Organisasi: Muhammadiyah

  • Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik, Ini Keunggulannya

    Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik, Ini Keunggulannya

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Untuk memperkuat perekonomian masyarakat dan mengembangkan transportasi ramah lingkungan, Muhammadiyah meluncurkan becak listrik (betrik) 1912 di halaman Hotel SM, Yogyakarta, Sabtu (15/3/2025).

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agung Danarto menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat kecil.

    “Pada bulan Ramadan yang penuh berkah, penuh kepedulian, MPM bisa berkontribusi, peduli ke masyarakat bawah, dhuafa, mustadh’afin,” ujar Agung.

    Ketua MPM PP Muhammadiyah M Nurul Yamin menjelaskan, program becak listrik ini merupakan langkah progresif dalam mengubah becak kayuh menjadi becak listrik.

    “Kalau sebelumnya Pabelan (paguyuban abang becak KH Ahmad Dahlan) masih menggunakan becak kayuh, kita akan mulai mentransformasikan dengan becak listrik,” kata Yamin.

    Ia menambahkan, betrik 1912 juga diharapkan dapat memperkuat citra Yogyakarta sebagai kota budaya, destinasi wisata, pusat pendidikan, serta basis pergerakan Muhammadiyah. Selain itu, ke depan betrik 1912 juga akan menawarkan layanan wisata keliling ke berbagai lokasi bersejarah Muhammadiyah dan Yogyakarta.

    Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Muchlas MT menjelaskan, pengembangan becak listrik 1912 merupakan hasil riset hilirisasi UAD sejak 2018 yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Dinas Perhubungan. Becak listrik ini menggunakan motor direct current (DC) dengan baterai kering yang dirancang untuk efisiensi energi.

    Baterai dan motor yang digunakan telah melalui berbagai penelitian, sehingga konsumsi daya lebih efisien dan tidak memerlukan pengisian daya terlalu sering.

    Guna mendukung operasional becak listrik 1912, Muhammadiyah tengah membangun stasiun pengisian daya di halaman Hotel SM di Jalan KH Ahmad Dahlan, Yogyakarta. Berdasarkan riset, estimasi waktu pengisian baterai dari kosong hingga penuh memerlukan waktu sekitar satu jam.

  • Di Ponpes Tasikmalaya, Bahlil Cerita Perannya Soal Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

    Di Ponpes Tasikmalaya, Bahlil Cerita Perannya Soal Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

    Bisnis.com, TASIKMALAYA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membawa pengurus Golkar safari Ramadhan ke pondok pesantren (ponpes) di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (15/3/2025). Salah satu ponpes yang dikunjungi Golkar ialah Miftahul Huda di Manonjaya.

    Dalam safari ini, turut hadir pimpinan Golkar lainnya, mulai dari Waketum Ace Hasan Syadzily, Waketum Wihaji, Waketum Meutya Hafid, Wabendum Dyah Roro Esti hingga Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat Puteri Komarudin. Bahlil bersama rombongan DPP Golkar diterima langsung oleh keluarga pengasuh Ponpes Miftahul Huda.

    Dalam sambutannya, Bahlil meminta kepada para santri dan kiai untuk mendoakan keselamatan bangsa serta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar bisa membuat Indonesia sejahtera.

    “Kita minta agar Indonesia tetap aman, diberikan kesalamatan, karena kita tahu dunia sekarang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Kondisi perang di timur tengah, kondisi ekonomi yang tidak menentu. Maka saatnya lah harus bergabung dan kompak antara umara (pemimpin) dan ulama,” kata Bahlil dalam sambutannya.

    Kemudian, Bahlil juga memohon doa para santri untuk kader Golkar, baik yang duduk di kursi legislatif maupun yang ada di Kabinet Merah Putih. Dia meminta doa agar kader Golkar selalu berada di jalan yang dimuliakan dan diberkahi oleh Allah SWT. Dia pun menegaskan kunjungannya ke Ponpes Miftahul Huda tidak ada muatan politik.

    “Jadi tidak ada maksud lain karena kita datang untuk bersilaturahmi dan memohon doa. Biasanya kiai, kalau setiap partai politik masuk ke pesantren pertanyaan adalah, apa kepentingan kau masuk di pesantren? Ini bukan tahun politik, tapi tahun minta doa agar kita semua diselamatkan oleh Allah SWT. Itu tujuannya,” ucapnya.

    Bahlil lalu menjelaskan soal peran ulama terhadap eksistensi Partai Golkar sejak pendirian Sekber pada tahun 1964 hingga sekarang. Menurut Bahlil, para ulama, santri dan kelompok sektoral lainnya memiliki kontribusi penting terhadap keberadaan Partai Golkar. Oleh karena itu, guna membalas jasa terhadap ulama dan kelompok keagamaan, Partai Golkar menjanjikan membangun satu gedung asrama untuk Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya, Tasikmalaya.

    “Khusus untuk apa yang disampaikan kiai tadi, kami berembuk dengan Kang Ace, Ketua Golkar Jawa Barat. Insya Allah, Golkar akan membangunkan 1 unit asrama putri untuk pesantren. Kiai kalau boleh, gambarnya cepat, supaya masuk hari raya, langsung kita bangunkan,” ujar Bahlil.

    “Tanpa ulama, tanpa kiai, Golkar belum tentu ada. Karena pada Sekber tahun 1964, peran para kiai, ulama dan santri punya kontribusi untuk membangun Golkar. Karena itu sudah saatnya Golkar hadir di tengah masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa dan membangun pemimpin bangsa ke depan,” tambah Bahlil.

    Perbesar

    Namun demikian, Bahlil mengaku miris lantaran setelah Indonesia merdeka justru minim keberpihakan kepada para ulama. Oleh karena itu Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini mengusulkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan izin tambang kepada organisasi keagamaan agar ada keberpihakan kepada umat dan tidak terus menerus dinikmati oleh para konglomerat.

    “Maka alhamdulillah Golkar kemarin menginisiasi bersama garda terdepan bersama Gerindra merubah UU Minerba untuk kita berikan IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu kepada koperasi, UMKM dan ormas keagaman supaya ada keadilan. Kita sudah berikan kepada NU kemaren, sudah kami kasih IUP nya. Lalu menyusul Muhammadiyah,” pungkas Bahlil.

    Sebelumya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba menjadi undang-undang. Revisi UU Minerba itu disahkan dalam rapat paripurna ke-11 DPR RI, Selasa, 18 Februari 2025.

    Awalnya, regulasi ini antara lain mengatur ketentuan-ketentuan seperti pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan dan perguruan tinggi. Meski demikian, seiring dengan pembahasan perundangan ini, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang lalu diganti oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  • Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik Dukung Ekonomi Rakyat

    Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik Dukung Ekonomi Rakyat

    loading…

    Muhammadiyah meluncurkan Becak Listrik (Betrik) 1912 di halaman Hotel SM, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/3/2025). FOTO/ERFAN ERLIN

    JAKARTA Muhammadiyah terus berinovasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dan gerakan ramah lingkungan. Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia ini resmi meluncurkan Becak Listrik (Betrik) 1912 di halaman Hotel SM, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/3/2025).

    “Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi becak sekaligus mengurangi dampak polusi di kawasan wisata Yogyakarta,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto.

    Agung mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang mendukung program ini, khususnya Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah yang menginisiasi gerakan tersebut. Pada bulan yang penuh berkah ini, MPM bisa berkontribusi bagi masyarakat dhuafa dan mustadh’afin.

    Selain itu, Muhammadiyah juga menggandeng Bank Danamon Syariah melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta didukung oleh berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta.

    Becak Listrik sebagai Solusi Ekonomi dan LingkunganKetua MPM PP Muhammadiyah, M Nurul Yamin menjelaskan, program ini merupakan bagian dari transformasi kelompok Paguyuban Abang Becak KH Ahmad Dahlan (PABELAN). Jika sebelumnya mereka menggunakan becak kayuh, kini secara bertahap akan beralih ke becak listrik.

    “Becak listrik ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing abang becak, memberikan kenyamanan bagi wisatawan, serta tetap menjaga identitas Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan,” kata Yamin.

    Ia mengungkapkan rencana Pabelan Betrik 1912 untuk menyediakan layanan city tour ke berbagai situs bersejarah di Yogyakarta, termasuk tempat-tempat bersejarah Muhammadiyah.

    Sementara itu, Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Muchlas MT menambahkan, Betrik 1912 merupakan hasil riset hilirisasi UAD sejak 2018. Bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta dan Dinas Perhubungan, mereka mengembangkan becak listrik yang menggunakan motor Direct Current (DC) dan baterai kering yang lebih hemat energi.

    “Becak ini telah melalui serangkaian riset agar konsumsi daya lebih efisien. Waktu pengisian baterai dari 0 hingga penuh hanya sekitar satu jam,” katanya.

    Ke depan, UAD bersama pihak terkait akan membangun stasiun pengisian daya yang berlokasi di halaman Hotel SM, Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta. Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, yang bahkan ikut mencoba mengemudikan Betrik 1912 dengan Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto, sebagai penumpangnya.

    “Harapan kami, becak ini tetap dikemudikan oleh warga asli Yogyakarta agar ekonomi lokal bisa terus berputar,” ujar Wawan.

    Dengan adanya Becak Listrik 1912, Muhammadiyah tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap ekonomi rakyat kecil, tetapi juga mengambil langkah nyata dalam menciptakan transportasi yang lebih ramah lingkungan bagi masa depan Yogyakarta.

    (abd)

  • Kapan Waktu Olahraga yang Paling Baik Saat Puasa?

    Kapan Waktu Olahraga yang Paling Baik Saat Puasa?

    Jakarta

    Di bulan Ramadan, meskipun tubuh tidak mendapatkan asupan energi seperti hari-hari biasa, olahraga tetap penting untuk menjaga kebugaran dan kesehatan. Tapi, olahraga saat puasa memang memerlukan strategi khusus.

    Jangan sampai ingin tubuh bugar, malah mengalami dehidrasi atau kelelahan berlebihan. Pemilihan waktu yang tepat menjadi faktor krusial, agar manfaat olahraga tetap maksimal tanpa mengganggu kondisi fisik.

    Waktu Olahraga yang Paling Baik Saat Puasa

    Lantas, kapan sebenarnya waktu terbaik untuk berolahraga saat berpuasa? Apakah lebih baik dilakukan sebelum berbuka atau setelahnya? Praktisi olahraga, dr. Yohanes Toban Layuk Allo, SpOT(K) dalam arsip catatan detikcom menjelaskan bahwa sebelum berolahraga saat puasa, kenali dulu kemampuan diri. Dr Toban mengatakan, pilihan waktu yang ideal adalah sekitar satu jam sebelum berbuka puasa.

    “Puasa itukan kekurangan cairan terutama elektrolit sama gula. Nah jadi waktu olahraga yang paling tepat, tentu menjelang bisa minum dan setelah minum. Jadi waktunya adalah sekitar satu jam menjelang berbuka puasa, karena pada saat misalnya udah olahraga nih, udah haus banget, kan nggak mungkin batalin puasa, tapi kalau emang udah waktunya berbuka kan enak tinggal minum,” jelasnya.

    Selain itu, bagi mereka yang sulit menoleransi penurunan kadar gula dalam darah, berolahraga setelah berbuka puasa bisa menjadi alternatif.

    “Kan beberapa orang kurang bisa menoleransi penurunan gula dalam darah, untuk yang seperti itu lebih disarankan yaudah olahraganya setelah berbuka aja, jadi isi dulu nih gulanya, isi dulu elektrolitnya, bisa berbuka dengan yang manis, kan yang manis ada kandungan gula tuh, nah gula ini bisa diperlukan untuk menambah energi tubuh, baru setelah itu olahraga,” ungkapnya.

    “Untuk orang-orang yang seperti itu saya lebih merekomendasikan olahraganya setelah berbuka, tapi ada orang yang beda dan nggak semua kebutuhannya sama, jadi kembali lagi kenali diri sendiri,” lanjut dia.

    Sama halnya dengan penjelasan dari Dosen Departemen Gizi Kesehatan FKKMK UGM, Tony Arjuna. Disadur dari laman resmi FK UGM, ia menjelaskan olahraga saat berpuasa tetap bisa dilakukan, kira-kira 30 menit sampai 1 jam sebelum berbuka atau setelah tarawih.

    Ia tidak menyarankan olahraga di pagi hari selama berpuasa. Menurutnya, berolahraga di pagi hari saat puasa bukanlah pilihan yang ideal, bahkan bisa berisiko bagi mereka yang belum terbiasa.

    Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penggunaan kalori selama aktivitas fisik, yang mempercepat penurunan kadar gula darah. Akibatnya, tubuh menjadi lemas dan rasa lapar akan lebih terasa sepanjang hari.

    Kondisi ini terutama berbahaya bagi penderita diabetes karena dapat meningkatkan risiko serangan hipoglikemia yang mengancam nyawa. Tony juga menambahkan, bahwa jika seseorang tidak berolahraga sama sekali pada hari pertama dan kedua puasa, rasa lapar yang dialami akan berbeda dibandingkan dengan hari-hari selanjutnya. Hal ini terjadi karena tubuh masih berada dalam fase awal defisit kalori yang cukup besar.

    Olahraga yang Bisa Dilakukan Saat Puasa

    Apa olahraga terbaik yang bisa dilakukan saat puasa? Kartika Prahasanti, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyarankan beberapa olahraga ringan saat puasa.

    Dilansir dari laman resmi FK UM Surabaya, bahwa jenis serta durasi olahraga pun harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu. Adapun jenis olahraga yang dianjurkan saat berpuasa yaitu olahraga yang dapat melatih jantung.

    Contohnya jogging, jalan cepat, hingga bersepeda. Latihan kekuatan seperti gerakan push up, sit up, back up, plank, dan squat juga dianjurkan. Dengan catatan, disesuaikan dengan kemampuan tubuh masing-masing.

    Selain itu, latihan kelenturan seperti yoga, pilates, atau gerakan sederhana seperti cium lutut dan menggerakkan anggota tubuh sesuai ruang sendi, juga dianjurkan. Hal ini agar tubuh tetap fleksibel dan terhindar dari cedera.

    Pemilihan jenis olahraga tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Frekuensi olahraga yang direkomendasikan adalah 3-5 kali dalam seminggu dengan durasi setiap sesi antara 30-50 menit, sesuai dengan rekomendasi WHO yang menyarankan total waktu olahraga sekitar 150 menit per minggu.

    Olahraga saat berpuasa memang punya banyak khasiat, seperti merangsang proses autofagi dan autolisis, yaitu mekanisme alami tubuh dalam menghancurkan sel-sel yang rusak dan menggantinya dengan sel-sel baru yang lebih sehat.

    Tapi, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berolahraga di bulan puasa. Seperti pastikan kecukupan nutrisi dari karbohidrat, protein, lemak, serta cairan yang dikonsumsi saat sahur. Selain itu, tidur yang cukup dan berkualitas, yaitu sekitar 7-9 jam per hari, juga penting untuk menjaga daya tahan tubuh selama berpuasa.

    Nah, itulah tadi penjelasan tentang waktu olahraga yang baik dan jenis serta durasi olahraga yang bisa dilakukan saat puasa. Semoga membantu dan tetap jaga kesehatan, ya!

    (aau/fds)

  • Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

    loading…

    PT Timah Tbk mengajukan gugatan meminta MK untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menanggapi gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

    PT Timah berpendapat pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.

    Menurut Chairul Huda, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi overpenalization atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.

    “Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” katanya, Jumat (14/3/2025).

    Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.

    “Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” ujarnya.

    Chairul menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah. Menurutnya, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri. Karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, tapi tidak menggunakan UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan.

    “Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor. Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.

    Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini mengatur pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    PT Timah meminta agar pasal tersebut diubah menjadi, “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”

    Permohonan ini diajukan terkait dengan kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya, yang kini sudah berada di tingkat banding.

    Dalam putusan banding tersebut, kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal sebesar Rp271 triliun dan kerugian lainnya terkait penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. PT Timah menilai bahwa penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor tidak memberikan keadilan. Dalam gugatannya, mereka menyatakan, “Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I sebesar Rp271.069.688.018.700,00”.

    (abd)

  • Muhammadiyah, Organisasi Islam Terkaya di Dunia dengan Aset Rp400 Triliun

    Muhammadiyah, Organisasi Islam Terkaya di Dunia dengan Aset Rp400 Triliun

    Liputan6.com, Yogyakarta – Muhammadiyah, organisasi Islam yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tahun 1912, telah tumbuh menjadi salah satu organisasi Islam terbesar dan terkaya di dunia. Dengan aset mencapai Rp400 triliun, Muhammadiyah tidak hanya dikenal karena kekayaannya, tetapi juga karena kontribusinya yang luar biasa dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.

    Mengutip dari berbagai sumber, organisasi ini memiliki lebih dari 11.000 masjid, 7.000 sekolah dan universitas. Selain itu juga 750 bank perkreditan syariah, 400 pesantren, serta ratusan panti asuhan, rumah sakit, dan klinik yang tersebar di seluruh Indonesia.

    Salah satu aset terbesar Muhammadiyah adalah tanah seluas 21 juta meter persegi. Aset tanah ini bahkan 30 kali lipat lebih luas dari negara Singapura.

    Tanah-tanah ini digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ibadah yang melayani masyarakat tanpa memandang latar belakang. Uniknya, semua aset ini tidak dimiliki secara pribadi oleh para pemimpin Muhammadiyah, melainkan atas nama persyarikatan (organisasi).

    Prinsip ini sesuai dengan pesan KH Ahmad Dahlan, yakni hidup-hidupilah Muhammadiyah, tetapi jangan mencari hidup di Muhammadiyah. Muhammadiyah juga dikenal karena komitmennya dalam memajukan pendidikan.

    Ribuan sekolah dan universitas yang dikelola oleh organisasi ini telah melahirkan generasi-generasi terdidik yang berkontribusi bagi bangsa. Selain itu, rumah sakit dan klinik Muhammadiyah memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

    Tidak hanya di Indonesia, Muhammadiyah juga aktif dalam kegiatan kemanusiaan internasional. Sebagai contoh adalah membantu korban bencana alam dan konflik di berbagai negara.

    Dengan jejaring yang luas dan aset yang dimilikinya, Muhammadiyah terus menjadi organisasi Islam yang berhasil menggabungkan kekuatan ekonomi dengan misi sosial dan keagamaan. Keberhasilan ini tidak lepas dari prinsip transparansi yang dipegang teguh oleh para pengurusnya.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

    Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

    loading…

    Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan mendesak Komisi VI DPR dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan tersebut dilakukan oleh produsen yang memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

    Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.

    “Tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah dalam menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).

    Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan dalam proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

    “Kami mendorong agar ormas kepemudaan dilibatkan dalam pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu memastikan tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

    Selain itu, Affandi mengajak Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk bekerja sama dengan ormas kepemudaan dalam mengawal ketahanan pangan nasional. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait distribusi bahan pangan strategis.

    “Kami siap bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan dalam pengawasan akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.

    PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat langsung dalam investigasi bersama pihak terkait kepada seluruh produsen minyak pemegang DMO guna memastikan distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

  • Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

    Mau Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Cek Dulu Besarannya di Sini

    Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

    Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. 
     

    Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

    Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.

     

    Jakarta: Di bulan Ramadan selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat Islam juga punya kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri.
     
    Kewajiban umat muslim membayar zakat ini ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
     
    Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
     
    Umumnya umat muslim di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras ini sudah diatur, yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Selain dengan makanan pokok membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dengan uang tunai. Dilansir dari laman Baznas, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. 
     

     
    Melansir laman PWM Jateng, Kementerian Agama Muhammadiyah, MUI juga sudah memfatwakan bolehnya membayar zakat fitri baik dengan beras maupun uang. Begitu juga Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
     
    Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. 
    Besaran Zakat Fitrah 2025
    Bagi kamu yang akan membayar zakat fitrah dengan uang untuk besaran bisa mengacu besaran yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Pada tahun ini BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim tahun ini, yaitu Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
     
    Bagi yang di luar Jabodetabek bisa mengecek besaran zakat fitrah di laman BAZNAS di wilayah masing-masing.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

    Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

    Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil. 

    Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.
     

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. 

    “Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.

    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” katanya.

    Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi. 

    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.

    Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit pada Maret ini. 
     
    Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
     
    “Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Menteri Bahlil. 

    Penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil pun memastikan pemberian izin pengelolaan tambang itu telah sesuai aturan karena mengacu pada Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.
     

    Selain itu, Menteri Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketum Partai Golkar ini menyebutkan pemberian IUPK merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar. 
     
    “Saya katakan, masak kita mau sok-sokan melanggar aturan? Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Maka waktu itu saya mengumumkan waktu itu, masih Menteri Investasi,” ucapnya.
     
    Menteri Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang ini. Dia menambahkan bahwa izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
     
    “Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di undang-undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi tidak ada lagi persoalan,” katanya.
     
    Pengumuman ini menandai langkah penting pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
     
    Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi. 
     
    Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Punya Dana Rp13 Triliun, Muhammadiyah Akan Luncurkan Bank Syariah pada Pertengahan Tahun 2025

    Punya Dana Rp13 Triliun, Muhammadiyah Akan Luncurkan Bank Syariah pada Pertengahan Tahun 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Organisasi Islam Muhammadiyah dalam waktu dekat akan memiliki bank syariah sendiri. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana.

    Mukhaer menjelaskan, dasar rencana pendirian bank ini adalah sebagai wadah yang menaungi ekosistem bisnis atau amal usaha Muhammadiyah yang banyak dan luas, antara lain sekolah dasar/MI, sekolah menengah/MTs, sekolah menengah atas (SMA)/SMK/MA, pondok pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo, dan Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM).

    “Alhamdulillah ini lagi proses dan ini memang amanah muktamar. Bukan saja muktamar di Solo (2022, tapi juga sejak muktamar di Makassar (2015),” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Mukhaer menambahkan, Bank Syariah Muhammadiyah (BSM) bisa diluncurkan pada pertengahan 2025. Saat ini, pihaknya sedang mengurus proses perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Mudah-mudahan, doakan saja, Insya Allah pertengahan tahun ini Bank Syariah Muhammadiyah sudah launching,” ujarnya.

    Muhammadiyah akan memanfaatkan jaringan organisasinya dan amal usaha Muhammadiyah (AUM) untuk memperluas layanan BSM ke berbagai daerah.

    Selain itu, rencana pendirian bank ini juga untuk menghimpun dana-dana yang dimiliki Muhammadiyah yang kini tersebar di sejumlah bank syariah.

    Termasuk dana sebesar Rp 13 triliun yang pernah ditarik Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun lalu. (Pram/Fajar)