Organisasi: NU

  • NU Gelar Pra-Muktamar Luar Biasa di Surabaya 17 Desember 2024 – Page 3

    NU Gelar Pra-Muktamar Luar Biasa di Surabaya 17 Desember 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Panitia Pelaksana Pra-Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU), KH Mas Maftuh memastikan, Pra MLB NU akan digelar pada 17 Desember 2024. Menurut dia, panitia telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan teknis pelaksanaan kegiatan Pra MLB NU di Surabaya. 

    “Panitia menetapkan tanggal 17 Desember 2024 sebagai hari H pelaksanaan Pra MLB NU,” kata Maftuh dalam keterangan diterima, Rabu (11/12/2024).

    Maftuh menjelaskan, Pra MLB menjadi media konsolidasi para pihak, dan sekaligus sebagai tahapan menuju MLB untuk mematangkan serta memutuskan rumusan hingga teknis pelaksanaan MLB.

    “Pra MLB adalah konsolidasi para pihak untuk mematangkan rumusan MLB itu sendiri,” jelas dia.

    Dia mengatakan, Pra MLB akan dikemas dalam bentuk forum kajian terfokus atau FGD. Dia berharap hal itu bisa menjadi media silaturrohim dan konsolidasi serta perumusan tindak lanjut menuju MLB NU yang bersifat non-formal. 

    “Kami bertabarruk (mengambil tetapnya kebaikan jam’iyyah dan jama’ah, red) dari para masyayikh NU melaluipasowanan,” Maftuh menandasi.

    Sebagai informasi, Pra MLB akan digelar di Surabaya secara hibrid dengan mengangkat tema ‘Evaluasi Kinerja PBNU Masa Khidmat 2022-2027, Seberapa Mendesak MLB NU?’.

     

  • Wasekjen MUI: Boikot Israel Tidak Mengarah PHK Massal, Ekonomi Justru Tumbuh

    Wasekjen MUI: Boikot Israel Tidak Mengarah PHK Massal, Ekonomi Justru Tumbuh

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi tidak mengarah ke ancaman pemutusan hubungan kerja massal di dalam negeri. Alih-alih, gerakan tersebut justru berhasil memicu perubahan selera dan pilihan masyarakat atas produk lokal yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. 

    Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang hukum, Dr. KH Ikhsan Abdullah, dalam sebuah diskusi terbuka bertema “Bulan Palestina & Sosialisasi Fatwa Boikot MUI” di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (30/11).

    “Isu PHK massal dihembuskan pihak-pihak yang sudah terbiasa menikmati keuntungan besar dari peredaran produk multinasional asing pro Israel di Indonesia. Nah, boikot dalam setahun lebih terakhir bikin mereka merugi. Ya wajarlah, karena mereka sendiri yang memulai,” kata Ikhsan 

    Di depan para santri, pejabat, tokoh masyarakat, mahasiswa, aktivis perempuan dan penggiat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, Ikhsan mengungkapkan efek gerakan boikot produk terafiliasi Israel justru berpengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi nasional.

    “Alhamdulillah sekarang banyak bermunculan produk-produk baru, misalnya di bisnis air mineral. Produk lokal, yang saham mayoritasnya dimiliki orang atau perusahaan Indonesia, kualitasnya tidak kalah dengan produk asing,” katanya.

    “Produk ayam goreng yang digemari anak-anak juga bisa digantikan oleh banyak produk lokal. Itu menunjukkan pola konsumsi masyarakat bisa berubah, yang selama ini mereka dicekoki waralaba asing, sekarang masyarakat sadar produk nasional tidak kalah kualitasnya,” tambahnya.

  • Pra Muktamar Luar Biasa NU Digelar 17 Desember 2024 di Surabaya

    Pra Muktamar Luar Biasa NU Digelar 17 Desember 2024 di Surabaya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Panitia Pelaksana Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) Mas Maftuh memastikan Pra Muktamar MLB NU digelar pada Selasa (17/12) di Surabaya, Jawa Timur.

    “Alhamdulillah, panitia telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan teknis pelaksanaan kegiatan Pra MLB NU di Surabaya. Menetapkan tanggal 17 Desember 2024 sebagai hari H pelaksanaan Pra MLB NU,” ujar Maftuh dalam keterangannya, Rabu (11/12).

    Maftuh menjelaskan Pra MLB menjadi ajang konsolidasi sekaligus sebagai tahapan menuju MLB untuk mematangkan serta memutuskan rumusan hingga teknis pelaksanaan MLB.

    Dia menjelaskan Pra MLB NU akan dikemas dengan agenda forum kajian terfokus (FGD), silaturahmi dan konsolidasi, serta perumusan tindak lanjut menuju MLB NU yang bersifat non-formal.

    “Dan bertabarruk (mengambil tetapnya kebaikan jamiyah dan jamaah) dari para masyayikh NU melalui pasowanan,” kata dia

    Maftuh berkata panitia telah memutuskan tiga poin penting terkait MLB NU. Pertama, rangkaian Pra MLB akan dimulai pada 17 Desember 2024 dengan kegiatan FGD mengangkat tema “Evaluasi Kinerja PBNU masa khidmat 2022-2027, seberapa mendesak MLB NU?”.

    FGD dilaksanakan secara hybrid, sebagian peserta bertemu langsung di salah satu hotel di Surabaya dan sebagian lainnya mengikuti secara online.

    Peserta FGD adalah Presidium PO & MLB NU dan delegasi dari 38 PWNU se-Indonesia. Mereka akan membahas subtema yang telah direncanakan dengan pemantik diskusi empat Pengurus NU Wilayah Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan dan Papua.

    Kedua, kata Maftuh. silaturahmi bersama masyayikh dan kiai sepuh yang akan digelar pada Jumat-Sabtu, 20-21 Desember 2024. Diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari Presidium PO & MLB NU dan delegasi dari PWNU se-Indonesia.

    “Untuk silaturahmi bersama masyayikh dan kiai Sepuh NU untuk mendapatkan doa-restu serta dawuh-dawuh beliau,” katanya.

    Ketiga, pada Sabtu, 21 Desember 2024, panitia akan menggelar forum konsolidasi untuk menajamkan hasil FGD secara offline untuk mengidentifikasi nama-nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan nama-nama calon Ketua Umum PBNU.

    Nama-nama tersebut akan dibawa dan diusulkan dalam forum MLB. Kemudian panitia juga akan menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan MLB NU.

    Kemudian, Maftuh mengatakan panitia akan menyiapkan rumusan strategi dan metode penggalangan usulan MLB dari PWNU-PCNU se -ndonesia dengan prinsip “aman, nyaman, dan rahasia”.

    “Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ART NU, pasal 74, ayat (2). Rumusan akan dibahas secara detail dalam forum FGD,” kata Maftuh.

    Ketua Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO dan MLB NU) Abdussalam Shohib atau Gus Salam juga memastikan gelaran Pra MLB NU akan dimulai pada 17 Desember 2024 di Surabaya.

    Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya sempat menolak pelaksanaan pra MLB NU. Bahkan, mereka meminta aparat kepolisian untuk mencegah dan membubarkan pelaksanaan ini yang akan digelar di Surabaya.

    Jajaran PCNU Surabaya yang dipimpin Ketua Masduki Toha pun mendatangi Polrestabes Surabaya. Mereka melakukan audiensi dengan kepolisian serta menyampaikan surat permohonan pencegahan kegiatan tersebut.

    Sementara itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga telah menegaskan mayoritas PWNU sepakat menolak rencana MLB yang dianggapnya tak memiliki urgensi apapun.

    Dalam Rakor di Surabaya, Sabtu (30/11) lalu para pengurus PWNU menyatakan komitmen menolak MLB untuk menjaga integritas organisasi.

    “PWNU-PWNU tadi mengatakan bahwa apapun upaya orang untuk mengganggu integritas organisasi akan mereka tolak, termasuk soal MLB ini,” kata Gus Yahya.

    (rzr/tsa)

  • Ketua Panitia Ungkap Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama akan Dimulai 17 Desember 2024 – Halaman all

    Ketua Panitia Ungkap Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama akan Dimulai 17 Desember 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Pelaksana Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU), KH Mas Maftuh memastikan Pra MLB NU digelar pada 17 Desember 2024. 

    “Alhamdulilah panitia telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan teknis pelaksanaan kegiatan Pra MLB NU di Surabaya. Dan, menetapkan tanggal 17 Desember 2024 sebagai hari H pelaksanaan Pra MLB NU,” kata dia, Selasa (10/12/2024).

    Menurut KH Mas Maftuh, Pra MLB menjadi media konsolidasi para pihak, dan sekaligus sebagai tahapan menuju MLB untuk mematangkan serta memutuskan rumusan hingga teknis pelaksanaan MLB.

    “Pra MLB adalah konsolidasi para pihak untuk mematangkan rumusan MLB itu sendiri,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, Pra MLB dikemas sebagai forum kajian terfokus (FGD), media silaturrohim dan konsolidasi serta perumusanperumusan tindak lanjut menuju MLB NU yang bersifat non-formal. 

    “Dan bertabarruk (mengambil tetapnya kebaikan jam’iyyah dan jama’ah) dari para masyayikh NU melaluipasowanan,” kata KH Mas Maftuh.

    KH Mas Maftuh berkata, rapat hari ini memutuskan tiga poin penting. Pertama, rangkaian Pra MLB akan dimulai pada Selasa, 17 Desember 2024, dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengangkat tema “Evaluasi Kinerja PBNU masa khidmat 2022-2027, seberapa mendesak MLB NU ?”.

    “FGD dilaksanakan secara hibrid; forum diskusi dimana sebagian peserta bertemu langsung, bertempat di salah satu hotel di Surabaya dan sebagian lainnya mengikuti secara online di lain tempat dari berbagai daerah di Indonesia,” ucapnya.

    Dia menambahkan, peserta FGD adalah Presidium PO dan MLB NU dan delegasi dari 38 PWNU se-Indonesia.

    Dan akan membahas subtema yang telah direncanakan dengan pemantik diskusi/nara sumber empat Pengurus NU Wilayah Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan dan Papua. 

    Kedua, lanjut KH Mas Maftuh, silaturahmi bersama masyayikh dan kiai sepuh akan digelar pada Jumat-Sabtu, 20-21 Desember 2024. 

    “Diikuti oleh lebih kurang 100 peserta terdiri dari Presidium PO dan MLB NU dan Delegasi dari PWNU seIndonesia, untuk silaturrohim bersama masyayikh dan kiai Sepuh NU untuk mendapatkan do’a-restu serta dawuh-dawuh beliau,” katanya.

    Pada Sabtu, 21 Desember 2024, ungkap KH Mas Maftuh forum konsolidasi untuk menajamkan hasil FGD tanggal 17 Desember 2024 secara offline, identifikasi nama-nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan nama-nama calon Ketua Umum PBNU yang akan diusulkan dalam forum Muktamar Luar Biasa (MLB). Serta menetapkan tempat dan waktu pelaksanaan MLB NU.

    Ketiga, ujarnya, menyiapkan rumusan strategi dan metode penggalangan usulan MLB dari PWNU-PCNU s-eIndonesia dengan prinsip “aman, nyaman, dan rahasia”. 

    “Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ART NU, pasal 74, ayat (2). Rumusan akan dibahas secara detail dalam forum FGD,” pungkasnya.

  • Tokoh NU Makassar respons biasa rencana MLB PBNU

    Tokoh NU Makassar respons biasa rencana MLB PBNU

    “Saya tidak tahu perkembangan, karena dilarang pegang HP sama anak saya. Bagi Muslub, Kongres, Muktamar namanya yang luar biasa itu, saya rasa hal yang biasa,”

    Makassar (ANTARA) – Tokoh NU Makassar Anre Gurutta Haji (AGH) As-Syekh Sayyid Habib Abdul Rahim Assegaf Puang Makka merespons wacana pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 sebagai hal biasa dalam sebuah organisasi.

    “Saya tidak tahu perkembangan, karena dilarang pegang HP sama anak saya. Bagi Muslub, Kongres, Muktamar namanya yang luar biasa itu, saya rasa hal yang biasa,” tuturnya menanggapi pertanyaan wartawan di RAS Center Jalan Baji Bicara Makassar, Sulawesi Selatan.

    Menurut dia, pelaksanaan musyawarah luar biasa atau sejenisnya, kata pria disapa akrab Puang Makka ini, adalah hal yang biasa dalam setiap roda organisasi di mana pun dan tidak perlu dibesar-besarkan.

    “Itu semua terjadi pada semua organisasi, tidak usah terlalu di heboh-hebohkan, karena biasa,” ucapnya di sela konferensi pers pengunduran dirinya sebagai Musytasar atau dewan penasehat PBNU kepada wartawan.

    Puang Makka mengatakan dirinya tidak ingin mencampuri urusan-urusan organisasi yang kini sedang berdinamika. Meski demikian, bila itu memungkinkan dan terpenuhi syaratnya organisasi maka tidak menjadi masalah dijalankan, tetapi jika tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa dilaksanakan.

    “Sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi itu. Seperti di NU misalnya, sepanjang dua per tiga cabang dan wilayah yang menginginkan Muslub, why not, kenapa tidak,” ucapnya.

    Selain itu syarat lain adalah ketika Ketua Umum ataupun Rais Syuriahnya melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolelir, melanggar AD/ART serta disetujui pengurus besar, maka sangat memungkinkan dilaksanakan.

    Dan apabila persyaratan itu memenuhi, maka siapapun kader nahdiyin siap melaksanakan. Sebab, selama masih berada di wilayah Indonesia maka wajib tunduk, taat dan patuh kepada AD/ART serta garis besar haluan organisasi.

    “Jadi di situ, tidak memihak, senang atau tidak senang, bagi yang ingin melaksanakan itu, yah silahkan. Sepanjang memenuhi persyaratan tadi, dan itu hak setiap pengurus organisasi, organisasi apapun.

    “Jadi 50 plus satu (dukungan) cabang dan wilayah. Kalau sudah cukup 50 plus satu, yah itu bisa di jalankan. Dan kalau ada pelangaran Ketum dan Raisnya, silahkan, jadi begitu. Wallahu a’lam bishawab,” katanya kepada awak media berkaitan wacana MLB PBNU tersebut.

    Sebelumnya, Ketua Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Bisa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) KH Abdussalam Shohib mengatakan MLB NU siap dilaksanakan dalam waktu dekat di Surabaya, Jawa Timur.

    “Pra-MLB akan dilaksanakan bulan Desember, di Surabaya titik juang para pahlawan. Pra-MLB direncanakan dihadiri oleh PWNU se-Indonesia atau yang mewakili,” kata Gus Salam, sapaan karibnya, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Presidium juga telah menerima pengaduan, kritik, dan saran dari 28 provinsi, 326 kabupaten kota, dan 11 Pengurus Cabang Istimewa (PCI) NU, yang turut memberikan dukungan agar MLB segera diselenggarakan.

    Pengaduan tersebut melalui saluran siaga atas penilaian pengurus PBNU periode ini diduga melanggar konstitusi NU, mengintervensi Pansus Hak Angket Haji DPR RI, mengubah wajah menjadi korporasi industri ekstraksi sumber daya alam, diduga merusak persatuan dan kesatuan melalui tata kelola, tata kerja, kinerja, dan performa kepemimpinan PBNU.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • PWNU-PCNU Sulsel tolak Muktamar Luar Biasa NU 

    PWNU-PCNU Sulsel tolak Muktamar Luar Biasa NU 

    PWNU dan PCNU se-Sulsel mengambil sikap tegas, menolak apapun upaya orang-orang tertentu itu untuk mengganggu integritas organisasi akan mereka tolak, termasuk mereka yang sekarang bicara soal MLB

    Makassar (ANTARA) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dengan tegas menolak wacana dan rencana pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

    “Sejarah telah mencatat bahwa setiap upaya percobaan untuk mengadakan MLB yang dilakukan oleh segelintir orang atau oknum tidak pernah berhasil,” papar Ketua PWNU Sulsel Anre Gurutta (AG) KH Hamzah Harun Ar Rasyid melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Selasa.

    Ia menilai MLB ini menjadi upaya untuk merongrong dan memecah belah keutuhan NU, karena itu upaya melemahkan NU melalui MLB tersebut harus dihalau karena tidak sejalan dengan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah serta budaya organisasi yang berkembang di lingkungan NU selama ini.

    Selain itu, seluruh elemen NU di Sulsel, kata dia, telah berkomitmen bersama-sama mengembangkan Jam’iyah NU yang solid dan koheren, dan mendukung PBNU untuk terus melangkah dan tetap istiqamah dalam membuat kebijakan-kebijakan strategis.

    Hal ini merupakan wujud peningkatan khidmahnya kepada masyarakat, bangsa dan negara. Selain menolak MLB, dukungan kepada PBNU solid. PWNU dan PCNU Se-Sulsel mengajak segenap elemen NU, baik struktural maupun kultural agar senantiasa berada dalam satu barisan yang solid bersama PBNU.

    Tujuannya, untuk mewujudkan visi merawat jagat dan membangun peradaban sebagai wujud khidmah jam’iyah untuk kemaslahatan masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan secara universal.

    Sekretaris Umum PWNU Sulsel, H Muhammad Tonang menyatakan tidak paham apa urgensi pelaksanaan MLB tersebut yang terus didorong segelintir pihak-pihak atau kelompok tertentu yang diduga akan memecah belah NU.

    “PWNU dan PCNU se-Sulsel mengambil sikap tegas, menolak apapun upaya orang-orang tertentu itu untuk mengganggu integritas organisasi akan mereka tolak, termasuk mereka yang sekarang bicara soal MLB,” ujarnua menegaskan.

    Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholis Staquf menghadiri rapat koordinasi, konsolidasi dan pembinaan PWNU dan PCNU se-Sulsel di Karebosi Condontel Makassar, Jumat, 6 Desember 2024.

    Dalam pertemuan itu, pengurus PWNU dan PCNU se-Sulsel menyampaikan penyataan sikap bersama mendukung kepengurusan PBNU dibawa kepemimpinan Gus Yahya Cholis Staquf periode 2022-2027.

    Selain itu menolak pelaksanaan MLB dengan menyatakan agenda tersebut adalah bentuk propaganda oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab ingin memecah belah keutuhan NU dan tidak sejalan dengan nilai-nilai Ahlusunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah dan budaya organisasi.

    Selanjutnya, mendukung agenda kerja Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    Pernyataan sikap tersebut ditanda tangani oleh AGH KH Baharuddin HS (Rois Syuriyah), Prof Phil H Kamaruddin Amin, (Katib), Prof KH Hamzah Harun Al-Rasyid, MA (Ketua Tanfidziyah) dan H Muhammad Tonang, (Sekretaris Tanfidziyah)

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jangan Lewatkan Malam Ini di Rakyat Bersuara MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH Pukul 19.00 WIB, Bersama Aiman Witjaksono dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    Jangan Lewatkan Malam Ini di Rakyat Bersuara MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH Pukul 19.00 WIB, Bersama Aiman Witjaksono dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Malam Ini di Rakyat Bersuara MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH Pukul 19.00 WIB, Bersama Aiman Witjaksono dan Narasumber Kredibel, Live di iNews

    JAKARTA – Sertifikasi pendakwah menjadi sorotan seusai video yang menampilkan Miftah Maulana Habiburrahman ( Gus Miftah ), Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Miftah tampak mengolok-olok penjual es teh dengan pernyataan yang dinilai tidak pantas oleh banyak pihak. Kejadian ini memicu diskusi panas terkait pentingnya kompetensi dan etika dalam berdakwah.

    Bersama Aiman Witjaksono dalam episode terbaru Rakyat Bersuara malam ini akan kembali menghadirkan tema hangat “MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH”. Hadir pula, Maman Imanulhaq-Politisi PKB, Sujiwo Tejo-Budayawan, Islah Bahrawi-Aktivis NU, dan para narasumber kredibel lainnya yang akan membahas lebih dalam persoalan sertifikat pendakwah.

    Menanggapi polemik ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji usulan sertifikasi pendakwah sebagai langkah preventif untuk memastikan kualitas para penceramah agama di Indonesia. Dan, jika usulan sertifikasi pendakwah diterapkan, diharapkan para pendakwah mampu menyampaikan pesan agama yang menyejukkan, inspiratif, dan relevan dengan tantangan zaman.

    Wacana sertifikasi pendakwah tidak hanya menjadi isu penting bagi kalangan agama, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat mengharapkan para pendakwah mampu menyampaikan pesan agama yang menyejukan, inspiratif dan relevan dengan tantangan zaman. Namun, apakah langkah ini akan membawa perubahan positif atau justru memunculkan tantangan baru?

    Saksikan selengkapnya dalam Rakyat Bersuara Malam Ini “MIFTAH TERSELIP LIDAH, BUTUH SERTIFIKAT PENDAKWAH” bersama para narasumber, Maman Imanulhaq-Politisi PKB , Sujiwo Tejo-Budayawan, Islah Bahrawi-Aktivis NU, Ade Armando-Pakar Komunikasi , Novel Bamukmin-Dai Mujahid 212 , M. Zaitun Rasmin-Waketum Wahdah Islamiyah, dan Anwar Abbas-Waketum MUI, malam ini Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Merasa Tak Dianggap, Anak Pendiri NU di Sulsel Mengundurkan Diri Dari Mustasyar PBNU

    Merasa Tak Dianggap, Anak Pendiri NU di Sulsel Mengundurkan Diri Dari Mustasyar PBNU

    Keadaan kemudian semakin tidak harmonis lantaran Puang Makka mengetahui bahwa Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf beserta pengurus lainnya sudah tiga kali berkunjung ke Makassar sejak dilantik. Ironisnya, tak sekalipun dalam kunjungan itu Puang Makka ditemui.

    “Sudah tiga kali berkunjung ke Makassar namun saya tidak pernah bertemu demikian pula pengurus PBNU lainnya,” akunya.

    Puang Makka pun memastikan selama kunjungan pihak PBNU ke Makassar, dirinya tidak mengetahui hal tersebut lantaran tidak ada pengurus yang memberitahukan kepada dirinya. 

    Meski menyatakan diri mundur dari Majelis Mustasyar PBNU, Puang Makka terus akan mengembangkan NU di Sulsel sebagai mana pesan dari ayahnya yang merupakan salah satu ulama pendiri NU di Tanah Bugis yakni AGH Syekh Sayyid Jamaluddin Assegaf Puang Ramma. 

    “Kita selaku anak Nahdliyin hendaknya menjaga dan melanjutkan dakwah, cita-cita perjuangan para pendahulu kita tanpa harus berada di jajaran pengurus,” tegasnya. 

    Ia mengaku saat ini dirinya akan fokus untuk membina dan mengayomi jemaah di Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf Al-Makassari dan fokus pada pembinaan pesantren yang ia miliki. 

    “Selain itu saya juga ingin fokus melayani umat secara personal,” imbuhnya.  

    Di tengah konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), puluhan kiai yang merupakan cucu pendiri NU menggelar konsolidasi nasional untuk Muktamar Luar Biasa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024) siang.

  • Hapus Sekat Perbedaan, Fatayat NU Garut Gelar Festival Toleransi dan Kebebasan Beragama

    Hapus Sekat Perbedaan, Fatayat NU Garut Gelar Festival Toleransi dan Kebebasan Beragama

    Liputan6.com, Garut – Untuk menghapus perbedaan dan memberikan ruang ekspresi beragama dan keyakinan, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengadakan Festival Toleransi antar tokoh umat beragama.

    “Kegiatan seperti ini sangat baik dilakukan. Saya berharap acara seperti ini terus diselenggarakan untuk menciptakan komunikasi dan toleransi yang baik,” ujar Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Maskut Farid, kemarin.

    Menurutnya, Festival Toleransi memberikan ruang hadirnya diskusi lintas budaya dan agama, untuk memperkuat kerukunan di masyarakat, sehingga mampu menjaga persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa bangsa di Kabupaten Garut.

    “Dengan upaya begitu, kita dapat mewujudkan keamanan dan kedamaian di Kabupaten Garut,” ujar dia.

    Pentingnya menjaga akidah melalui kegiatan lintas iman seperti itu ujar dia, dapat memberikan ketentraman dan keamanan bagi seluruh pemeluk agama, untuk menjalankan ibadahnya masing-masing tanpa ada tekanan.

    “Ke depan kembangkan acara-acara seperti ini, tentunya dengan memperhatikan akidah masing-masing di keyakinannya,” ujar dia.

    Ketua Pelaksana Festival Toleransi, Ai Sadidah, menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya memperkuat nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    “Acara ini melibatkan Fatayat NU bersama Jaringan Komunitas Lintas Iman dari Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.

    Mengusung tema ‘Bersatu Dalam Toleransi, Damai Dalam Harmoni’. Berbagai kegiatan seperti diskusi dan penampilan kesenian ikut dipentaskan dalam kegiatan selama dua hari itu.

    “Kami berharap festival seperti ini mampu menciptakan ruang dialog yang inklusif, mempererat persaudaraan, serta menghilangkan sekat-sekat perbedaan,” ujar dia.

    Menurutnya, keberagaman Indonesia, baik dalam budaya maupun keyakinan, adalah kekuatan yang harus dijaga, sehingga memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pemeluk agama dan kepercayaan untuk menjalankan ibadahnya masing-masing.

    “Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa keberagaman ini menjadi kekuatan, bukan pemecah belah, kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan sekadar hak yang dilindungi undang-undang, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk saling menghormati,” papar dia.

     

    Bupati Banyumas Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Penuh Mulai 3 Januari 2022

  • Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus gugatan sederhana penghuni Apartemen One Icon kepada PT Pakuwon Jati Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya sedang belangsung hingga kini. Sejak 2023 lalu penghuni telah meminta pengembang untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Surat bernomor 02/01.Sby/V/2023 ditujukan Ir. Fitrah Nur, M.Si. Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR.

    “Ya benar,” kata Rudy Widjaja salah satu pemilik apartemen dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (9/12/2024).

    Dalam surat tersebut perwakilan Pemilik Apartemen One Icon Surabaya bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sudah 5 (lima) tahun terhitung dari waktu serah terima pertama kali sampai dengan saat ini, PPPSRS di One Icon Surabaya belum dibentuk.

    Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemilik wajib membentuk PPPSRS, paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi di perhitungan 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama kali.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/11).

    2. Bahwa Para Pemilik sudah mengirimkan surat kepada Pelaku Pembangunan dengan nomor surat 001 pada tanggal 3 Mei 2023 perihal Pembentukan PPPSRS.

    Dalam surat tersebut Para Pemilik mengingatkan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS di One Icon Surabaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Pelaku Pembangunan.

    Berdasarkan hal tersebut dan mengingat banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajibannya khususnya tentang pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun, maka kami memohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pembentukan PPPSRS dalam rangka melakukan pembinaan kepada kami.

    Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 14/21)hanya bersifat komplementer. Hal ini sesual Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 sebagai berikut:

    Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 menyatakan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir…”. Hal ini dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015 khususnya dalam pendapat ahli yang menyatakan:

    Sebagai salah satu subjek yang diatur undang-undang, keterlibatan pemilik dalam pembentukan PPPSRS adalah sebagal penyandang kewajiban utama.

    Dalam artinya, beban tanggung jawab pembentukan PPPSRS ada pada pemilik rumah susun. Sedangkan pelaku pembangunan terlibat dalam pembentukan PPPSRS sebagai fasilitator pembentukan.

    Kewajiban memfasilitasi yang dibebankan undang-undang kepada pelaku pembangunan bersifat komplementer. Kewajiban tersebut muncul lebih karena kedudukan pelaku pembangunan sebagal pihak yang melakukan pembangunan dan mengetahui secara persis segala hal yang berkenaan dengan proses pembangunan, bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama dari satuan rumah susun.

    3. Peran Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS hanya sekedar memfasilitasi yakni memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan.

    Pelaku pembangunan DILARANG TURUT CAMPUR pembentukan PPPSRS sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:

    “…pengertian “memfasilitasi” tidak lagi semata-mata dimaknal memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan bagi terbentuknya PPPSRS melainkan turut campurnya pelaku pembangunan sedemikian jauh dalam proses dan pemilihan pengurus PPPSRS, bahkan tidak jarang sampai berujung konflik.

    Bentuk fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan tersebut merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS, paling sedikit berupa Penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulls, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni.

    4. Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, maka pemerintah selaku pembina dapat melakukan intervensi terhadap pembentukan PPPSRS termasuk mengambil alih peran pelaku pembangunan untuk memfasilitasi para pemilik untuk pembentukan PPPSRS, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai Berikut:

    “Mahkamah berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat melepaskan diri begitu saja apabila pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebagaimana
    diharuskan oleh Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun dan/atau terdapat bukti- bukti yang cukup kuat bagi Pemerintah untuk tiba pada penilaian bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menafsirkan pengertian “memfasilitas!”…”

    5. Tahapan pertama dalam persiapan pembentukan PPPSRS yakni SOSIALISASI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 PP 13/21, sebagai berikut:

    “Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan: (a) sosialisasi kepenghunian; (b) pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan (c) pembentukan panitia musyawarah.”

    Tahapan tersebut teknis penyelenggaraannya SOSIALISASI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS, salah satunya ditekankan bahwa sosialisasi dilakukan oleh Pelaku Pembangunan yang dilaksanakan secara transparan.

    Atas dasar itu, kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya, memiliki kewajiban untuk membentuk PPPSRS dan meminta kepada pelaku pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS yakni
    yakni menyelenggarakan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Mengingat terhitung 5 (lima) tahun sejak serah terima pertama kali belum juga di bentuk PPPSRS, maka kami ingatkan bawa selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat ini di terima untuk segera dilaksanakan persiapan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya akan meminta kepada Dinas dan Kementerian PUPR untuk melakukan sosialisasi pembentukan PPPSRS karena pelaku pembangunan tidak melakukan kewajibannya untuk memfasilitasi.

    Tanggapan PUPR

    Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR Ir Fitrah Nu Msi melalui surat HK 03- Ru/215 tanggal 21 Mei 2023 telah mengirimkan Surat Tanggapan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya dan meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi.

    1. Berdasarkan permasalahan yang disampaikan dalam surat oleh para perwakilan pemilik Apartemen One Icon Surabaya terdapat beberapa informasi diantaranya yaitu :

    a. Apartemen One Icon Kota Surabaya telah terbangun sejak tahun 2012 dan sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum terbentuk PPPSRS maka Perwakilan Pemilik Apartemen One Icon melakukan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”. Pembentukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Pembentukan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir”.

    Masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun”.

    3. Dalam pembentukan PPPSRS sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan PPPSRS terdiri dari Persiapan Pembentukan PPPSRS dan Pelaksanaan Musyawarah, Pelaksanaan persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    a. Sosialisasi kepenghunian
    b. Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni, dan
    c. Pembentukan panitia Musyawarah.

    4. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan, Salah satu bentuk pembinaannya berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yakni: pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS oleh Pemilik dan pengawasan terhadap fasilitasi pembentukan PPPSRS oleh Pelaku Pembangunan.

    5. Berkaitan permohonan Sosialisasi tentang Pembentukan PPPSRS dari para pemilik, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya pembina dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan PPPSRS, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    6. Dalam hal Pemerintahan Kota Surabaya, belum memiliki peraturan walikota tentang pembentukan PPPSRS, maka pembentukan PPPSRS dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    Keberadaan peraturan di daerah tentang PPPSRS tidak bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, Pemerintah daerah dapat membentuk peraturan di daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

    7. Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Surabaya memberikan peringatan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon, mengingat sudah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung dari pembangunan selesai.

    8. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan akan senang hati dalam membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan PPPSRS di Kota Surabaya.

    Tanggapan Pakuwon Jati Tbk

    Sementara itu pada 4 Juli 2023 PT Pakuwon Jati Tbk telah memberikan tanggapan melalui Sutandi Purnomosidi Direktur Pakuwon Jati Tbk dengan Nomor surat : 0818/DIR. MAR/07/23

    Membaca dan memperhatikan Surat Saudara Nomor : 05/01.Sby/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023, perihal : Undangan Acara Sosialisasi dan Pembinaan dari Dinas Perumahan Kota Surabaya dan Kementrian PUPR, maka melalui surat ini, kami kirimkan tanggapan dan sekaligus pemberitahuan, bahwa kami masih melakukan kajian hukum mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di One Icon Residence, Tunjungan Plaza 6. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

    Tanggapan Pemkot Surabaya

    Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas PUPR Ir Irvan Wahyudrajad, MMT pada tanggal 25 Agustus 2023 telah mengirimkan surat balasan dengan No: 600.1.15/17767/436.7.4/2023.

    Isi Surat: Menjawab surat Saudara nomor 09/01.TP.Sby/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Permohonan Sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2023 yang dikirimkan oleh Perwakilan Pemilik One Icon Surabaya, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan Perundang-undangan PPPSRS pada Kawasan Superblok dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial.(ted)