Organisasi: NU

  • Lafaz, Arti, dan Keutamaannya dalam Islam

    Lafaz, Arti, dan Keutamaannya dalam Islam

    YOGYAKARTA – Ketika Anda bangun di tengah malam sudah seharusnya menjadi momen penuh ketenangan, dan menariknya doa lebih mustajab. Dalam Islam, ada doa bangun tengah malam​ khusus yang dianjurkan untuk dibaca sebagai ungkapan syukur dan permohonan kepada Allah.

    Doa ini bukan hanya amalan sunnah, tetapi juga kesempatan mendekatkan diri pada Allah. Meskipun lafaznya sederhana, namun keutamaannya besar bagi yang mengamalkannya dengan ikhlas.

    Bacaan Doa Bangun Tengah Malam

    DIlansir dari laman NU Online, dalam kitab Al-Wabilus Shayyib minal Kalimit Thayyib karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (Kairo, Darur Rayyan lit Turats, 1987 M/1408 H, hlm. 132), beliau mengutip sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang tercatat dalam dua kitab shahih. Adapun doa tersebut berbunyi:

    الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِي جَسَدِيْ وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ

    (Alhamdulillāhil ladzī ‘āfānī fī jasadī, wa radda ‘alayya rūhī, wa adzina lī bi dzikrihī)

    Arti doa: “Segala puji bagi Allah yang telah menjaga kesehatan tubuhku, mengembalikan ruhku, dan memberi izin kepadaku untuk mengingat-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Sementara itu, dilansir dari sumber lain (Almanhaj.or.id) ketika terbangun di malam hari, sebelum melakukan aktivitas apapun, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan terdapat sebuah doa penuh keutamaan yaitu:

    لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، الحَمْدُ للهِ، وسُبْحَانَ اللهِ، ولاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، ولاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ

    Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai-in qadir. Alhamdulillah, wa subhanallah, wa laa ilaaha illallah, wallahu akbar, wa laa haula wa laa quwwata illa billah..

    Arti doa: “Tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Segala puji hanya milik Allah, Mahasuci Allah, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, Allah Mahabesar, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

    Setelah membaca doa ini, seseorang dianjurkan untuk langsung berdoa atau memohon ampun. Rasulullah menegaskan, siapa yang melakukannya, niscaya doanya akan dikabulkan Allah. Bahkan, jika Anda berwudhu dan melanjutkannya dengan shalat, maka shalatnya akan diterima.

    Baca juga artikel yang membahas Bacaan Sholawat Munjiyat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    Keutamaan Doa Saat Terbangun di Malam Hari

    Terbangun di tengah malam bukan sekadar gangguan tidur, melainkan peluang emas yang Allah Ta’ala berikan.

    Dilansir dari laman Muslim.or.id, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan bahwa doa pada waktu ini bukan hanya didengar, tetapi juga memiliki peluang besar untuk dikabulkan.

    Lebih dari itu, malam yang hening adalah waktu penuh berkah, ketika pintu rahmat dan ampunan Allah terbuka lebar bagi hamba-hamba-Nya yang berzikir dan bermunajat.

    Pada momen ini, manusia diberi kesempatan untuk menundukkan hati, mengakui kelemahan diri, dan meneguhkan keyakinan bahwa semua kekuatan datang dari Allah.

    Dengan membaca doa di atas, maka hendaknya seorang Muslim bukan hanya menghidupkan sunnah Rasulullah, tetapi juga menapaki jalan menuju rida-Nya. Oleh karena itu, jangan biarkan waktu berharga ini berlalu begitu saja dan bangunlah, berdoalah, dan rasakan kedekatan yang tak tergantikan dengan Sang Pencipta.

    Selain pembahasan mengenai bacaan doa bangun tengah malam​, ikuti artikel-artikel menarik lainnya di VOI dan jangan lupa follow semua akun sosial medianya! 

  • Umat Muslim Wajib Tahu! Syarat-Syarat Dibolehkannya Salat Jamak dan Qasar

    Umat Muslim Wajib Tahu! Syarat-Syarat Dibolehkannya Salat Jamak dan Qasar

    YOGYAKARTA – Salat Qashar dan Jamak adalah keringanan yang diberikan Allah bagi umat Muslim dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian jauh. Keduanya memudahkan pelaksanaan salat wajib tanpa mengurangi nilai ibadah, sesuai tuntunan syariat. Lantas apa saja syarat-syarat dibolehkannya salat jamak dan qasar​?

    Qashar berarti memendekkan salat wajib empat rakaat menjadi dua rakaat, sedangkan Jamak menggabungkan dua salat dalam satu waktu. Dengan memahami syarat dan tata caranya, Muslim dapat beribadah dengan benar meski berada di perjalanan. Lebih lengkapnya, berikut ini pembahasannya.

    Pengertian Salat Qashar

    Dilansir dari NU Online, Salat Qashar merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Islam yang sedang bepergian jauh atau menjadi musafir.

    Dalam praktiknya, Qashar berarti memendekkan salat wajib yang biasanya empat rakaat, seperti Zuhur, Asar, dan Isya hanya menjadi hanya dua rakaat. Keringanan ini tidak sekadar tradisi, melainkan bagian dari syariat yang memiliki dasar hukum jelas dalam Al-Qur’an.

    Dasar Hukum Qashar

    Dalil diperbolehkannya salat Qashar termaktub dalam firman Allah Ta’ala yang berbunyi “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar salat…” (QS. An-Nisa’ [4]: 101).

    Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa dalam kondisi perjalanan, seorang Muslim boleh memendekkan salatnya tanpa dianggap mengurangi kewajiban.

    Syarat-Syarat Diperbolehkannya Salat Qashar

    Dilakukan pada salat wajib yang berjumlah empat rakaat, yaitu Zuhur, Asar, dan Isya.Perjalanan memiliki tujuan yang jelas, bukan bepergian tanpa arah atau tujuan pasti.Perjalanan bersifat mubah (diperbolehkan), bukan untuk maksiat.Tujuan perjalanan mengandung kebaikan, seperti berdagang, haji, umrah, atau silaturahmi.Jarak perjalanan minimal dua marhalah (±82 km) dan sudah melewati batas desa/kota.Mengetahui hukum diperbolehkannya Qashar; salat tidak sah jika tidak memahami ketentuannya.Masih dalam status musafir hingga salat selesai.Niat Qashar diucapkan dalam hati saat takbiratul ihram.Menjaga niat agar tidak batal dengan keraguan atau niat menetap (muqim) di tengah salat.Tidak berniat menetap di tempat tujuan sebelum salat selesai.Tidak bermakmum kepada imam yang menyempurnakan salat empat rakaat.

    Baca juga artikel yang membahas Apakah Boleh Salat di Atas Kasur? Yuk, Cari Tahu Jawabannya di Sini

    Niat Salat Qashar

    Seperti salat pada umumnya, Qashar juga diawali dengan niat yang diucapkan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Niat tersebut berbunyi:

    أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’ala

    (“Aku niat salat Zuhur dua rakaat menghadap kiblat dalam keadaan Qashar karena Allah Ta’ala”).

    Dengan niat ini, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki nilai spiritual sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan keringanan yang Allah berikan.

    Salat Jamak: Pengertian, Jenis, dan Niatnya

    Selain Salat Qashar, dalam Islam juga terdapat salat jamak yang merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada umat Muslim untuk menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu.

    Keringanan ini biasanya berlaku bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan atau dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan salat tepat pada waktunya.

    Secara umum, salat jamak terbagi menjadi dua jenis:

    Jamak Taqdim

    Jamak Taqdim dilakukan dengan mengerjakan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur, atau salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib. Berikut beberapa contoh niat salah Jamak Taqdim

    Contoh niat jamak taqdim untuk Zuhur dan Asar:

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

    Contoh niat jamak taqdim untuk Magrib dan Isya:

    أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”

    Dalam pelaksanaannya, jamak taqdim harus dilakukan secara berurutan (muwalat), yakni antara salat pertama dan kedua tidak boleh ada jeda lama.

    Selain itu, ketika mengerjakan salat kedua, status musafir masih harus berlaku, meskipun jarak perjalanan belum mencapai ketentuan Qashar.

    Untuk musafir yang menggabungkan jamak dan qashar sekaligus, misalnya salat Zuhur dua rakaat dijamak dengan Asar dua rakaat pada waktu Zuhur, niatnya dibaca sebagai berikut:

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Jamak Ta’khir

    Jamak Ta’khir dilakukan dengan menunda salat pertama ke waktu salat kedua. Misalnya, salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar, atau salat Magrib dan Isya dilakukan pada waktu Isya.

    Contoh niat jamak ta’khir untuk Zuhur dan Asar:

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Zuhur empat rakaat dijamak bersama Asar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

    Contoh niat jamak ta’khir untuk Magrib dan Isya:

    أُصَلِّي فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى

    “Saya niat salat fardhu Magrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”

    Niat jamak ta’khir dilakukan pada waktu salat yang pertama, namun pelaksanaannya diundur ke waktu salat yang kedua.

    Dengan memahami jenis dan tata cara niat salat jamak ini, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah secara benar sekaligus memanfaatkan keringanan yang Allah berikan saat bepergian atau menghadapi kesulitan.

    Selain pembahasan mengenai syarat-syarat dibolehkannya salat jamak dan qasar​, ikuti artikel-artikel Islami menarik lainnya hanya di VOI dan jangan lupa follow semua akun sosial medianya! 

  • Royalti Musik dalam Islam, Simak Penjelasannya

    Royalti Musik dalam Islam, Simak Penjelasannya

    Jakarta: Sejak beberapa pekan terakhir, royalti musik menjadi pembicaraan hangat. 
    Kisruh soal royalti hak cipta musik bahkan berdampak pada cafe dan restoran yang tidak mau memutar lagu, bahkan transportasi bus juga enggan memutar lagu karena takut ditagih ataupun dibebani royalti. 

    Fenomena ini bukan tanpa sebab, polemik mengenai royalti musik ini mencuat setelah seorang Direktur Outlet Mie Gacoan cabang Bali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memutar lagu komersial tanpa membayar royalti.
     
    Hak cipta dalam hukum positif

    Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. 

    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pada pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial, termasuk diputar di kafe, restoran atau pusat perbelanjaan, harus disertai izin dan pembayaran royalti. Sehingga, penggunakan yang bersifat individu dan tidak ada tujuan komersial tiodak dikenakan kewajiban membayar royalti. 
     

    Dua undang-undang di atas merupakan bentuk apresiasi dan afirmasi negara terhadap hak cipta. Dalam hal ini, segala jenis karya, penemuan artau kreativitas yang sudah dipatenkan menjadi hak milik pribadi yang diakui oleh syariat dan negara. Pihak lain tidak boleh menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak paten. 

    Mereka yang mempergunakan hasil karya tersebut harus membayar royalti kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang dibuat khusus untuk mengelola royalti hak cipta lagu dan musik. Selanjutnya, LMKN inilah yang akan menyalurkan royalti tersebut kepada pemilik hak. 

    Namun, Undang-undang yang mengatur masalah tersebut juga harus diatur dengan jelas dan detail. Hal ini untuk menutup kemungkinan simpang siur dan penafsiran berbeda mengenai pasal-pasalnya. 
     
    Royalti musik dalam Islam

    Melansir dari NU Online, pada dasarnya Islam menjunjung tinggi keadilan dan hak finansial setiap individu. 

    Hal ini terbukti dari prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam (maqashidus syari’ah) yang salah satu proyeksinya adalah untuk menjaga harta (hifdzul mal). Prinsip ini yang kemudian melandasi seluruh hukum-hukum muamalah dalam Islam sehingga diharapkan tidak ada tindakan semena-mena.

    Ketentuan mengenai hak cipta atau royalti memang tidak dijumpa dalam diskursus fiqih klasik. Namun, para ulama telah meletakkan prinsip dasar yang menjadi acuan bagi cendikiawan muslim kontemporer dalam menetapkan hukum-hukum baru yang belum ditemukan di masa lampau.   

    Dalam fiqih kontemporer, dikenal istilah huquq ma’nawiyah atau huququl ibtikar. Syekh Usman Syabir mendefinisikannya sebagai:

    Artinya, “Huquq ma’nawiyah (hak immaterial) adalah wewenang seseorang terhadap sesuatu yang bersifat non materi, baik itu berupa hasil kreatifitas pemikiran seperti hak paten dalam bidang ilmu dan seni, penemuan baru dalam bidang industri, atau buah dari usaha seorang pedagang untuk menarik pelanggan seperti label dan merek dagang.” (Al-Mu’amalatul Maliyah Al-Mu’ashirah, [Yordania, Darun Nafais: 2007], halaman 37).   

    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa segala bentuk kreatifitas atau hasil karya baik di bidang pengetahuan, seni industri dan lain sebagainya, merupakan hak yang mendapat legitimasi. Ini berarti bahwa hasil karya tersebut posisinya sama dengan harta riil pada umumnya. 

    Para ulama menyebutkan bahwa harta itu ada yang berbentuk barang berwujud, ada pula yang abstrak hanya berupa manfaat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:

    Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222). 

    Dalam hal ini, musik merupakan hasil karya yang bernilai komersial. Bukan hanya sekedar hiburan, ia merupakan produk kreativitas, hasil kerja keras antara pencipta lagu, penyanyi, pemusik, hingga produser yang terlibat. Di balik satu lagu yang didengar, ada waktu, tenaga dan pemikiran yang dicurahkan.  

    Syekh Usman Syabir menjelaskan bahwa setidaknya terjadi perselisihan di kalangan ulama terkait apakah hak cipta ini dilegitimasi secara syara atau tidak. Menurut Dr Ahmad Al-Hajj Al-Kurdi, hasil karya baik dalam ilmu pengetahuan atau kreativitas lain tidak boleh dikomersialkan. Alasannya karena hal tersebut dianggap tindakan menyembunyikan pengetahuan yang itu dilarang dalam syariat. 

    Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Syekh Musthafa Az-Zarqa dan lain-lain berpandangan bahwa hak cipta dilegitimasi secara syara’ dan boleh dikomersialkan. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa hasil kreativitas dalam bidang apapun termasuk harta dalam kategori manfaat. (Syabir, 43-44).   

    Jika demikian, maka kreativitas atau hasil karya dalam bidang apapun yang sudah dipatenkan secara syariat sah dianggap sebagai hak milik orang atau pihak yang bersangkutan. Dengan adanya hak paten tersebut, orang atau pihak lain yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan. 

    Menukil hasil keputusan Muktamar Fiqih Kuwait, Syekh Wahbah mengatakan: 

    Artinya, “Hak terhadap sebuah karya tulis, penemuan atau kreativitas dilindungi secara syariat. Pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelolanya. Dan pihak lain tidak boleh semena-mena terhadap hasil karya tersebut.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr, t.th.], juz VII, halaman 5077). 

    Dengan demikian dapat disimpulkan, hak cipta adalah hak yang dilindungi secara syariat. Sehingga pihak yang ingin menggunakan atau mengomersialkannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak terkait.

    Jakarta: Sejak beberapa pekan terakhir, royalti musik menjadi pembicaraan hangat. 
    Kisruh soal royalti hak cipta musik bahkan berdampak pada cafe dan restoran yang tidak mau memutar lagu, bahkan transportasi bus juga enggan memutar lagu karena takut ditagih ataupun dibebani royalti. 
     
    Fenomena ini bukan tanpa sebab, polemik mengenai royalti musik ini mencuat setelah seorang Direktur Outlet Mie Gacoan cabang Bali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memutar lagu komersial tanpa membayar royalti.
     

    Hak cipta dalam hukum positif

    Dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. 
     
    Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pada pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa penggunaan lagu secara komersial, termasuk diputar di kafe, restoran atau pusat perbelanjaan, harus disertai izin dan pembayaran royalti. Sehingga, penggunakan yang bersifat individu dan tidak ada tujuan komersial tiodak dikenakan kewajiban membayar royalti. 
     

     
    Dua undang-undang di atas merupakan bentuk apresiasi dan afirmasi negara terhadap hak cipta. Dalam hal ini, segala jenis karya, penemuan artau kreativitas yang sudah dipatenkan menjadi hak milik pribadi yang diakui oleh syariat dan negara. Pihak lain tidak boleh menggunakannya untuk tujuan komersial tanpa izin dari pemegang hak paten. 
     
    Mereka yang mempergunakan hasil karya tersebut harus membayar royalti kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang dibuat khusus untuk mengelola royalti hak cipta lagu dan musik. Selanjutnya, LMKN inilah yang akan menyalurkan royalti tersebut kepada pemilik hak. 
     
    Namun, Undang-undang yang mengatur masalah tersebut juga harus diatur dengan jelas dan detail. Hal ini untuk menutup kemungkinan simpang siur dan penafsiran berbeda mengenai pasal-pasalnya. 
     

    Royalti musik dalam Islam

    Melansir dari NU Online, pada dasarnya Islam menjunjung tinggi keadilan dan hak finansial setiap individu. 
     
    Hal ini terbukti dari prinsip-prinsip dasar dalam syariat Islam (maqashidus syari’ah) yang salah satu proyeksinya adalah untuk menjaga harta (hifdzul mal). Prinsip ini yang kemudian melandasi seluruh hukum-hukum muamalah dalam Islam sehingga diharapkan tidak ada tindakan semena-mena.
     
    Ketentuan mengenai hak cipta atau royalti memang tidak dijumpa dalam diskursus fiqih klasik. Namun, para ulama telah meletakkan prinsip dasar yang menjadi acuan bagi cendikiawan muslim kontemporer dalam menetapkan hukum-hukum baru yang belum ditemukan di masa lampau.   
     
    Dalam fiqih kontemporer, dikenal istilah huquq ma’nawiyah atau huququl ibtikar. Syekh Usman Syabir mendefinisikannya sebagai:
     

     
    Artinya, “Huquq ma’nawiyah (hak immaterial) adalah wewenang seseorang terhadap sesuatu yang bersifat non materi, baik itu berupa hasil kreatifitas pemikiran seperti hak paten dalam bidang ilmu dan seni, penemuan baru dalam bidang industri, atau buah dari usaha seorang pedagang untuk menarik pelanggan seperti label dan merek dagang.” (Al-Mu’amalatul Maliyah Al-Mu’ashirah, [Yordania, Darun Nafais: 2007], halaman 37).   
     
    Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa segala bentuk kreatifitas atau hasil karya baik di bidang pengetahuan, seni industri dan lain sebagainya, merupakan hak yang mendapat legitimasi. Ini berarti bahwa hasil karya tersebut posisinya sama dengan harta riil pada umumnya. 
     
    Para ulama menyebutkan bahwa harta itu ada yang berbentuk barang berwujud, ada pula yang abstrak hanya berupa manfaat. Imam Az-Zarkasyi menjelaskan:
     

     
    Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Adakalanya harta itu berupa benda berwujud atau manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, [Kuwait, Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah: 1985], juz III, halaman 222). 
     
    Dalam hal ini, musik merupakan hasil karya yang bernilai komersial. Bukan hanya sekedar hiburan, ia merupakan produk kreativitas, hasil kerja keras antara pencipta lagu, penyanyi, pemusik, hingga produser yang terlibat. Di balik satu lagu yang didengar, ada waktu, tenaga dan pemikiran yang dicurahkan.  
     
    Syekh Usman Syabir menjelaskan bahwa setidaknya terjadi perselisihan di kalangan ulama terkait apakah hak cipta ini dilegitimasi secara syara atau tidak. Menurut Dr Ahmad Al-Hajj Al-Kurdi, hasil karya baik dalam ilmu pengetahuan atau kreativitas lain tidak boleh dikomersialkan. Alasannya karena hal tersebut dianggap tindakan menyembunyikan pengetahuan yang itu dilarang dalam syariat. 
     
    Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Syekh Musthafa Az-Zarqa dan lain-lain berpandangan bahwa hak cipta dilegitimasi secara syara’ dan boleh dikomersialkan. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa hasil kreativitas dalam bidang apapun termasuk harta dalam kategori manfaat. (Syabir, 43-44).   
     
    Jika demikian, maka kreativitas atau hasil karya dalam bidang apapun yang sudah dipatenkan secara syariat sah dianggap sebagai hak milik orang atau pihak yang bersangkutan. Dengan adanya hak paten tersebut, orang atau pihak lain yang ingin menggunakannya harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan. 
     
    Menukil hasil keputusan Muktamar Fiqih Kuwait, Syekh Wahbah mengatakan: 
     

     
    Artinya, “Hak terhadap sebuah karya tulis, penemuan atau kreativitas dilindungi secara syariat. Pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelolanya. Dan pihak lain tidak boleh semena-mena terhadap hasil karya tersebut.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr, t.th.], juz VII, halaman 5077). 
     
    Dengan demikian dapat disimpulkan, hak cipta adalah hak yang dilindungi secara syariat. Sehingga pihak yang ingin menggunakan atau mengomersialkannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak terkait.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Tokoh NU: Saya Akan Terus Mendukung Prabowo Agar Gibran Tak Jadi Presiden

    Tokoh NU: Saya Akan Terus Mendukung Prabowo Agar Gibran Tak Jadi Presiden

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu tokoh Nadhatul Ulama (NU), Islah Bahrawi menegaskan dukungannya ke Presiden Prabowo Subianto.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Islah Bahrawi tegas mengatakan akan terus memberikan dukungan ke Presiden Prabowo.

    Dukungan yang akan terus diberikan ini akan berlangsungg hingga akhir periode sang Presiden.

    “Saya akan terus mendukung pak Prabowo hingga jabatan presiden berakhir,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).

    Ini merupakan respon ditengah banyaknya kabar miring Presiden Prabowo yang bakal dilengserkan.

    Islah terus mendoakan yang terbaik untuk Prabowo, tujuannya agar kursi RI nomor satu tidak diberikan ke Gibran Rakabuming Raka.

    “Saya selalu mendoakan pak Prabowo panjang umur, supaya Gibran tidak jadi presiden,” sebutnya.

    Ia pun memaparkan singkat terkait kabar Presiden Prabowo yang bakal dilengserkan dan digantikan perannya oleh Wapres Gibran.

    “Kalian yang ingin melengserkan Prabowo, berarti mendukung Gibran sebagai presiden. Rumusnya sesederhana itu..,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Gubernur BI ingatkan rupiah simbol kedaulatan negara yang harus dijaga

    Gubernur BI ingatkan rupiah simbol kedaulatan negara yang harus dijaga

    Kita harus menjaga bersama, menggunakannya dengan bangga, dan memahami perannya bagi perekonomian nasional.

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan bahwa rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang diperjuangkan para pahlawan bangsa, sehingga harus dijaga dan dihormati serta menjadi kebanggaan seluruh warga negara Indonesia.

    “Kita harus menjaga bersama, menggunakannya dengan bangga, dan memahami perannya bagi perekonomian nasional,” kata Perry saat membuka Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) 2025, sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Gubernur BI juga menegaskan bahwa rupiah bukan hanya sekadar alat bayar, tetapi juga identitas bangsa dan jendela untuk melihat kekayaan budaya serta sejarah Indonesia.

    Lebih lanjut, Perry Warjiyo mengajak seluruh masyarakat untuk terus mencintai rupiah dengan mengenali karakteristik dan desain rupiah, menumbuhkan kebanggaan terhadap rupiah dengan menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta meningkatkan pemahaman terhadap rupiah terkait perannya dalam peredaran uang.

    Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas sinergi, kontribusi, dan kolaborasi seluruh mitra kerja Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI dalam rangka memastikan tersedianya uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya di seluruh wilayah Indonesia.

    Selanjutnya, Deputi Gubernur BI itu juga melakukan kick off Sinergi Edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang menjadi langkah bank sentral untuk memperluas literasi masyarakat akan rupiah melalui kerja sama dengan berbagai mitra kerja.

    Mitra ini, antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Perpustakaan Nasional RI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Asosiasi Psikolog Pendidikan Indonesia (APPI).

    BI bersama mitra-mitra tersebut memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah serta mempercepat jumlah tenaga edukator eksternal dalam struktur pendidikan nasional, sehingga pemahaman tentang rupiah dapat ditanamkan sejak dini.

    Adapun perhelatan FERBI 2025 berlangsung di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada 15-17 Agustus 2025.

    FERBI 2025 merupakan wadah edukasi kolaboratif dan interaktif bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran rupiah dalam sejarah perjalanan bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta untuk menumbuhkan semangat kebangsaan.

    Seremoni perhelatan pembukaan FERBI 2025 turut dihadiri lembaga mitra BI dalam pengedaran uang rupiah, seperti Kementerian, Polri, TNI AL, Peruri, perbankan, serta asosiasi.

    Sebagai bagian dalam rangkaian kegiatan FERBI, BI juga menyelenggarakan dialog kebangsaan bertajuk “Menjaga Kedaulatan Bangsa melalui Rupiah” dengan narasumber keluarga pahlawan nasional, inspirator desainer pelestari wastra Indonesia, serta penegak hukum pemberantasan rupiah palsu.

    Diskusi antartokoh ini akan mengeksplorasi pesan pentingnya menghargai dan menghormati rupiah sebagai simbol negara khususnya kepada generasi muda Indonesia dalam membangun rasa cinta kepada bangsa, serta persatuan dan kesatuan untuk menjaga kedaulatan bangsa.

    FERBI 2025 juga menghadirkan berbagai kegiatan menarik seperti eksibisi “Rupiah Simbol Kedaulatan Bangsa”, layanan penukaran uang rupiah logam dan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI pecahan Rp75.000, rangkaian perlombaan CBP Rupiah Championship, dan ragam permainan HUT ke-80 RI.

    FERBI 2025 terbuka untuk umum dan dapat dihadiri oleh masyarakat tanpa dipungut biaya atau gratis.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Puji Capaian Program MBG

    Prabowo Puji Capaian Program MBG

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan beberapa program kerja yang dia lakukan bersama Kabinet Merah Putih. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Prabowo pun mengungkapkan efek dahsyat MBG yang sudah dijalankan pemerintah selama 8 bulan. Apa saja?

    “Walau berjalan 8 bulan hasil MBG mulai terasa, angka kehadiran anak di sekolah meningkat, prestasi meningkat,” ungkap Prabowo di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Prabowo pun merinci dampak lain MBG. Seperti per hari ini sudah ada 5.800 Satker pelayanan gizi di 38 provinsi. Lalu MBG menciptakan 290 ribu lapangan kerja baru di dapur-dapur.

    “Dan melibatkan 1 juta petani nelayan, peternak, dan UMKM,” sebut Prabowo.

    Prabowo pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terlaksana MBG seperti TNI, Polri, Ormas-ormas penggerak seperti NU, Muhammdiyah, koperasi, yayasan yang telah terlibat dan gotong royong membentuk satker pelayanan gizi di seluruh provinsi Indonesia.

    “MBG bukan semata program sosial melainkan fondasi untuk menciptakan generasi sehat cerdas dan produktif. PBB katakan bahwa MBG adalah investasi terbaik yang bisa dilakukan bangsa,” tegas Prabowo.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rabu Wekasan 2025, Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Infonya

    Rabu Wekasan 2025, Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Infonya

    Jakarta

    Rabu Wekasan, atau dalam bahasa Jawa dikenal sebagai Rebo Wekasan, adalah tradisi masyarakat Jawa yang digelar pada akhir bulan Sapar dalam kalender Jawa. Atau bulan Safar dalam kalender Hijriah.

    Tradisi Rabu Wekasan diperingati pada setiap hari Rabu terakhir di bulan Sapar, yang merupakan bulan kedua dalam penanggalan Jawa. Atau dalam kalender Hijriah, bulan ini merujuk pada bulan Safar.

    Lantas, kapan tepatnya Rabu Wekasan diperingati pada tahun 2025?

    Rabu Wekasan: 20 Agustus 2025

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama RI, serta Almanak Tahun 2025 1 Rajab 1446 H-11 Rajab 1447 H dari Nahdlatul Ulama (NU), Rabu Wekasan tahun ini jatuh pada Rabu, 20 Agustus 2025.

    Penetapan tanggal tersebut merujuk pada akhir bulan Safar 1447 Hijriah yang bertepatan dengan Ahad, 30 Safar atau Minggu, 24 Agustus 2025. Sementara itu, dalam kalender Jawa, bulan Sapar 1959 Tahun Jawa berakhir pada 29 Pon. Rabu terakhir di bulan tersebut jatuh pada 26 Safar 1447 Hijriah atau 25 Wage, yang bertepatan dengan 20 Agustus 2025.

    Kalender Hijriah Agustus 2025 (Foto: Dok. Bimas Islam Kemenag RI)Serba-serbi Tradisi Rabu Wekasan

    Tradisi yang juga disebut Rebo Pungkasan ini telah menjadi bagian dari kebudayaan masyarakat Muslim di Jawa. Mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rabu Wekasan kerap dikaitkan dengan mitos sebagai hari yang rawan musibah. Namun, sebagian masyarakat juga meyakini bahwa pada hari ini Allah menurunkan keberkahan dan perlindungan bagi umat-Nya.

    Selain itu, peringatan juga dalam rangka menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Mengingat peringatan ini dilakukan menjelang datangnya bulan Maulid, bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

    (wia/imk)

  • PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Khawatir Meruntuhkan Marwah NU

    PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Khawatir Meruntuhkan Marwah NU

    GELORA.CO – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad, prihatin atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) adalah struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di tingkat kabupaten atau kota. 

    NU sendiri merupakan organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia yang berfokus pada dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan moderat dan tradisional.

    Terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada 3 orang terperiksa yakni mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menaf Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour.

    “Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menang RI tidak hadir memberikan keterangan, akhirnya harus ditangani oleh KPK RI”, kata Dimyathi Muhammad, dalam keterangannya Rabu (13/8/2025).

    “Padahal, pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU,” imbuhnya.

    Menurut Dimyathi, kasus kuota haji yang ditangani KPK saat ini, sangat memprihatinkan bagi komunitas Nahdliyyin.

    Gus Yaqut adalah mantan Ketua GP Ansor dan Isfah Abidal Aziz saat ini adalah Ketua PBNU.

    Namun demikian, dia berharap KPK bisa membukanya secara terbuka agar terang benderang, baik pelanggarannya maupun aliran dananya. 

    “Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU,” ujarnya

    “Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya,” lanjutnya.

    Terhadap adanya kasus ini, Dimyathi mengajak kepada Nahdliyyin, struktur NU terutama PBNU 2022-2027 agar selalu berbenah diri dan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. 

    “Bila tidak mampu, jangan memaksa diri, berikan kepada yang lebih mampu. Dan, perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan,” ucapnya

    “Namun, khusus yang terlibat siapapun, misalnya oknum PBNU sekalipun, dalam kasus kuota haji dan tata kelola pemenuhan kebutuhan haji termasuk katering, karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU,” tandasnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. 

    Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.

    “Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka.

    “Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani Saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh,” jelasnya.

    Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. 

    KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi. 

    Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.

    “Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.

  • Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dasco, Kapolri hingga Kepala BIN, Bahas Apa?

    Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Dasco, Kapolri hingga Kepala BIN, Bahas Apa?

    GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh penting ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/8/2025) malam. Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan beberapa tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut.

    “Hadir diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dadan Hindayana, serta Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani,” kata Teddy.

    Meski berlangsung secara tertutup, Teddy menjelaskan pertemuan tersebut digelar untuk membahas isu-isu strategis yang tengah menjadi perhatian pemerintah.

    “Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk situasi keamanan dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

    Kepala BGN Dadan mengatakan, salah satu yang dilaporkannya saat pertemuan soal progres kerjanya. Dia mengungkap, sejauh ini sudah ada 5.103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur MBG yang sudah beroperasi, dan sudah menyentuh 15 juta lebih penerima manfaat.

    “Kami melaporkan bahwa penerima manfaat sekarang ini sudah dilayani oleh 5.103 satuan pelayanan pemenuhan gizi di seluruh Indonesia mencakup 38 provinsi, 502 kabupaten, dan 4.770 kecamatan. Dan penerima manfaatnya sudah di atas 15 juta dan insyaallah akan mendekati angka 20 juta,” kata Dadan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Selain itu, Dadan mengungkap ada 14.000 SPPG sedang dalam proses pengajuan baik dari BGN ataupun yang bekerja sama dengan mitra.

    “Dan yang paling penting sebetulnya ada hal yang menonjol di mana 5.103 SPPG yang sudah terdaftar dalam sistem kami dan juga 14.000 SPPG yang sekarang sedang dalam proses persiapan, itu seluruhnya merupakan kemitraan dengan berbagai pihak, ya termasuk dari TNI, Angkatan Darat, Kepolisian, BIN, NU, Muhammadiyah, Kadin, Abji, dan lain-lain,” ujarnya.

    Dia mengklaim program unggulan Prabowo ini berkontribusi besar dalam menggerakan perekonomian nasional. Disebutnya, peredaran uang di masyarakat mencapai Rp28 triliun.

    “Jadi uang yang sudah beredar di masyarakat ini sudah triliun ya, sudah hampir Rp28 triliun dan itu adalah bukan uang APBN tetapi uang mitra,” ujarnya.

  • Ada Dasco hingga Kapolri Saat Prabowo Bahas Keamanan dan Pangan Nasional di Istana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Ada Dasco hingga Kapolri Saat Prabowo Bahas Keamanan dan Pangan Nasional di Istana Nasional 12 Agustus 2025

    Ada Dasco hingga Kapolri Saat Prabowo Bahas Keamanan dan Pangan Nasional di Istana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah jajarannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Momen rapat itu diunggah Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet.
    Berdasarkan foto yang diunggah, sejumlah pejabat terlihat hadir.
    Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
    Tampak pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy.
    Begitu pun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra dan Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani.
    “Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh ke Istana Merdeka pada Selasa malam, hadir di antaranya Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dadan Hindayana, dan Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani,” jelas unggahan tersebut, Selasa.
    Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk situasi keamanan dan ketahanan pangan nasional.
    Menurut Kepala BGN, pertemuan ini salah satunya membahas realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Sejauh ini, total penerima manfaat telah mencapai hampir 20 juta orang.
    Penerima manfaat tersebut dilayani oleh 5.103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, mencakup 38 provinsi, 502 kabupaten, dan 4.770 kecamatan.
    “Dan yang paling penting sebetulnya ada hal yang menonjol, di mana 5.103 SPPG yang sudah terdaftar dalam sistem kami dan juga 14.000 SPPG yang sekarang sedang dalam proses persiapan, itu seluruhnya merupakan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Angkatan Darat, Kepolisian, BIN, NU, Muhammadiyah, Kadin, APJI, dan lain-lain,” ujar Dadan.
    Dadan menambahkan, biaya pembangunan SPPG tersebut berasal dari uang para mitra.
    “Apa yang mereka sudah lakukan itu satu satuan pelayanan itu membutuhkan kurang lebih antara Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar,” ujar Dadan.
    “Jadi, uang yang sudah beredar di masyarakat ini sudah triliun ya, sudah hampir Rp 28 triliun, dan itu adalah bukan uang APBN tetapi uang mitra,” lanjut dia.
    Sementara itu, BGN hanya fokus mengeluarkan anggaran untuk makanan MBG.
    Total anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah untuk program MBG dengan dana APBN adalah senilai Rp 8,2 triliun.
    “Jadi, MBG sendiri sampai sekarang baru menyerap Rp 8,2 triliun yang difokuskan hanya untuk memberi intervensi gizi. Sementara satuan pelayanannya merupakan bangunan yang dibangun oleh para mitra,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.