Organisasi: NU

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin yaitu Diaz Wiriardi mengklaim bahwa Jaksa KPK memaksakan dakwaan pada kedua kliennya tersebut. Hal itu disampaikan saat kedua Terdakwa menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. “Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih,” katanya usai sidang.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” ujarnya.

    Di akhir persidangan penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

    Kuasa hukum Terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.

    “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Heboh Paus Fransiskus Pakai Istilah Menghina untuk LGBT

    Heboh Paus Fransiskus Pakai Istilah Menghina untuk LGBT

    Vatican City

    Paus Fransiskus dilaporkan menggunakan istilah yang sangat menghina untuk menyebut komunitas LGBT saat berbicara dalam pertemuan pribadi dengan para uskup. Sang pemimpin umat Katolik sedunia ini juga disebut menegaskan kembali posisinya bahwa kaum gay tidak boleh diizinkan menjadi pastor.

    Seperti dilansir media Sky News, Selasa (28/5/2024), laporan surat kabar terbesar di Italia La Repubblica dan Corriere della Sera menyebut Paus Fransiskus menyampaikan pernyataan dengan menggunakan kata-kata yang sangat ofensif untuk komunitas LGBT dalam pertemuan tertutup dengan para uskup.

    Kedua surat kabar Italia itu melaporkan bahwa Paus Fransiskus menggunakan istilah vulgar dalam bahasa Italia “frociaggine” yang merupakan sebutan kasar untuk homoseksualitas. Istilah vulgar tersebut digunakan Paus Fransiskus ketika menggambarkan sekolah tinggi pastoral sudah terlalu penuh dengan homoseksualitas.

    Disebutkan bahwa momen itu terjadi pada 20 Mei lalu, seperti pertama kali diberitakan oleh situs gosip politik Dagospia, ketika Konferensi Uskup Italia menggelar pertemuan pribadi dengan Paus Fransiskus.

    Sementara La Repubblica mendasarkan laporannya pada beberapa sumber yang tidak disebutkan secara spesifik, dan Corriere mengutip para uskup, yang enggan disebut namanya, yang menyatakan bahwa Paus Fransiskus yang berasal dari Argentina mungkin tidak menyadari istilah vulgar Italia itu bersifat sangat menghina.

    Vatikan belum mengomentari laporan tersebut.

    Laporan ini memicu kehebohan karena Paus Fransiskus yang kini berusia 87 tahun, menuai pujian dalam memimpin Gereja Katolik Roma mengambil pendekatan yang lebih ramah terhadap komunitas LGBT.

    Lihat juga Video: Gus Yahya soal Kunjungan Paus Fransiskus: Pererat Komunikasi NU-Vatikan

    Pada awal kepausannya tahun 2013 lalu, Paus Fransiskus pernah berkata: “Jika seseorang gay dan mencari Tuhan serta memiliki niat baik, siapakah saya berhak menghakimi?”

    Tahun lalu, Paus Fransiskus mengizinkan para pastor untuk memberkati pasangan sesama jenis. Hal itu langsung memicu reaksi keras dari kalangan konservatif.

    Namun tahun 2018 lalu, Paus Fransiskus mengatakan kepada para uskup di Italia untuk berhati-hati memeriksa calon pastor dan menolak siapa pun yang diduga seorang homoseksual.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Harlah GP Ansor di Malang Disemarakkan Seribu Bantengan

    Harlah GP Ansor di Malang Disemarakkan Seribu Bantengan

    Malang (beritajatim.com) – Puncak Hari Lahir atau Harlah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) ke-90 bakal dipusatkan di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Sabtu (25/5/224) hingga Minggu (26/5/2024) esok.

    Pembukaan Harlah Ansor ke-90 tahun, diawali dengan lantunan salawat oleh ribuan orang di pinggir Pantai Balekambang. Dengan penuh khidmat, lantunan syair salawat ini terasa menyejukkan hati, dipandu dari panggung utama, diikuti anggota dan kader Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Malang.

    Pembacaan salawat tawasul bersama-sama ini dilakukan sebagai rangkaian pembukaan, sebelum beberapa sambutan. Sambutan disampaikan Ketua PC Lesbumi NU Kabupaten Malang, Abdul Aziz Syafi’i.

    Dilanjutkan sambutan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Malang, Fatkhurrozi, sekaligus membuka secara resmi Festival 1.000 Bantengan di Pantai Balekambang hari ini.

    Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok peserta Festival 1.000 Bantengan, bakal meriahkan Harlah.

    “Saya merasa trenyuh dan terharu, menyaksikan lantunan salawat di forum seperti ini, dengan hadirin sekalian. Mudah-mudahan kegiatan yang kita laksanakan hari ini mendapatkan ridho Allah SWT,” ungkap Fatkhurrozi dalam sambutannya, Sabtu (25/5/2024).

    Gus Rozi menjelaskan, Bantengan sejatinya kesenian mulia dan punya makna filosofis luhur. Namun, seperti yang menjadi keresahan para seniman, sedikit demi sedikit kesenian ini mengalami pergeseran nilai saat ditampilkan.

    “Saya yakin kita semua tidak mau, tidak sepakat, ketika Bantengan mengalami pergeseran nilai luhurnya,” tegas Gus Rozi.

    “Karena itu pula, kami GP Ansor Kabupaten Malang hadir di tengah-tengah panjenengan semua, sebagai saudara, sebagai mitra, untuk bersama-sama membangkitkan Bantengan kembali sesuai pakem dan marwahnya. Setuju,” kata Gus Rozi diamini serentak seniman dan peserta festival banteng.

    Sebelum memulai atraksi festival, dinyanyikan bersama-sama lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan nyanyian Ya lal Wathan.

    Pada kesempatan yang sama, ratusan orang yang tergabung dalam kelompok peserta Festival 1.000 Bantengan, yang berada di depan panggung juga tampak ikut serta. Puncak Harlah GP Ansor ke-90 esok hari juga akan ditandai dengan menanam 1000 tanaman mangrove yang rencananya, akan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [yog/beq]

  • Bupati Banyuwangi Titip Pesan di Milad Aisyiyah ke 107

    Bupati Banyuwangi Titip Pesan di Milad Aisyiyah ke 107

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ribuan kader Aisyiyah se Banyuwangi hadir saat acara Milad Organisasi Wanita Muhammadiyah Aisyiyah ke 107 di Pendopo Sabha Swagata, Blambangan bersama Bupati. Selain itu, hadir pula Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jatim Rukmini Amar, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi, Mukhlis Lahuddin, dan Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Banyuwangi Laili Dwi Damayanti.

    Termasuk organisasi wanita Islam Banyuwangi lain antara lain Fatayat dan Muslimat NU, Persis, Al-Irsyad dan LDII.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang menyambut acara ini turut mengajak segenap kader Aisyiyah terus memperkuat peran perempuan di dalam keluarga hingga pembangunan. Menurutnya, Aisyiyah telah menjadi salah satu mitra pemkab yang berperan penting.

    Selain itu, kata Ipuk, program Aisyiyah selama ini telah berjalan seiring dengan program pemerintah khususnya dalam pemberdayaan perempuan dan pendidikan anak-anak sejak dini.

    “Karena itu pemkab sangat berterima kasih atas peran Aisyiyah tersebut. Dengan pemberdayaan perempuan dan pendidikan anak sejak dini menjadi kunci memperkuat ketahanan keluarga dari berbagai tantangan di luar. Semoga peran ini terus ditingkatkan,” ujar Bupati Ipuk.

    Ipuk juga mendorong kader Aisyiyah untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah. Aisyiyah menurutnya menjadi wadah yang tepat untuk mendidik dan memberikan motivasi keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan tersebut.

    “Untuk terlibat tidak harus masuk politik, meskipun bisa juga demikian. Namun dengan memiliki pengetahuan yang baik tentang berbagai perkembangan, maka akan menjadi bekal dalam mendidik calon pemimpin-pemimpin hebat Banyuwangi di masa depan,” kata Ipuk.

    Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jatim Rukmini Amar yang menyampaikan pesan tentang semangat juang tokoh pahlawan nasional sekaligus pendiri Aisiyah Nyai Siti Walidah atau lebih dikenal dengan Nyai Ahmad Dahlan.

    “Beliau merupakan penggerak kemajuan di tengah masyarakat yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai kunci kemajuan kaum wanita, hingga mendorong kiprah perempuan di tengah masyarakat. Hal inibpatut kita teladani,” pungkas Rukmini. [rin/aje]

  • Pembuat Film Asusila Bertajuk Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

    Pembuat Film Asusila Bertajuk Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jati menahan tiga orang konten kreator film pendek inisial S, Y dan A yang diamankan pada Kamis (9/5/2024). Setelah menjalani pemeriksaan dan juga diperkuat bukti, keterangan saksi dan ahli, akhirnya ketiga dilakukan penahanan.

    ” Bahwa tiga orang yang kemarin menjalani pemeriksaan dan pada Kamis kemarin sudah ditetapkan menjadi Tersangka, mulai hari ini sudah ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

    Adapun peran ketiga tersangka adalah inisial Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, kemudian S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kameramen.

    Ketiga Tersangka dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap karena meresahkan masyarakat atas pembuatan film pendek bertajuk Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2. Diduga konten tersebut bernuansa asusila dan SARA.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, tim Subdit V Siber bergerak cepat dan mengamankan tiga terduga pelaku konten kreator.

    “Mengamankan tiga orang berinisial S, Y dan A, yang merupakan konten kreator film pendek berjudul Guru Tugas 1 dan Guru tugas 2. Diduga konten tersebut bernuansa asusila dan SARA,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.

    Dirmanto menerangkan, akun Youtube bernama ‘Akeloy Production’ ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.

    “Jadi secara singkat kami sampaikan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya, ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” terang dia.

    Video tersebut mendapat reaksi dan kecaman dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah Madura.

    “Baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari Dai Madura, Kemudian dari Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” jelasnya.

    Kemudian penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, agama, maupun ITE.

    “Penyidik saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut, serta melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut,” tutup dia. [uci/ian]

  • PDIP Bakal Usung Hengky Kurniawan, PKB Blitar Keep Calm

    PDIP Bakal Usung Hengky Kurniawan, PKB Blitar Keep Calm

    Blitar (beritajatim.com) – PKB Kabupaten Blitar keep calm dan tidak gentar jika harus berhadapan dengan Hengky Kurniawan yang kemungkinan bakal diusung oleh PDIP dalam Pilbup 2024 mendatang.

    Sekretaris PKB Kabupaten Blitar, M Rifa’i mengaku pihaknya masih sangat percaya diri bakal memenangi Pemilihan Bupati Blitar, Oktober 2024. PKB pun yakin calon yang diusungnya bisa mempertahankan kursi Bupati Blitar.

    Utamanya jika Cabup yang diusung adalah petahana dalam hal ini adalah Rini Syarifah. Jika mendapatkan rekom, PKB melihat peluang Rini Syarifah menang di Pilbup 2024 masih terbuka lebar.

    “Ya lah harus yakin (menang Pilkada), tapi kan kami harus melakukan koalisi-koalisi dengan partai lain,” ucap Rifa’i, Jumat (10/05/24).

    PKB Kabupaten Blitar sendiri nampaknya mantap untuk mengusung kembali Rini Syarifah atau Mak Rini. Meski PKB belum mengakui hal itu, posisi Mak Rini sebagai petahana sekaligus Ketua DPC tentu menjadi nilai tawar tersendiri.

    Apalagi menurut Rifa’i saat ini Parpol – Parpol kesulitan untuk mencari kader terbaiknya. Sehingga potensi PKB mengusung kembali kader terbaiknya yakni Rini Syarifah masih terbuka lebar.

    “Jadi tidak ada keraguan sama sekali lah PKB khususnya, kami hanya nunggu momen-momen saja lah, saya dengan Mak e untuk melakukan koalisi,” bebernya.

    Terkait pencalonan Hengky Kurniawan, PKB mengaku kalem dan tak gentar. PKB justru meragukan pencalonan Hengky Kurniawan untuk maju Cabup Blitar.

    “Ndak Yakin aku, justru orang yang ingin mencoba ke Blitar dalam rangkanya apa. Beliau kan juga pernah menjabat di Bandung Barat kog,” ragu Rifa’i.

    Meski demikian, PKB tidak mempermasalahkan hal itu. Partai berbasis agama utamanya NU itu mengaku siap untuk menghadapi siapapun dalam Pilbup Blitar 2024 mendatang.

    “Kalau saya no problem,” tutupnya.

    Kini patut dinanti pertarungan antara Mak Rini dengan Hengky Kurniawan. Akankah pertarungan antara kedua tokoh politik ini benar terjadi. Lantas jika hal itu terjadi siapa yang bakal keluar sebagai pemenangnya? [owi/aje]

  • Beasiswa Kader NU Berprestasi! PWNU Jatim Tawarkan Kuliah Gratis di Kampus Ternama

    Beasiswa Kader NU Berprestasi! PWNU Jatim Tawarkan Kuliah Gratis di Kampus Ternama

    Surabaya (beritajatim.com)- – Kabar gembira bagi para kader Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur (Jatim) dan sekitarnya. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim membuka program Beasiswa Prestasi Keagamaan untuk tahun 2024.

    Beasiswa ini ditujukan bagi para kader NU berprestasi yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi.

    Program ini merupakan wujud komitmen PWNU Jatim dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di kalangan Nahdliyin.

    Diharapkan dengan adanya beasiswa ini, para kader NU dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dan berkontribusi positif bagi kemajuan organisasi dan bangsa. Ingin tahu persyaratanna? Berikut informasi lengkapnya mulai persyaratan, jadwal ujian dan pengumuman.

    Pendaftaran:

    Beasiswa Prestasi Keagamaan PWNU Jatim 2024 dibuka mulai 14 Mei hingga 14 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://beasiswa.pwnujatim.or.id/ .

    Ujian:

    Para pendaftar akan mengikuti ujian tes tulis keagamaan dan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2024 di PWNU Jatim.

    Pengumuman:

    Pengumuman kelulusan akan dilakukan melalui perguruan tinggi masing-masing pada bulan Juni-Juli 2024.

    Informasi Lebih Lanjut:

    Untuk informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini dengn mengakses link brosur kampus mitra berikut: https://s.id/BrosurKampusMitra24

    Persyaratan Umum:

    – Mendapatkan rekomendasi dari PCNU setempat/lembaga dan Banom PWNU Jatim/pondok pesantren.
    – Lulusan SMA/MA sederajat 2 tahun terakhir untuk PTN.
    – Lulusan SMA/MA sederajat 5 tahun terakhir untuk PTNU.

    Persyaratan Khusus:

    – Memiliki sertifikat atau surat keterangan hafalan Al-Quran minimal 10 juz.
    – Memiliki sertifikat juara 1/2/3 MTQ (semua bidang) tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional.
    – Memiliki sertifikat/surat keterangan keahlian membaca kitab kuning.
    Pendaftaran:

    Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera daftar dan raih mimpimu untuk kuliah di perguruan tinggi!

    [aje]

  • Emil Dipanggil Gus di Halal Bihalal PCNU Bangkalan, Muslimat Sambut Riuh

    Emil Dipanggil Gus di Halal Bihalal PCNU Bangkalan, Muslimat Sambut Riuh

    Surabaya (beritajatim.com) – Wagub Jatim 2019-2024, Emil Elestianto Dardak menghadiri Halal bihalal yang diselenggarakan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangkalan di Pondok Pesantren Sembilangan, Rabu (8/5/2024).

    Pada acara tersebut, Emil mendapat gelar “gus” dari KH. Muhammad Makki Nasir, Ketua PCNU Bangkalan.

    “Dimen Wakil Gubernur Jawa Timur a sareng Bu Khofifah, semangken lagi istirahat deddih diparengeh gelar Gus, Gus Emil. Kurang lebih begini artinya, dulu Wakil Gubernur Jawa Timur bersama Bu Khofifah, sekarang lagi istirahat jadi diberi gelar Gus, Gus Emil,” ucap Kiai Makki mengundang sambut riuh tepuk tangan muslimat NU yang hadir

    Mengangkat tema “Merajut Kebersamaan, Merawat Nilai-nilai Kebangsaan”, Halal Bihalal tersebut dihadiri sejumlah ulama seperti Wakil Ketua PBNU KH. Zulfa Musthofa, Rais Syuriah PCNU Bangkalan KH. Muhammad Faisol Anwar, KH. Ketua PCNU Bangkalan Muhammad Makki Nasir, dan ulama lainnya.

    Kemudian, pada pembukaan sambutannya Emil menyampaikan salam dari Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir.

    “Kami menyampaikan salam dari Ibu Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir pada acara malam ini. Kebetulan saya tidak ada di struktur Muslimat, namun harus siap kalau menerima tugas dari Bu Khofifah. Kalau kata KH. Agoes Ali Masyhuri ini sebutannya Muslimat lanang,” ucap Emil.

    Pada kesempatan itu, Emil menyatakan keunggulan bangsa Indonesia terletak pada sejarahnya. Ia mencontohkan, bahwa Bangkalan merupakan salah satu tempat yang memiliki nilai sejarah karena menjadi cikal bakal berdirinya Nahdlatul Ulama.

    “Keunggulan bangsa kita adalah sejarahnya, begitu juga dengan Bangkalan yang bisa dibilang sebagai salah satu tempat cikal bakal berdirinya Nahdlatul Ulama,” kata Emil.

    Termasuk Emil menyebutkan Bangkalan yang menjadi bagian dari pusat ekonomi nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2019 ini memiliki sejumlah potensi dan tantangannya.

    “Bangkalan yang merupakan bagian dari Gerbangkertasusila ditetapkan sebagai wilayah pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan perpresnya seperti wilayah di Socah ini berfokus pada industri kemaritiman,” sebut Emil.

    Lebih lanjut, Emil menambahkan pengembangan wilayah kaki Suramadu diperkirakan mampu menjadi wilayah pertumbuhan ekonomi yang berfokus pada perdagangan dan jasa.

    “Wilayah kaki jembatan Suramadu ini didorong sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi dibidang perdagangan dan jasa,” tambah Emil

    Oleh karena itu, Emil mengajak untuk bersama-sama mengawal pembangunan Bangkalan agar tidak keluar dari karakteristiknya sebagai wilayah perintis cikal bakal NU.

    “Mari secara bersama kawal pembangunan di Bangkalan agar tidak mengabaikan karakteristik bangkalan, tentunya melalui tuntunan dari para ulama Bangkalan akan menjadi semakin baik,” ujarnya.

    Emil yang juga ketua pengurus wilayah ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur lantas menuturkan harapannya bagi kabupaten Bangkalan.

    Wagub Jatim periode 2019-2024 itu menyuarakan ajakannya untuk terus melakukan ikhtiar doa dan kerja keras bersama bagi pembangunan Bangkalan.

    “Alhamdulillah pandemi Covid-19 bisa kita lalui dengan segala perjuangannya, meskipun Bangkalan sempat menerima dampak yang besar tetapi dapat segera bangkit. Semoga Madura yang mampu kembali bangkit baik ekonominya dan kemiskinannya menurun ini bisa kita terus perbaiki ke depannya,” tutur Emil

    “Siapapun yang melanjutkan kepemimpinan di Jawa Timur memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pembangunan di Bangkalan, mengingat kita sempat ngerem selama pandemi Covid-19 yang berlangsung 3 tahunan. Harapannya melalui ikhtiar doa dan kerja keras bersama cita-cita mewujudkan Bangkalan sebagai wilayah pertumbuhan ekonomi nasional dapat terwujud,” pungkas Emil. [tok/aje]

  • Maju Pilkada 2024, Bupati Malang HM Sanusi Mantap Posisi di Jalur PDIP

    Maju Pilkada 2024, Bupati Malang HM Sanusi Mantap Posisi di Jalur PDIP

    Malang (beritajatim.com) – Bupati Malang HM Sanusi memastikan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang Nopember 2024 mendatang.

    Hal itu setelah calon petahana Sanusi, menyerahkan berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024 ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

    Dikawal seni Bantengan dan Hadroh, kedatangan Sanusi, Rabu (8/5/2024) sore diterima langsung Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto dan Seketaris Darmadi S.Sos.

    Sanusi kemudian menyerahkan berkas persyaratan pada Tim 5 DPC PDIP Kabupaten Malang dan dianggap memenuhi syarat.

    “Hari ini saya menyerahkan syarat pendaftaran Calon Bupati Malang tahun 2024 ke kantor DPC PDIP. Secara pribadi saya menyampaikan terimakasih pada seluruh PAC PDI Perjuangan se Kabupaten Malang yang kompak untuk mengantarkan formulir pendaftaran,” kata Sanusi disambut aplaus ratusan kader PDIP.

    Sanusi juga mengucapkan terimakasih pada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. “Semoga PDI Perjuangan tetap menjadi kendaraan kedepan dan Kabupaten Malang tetap dipimpin PDI Perjuangan,” ucap Sanusi.

    Bupati Malang HM Sanusi memastikan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang

    Ditempat sama, Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang yang juga menjabat Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan apabila politik hari ini sangat dinamis.

    “Politik itu dinamis, maka koalisi menjadi suatu kewajiban. Tetapi menentukan pasangan calon adalah kewenangan dari DPP,” tegas Didik menjawab pertanyaan wartawan perihal upaya koalisi dengan parpol lainnya.

    Didik mengaku, target mengusung Sanusi untuk mewujudkan kemenangan. “Siapa pembanding hari ini, hal itu masih sangat dini. Kalaupun itu sudah ada, masih jadi konsumsi di internal kami,” pungkasnya.

    Sanusi adalah kader PDIP yang sempat menjabat Ketua Bamusi PDIP Kabupaten Malang. Ia diusung partai berlambang kepala banteng tahun 2020 lalu hingga terpilih sebagai Bupati Malang bersama Didik Gatot Subroto. Mengalahkan PKB yang mengusung cucu pendiri NU ketika itu Lathifah Shohib dan Mantan Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono. (yog/ted)