Organisasi: Muhammadiyah

  • Membangun Tanah Papua dengan adat

    Membangun Tanah Papua dengan adat

    Itu sebabnya, model pendekatan untuk membangun Papua mesti mempertimbangkan aspek budaya yang amat menghormati alam dan manusia di dalamnya.

    Jakarta (ANTARA) – Tanah Papua adalah tanah yang istimewa. Sedemikian istimewa sehingga menarik perhatian orang-orang yang ingin berkunjung untuk menetap, meneliti, mengembangkan dan mengeksplorasi, bahkan berkunjung untuk mengeksploitasi.

    Khazanah alamnya yang amat kaya menjadikannya daya tarik tersendiri, di samping kebudayaan yang unik dan mengakar dalam adat istiadat setiap suku di Tanah Papua.

    Ada sekitar 255 suku yang mendiami Tanah Papua dari tujuh wilayah adat di Papua yakni Ha Anim, La Pago, Me Pago, Saireri, Mamberamo-Tabi, Doberay, dan Bomberay.

    Tanah Papua terdiri atas pegunungan salju, delta-delta lumpur yang membentang amat luas, hutan rimba yang menghasilkan flora dan fauna yang beragam, rawa-rawa, danau yang indah, gugusan kepulauan yang cantik, lautan yang kaya akan ikan, dan penduduk asli yang khas dengan bahasa dan budaya yang unik.

    Keunikannya inilah yang menjadikannya locus bagi penelitian para ahli ilmu alam, ilmu antropologi, ilmu bahasa, untuk menemukan variasi bahasa dan kebudayaan yang tidak terdapat di tempat-tempat lain di muka bumi ini (Boelaars: 1986).

    Wilayah adat digunakan untuk mengelompokkan suku-suku di Papua, karena sejak dahulu, orang asli Papua sudah mengenal batasan-batasan wilayah berdasarkan pembagian suku. Batasan-batasan pembagian suku ini diwariskan secara turun-temurun dari para leluhurnya.

    Konsep pembagian suku didasarkan atas hubungan kekerabatan, perkawinan, hak ulayat, tipe kepemimpinan, ciri-ciri fisik, hingga geografis.

    Sedari awal mesti disadari bahwa istilah “identitas orang Papua” ini tidak serta-merta membawa suatu makna tunggal. Maknanya amat beragam justru karena Papua dihuni oleh berbagai suku dengan adat istiadat yang amat beragam dan unik, namun dalam sejarahnya orang Papua sangat gampang menyatu dalam semangat adat.

    Menurut Boelaars, ada suatu nilai yang dapat mengikat keanekaragaman identitas orang Papua itu yaitu dari cara dia mendekati lingkungan, sesama manusia, dan dunia rohani. Hal ini yang mengikat mereka dengan “identitas orang Papua” sekaligus membedakan orang Papua dengan yang bukan Papua.

    Identitas orang Papua itu terbentuk di dalam relasinya dengan alam dan hutan adatnya, dengan sesama suku dan antarsuku, dan dengan dunia yang tidak kelihatan (para leluhur) yang dapat saling berhubungan dengan dunia hidup manusia melalui ritual dan laku hidup tertentu.

    Penelitian Center for International Forestry Research (CIFOR) tahun 2023 merekomendasikan beberapa hal yakni adanya pemetaan partisipatif wilayah adat, insentif bagi pembangunan berbasis kearifan lokal, dan pendidikan multikultural bagi perencana pembangunan.

    Dalam relasinya dengan alam itu, ada suatu filosofi yang amat penting bagi orang Papua yaitu mereka tidak pernah merasa kekurangan jika hidup di tengah-tengah alam. Artinya hidup itu dinamis dan alam menyediakan segalanya bagi kehidupan dan masa depan.

    Kaum peramu dan petani amat menyadari filosofi ini. Keyakinan terhadap alam yang senantiasa menyediakan makanan telah membuat mereka percaya diri, menjadi seseorang yang berdiri di atas kaki sendiri, berswadaya dan berswakarsa.

    Studi dari World Development (Tebtebba, 2018) menunjukkan bahwa model ekonomi adat (contoh: sasi di Maluku atau subak di Bali) mampu meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi ketimpangan. Pada kelompok masyarakat Adat Bomberay, sistem sasi biasanya dilakukan untuk tanaman jangka panjang semisal pala dan durian.

    Pembangunan Papua dari masa ke masa

    Presiden Sukarno yang nasionalis menangani masalah Papua dengan Operasi Trikora.

    Bung Karno tidak ingin Papua terlepas dari Indonesia dan menjadi bagian dari Belanda. “Apakah seseorang akan membiarkan salah satu anggota tubuhnya diamputasi tanpa melakukan perlawanan?” kata Bung Karno untuk menjelaskan posisi sikap Indonesia terhadap Papua dalam konteks historis kolonialisme Belanda.

    Presiden Suharto mengoptimalkan konsep perlawanan Sukarno dalam pendekatannya merebut Papua. Pembangunan Papua dilakukan lewat pendekatan keamanan di mana semua pos penting dan strategis diisi oleh perwira menengah aktif ABRI berpangkat kolonel. Bagi Suharto pembangunan hanya bisa dicapai jika ada stabilitas politik dan untuk menjaga stabilitas politik itu dapat dicapai lewat pendekatan keamanan.

    Presiden Habibie yang memimpin dengan pendekatan teknokratis memulai kepemimpinannya dengan dialog. Ia mengundang 100 tokoh Papua ke Istana untuk berdialog tentang masa depan Papua.

    Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur masuk ke Papua lewat jalur dialog berbasis pada pendekatan kultural yang langsung menyentuh hati masyarakat Papua. Ia mengubah nama Irian Jaya yang amat politis itu menjadi Papua yang mewakili rasa-perasaan kultural orang Papua. Gus Dur menekankan bahwa duduk bersama dan dialog jauh lebih penting daripada menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan di Tanah Papua.

    Presiden Megawati melanjutkan pendekatan Gus Dur dengan menerbitkan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang mana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur daerah dan masyarakatnya berdasarkan prakarsa dan aspirasi yang menonjolkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Maka, Majelis Rakyat Papua (MRP) terbentuk sebagai representasi masyarakat adat asli Papua.

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan pendekatan berbasis pada kebijakan keamanan dan kesejahteraan yang tercantum dalam Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) melalui Perpres tahun 2011 untuk mengatasi problem sosial-ekonomi di Papua. Melalui UP4B ini akses orang asli Papua ke dunia pendidikan dibuka luas termasuk beasiswa afirmasi untuk kuliah di seluruh Indonesia dan luar negeri. SBY menekankan bahwa pembangunan kesejahteraan harus digalakkan di Tanah Papua.

    Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Papua tidak jauh berbeda dari para pendahulunya bahkan intensitas kunjungannya ke tanah Papua lebih sering dan fokus pada pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur dimaksudkan untuk membuka isolasi akses di Papua dan mengatasi kesenjangan pembangunan yang masih timpang. Jokowi selalu menekankan bahwa infrastruktur harus dibangun secara terintegrasi di Tanah Papua.

    Kebijakan (telah) berbasis kebudayaan

    Membangun Papua dengan pendekatan kebudayaan adalah kebijakan yang sangat mendesak, mengingat sejak awal dalam perjumpaan masyarakat Papua dengan orang luar selalu dimulai dengan komunikasi berbasis kultural.

    Ada dua kondisi objektif yang memberikan pemahaman integral terhadap pembangunan dengan pendekatan adat.

    Pertama, pendekatan pembangunan yang berbasis kultural wajib mengetengahkan dua hal sebagai intisari: manusia dan alam. Sebagaimana diutarakan oleh Boelaars, identitas orang Papua itu dibentuk dari relasinya yang intim dengan alam. Relasi manusia-alam ini seperti relasi subyek-subyek dan bukan subyek-obyek yang mana alam hanya dipandang sebagai obyek untuk dieksploitasi sehabis-habisnya untuk kebutuhan manusia semata-mata.

    Konsekuensinya, perusakan terhadap alam yang dimaksudkan Jakarta sebagai upaya untuk membangun dan menghidupkan orang Papua justru dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghilangkan identitas orang Papua itu sendiri.

    Itu sebabnya, model pendekatan untuk membangun Papua mesti mempertimbangkan aspek budaya yang amat menghormati alam dan manusia di dalamnya. Penelitian di Filipina (Acabado, 2019) membuktikan bahwa pengelolaan hutan adat lebih efektif mencegah deforestasi.

    Kedua, semua peraturan yang dibuat khusus untuk Tanah Papua dilandasi atas semangat adat dan kebudayaan. Sebut saja UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan Majelis Rakyat Papua, penetapan anggota DPRP provinsi kursi pengangkatan, hingga pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus di setiap kabupaten dan kota di Tanah Papua.

    Menurut penelitian Siahaya et al (2016) dalam Journal of Sustainable Development, pendekatan adat dalam pembangunan (indigenous-based development) menekankan pada partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan hingga evaluasi, integrasi sistem pengetahuan lokal (local wisdom) dengan teknologi modern, pengakuan hak ulayat dan pengelolaan sumber daya berbasis adat.

    Membangun Tanah Papua dengan adat

    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sekarang bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut setidaknya ada empat akar masalah di Tanah Papua merujuk pada penelitian yang dilakukan LIPI pada 2009 yakni masalah sejarah dan status politik integrasi; kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia; diskriminasi dan marjinalisasi; kegagalan pembangunan di Papua meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

    Maka sudah saatnya pendekatan pembangunan berbasis adat dan kebudayaan dicetuskan sebagai suatu solusi berkelanjutan untuk menghentikan konflik, ketimpangan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembangunan berkelanjutan.

    Karena dalam pembangunan berbasis adat ada semangat membangun demi kesejahteraan dan semangat membangun demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

    Selain itu semangat membangun Papua berbasis adat akan mampu menjangkau masyarakat asli Papua sehingga mereka tidak akan merasa tersingkirkan dan termarjinalisasi di atas tanah adat leluhurnya karena ada lembaga adat yang akan berperan memberdayakan orang asli Papua sesuai karakteristik adat.

    Prinsip utama pembangunan dengan pendekatan adat adalah pembangunan di Papua mengacu pada partisipasi masyarakat adat, penguatan kelembagaan adat, menguatkan peran aktif masyarakat adat dalam pembangunan. Juga mengembangkan sistem pertanian berbasis adat yang pada gilirannya akan meningkatkan ketersediaan pangan lokal, menyelenggarakan pendidikan berbasis kebudayaan. Serta tersedianya fasilitas kesehatan di masyarakat adat dengan turut mengembangkan obat-obatan secara adat istiadat yang diambil dari alam, pelestarian lingkungan hidup, memperkuat kelembagaan masyarakat adat, penguatan kelembagaan Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

    Harapan kepada Prabowo

    Dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bhakti 2024-2029 membawa harapan baru bagi masyarakat di Tanah Papua.

    Harapan ini menjadi sangat istimewa dikarenakan Presiden Prabowo dan Tanah Papua mempunyai catatan tersendiri. Selain berdarah Indonesia timur, Prabowo juga memimpin pembebasan sandera dalam Operasi Pembebasan Sandera Mapenduma pada 9 Mei 1996. Ini menjadikan kebijakan Prabowo terhadap Tanah Papua sangat dinantikan.

    Masyarakat Tanah Papua berharap ada kebijakan yang populis dan menyentuh akar permasalahan di Tanah Papua.

    Melihat realitas dan kondisi kekinian, maka sebaiknya Prabowo memulai sebuah kebijakan dengan mengedepankan adat dan kebudayaan Papua sebagai dasar memulai pembangunan di Tanah Papua. Hal ini dikarenakan pembangunan di Tanah Papua tidak bisa dipisahkan dari kearifan lokal, sistem adat, dan kebudayaan masyarakat asli.

    Kita bersama punya harapan yang sama dalam memandang Tanah Papua, namun kadang pendekatan pembangunan yang dilakukan belum menyentuh hati masyarakat Tanah Papua.

    Membangun Tanah Papua dengan pola pendekatan adat, tidak perlu dibuatkan lembaga khusus seperti adanya UP4B (Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat) dan atau UKP OTSUS (Unit Kerja Presiden untuk Otonomi Khusus Papua). Hal ini dikarenakan elemen pendukung pola pembangunan berbasis adat sudah ada yakni kepala daerah, lembaga masyarakat adat/dewan adat, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

    Sebaiknya Pemerintah Pusat menunjuk satu orang utusan khusus yang memahami kondisi obyektif di Tanah Papua dan mampu memainkan orkestra pembangunan secara adat bersama kelembagaan tersebut dalam menghadirkan kesejahteraan di Tanah Papua.

    *) Dr Ir Mervin Komber adalah Anggota DPD/MPR RI Periode 2009-2014 dan Periode 2014-2019 dapil Papua Barat dan Dosen Tetap Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong Papua Barat Daya.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama  – Halaman all

    Jadwal Libur Lebaran Idul Adha 2025, Lengkap dengan Cuti Bersama  – Halaman all

    Berikut jadwal libur lebaran Idul Adha 2025, lengkap dengan cuti bersama sesuai dengan SKB 3 Menteri.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 16:31 WIB

    Canva/Tribunnews

    LEBARAN IDUL ADHA – Grafis ini dibuat melalui Canva Premium pada Senin (7/4/2025). Foto ini menunjukkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran idul Adha 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut jadwal libur lebaran Idul Adha 2025, lengkap dengan cuti bersama.

    Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

    Menurut SKB 3 Menteri, Hari raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025.

    Penetapan resmi tanggal ini akan ditentukan melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menjelang perayaan tersebut.​

    Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Dzulhijjah 1446 H/2025 M.

    Menurut Muhammadiyah 10 Dzulhijjah 1446 H/2025 M jatuh pada Jumat Wage, 6 Juni 2025.

    Hal tersebut sesuai dengan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2025 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1446 H.

    Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2025

    Menurut SKB 3 Menteri, berikut jadwal libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha 2025:

    Jumat, 6 Juni 2025: Libur lebaran Idul Adha 2025
    Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan
    Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan
    Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama lebaran Idul Adha 2025

    Daftar Hari Libur Nasional 2025

    Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    Senin, 27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
    Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 H
    Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
    Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    Jumat, 6 Juni: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah
    Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    Kamis,  25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    Cuti Bersama Tahun 2025

    Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
    Rabu, Kamis, Jumat dan Senin, 2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
    Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 H
    Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Libur Lebaran Idul Adha

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kaget Diklakson Mobil, 2 Perempuan di Purbalingga Jatuh ke Jurang Sedalam 7 Meter – Halaman all

    Kaget Diklakson Mobil, 2 Perempuan di Purbalingga Jatuh ke Jurang Sedalam 7 Meter – Halaman all

    Hendak buang sampah, 2 perempuan di Purbalingga malah jatuh ke jurang sedalam 7 meter kaget diklakson mobil.

    Tayang: Minggu, 6 April 2025 13:30 WIB

    KOMPAS.COM/Dok Polres Purbalingga

    JATUH KE JURANG – Tim SAR mengevakuasi remaja perempuan terjatuh ke jurang di samping jembatan Sungai Bulan, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) malam. 

    TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA – Dua perempuan di Purbalingga, Jawa Tengah jatuh ke jurang sedalam 7 meter di samping jembatan Sungai Bulan, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, Jawa Tengah.

    Keduanya kaget dengan suara klakson mobil saat hendak membuang sampah di sekitar lokasi pada Sabtu (5/4/2025) malam. Beruntung keduanya berhasil dievakuasi.

    Kapolsek Karanganyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Rasio mengatakan, kedua korban merupakan warga desa setempat bernama Fitrika Aswardani (21) dan Azkha Risti (18).

    “Keduanya ditemukan warga terjatuh di tumpukan sampah di bawah jembatan Sungai Bulan sekitar jam 19.30 WIB,” jelas Edi.

     

    Kronologi Jatuh ke Jurang Karena Kaget Dengar Klakson Mobil

    Dari keterangan korban, keduanya berboncengan sepeda motor menuju lokasi untuk membuang sampah.

    Setelah sampai, mereka memarkir motor di tepi jalan lalu melempar bungkusan sampah dari atas jembatan.

    “Saat itu ada mobil melintas dan membunyikan klakson sehingga mereka kaget dan jatuh ke bawah jembatan sedalam tujuh meter,” ungkap Edi.

    Satu korban tidak mengalami luka sehingga bisa langsung dibantu naik ke atas jembatan.

    Namun, satu korban lainnya diduga mengalami patah tulang sehingga baru bisa dievakuasi Tim SAR Purbalingga menggunakan tandu.

    “Setelah dievakuasi, korban yang mengalami luka langsung dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Bobotsari untuk mendapatkan perawatan,” ujar Edi. 

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sosok Rudy Susmanto, Bupati Bogor Bela Kades Klapanunggual yang Buat Dedi Mulyadi Murka karena THR – Halaman all

    Sosok Rudy Susmanto, Bupati Bogor Bela Kades Klapanunggual yang Buat Dedi Mulyadi Murka karena THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pasang badan untuk Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, murka.

    Diketahui, Dedi Mulyadi meminta pihak kepolisian menangkap Ade Endang buntut meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp165 juta ke perusahaan di Klapanunggal.

    Namun, menurut Rudy, tindakan Ade Endang itu merupakan kesalahannya.

    Sebab, pihaknya telah memberlakukan larangan meminta THR, khususnya bagi lembaga pemerintahan.

    Larangan itu merupakan turunan dari Pemerintah Provinsi Jabar yang sudah dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Bogor.

    “Kalau soal itu (Kades Klapanunggal minta THR), kita harus akui, yang salah adalah saya sebagai Bupati Bogor,” kata Rudy, Sabtu (5/4/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    “Kebijakan itu (larangan minta THR) turun pada bulan Ramadan, dan ternyata (oknum minta THR) sudah berjalan, bahkan sebelum (aturan) sampai ke kecamatan dan kepala desa,” lanjutnya.

    Rudy pun berjanji akan mengambil tindakan tegas terkait persoalan Kades Klapanunggal minta THR.

    Dikutip dari Wartakotalive.com, Rudy Susmanto merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024.

    Ia merupakan politisi Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai.

    Saat terpilih menjadi wakil rakyat, ia ditunjuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

    Namun, pada 2024, posisi Ketua DPRD Kabupaten Bogor digantikan oleh Sastra Winara sebab Rudy maju Pilkada 2024 dan terpilih sebagai Bupati Bogor.

    Meski menjadi pemimpin di tanah Sunda, nyatanya Rudy tidak lahir di Jawa Barat.

    Ia lahir di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 15 Agustus 1985, dikutip dari laman pribadinya.

    Namun, kedua orang tuanya diketahui asli Jawa Barat. Sang ayah merupakan kelahiran Bandung Selatan, sedangkan ibunya berasal dari Sumedang.

    Rudy menghabiskan masa kecil hingga dewasa di Sukoharjo. Ia merupakan lulusan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Sebelum terjun ke dunia politik, Rudy merupakan seorang pebisnis.

    Ia pernah bergabung di PT Exsamap Asia, perusahaan yang bergerak di bidang pengolajan data citra radar satelit milik NASA.

    Berikut riwayat karier Rudy:

    PT Exsamap Asia (2007);
    Special Asisten to the CEO PT Nusantara Energy (2007-2008);
    Asisten Ketua Dewan Pembina Prabowo Subianto (2008-2010);
    General Manager Nusantara Polo Club (2010-Sekarang);
    Ketua DPRD Kabupaten Bogor (2019-2024).

    Saat ini, Rudy menjabat sebagai Bupati Bogor. Ia resmi dilantik menjadi Bupati Bogor pada 20 Februari 2025.

    Belum genap satu bulan menjabat, Rudy mendapat penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Penghargaan ini diberikan karena Rudy dianggap berperan dalam mendukung pendirian SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara, di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dilansir jabarprov.go.id.

    Rudy Susmanto terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor.

    Kala itu, Rudy tercatat memiliki kekayaan sebanyak Rp8.280.087.61.

    Namun, karena mempunyai utang senilai Rp230 juta, jumlah kekayaan Rudy berkurang menjadi Rp8.050.087.6.

    Ia memiliki aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor senilai Rp4,6 miliar.

    Lalu, ada tiga mobil yang total nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

    Berikut ini rincian harta kekayaan Rudy Susmanto:

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp4.641.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/46 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp4.641.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp1.560.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp400.000.000
    MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp425.000.000
    MOBIL, LEXUS LX 570 AT Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp735.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp2.000.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp—-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp79.087.610

    F. HARTA LAINNYA Rp—-

    Sub Total Rp8.280.087.610

    III. HUTANG Rp230.000.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp8.050.087.610

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gubernur Jabar Minta Kades Klapanunggal Dipenjara, Bupati Bogor Pasang Badan : Yang Salah Saya dan di WartaKotalive.com dengan judul Sastra Winara Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ini Pesan Rudy Susmanto

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani, Wartakotalive.com)

  • Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? – Halaman all

    Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah hukum menikahi saudara sepupu sendiri dalam Islam.

    Pada momen Lebaran 2025, biasanya keluarga besar akan berkumpul merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan mengadakan acara Halal Bihalal.

    Saat acara Halal Bihalal Lebaran 2025, mungkin ada seorang anggota keluarga yang menaruh hati kepada saudara sepupu yang tampan atau cantik, bahkan ingin menikahinya.

    Sepupu (dalam KBBI) adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

    Lantas, bolehkan menikahi sepupu sendiri dalam Islam dan apa hukum nya?

    Simak penjelasan tentang hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, merujuk laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini.

    Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

    Melansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah boleh dan halal.

    Hal itu karena saudara sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

    Dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 50; Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

    Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Ahzab:50).

    Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa menikahi saudara sepupu diperbolehkan.

    Meskipun banyak yang menganggap secara budaya yang hal ini dianggap bukanlah hal yang umum.

    Mengingat bahwa saudara sepupu sendiri masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

    Namun, jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.

    Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

    Sejalan dengan penjelasan tersebut, dosen  Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu sendiri.

    Melansir dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nash-nash baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

    “Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di Al-Quran maupun As-Sunah al-Maqbulah” jelas Syamsul Hidayat.

    Dosen Fakultas Agama Islam UMS ini menerangkan, bahwa terdapat ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuan-peremupuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki (mahram) atau sebaliknya.

    Yakni dalam QS. An-Nisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. Al-Baqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. An-Nur ayat 3.

    Syamsul kemudian mengutip QS. An-Nisa ayat 22-24 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.

    Hubungan mahram yang disebutkan pada ayat-ayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam.

    Yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

    Tahrim mu’abbad adalah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (lin-nasab).

    Seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lir-radha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lil-mushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

    Sedang tahrim muaqqat adalah halangan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam waktu-waktu tertentu saja.

    Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

    Misalnya, harus menunggu perempuan-perempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddah-nya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

    Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayat-ayat-Nya maka menikahi sepupu sendiri dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

    Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.

    Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.

    Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

    “Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

    Hukum Menikah dalam Islam

    Rasulullah SAW mengatakan menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.

    Hukum menikah dalam Islam bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.

    Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.

    Wajib

    Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.

    Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.

    Sunah

    Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.

    Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

    Mubah

    Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.

    Makruh

    Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

    Haram

    Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

    (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Tio)

  • Ekonomi Indonesia Baik-baik Saja? Deflasi 2025, PHK Melonjak, Daya Beli Ambruk, Mudik Sepi, Uang Tak Berputar!

    Ekonomi Indonesia Baik-baik Saja? Deflasi 2025, PHK Melonjak, Daya Beli Ambruk, Mudik Sepi, Uang Tak Berputar!

    PIKIRAN RAKYAT – Awal tahun 2025 diwarnai dengan deflasi yang mencerminkan melemahnya daya beli masyarakat. Perputaran uang musiman di momen Ramadhan dan Idul Fitri 2025 disebut belum mampu mendongkrak daya beli masyarakat.

    Meskipun pemerintah menganggap deflasi sebagai tanda keberhasilan dalam pengendalian harga, sejumlah ekonom justru menilai kondisi ini sebagai indikasi lemahnya konsumsi domestik yang berdampak pada berbagai sektor ekonomi.

    Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Agus Setyawan, menyoroti dampak deflasi terhadap sektor manufaktur. Menurutnya, melemahnya daya beli berkontribusi pada meningkatnya angka pengangguran.

    “Pada awal 2025, hampir 14.000 pekerja formal kehilangan pekerjaan akibat penurunan kinerja di sektor manufaktur. Hal ini berimbas pada pendapatan rumah tangga, yang pada akhirnya semakin melemahkan daya beli masyarakat,” ujar Anton.

    Tak hanya sektor manufaktur, sektor perdagangan dan jasa juga mengalami dampak serupa. Situasi ini diperburuk oleh ketidakpastian ekonomi global pascapandemi COVID-19 yang masih memicu krisis energi dan ketegangan geopolitik.

    Anton menilai bahwa upaya pemerintah, seperti potongan tarif listrik dan rencana subsidi jalan tol selama libur Lebaran, belum cukup untuk mengatasi permasalahan struktural dalam perekonomian. Ia menyarankan agar pemerintah memperluas program bantuan sosial guna menjaga daya beli masyarakat.

    Industri Perhotelan Terpuruk, Dua Hotel di Bogor Tutup

    Ilustrasi Hotel Filadelfia Malang.

    Dampak pelemahan daya beli juga terasa di industri perhotelan. Dua hotel di Bogor, Jawa Barat, terpaksa tutup akibat minimnya tingkat okupansi, menyebabkan 150 karyawan kehilangan pekerjaan.

    Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa jika daya beli masyarakat tidak segera membaik, PHK di industri perhotelan berpotensi terus meningkat.

    “Kemarin ada dua hotel di Bogor yang tutup, berdampak pada 150 pekerja yang kehilangan pekerjaan. Jika kondisi ini terus berlanjut, bisa saja semakin banyak hotel yang gulung tikar,” ujar Hariyadi.

    Hariyadi juga mencatat bahwa tingkat okupansi hotel selama Lebaran 2025 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemesanan kamar hotel cenderung lebih lambat dan tidak berlangsung hingga akhir masa liburan seperti tahun-tahun sebelumnya.

    Ia berharap pemerintah segera merealisasikan kebijakan belanja yang dapat mendorong okupansi hotel. Pasalnya, segmen pemerintah selama ini menyumbang hingga 40 persen dari total pemesanan kamar hotel.

    Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal Cicaheum, Bandung, Minggu (23/3/2025). Terminal Cicaheum menyediakan  sebanyak 165 armada bus yang terdiri dari 106 unit bus AKAP serta serta 59 bus AKDP pada arus mudik lebaran 2025.

    Survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat bahwa jumlah pemudik Lebaran 2025 diperkirakan mencapai 146,48 juta orang, turun 24,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 193,6 juta orang.

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, membenarkan bahwa terjadi penurunan pergerakan masyarakat selama mudik tahun ini. Namun, pihaknya tidak mengungkapkan penyebab utama penurunan tersebut.

    “Benar, besaran potensi pergerakan masyarakat saat mudik lebaran tahun ini (2025) mengalami penurunan dibanding tahun lalu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, Sabtu 22 Maret 2025.

    Sementara itu, data dari Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati) menunjukkan bahwa hingga H-3 Lebaran, jumlah penumpang dari lima moda transportasi umum mencapai 6,75 juta orang, turun 4,8 persen dari tahun sebelumnya. Moda transportasi yang mengalami penurunan paling tajam adalah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar 10,2 persen, diikuti pesawat (6,8 persen), dan kapal laut (4,8 persen).

    Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai bahwa daya beli masyarakat yang lesu menjadi faktor utama turunnya jumlah pemudik. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan layanan transportasi turut membebani keputusan masyarakat untuk mudik.

    “Aspek lainnya adalah ketidakpastian usaha dan stagnasi upah. Banyak masyarakat memilih menahan pengeluaran, termasuk untuk mudik, guna menjaga stabilitas keuangan mereka,” ujar Askar.

    Selain faktor ekonomi, berkurangnya bantuan sosial juga turut mempengaruhi keputusan masyarakat untuk mudik. Pada 2025, anggaran bantuan sosial turun sekitar 16 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp168 triliun menjadi Rp140 triliun. Bantuan ini sebelumnya banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan modal usaha di kampung halaman.

    Warga membeli bahan pangan pada gelaran Pasar Tani di Bale Asri Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (18/3/2025). Dalam gelar produk Pasar Tani ini turut menghadirkan aneka produk pertanian unggulan dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan harga bersaing dibawah pasar.*

    Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, memperkirakan total perputaran uang selama Idul Fitri 1446 H hanya mencapai Rp137,9 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp157,3 triliun pada 2024.

    “Penurunan tersebut sejalan dengan berkurangnya jumlah pemudik,” kata Sarman dalam keterangannya, Selasa 1 April 2025.

    Sementara itu, Ekonom Indef, Eko Listiyanto, menilai bahwa kondisi ekonomi yang kurang stabil berdampak pada daya beli masyarakat. Ia mencatat meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur turut memengaruhi keputusan masyarakat dalam berbelanja dan melakukan perjalanan mudik.

    “Penurunan daya beli masyarakat berimbas langsung pada kebiasaan belanja dan mudik. Banyak yang memilih tetap di kota tempat tinggal mereka karena keterbatasan finansial,” papar Eko Listiyanto.

    Selain itu, belanja kebutuhan pokok dan fesyen selama Ramadan juga mengalami stagnasi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Kondisi ini menandakan bahwa masyarakat kini lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan mereka,” pungkasnya.

    Dengan berbagai faktor yang berkontribusi terhadap lemahnya daya beli, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menghindari dampak berkepanjangan pada perekonomian nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Libur Lebaran Sering Rebahan? Awas, Bisa Begini Dampaknya ke Kesehatan

    Libur Lebaran Sering Rebahan? Awas, Bisa Begini Dampaknya ke Kesehatan

    Jakarta

    Libur Lebaran kerap dimanfaatkan untuk bepergian, baik ke rumah sanak saudara ataupun tempat rekreasi. Meskipun begitu, tak sedikit pula yang menghabiskan waktu lebaran dengan rebahan dan bersantai di rumah.

    Libur Lebaran memang cenderung membuat sebagian mager dan malas beraktivitas. Hanya saja, keseringan rebahan sebenarnya memiliki dampak yang buruk bagi kesehatan.

    Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dr Yoyok Bekti Prasetyo, MKep, SpKom, menjelaskan saat posisi rebahan, ada bagian tubuh yang mengalami tekanan besar. Akibatnya, terjadi masalah pada tulang.

    “Hal ini juga dapat mengakibatkan terjadinya perubahan bentuk tulang, pergeseran tulang, patah tulang hingga kelainan tulang seperti scoliosis, kifosis, dan lordosis,” kata dr Yoyok dikutip dari laman resmi UMM, Rabu (2/4/2025).

    Dia menambahkan sering rebahan juga dapat meningkatkan risiko terkena penyakit kronis di kemudian hari.

    “Beberapa diantaranya adalah nyeri pada otot dan sendi, penyakit jantung, gagal ginjal, stroke, kanker dan yang tak kalah berbahaya adalah obesitas,” terangnya.

    Tak hanya saat rebahan, bangun dari posisi rebahan juga dapat menyebabkan seseorang merasa pusing. Menurut dr Yoyok, hal ini disebabkan oleh tekanan darah yang berubah secara cepat atau yang dikenal juga sebagai hipotensi ortotastik.

    Hipotensi ortotastik juga dapat menjadi gejala dari penyakit tertentu, seperti gangguan jantung dan penyakit pada syaraf. Karenanya, dr Yoyok berpesan agar masyarakat, khususnya anak muda, menghindari kebiasaan rebahan serta meningkatkan aktivitas fisik.

    “Jangan rebahan dengan kurun waktu yang lama. Biasakan diri melakukan kegiatan fisik seperti berjalan dan olahraga tipis setiap harinya,” tandasnya.

    (ath/kna)

  • PP Muhammadiyah: Lebaran Momentum Introspeksi Jadi Lebih Baik

    PP Muhammadiyah: Lebaran Momentum Introspeksi Jadi Lebih Baik

    Bisnis.com, JAKARTA – Momentum Idulfitri 1446 Hijriyah menjadi ajang introspeksi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para elite dan tokoh negara untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan perayaan Idulfitri membangkitkan energi rohani yang berpusat pada kalbu yang jernih sebagai hasil dari berpuasa selama satu bulan penuh.

    “Setelah kita berpuasa selama satu bulan dan ber-Idulfitri pada 1 Syawal, maka di situlah insan bertaqwa hadir dengan jiwa yang baru hasil dari berpuasa. Setiap Muslim akan menjadi orang yang beragama dengan hanif,” kata Haedar, mengutip Antara, Selasa (1/4/2025).

    Muslim yang beragama dengan hanif, lanjut dia, akan menumbuhkan jiwa Khalifatullah fil ardh atau manusia sebagai khalifah di muka bumi yang selalu memakmurkan bumi, mensejahterakan sesama, bahkan menciptakan kehidupan yang baik.

    Menurutnya, bahwa siapapun Muslim, baik sebagai warga maupun sebagai elite serta tokoh bangsa, yang berkiprah dalam kehidupan kenegaraan, berperan sebagai para pemimpin negeri dan tokoh umat haruslah memiliki jiwa kekhalifahan di muka bumi selain memiliki jiwa akhlak mulia pantulan dari kesalehan.

    “Di situlah posisinya juga sebagai khalifah di muka bumi, yakni memiliki pertanggungjawaban mewakili Tuhan untuk memakmurkan kehidupan,” ujarnya.

    Ia pun menegaskan para pemimpin bangsa dan umat haruslah menjauhi segala hal yang buruk maupun tidak pantas.

    Haedar menjelaskan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pengrusakan sumber daya alam, konflik dan segala hal yang buruk dalam kehidupan bermula dari hawa nafsu yang tidak dikendalikan oleh agama yang hanif.

    “Maka dengan kesalehan dan jiwa kekhalifahan, setiap Muslim apapun tanggung jawab yang diembannya senantiasa membawa kemaslahatan dan tidak menimbulkan kemudaratan,” pungkasnya.

  • Potret Idul Fitri 1446 H Dunia, Palestina-Thailand di Tengah Duka

    Potret Idul Fitri 1446 H Dunia, Palestina-Thailand di Tengah Duka

    Umat muslim menjalankan ibadah solat ied di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025). Seperti diketahui, hasil sidang isbat menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Tanggal ini serentak dengan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

  • Mau Salat Id Dimana? Cek 49 Lokasi Yang Disiapkan Muhamadiyah Kota Semarang

    Mau Salat Id Dimana? Cek 49 Lokasi Yang Disiapkan Muhamadiyah Kota Semarang

    Berikut daftar lengkap 49 lokasi penyelenggaraan salat Idul Fitri 1446 H Muhammadiyah Kota Semarang pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025, mulai pukul 06:00 WIB.

    PCM Banyumanik

    1. Pelataran ADA Swalayan Jl. Setiabudi – Imam/Khotib : Drs. J.Thanthowi Ghanie, SH, MH.

    2. Lapangan Bumirejo Pudakpayung – Imam/Khotib : Ir. Ghomsony

     

    PCM Candisari I

    3. Masjid Raya Candi lama – Imam/Khotib : Drs. KH. Gunarto Muhsin

    4. Masjid Ar Rohman. Jl. Jangli. Tk ABA 20 – Imam/Khotib : Supandi

    5. Masjid Muharram. Jl. Kenarisari – Imam/Khotib : Mukhamad Aliun. M. Pd

    6. Masjid Nurul Huda, SDM 16 – Imam/Khotib : Muhromin

    7. Masjid Al Hidayah Jl. Jangli Raya – Imam/Khatib : H. Suparno, S.Ag, M.Si

     

    PCM Candisari II

    8. Lapangan parkir ex wonderia – Imam/Khotib : Dr. H. AM Jumai M.M.

    9. Masjid Mujahidin Mrican Jl Tentara Pelajar 87 – Imam/khotib : Hanafi Siregar, S.H.I.

     

    PCM Gajah Mungkur

    10. Halaman SD Sampangan 02 Jl Menoreh Tengah X – Imam/Khotib : Dr. dr Muchlis Achsan SpePD

    11. Halaman Kantor PDAM Kota Semarang, Jl Kelud Raya – Imam/Khotib : Drs H Mukhlas Maksum

     

    PCM Gayamsari

    12. Pelataran Perumahan Padepokan Ganesha – Imam/Khotib : H. Rijal Wahid Rizkillah, Lc., M.Ag.

    13. Masjid Al Muqorrobin, jln.beruang dlm barat – Imam/Khotib : H.Rohmat Suprapto,S.Ag.MSI

     

    PCM Genuk

    14. Halaman masjid At Taqwa Dong biru -I mam : Amr Fatih Fauzan Al hafidz, khotib : Masluri

     

    PCM Gunungpati I

    15. Masjid Riyadhus Sholikhin Sabrangan Plalangan – Imam/Khotib : Miftachul Ulum

     

    PCM Gunungpati II

    16. Masjid: At-Taqwa Patemon – Imam: Arfan Al hafidz, Khotib:Drs Kasmui MSi

     

    PCM Mijen

    17. Masjid Al Kautsar Wonolopo – Imam/Khotib : Bambang Pronocitro

    18. Masjid Mujahidin kampus SMP/SMA Muh Mijen – Imamۧ/khotib : Ahmad Yusuf Isnan

    19. Masjid Al Iman Cangkiran – Imam/khotib : Imam Sumarno

    20. Halaman Durian Kholil Bubakan – Imam: Achmad AR, Khotib : KH. Soewarso

    21. Halaman Mushola Miftahul Jannah Polaman – Imam: Yusuf Aldy Atmoko, Khotib : Firman Widyatmoko

     

    PCM Ngaliyan

    22. Masjid Al-Muhajirin Wonosari – Imam/khotib KH. Farhan Fathoni

    23. Ngaliyan Square Jl. Dr. Hamka – Imam/Khotib Dr. H. M. Nasih M.Si.

    24. Balai Diklat KemunHam Jawa Tengah – Imam/Khotib Dr. H. Karnadi Hasan M.Pd

    25 Halaman Masjid At-Taqwa 2 Wates – Imam/Khatib: H. Kholid Winandar, S.Ag.

     

    PCM Pedurungan

    26. Halaman Masjid Baitussolihin, Jl. Muwardi Timur, Imam/Khotib : Suwardi, S.Pd

    27. Halaman Masjid Nurul Qomariyah. JL. Zebra Tengah – Imam/khotib : Ahmad Dahlan

    28. Halaman Masjid Luqmanul Hakim, Jl. Parang Kusumo I Tlogosari Kulon – Imam / Khotib : Mirza Nurdin Nugroho, S.E.

    29. Halaman Masjid At Taqwa, Jl. Purwomukti Raya No. 48A – Imam/Khotib: Rosyid Ridlo, S. Pd.

    30. Area Parkir Trans Mart Penggaron. Jl. Brigjen Sudiarto -Imam/Khotib : Drs. H. Agus Supriyadi, M.Ag

     

    PCM Semarang Barat

    31. Lapangan Parkir Taksi Jl. Pamularsih – Imam/khotib : Yakub Indra Kusnawan, S.Pd.I

    32. Masjid Al Muhajirin Karangayu – Imam/Khotib : Yuliansyah Mahsyar

    33. Halaman Masjid Baitul Iman Manyaran – Imam/Khatib : Drs. H. Nurbini, MSI.

    34. Masjid Darussalam Salaman Mloyo – Imam/Khatib: M. Burhan Khaerudin

     

    PCM Semarang Tengah

    35. Masjid At-Taqwa Indraprasta No 37 – Imam/Khotib : Dr. H. Ahmad Furqon M.Ag

     

    PCM Semarang Utara

    36. Masjid Taqwa Bandarharjo-Imam/khotib : Djajuli

    37. Lapangan Eros – Imam/khotib : Bagiyo widodo

    38. Masjid Mujahidin Purwosari – Imam/khotib : Abdullah Muhajir

    39. Masjid Al Fattah Plombokan – Imam/khotib : Fariansah S.H.

    40. Masjid Asy Syifa Klinik Unimus Dadapsari – Imam/khatib : Sarmadi, SAg., M.Pd.I

     

    PCM Tugu

    41. Halaman SMP Muhammadiyah 09 Mangkang Wetan Tugu – 

    Imam/khotib : Fahmi Arifudin Nazar, SE

     

    PCM Semarang Selatan

     

    42. Masjid At-Taqwa Bani Muslim – Imam & Khotib : H. Suharno, S.Pd

    43. Halaman Parkir RS Roemani Muhammadiyah Semarang – 

    Imam/Khotib : Arifin, S.Ag

    44. Masjid Assalam Wonodri – Imam/Khotib : H. Muhammad Afif, S.Pd

    45. Masjid Husnul Khatimah, Jl. Wonodri Krajan II -Imam/Khotib : dr. Muhamad Hidayat Santosa SpPD

     

    PCM Semarang Timur

    46. Lapangan Taman Lansia RW 02 Kel Rejosari – Imam/khotib : Prof. Dr. Ahwan Fanani, MAg, MSi

    47. Lapangan Taman Maluku Kel Karangtempel – Imam/khotib : Prof. Dr. H. Djamaludin Darwis, MA

     

    PCM Tembalang I

    48. Masjid. Taqwa Muhammadiyah Jateng (UNIMUS) -Imam/khotib: Prof. Dr. Budi Santoso

     

    PCM TEMBALANG II

    49. Halaman Masjid Saubari Bening Hati Muhammadiyah -Imam/Khatib : Prof. Dr. H. Munasik., M.Sc