Organisasi: Muhammadiyah

  • Kapan Lebaran Iduladha 1446 H versi Pemerintah dan Muhammadiyah?

    Kapan Lebaran Iduladha 1446 H versi Pemerintah dan Muhammadiyah?

    Bisnis.com, JAKARTA – Umat muslim sebentar lagi akan merayakan lebaran Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M yang jatuh pada 10 Dzulhijjah.

    Disinyalir, pemerintah dan PP Muhammadiyah akan merayakan Iduladha 1446 H berbarengan pada Jumat,6 Juni 2025.

    Meskipun pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait jatuhnya hari lebaran Iduladha 1446 H.

    Pemerintah masih harus menjalankan Sidang Isbat penetapan 10 Dulhijjah 1446 Hijriah yang diperingati sebagai Idul Adha 2025 akan dilaksanakan pada akhir bulan Zulkaidah atau akhir Mei 2025

    Iduladha versi Pemerintah

    Namun merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Iduladha 1446 H/2025 M ditetapkan jatuh pada Jumat (6/6/2025) dan menjadi libur nasional.

    Kemudian berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, masyarakat juga akan mendapat libur tambahan yang tercantum sebagai Cuti Bersama Iduladha 1446 H pada Senin (9/6/2025).

    Iduladha versi Muhammadiyah

    PP Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah 1446 H pada Jumat (6/6/2025) melalui metode hisab hakiki wujudul hilal.

    Penetapan Idul Adha oleh Muhammadiyah ini tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 Hijriah.

    Hasil perhitungan astronomi yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah menunjukkan hilal penanda Idul Adha 1446 H terwujud pada 29 Zulkaidah 1446 H atau Selasa (27/5/2025) saat Matahari terbenam.

    Perhitungan tersebut membuat 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Rabu (28/5/2025). Kemudian penetapkan Hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada Kamis (5/6/2025).

  • Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    Sosok Zaenal Mustofa, Advokat yang Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Kini Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo resmi menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

    Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.

    “Benar, Zaenal Mustofa telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan menyiapkan berkas untuk pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum,” ujar Zaenudin.

    Lantas, siapa Zaenal Mustofa itu ?

    Zaenal Mustofa dikenal sebagai advokat asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Ia tercatat sebagai anggota tim pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

    Zaenal diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

    Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai salah satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.

    Pemalsuan Dokumen

    Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain demi melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Pelapor kasus ini, Asri Purwanti, menyebutkan laporan terhadap Zaenal telah disampaikan sejak Oktober 2023 lalu.

    “Kami meyakini NIM milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA,” ungkap Asri, Rabu (23/4/2025).

    Kecurigaan muncul saat Asri mengecek data dari LLDIKTI Wilayah VI Semarang yang menyebut Zaenal sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). 

    Saat ditelusuri ke UMS, terungkap bahwa Zaenal tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana.

    “NIM yang digunakan ternyata milik Anton Wijanarko, yang sudah Drop Out dari UMS,” katanya.

    Atas perbuatannya, Zaenal Mustofa terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Siapa Zaenal Mustofa? Advokat yang Ikut Menggugat Ijazah Jokowi di Solo Kini Jadi Tersangka

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

  • Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Batam (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia butuh kolaborasi dengan semua pihak, baik itu kementerian, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan.

    “Dalam hal melakukan perlindungan terhadap PMI saya kira Kementerian P2MI tidak bisa bekerja sendiri, harus mengajak banyak pihak mulai dari kementerian, lembaga lain sampai dengan organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat berpengaruh,” kata Karding di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

    Menurut dia, dengan kolaborasi dan kerja sama P2MI dapat meminta bantuan kepada mitra-mitra tersebut untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang pemberangkatan PMI secara benar dan prosedural (legal).

    Selain itu, juga bisa melakukan pendampingan dalam hal pemberdayaan ekonomi, pendampingan pemberdayaan pengasuhan anak PMI yang ditinggal bekerja orang tuanya, menjaga keluarga PMI tetap utuh, dan banyak peluang lainnya.

    Seperti hari ini Kementerian P2MI menggandeng Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam terkait perlindungan PMI dan mencegah keberangkatan non-prosedural.

    Selain itu, kata dia, P2MI juga sudah bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat, termasuk PBNU dan Muhammadiyah.

    “Hampir semua daerah, bukan cuma di Batam saja, ada potensi untuk diajak kolaborasi kami ajak,” katanya.

    Kolaborasi ini diperlukan karena P2MI juga memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya (SDA) sehingga perlu menggandeng banyak pihak untuk mengenalkan apa itu pekerja migran, bagaimana agar pekerja migran berangkat secara prosedural, dan ikut pendampingan.

    Begitu juga untuk wilayah-wilayah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia, seperti di Jawa Tengah, NTB, dan Sumatera.

    “Kalau di daerah sentra-sentra PMI kami malah punya model sendiri, kami namanya Desa Emas. Ini menyangkut banyak hal, mulai dari pemberdayaan, kesejahteraan, semua kami lakukan,” katanya.

    Menurut Karding, ada banyak hal terkait perlindungan PMI yang menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan bersama.

    Dari 4,3 juta PMI yang berangkat secara prosedural, 80 persen bekerja di sektor domestik atau rumah tangga, dan 67 sampai 70 persen adalah perempuan.

    Rata-rata PMI perempuan ini strata pendidikannya kebanyakan sekolah dasar dan SMP, sedikit yang SMA. Sehingga rendahnya tingkat pendidikan rawan eksploitasi, rawan menjadi korban tindak pidana.

    Persoalan lainnya, kebanyakan PMI perempuan minim literasi keuangan, sehingga gaji hasil bekerja keluar negeri dikirim untuk keluarga di Indonesia. Karena hubungan jarak jauh antara PMI dan pasangannya, tak jarang ketika perekonomian keluarga PMI di kampung halaman meningkat, ada yang memilih menikah lagi lantaran tak tahan ditinggal lama.

    Belum lagi, anak yang ditinggal orang tuanya untuk bekerja di luar negeri, yang tentu pola asuh dan pendampingan keluarganya tidak sama dengan orang tua yang ada mendampingi.

    Kemudian, beberapa dari PMI ini menemukan permasalahan saat bekerja di luar negeri, seperti dideportasi, yang kebanyakan karena berangkat secara ilegal.

    Oleh karena itu, kata Karding, kolaborasi dengan semua pihak di perlukan, selain pencegahan di hilir lewat edukasi dan pendampingan agar berangkat ke luar negeri secara prosedural. Juga mencegah saat di pintu keberangkatan, untuk bisa memprofiling PMI yang diberangkatkan oleh sindikat dengan modus menggunakan paspor atau visa wisata.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soeharto Masuk Daftar Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2025 Jadi Polemik, Ini 9 Nama Calon Lainnya

    Soeharto Masuk Daftar Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2025 Jadi Polemik, Ini 9 Nama Calon Lainnya

    PIKIRAN RAKYAT – Polemik kepahlawanan Presiden ke-2 RI Soeharto muncul usai masuk daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025.

    Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, polemik pengusulan gelar Pahlawan Nasional ini perlu diurai lewat dialog kebangsaan yang terbuka dan menyeluruh.

    “Semua harus ada dialog dan titik temu. Perspektif kita menghargai tokoh-tokoh bangsa yang memang punya sisi-sisi yang tidak baik, tetapi juga ada banyak sisi-sisi baiknya,” kata Haedar Nashir di Yogyakarta pada Selasa, 22 April 2025.

    Gelar Pahlawan

    Menurutnya, sejarah bangsa Indonesia sering diwarnai tarik ulur pemberian gelar pahlawan, karena belum tercapainya titik temu memandang tokoh secara utuh.

    Haedar mencontohkan Presiden pertama RI, Soekarno yang sempat tertunda mendapat gelar Pahlawan Nasional karena perdebatan semacam ini.

    “Dulu kita kontroversi soal Bung Karno. Padahal beliau adalah tokoh sentral, proklamator, dan lain sebagainya,” lanjut Haedar.

    Ia mengaku hal serupa juga pernah terjadi pada tokoh-tokoh dari kekuatan masyarakat seperti Muhammad Natsir dan Buya Hamka.

    Keduanya sempat mengalami kesulitan dalam proses pengusulan gelar pahlawan, tapi akhirnya mendapat pengakuan negara.

    Pihaknya berharap bangsa Indonesia tidak lagi mengulang pola ini. Ia mengajak seluruh pihak melihat tokoh bangsa secara lebih utuh, menjadikan proses penilaian kepahlawanan sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional.

    “Ke depan, coba bangun dialog untuk rekonsiliasi. Lalu, dampak dari kebijakan-kebijakan yang dulu berakibat buruk pada hak asasi manusia (HAM) dan lain sebagainya itu diselesaikan dengan mekanisme ketatanegaraan yang tentu sesuai koridornya,” lanjutnya.

    Ia juga berharap proses pembahasan gelar kepahlawanan menjadi pembelajaran kolektif agar bangsa ke depan tak terjebak dalam konflik yang kontradiktif.

    “Saya selalu berpesan bahwa jatuhnya setiap tokoh bangsa yang besar itu karena godaan kekuasaan yang tak berkesudahan. Nah, di sinilah semua harus belajar tentang nilai-nilai kepahlawanan bahwa tokoh bangsa saat ini dan ke depan harus sudah selesai dengan dirinya,” lanjut Haedar.

    14 Usulan Calon Gelar Pahlawan Nasional 2025

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasi mengungkap 10 nama yang masuk daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025 padavSelasa, 18 Maret 2025.

    Sejumlah tokoh yang kembali diusulkan yakni Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Soeharto (Jawa Tengah), Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh) serta Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    Empat nama baru diusulkan tahun ini yakni Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Midian Sirait (Sumatera Utara) serta Yusuf Hasim (Jawa Timur).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ingin Temui Ketua KPU untuk Urus PAW Harun Masiku – Page 3

    Terungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ingin Temui Ketua KPU untuk Urus PAW Harun Masiku – Page 3

    Wahyu menjelaskan kepada Agustiani, ada NGO yang mulai mengendus kekosongan jabatan legislatif yang ditinggalkan sebab meninggal dunia itu. Bahkan, salah satu organisasi Muhammadiyah memberikan dorongan kepada Arief, agar tidak menyimpang.

    “Jadi kalau itu agak jaim dia ya,” kata Agustiani.

    “Jujur saja mbak, saya, sekjen, mau ketemu itu enggak pas. Kalau nggak seperti itu kan kita malah memperolokkan sekjen,” jawab Wahyu.

    “Iya sih apalagi surat udah keluar,” sahut Agustiani.

    “Sampaikan saja, situasinya, dia tidak mau. Saya khawatirnya kita sudah nyetir-nyetir sekjen tetep nggak mau kan harga diri sekjen mbak. Coba dikomunikasikan dengan Saeful, Wahyu tetep siap mempertemukan itu, tetapi Wahyu khawatir kalaupun ketemu tetep Pak Arief tidak mau, kasihan sekjen, gitu. Ini saya terbang dulu nanti kalau aku mendarat di Belitung saya telepon lagi,” tutup Wahyu.

  • Polemik Pagar Laut, Aktivis Muhammadiyah Ingatkan Soal Mafia

    Polemik Pagar Laut, Aktivis Muhammadiyah Ingatkan Soal Mafia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa bulan yang lalu, kemunculan pagar laut di lepas pantai di Kabupaten Tangerang, Banten, membuat heboh publik dan menjadi bahan pembicaraan. Aktivis Muhammadiyah, Paman Nurlette mengatakan, seiring berjalannya waktu banyak pihak yang memanfaatkan polemik tersebut, dan turut menyudutkan Agung Sedayu Group.

    Dia mengatakan ada motif dendam oleh pihak tertentu, sehingga menciptakan kegaduhan dan memfitnah Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut. Paman Nurlette juga menyayangkan sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dinilai ikut berselancar di atas dinamika pagar laut.

    “Muncul sosok Gufroni dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama kelompok mafia kasus, yang kerap kali menyoal permasalahan pagar laut dan menyerang pihak Agung Sedayu Group secara membabi buta dengan aneka ragam argumentasi propaganda di ruang publik tidak mengagetkan lagi, karena mereka dikenal sebagai kelompok mafia kasus, yang sering kalah membela mafia tanah ketika berhadapan dengan tim legal PIK2 di pengadilan,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/4/2025).

    Paman Nurlette juga menyesalkan Gufroni tidak hanya memanfaatkan nama besar Muhammadiyah, tetapi juga menyeret sejumlah tokoh berpengaruh. Dia melanjutkan kasus pagar laut telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk patuh dan taat terhadap putusan tersebut.

    “Mengomentari sebuah kasus yang diputuskan oleh pengadilan, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan sebuah penghinaan terhadap dunia pengadilan dan melunturkan marwah dan wibawa negara hukum,” ujar Paman Nurlette.

    Menurutnya, Gufroni yang menjabat sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah diharapkan dapat berpikir secara objektif, rasional, dan jujur dalam menjelaskan riwayat kasus kepada para tokoh Muhammadiyah. Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan polemik pagar laut dan nama besar Muhammadiyah untuk menyerang Agung Sedayu Group.

    Paman Nurlette menegaskan Muhammadiyah senantiasa membela kepentingan umat di Indonesia. Namun, secara organisatoris, hampir tidak pernah bagi Muhammadiyah untuk mendikte sebuah kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali jika kasus tersebut masih berproses di pengadilan.

    “Setiap warga negara termasuk Gufroni dan para tokoh Muhammadiyah secara individual mempunyai hak yang sama untuk mengomentari sebuah permasalahan hukum, tetapi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak etis membawa nama Muhammadiyah secara organisatoris untuk membela mafia tanah,” tutur dia.

    Untuk itu, lanjut dia, Muhammadiyah dinilai harus selalu waspada terhadap mafia kasus berkedok praktisi hukum yang ada dalam internal organisasi. Apalagi, Gufroni dipandang memiliki rekam jejak yang negatif sebagai seorang praktisi hukum.

    Bahkan, Gufroni tidak hanya gemar membuat berbagai argumen kontraproduktif seputar polemik pagar laut. Selama ini dia juga dikenal sebagai sosok pembela para mafia tanah serta selalu berafiliasi dengan kelompok mafia kasus.

    Paman Nurlette mengatakan setelah mereka selalu kalah di pengadilan, dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut dengan tujuan melawan Agung Sedayu Group. Oleh sebab itu, menurutnya mereka mulai membangun asumsi dan opini liar tentang simbol patung naga, pembangunan menara syariah dan kantor Brimob yang di bangun di PIK2 sebagai bahan propoganda publik.

    “Dengan demikian, berdasarkan fakta keterlibatan Gufron bersama Ahmad Khozinudin dan Ihsan Tanjung dalam membela mafia tanah, mengindikasikan mereka memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk ditunggangi dalam memperjuangkan kepentingan kelompok mereka,” pungkas dia.

    (rah/rah)

  • Polisi Tetapkan Penggugat Kasus Ijazah Jokowi jadi Tersangka

    Polisi Tetapkan Penggugat Kasus Ijazah Jokowi jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan pengacara sekaligus penggugat ‘ijazah palsu’ Joko Widodo, Zaenal Mustofa (ZM) sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat terkait ijazah.

    Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan ZM ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

    “Peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ujar Zaenudin saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

    Dia menambahkan kasus ini teregister pada laporan polisi dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023.

    Zaenudin juga menjelaskan duduk perkara dalam kasus ini. Kala itu, ZM diduga membuat surat palsu seolah-olah menjadi mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

    Usut punya usut, pelapor atas nama AP menemukan fakta bahwa ternyata terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA).

    “Bahwa ijazah terlapor ZM merupakan lulusan dari Universitas Surakarta pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta,” ujar Zaenudin.

    Lebih jauh, pelapor juga menemukan fakta bahwa nomor induk mahasiswa (NIM) milik ZM di UMS adalah milik orang lain atas nama Anton Widjanarko. Informasi itu diperoleh saat pelapor dari Biro Administrasi Akademik UMS.

    “Adapun, barang bukti yang diperoleh mulai dari surat pindah dari kampus UMS, transkrip nilai dan foto copy ijazah S1 milik ZM,” pungkas Zaenudin.

  • Lantik Rektor Baru, UMKT Tegaskan Misi Pencerahan dan Islam Berkemajuan

    Lantik Rektor Baru, UMKT Tegaskan Misi Pencerahan dan Islam Berkemajuan

    Liputan6.com, Samarinda – Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) memasuki babak baru kepemimpinan dengan dilantiknya Dr Muhammad Musiyam MT sebagai Rektor untuk masa jabatan 2025-2029. Acara pelantikan yang berlangsung khidmat di Gedung Jenderal Sudirman, Kampus UMKT, Samarinda pada Rabu (23/04/2025) pagi, tidak hanya menandai serah terima amanah, namun juga menegaskan visi besar untuk menjadikan UMKT sebagai rumah besar bagi nilai-nilai Islam berkemajuan.

    Tak hanya itu kampus ini akan jadi pusat pencerahan bagi masyarakat, bangsa, dan umat manusia. Pelantikan ini terasa istimewa karena dirangkaikan dengan acara Halal Bi Halal keluarga besar UMKT, mempererat tali silaturahmi seluruh civitas akademika.

    Dalam sambutannya usai dilantik, Rektor Musiyam dengan penuh kerendahan hati menerima amanah ini bukan sekadar sebagai jabatan administratif, melainkan sebagai amanah perjuangan yang akan membawa UMKT terus bertumbuh secara akademik. Ia menekankan bahwa di era disrupsi yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan dinamika global, UMKT memiliki peran krusial dalam membekali generasi muda.

    “Generasi muda membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih fleksibel, bermakna, dan personal. Namun di balik tantangan itu tersimpan peluang besar, era ini justru memberikan ruang bagi perguruan tinggi seperti UMKT untuk melompat jauh ke depan. Asal kita memiliki visi yang jernih, komitmen yang kuat, dan pijakan nilai yang kukuh,” tegas Dr. Musiyam.

    Rektor Musiyam memaparkan tiga pilar utama yang akan menjadi fokus pengembangan UMKT dalam lima tahun ke depan. Universitas ini berkomitmen untuk berani maju dan keluar dari cara berpikir lama dengan mengadopsi teknologi digital dan mengembangkan inovasi dalam proses pembelajaran serta kewirausahaan.

    “Kita harus berani maju, keluar dari cara berpikir lama,” ujarnya.

    Dia juga menekankan pentingnya respons adaptif terhadap perubahan zaman. Lebih dari sekadar mencetak lulusan yang cerdas secara intelektual, UMKT bertekad untuk melahirkan generasi yang memiliki bekal moral dan integritas yang kuat.

    “UMKT harus menjadi rumah besar bagi nilai-nilai Islam berkemajuan. Mahasiswa kita harus memiliki bekal moral dan integritas yang baik,” katanya

    UMKT juga akan memperluas jejaring kerjasama dengan berbagai pihak dan meningkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat.

    “UMKT tidak lahir untuk jadi biasa-biasa saja. Kita siap menjadi sentra keunggulan, bukan hanya di Kalimantan, tapi juga di level nasional,” tegasnya.

    Mengakhiri sambutannya, Rektor Musiyam mengajak seluruh keluarga besar UMKT untuk terus menjaga sinergi dan keberkahan dalam perjalanan ke depan.

    “Jangan lupakan merawat hati dan silaturahmi. Inilah energi utama kita dalam membangun kampus yang mencerahkan,” ujarnya.

  • Pengacara yang Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Malah Ditersangkakan, Zaenal Mustofa Sebut Kriminalisasi

    Pengacara yang Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Malah Ditersangkakan, Zaenal Mustofa Sebut Kriminalisasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Zaenal Mustofa, salah satu anggota tim kuasa hukum dari gerakan yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, kini tengah menghadapi persoalan hukum yang mirip.

    Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025, tak lama setelah dirinya dan tim TIPU UGM mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.

    Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

    Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zaenudin.

    “Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023,” ujar Zaenudin dikutip dari kompas.com.

    Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti sejak 2023.

    Menurut hasil penyelidikan, Zaenal dituduh menggunakan dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

    Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) milik orang lain.

    “NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS,” jelas Zaenudin.

    Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.

    “Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS,” tambah Zaenudin.

  • Pengacara Penggugat Ijazah SMA Jokowi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Pengacara Penggugat Ijazah SMA Jokowi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Solo, Beritasatu.com – Zaenal Mustofa (ZM), salah satu pengacara penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo dalam kasus pemalsuan dokumen akademik.

    Penetapan status tersangka dilakukan sejak Jumat, 18 April 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

    “ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025,” ujar AKP Zaenudin, Rabu (23/4/2025).

    Pelapor dalam kasus ini, Asri Purwanti, menyebut pelaporan terhadap ZM dilakukan sejak Oktober 2023. Ia menegaskan,  kasus ini tidak ada kaitannya dengan gugatan ijazah Jokowi yang saat ini sedang berjalan di PN Solo.

    “Perkara ini sudah lama banget. Ter-pending beberapa tahun karena orang ini (ZM) baru nyaleg dan sesuai telegram Kapolri orang yang nyaleg tidak boleh diproses hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidangkan di PN Solo,” papar Asri.

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu mengungkapkan, dasar dirinya melaporkan Zaenal Mustofa ke Polres Sukoharjo setelah menemukan bukti pengacara tersebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

    “Kami cek ke Dikti pada 2019 dan ke UMS pada 2020. NIM atas nama Anton Wijanarko digunakan oleh ZM untuk melanjutkan kuliah di Universitas Surakarta,” ungkap Asri.

    Saat dikonfirmasi, Zaenal Mustofa membantah keras telah memalsukan dokumen akademik. Ia menyebut bahwa dirinya resmi masuk ke Unsa pada tahun 2008, berbeda dengan tahun yang tercantum dalam laporan pelapor.

    “Saya ini masuk ke Unsa tahun 2008. Ya ini enggak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporannya). Dan saya bisa menunjukan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata dia.

    Zaenal juga menduga penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bagian dari upaya kriminalisasi, lantaran ia merupakan bagian dari tim hukum yang menggugat keabsahan ijazah SMA Presiden Jokowi.