Organisasi: Muhammadiyah

  • Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!

    Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!

    GELORA.CO – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyentil fenomena banyaknya tokoh pejabat yang mengaku bagian dari Nahdlatul Ulama (NU).

    Gus Yahya kecewa, sebab marwah NU seringkali dicatut untuk kepentingan politik tertentu.

    Yahya Staquf mengaku banyak tekanan yang dirasakan Nahdlatul Ulama dalam kontestasi politik karena digunakan pihak tertentu demi mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya. 

    Hal itu ia ucapkan saat menutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025 malam.

    “Selama ini kan NU dibayangkan sebagai kekuatan yang bertarung melawan kekuatan-kekuatan yang lain untuk mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya,” ujar Yahya.

    “Sampai kemarin itu orang yang ditanyakan, menteri yang NU itu berapa? Pak Prabowo saja nanya, ‘ternyata banyak juga orang NU yang jadi menteri’. Ini NU ini diimajinasikan sebagai kekuatan politik untuk merebut kekuasaan,” ungkapnya.

    Menurut Yahya, selama ini NU kerap digunakan banyak orang untuk mengambil kesempatan melakukan konsolidasi. Hal itulah yang diakui Yahya sangat menggangu karena statusnya sebagai Ketum PBNU.

    Dia membeberkan, orang-orang itu menyuruhnya untuk berkonsolidasi demi bisa maju sebagai capres atau cawapres.

    “Dan ini sejak awal seperti itu, sejak lama seperti itu. Sejak lama,” ucapnya.

    Yahya menambahkan, fenomena sejumlah tokoh yang mencatut nama Nahdlatul Ulama masih digunakan mendapat jabatan, entah itu menteri ataupun kepala daerah, pasti akan mengaku sebagai NU.

    “Yang enggak ngaku NU cuma karena enggak mungkin saja. Kayak kalau Sekjen Muhammadiyah ngaku NU, kan enggak mungkin. Jadi makanya dia enggak ngaku,” kata Yahya.

    Dalam penutupan itu, Yahya juga menyentil salah satu pejabat yang dulunya berkoar-koar NU. Ya, sosok itu adalah Menteri HAM Natalius Pigai yang notabenenya memeluk agama kristen.

    “Tapi yang lain yang masih mungkin ngaku NU, dia akan bilang NU. Wong Natalius Pigai saja bilang ‘saya NU’, celetuk Yahya Staquf disambut gelak gawa para kiai NU. 

  • Lift Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Jatuh, Polisi Pastikan Bukan Masalah Kelebihan Muatan

    Lift Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Jatuh, Polisi Pastikan Bukan Masalah Kelebihan Muatan

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengungkap kronologi kecelakaan kerja di proyek pembangunan Gedung RS PKU Muhammadiyah Blora, Sabtu (8/2/2025) pagi.

    Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan pihaknya menerima laporan dari mandor proyek pembangunan gedung lima lantai tersebut.

    “Kami menerima laporan dari salah satu mandor proyek pengembangan RS PKU Muhammadiyah Blora yang terletak di Jalan Raya Blora-Cepu terkait kecelakaan kerja,” katanya.

    Satreskrim Polres Blora bersama tim gabungan, Polsek Jepon, dan Tim Inafis Polres Blora langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Saat kami tiba di TKP, para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah. Hasil informasi dari dokter jaga, jumlah korban sebanyak 13 orang, dengan rincian 3 meninggal dunia dan 10 luka-luka,” jelasnya.

    Menurut Selamet, kecelakaan bermula saat para pekerja menaiki lift menuju lantai lima untuk memulai pekerjaan di gedung yang tengah dibangun.

    “Ketika lift naik hingga ketinggian sekitar 12 meter, tiba-tiba jatuh terjun bebas. Akibatnya, 13 pekerja di dalamnya mengalami luka-luka, dan beberapa meninggal dunia,” ujarnya.

    Selamet menegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan oleh kelebihan muatan.

    “Lift memiliki kapasitas 2 ton. Jika dinaiki 13 orang, masih belum melebihi kapasitas muatan,” terangnya.

    Ia menjelaskan bahwa penyebab lift jatuh diduga karena kerusakan mesin.

    “Berdasarkan informasi di lapangan, ada kerusakan pada mesin lift. Operator yang mengoperasikan lift menggunakan remote, ada tombol naik (up) dan turun (down),” katanya.

    Ia menambahkan bahwa seluruh korban merupakan warga Blora.

    Sebagian besar korban mengalami patah tulang akibat tekanan benturan dari ketinggian 12 meter.

    “Tekanan yang sangat luar biasa dari ketinggian menyebabkan korban mengalami patah tulang. Posisi mereka saat jatuh berada di dalam kotak besi lift yang berada di luar bangunan,” jelasnya.

    Satreskrim Polres Blora masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini.

  • Ini Pesan Ketum PP Muhammadiyah pada Hari Pers Nasional 2025

    Ini Pesan Ketum PP Muhammadiyah pada Hari Pers Nasional 2025

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan selamat atas peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang jatuh pada 9 Februari. Momentum ini dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap peran pers dalam mencerdaskan bangsa serta menjaga demokrasi di Indonesia.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers memiliki fungsi utama sebagai media informasi, edukasi, hiburan, serta kontrol sosial.

    Pada Hari Pers Nasional 2025 ini, Haedar mengajak insan pers untuk merefleksikan nilai-nilai fundamental dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pers harus menjalankan fungsinya secara utuh, tidak hanya sebagai pengawas sosial tetapi juga sebagai penyampai informasi yang objektif, adil, dan mencerdaskan.

    “Dengan makin bebasnya ekosistem pers, diharapkan tetap menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan nilai-nilai luhur kehidupan, serta menjauhi hoaks, provokasi, kebencian, dan permusuhan,” ujar Haedar dalam pernyataan resminya Sabtu (8/2/2025)

    Ia juga menekankan pentingnya prinsip cover both sides dalam pemberitaan. “Azas cover both sides mesti dipegang teguh seraya dikembangkan penyajian informasi yang memberi banyak pandangan agar tidak bersifat tendensius dan monolitik,” tegas Haedar.

    Haedar juga mengingatkan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan bangsa dengan memberikan edukasi berbasis pengetahuan yang objektif dan berimbang.

    “Berilah rakyat informasi yang lengkap dan sudut pandang dari berbagai aspek, sehingga tidak menimbulkan bias dan opini yang monolitik. Hindari pencampuradukan fakta dan opini, apalagi yang bersifat tendensius dan hanya bersandarkan pada satu sudut pandang,” jelasnya pada Hari Pers Nasional 2025.

    Ia juga menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, setiap kelompok masyarakat harus dihargai tanpa dihakimi secara sepihak. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers diharapkan tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah serta berperan dalam membangun budaya demokrasi yang moderat.

    “Demokrasi yang menjadi rujukan adalah Pancasila, khususnya sila keempat, yaitu ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Bukan demokrasi liberal yang sebebas-bebasnya tanpa keterikatan pada nilai dan sistem kehidupan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Haedar.

    Haedar juga menyoroti perkembangan media digital dan media sosial yang semakin pesat. Ia mengingatkan agar teknologi digital dan artificial intelligence (AI) tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif seperti penyebaran hoaks, penipuan, atau pencemaran nama baik.

    “Pergunakan kedua media baru tersebut untuk memajukan kehidupan dan keadaban bangsa,” ujarnya.

    Pada Hari Pers Nasional 2025 ini, ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan media cetak dan konvensional agar tetap eksis di tengah derasnya arus digitalisasi.

  • Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

    Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

    TRIBUNJATIM.COM – Berikut ini update kasus pagar laut Tangerang naik ke penyidikan.

    Kades Kohod Arsin bin Asip akan dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lahan pagar laut Tangerang.

    “Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB).”

    “Dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Trunoyudo dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

    Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.

    “Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” terang Trunoyudo.

    Diketahui sebelumnya Kades Kohod, Arsin ini pernah dipanggil menjadi saksi oleh Bareskrim Polri.

    Namun saat itu, kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang ini masih dalam proses penyelidikan.

    Sehingga Arsin tidak wajib untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

    Berbeda dengan saat ini, di mana kasus dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang telah naik statusnya ke penyidikan.

    Maka Kades Kohod ini wajib menghadiri panggilan Bareskrim Polri.

    “Kan itu penyelidikan, itu undangan sifatnya. “

    “Tapi, kalau dalam formal nanti, dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” jelas Trunoyudo.

    Kades Kohod Didesak Jadi Tersangka

    PAGAR LAUT – Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (KOMPAS.com/Acep Nazmudin)

    Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang dugaan pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

    Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka.”

    “Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.”

    “Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri,” kata Gufroni, Selasa (4/2/2025).

    Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

    “Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan,” ujar Gufroni.

    “Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu, kan setahu saya banyak yang melarikan diri,” ucapnya.

    Kini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    “Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Jadwal Resmi Masuk dan Libur Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Selama Ramadan 2025

    Jadwal Resmi Masuk dan Libur Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Selama Ramadan 2025

    TRIBUNJATIM.COM – Pada bulan Ramadan 2025 nanti, siswa tetap akan masuk sekolah.

    Lantas seperti apa jadwal sekolah selama bulan puasa?

    Diketahui Pemerintah resmi menetapkan libur bagi para siswa jatuh pada awal dan akhir bulan Ramadan 2025.

    Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

    Surat Edaran ini juga mengatur kegiatan pembelajaran yang akan berlangsung selama bulan Ramadhan.

    Dalam Surat Edaran Bersama itu disebutkan pembelajaran pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga.

    Sementara itu, pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan dimulai pada tanggal 6 Maret 2025 dan berlangsung hingga 25 Maret 2025.

    Selanjutnya, tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi siswa di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

    Kegiatan pembelajaran akan kembali dilanjutkan seperti biasa mulai tanggal 9 April 2025 atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri.

    Ramadan 2025 sendiri kurang dari sebulan lagi.

    Meski pemerintah belum mengeluarkan ketentuan, namun Muhammadiyah telah menetapkan tanggal berapa awal puasa Ramadan 2025.

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadan 2025 atau 1 Ramadan 1446 H akan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025.

    Dikutip dari unggahan Instagram @pwmjateng, Muhammadiyah telah menentukan jatuhnya awal Ramadan 2025 dan Idul Fitri 2025 melalui Maklumat PP Muhammadiyah tentang awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 H.

    Adapun penentuan awal puasa Ramadan 2025 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KGHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1446 Hijriah.

    RAMADAN KAREEM – Grafis Ramadan 1446 H/2025. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal puasa Ramadan 2025 atau 1 Ramadan 1446 H akan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. (PIXABAY via kompas.tv)

    Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Versi Muhammadiyah

    Sementara merujuk padai Kalender Hijriah Global Tunggal (KGHT) yang mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1446 Hijriah, berikut adalah jadwal puasa Ramadan 2025 versi Muhammadiyah, dikutip dari Tribun Cirebon, Senin (3/2/2025).

    1 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 1 Maret 2025

    2 Ramadhan 1446 H: Minggu, 2 Maret 2025

    3 Ramadhan 1446 H: Senin, 3 Maret 2025

    4 Ramadhan 1446 H: Selasa, 4 Maret 2025

    5 Ramadhan 1446 H: Rabu, 5 Maret 2025

    6 Ramadhan 1446 H: Kamis, 6 Maret 2025

    7 Ramadhan 1446 H: Jumat, 7 Maret 2025

    8 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 8 Maret 2025

    9 Ramadhan 1446 H: Minggu, 9 Maret 2025

    10 Ramadhan 1446 H: Senin, 10 Maret 2025

    11 Ramadhan 1446 H: Selasa, 11 Maret 2025

    12 Ramadhan 1446 H: Rabu, 12 Maret 2025

    13 Ramadhan 1446 H: Kamis, 13 Maret 2025

    14 Ramadhan 1446 H: Jumat, 14 Maret 2025

    15 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 15 Maret 2025

    16 Ramadhan 1446 H: Minggu, 16 Maret 2025

    17 Ramadhan 1446 H: Senin, 17 Maret 2025

    18 Ramadhan 1446 H: Selasa, 18 Maret 2025

    19 Ramadhan 1446 H: Rabu, 19 Maret 2025

    20 Ramadhan 1446 H: Kamis, 20 Maret 2025

    21 Ramadhan 1446 H: Jumat, 21 Maret 2025

    22 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 22 Maret 2025

    23 Ramadhan 1446 H: Minggu, 23 Maret 2025

    24 Ramadhan 1446 H: Senin, 24 Maret 2025

    25 Ramadhan 1446 H: Selasa, 25 Maret 2025

    26 Ramadhan 1446 H: Rabu, 26 Maret 2025

    27 Ramadhan 1446 H: Kamis, 27 Maret 2025

    28 Ramadhan 1446 H: Jumat, 28 Maret 2025

    29 Ramadhan 1446 H: Sabtu, 29 Maret 2025

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Ahli: Pilkada Kota Banjarbaru tidak menghormati suara rakyat

    Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 menyatakan pemungutan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tidak menghormati suara rakyat.

    Pada sidang perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, Bambang Eka Cahya menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru yang menetapkan suara yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.

    Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.

    “Keputusan tersebut tidak menghormati suara rakyat yang genuine (murni) yang sudah diberikan dengan benar menjadi tidak bernilai dan menjadi sampah,” kata Bambang.

    Menurut dia, keputusan KPU bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip pemilihan umum. Rakyat menjadi tidak bebas untuk memilih karena hanya tersedia satu pilihan, yakni mencoblos satu-satunya pasangan calon yang tidak didiskualifikasi.

    “Menjadi pertanyaan di sini, KPU melayani siapa sebenarnya? Sebab kalau dibilang melayani rakyat (yang) menggunakan hak pilih, nyatanya hak pilih yang digunakan secara benar dan bertanggung jawab justru tidak mempunyai nilai di mata KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

    Pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga mengkritik alasan KPU tidak memiliki cukup waktu mencetak surat suara baru karena diskualifikasi pasangan calon terjadi saat mendekati hari pencoblosan.

    Menurut dia, hal itu tidak dapat dibenarkan karena KPU sebetulnya bisa menunda pemungutan dan penghitungan suara akibat terganggunya sebagian tahapan.

    “Tentu saja pilihan ini menimbulkan risiko. Akan tetapi, pilihan ini, menurut hemat saya, jauh lebih baik daripada memaksakan (pemilihan) serentak, tetapi justru mengorbankan hak pilih warga yang telah menggunakan haknya dengan benar,” ucap Bambang.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, yang juga dihadirkan sebagai ahli, mengatakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 telah kehilangan esensi pemilihan.

    Hal itu karena pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono akan tetap menjadi pemenang karena seluruh suara pemilih yang mencoblos pasangan calon didiskualifikasi, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (nomor urut 2), dinyatakan tidak sah.

    “Kita contohkan ada 1.000 populasi, 999 orang memilih pasangan calon nomor 2. Hanya satu orang memilih pasangan nomor 1, tetap saja nomor 1 dimenangkan. Pemilihan macam apa yang mau dibawa ketika 99,99 persen orang tidak setuju dengan itu, tetapi tetap saja diambil satu orang?” ucapnya.

    Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti dua pasangan calon, yakni Erna-Wartono dan Aditya-Said.

    Namun, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi sesuai keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

    Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pemilihan pasangan calon melawan kotak kosong.

    Foto Aditya-Said tetap ada pada surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono. Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

    Hasil penghitungan suara yang ditetapkan, pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.

    Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dimohonkan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, sebuah lembaga pemantau pemilihan.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puasa Ramadan 2025 Berapa Hari Lagi? Berikut Ketentuan Menurut Pemerintah hingga Muhammadiyah

    Puasa Ramadan 2025 Berapa Hari Lagi? Berikut Ketentuan Menurut Pemerintah hingga Muhammadiyah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Puasa Ramadan 2025 berapa lama lagi? informasi ini banyak dicari oleh masyarakat diI Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, umat Islam akan segera melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan sebentar lagi.

    Berdasar kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

    Lantas, kapan puasa Ramadan dimulai?

    Sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan tanggal 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. 

    Keputusan ini didasarkan pada perhitungan ilmiah organisasi tersebut melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

    Sementara itu, Pemerintah khususnya Kementerian Agama RI saat ini masih belum memutuskan kapan awal Ramadan 2025.

    Namun berdasar kalender hijriah 1446 H, 1 Ramadan diperkirakan akan jatuh pada 1 Maret 2025.

    Tetapi keputusan ini  masih menunggu hasil sidang isbat.

    Adapun pemantauan hilal sebagai penentu awal Ramadan akan dilakukan oleh Kementerian Agama biasanya pada tanggal 29 Syaban atau tahun ini bertepatan dengan tanggal 28 Februari 2025.

    Niat Puasa Ramadan

    Berikut bacaan niat puasa Ramadan:

    نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

    Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

     

     

    Ustaz Satibi Darwis pernah menjelaskan tentang niat puasa.

    Disebutkan, tata cara cara melakukan niat untuk puasa sunnah dan puasa Ramadan berbeda.

    Perbedaa niat tersebut terletak pada waktu pengucapannya.

    “Niat puasa untuk yang sunnah tidak wajib dilakukan malam hari, artinya kalau puasa sunnah niatnya boleh dipagi hari asalkan di pagi hari belum makan.”

    “Maka ketika dia ingat ingin berpuasa boleh dia berniat langsung untuk puasa sunnah,” ujarnya dilansir YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

    Lebih lanjut, puasa Ramadan merupakan puasa wajib. Oleh karena itu cara membaca niatnya juga berbeda.

    Adapun cara mengucapkan niat puasa Ramadan ada dua macam.

    Cara yang pertama berdasarkan Jumhurul Ulama dari Maliki, Syafii dan Hambali.

    Dalam pandangan ini, niat puasa Ramadan wajib dilakukan pada waktu malam hari.

    Hal ini sesuai dengan Hadist yang artinya:

    Siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.

    “Hadist ini menjadi acuan yang diambil oleh madzhab Maliki, Syafii dan Hambali bahwa niat harus disampaikan pada waktu malam hari,” ujarnya.

    Kemudian cara yang kedua berasal dari madzhab Hanafi.

    Disini niat puasa Ramadan boleh dilakukan setelah fajar sampai pertengahan siang hari.

    Sesuai dengan firman Allah, Al-quran Surat Al-Baqarah ayat 187:

    Dan makanlah, minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.

    “Ayat inilah yang menjadi pegangan Hanafi puasa Ramadan bisa juga setelah fajar orang itu berniat tapi batasannya dari fajar sampai pertengahan siang hari,” ungkapnya.

    Namun dari dua pandangan tersebut, Ustaz Satibi lebih menganjurkan menggunakan cara dari Jumhurul Ulama yaitu Maliki, Syafii dan Hambali.

    Apabila umat Islam ada yang sering lupa mengucapkan niat ketika ingin berpuasa, Ustaz Satibi menganjurkan untuk menggunakan madzhab Maliki yang memperbolehkan berniat untuk satu bulan penuh berpusa dan sekali niatnya diawal Ramadan.

    Menurutnnya, cara ini sebagai antisipasi jika sering terlupa mengucapkan niat puasa.

    “Maka pandangan ini sebagai jaga-jaga agar kita kalau khilaf dan lupa jika belum berniat puasa Ramadan. Pandangan yang paling rajih setiap malam kita berniat puasa Ramadan. Bagus juga mengikuti madzhab Maliki berniat diawal Ramadan,” ungkapnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Jember (beritajatim.com) – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

    Demikian benang merah pendapat sejumlah pakar hukum di Kabupaten Jember, Jawa Timur. M. Noor Harisudin, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), mengatakan, RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.

    Dalam hal ini, menurut Harisudin, partisipasi publik menjadi penting dalam pembentukan RUU KUHAP. Akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat harus dilibatkan untuk mengkaji kelemahan KUHAP lama. “Ini harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

    Harisudin hanya mengingatkan, penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum mengancam prinsip perlindungan HAM. “Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi berlebihan,” katanya.

    Kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan harus berimbang. Ketimpangan kewenangan, menurut Harisudin, bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan.

    Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono berharap RUU KUHAP mencerminkan keadilan substantif. “Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.

    Itulah kenapa Suryono tak setuju dengan dihilangkannya penyelidikan dan dibatasinya periodisasi penyidikan. “Hilangnya penyelidikan dan penyidikan yang hanya berlangsung dua hari sama saja melemahkan penegakan hukum,” katanya.

    Lutfian Ubaidillah, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, berharap KUHAP yang baru menutupi kekurangan KUHAP lama. Perombakan harus memperhatikan norma dan kondisi empirik.

    Salah satu yang harus dipertahakan adalah sistem penyelidikan terpadu dengan tahapan yang hampir sama dengan KUHAP lama. Menurut Luftian, perbaikan perlu dilakukan tanpa memangkas kewenangan salah satu lembaga. “Ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat,” katanya.

    “Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur hukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya. [wir]

  • Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Akademisi Soroti Buruknya Pengelolaan Keuangan Pemkab Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam zona merah, yang menandakan kerentanan terhadap praktik korupsi.

    Skor Pemkab Bojonegoro sebesar 72,86 menempatkannya di urutan ke-21 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Skor ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi di Bojonegoro masih jauh dari memadai. Skor tersebut seperti diunggah dalam platform JAGA yang dikembangkan oleh KPK.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Rokib, menyoroti kegagalan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, dalam mengelola keuangan daerah. Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas seharusnya memiliki tata kelola keuangan yang baik.

    “Dana yang diterima dari pusat, seperti DAU, DAK, dan DBH, sangat besar. Jika pengelolaannya buruk, potensi korupsi sangat tinggi,” ujar mantan jurnalis Koran Sindo tersebut, Kamis (6/2/2025).

    Rokib menambahkan, APBD Bojonegoro tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp8 triliun seharusnya dikelola dengan optimal, mengingat latar belakang Adriyanto sebagai pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    “Pak Adriyanto memiliki pengalaman di bidang keuangan. Seharusnya beliau mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Bojonegoro menjadi bukti nyata buruknya pengelolaan keuangan daerah. Rokib menegaskan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi DPRD Bojonegoro untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

    Menanggapi hasil SPI tersebut, Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengakui bahwa tata kelola keuangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus dibenahi. “Hasil survei ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola keuangan,” ujar Adriyanto melalui pesan WhatsApp dalam kesempatannya.

    Untuk diketahui, platform “JAGA” yang dikembangkan KPK, sebagai sarana transparansi dan pencegahan korupsi, mencatat skor 0-72,9 sebagai zona merah, 72-77,9 zona kuning, dan 78-100 zona hijau. Hasil survei ini dapat diakses publik melalui laman jaga.id atau aplikasi Jaga di Play Store dan App Store. [lus]

  • 7 Pernyataan Prabowo Hadiri Acara Harlah, Sebut Banyak Tokoh NU di Kabinet Merah Putih – Page 3

    7 Pernyataan Prabowo Hadiri Acara Harlah, Sebut Banyak Tokoh NU di Kabinet Merah Putih – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto lalu mengatakan banyak tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) yang saat ini menjadi menteri dan wakil menteri di kabinet Merah Putih. Salah satunya, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang menjadi Menteri Sosial.

    Kemudian, ada Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, Menteri Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

    “Di kabinet saya pun, kabinet Merah Putih ternyata banyak sekali orang NU di dalamnya, Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional. Ya itu menterinya, wakil menterinya banyak lagi (yang dari NU),” kata Prabowo.

    Dia mengatakan para tokoh itu menjadi menteri bukan karena berasal dari Nahdlatul Ulama. Prabowo menyampaikan para menteri tersebut merupakan sosok hebat sehingga dirinya tak bisa menolak saat nama mereka diajukan sebagai menteri.

    “Tapi itu bukan karena NU, karena orang-orang mereka itu hebat-hebat. Jadi yang diajukan hebat ya itu tidak bisa ditolak,” jelasnya.

    Prabowo pun menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen Nahdlatul Ulama terhadap pemerintah. Dia menuturkan semua masyarakat berkepentingan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju.

    “Negara yang berhasil memang itu adalah sesuatu yang tidak bisa kita anggap bagaikan suatu yang jatuh dari langit. Negara yang berhasil harus kita bekerja keras, berikhtiar keras, dan kunci daripada keberhasilan itu adalah persatuan dan kesatuan dan kerukunan dan kerjasama,” tutur Prabowo.

    Menurut dia, Nahdlatul Ulama bersama ormas Islam lainnya memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama. Prabowo menyebut baik NU, Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (PERSIS) merupakan organisasi yang mewakili kelompok mayoritas, namun tetap melindungi semua umat lain.

    “Di situ saya kira Nahdlatul Ulama yang penting dengan mewakili kelompok mayoritas agama, NU bersama Muhammadiyah, PERSIS dan lain-lain mewakili kelompok mayoritas tapi dengan moderasi, dengan moderat, dengan kedudukan, dengan saling menghormati dan saling menghargai dan saling melindungi semua umat lain,” pungkas Prabowo.