Organisasi: NU

  • Prabowo akui nyaman di tengah-tengah PKB dan singgung dekat Gus Dur

    Prabowo akui nyaman di tengah-tengah PKB dan singgung dekat Gus Dur

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui dirinya nyaman berada di tengah-tengah kader PKB yang juga merupakan Nahdliyin, dan Presiden juga menyinggung kedekatannya dengan Presiden Ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    KH Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal dengan Gus Dur, merupakan pendiri PKB dan tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU).

    “Saya nyaman di tengah-tengah PKB. Saya nyaman di tengah Nahdlatul Ulama (NU). Saya merasa deket dengan tokoh-tokoh NU dan PKB. Saya dulu merasa sangat deket dengan Gus Dur di saat-saat genting, di saat-saat krisis besar, bangsa Indonesia, NU selalu tampil sebagai penyelamat dan sebagai stabilisator,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya saat Harlah Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam.

    Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan Nahdlatul Ulama dan PKB selalu konsisten dengan sikapnya yang mengutamakan ajaran-ajaran Islam moderat, dan ajaran-ajaran Islam yang sejuk dan damai.

    “Islam yang bisa diterima dimana-mana, karena itu memang NU dan PKB selalu berada dimana-mana,” sambung Presiden.

    Oleh karena itu, Presiden pun mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan kepada dirinya untuk menghadiri puncak peringatan Harlah Ke-27 PKB malam ini.

    Dalam acara puncak peringatan itu, Presiden juga memuji isi pidato yang disampaikan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB. Menurut Prabowo, isi pidato Ma’ruf Amin singkat, tetapi penuh dengan substansi. Bahkan, Prabowo melanjutkan banyak tokoh dan pakar ekonomi kerap melupakan pentingnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 45).

    Pasal 33 UUD 45 yang terdiri atas empat ayat mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia, di antaranya berbunyi: ” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ayat lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 45: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

    Dua ayat dalam Pasal 33 UUD 45 itu merupakan salah satu isu yang cukup sering diangkat oleh Presiden Prabowo dalam beberapa pidatonya.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menyebut dirinya sengaja tetap hadir Harlah Ke-27 PKB, meskipun hari ini agenda kepresidenan cukup padat, dan telah berlangsung sejak pagi hari. Presiden hari ini memimpin upacara pelantikan 2.000 perwira remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka pada pagi hari, kemudian bertemu dengan Pemimpin Utama Majalah Forbes, Steve Forbes, lanjut rapat bersama pimpinan MPR RI, dan meluncurkan logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara pada sore hari. Harlah Ke-27 PKB merupakan agenda terakhir yang dihadiri oleh Presiden Prabowo.

    “PKB, Nahdlatul Ulama di belakang saya, petani di sini, buruh di situ, kok gentar kita,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya itu.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Supaya tidak Ada Lahan Terlantar

    Supaya tidak Ada Lahan Terlantar

    GELORA.CO – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi angkat bicara terkait wacana pemberian lahan yang tak terpakai selama lebih dari dua tahun akan diserahkan negara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Hasan tidak ada yang salah dengan rencana tersebut. Sebab, lahan yang tidak dikelola akan memunculkan konflik agraria.

    “Jadi semangat pemerintah yang pertama, semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Lahan-lahan terlantar ini juga bisa juga menimbulkan konflik agraria karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria,” kata Hasan di Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Hasan menjelaskan kebijakan penyerahan lahan ke ormas ini tidak hanya bertujuan untuk mengambil hak masyarakat. Pemerintah pun memberikan kesempatan waktu tunggu sebelum lahan tersebut diambil alih.

    “Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” ujarnya.

    Hasan menyebut kebijakan ini juga bukan hal yang baru karena telah memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut dijelaskan tanah akan diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sejak dua tahun diterbitkannya hak.

    “Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan. Jadi semangat pemerintah untuk keadilan,” katanya.

    Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sekitar separuh lahan bersertifikat di Indonesia terindikasi dalam kondisi tidak termanfaatkan atau terlantar.

    Secara lebih rinci, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah bersertifikat, terdapat sekitar 1,4 juta hektare yang belum terpetakan atau belum digunakan secara produktif.

    “Dari 55 juta hektare, ada 1,4 juta hektare. Ini belum masuk data baru. Data baru apa? Data baru kami adalah potensi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak diperpanjang,” kata Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

    Penemuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi reforma agraria nasional yang menyoroti keberadaan lahan bersertifikat namun belum digunakan sesuai tujuan awalnya.

    Karena itu, Nusron menilai lahan-lahan yang tidak termanfaatkan ini berpotensi dijadikan sebagai objek reforma agraria, terutama untuk kepentingan pesantren, koperasi berbasis umat, serta organisasi keagamaan seperti alumni PMII, NU, dan Muhammadiyah.

    Meski demikian, ia menekankan pemanfaatan tanah tetap harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan diprioritaskan untuk masyarakat lokal.

    “Kalau untuk bangun pesantren, cari lahan yang zonasinya pemukiman atau industri. Kalau zonasinya pertanian atau perkebunan, bisa dimanfaatkan secara ekonomi lewat koperasi pesantren,” ujarnya.

  • Begini Cara Mengecek Darah Haid Berhenti Sesuai Syariat Islam

    Begini Cara Mengecek Darah Haid Berhenti Sesuai Syariat Islam

    Jakarta: Menstruasi atau haid adalah proses alami yang dialami oleh setiap perempuan sebagai bagian dari siklus reproduksi bulanan. Durasi menstruasi umumnya berlangsung antara 3 hingga 7 hari, namun bisa bervariasi pada tiap individu tergantung usia, hormon, pola hidup, hingga kondisi kesehatan.

    Mengetahui kapan darah haid berhenti menjadi penting, terutama bagi perempuan yang aktif beraktivitas atau memiliki kewajiban ibadah. 

    Lalu bagaimana cara mengecek kapan darah haid berhenti sesuai dengan syariat Islam? Melansir dari NU Online, mengecek berhenti atau tidaknya darah haid hukumnya adalah wajib, sebab hal tersebut berkaitan dengan kapan kita kembali diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan sebagainya. Utamanya saat memang ada dugaan bahwa darah sudah berhenti. Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

    Artinya: “Karena itu andaikan seorang wanita biasa terputus darah dalam satu waktu sekira cukup digunakan wudhu dan shalat, serta dia yakin atas hal tersebut, maka wajib baginya memperhatikan waktu tadi, sehingga jika ia menemukan darahnya telah terputus wajib baginya segera melaksanakan shalat fardhu saja dan tidak diperkenankan bersegera shalat sunnah.” (Tuhfahul Muhtaj, [Darul Kutub], juz II, halaman144).   

    Sedangkan status terputus atau tidak darah haid menurut Sayyid Abdurrahman As-Segaf ditentukan oleh ada atau tidaknya darah pada jalan keluarnya. Dengan demikian, jika ia melihat darah sudah bersih, maka haid sudah dianggap berhenti dan ia diwajibkan untuk melakukan mandi besar serta segera kembali melaksanakan ibadah fardhu. (Al-Ibanah wal Ifadah, Darurrahmah Al-Islamiyah, halaman 26).   

    Dengan begitu, wanita dihukumi suci dari haid jika memang betul-betul sudah bersih dari darah. Informasi tersebut tidak cukup didapatkan hanya dengan melihat bersihnya celana dalam, namun harus mengecek langsung pada jalan keluarnya darah atau vagina. 
     

    Karena kadang kala celana bersih namun setelah vagina diusap masih terdapat darah yang tersisa. Karenanya dalam memastikan bersih atau tidak dari darah haid, ulama menggambarkan wanita mengetahui terputus darah dengan cara meletakkan kapas putih pada jalan keluar darah atau vagina. Ibnu Hajar menjelaskan:

    Artinya: “Begitu juga dalam urusan terputusanya darah, sekira jika memasukan kapas, kapas tersebut keluar dalam kondisi putih dan bersih, maka dalam kondisi demikian wajib bagi wanita tersebut menjalani hukum orang yang suci.” (Al-Haitami, Tuhfah, I/655).   

    Seseorang yang dianggap suci harus betul-betul bersih dari segala jenis warna darah yang ada lima (hitam, merah, merah ke kuning-kuningan, kuning, dan keruh). 

    Bagi orang yang tidak melakukan pengecekan darah sebagaimana di atas bisa dipastikan ia tidak akan tahu betul kapan darahnya benar-benar terputus atau tidak.   

    Secara hukum orang yang demikian kiranya perlu diperinci status hukumnya: pertama hal tersebut terjadi karena memang ia tidak mengetahui, atau kedua karena ada unsur kesengajaan. 

    Bagi orang yang tidak mengetahui hal tersebut dapat dianggap sebagai orang yang jahl ma’dzur (orang yang ketidaktahuannya diampuni). Hal ini karena metode pengecekan darah haid sebagaimana di atas merupakan bagian fiqih yang sedikit mendalam dan tidak semua orang awam mengetahuinya. (Al-Haitami, I/130).   

    Sedangkan bagi orang yang sengaja tidak melakukannya padahal ia tahu ilmunya, maka tidak dapat dimaafkan (ghairu ma’dzur). Karenanya, status hukum keduanya berbeda.

    Bagi orang yang tidak mengetahui ia tidak berkewajiban untuk mengqadha’ shalat ataupun puasa apapun yang disebabkan ketidakjelasan waktu sucinya, sedangkan orang yang sengaja tidak melakukan hal tersebut memiliki tanggungan atas ketidakjelasan ibadah yang dilakukan, karena ketidakjelasan status waktu sucinya dari haid. 

    Jakarta: Menstruasi atau haid adalah proses alami yang dialami oleh setiap perempuan sebagai bagian dari siklus reproduksi bulanan. Durasi menstruasi umumnya berlangsung antara 3 hingga 7 hari, namun bisa bervariasi pada tiap individu tergantung usia, hormon, pola hidup, hingga kondisi kesehatan.
     
    Mengetahui kapan darah haid berhenti menjadi penting, terutama bagi perempuan yang aktif beraktivitas atau memiliki kewajiban ibadah. 
     
    Lalu bagaimana cara mengecek kapan darah haid berhenti sesuai dengan syariat Islam? Melansir dari NU Online, mengecek berhenti atau tidaknya darah haid hukumnya adalah wajib, sebab hal tersebut berkaitan dengan kapan kita kembali diwajibkan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan sebagainya. Utamanya saat memang ada dugaan bahwa darah sudah berhenti. Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

     
    Artinya: “Karena itu andaikan seorang wanita biasa terputus darah dalam satu waktu sekira cukup digunakan wudhu dan shalat, serta dia yakin atas hal tersebut, maka wajib baginya memperhatikan waktu tadi, sehingga jika ia menemukan darahnya telah terputus wajib baginya segera melaksanakan shalat fardhu saja dan tidak diperkenankan bersegera shalat sunnah.” (Tuhfahul Muhtaj, [Darul Kutub], juz II, halaman144).   
     
    Sedangkan status terputus atau tidak darah haid menurut Sayyid Abdurrahman As-Segaf ditentukan oleh ada atau tidaknya darah pada jalan keluarnya. Dengan demikian, jika ia melihat darah sudah bersih, maka haid sudah dianggap berhenti dan ia diwajibkan untuk melakukan mandi besar serta segera kembali melaksanakan ibadah fardhu. (Al-Ibanah wal Ifadah, Darurrahmah Al-Islamiyah, halaman 26).   
     
    Dengan begitu, wanita dihukumi suci dari haid jika memang betul-betul sudah bersih dari darah. Informasi tersebut tidak cukup didapatkan hanya dengan melihat bersihnya celana dalam, namun harus mengecek langsung pada jalan keluarnya darah atau vagina. 
     

     
    Karena kadang kala celana bersih namun setelah vagina diusap masih terdapat darah yang tersisa. Karenanya dalam memastikan bersih atau tidak dari darah haid, ulama menggambarkan wanita mengetahui terputus darah dengan cara meletakkan kapas putih pada jalan keluar darah atau vagina. Ibnu Hajar menjelaskan:
     

     
    Artinya: “Begitu juga dalam urusan terputusanya darah, sekira jika memasukan kapas, kapas tersebut keluar dalam kondisi putih dan bersih, maka dalam kondisi demikian wajib bagi wanita tersebut menjalani hukum orang yang suci.” (Al-Haitami, Tuhfah, I/655).   
     
    Seseorang yang dianggap suci harus betul-betul bersih dari segala jenis warna darah yang ada lima (hitam, merah, merah ke kuning-kuningan, kuning, dan keruh). 
     
    Bagi orang yang tidak melakukan pengecekan darah sebagaimana di atas bisa dipastikan ia tidak akan tahu betul kapan darahnya benar-benar terputus atau tidak.   
     
    Secara hukum orang yang demikian kiranya perlu diperinci status hukumnya: pertama hal tersebut terjadi karena memang ia tidak mengetahui, atau kedua karena ada unsur kesengajaan. 
     
    Bagi orang yang tidak mengetahui hal tersebut dapat dianggap sebagai orang yang jahl ma’dzur (orang yang ketidaktahuannya diampuni). Hal ini karena metode pengecekan darah haid sebagaimana di atas merupakan bagian fiqih yang sedikit mendalam dan tidak semua orang awam mengetahuinya. (Al-Haitami, I/130).   
     
    Sedangkan bagi orang yang sengaja tidak melakukannya padahal ia tahu ilmunya, maka tidak dapat dimaafkan (ghairu ma’dzur). Karenanya, status hukum keduanya berbeda.
     
    Bagi orang yang tidak mengetahui ia tidak berkewajiban untuk mengqadha’ shalat ataupun puasa apapun yang disebabkan ketidakjelasan waktu sucinya, sedangkan orang yang sengaja tidak melakukan hal tersebut memiliki tanggungan atas ketidakjelasan ibadah yang dilakukan, karena ketidakjelasan status waktu sucinya dari haid. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Klarifikasi Nusron Wahid Soal Heboh Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara – Page 3

    Klarifikasi Nusron Wahid Soal Heboh Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara – Page 3

    Nusron menyampaikan, proses peringatan kepada pemilik lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

    Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan dikategorikan terlantar. Tanah terlantar, dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai objek land reform atau reforma agraria.

    “Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” terangnya.

    “Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” sambung Nusron.

    Adapun tanah yang menjadi objek land reform dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan. Semisal, kata Nusron didistribusikan kepada berbagai organisasi masyarakat (Ormas), termasuk PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.

  • Terkuak Identitas Orang Berpakaian Putih-putih Lakukan ‘Tawaf’ di Gunung Lawu, Ternyata Jemaah NU

    Terkuak Identitas Orang Berpakaian Putih-putih Lakukan ‘Tawaf’ di Gunung Lawu, Ternyata Jemaah NU

    GELORA.CO – Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Tengah, Agus Supriyanto Ganasari menjelaskan identitas rombongan berpakaian putih di Puncak Hargo Dumilah Gunung Lawu, Senin (14/7/2025).

    Rombongan berpakaian putih itu merupakan peziarah yang berasal dari jemaah Nahdlatul Ulama (NU) Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

    “Mereka merupakan rombongan NU asal Kabupaten Grobogan,” kata Agus, Senin (14/7/2025).

    Agus mengatakan, mereka berjumlah kurang lebih 100 orang.

    Dia mengatakan, mereka naik ke Gunung Lawu via Cemoro Sewu, Kamis (10/7/2025).

    “Saat akan naik, mereka berpakaian seperti biasa layaknya pendaki gunung, hingga sampai puncak Lawu, mereka ganti pakaian putih,” ucap dia.

    Ia mengatakan, kedatangan mereka ke Hargo Dumilah yaitu berziarah ke Sunan Gunung Lawu.

    Dia mengatakan, mereka melakukan berdoa bersama dengan bacaan tawasul dan Sholat Jum’at bersama.

    “Kegiatan seperti ini rutin setiap bulan Suro setelah tanggal 11 Muharam dan kegiatan tersebut yang ke 14 kali,” kata dia.

    “Setelah kegiatan selesai rombongan turun gunung via jalur Cemoro Sewu,” pungkas dia.

    Lantumkan Langgam Jawa

    Dalam video viral, sekelompok orang berpakaian serba putih terlihat melakukan aktivitas spiritual sembari menyenandungkan langgam Jawa yang berisi pujian kepada Sang Pencipta dan utusan-Nya.

    Mereka duduk bersila menghadap Tugu Triangulasi yang berada di puncak gunung, menyuarakan bait-bait dalam irama khas Jawa yang menciptakan suasana sakral di tengah kabut pegunungan.

    Dalam video lain berdurasi 34 detik, kelompok ini juga terlihat melakukan tawaf atau mengelilingi tugu dengan arah searah jarum jam, berbeda dari arah putaran tawaf jemaah haji pada umumnya. 

    Suasana hening dan gerakan teratur mereka menambah kesan khusyuk dari ritual tersebut.

    Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Hari Purnomo, menyatakan bahwa kelompok tersebut tidak melalui pintu pendakian resmi di wilayah Karanganyar.

    “Sudah kami cek, mereka tidak masuk ke salah satu gerbang pendakian gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar,” kata Hari, Senin (14/7/2025).

    Menurutnya, kelompok itu naik sejak Kamis (10/7/2025), namun mereka mengenakan pakaian biasa dari bawah dan baru mengenakan jubah putih saat sudah berada di atas.

    “Jadi naiknya Kamis dan mereka dari bawah menggunakan pakaian biasa,” kata dia.

    Hari juga menyebut bahwa kejadian ini baru pertama kali terjadi di kawasan Lawu.

    “Kalau dari penganut kepercayaan tidak sampai seperti itu, menggunakan jubah putih dan mengelilingi Hargo Dumilah, kami mengimbau kepada petugas penjaga pendakian di Gunung Lawu untuk memperketat pengawasan masuk keluar orang yang mendaki, karena ini pertama kali terjadi,” ujarnya.

    Relawan Anak Gunung Lawu (AGL), Best Haryanto, menambahkan bahwa kelompok tersebut sempat mampir ke Bancolono, sebuah situs ritus yang terletak di sekitar Cemoro Kandang, Desa Gondosuli, Tawangmangu, sebelum melakukan pendakian.

    “Mereka sempat ke sini hari Rabu sebelum naik mendaki gunung,” katanya singkat.

    Ia menjelaskan bahwa sekitar 30 orang dalam rombongan tersebut berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali, dan kedatangan mereka berkaitan dengan ritual spiritual di bulan Sura.

    “Intinya katanya mau naik ya tapi enggak tahu naiknya kapan, intinya mau nginap dulu gitu tapi ya mau nginap sambil nunggu teman-temannya gitu,” ucapnya.

  • Ini 25 Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan Perannya dalam Sejarah

    Ini 25 Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan Perannya dalam Sejarah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pahlawan kemerdekaan adalah tokoh-tokoh yang berjuang untuk membebaskan Bangsa Indonesia dari penjajahan. Para pahlawan datang latar belakang yang berbeda, ada militer, ulama, perempuan, dan kaum intelektual.

    Pahlawan kemerdekaan dikenang karena semangat juang, pengorbanan, dan kontribusi mereka dalam mewujudkan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

    Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

    Perjuangan kemerdekaan Indonesia berlangsung berabad-abad silam, sejak masa penjajahan Portugis, Belanda, hingga Jepang. Cara yang dilakukan rakyat Indonesia adalah melakukan perlawanan-baik diplomasi, gerakan bawah tanah, hingga perjuangan bersenjata.

    Masa pergerakan nasional dimulai sekitar awal abad ke-20 ketika muncul organisasi seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, dan kemudian Partai Nasional Indonesia (PNI). Semangat kebangsaan semakin kuat hingga akhirnya proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno dan Hatta.

    Daftar 25 Pahlawan Kemerdekaan Indonesia dan Perannya

    1. Ir. Soekarno

    Dilansir dari Arsip Nasional, Selasa (15/7/2025), Soekarno adalah Presiden pertama Republik Indonesia dan proklamator kemerdekaan bersama Mohammad Hatta. Soekarno adalah tokoh penting nasional yang memperjuangkan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI). Dia dikenal sebagai pencetus Pancasila.

    Perannya tidak hanya pada saat proklamasi, tetapi juga dalam menyatukan berbagai elemen bangsa lewat semangat nasionalisme dan anti-kolonialisme. Gagasan-gagasannya masih menjadi dasar negara hingga kini.

    2. Dr. Mohammad Hatta

    Mohammad Hatta, atau Bung Hatta adalah Wakil Presiden pertama Indonesia dan salah satu proklamator kemerdekaan. Dia merupakan tokoh intelektual yang mempelajari ekonomi dan politik di Belanda.

    Perannya sangat penting dalam diplomasi internasional pasca-proklamasi, termasuk pengakuan kedaulatan oleh Belanda lewat Konferensi Meja Bundar. Hatta juga dikenal sebagai pelopor koperasi di Indonesia.

    3. Ki Hajar Dewantara

    Ki Hajar Dewantara adalah tokoh penting dalam bidang pendidikan. Dia mendirikan Perguruan Taman Siswa pada tahun 1922, sebuah lembaga pendidikan yang memberikan akses belajar bagi anak-anak pribumi tanpa diskriminasi.

    Dalam salah satu tulisannya yang terkenal, ia menyatakan bahwa pendidikan harus “membentuk manusia merdeka lahir dan batin.” Melalui pendekatannya yang humanis dan nasionalis, Ki Hajar menanamkan semangat kebangsaan dan kemandirian melalui pendidikan. yang memberikan akses pendidikan bagi pribumi pada masa kolonial Belanda.

    Melalui sistem pendidikan yang ia rancang, Ki Hajar menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian. Ia juga dikenal dengan semboyan “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.”

    4. Tan Malaka

    Tan Malaka adalah tokoh revolusioner dan pemikir kiri yang aktif memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari luar negeri. Ia menulis banyak buku politik dan strategi perlawanan.

    Tan Malaka juga sempat diusulkan sebagai Presiden pertama RI. Meskipun pandangannya kontroversial, kontribusinya dalam menyebarkan semangat anti-imperialisme tidak bisa dipungkiri.

    5. Sutan Sjahrir

    Sutan Sjahrir adalah Perdana Menteri pertama Indonesia. Ia dikenal sebagai tokoh muda cerdas yang menjembatani diplomasi dengan negara-negara barat.

    Perannya sangat penting dalam masa awal kemerdekaan, terutama dalam menjaga eksistensi Republik di tengah tekanan militer dan politik dari Belanda dan sekutunya.

    6. H.O.S. Tjokroaminoto

    Haji Oemar Said Tjokroaminoto adalah pemimpin Sarekat Islam dan salah satu tokoh besar dalam pergerakan nasional. Ia dikenal sebagai guru para tokoh besar seperti Soekarno, Semaoen, dan Kartosuwiryo, yang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Sarekat Islam berkembang pesat menjadi organisasi massa terbesar pertama di Hindia Belanda.

    Tjokroaminoto memainkan peran penting dalam memperkenalkan strategi politik modern dan organisasi massa kepada rakyat pribumi. Ia memperjuangkan keadilan sosial, ekonomi, dan kesetaraan melalui pendekatan damai dan sistematis. Ide-idenya menginspirasi banyak generasi perintis kemerdekaan untuk melawan penjajahan dengan cara yang terorganisir dan berbasis kesadaran rakyat.

    7. KH. Ahmad Dahlan

    KH. Ahmad Dahlan adalah pendiri Muhammadiyah, organisasi Islam yang menekankan pentingnya pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan.

    Melalui Muhammadiyah, ia menyebarkan semangat modernisme Islam dan membangun sekolah-sekolah rakyat di berbagai daerah.

    8. KH. Hasyim Asy’ari

    KH. Hasyim Asy’ari adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dan ulama kharismatik dari Jombang. Ia memimpin gerakan resolusi jihad yang menyerukan perjuangan bersenjata melawan penjajah.

    Peranannya sangat besar dalam membentuk basis massa santri sebagai kekuatan rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan.

    9. Jenderal Soedirman

    Jenderal Soedirman adalah Panglima Besar Tentara Nasional Indonesia. Ia memimpin perang gerilya melawan Belanda meski dalam kondisi sakit parah akibat penyakit paru-paru. Dalam keadaan ditandu, ia tetap memimpin pasukannya berpindah-pindah dari hutan ke hutan, menghindari serangan Belanda sambil menjaga semangat pasukan dan rakyat.

    Strategi gerilya yang diterapkannya berhasil memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia masih memiliki kekuatan militer yang solid dan tak mudah ditaklukkan. Perjuangan Soedirman memberikan dampak besar dalam membakar semangat rakyat untuk tetap mempertahankan kemerdekaan serta mendorong tekanan internasional terhadap Belanda agar mengakui kedaulatan Indonesia.

    10. Sisingamangaraja XII

    Sisingamangaraja XII adalah raja dan pemimpin suku Batak yang memimpin perlawanan terhadap penjajah Belanda di wilayah Tapanuli.

    Ia dikenal karena perjuangannya yang konsisten hingga gugur di medan perang pada 1907.

    11. Pangeran Diponegoro

    Perpustakaan Nasional mencatatkan bahwa Pangeran Diponegoro pernah memimpin perlawanan besar-besaran terhadap penjajah Belanda dalam Perang Jawa (1825–1830). Perjuangan Pahlawan Diponenoro bangkit karena melihat ketidakadilan dan campur tangan Belanda terhadap hak tanah dan budaya lokal Jawa.

    Dengan dukungan rakyat, dia menggunakan strategi perang gerilya yang menyulitkan tentara kolonial. Perjuangannya menjadi simbol kebangkitan rakyat terhadap penjajahan dan dikenang sebagai salah satu perlawanan paling berdampak dalam sejarah Indonesia.

    Dia memimpin perlawanan karena ketidakadilan pemerintah kolonial dan pelanggaran terhadap adat serta tanah leluhur.

    12. Tuanku Imam Bonjol

    Tuanku Imam Bonjol adalah pemimpin Perang Padri di Sumatera Barat. Ia berjuang melawan Belanda dan menentang feodalisme yang menindas rakyat.

    Perjuangannya mencerminkan perpaduan antara semangat keagamaan dan nasionalisme awal.

    13. Teuku Umar

    Teuku Umar adalah pejuang Aceh yang terkenal dengan taktik berpura-pura bekerja sama dengan Belanda untuk memperkuat pasukannya.

    Setelah cukup kuat, ia kembali melawan Belanda dan menjadi sosok strategis dalam Perang Aceh.

    14. Cut Nyak Dien

    Cut Nyak Dien adalah istri Teuku Umar yang melanjutkan perjuangan melawan Belanda setelah suaminya gugur.

    Ia dikenal sebagai pejuang perempuan yang tangguh dan penuh semangat juang hingga akhir hayatnya.

    15. R.A. Kartini

    R.A. Kartini merupakan tokoh perempuan dari Jepara yang memperjuangkan hak perempuan untuk memperoleh pendidikan setara. Dalam surat-suratnya kepada sahabat Belandanya, ia mencurahkan kegelisahannya atas keterbatasan peran perempuan di masyarakat kolonial.

    Pemikiran Kartini dituangkan dalam kumpulan surat yang kemudian diterbitkan dengan judul “Habis Gelap Terbitlah Terang.” Melalui gagasan-gagasannya, Kartini menginspirasi lahirnya gerakan emansipasi perempuan Indonesia dan tetap relevan hingga saat ini.

    Pemikirannya dituangkan dalam surat-suratnya yang kemudian dibukukan dan menjadi inspirasi perjuangan kesetaraan gender.

    16. Dewi Sartika

    Dewi Sartika adalah tokoh pendidikan perempuan dari Jawa Barat. Ia mendirikan sekolah perempuan pertama di Bandung pada 1904.

    Ia percaya bahwa pendidikan adalah kunci kemajuan dan kemerdekaan perempuan Indonesia.

    17. Cut Nyak Meutia

    Cut Nyak Meutia adalah pejuang perempuan dari Aceh Utara yang memimpin pasukan rakyat melawan Belanda setelah suaminya gugur.

    Ia dikenal berani turun langsung ke medan perang dan menjadi simbol keberanian perempuan Aceh.

    18. Sutan Takdir Alisjahbana

    Sutan Takdir Alisjahbana adalah sastrawan dan tokoh bahasa yang mendorong pembentukan identitas nasional melalui kebudayaan dan bahasa Indonesia.

    Karyanya mendukung semangat persatuan dan kesadaran nasional sejak masa pergerakan awal.

    19. KH. Zainul Arifin

    KH. Zainul Arifin adalah tokoh Nahdlatul Ulama yang memimpin laskar Hizbullah dalam masa revolusi fisik.

    Ia berperan aktif dalam mengorganisasi kekuatan rakyat berbasis agama untuk mempertahankan kemerdekaan.

    20. Mohammad Natsir

    Mohammad Natsir adalah tokoh Masyumi dan Perdana Menteri RI. Ia menggagas Mosi Integral pada 3 April 1950, yang bertujuan untuk menyatukan kembali wilayah-wilayah Indonesia yang sempat terpecah dalam bentuk negara-negara bagian buatan Belanda seperti Republik Indonesia Serikat (RIS).

    Mosi Integral ini disampaikan di parlemen dan berhasil mengubah bentuk negara dari federal menjadi kesatuan. Perannya sangat penting dalam konsolidasi politik dan memperkuat integrasi nasional pasca-kemerdekaan, menjadikan Indonesia sebagai satu negara kesatuan yang berdaulat dan utuh.

    21. Amir Sjarifuddin

    Amir Sjarifuddin adalah Menteri Pertahanan pertama dan tokoh kiri yang aktif dalam pergerakan pemuda dan buruh.

    Ia turut memimpin laskar revolusi dan berperan dalam awal pembentukan struktur pertahanan negara.

    22. Rasuna Said

    Rasuna Said adalah aktivis perempuan asal Minangkabau yang dikenal sebagai orator hebat dan pembela hak perempuan serta bangsa.

    Ia merupakan satu-satunya perempuan dalam daftar Pahlawan Nasional tahun 1974.

    23. Rohana Kudus

    Rohana Kudus adalah jurnalis perempuan pertama Indonesia. Ia mendirikan surat kabar dan sekolah untuk perempuan pada masa penjajahan.

    Ia memperjuangkan pendidikan dan kebebasan perempuan sebagai bagian dari kemerdekaan bangsa.

    24. Abdul Muis

    Abdul Muis adalah tokoh pergerakan dan penulis. Ia memperjuangkan hak-hak rakyat melalui tulisan dan keterlibatannya dalam organisasi nasional.

    Ia juga menjadi anggota Volksraad dan turut menyuarakan kepentingan bangsa Indonesia.

    25. Wage Rudolf Supratman

    W.R. Supratman adalah sosok di balik lahirnya lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, yang pertama kali diperdengarkan secara instrumental dalam suasana haru dan semangat di Kongres Pemuda II tahun 1928.

    Lagu ini bukan sekadar karya musik, tetapi simbol penyatuan semangat pemuda dari seluruh nusantara. yang menjadi semangat perjuangan kemerdekaan. Lagu ini pertama kali diperdengarkan secara instrumental pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta, dan sejak saat itu menjadi simbol penting dalam perjuangan nasional.

    “Indonesia Raya” membangkitkan rasa persatuan dan nasionalisme di tengah penjajahan Belanda. Lagu tersebut sempat dilarang oleh pemerintah kolonial, tetapi tetap dinyanyikan secara sembunyi-sembunyi oleh rakyat. Karya Supratman menjadi pemicu semangat kebangsaan yang akhirnya mengantarkan Indonesia menuju proklamasi kemerdekaan.

    Perjuangan pahlawan kemerdekaan Indonesia adalah cerminan dari semangat juang tanpa pamrih demi tegaknya kemerdekaan. Mereka berasal dari berbagai suku, agama, dan latar belakang, namun bersatu untuk satu tujuan: Indonesia merdeka.

    “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.” – Ir. Soekarno

    Disclaimer: Artikel ini dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi Bisnis.com untuk memastikan akurasi dan keterbacaan informasi.

  • RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB

    RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo

    Wakil Ketua Baleg: RUU masyarakat hukum adat jadi agenda Legislasi Prioritas PKB
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 21:10 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB Ahmad Iman Syukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi agenda legislasi prioritas yang akan diperjuangan PKB di parlemen. Rancangan peraturan itu disusun untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi.

     

    “Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan pengusungan RUU tentang Masyarakat Adat sebagai salah satu agenda legislasi prioritas,” ujar Iman dalam acara diskusi pakar dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR di Ruang Baleg, Jumat (11/7/2025).

     

    Lebih lanjut iman mengatakan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar menyusunan RUU tersebut. Pertama, dasar UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional. Kedua, Fraksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), secara inheren membawa tradisi pembelaan terhadap kelompok yang rentan dan seringkali terpinggirkan. 

     

    “Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang kerap menjadi korban ketidakadilan agraria, menjadi landasan kuat bagi PKB untuk meneruskan perjuangan tersebut melalui jalur legislasi,” ujarnya

     

    Kemudian, Iman menambahkan ketiadaan payung hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat menjadi lemah, yang pada akhirnya seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan dan konflik di lapangan.

     

    “PKB memandang perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai kewajiban moral yang tak terpisahkan dari norma agama. PKB menempatkan adat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, serta kriminalisasi yang seringkali mereka hadapi,” kata iman

     

    Iman mengatakan, saat ini pengaturan mengenai Masyarakat Adat diterapkan dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti undang-undang kehutanan, agraria, desa, dan pesisir. Fragmentasi regulasi ini menciptakan tumpang tindih, yang justru menghambat upaya Masyarakat Adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

     

    Banyak dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan Fraksi PKB dalam mengusung RUU Masyarakat Adat. Seperti QS Al-Mā’idah ayat 8 yang diperintahkan untuk “berlaku adil” kepada semua golongan. Kemudian hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkan (terzalimi)”.

     

    Kaidah fiqih juga menjadi landasan, yaitu “Dar’ al-mafsadah muqaddam ʿalā jalb al-maṣlaḥah” (menolak kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan). Kaidah itu sangat relevan, di mana RUU Masyarakat Adat dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah mafsadah berupa kriminalisasi dan urusan agraria yang merugikan masyarakat adat.

     

    “Jadi, pengkajian dan penyusunan RUU Masyarakat Adat ini bukan sekadar agenda legislasi biasa, melainkan sebuah langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan mewujudkan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh Masyarakat Adat di Indonesia,” tegas Iman. 

     

    Hadir dalam acara diskusi, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Pelindungan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Pakar Masyarakat Hukum Adat Mathius Awoitauw, dan Erasmus Cahyadi dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. ( Arie Dwi Prasetyo)

    Sumber : Radio Elshinta

  • 2 Tersangka Perampasan Modus Pecah Ban Tertangkap Usai Ketahuan Warga di Depok – Page 3

    2 Tersangka Perampasan Modus Pecah Ban Tertangkap Usai Ketahuan Warga di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polsek Bojongsari mengamankan dua tersangka berinisial RS dan NU, dengan modus pecah ban mobil. Penangkapan kedua tersangka usai kedapatan ketahuan warga berusaha merampas uang sebesar Rp300 juta di depan bengkel Final Gear, Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok.

    Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka terjadi pada pukul 11.41 WIB di wilayah Bojongsari. Didapati kedua tersangka telah mengincar korban di sebuah Bank di kawasan Parung, Bogor.

    “Modusnya pecah ban mobil, setelah korban lengah tersangka ini merampas uang korban,” ujar Made, Kamis (10/7/2025).

    Made menjelaskan, korban setelah mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta di Bank, korban dan saksi melanjutkan pulang ke rumahnya daerah Pengasinan, Depok. Korban pulang dengan mengemudikan mobil Toyota Rush melintasi Jalan Raya Ciputat-Parung.

    “Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor,” jelas Made.

    Usai mendapatkan informasi dari tersangka, korban berusaha melakukan pengecekan ban mobilnya di tempat yang aman. Korban menghentikan mobilnya di Bengkel Final Gear, Bojongsari.

    “Korban dan saksi turun dari mobil untuk periksa ban, tapia da teriakan dari saksi lain melihat tersangka mengambil tas korban berisikan uang,” ucap Made.

    Saksi lain yang berada di lokasi mengetahui aksi tersangka, secara sigap saksi menangkap seorang tersangka. Tidak lama berselang, warga lainnya yang mengetahui aksi tersebut turut mengamankan tersangka lainnya.

    “Tersangka yang diamankan berinisial RS dan NU,” terang Made.

     

  • Pesan NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik Malam Ini

    Pesan NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik Malam Ini

    Jakarta

    Rencana ceramah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana, Kota Malang mendapat penolakan dari sejumlah warga. PCNU dan Muhammadiyah Kota Malang pun angkat suara menyikapi penolakan pada sosok penceramah asal India ini.

    Dilansir detikJatim, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah angkat bicara terkait agenda ceramah Dr Zakir Naik yang dijadwalkan digelar di Stadion Gajayana, 10 Juli 2025. PCNU menyayangkan pemilihan lokasi yang dilakukan di ruang terbuka, berbeda dari kebiasaan ceramah Dr Zakir Naik yang umumnya dilakukan di ruang tertutup.

    Selain itu, Gus Is, sapaan akrab KH Isroqunnajah, juga menyarankan agar sesi tanya jawab yang rencananya berlangsung dua jam, sebaiknya dipangkas demi menjaga suasana kondusif. Terlebih karena penggunaan Bahasa Inggris yang memerlukan penerjemah.

    Meski begitu, PCNU Kota Malang menegaskan tidak melakukan penolakan terhadap ceramah tersebut. “Kami sudah meminta agar Dr Zakir Naik tidak menyindir agama lain supaya suasana tetap kondusif dan damai,” kata KH Isroqunnajah saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).

    Di sisi lain, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, mengajak masyarakat untuk bersikap dewasa dalam menyikapi kehadiran Dr Zakir Naik. Menurutnya, perbedaan tidak seharusnya menjadi pemicu konflik.

    (rdp/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • JATMAN Satu-satunya Organisasi Tarekat Resmi NU, Ini Pesan Prof Ali Masykur

    JATMAN Satu-satunya Organisasi Tarekat Resmi NU, Ini Pesan Prof Ali Masykur

    JATMAN Satu-satunya Organisasi Tarekat Resmi NU, Ini Pesan Prof Ali Masykur
    Tim Redaksi
    PURWOREJO, KOMPAS.com –
    Prof. Dr. KH Ali Masykur Musa, selaku Mudir Ali
    Jatman
    masa khidmah 2025-2030, mengajak warga NU yang menjadi pengamal tarekat untuk solid dan istiqomah bernaung di bawah organisasi Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah (
    JATMAN
    ).
    Dia menegaskan, JATMAN merupakan satu-satunya organisasi tarekat yang bahkan menjadi badan otonom NU.
    Hal itu disampaikannya di hadapan awak media dalam konferensi pers yang dilakukan usai pelantikan Idarah Aliyyah Jatman masa khidmah 2025-2030, yang dilaksanakan di kompleks Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo, Senin (7/07/2025) lalu.
    “Kalau dalam bahasa Jawa, pokoke ojo tolah toleh melok NU. Mohon untuk terus istiqomah di jalan sodiqin, jalannya orang-orang yang lurus dengan berpegang teguh terhadap jam’iyah
    Nahdlatul Ulama
    ,” terangnya.
    Disinggung mengenai adanya organisasi tarekat selain Jatman, ia menjawab bahwa demokrasi memberikan ruang kepada siapapun untuk berkumpul dan berserikat.
    “Negara ini adalah negara demokratis. Tentu ini menjadi ruang bagi siapa saja untuk mendirikan organisasi, termasuk organisasi tarekat,” katanya.
    Namun yang perlu diingat, sambungnya, Nahdlatul Ulama sebagai organisasi juga memiliki aturan organisasi.
    “Tadi juga disampaikan bahwa JATMAN adalah satu-satunya organisasi tarekat yang menjadi Badan Otonom NU,” tuturnya.
    Disampaikannya, secara organisatoris pelantikan ini adalah resepsi atau ikhbar atas absahnya kepengurusan Jatman masa khidmah 2025-2030 hasil Kongres ke-13 di Asrama Haji Solo.
    Keluarga besar PBNU solid memberikan dukungan terhadap JATMAN yang telah sah kepengurusannya sesuai dengan SK PBNU Nomor: 3504/PB.01/A.II.01.33/99/01/2025.
    “Termasuk tadi Wakil Menteri Pertahanan dalam keynote speakernya juga menegaskan bahwa JATMAN adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang penuh dengan kedamaian dan mengedepankan spiritualitas dalam membangun bangsa,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.