Organisasi: NU

  • Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital Nasional 27 November 2025

    Katib Syuriah PBNU Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, meski Beredar Draft Tanpa Stempel Digital
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menyatakan, Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf adalah benar dan sah.
    Hanya saja, ada kendala teknis sehingga surat yang beredar di publik adalah SE tanpa stempel digital dan bertuliskan “draft”.
    Hal ini disampaikannya menyusul bantahan
    Gus Yahya
    yang menyebut bahwa surat tersebut tidak sah sehingga ia tidak akan mundur dari jabatannya.

    Surat Edaran PBNU
    Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata
    Kiai Sarmidi
    di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
    “Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distampel digital, makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” imbuh dia.
    Ia menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis (20/11/2025) pekan lalu.
    Risalah rapat tersebut menyatakan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari.
    Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.
    “Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU,” ucap Kiai Sarmidi.
    Adapun selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU sampai ada penetapan Pj Ketua Umum.
    Nantinya, kata dia, akan ada rapat di PBNU yang menetapkan Pj Ketua Umum pengganti Gus Yahya.
    Sedangkan jika terdapat pihak yang keberatan atas keputusan ini, maka bisa menempuh mekanisme Majelis Tahkim PBNU.
    “Di PBNU sudah ada Majelis Tahkimnya, konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Nah itu sudah ada peraturannya, jadi sudah ada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal PBNU,” tandasnya.
    Sebagai informasi, Gus Yahya diberhentikan dari posisi Ketua Umum PBNU berdasarkan surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
    Surat edaran tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir.
    Namun terbaru, Gus Yahya menilai surat tersebut tidak sah.
    Ia beralasan, surat berkop PBNU dengan klausul “Surat Edaran” yang diketahui bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu tidak mendapatkan stempel digital dan nomor surat tidak tercantum dalam tautan yang terdapat di surat tersebut.
    “Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025), dikutip dari Kompas TV.
    Gus Yahya juga menyebut surat dimaksud diedarkan melalui jalur-jalur yang tidak sah.
    Ia menjelaskan, dalam sistem persuratan yang berlaku di PBNU, dokumen yang dinyatakan sah otomatis akan diedarkan kepada penerima yang dituju oleh surat dimaksud.
    Sementara, surat yang beredar justru disebarluaskan melalui pesan WhatsApp.
    Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU karena pemberhentian ketua umum PBNU merupakan wewenang muktamar.
    Oleh karena itu, Gus Yahya menekankan, ia tidak akan mundur meski terdapat desakan agar ia mundur dari jabatan ketum PBNU.
    “Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” ucap Gus Yahya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tolak Lepas Jabatan Ketum, Pernyataan Gus Yahya Sebut Rais Aam PBNU sebagai Atasannya Kembali Viral

    Tolak Lepas Jabatan Ketum, Pernyataan Gus Yahya Sebut Rais Aam PBNU sebagai Atasannya Kembali Viral

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pernyataan lawas Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali jadi sorotan.

    Itu setelah dia menolak mundur atau melepas jabatannya meski telah ada surat dari Rais Aam PBNU yang mencopotnya dari jabatan Ketua Umum.

    Tampak salah satu unggahan di media sosial X dengan akun @BosPurwa yang kembali membagikannya.

    Dalam pernyataannya itu, Gus Yahya menyebut dirinya hanya merupakan bawahan di NU.

    “Saya ini kan hanya bawahan NU, hanya ketua Umum PBNU, itu bawahan. Atasan saya Pimpinan tertinggi NU,” katanya.

    Ia dengan tegas menyebut Pimpinan tertinggi NU itu Rais Aam.

    “Pimpinan tertinggi NU itu Rais Aam yang sekarang ini kita kenal sebagai Kyai Haji Miftachul Akhyar,” tuturnya.

    Nama Rais Aam disebut dan ditegaskan oleh Gus Yahya adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan NU.

    Karena alasan besar inilah, Gus Yahya kala itu menyebut jangan pernah berani menyakiti Rais Aam.

    “Tidak bisa dipisah sama NU, maka jangan berani-beraninya menyakiti Rais Aam. Karena tidak bisa seorang pun menyakitinya,” terangnya.

    Namun kini, Gus Yahya yang dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU justru balik melawan keputusan Rais Aam.

    Ia mengklaim telah meminta waktu untuk bertemu dengan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar untuk membicarakan konflik di internal PBNU.

    Namun, ia mengatakan belum ada jawaban dari Kiai Miftachul. Gus Yahya pun membuka kemungkinan untuk kembali menghubungi Kiai Miftachul.

    “Saya sebetulnya hari Jumat itu saya sudah mengirim pesan kepada Rais Aam untuk minta waktu menghadap, bertemu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Saya masih akan tunggu. Mungkin pada satu titik saya akan kirim pesan lagi untuk minta menghadap ya,” kata Gus Yahya.

  • Gus Yahya: Surat Edaran Pemberhentian Ketua Umum PBNU Tidak Sah

    Gus Yahya: Surat Edaran Pemberhentian Ketua Umum PBNU Tidak Sah

    Bisnis.com, JAKARTA — Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan surat keputusan syuriyah yang menyatakan dirinya diberhentikan sebagai Ketua PBNU tidak sah.

    Sebagai informasi, sebelumnya beredar surat dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah. 

    Dalam surat itu disampaikan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.

    Melansir NU.or.id, Gus Yahya mengeluarkan surat tanggapan atas keputusan tersebut bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani oleh dirinya dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima.

    Gus Yahya menyatakan, pemberhentian dirinya tidak sah karena tidak mewakili keputusan resmi PBNU. Sebab, menurutnya berdasarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

    Dia menyampaikan bahwa surat yang sah seharusnya terdapat tanda stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”

    “Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengimbau seluruh pihak untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner,” ungkap Gus Yahya dalam surat tersebut, dikutip Kamis (27/11/2025).

    Kemudian, menurut Gus Yahya surat keputusan tidak dianggap dokumen resmi PBNU karena barcode yang dipindai berstatus “TTD Belum Sah”.

    Tak hanya itu, menurut Gus Yahya nomor dokumen berstatus tidak terdaftar ketika diverifikasi melalu laman verifikasi.nu.id/. Alhasil tidak sah karena tidak tercatat di basis data resmi PBNU

    Dia mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui website verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner.

  • Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah

    Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah

    Mengenal Istilah Kepengurusan PBNU, Ada Rais Aam, Mustasyar, hingga Tanfidziyah
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Internal pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah digoyang isu pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari kursi Ketua Umum.
    Permintaan untuk memberhentikan
    Gus Yahya
    dari Ketum
    PBNU
    bermula dari risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh
    Rais Aam PBNU
    Miftachul Akhyar Kamis (20/11/2025).
    Intinya, rapat harian Syuriyah PBNU itu mengeluarkan tiga pertimbangan yang meminta
    Gus Yahya diberhentikan
    dari posisi Ketum PBNU.
    Risalah tersebut berlanjut dengan keluarnya surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang intinya menyebut Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU per 26 November 2025.
    Gus Yahya pun menegaskan, pengurus NU dari berbagai tingkatan menolak dirinya diberhentikan dari kursi Ketum PBNU.
    Ia menyebut, pemberhentian siapapun di PBNU harus dilakukan melalui proses muktamar. Ia menegaskan itu saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
    “Menolak adanya pemberhentian siapapun, apalagi mandataris sampai dengan muktamar yang akan datang. Itu sudah disampaikan jajaran pengurus di berbagai tingkatan,” ujar Gus Yahya dilihat dari siaran Kompas TV.
    Dari dinamika yang terjadi di internal PBNU itu, terlihat adanya sejumlah istilah kepengurusan yang berbeda dengan organisasi lain.
    Mulai dari Syuriyah hingga Rais Aam yang ada dalam pusaran konflik internal pimpinan PBNU. Berikut rangkuman Kompas.com mengenai pengertian kepengurusan di PBNU:
    Mustasyar merupakan penasihat bagi pengurus organisasi Nahdlatul Ulama. Jabatan itu tersebar di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa luar negeri, Pengurus Majelis Wakil Cabang, hingga Pengurus Ranting NU.
    Setiap tingkat kepengurusan NU memiliki beberapa orang Mustasyar. Mustasyar berwenang untuk menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu.
    Selain itu, Mustasyar juga bertugas memberikan nasihat, baik diminta atau tidak, secara perseorangan maupun kolektif kepada pengurus.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam.
    Syuriyah merupakan pengarah, pembina dan pengawas pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi NU.
    Sama seperti Mustasyar, jabatan Syuriyah jug tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.
    Syuriyah dipimpin oleh Rais Aam dan memiliki Wakil Rais Aam, Rais, Katib, hingga A’wan.
    Rais Aam merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kepengurusan syuriyah NU. Semasa kepemimpinan Hasyim Asy’ari, jabatan ini bernama Rais Akbar.
    Salah satu kewenangan Rais Aam adalah menentukan kebijakan umum organisasi. Wewenang lainnya yakni menandatangani keputusan-keputusan penting NU, hingga menyelesaikan sengketa internal organisasi.
    Katib Aam merupakan penulis atau juru catat. Dalam NU, istilah ini merujuk pada jabatan sekretaris Syuriyah.
    Katib Aam berwenang untuk merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Syuriyah, kemudian bersama Rais Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal menandatangani keputusan-keputusan pengurus besar.
    A’wan juga merupakan bagian dari Syuriyah yang bertugas membantu Rais. A’wan terdiri dari sejumlah ulama terpandang.
    Kewenangan dan tugas A’wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah dan membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah.
    Tanfidziyah merupakan pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama. Sama seperti Mustasyar dan Syuriyah, jabatan Syuriyah juta tersebar di seluruh tingkatan NU, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Ranting.
    Struktur pengurus harian Tanfidziyah terdiri dari ketua umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa sekretaris, bendahara umum, dan beberapa bendahara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Hans Imbau Warga Nahdliyin Tetap Fokus Masalah Keumatan di Tengah Polemik PBNU

    Gus Hans Imbau Warga Nahdliyin Tetap Fokus Masalah Keumatan di Tengah Polemik PBNU

    Jombang (beritajatim.com) – Dalam situasi yang memanas terkait polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, pengasuh asrama Queen Al-Azhar Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan, Jombang, Jawa Timur, memberikan imbauan kepada warga Nahdliyin agar tetap fokus pada masalah keumatan.

    Begitu juga kalangan pesantren, agar tetap mengedepankan fokus pada aspek kepesantrenan. Imbauan ini disampaikan menyusul peristiwa yang terjadi di PBNU, di mana jajaran Syuriah PBNU memutuskan untuk memecat Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU yang diterbitkan setelah rapat harian Syuriyah PBNU pada Selasa, 25 November 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Meskipun keputusan itu telah diterbitkan, Gus Yahya tetap teguh pada posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.

    “Tidak perlu melihat atau mengurusi gerakan-gerakan di tataran elit (PBNU). Toh, apa yang mereka lakukan selama ini yang merasakan juga para elit itu sendiri,” ujar Gus Hans yang juga Sekjen Gerakan Nasional (Gernas) Ayo Mondok, Kamis (27/11/2025).

    Dalam kesempatan itu, Gus Hans kembali menekankan pentingnya bagi warga Nahdliyin untuk mengalihkan perhatian mereka dari konflik internal yang sedang berlangsung di tubuh PBNU. Ia meminta agar fokus kembali diarahkan pada program-program nyata yang memiliki manfaat bagi umat dan masyarakat luas. “Tidak terbawa dalam konflik internal,” tambahnya.

    Lebih jauh lagi, Gus Hans memprediksi bahwa polemik yang terjadi di PBNU tidak akan memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan warga Nahdliyin di akar rumput. Menurutnya, permasalahan yang muncul di tingkat elit PBNU tidak akan memengaruhi kehidupan ritual dan kegiatan sehari-hari warga Nahdlatul Ulama yang ada di bawah.

    “Kegaduhan, turbulensi, yang ada di PBNU adalah masalah-masalah elit yang tidak berdampak kepada kehidupan ritual bagi warga Nahdlatul Ulama yang ada di bawah,” ungkapnya.

    Sebagai putra dari KH As’ad Umar, tokoh ulama terkemuka asal Jombang, Gus Hans memandang bahwa fokus utama warga NU harus kembali pada misi-misi sosial dan keagamaan yang telah menjadi ciri khas organisasi ini.

    Ia menegaskan, polemik internal ini hanya akan membuang energi yang tidak perlu dan mengalihkan perhatian dari peran NU sebagai pendorong perubahan positif bagi umat. [suf]

  • Gus Yahya Sebut Surat Edaran Pencopotan sebagai Ketua Umum PBNU Tidak Sah

    Gus Yahya Sebut Surat Edaran Pencopotan sebagai Ketua Umum PBNU Tidak Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf tidak menerima begitu saja pemberhentian dirinya yang dilakukan kelompok Rais Aam, Miftachul Akhyar.

    Gus Yahya menyebut, Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang memuat tentang pemberhentiannya ilegal dan tidak bisa ditindaklanjuti.

    Sebab, kata pria yang karib disapa Gus Yahya itu, stempel digital di dalam surat edaran tidak ada dan link yang tertera tak merujuk nomor surat dalam sistem internal di PBNU.

    “Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata dia dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

    Selain itu, Gus Yahya mengkritisi pendistribusian surat edaran yang dilakukan secara ilegal di luar platform milik PBNU.

    “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah,” katanya.

    Gus Yahya mengatakan PBNU memiliki saluran resmi mendistribusikan setiap domumen, yakni melalui Digdaya, Digital Data dan Layanan NU.

    “Teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA,” kata dia.

    Sebelumnya, terbit surat edaran berkop PBNU dengan nomor A.II.10.01/99/11/2025 yang diterbitkan pada 25 November.

    PBNU dalam surat edaran itu memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum organisasi terhitung sejak Rabu (26/11).

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat edaran tersebut.

  • Waketum PBNU Soroti Kejanggalan Surat Syuriyah Terkait Pencopotan Gus Yahya

    Waketum PBNU Soroti Kejanggalan Surat Syuriyah Terkait Pencopotan Gus Yahya

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menyoroti surat dari Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terkait pemberhentian Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU. Amin Said menilai surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

    “Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Amin Said mengatakan kepastian soal status surat tersebut setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen yang dimaksud.

    Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

    Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

    Dia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

    “Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut,” ujar dia.

    Selain itu, surat yang beredar memuat watermark “draft”, yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi.

    Pemindaian QR Code pada surat tersebut juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

    Lebih jauh, lanjut dia, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi PBNU, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.

    Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga NU di semua tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.

    “PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” bebernya.

    Amin Said menekankan kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.

    Sebelumnya, beredar surat yang berisi tindaklanjut hasil risalah Rapat Harian Syuriyah.

    Surat edaran tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir. Dalam surat tersebut disebutkan Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

    Atas dasar keputusan tersebut, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

  • Surat Tidak Sah, Ada Watermark Tulisan Draft

    Surat Tidak Sah, Ada Watermark Tulisan Draft

    Liputan6.com, Jakarta Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU memecat Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU mulai Rabu, 26 November 2025. Keputusan tersebut tercantum dan beredar dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 di berbagai kanal pesan.

    Menanggapi hal itu, Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU.

    “Ini soal dokumen berjudul Surat Edaran yang diedarkan ke mana-mana. Yang pertama, bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

    Dia menjelaskan ketidaksahan dokumen itu bukan hanya karena formatnya, tetapi juga karena surat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan PBNU.

    “Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ucap dia.

    Menurut dia, syarat empat tanda tangan tersebut merupakan ketentuan baku dalam sistem organisasi. Gus Yahya menyebut, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, surat yang belakangan beredar gagal diverifikasi dalam sistem digital PBNU.

    “Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” jelas Gus Yahya.

    Dia menegaskan kembali bahwa dokumen tersebut tidak mungkin digunakan sebagai surat resmi organisasi. Lebih lanjut, Gus Yahya mengkritik cara dokumen itu disebarkan. Menurutnya, surat yang sah seharusnya otomatis dikirim melalui sistem digital NU, bukan melalui pesan pribadi.

    “Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui biasanya melalui WA. Padahal teman-teman itu kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri yaitu platform DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU),” ujarnya.

    Dia menuturkan, Rapat Harian Syuriyah juga tidak memiliki otoritas atau wewenang apapun untuk memberhentikan pengurus, apalagi Ketua Umum PBNU. Ketua Umum PBNU, kata dia, hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar.

    “Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Enggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” pungkasnya.

  • Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 November 2025

    Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi Nasional 26 November 2025

    Gus Yahya: Saya Tetap Ketum PBNU Berdasarkan Konstitusi Organisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
    Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya
    surat edaran
    yang mengeklaim dirinya sudah tidak lagi menduduki jabatannya, mulai Rabu (26/11/2025).
    “Saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga berdasarkan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkat di seluruh Indonesia,” kata
    Gus Yahya
    , dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
    Dia menilai, surat edaran yang dikaitkan dengan hasil rapat harian Syuriah PBNU itu tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk memberhentikan dirinya.
    Sebab, Gus Yahya memastikan bahwa rapat harian Syuriah PBNU tidak memiliki wewenang apa pun untuk memberhentikan ketua umum.
    “Apalagi surat edaran itu, rapat harian Syuriah itu sendiri tidak mempunyai dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya. Karena tidak ada wewenang untuk itu,” kata dia.
    Gus Yahya menilai, surat edaran tersebut tidak sah karena dibuat dan disebarkan tanpa prosedur resmi organisasi.
    “Surat edaran yang dikirim ke mana-mana itu juga bukan surat yang sah dan diedarkan secara tidak sah. Maka, ya tak perlu diperhatikan, enggak perlu ditanggapi. Ya itu tidak sah,” tegas dia.
    Oleh karena itu, Gus Yahya menilai, pihak mana pun tidak seharusnya memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen resmi dari organisasi PBNU.
    “Misalnya kemudian pihak mana pun menganggap itu sebagai dokumen resmi, ya enggak mungkin, karena tidak sah dan bisa dicek secara digital,” ucap Gus Yahya.
    Diberitakan sebelumnya, beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriah PBNU pada 20 November 2025.
    Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.
    Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU
    Miftachul Akhyar
    akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waketum PBNU Tegaskan Surat Beredar Soal Pemecatan Gus Yahya Bukan Dokumen Resmi

    Waketum PBNU Tegaskan Surat Beredar Soal Pemecatan Gus Yahya Bukan Dokumen Resmi

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan bahwa surat yang beredar dengan menggunakan kop surat PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Kepastian ini didapat setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital terhadap dokumen tersebut.

    Menurut Amin Said, PBNU telah memberikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan itu ditegaskan bahwa surat yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya mengenai keabsahan surat resmi PBNU.

    “Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said, di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Ia menjelaskan bahwa sistem persuratan PBNU kini telah diperkuat dengan mekanisme keamanan berlapis. Termasuk di dalamnya stempel digital Peruri dengan QR Code pada bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Dokumen yang beredar diketahui tidak memenuhi standar tersebut.

    Selain itu, surat tersebut memuat watermark “DRAFT”, menandakan bahwa dokumen itu bukan versi final dan tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR Code juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”, sehingga tidak bisa diakui sebagai surat resmi PBNU.

    Lebih jauh lagi, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga mempertegas bahwa dokumen tersebut tidak valid dan tidak ada dalam basis data PBNU.

    Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan untuk tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.

    “PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi,” tegasnya.

    Amin menekankan bahwa kedisiplinan administrasi menjadi hal penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah simpang siur informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU. [beq]