Organisasi: Muhammadiyah

  • Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Muhammadiyah Laporkan Pemasang Pagar Laut di Tangerang ke Bareskrim Polri Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah akan melaporkan secara resmi skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025) siang.

    “Kami, LBHAP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangan tertulis diterima Beritasatu.com.

    LBHAP PP Muhammadiyah sebelumnya mengajukan somasi terbuka selama tiga hari kepada pihak pemasang pagar laut di Tangerang. Namun, tenggat waktu itu sudah habis sehingga Muhammadiyah akan membuat laporan resmi ke polisi.

    “Mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka kami sampaikan pada Senin (13/1/2025),” ujar Gufroni.

    Gufroni mengatakan pihaknya akan membuat laporan resmi kasus pemagaran laut Tangerang di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB nanti.

    Diberitakan sebelumnya, pagar laut di Tangerang dikeluhkan nelayan dan warga pesisir karena mengganggu aktivitas mereka mencari ikan. Keberadaan pagar laut itu juga berpotensi merusak ekosistem lingkungan.

    Pagar laut di Tangerang diakui sudah ada sejak September 2024. Baru mencuat ke publik setelah diungkap oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

    Pagar laut di Tangerang sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun sampai sekarang belum diketahui secara pasti siapa dalang di balik pembangunannya.

    KKP memberikan waktu 20 hari kepada pemasang untuk membongkar pagar laut di Tangerang. Jika tenggat waktu habis, KKP akan membongkar paksa pagar bamboo tersebut.

  • Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut, Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ternyata ikut menyoroti masalah pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatan ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk
    dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025). 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Ditemui terpisah, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

    Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Berbagai pihak pun membahas kepemilikan pagar laut tersebut, termasuk Pengembang PIK 2, yang menyatakan pihaknya tidak ada kaitan dengan kemunculan pagar laut di Tangerang.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).

    Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, hingga saat ini belum ada yang datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengeklaim kepemilikan pagar laut itu.

    “Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut],” kata Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Adapun, KKP sendiri sudah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. Pascapenyegelan, KKP memberikan waktu 20 hari agar pemilik pagar datang menemui KKP.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut, pemerintah akan menempuh langkah terakhir yakni pembongkaran.

    “Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.

    Perbesar

    Muhammadiyah Tempuh Jalur Hukum 

    Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Adapun, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf meminta Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dikaji lebih mendalam karena pihaknya banyak mendapat laporan serta keluhan-keluhan dari masyarakat.

    “Kami juga mendapatkan laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 itu. Ada banyak keluhan-keluhan dan sebagian juga merupakan masalah-masalah hukum,” ujar Gus Yahya dilansir dari Antara. 

    Polemik terhadap PSN di PIK 2 terus menuai pro kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak dengan tegas.

    Salah satu yang menolak yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara tegas meminta proyek tersebut dihentikan, karena masih ada permasalahan hukum yang belum selesai.

    Bagi PBNU, kata Gus Yahya, proyek PSN di PIK 2 tersebut adalah proyek yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, termasuk mengenai hak-hak mereka.

    “Sehingga saya kira ini perlu mendapatkan kajian lebih dalam tentang, pertama bagaimana proyeksi ke depan atau visi dari proyek ini,” kata Gus Yahya.

    Selain itu, menurut dia, juga perlu dilihat bagaimana pengelolaan proyek tersebut selama ini. Karena, menurut dia, masih ada masalah dalam pengerjaan berdasarkan laporan masyarakat.

    “Karena kita melihat dari apa yang sudah dikerjakan selama ini, menurut laporan masyarakat memang ada berbagai masalah,” kata Gus Yahya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.  Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP, ingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. 

  • Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Makan Bergizi Gratis Kembali Jadi Sorotan, Usai Wacana Pembiayaan dari Zakat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Hal ini seusai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin mengusulkan zakat dari masyarakat bisa digunakan membiayai program tersebut.

    “Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program Makan Bergizi Gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana,” kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia menuturkan, MBG tidak dapat hanya dibiayai pemerintah secara sendiri atau mandiri, melainkan dibutuhkan dukungan semua pihak.

    “Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya Makan Bergizi Gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi,” ungkapnya.

    Sultan lantas mengapresiasi pemerintah Jepang yang akan membantu program MBG. Saat bertemu Prabowo, PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakn siap berkontribusi dan bekerjasama dalam program MBG.

    Selain itu, ia juga menilai seharusnya parlemen juga perlu mencari formula untuk MBG.

    “Berharap dari parlemen melakukan semua fungsi yang ada, memastikan agar program ini juga betul-betul berjalan dengan maksimal,” jelas dia.

    Hal ini pun menuai kontroversi, pasalnya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat tersebut.

    Menurut dia, usulan tersebut sangat memalukan dan pemerintah tidak ada rencana menggunakan uang zakat untuk makan bergizi gratis.

     “Jadi enggak ada yang ngambil dari mana? Zakat. Itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu ya kami,” kata Putranto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Dia mengatakan uang zakat tidak seharusnya digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. Putranto menekankan Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program tersebut sehingga tidak perlu mengambil dari dana zakat.

    “Presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun. Itu jadi enggak mengambil dana-dana (zakat) itu,” jelas Putranto.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai, MBG harus lewat kajian dengan para ulama terlebih dahulu.

    “Harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    “Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” tambah Saleh.

     

     

    Pertanyakan Kemampuan

    Saleh mempertanyakan, apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat atau fakir miskin.

    “Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?,” kata dia.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianalogikan seperti itu?,” sambungnya.

    Selain itu, Saleh menyinggung wacana lama yakni aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.

    “Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

    Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Gantina turut merepons soal usulan penggunaan zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Selly mengingatkan, usulan penggunaan zakat sebagai sumber pendanaan program makan bergizi gratis ini memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Hal ini mengingat zakat memiliki aturan yang sangat jelas baik secara syariat maupun regulasi nasional.

    “Penggunaan zakat harus tetap menjaga keadilan dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Maka dari itu, meskipun program makan bergizi gratis memiliki tujuan yang baik, penggunaannya dari dana zakat harus benar-benar dipastikan menyasar golongan yang berhak, seperti fakir dan miskin, tanpa melanggar ketentuan agama,” kata Selly saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Selly mempertanyakan apakah makan bergizi ini menyasar ke seluruh masyarakat atau tersegmentasi hanya kepada segmen mustahik atau delapan golongan kategori penerima zakat. 

    Selain itu, dari sisi regulasi, lanjut Selly, pengelolaan zakat di Indonesia sudah diatur melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

    Dalam aturan tersebut, zakat dikelola oleh lembaga yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan. 

    “Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan. Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampai abuse of power dalam kewenangannya,” kata dia.

    Selain itu, Selly menilai bahwa program makan bergizi gratis adalah tanggung jawab bersama yang seharusnya menjadi bagian dari kebijakan sosial dan anggaran negara atau bisa juga menggandeng CSR dari swasta.

    “Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” kata dia.

    Politikus PDIP itu menegaskan, solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Komisi VIII DPR RI menghargai niat baik dari usulan ini, tetapi kami harus menegaskan bahwa zakat tidak seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk program yang cakupannya begitu luas,” pungkasnya.

     

     

  • Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Muhammadiyah Bakal Laporkan Soal Pagar Laut Misterius ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bakal melaporkan soal temuan skandal pagar laut di Tangerang, Banten.

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan laporan itu dibuat karena somasi pihaknya tak kunjung direspons pemilik pagar laut.

    “Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

    Adapun, masa tenggat somasi terbuka yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama waktu 3×24 jam telah habis sejak pada Senin (13/1/2025).

    “Itu alasannya, mengingat masa tenggat waktu 3×24 jam telah habis sejak somasi terbuka,” tambahnya.

    Adapun, Gufroni mengatakan jadwal pengaduan atau laporan itu bakal dilakukan besok, Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.

    “Laporan atau aduannya, sekitar 14.00 WIB bertempat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel,” pungkas Ghufron.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). 

    Pemerintah menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. 

    Meski pagar laut ilegal tersebut telah disegel pihak KKP. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih belum mengetahui siapa pelakunya. x

  • Aturan Zendo untuk Driver Tuai Kritik di Medsos, Ada Apa?

    Aturan Zendo untuk Driver Tuai Kritik di Medsos, Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA – Layanan ojek online (ojol) milik Muhammadiyah, Zendo, semakin diminati oleh masyarakat. Aplikasi pesain Gojek dan Grab tersebut akan terus memperluas layanannya di 2025 untuk bisa membantu banyak konsumen memenuhi kebutuhan.

    Hingga saat ini, mitra driver Zendo tercatat mencapai 700 orang. Kemudian ada 2.000 mitra layanan, serta lebih dari 100.000 pengguna aktif.

    Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim menyatakan, Zendo tidak menerapkan biaya layanan (admin fee) untuk pemesanan makanan maupun antar-jemput.

    “Kalau pemesanan makanan itu tidak ada admin fee-nya sama sekali. Biaya layanan tidak ada, hanya ongkir saja,” kata dia yang dihubungi di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Apabila dibandingkan dengan penyedia jasa ojol lainnya di Indonesia yang bisa menerapkan biaya layanan hingga 30 persen, pihaknya memastikan memberikan harga terbaik bagi pelanggan dan pendapatan yang lebih adil bagi para mitra ojek yang terdaftar.

    “Jadi kalau harga makanan Rp10 ribu, ya pelanggan bayarnya Rp10.000 saja, tidak di mark-up,” ujarnya.

    Aturan Zendo Tuai Kritik

    Namun sayangnya, aturan untuk menjadi driver Zendo menuai kontra hingga mendatangkan kritik dari warganet di media sosial.

    Beberapa hal yang dikritik warganet yakni mengenai jam kerja dan regulasi yang dinilai menyusahkan driver.

    Pasalnya dituliskan dalam Regulasi Zendo, driver harus selalu menghidupkan aplikasi saat jam kerja berlangsung.

    Deretan aturan Zendo untuk driver diunggah oleh akun Arif Novianto, @arifnovianto_id, di media sosial X pada Selasa (14/1/2025).

    Dituliskan aturan untuk driver yang baru bergabung tak diperbolehkan mengambil libur pada 2 minggu awal dirinya bekerja.

    Kemudian untuk driver lama, libur hanya diperbolehkan satu kali seminggu yang diambil di hari kerja (selain Minggu dan Senin). Driver juga dilarang menolak dan memilih orderan yang masuk.

    Menilik kritikan ini, Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu) Ghufron Mustaqim mengatakan bahwa regulasi tersebut sudah dipikirkan sesuai kondisi lapangan.

    “Adapun tentang syarat dan ketentuan bagi tim dan driver Zendo yang tersebar dipublik, itu adalah bagian dari hasil perahan 9 tahun merespon kondisi riil lapangan (tipu-tipu, motivasi kerja, standard pelayanan dsb) yang hanya bisa dipahami apabila kita menggeluti lapangan,” tulis Gufron di akun X-nya pada Rabu (15/1).

    Penghasilan Driver Zendo

  • Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu

    Wacana Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ketum Muhammadiyah: Perlu Dibicarakan Dulu

    loading…

    Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai wacana penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dibicarakan lebih lanjut terlebih soal dimensi syari, manajemen, dan ketercapaian. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir merespons usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, wacana itu perlu perlu dibicarakan lebih lanjut terlebih soal dimensi syari, manajemen, dan ketercapaian.

    Wacana penggunaan dana zakat mencuat setelah ada usulan ke pemerintah supaya pembiayaan MBG bisa dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Usulan tersebut mendapat respons banyak pihak.

    Menurut Haedar Nashir, usulan itu lebih baik dibicarakan terlebih dahulu dengan Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dimiliki berbagai ormas keagamaan meskipada prinsip dasarnya makan bergizi gratis untuk kemaslahatan bangsa.

    “Tetapi manajemennya, pencapaiannya harus dibicarakan. Karena badan amil zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat,” kata Haedar dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (16/1/2025).

    Haedar mengingatkan wacana seperti itu tidak cukup hanya dengan gagasan, melainkan juga perlu ada pembicaraan lebih dalam. Sebab akan ada banyak pihak dan multi sektor yang terlibat.

    Pembicaraan diperlukan sebab dalam pengelolaan dana ZIS terdapat dimensi syari. Selain itu juga terdapat dimensi birokrasi sebab BAZ maupun LAZ memiliki regulasi yang kompleks dalam tata kelola ZIS yang modern.

    “Setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak. Perlu dibicarakan. Kalau memang tidak memenuhi asnaf lalu bukan berarti umat Islam tidak setuju,” imbuhnya.

    Namun dalam konteks yang lain, Muhammadiyah sangat siap dengan program MBG yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan Muhammadiyah di salah satu institusi pendidikannya di Jawa Barat telah memulai program yang sama sejak tiga tahun yang lalu.

    Haedar menambahkan, sisi lain yang perlu dilihat dari program MBG ini setidaknya ada dua hal yang perlu dipahami, yaitu usaha untuk membangun generasi yang sehat dan kuat, serta cerdas berakal budi. Kedua adalah menghidupkan kedaulatan pangan.

    “Indonesia dulu pernah jaya di kedaulatan pangan, swasembada pangan. Jadi sekarang saatnya program makan bergizi ini menjadi momentum kita membangkitkan kedaulatan pangan,” katanya.

    (abd)

  • Muhammadiyah Sambut Gembira Gencatan Senjata Hamas-Israel

    Muhammadiyah Sambut Gembira Gencatan Senjata Hamas-Israel

    loading…

    Warga Palestina di seluruh Jalur Gaza menyambut gembira atas kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas. Foto/Abed Rahim Khatib/Anadolu Agency

    JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyambut gembira gencatan senjata antara pejuang rakyat sipil Palestina, Hamas dan Israel . Gencatan senjata dicapai setelah 460 hari berkonflik.

    “Kami menyambut gembira gencatan senjata itu, karena menjadi peluang untuk perdamaian dan kemaslahatan rakyat Gaza secara keseluruhan dan juga Palestina secara keseluruhan,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Syafiq Mughni dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

    Syafiq mengatakan upaya damai melalui gencatan senjata juga harus disertai catatan untuk bersungguh-sungguh menghentikan kekerasan terhadap rakyat Palestina di sepanjang jalur Gaza.

    Gencatan senjata yang akan dimulai pada 19 Januari 2024 itu harus ditaati. Sebab seringkali sejak lama kesepakatan yang dibuat dilanggar oleh Israel. “Dan kadang kesepakatan-kesepakatan multilateral pun dilanggar oleh Israel,” katanya.

    Di tengah skeptisisme perdamaian di Palestina, kata Syafiq, Muhammadiyah dan bahkan dunia internasional menaruh harapan besar untuk terus ikut mendukung perdamaian.

    Sementara, dunia internasional, khususnya Amerika Serikat (AS) yang kerap menjadi kunci ketidakadilan dan terkatung-katungnya Palestina. AS diharapkan mengurangi keterlibatannya karena kerap memperumit proses kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.

    Muhammadiyah, kata Syafiq, berharap pemerintah Indonesia bisa terlibat lebih kuat dalam proses kemerdekaan Palestina, serta mendukung Palestina sebagai anggota sah dari PBB.

    Syafiq menuturkan, Muhammadiyah juga tidak diam dalam usaha membangun resiliensi bagi rakyat Palestina bukan hanya dalam menghadapi serangan dari luar, tapi juga dari internal harus ada perdamaian dan persatuan.

    “Secara internal di kalangan bangsa Palestina sendiri harus ada perdamaian dan persatuan sikap untuk isu Palestina dan Israel ini,” imbuhnya.

    (abd)

  • Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Arief Budiman merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2022 yang kini menjadi Komisaris PT PLN Indonesia Power, anak perusahaan PT PLN (Persero). 

    Namanya menjadi sorotan lantaran ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025).

    Ia bersama Evi Novida Ginting, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Baik Arief maupun Evi Novida menyatakan bahwa mereka tidak menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    “Ada 29 pertanyaan. Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru,” ucap Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Arief juga menyebut penyidik tidak menanyakan nama lain terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. 

    Ia mengatakan, penyidik KPK hanya fokus terhadap perkara Harun Masiku.

    “Enggak sih kalau yang nama baru enggak ada. Enggak, tetap fokus ke yang Harun Masiku saja,” ujarnya.

    Lantas siapa Arief Budiman? Berikut profilnya.

    Profil Arief Budiman

    Arief Budiman, S.S, S.IP, M.BA lahir di Surabaya pada 2 Maret 1974.

    Arief Budiman menempuh dua kali pendidikan Sarjana, yang pertama pada bidang Sastra Inggris di Universitas 17 Agustus 1945. Lalu, ia mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Airlangga (Unair).

    Tak sampai di situ, ia juga berhasil meraih gelar Magister di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Arief Budiman mengawali kariernya sebagai Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi pada 2002–2004.

    Kemudian, ia berkiprah di dunia politik.

    Pada 2004, Arief menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

    Berbekal pengalamannya tersebut, ia kemudian menduduki posisi sebagai Anggota KPU RI.

    Setelah itu, Arief Budiman didapuk sebagai Ketua KPU RI periode 2017–2022.

    Namun, Arief diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dengan mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dalam mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

    Meski demikian, Arief Budiman ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI.

    Pada 2023, Arief ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Komisaris PT PLN Indonesia Power.

    Arief Budiman diketahui juga aktif dalam berorganisasi.

    Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Arief Budiman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar atau Rp 2.575.690.442.

    Arief terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Februari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Arief berasal dari ‘harta lainnya’ senilai Rp 1.450.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda PCX, Honda Beat, Yamaha dan mobil Nissan Serena dengan total nilai Rp 173.000.000.

    Selain itu, Arief mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 85.216.000 dan kas Rp 893.674.895.

    Pria berusia 50 tahun itu tercatat memiliki hutang senilai Rp 26.200.453.

    Organisasi:

    Pengurus Senat Fakultas Sastra Universitas 17 Agustus 1945 (1995 – 1996)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga (1997 – 1998)
    Koordinator Bidang I Badan Pekerja Senat Mahasiswa (1997 – 1998)
    Koordinator University Network for Free and Fair Election (UNFREL) Jawa Timur (1999)
    Direktur National Network for Democracy Empowerment (1999 – 2001)
    Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jawa Timur (2010 – 2015)

    Penghargaan:

    Interpreter For SuzanaPaklar, ICMC’s (International Catholic Migration Commission) Trauma Specialist, (August 2001) 
    Interpreter For JICA Expert, research on East Java Economic Development (2006) 
    Tokoh Nasional asal Jawa Timur Berprestasi, Persatuan Wartawan Indonesia (2018) 
    Alumni Terbaik Berprestasi Universitas Airlangga (2018) 
    Most Popular Leader in Social Media, The 5th Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) (2019)

    (Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama)

  • Pro-Kontra Wacana Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    Pro-Kontra Wacana Dana Zakat Biayai Program Makan Bergizi Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA — Muncul wacana soal pemanfaatan dana zakat untuk bisa dipergunakan membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu berangkat dari usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang memandang kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong.

    Dia menilai dana zakat dimanfaatkan untuk menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program yang baru saja debut Senin pekan lalu itu, sehingga juga pemerintah tak bekerja sendirian dengan anggaran APBN yang terbatas. 

    “Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan kesana [ke MBG], itu salah satu contoh,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).

    Menurutnya, program MBG mengandung misi kemanusiaan yang universal dan bagi sebagian besar anak-anak Indonesia di daerah, program ini menjadi kebutuhan penting dalam proses pertumbuhan dan perkembangan mereka.

    Kendati demikian, senator asal Bengkulu ini menyadari bahwa pemerintah masih memerlukan dukungan pembiayaan yang lebih dalam menyukseskan program ini. Oleh sebab itu, dia mengusulkan dana zakat bisa memenuhi separuh dari kebutuhan anggaran program MBG.

    Dia pun meminta pemerintah untuk menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif supaya program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan berprinsip gotong royong.

    “Kami percaya masyarakat juga organisasi kemasyarakatan khususnya ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU akan menyambut baik dan mendukung penuh inovasi pembiayaan yang kami usulkan ini,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (16/1/2025).

    Perbesar

    Bisakah Dana Zakat Digunakan untuk MBG?

    Merepons usulan Sultan, menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad bukan tidak mungkin usulan itu bisa dilakukan, asalkan menyasar pada fakir miskin.

    “Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

    Nantinya, lanjut Noor, Baznas akan memverifikasi terlebih dahulu, mana pihak fakir miskin yang dimaksud dan mana pihak yang tak terkategorikan sebagai fakir miskin.

    Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menegaskan sejatinya program MBG telah mendapatkan pembiayaan dari anggaran negara. 

    Namun, jika memang Baznas berencana dan tak keberatan menggunakan dana zakat untuk membiayai MBG, Muzani menekankan haruslah menyasar pada asnaf atau merekalah orang yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat.

    Dia menambahkan penting untuk memastikan bahwa muzakki atau orang yang membayar zakat memang memperuntukkan hartanya guna mendukung program MBG. Dengan begitu, menurutnya, penggunaan dana zakat dianggap tak menjadi masalah.

    “Maksud orang menitipkan zakatnya kepada Baznas, itu kan bukan untuk itu [MBG]. Kalau memang dimaksudkan untuk itu, saya kira beliau enggak ada masalah. Yang penting sesuai dengan Asnaf,” pungkas Muzani.

    Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya berpendapat penggunaan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan zakat, bilamana memang ingin membiayai program MBG melalui pemanfaatan dana ZIS.

    Menurut Gus Yahya, pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan Asnaf (penerima manfaat) yang boleh mendapatkan manfaat zakat.

    Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, lanjutnya, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun, sasaran MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan Asnaf. 

    Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.

    “[pemanfaatan] Zakat harus dikaji lagi. Karena yang nerima siapa dulu ini. Kalau dikhususkan untuk anak-anak miskin bisa. Tapi kalau umum kemudian untuk semua orang (tidak bisa), ini untuk zakat memang harus lebih hati-hati,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (16/1/2025).

    Perbesar

    Senada, Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay juga menilai usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian dan pendapat dari para ulama untuk membahas hukumnya dari sisi agama.

    “Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Dia memandang salah satu hal yang mungkin akan diperdalam adalah mengenai pembagian kategori siswa penerima program MBG bisa untuk bisa menerima zakat. Karena di antara para siswa itu ada juga yang berasal dari keluarga mampu dan bahkan berasal dari beragam agama.

    “Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya belum bisa merespons usulan Sultan tersebut. Dia mengatakan penggunaan dana zakat sudah aturannya tersendiri.

    “Sebelum jawab, saya mesti konsultasi ke Majelis Ulama dan lain-lain untuk menjawabnya, bukan melaksanakannya ya,” tuturnya.

    Istana Tolak Gunakan Dana Zakat untuk MBG

    Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto berpandangan zakat tak tepat untuk mendanai program prioritas pemerintah. Mengingat sejauh ini sudah tepat rancangan anggaran MBG mengucur melalui APBN dengan nilai Rp71 triliun.

    “Sudah dianggarkan sejumlah Rp71 triliun itu [MBG]. Jadi tidak mengambil dana-dana itu [zakat]. Jadi sudah betul-betul luar biasa, tidak ada yang ngambil dari mana? Zakat? Itu sangat memalukan itu ya bukan seperti itu ya kami,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (15/1/2025).  

    Putranto pun menegaskan bahwa program yang dimulai sejak Senin (6/1/2025) itu tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah gizi buruk, tetapi juga sebagai upaya mendorong kesetaraan dan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

    “Gunanya zakat kan bukan untuk itu [MBG], karena presiden sudah berniat baik dan tulus utuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren,” pungkas Putranto. 

    Pemerintah resmi merancang anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada 2025 sebesar Rp71 triliun atau 0,29% terhadap PDB, sesuai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN 2025. 

    Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, dijelaskan bahwa rancangan anggaran sebesar Rp71,0 triliun tersebut akan digunakan untuk pembiayaan makanan, distribusi (safe guarding), dan operasional lembaga yang menangani program MBG. 

    Adapun, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengungkap anggaran untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi bertambah sebesar Rp140 triliun di tahun 2025. 

    “Kalau nanti Presiden memutuskan menambah, kalau dilihat APBN, menambah Rp140 triliun di bulan Juli atau Agustus. Ditambah Rp140 triliun, maka nanti penerima manfaat akan mencakup 82,9 juta orang pelajar akan dapat makan siang bergizi,” ujar Zulkifli Hasan. 

    Zulhas mengatakan saat ini anggaran MBG yang disetujui DPR RI di 2025 sebanyak Rp71 triliun. Pada pelaksanaannya yakni Januari hingga April, program tersebut akan menyasar 3 juta pelajar yang menerima manfaat. Sementara dari April hingga Agustus, pelajar penerima manfaat akan mencapai 6 juta. 

    “Agustus-Desember itu 15 juta sampai 17.500.000 pengguna manfaat. Itu anggaran yang Rp71 triliun. Nah sekarang lagi berusaha,” kata dia.

  • PAN: Usulan zakat untuk MBG perlu kajian dan pendapat ulama

    PAN: Usulan zakat untuk MBG perlu kajian dan pendapat ulama

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai usulan pengalokasian dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu kajian dan pendapat dari para ulama untuk membahas hukumnya dari sisi agama.

    Menurut dia, persoalan zakat merupakan persoalan keagamaan yang berada di wilayah para ulama, sehingga para ulama tersebut yang lebih berhak untuk memberikan pendapat mengenai hal tersebut.

    “Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia menilai bahwa salah satu hal yang mungkin akan diperdalam adalah mengenai pembagian kategori siswa penerima program MBG bisa untuk bisa menerima zakat. Karena di antara para siswa itu ada juga yang berasal dari keluarga mampu, dan bahkan berasal dari beragam agama.

    “Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?” kata dia.

    Namun, menurut dia, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin hal tersebut bisa dijadikan sebagai pintu masuk mengenai usulan tersebut

    “Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” kata Ketua Komisi VII DPR RI itu.

    Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA (rantai molekul berisi materi genetik) masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu ‘kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

    Sultan lantas melanjutkan, “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (programMBG).”

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025