Organisasi: NU

  • Selain Batalkan Kenaikan Pajak 250%, Bupati Pati Juga Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

    Selain Batalkan Kenaikan Pajak 250%, Bupati Pati Juga Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah

    Semengtara itu, Bupati Sudewo langsung melayangkan permintaan maaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati dan warga Nahdiyin. Yakni terkait klaim bahwa organisasi islam terbesar di Pati tersebut, telah menyetujui penerapan kebijakan lima hari sekolah.

    Sebab ternyata, penerapan kebijakan Sudewo itu justru mengganggu kegiatan TPQ dan Madrasah Diniyah. Hal ini akibat kelalaian internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati.

    Bupati Sudewo mengaku diminta oleh PCNU Pati menyampaikan permohonan maaf atas klaimnya tersebut. Yang dimaksud adalah klaim bahwa Nahdiyin telah menyetujui kebijakan lima hari sekolah.

    “Ini saya meluruskan, saya mohon maaf. Lima hari sekolah itu kesalahan internal pemerintahan saya. Utamanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati,” tukas Sudewo pada Senin (11/8/2025).

    Kesalahan yang dimaksud Sudewo, yakni tidak terakomodirnya usulan PCNU Pati bahwa kebijakan lima hari sekolah tak mengganggu TPQ dan Madin.

    “Saya punya ide lima hari sekolah saya konsultasikan ke PCNU di ruang kerja saya. Saya ingin minta masukan. Lima hari sekolah tidak boleh mengganggu TPQ dan Madin. Sudah ditindaklanjuti, duduk bersama dengan NU. Tapi ternyata saran tidak dijalankan oleh Plt Kepala Disdikbud,” ucap Sudewo beralibi.

    Menurut Sudewo, saat berjalannya kebijakan lima hari sekolah itu trnyata mengganggu berjalannya TPQ dan Madin. Akibatnya hal ini menuai protes dari kalangan Nahdiyin.

    “Tetapi dengan dinamika terakhir ini, saya penasaran dan curiga. Santri ikut demo PBB-P2 ini kenapa. Salah saya apa? Kemudian saya telfon Pak Yusuf, Ketua PCNU Pati. masukan NU tidak diakomodir oLeh Disdikbud. Di situ baru tahu, ternyata lima hari sekolah mengganggu TPQ dan Madin,” tandasnya.

    Orang nomor satu di Kabupaten Pati yang baru menjabat lima bulan sebagai Bupati Pati, mengaku baru mengetahui tidak terakomodirnya usulan PCNU setelah ia menelpon pihak PCNU Pati.

    “Saya baru tahu, bahwa itu tidak dijalankan akhir-akhir ini. Pada saat saya menandatangani SK 5 hari sekolah, saya tanyakan apakah draf ini sudah seusuai dengan saran dan masukan NU. Dia (Disdikbud) mengatakan sudah. Apakah tidak mengganggu TPQ dan Madin, katanya tidak menganggu,” tutur Sudewo.

    Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, mengapresiasi Bupati Pati atas keputusan mengembalikan sistem pembelajaran menjadi enam hari sekolah mulai 11 Agustus 2025.

    Menurut Yusuf, keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat saja. Namun juga memperkuat kolaborasi antara pendidikan formal dan nonformal seperti TPQ dan Madin, demi pembentukan karakter peserta didik secara utuh.

    “Kebijakan (enam hari sekolah) akan memberikan ruang lebih bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan keagamaan, membentuk akhlak, dan membatasi potensi kegiatan kurang produktif di luar sekolah,” tukas Yusuf.

    Saat kebijakan lima hari sekolah digulirkan, PCNU Pati telah membentuk tim kajian pendidikan bersama LP Ma’arif untuk menganalisis plus minus penerapan kebijakan itu.

    Tim bentukan PCNU ini kemudian melakukan sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) sesuai Perpres No. 87 Tahun 2017, yang memberi kewenangan penuh kepada satuan pendidikan.

    “Setelah disinkronisasi, kewenangan penuh kan sesuai dengan Perpres No. 87 Tahun 2017 ada di satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang memilih 5 hari sekolah dan ada yang tetap 6 hari sekolah nanti akan menyesuaikan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

     

  • PKS Umumkan Susunan Dewan Syariah Pusat 2025-2030, Ini Daftar Lengkapnya – Page 3

    PKS Umumkan Susunan Dewan Syariah Pusat 2025-2030, Ini Daftar Lengkapnya – Page 3

    Komisi Penegakan Disiplin Syariah, Organisasi, dan Etik:

    – Ketua: Iman Nugraha

    – Sekretaris: Najib Subroto

    – Anggota Effendy Anwar, Anatomi Muliawan, Henry Sugiarto, Joko Fitrian Prabowo, Herlini Amran, Yogo Pamungkas

    Komisi Kajian dan Bayat:

    – Ketua: Arwani Amin

    – Sekretaris: Farid Nu’man

    – Anggota: Nur Hamidah, Fauzi Bahreisy, Abdullah Haidir, Lutfi Firdaus Hanifa Ahzami

    Komisi Bina Keluarga Sakina:

    – Ketua: Heni Lestari

    – Sekretaris: Ahmad Nizaruddin

    – Anggota: Karim Santoso, Amri Gunawan, Latifah Abdul Somad, Dewi Julia, Dina Zuraida, Rahmi Dahnan, Nia Kurnia, Lue Lestari, Aan Anita

     

  • PKB Sasar Pemilih Pemula hingga Muhammadiyah, Tak Lagi Eksklusif NU

    PKB Sasar Pemilih Pemula hingga Muhammadiyah, Tak Lagi Eksklusif NU

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menunjukkan keseriusannya menghadapi Pemilu 2029 dengan mengubah arah strategi politik.

    Tak lagi semata mengandalkan basis tradisional Nahdlatul Ulama (NU), PKB menyatakan akan menjadi partai yang inklusif, membuka diri kepada seluruh elemen bangsa, termasuk Muhammadiyah dan generasi muda.

    Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Dr. Syamsu Rizal MI, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Room Cendana Lantai 1 Hotel Royal Bay, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (7/8/2025).

    “Kami sedang menguatkan fondasi sebagai partai terbuka. Bukan lagi hanya soal NU. Muhammadiyah pun kami ajak bergandeng,” kata Deng Ical, sapaannya.

    Dikatakan Deng Ical, PKB ingin merangkul pemilih pemula dan anak muda untuk menciptakan basis suara baru di Pemilu 2029.

    Selain menyasar anak muda, PKB juga menargetkan penguatan suara di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan akan aktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab demokratis.

    Langkah ini mendapat respons dari sejumlah pengamat politik yang turut hadir.

    Prof. Hasrullah, akademisi dan pengamat politik dari Unhas, menyebutkan bahwa pendekatan ke pemilih muda mutlak memerlukan strategi digital.

    “Contoh nyata ada pada Pilpres 2024. Prabowo-Gibran bisa memanfaatkan media sosial secara masif dan berhasil menang karena narasi gemoy yang dekat dengan generasi muda. Mereka eksis di semua platform medsos,” jelas Hasrullah.

    Sementara itu, Suryadi Culla mengingatkan bahwa PKB juga perlu memperbaiki internal partai.

  • LDII-PCNU Jakarta Utara perkuat sinergi dan kaderisasi generasi muda

    LDII-PCNU Jakarta Utara perkuat sinergi dan kaderisasi generasi muda

    Jakarta (ANTARA) – DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Utara bersepakat memperkuat sinergi dan kaderisasi generasi muda untuk menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan generasi emas 2045.

    “Kami melihat kegiatan kaderisasi di NU luar biasa. Insya Allah yang hadir di sini mayoritas di bawah usia 50 tahun. Ini menandakan bahwa regenerasi berjalan. Kami pun tidak ingin kehilangan momentum,” kata Ketua DPD LDII Jakarta Utara, Pudya Sanjaya usai mengunjungi Kantor PCNU Jakarta Utara di Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan bahwa LDII juga sedang mendorong percepatan regenerasi di organisasinya dan mengapresiasi semangat kaderisasi yang ditunjukkan PCNU Jakarta Utara.

    Pudya juga menyinggung pentingnya kolaborasi antar ormas Islam di Jakarta Utara. Sinergi antara NU dan Muhammadiyah yang telah terbangun selama ini patut diapresiasi dan dijadikan contoh.

    Bahkan, dirinya mengusulkan adanya kegiatan bersama yang melibatkan semua ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII.

    “Kami pernah gagas LDII–NU–Muhammadiyah Fair dengan kegiatan bazar UMKM. Ke depan, akan lebih menarik jika dikembangkan dengan kegiatan-kegiatan yang santai, seperti sepeda santai, tarik tambang antar-ketua ormas, hingga perlombaan-perlombaan yang meningkatkan ukhuwah,” katanya.

    Ia menambahkan kegiatan silaturahmi ini juga menjadi titik awal untuk memperluas jaringan sinergi dengan berbagai organisasi Islam lainnya.

    Dirinya berharap ada kunjungan balasan dari PCNU ke LDII Jakarta Utara dan mengusulkan agar silaturahmi ke Muhammadiyah dilakukan bersama-sama.

    “Silaturahmi ini adalah kelanjutan dari inisiatif almarhum Ustadz Irfan yang dulu menggagas hubungan kelembagaan antara LDII, NU, dan Muhammadiyah di bawah payung MUI Jakarta Utara. Sekarang saatnya kita teruskan,” kata dia.

    Dalam waktu dekat, LDII Jakarta Utara akan menghelat LDII Fair di kantor Wali Kota Jakarta Utara yang mengundang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai ormas.

    “Kami berharap semua dapat terlibat dalam kegiatan yang bertujuan membangun ekonomi umat ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Jakarta Utara KH. Agus Muslim menilai LDII memiliki kesamaan visi dalam hal kemanfaatan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Saya yakin, pemikiran LDII juga sejalan dengan NU dalam hal yang bermanfaat untuk umat. Maka kolaborasi sangat memungkinkan,” kata dia.

    Kiai Agus berharap sinergi antar organisasi Islam di Jakarta Utara dapat terus diperkuat, baik dalam kegiatan sosial, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

    Dia pun optimistis terhadap regenerasi kepemimpinan NU yang semakin sehat dan kompetitif menjelang konferensi anak cabang di tingkat kecamatan.

    “Dulu yang penting ada pengurus. Sekarang, banyak yang ingin jadi pengurus. Artinya, regenerasi berjalan dan organisasi bergerak. Ini keberhasilan kita bersama,” katanya.

    Kiai Agus mengaku bangga atas kemajuan organisasi NU, khususnya di wilayah Jakarta Utara yang saat ini terus berkembang pesat baik dalam bidang kaderisasi, kegiatan dakwah, hingga tata kelola administrasi modern.

    “Alhamdulillah, hari ini kita bisa melihat pergerakan NU sangat luar biasa. Kantor sekretariat hidup dengan berbagai kegiatan, mulai dari pengajian rutin hingga pelatihan kader. Dua bulan terakhir, kami mengadakan sekitar 40 kegiatan,” katanya

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                        Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
                        Regional

    7 Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah Regional

    Dilema Investasi Rp 10 T di Jepara: Ditolak Warga, Diharamkan MUI, Pemerintah Cari Jalan Tengah
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com –
    Rencana investasi jumbo untuk pendirian peternakan babi skala besar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan utama setelah memicu kontroversi berlapis.
    Potensi ekonomi senilai Rp 10 triliun harus berhadapan langsung dengan penolakan kuat dari masyarakat yang berujung pada keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), memaksa pemerintah daerah dan perwakilan di tingkat pusat untuk angkat bicara.
    Berikut rangkuman duduk perkara polemik investasi peternakan babi di Jepara berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com.
    Di balik kontroversi yang ada, nilai investasi yang direncanakan untuk proyek ini tidak main-main. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengungkap bahwa nilai investasi yang akan ditanamkan oleh perusahaan, yang diketahui adalah PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, mencapai Rp 10 triliun.
    Perusahaan tersebut telah melakukan riset dan kajian mandiri, serta menilai Jepara sangat strategis untuk bisnis mereka. Lokasi yang diincar adalah Desa Jugo, Kecamatan Donorojo.
    “Perusahaan tertarik untuk membangun peternakan babi di Desa Jugo, Kecamatan Donorojo. Karena geografisnya. Mereka juga ingin yang ada pelabuhan dan juga ketersediaan pakan jagung yang melimpah. Sehingga mereka tertarik Jepara,” ungkap Bupati yang akrab disapa Wiwit itu, Selasa (5/8/2025).
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Rencana besar tersebut langsung berbenturan dengan kultur masyarakat Jepara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Penolakan dari warga menjadi alasan utama di balik gejolak yang terjadi.
    Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, membenarkan bahwa fatwa yang mereka keluarkan merupakan tindak lanjut setelah menerima banyak laporan dari warga yang merasa keberatan.
    Bupati Wiwit juga menegaskan bahwa pertimbangan utama pemerintah adalah nilai-nilai keagamaan masyarakat.
    “Kalau ini yang ditabrak nilai-nilai syariat keagamaan islam yang sebagian besar dianut masyarakat Jepara. Sehingga ini menjadi pertimbangan lain dari pemerintah mau mengizinkan atau tidak,” tegas Wiwit.
    Puncak dari penolakan warga adalah keluarnya fatwa dari MUI Jawa Tengah dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
    Fatwa tersebut tidak hanya mengharamkan pendirian peternakan, tetapi juga semua bentuk keterlibatan di dalamnya.
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji menjelaskan jangkauan fatwa tersebut secara tegas berdasarkan pertimbangan Al-Quran dan hadis.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji, Senin (4/8/2025).
    Menghadapi situasi ini, berbagai level pemerintahan memberikan respons yang beragam namun senada dalam menghormati aspirasi masyarakat.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo berada di posisi dilematis. Di satu sisi, ia menyatakan pemerintah pada prinsipnya terbuka untuk investasi, namun ia menegaskan akan patuh pada arahan lembaga keagamaan.
    “Kami mengikuti arahan MUI, maupun Bahtsul Masail NU yang merekomendasikan untuk tidak memberikan izin,” katanya.
    Di tingkat provinsi, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyarankan agar dicarikan solusi lain, termasuk kemungkinan relokasi.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkapnya.
    Sementara itu, Anggota DPD RI perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik, mendorong pemerintah untuk mencari solusi aktif, bukan sekadar menolak. Ia mengusulkan agar orientasi pasar diarahkan untuk ekspor atau segmen non-muslim, serta mencari lokasi yang lebih tepat.
    “Sebagai investasi, tentu ada efek terhadap perekonomian Jawa Tengah. Tapi kalau masyarakat keberatan, harus dicarikan solusi, misalnya lokasi yang steril dari keberatan warga,” ujar Kholik.
    SUMBER: KOMPAS.com
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo

    Nusron Wahid Dikaitkan dengan Isu Munaslub Golkar, Dulu Dipecat ARB karena Enggan Dukung Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nusron Wahid yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang dikaitkan dengan isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

    Namanya kini menyita perhatian setelah diduga ikut terseret dalam isu munaslub Partai Golkar guna memilih ketua umum baru menggantikan Bahlil Lahadalia.

    Nusron disebut terlibat dalam komunikasi dengan Istana untuk menggulingkan kepemimpinan Partai Golkar saat ini.

    Menilik ke belakang, Tokoh NU ini diketahui pernah tercatat dipecat oleh partainya pada era Ketua Umum Aburizal Bakrie (ARB) pada momen Pemilu 2014.

    Saat itu, ARB juga memecat dua kader muda Golkar lainnya, yakni Poempida Hidayatullah dan Agus Gumiwang.

    Aksi main pecat oleh pimpinan parpol berlambang beringin rindang itu kabarnya dilakukan lantaran Nusron ogah mendukung calon presiden yang diusung Golkar, yakni pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

    Dia memilih berseberangan dengan keputusan partai dengan mendukung duet Joko Widodo-Jusuf Kalla. Saat itu Nusron menyebut pemecatan terhadap dirinya karena Golkar mendapat tekanan luar biasa sebagai risiko mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

    Menurut Nusron, dirinya dapat memahami keputusan Aburizal dan Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Golkar mengeluarkan surat pemecatan tersebut. Sebab, kata Nusron, dorongan untuk memecat dirinya, Poempida dan Agus Gumiwang justru bukan dari internal Golkar kala itu.

    Saat ini, Nusron yang menjabat Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar, masih ramai dikaitkan dengan isu munaslub. Namun, Nusron membantah rumor tersebut.

  • MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
    Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
    Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
    Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
    Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
    Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.

    Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
    Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
    Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
    “Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
                        Regional

    1 Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya? Regional

    Investasi Peternakan Babi Triliunan Rupiah di Jepara Gagal, Apa Penyebabnya?
    Editor
    JEPARA, KOMPAS.com
    – Investasi bernilai puluhan triliun di Jepara, Jawa Tengah, terancam gagal usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram.
    Investor yang akan masuk itu adalah PT Charoen Pokphand Indonesia yang akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara.
    Perusahaan tersebut awalnya mengajukan surat permohonan ke MUI, namun karena warga setempat  menolak, fatwa pun dikeluarkan.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menyatakan, lokasi peternakan akan dipindah imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa pihaknya lah yang sejak awal  memberikan syarat ketat kepada investor, yakni harus memperoleh fatwa MUI serta persetujuan dari para tokoh agama seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa potensi retribusi maupun besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    Wiwit menyampaikan bahwa Pemkab Jepara membuka pintu untuk para investor yang ingin berinvestasi di Jepara.
    Namun, Wiwit menegaskan ada peraturan yang harus ditaati, termasuk penerimaan masyarakat menyoal investasi itu.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sementara saat ditanya bahwa hasil peternakan babi itu diperuntukkan bagi konsumen non-muslim atau di ekspor ke luar negeri, MUI bersikukuh bahwa hal itu haram.
    Dia menilai keberadaan peternakan itu mengancam generasi mendatang karena terpapar konsumsi barang haram.
    “Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji.
    Fatwa haram MUI untuk peternakan babi itu dikeluarkan MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi.
    Hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025 itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang berencana mendirikan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
    DOKUMEN PEMKAB JEPARA Bupati Jepara, Witiarso Utomo saat hadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji mengaku telah berkoordinasi dengan MUI Pusat hingga akhirnya pihaknya diminta untuk mengeluarkan fatwa.
    Menurut Daroji penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim.
    Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan.
    Hasil pembahasan fatwa, larangan tak hanya diperuntukkan peternakan, tetapi juga meliputi semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” ujar Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Dia menyebutkan, MUI tidak memaksa agar fatwa itu dijalankan. Pihaknya optimistis umat Islam memiliki kesadaran untuk menaati fatwa tersebut.
    “MUI itu tugasnya memberi fatwa. Tidak punya hak untuk memaksa orang,” lanjutnya.
    Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Muhamad Naryoko, menuturkan pendirian peternakan babi dalam skala besar di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jepara sangat tidak tepat.
    Karena ajaran Islam sendiri melarang atau mengharamkan konsumsi babi.
    Naryoko mengatakan bila rencana dibiarkan maka akan terjadi keresahan dan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
    “Kami dari Fraksi PPP dengan tegas menolak rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara. Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,” tegas Naryoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
    “Kami tidak anti investasi. Tapi investasi harus kontekstual, sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Kalau memaksakan rencana ini, itu namanya mencederai semangat toleransi dan kearifan lokal,” lanjutnya.
    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih akan berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik untuk investor PT Charoen Pokhpand Indonesia imbas terbitnya fatwa haram MUI tersebut.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” kata Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Dia menuturkan polemik ini telah menjadi dikaji oleh dari MUI, Nahdlatul Ulama (NU) bersama sejumlah lembaga dan komunitas. Hasilnya, Pemprov menyerahkan wewenang ke Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
    Kendati pendirian peternakan babi itu memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun, tapi Yasin menuturkan kondusivitas lingkungan perlu menjadi perhatian bersama.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho, Titis Anis Fauziyah I Editor: Ihsanuddin, Krisiandi, Glori K. Wadrianto)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

    Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

    Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

    Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

    Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

  • Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Cak Imin Usul 2 Model Pilkada, MPR: UUD 1945 Beri Ruang Demokrasi Langsung dan Perwakilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani merespons soal usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan kepala daerah setingkat bupati-wali kota dipilih DPRD.

    Menurut Muzani, usulan itu baik karena Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberi ruang bagi Pilkada dipilih melalui perwakilan ataupun pemilihan langsung.

    Hal tersebut disampaikan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/8/2025).

    “Saya kira semua usulan itu baik karena UUD ‘45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai dengan sistem demokrasi,” urainya.

    Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Pembina Gerindra tersebut berpandangan usulan Cak Imin itu tidak mengurangi substansi praktik demokrasi di Indonesia.

    “Tidak karena UUD ‘45 dalam hal ini memberikan peluang itu,” ucapnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa PKB dan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. 

    “Kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk jadi kepala daerah yang kadang-kadang ini tidak rasional,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Melihat kondisi tersebut, Cak Imin dan NU berpandangan harus ada jalan yang cepat dan efektif untuk mewujudkan keinginan rakyat dan pemerintah pusat.

    “Makanya usul kami ada 2 pola, pertama itu gubernur menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah yang ditunjuk oleh presiden,” ujarnya.

    Sementara itu, kata Cak Imin, pola kedua yaitu untuk kepala daerah setingkat bupati ditunjuk oleh rakyat melalui DPRD.