakunya. Perasaan ini juga berdampak positif pada perilaku seseorang di kemudian hari.

    Hatinya lembut dan air matanya berurai

    Syekh Abdul Qadir Al-Jilani dalam kitabnya Al-Ghunyah menjelaskan bahwa menurutnya ada beberapa tanda seseorang sukses berjumpa dengan malam Lailatul Qadar, beberapa di antaranya adalah hatinya melembut dan air matanya berurai.

    Menurutnya, saat orang mendapat Lailatul Qadar maka Jibril akan mengucap salam dan menjabat tangannya, hanya saja manusia tidak bisa melihat dan merasakannya dengan jelas.

    Manusia yang mendapat salam dari Jibril hanya akan merasakan gemetar, hatinya lebih lembut sehingga bisa bersikaap arif dan bijaksana. Selain itu tanda lain yang bisa dilihat adalah air mata yang berurai karena rasa gembira.

    Memohon ampun kepada Allah SWT

    Dalam website Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia juga dijelaskan bahwa salah satu tanda seseorang mendapat momen spesial tersebut adalah rasa gegas untuk memohon ampun kepada Allah SWT.

    Seseorang akan meminta ampunan atas dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan di masa lampau. Tidak sampai situ, orang tersebut juga berjanji tidak mengulanginya lagi.

    Konsisten beramal shalih

    Ciri lain yang bisa dilihat adalah konsisten beramal shalih. Amalan tersebut tetap dilakukan meski di luar bulan Ramadan. Selain itu menghindari perbuatan yang sia-sia. Dengan begitu waktunya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang lebih mendatangkan manfaat.

    Itulah informasi terkait tanda seseorang mendapatkan Lailatul Qadar. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Tata Cara Itikaf dan Bacaan Niatnya, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Raih Lailatul Qadar

    Tata Cara Itikaf dan Bacaan Niatnya, Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Raih Lailatul Qadar

    TRIBUNJATIM.COM – Salah satu amalan yang dikerjakan dalam 10 hari terakhir Ramadan adalah beritikaf.

    Keutamaan itikaf sangat besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih keutamaan Lailatul Qadar.

    Pada sebuah haditsnya, Rasulullah SAW, menyatakan bahwa itikaf di sepuluh malam terakhir bagaikan beritikaf bersama beliau.

    “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).

    Itikaf berasal dari bahasa Arab Akafa yang berati menetap, mengurung diri atau terhalangi.

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itikaf merupakan berdiam diri beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah dengan syarat-syarat tertentu (sambil menjuahkan pikiran dari keduniaan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan).

    Dikutip situs Nahdlatul Ulama (NU) via Kompas.com, secara terminologi itikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat. 

    Tujuannya adalah semata-mata beribadah kepada Allah SWT.

    Itikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan salat.

    Hukum itikaf adalah sunnah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

    Hukumnya bisa haram bila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin.

    Menjadi makruf bisa dilakukan oleh perempuan yang bertingkah dan mengundang fitnah mesti disertai izin.

    Melakukan itikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan lebih diutamakan dibanding pada waktu-waktu lain.

    Di mana demi menggapai keutamaan Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan Allah.

    Karena dirahasiakam itulah, maka siapa pun yang senantiasa mengisi malam-malam Ramadan dengan amaliah, baik wajib maupun sunnah dengan tujuan agar tidak terlewatkan.

    ITIKAF DI MASJID – Foto arsip Masjid Kubah Emas yang berlokasi di Depok, Jawa Barat dipadati para pengunjung yang tengah itikaf dan salat tahajud bersama, Juni 2015. (Tribunnews/Septyonaka Triwahyudi)

    Niat itikaf

    Berikut adalah niat itikaf:

    Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidil ma dumtu fih

    Artinya, “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”

    Niat itikaf lain yang dapat digunakan adalah niat itikaf ini dikutip dari Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:

    Nawaitul  i’tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta’ala

    Artinya, “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”

    Waktu yang tepat menjalankan itikaf di bulan Ramadan sebaiknya dimulai pada 10 hari terakhir Ramadan.

    Di mana masuk ke masjid sebelum waktu maghrib di malam ke 21 Ramadan dan keluar dari masjid pada malam Idul Fitri.

    Rukun itikaf

    Ada empat rukun itikaf yang perlu diperhatikan, yakni:

    Niat
    Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat
    Masjid
    Orang yang beritikaf

    Syarat itikaf

    Ada beberapa syarat itikaf, yakni:

    Itikaf adalah salah satu bentuk ibadah. Sebagaimana dalam peribadat lainnya, Islam merupakan syarat mutlak yang harus ada pada diri sang pelaku.

    Dalam buku I’tikaf Penting dan Perlu (2004) karya Ahmad Abdurrazaq Al-Kubaisi, dengan kata lain setiap ibadah yang tidak dibarengi dengan syarat Islam maka tidaklah diterima dan tidak ada pahala.

    Berakal juga merupakan syarat mutlak yang harus ada pada setiap pelaku ibadah apa pun.

    Orang gila atau yang tidak berakal tidak dibebanu taktif.

    Masalahnya, segala amalan harus disertai niat sedangkan orang tidak berakal tidak mampu melakukan niat.

    Mereka tidak dapat membedakan mana yang benar dan salah.

    Suci dari junub, haid, dan nifas

    Dijelaskan bahwa orang yang junub (suami istri yang telah bersetubuh atau mimpi bersetubuh tetapi belum mandi), wanita haid, dan melahirkan tapi belum sampai pada hari ke 40 adalah orang-orang yang dilarang masuk atau tinggal di masjid.

    Padahal itikaf adalah ibadah yang harus dilakukan di dalam masjid.

    Disamping itu, yang dilakukan dalam masjid selama itikaf diantaranya adalah salat, membaca al quran, dan sebagainya.

    Artinya tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

    Hal yang membatalkan itikaf

    Adapun yang membatalkan i’tikaf sebagai berikut:

    Berhubungan suami-istri
    Mengeluarkan sperma
    Mabuk yang disengaja
    Murtad
    Haidh, selama waktu i’tikaf cukup dalam masa suci biasanya
    Nifas
    Keluar tanpa alasan
    Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
    Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri. 

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian

    Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian

    loading…

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, tidak ada orang kaya dan bermartabat dari perjudian. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut Ramadan momentum membangun keikhlasan dan keimanan. Dalam mencari rezeki dan beribadah seorang muslim juga harus bersumber dari yang halal.

    “Bagi seorang muslim, semua yang dilakukan harus dengan jalan yang benar jalan yang halal, bukan dengan cara yang untung-untungan sehingga membuat buntung seperti perjudian. Mari kita kembali ke jalan Allah SWT, karena tidak ada orang yang kaya dari perjudian, tidak ada orang yang bermartabat dari perjudian,” katanya, Senin (17/3/2025).

    Dalam Islam diajarkan seseorang yang menginginkan sesuatu harus bekerja keras dan harus saling menguntungkan dalam pekerjaan. “Apabila dalam sistem perjudian yang ada hanyalah diuntungkan salah satu, maka jika pemain ingin untung maka bandar akan rugi, begitupula sebaliknya,” ucapnya.

    Maka untuk mencari nafkah dan mencari rezeki, janganlah sesekali bergantung pada perjudian atau judi ini karena bisa membuat seseorang akan semakin melarat atau semakin miskin. “Kita harus saling menyadarkan saling berbagai kebaikan, demi terus meluaskan pimikiran untuk bersama memerangi judi di Indonesia,” katanya.

    Biasanya penjudi ini main coba-coba, lama-lama menjadi candu setelah candu ini biasanya mulai transparan di depan keluarganya. Dari sebelumnya tidak ingin diketahui siapa-siapa pada akhirnya diketahui keluarga kita. “Lebih membahayakan lagi mereka yang kecanduan judi online apalagi anak-anak kita, maka tolong dekati anak kita, awasi dengan benar,” katanya.

    Namun, ulama Nahdlatul Ulama (NU) ini juga menyampaikan harapannya bahwa Pemerintah juga terus memberantas para pelaku, para bandar yang terlibat sesuai proses hukum berlaku. “Sehingga ini akan berjalan bersama, bukan hanya masyarakat yang diimbau untuk sadar, tetapi juga kesadaran bersama,” katanya.

    Kiai Cholil menambahkan, momen Ramadan harus dimanfaatkan untuk selalu meningkatkan keimanan, saling mengingatkan kebaikan. Batasi penggunaan media sosial bagi anak, pelajari permainan judi online yang selalu berkedok hanya permainan.

    “Dekati mereka, pelajari kemauan mereka, agar anak-anak kita, saudara kita, dijauhkan dari tipu daya judi online. Mari kita jaga keluarga kita, diri kita, dan juga masyarakat kita dari perjudian, karena perjudian tidak akan membawa kebahagiaan dan keberuntungan, kemajuan namun akan membawa kepada kerugian, kebinasaan dan kesengsaraan,” paparnya.

    (cip)

  • KH M Yusuf Hasyim Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

    KH M Yusuf Hasyim Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nur Ika Anisa

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Putra bungsu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari, KH Muhammad Yusuf Hasyim, diusulkan menjadi pahlawan nasional.

    Dukungan semakin menguat dan tahapan pengusulan Gelar Pahlawan Nasional (GPN) untuk KH M Yusuf Hasyim asal Kabupaten Jombang sudah selesai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Prof. Asep Saifuddin Chalim usai Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH M Yusuf Hasyim di Masjid Al-Akbar Surabaya, Minggu (16/2/2025).

    Bahwa proses menyampaikan pengusulan tersebut melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di Jawa Timur.

    “Sudah selesai, kemudian surat dukungan dari Gubernur Jatim sudah, dibawa ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI nanti di Kementerian Sosial akan digodog dari beberapa pengusulan yang ada. Nanti akan ada yang ditetepkan untuk verifikasi,” ungkap Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Prof. Asep Saifuddin Chalim, Minggu (16/2/2025).

    Dalam penetapan verifikasi, dilanjutkan KH. Asep, akan dibahas bersama dengan dewan gelar dan disampaikan kepada Presiden Prabowo.

    “Presiden akan menetapkan sesuai dengan apa yang menjadi keyakinan presiden. Itulah hak prerogratifnya Presiden,” ungkapnya.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri pengusulan gelar pahlawan tersebut.

    Gubernur Khofifah juga mendorong untuk bisa dilakukan dokumentasi menyeluruh bagi tokoh-tokoh lainnya yang belum terdokumentasi sebagai dokumen negara.  

    Bahwa hal tersebut dinilai sebagai benang merah kekuatan bersambung bagi NKRI.

    “Diantara perjuangan luar biasa yang sudah dilakukan oleh tokoh-tokoh NU, sangat sedikit untuk bisa terdokumentasikan sebagai bagian perjalanan bangsa secara formal dokumen negara. Karena apa? karena selalu ikhlas dan ikhlas,” ucap Gubernur khofifah.

    “Jadi pada dasarnya format keikhlasan yang disosialisasikan di berbagai Ponpes oleh Kyai ini harus dibangun format pada bagaimana proses ini tetap terdokumentasikan sebagai dokumen negara,” tambahnya.

    Gubernur Khofifah menyebut KH. M. Yusuf Hasyim luar biasa dan layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

    Dengan perjalanan hidup yang berkontribusi bagi NKRI serta kemajuan bangsa Indonesia. 

    “Dansatkornas Banser pertama adalah seorang KH. M. Yusuf Hasyim. Dan jika kita tarik terhadap penguatan pada NKRI pada saat itu hingga hari ini sepertinya masih bersambung,” ungkapnya.

    KH. M. Yusuf Hasyim telah membuktikan dedikasi dan pengabdiannya dalam berbagai bidang.

    Salah satu nilai paling berharga yang diwariskan oleh KH. M. Yusuf Hasyim, lanjut Khofifah, adalah pemahaman Islam yang moderat dan cinta tanah air.

    Gubernur Khofifah menyebut pejuang di negeri ini sangat banyak berasal dari Jawa Timur dan pergerakan saat revolusi luar biasa terjadi di Jawa Timur.

    “Sehingga menempatkan hubbul wathon minal iman itu ya dhahiran wa batiman. Tidak sekadar dilantunkan tapi memang keluar dari hati yang paling dalam,” terang Khofifah.  

    Dengan teladan tersebut, diharapkan akan ada ruh kecintaan kepada negeri yang didasari oleh iman.

    Sehingga akan menjadi kekuatan sebagai sebuah bangsa yang berpedoman pada jejak kepahlawanan dan kejuangan oleh para ulama. 

    “Termasuk yang tengah diikhtiarkan untuk mendapat pahlawan nasional,” ungkapnya.

    Sementara Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat Prof Useb Abdul Matin mengatakan bahwa pengusulan gelar pahlawan harus melalui proses dari bawah ke pusat.

    Dimulai dari pengusulan dari rakyat, ketingkat daerah, direview oleh tim peneliti pengkaji gelar tingkat daerah, tingkat provinsi dan di tingkat pengkaji gelar pusat.

    “Adapun hubungannya dengan pengusulan gelar Pahlawan Nasional KH. M Yusuf Hasyim ini sudah layak memenuhi persyaratan umum dan khusus,” ujarnya.

    Salah satu yang terpenting adalah terbebas dari pasal untuk Pahlawan Nasional tidak pernah terkena tindak pidana untuk pahlawan militer.

    “Karena sumber primer yang sudah saya temukan betul beliau pernah diadili dan ditahan tetapi tidak terbukti kesalahannya dan itu fitnah. Karena itu dengan terselesaikannya poin itu maka poin lain akan mudah untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

    KH M Yusuf Hasyim aktif berorganisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama, berbagai peran telah dilakoni Pak Ud dalam mengabdi bagi Indonesia.

    Salah satunya menjaga keutuhan NKRI untuk wilayah Madiun yang pada akhirnya tidak jatuh dalam Soviet.

    “Saya kira untuk Pak Ud ini perlu dicermati lebih dalam terkait jasa Pak Ud,” ucapnya.

  • Cara Mengontrol Emosi dalam Islam Agar Tak Berujung pada Keburukan

    Cara Mengontrol Emosi dalam Islam Agar Tak Berujung pada Keburukan

    YOGYAKARTA – Dalam agama Islam, emosi marah perlu dikendalikan agar tidak berujung pada hal buruk. Bahkan, Islam menempatkan seseorang yang mampu mengendalikan amarahnya dengan ganjaran surga. Agar mendapatkan pahala dan kebaikan, cara mengontrol emosi dalam Islam perlu diamalkan dengan baik yakni dengan melakukan beberapa hal.

    Cara Mengontrol Emosi dalam Islam

    Cara kontrol emosi marah yang baik dalam Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Nabi memiliki beberapa cara yang bisa dilakukan agar emosi negatif bisa mereda. Cara tersebut adalah sebagai berikut.

    Ubah posisi duduk hingga berbaring

    Nabi Muhammad SAW memiliki metode yang ampuh untuk mengendalikan kemarahan. Metode tersebut diceritakan oleh Abu Hurairah r.a. Dilansir dari NU Online, Abu Hurairah mengatakan, Nabi Muhammad SAW mengubah posisinya dari berdiri menjadi duduk dan dari menjadi berbaring. Semua itu dilakukan dengan begitu kemarahannya reda. (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz III, halaman 180)

    Meminta perlindungan dan berwudhu

    Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan agar orang yang marah besar agar membaca ta’awudz dan berwudhu. Hal tersebut sebagaimana sebuah hadits berikut ini, dilasir dari NU Online.

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الغضب من الشيطان وإن الشيطان خلق من النار وإنما تطفأ النار بالماء فإذا غضب أحدكم فليتوضأ

    Artinya;

    “Marah itu berasal dari setan. Setan diciptakan dari api. Api dapat dipadamkan oleh air. Bila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia berwudhu,” (HR Abu Dawud).

    Diam dan meredam kemarahan dalam diri

    Nabi Muhammad SAW juga sempat berpesan bahwa saat kemarahan melanda, maka diminta untuk diam. Perilaku diam ini dalam artian tak melakukan apapun termasuk perbuatan buruk dan perkataan yang buruk. Diam dalam konteks ini adalah menenangkan diri.

    ما تَجَرَّعَ عبدٌ جرعةً أفضلَ عند الله من جرعة غَيْظٍ يكظمُها ابتغاءَ وجه الله

    Artinya;

    “Rasulullah bersabda, ‘Tidak ada tegukan seorang hamba yang lebih utama di sisi Allah melebihi tegukan seseorang menahan marah karena mengharapkan ganjaran Allah,’” (HR Bukhari dalam Kitab Al-Adabul Mufrad).

    Berdoa dan mengingat Allah SWT

    Untuk mengendalikan emosi amarah, disarankan untuk berdoa dan mengingat Allah SWT. Ketenangan bisa didapatkan saat seseorang mengingat Allah SWT baik melalui doa maupun dzikir. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi di kitab Adabud Dunya wad Din halaman 258 yang artinya adalah sebagai berikut.

    “Ketahuilah bahwa untuk menenangkan kemarahan ketika datang ada beberapa cara yang bisa membantu kesabaran; di antaranya adalah dengan mengingat Allah swt. Mengingat-Nya akan mengarahkan pada rasa takut kepada-Nya, dan rasa takut akan mendorongnya untuk taat kepada-Nya, sehingga ia akan kembali kepada kesopanan dan mengikuti perintah-Nya. Dengan demikian, kemarahan akan hilang. Allah berfirman: “Dan ingatlah Tuhanmu apabila kamu lupa.” (QS  Al-Kahfi: 24).” (Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, halaman 258).

    Itulah beberapa cara mengontrol emosi dalam islam. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.

  • Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Batal?

    Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Apakah Batal?

    Liputan6.com, Yogyakarta – Puasa adalah ibadah yang dijalankan umat Muslim. Puasa artinya menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

    Orang yang sedang berpuasa dilarang makan dan minum sampai waktu berbuka tiba. Lalu, bagaimana hukumnya mencicipi makanan yang akan dihidangkan untuk berbuka saat sedang berpuasa?

    Mengutip dari kemenag.go.id, perlu digarisbawahi bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Namun, jika yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau adanya sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur, maka hal itu menjadi pengecualian.

    Mayoritas ulama Syafi’i berpendapat bahwa masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut, tidak membatalkan puasa. Hal lain yang tidak membatalkan puasa adalah rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan karena tidak terdapat wujud benda yang masuk pada rongga.

    Kesimpulan ini diambil para ulama Syafi’i berdasarkan qaul Ibnu Abbas:

    ‎عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ

    Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan atau memakan. (Musannaf Ibn Abi Syaibah, juz 2, halaman: 304)

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat sedang berpuasa hukumnya tidak sampai membatalkan puasa. Dengan catatan, selama yang dicicipi sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga, dan rasa makanan yang terasa di ludah masih mungkin dibuang atau dikeluarkan.

    Mencicipi makanan bagi orang yang tidak ada kebutuhan saat berpuasa hukumnya makruh. Sementara, orang yang membutuhkan, seperti juru masak atau saat memasak untuk anak yang sedang sakit, mencicipi makanan tidaklah makruh.

    Menurut laman NU Online, pada dasarnya, mencicipi rasa makanan saat sedang puasa tidak termasuk bagian dari yang membatalkan puasa. Berbeda dengan menelan makanan, mencicipi hanya sebuah upaya untuk memastikan bahwa rasa makanan sudah benar-benar sesuai dan tidak sampai tertelan ke dalam perut.

    Jika memang diperlukan (ada hajat) untuk mencicipi makanan saat puasa, maka para ulama menilai hal itu tidak membatalkan puasa. Cara paling aman untuk mencicipi makanan saat sedang puasa adalah dengan menggunakan ujung lidah tanpa menelannya.

    Penulis: Resla