Organisasi: Muhammadiyah

  • Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

    Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo Regional 6 Desember 2025

    Soal Banjir Sumatera, Zulhas Sebut Tidak Pernah Terbitkan Izin di Tesso Nilo
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan soal banjir yang saat ini menjadi bencana di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
    Nama Menko
    Zulkifli Hasan
    atau Zulhas belakangan ramai dikait-kaitkan dengan
    kerusakan hutan
    di Sumatera, akibat izin yang dikeluarkan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan. 
    Terkait permasalahan ini, Zulhas secara tegas membantah tudingan tersebut. 
    “Yang kena bencana ini Aceh, nomor dua Sumatera Utara, nomor tiga Sumatera Barat, yang dipermasalahkan
    Tesso Nilo
    . Tesso Nilo itu ada di Riau namanya taman nasional ya,” kata Zulhas di Universitas Muhammadiyah Mataram, Sabtu (6/12/2025). 
    Zulhas mengatakan, tidak ada kaitannya antara Tesso Nilo dengan banjir bandang yang saat ini melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Malaysia dan Thailand. 
    “Jadi tidak ada kaitan Tesso Nilo dengan bencana yang sekarang, enggak tahu nanti, yang sekarang,” kata Zulhas.
    Zulhas menyebutkan bahwa lokasi Tesso Nilo berada di kawasan terpencil dan masuk dalam kawasan taman nasional sehingga tidak mungkin untuk memberikan izin. 
    “Tesso Nilo itu taman nasional tidak ada Kementerian yang memberi izin enggak mungkin, bukan saya. Baik itu Menteri Kehutanan lama maupun saya,” kata Zulhas.
    “Kalau saya kasih izin Tesso Nilo pasti masuk penjara pasti kena pidana,” beber Zulhas. 
    Zulhas juga membantah tudingan terkait pemberian izin pembukaan lahan di tiga kawasan tersebut, selama dirinya menjabat sebagai menteri. 
    “Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, tidak ada lagi lahan yang diberi izin waktu saya menjabat, kenapa? Sudah habis zaman Pak Harto,” kata Zulhas. 
    Zulhas menjelaskan, alih fungsi kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, sudah dilakukan sejak zaman penjajahan Belanda. 
    Saat itu, lahan tersebut diubah menjadi perkebunan karet, perkebunan sawit, perkebunan tebu dan perkebunan tembakau.
    Zulhas juga membantah terkait dirinya yang disebut telah memberikan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar. 
    Menurut Zulhas, itu bukan merupakan izin terkait pelepasan hutan, melainkan perubahan tata ruang. 
    “Katanya saya beri izin 1,6 juta hektar, itu bukan izin namanya tata ruang, perubahan tata ruang,” terang Zulhas. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Jalan Rusak Bondowoso: Dari Derita Warga hingga Dana Korupsi yang Kembali

    Bondowoso (beritajatim.com) — Di Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, jalan yang menghubungkan sejumlah desa seperti tubuh yang kehilangan kulitnya. Aspal terkelupas, menyisakan bebatuan makadam yang tajam dan membahayakan. Setiap hari, warga melintasinya dengan cemas.

    Susi, warga Grujugan Lor yang bekerja di Koncer Kidul, saban hari, bertahun-tahun, melewati jalan itu. “Tidak ada perbaikan. Setiap tahun malah makin parah,” keluhnya, Jumat, 5 Desember 2025. Keluhan serupa datang dari Suhra, tukang becak yang puluhan kali melihat warga tersungkur akibat jalan rusak. “Bukan sekali dua kali. Sudah sering,” ujarnya.

    Di media sosial, protes warga berseliweran. Foto, video, hingga meme satir memenuhi linimasa. Di Bondowoso, jalan rusak menjadi identitas tak diinginkan. Memaksa otak berputar para pemangku kebijakan.

    Data Pemkab Bondowoso menunjukkan total panjang jalan kabupaten mencapai 1.382 kilometer. Dari angka itu, 494 kilometer di antaranya dalam kondisi rusak. Pada APBD 2025, pemerintah mengusulkan perbaikan besar-besaran, tetapi kualitas pembangunan sebelumnya masih menjadi pertanyaan publik.

    Salah satu luka terbesar terjadi pada 2022: proyek rekonstruksi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, dikorupsi. Dari pagu anggaran Rp6 miliar, lebih dari sepertiganya digarong. Kerugian negara Rp2,2 miliar.

    Kejaksaan Negeri Bondowoso memproses kasus tersebut. Tiga orang divonis: mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso berinisial M; rekanan proyek AS; dan pengendali rekanan RM. Pengadilan mengizinkan penyitaan aset sebagai pengembalian kerugian negara. “Kami berhasil menyita dua kali dengan total Rp2,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, 6 Agustus 2024.

    Setahun setelah putusan inkrah, kerugian negara itu akhirnya diserahkan kepada Pemkab Bondowoso pada 15 September 2025. Bupati Abdul Hamid Wahid menerimanya langsung di Pendopo RBA Ki Ronggo. “Karena ini dari infrastruktur, akan kami kembalikan ke infrastruktur,” tegasnya, 15 September 2025.

    Masalah jalan rusak sebetulnya telah masuk dalam misi besar Bupati dan Wakil Bupati: Infrastruktur Tuntas atau RANTAS. Namun implementasinya diuji oleh kebijakan efisiensi anggaran seiring Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Pemerintah daerah dipaksa “mengencangkan ikat pinggang”, demikian ujar Ketua Banggar DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

    Salah satu terobosan paling drastis ialah pemusatan 100 persen pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD pada program infrastruktur. Ketua DPRD lima periode itu menyebut langkah tersebut sebagai keputusan politik untuk percepatan rekonstruksi jalan.

    Ketua TAPD Bondowoso, Fathur Rozi, mengakui kondisi infrastruktur kabupaten masih buruk. “Mau tidak mau, ini kebutuhan dasar masyarakat. Jalan mantap mempermudah akses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” ujar Sekda Bondowoso itu, 30 November 2025.

    Dalam situasi fiskal yang ketat, pemerintah daerah mencari ruang pendanaan alternatif. Salah satunya — dan yang paling tidak terduga — adalah dari pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

    Rp2,2 miliar hasil korupsi Tegaljati akhirnya masuk ke kas daerah. Plt. Kepala BPKAD Bondowoso, Taufan Restuanto membenarkan. “Sudah masuk ke pendapatan asli daerah lain-lain yang sah,” katanya, 24 November 2025. Dana itu kemudian dialokasikan dalam P-APBD 2025 ke Dinas BSBK.

    Plt. Kepala BSBK Bondowoso, Ansori, menjelaskan bahwa arahan Bupati jelas: anggaran tersebut harus benar-benar menghasilkan manfaat publik. Dari satu titik proyek yang dikorupsi, pemerintah mengubahnya menjadi perbaikan delapan ruas jalan.

    Delapan ruas itu antara lain Plalangan–Blawan, Gunung Malang–Kawah Ijen, Kajar–Pengarang, Taman–Kretek, Besuk–Botolinggo, Taman–Gentong, Wonosari–Patemon, dan Sumbersalam–Pengarang. “Digarap dalam P-APBD 2025,” kata Ansori, Senin, 1 Desember 2025.

    Namun tak semua pihak melihat keberhasilan pemulihan aset ini sebagai kabar gembira semata. Efisiensi anggaran memaksa daerah berinovasi, tetapi lemahnya pengawasan internal membuka celah bagi penyimpangan.

    Kasus Tegaljati menjadi contoh. Dr. Iffan Gallant El Muhammady, Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jember, menyebutnya sebagai systemic governance failure.

    Dalam dokumen putusan MA No. 5853 K/Pid.Sus/2025, terungkap adanya kedekatan informal antara penyedia proyek, PPK, dan PPTK. Relasi kuasa itu menciptakan pengaruh tidak sah dan membuat sistem pengadaan gagal mendeteksi afiliasi perusahaan yang dikendalikan aktor yang sama. “Ini pola embedded corruption, bukan korupsi kasat mata. Ia bekerja lewat relasi yang dianggap normal di birokrasi,” terang Iffan, Jumat, 5 Desember 2025.

    Ia menilai pengembalian kerugian negara Rp2,2 miliar adalah koreksi eksternal atas kegagalan internal. “Jika Inspektorat dan PPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai standar, kerusakan itu mestinya dapat dicegah. Penegakan hukum hanya respons pasca kerusakan,” kata Iffan.

    Menurutnya, Kejaksaan terpaksa mengambil alih fungsi kontrol yang idealnya dijalankan oleh unit pengawasan internal organisasi perangkat daerah. “Tanpa reformasi struktural, pengembalian uang hanyalah symptomatic relief, bukan structural cure,” ucapnya.

    Bondowoso mendapat manfaat dari dana yang kembali. Delapan ruas jalan kini masuk daftar rekonstruksi. Tapi pakar memperingatkan: masalah tidak selesai hanya karena uang pulang kampung.

    Iffan menekankan empat agenda perubahan yang harus dilakukan Pemkab Bondowoso: memperkuat kontrol internal melalui reformasi Inspektorat dan PPK; membongkar relasi kuasa informal yang melahirkan deviasi dalam pengadaan; meningkatkan integritas proses pengadaan dengan audit berbasis risiko; dan membangun kultur birokrasi yang akuntabel, bukan sekadar patuh prosedur. “Tanpa itu, Bondowoso hanya akan mengulang siklus panjang reproduksi korupsi lokal,” pungkasnya. (awi/kun)

  • Muhammadiyah-KKP kerja sama kembangkan usaha garam daerah pesisir

    Muhammadiyah-KKP kerja sama kembangkan usaha garam daerah pesisir

    Jakarta (ANTARA) – Konsorsium Pesisir, Kelautan dan Perbatasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (KPKP PTMA) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPK KKP) untuk menyejahterakan masyarakat pesisir melalui pengembangan usaha garam.

    Ketua KPKP PTMA Endang Rudiatin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengharapkan kerja sama dengan DJPK tersebut dapat mempercepat agenda hilirisasi agar nelayan lebih mandiri mengelola aset pesisir dan lautnya.

    “Yang paling utama, kami Insyaallah berusaha agar usaha garam rakyat dapat bermunculan setiap tahun,” katanya.

    Perjanjian kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Muhammadiyah dan KKP yang ditandatangani pada Maret 2025.

    Acara penandatanganan itu turut dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Saki saat itu menekankan pentingnya kolaborasi dalam melestarikan ekosistem laut.

    Adapun, kerja sama itu meliputi pengembangan usaha garam di lokasi sentra ekonomi garam rakyat (SEGAR), pengelolaan sampah laut, rehabilitasi dan restorasi ekosistem pesisir dan laut serta pengelolaan karbon biru.

    Sedangkan, untuk rencana aksi, di antaranya mengidentifikasi potensi lahan garam serta mensertifikasi petambak garam dalam waktu lima tahun, mendampingi kelompok UMKM pengelola sampah plastik di laut, melakukan pendampingan dalam pengelolaan karbon biru serta pelaksanaan pembibitan dan penanaman mangrove.

    Rencana aksi tersebut ditargetkan untuk mengatasi kebutuhan garam di lokasi SEGAR, meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir tentang sampah dan manfaatnya secara ekonomis serta terwujudnya model pengelolaan karbon biru.

    Konsorsium merupakan perkumpulan para ahli dan fasilitator multidisipliner PTMA yang dalam pelaksanaan aksi didukung oleh PTMA-PTMA di daerah pesisir yang memiliki program studi kelautan dan perikanan serta yang memiliki kegiatan riset dan kajian pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan meliputi peningkatan SDM dan pengembangan teknologi.

    Penandatanganan kerja sama itu sendiri dilakukan oleh Ketua KPKP PTMA Endang Rudiatin dan Dirjen Pengelolaan Kelautan KKP A. Koswara, bersamaan dengan Rakernis DJPK KKP dengan tema “Laut Sehat, Konservasi Kuat, Indonesia Sejahtera” di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Kamis (4/12).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Disuruh Mundur, Siapa Sebenarnya Raja Juli Antoni? Ini Profil Lengkapnya

    Disuruh Mundur, Siapa Sebenarnya Raja Juli Antoni? Ini Profil Lengkapnya

    Jakarta: Bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera berbuntut panjang. Setelah sorotan publik, kini kritik pedas dari Komisi IV DPR RI menerjang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang dinilai tidak mampu menangani persoalan kehutanan hingga dianggap menjadi bagian dari penyebab banjir dan longsor yang telah menelah ratusan korban jiwa.

    Kritik tersebut menempatkan nama Raja Juli Antoni dalam posisi sulit. Bahkan, sebagian pihak meminta dirinya mundur dari jabatan.

    Usai Rapat Kerja Raja Juli Antoni sempat menanggapi desakan mundur yang ditujukan padanya.

    “Saya yakin ya namanya kekuasaan itu milik Allah ya dan itu hak prerogatif presiden. Jadi saya siap dievaluasi,” ujarnya dikutip Jumat, 5 Desember 2025.

    “Saya katakan tadi, kritik netizen kepada saya saya nggak pernah hapus ya. Itu bagian dari aspirasi, kemarahan itu bahkan mungkin harapan, ekspektasi. Jadi monggo ya,” lanjutnya.
     

    Kritik dari DPR dari banjir, reboisasi, hingga perizinan hutan
    Komisi IV DPR RI melayangkan sejumlah catatan keras terhadap Raja Juli, terutama menyangkut rencana pencabutan 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai tidak berkinerja baik, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga soal anggaran yang tidak boleh hanya berpatokan pada APBN.

    Profil lengkap Raja Juli Antoni
    Raja Juli Antoni bukan wajah baru dalam politik Indonesia. Di usia mudanya, ia sudah sering memegang posisi strategis di organisasi hingga pemerintahan. Merangkum dari laman rajajuliantoni.com, tertulis dirinya adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina (Sekwanbin). Ia menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia sejak 15 Juni 2022. Sebelumnya, dia merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga 2014.

    Raja Juli Antoni merupakan putra dari Raja Ramli Ibrahim, tokoh masyarakat Riau yang pernah menjabat Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau. Raja merupakan alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat.

    Ia meraih gelar sarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir dari IAIN Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) pada tahun 2001 dengan skripsi berjudul Ayat-ayat Jihad: Studi Kritis terhadap Penafsiran Jihad sebagai Perang Suci.

    Ia kemudian menempuh pendidikan master di The Department of Peace Studies, Universitas Bradford, Inggris, setelah mendapatkan beasiswa Chevening Award pada tahun 2004, dan menyelesaikannya dengan tesis yang berjudul The Conflict in Aceh: Searching for A Peaceful Conflict Resolution Process.

    Dengan beasiswa dari Australian Development Scholarhip (ADS) pada tahun 2010, Raja meneruskan studi doktoral di School of Political Science and International Studies pada Universitas Queensland, Australia. Ia berhasil mendapatkan gelar Ph.D dengan disertasi berjudul Religious Peacebuilders: The Role of Religion in Peacebuilding in Conflict Torn Society in Southeast Asia, dengan mengambil studi kasus Mindanao (Filipina Selatan) dan Maluku (Indonesia).
    Karier Raja Juli Antoni
    Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) periode 2000-2002 ini juga pernah dipercaya sebagai Direktur Eksekutif Maarif Institute yang didirikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif.

    Pada tahun 2009, Ia sempat menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum Legislatif 2009 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Kabupaten Subang, Sumedang, dan Majalengka). Akan tetapi, Ia belum terpilih karena kurang suara dengan Maruarar Sirait serta Tb. Hasanuddin (caleg terpilih PDIP dapil Jabar IX).

    Ia sempat menjadi calon Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020, tetapi kemudian mengundurkan diri karena ingin berkonsentrasi sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru didirikannya bersama beberapa politikus muda lainnya.

    Jakarta: Bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera berbuntut panjang. Setelah sorotan publik, kini kritik pedas dari Komisi IV DPR RI menerjang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang dinilai tidak mampu menangani persoalan kehutanan hingga dianggap menjadi bagian dari penyebab banjir dan longsor yang telah menelah ratusan korban jiwa.
     
    Kritik tersebut menempatkan nama Raja Juli Antoni dalam posisi sulit. Bahkan, sebagian pihak meminta dirinya mundur dari jabatan.
     
    Usai Rapat Kerja Raja Juli Antoni sempat menanggapi desakan mundur yang ditujukan padanya.

    “Saya yakin ya namanya kekuasaan itu milik Allah ya dan itu hak prerogatif presiden. Jadi saya siap dievaluasi,” ujarnya dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
     
    “Saya katakan tadi, kritik netizen kepada saya saya nggak pernah hapus ya. Itu bagian dari aspirasi, kemarahan itu bahkan mungkin harapan, ekspektasi. Jadi monggo ya,” lanjutnya.
     

    Kritik dari DPR dari banjir, reboisasi, hingga perizinan hutan
    Komisi IV DPR RI melayangkan sejumlah catatan keras terhadap Raja Juli, terutama menyangkut rencana pencabutan 20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai tidak berkinerja baik, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga soal anggaran yang tidak boleh hanya berpatokan pada APBN.

    Profil lengkap Raja Juli Antoni
    Raja Juli Antoni bukan wajah baru dalam politik Indonesia. Di usia mudanya, ia sudah sering memegang posisi strategis di organisasi hingga pemerintahan. Merangkum dari laman rajajuliantoni.com, tertulis dirinya adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina (Sekwanbin). Ia menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia sejak 15 Juni 2022. Sebelumnya, dia merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga 2014.
     
    Raja Juli Antoni merupakan putra dari Raja Ramli Ibrahim, tokoh masyarakat Riau yang pernah menjabat Wakil Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Riau. Raja merupakan alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Garut, Jawa Barat.
     
    Ia meraih gelar sarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir dari IAIN Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) pada tahun 2001 dengan skripsi berjudul Ayat-ayat Jihad: Studi Kritis terhadap Penafsiran Jihad sebagai Perang Suci.
     
    Ia kemudian menempuh pendidikan master di The Department of Peace Studies, Universitas Bradford, Inggris, setelah mendapatkan beasiswa Chevening Award pada tahun 2004, dan menyelesaikannya dengan tesis yang berjudul The Conflict in Aceh: Searching for A Peaceful Conflict Resolution Process.
     
    Dengan beasiswa dari Australian Development Scholarhip (ADS) pada tahun 2010, Raja meneruskan studi doktoral di School of Political Science and International Studies pada Universitas Queensland, Australia. Ia berhasil mendapatkan gelar Ph.D dengan disertasi berjudul Religious Peacebuilders: The Role of Religion in Peacebuilding in Conflict Torn Society in Southeast Asia, dengan mengambil studi kasus Mindanao (Filipina Selatan) dan Maluku (Indonesia).
    Karier Raja Juli Antoni
    Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) periode 2000-2002 ini juga pernah dipercaya sebagai Direktur Eksekutif Maarif Institute yang didirikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif.
     
    Pada tahun 2009, Ia sempat menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum Legislatif 2009 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Kabupaten Subang, Sumedang, dan Majalengka). Akan tetapi, Ia belum terpilih karena kurang suara dengan Maruarar Sirait serta Tb. Hasanuddin (caleg terpilih PDIP dapil Jabar IX).
     
    Ia sempat menjadi calon Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020, tetapi kemudian mengundurkan diri karena ingin berkonsentrasi sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru didirikannya bersama beberapa politikus muda lainnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Siswa Sekolah Muhammadiyah di Bantaeng Bersyukur Dapat MBG: Terima Kasih Pak Prabowo

    Siswa Sekolah Muhammadiyah di Bantaeng Bersyukur Dapat MBG: Terima Kasih Pak Prabowo

    FAJAR.CO.ID, BANTAENG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat terasa manfaatnya bagi anak sekolah. Tidak terkecuali para siswa di Madrasah Aliyah (MA) Muhammadiyah Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

    Sejak program ini berjalan, para siswa kini tak lagi khawatir kehilangan kesempatan makan atau jajan saat jam istirahat. Semua mendapatkan porsi yang sama, tanpa terkecuali.

    Salah satu siswi kelas XII, Nur Khalisah (16) mengaku merasakan dampak besar dari kehadiran program tersebut.

    “Saya sangat senang dengan adanya MBG ini, karena semua siswa bisa makan bersama tanpa ada yang merasa tertinggal,” ujar Nur Khalisah kepada fajar.co.id, Sabtu (29/11/2025) kemarin.

    Icha, sapaannya, bersama teman sekolahnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo yang telah menghadirkan program makan bergizi di sekolah-sekolah.

    “Terima kasih banyak pak Presiden Prabowo yang sudah menyalurkan MBG ke sekolah kami. Program ini sangat membantu,” imbuhnya.

    Ia juga berharap agar penyediaan menu ke depannya bisa semakin bervariasi, namun tetap mempertahankan standar gizi untuk mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar para siswa.

    “Harapan saya, ke depan menunya bisa lebih bervariasi, tapi tetap sehat dan bergizi. Jadi kami tidak bosan dan tetap bersemangat makan bersama,” harapnya.

    Icha tak lupa menyampaikan apresiasi kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini sudah bekerja memastikan makanan tersaji setiap hari.

    “Kami juga berterima kasih kepada pihak SPPG yang sudah menyiapkan makanan dengan baik,” tambahnya.

  • Kekerasan Simbolik di Balik Krisis Ekologis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    Kekerasan Simbolik di Balik Krisis Ekologis Nasional 30 November 2025

    Kekerasan Simbolik di Balik Krisis Ekologis
    Mahasiswa S3 Ilmu Sosial Universitas Airlangga, dosen Universitas Muhammadiyah Malang
    BENCANA
    sejatinya tidak pernah lahir dari ruang hampa, dan tidak terjadi secara alamiah. Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan sekitarnya adalah potret nyata bahwa bencana merupakan akumulasi dari perselingkuhan antara kekuatan politik dan logika kapitalisme.
    Tragedi itu menyingkap siapa yang berkuasa, siapa yang punya modal, dan siapa yang menanggung akibat dari semua itu.
    Kasus di berbagai wilayah Sumatera menunjukkan pola yang sama terjadinya deforestasi struktural, ekspansi ekonomi ekstraktif, serta lemahnya regulasi dan pengawasan yang pada akhirnya membuat masyarakat menjadi korban dari keputusan besar yang tidak pernah mereka buat.
    Filsuf Perancis Pierre Bourdieu menyebutnya sebagai kekerasan simbolik. Ini adalah sebuah bentuk kekerasan yang paling berbahaya karena bekerja tanpa tampak sebagai kekerasan. Kekerasan ini hadir ketika sebuah sistem membuat ketidakadilan terlihat normal, bahkan seolah dapat diterima melalui bahasa dan narasi.
    Dalam konteks bencana ekologis, kekerasan simbolik bekerja setiap kali pemerintah menyebut banjir sebagai musibah alam, bukan sebagai kegagalan tata kelola. Pembukaan hutan dibingkai sebagai narasi pengembangan wilayah, dan alih fungsi lahan dibingkai sebagai narasi pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi.
    Lalu, masyarakat diminta menjaga alam dan lebih sadar lingkungan, padahal yang merusak ekosistem secara masif adalah
    pemegang modal
    yang bahkan tidak tinggal di wilayah tersebut.
    Dengan begitu, banjir bukan hanya air yang meluap, tetapi juga narasi yang meluap. Narasi ini mengaburkan relasi kuasa di baliknya. Bourdieu menyebutnya sebagai
    misrecognition
    , adanya ketidaksetaraan yang terang-terangan.
    Di Sumatera dan juga berbagai wilayah lain di tanah air, masyarakat menerima banjir sebagai siklus tahunan. Padahal siklus itu sesungguhnya buatan manusia yang lahir sebagai produk dari ekspansi sawit, pembalakan, pemutihan izin, dan tumpang tindih wewenang dan seterusnya, yang diselimuti dengan bahasa pembangunan dan pengembangan ekonomi.
    Konsep Bourdieu tentang lapangan (
    field
    ) kekuasaan menjadi penting untuk memahami bahwa setiap kebijakan lingkungan bukan lahir di ruang hampa. Setiap kebijakan lahir dari negosiasi antara aktor-aktor dengan kekuatan beragam, mulai perusahaan, politisi, birokrat, aparat penegak hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang tidak memiliki kekuatan setara.
    “Lapangan” itu tidak simetris. Bagi yang punya modal ekonomi dan politik bukan hanya mampu membuka hutan, tetapi juga mampu mendefinisikan apa yang dianggap rasional, progresif, dan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi.
    Maka, banjir di berbagai wilayah di Sumatera dengan demikian adalah hasil dari persaingan dalam “lapangan kekuasaan” tersebut, di mana aktor yang paling kuat bukan hanya memenangkan kebijakan, tetapi juga memenangkan definisi kebanaran menurut versinya.
    Dalam kasus di Sumatera, warga yang kehilangan rumah, sawah, penghidupan, bahkan anggota keluarga, tidak pernah hadir dalam rapat perizinan. Mereka tidak punya ruang representasional dalam lapangan kekuasaan. Suara mereka kerap disingkirkan karena dianggap tidak memahami kompleksitas ekonomi, padahal merekalah yang paling memahami dampaknya.
    Nancy Fraser, seorang filsuf politik dan feminis Amerika, menyebut ini sebagai
    misframing
    , yakni proses ketika suatu kelompok disingkirkan dari kerangka keputusan yang menentukan hidup mereka.
    Bagi Fraser, krisis lingkungan adalah masalah keadilan. Bukan sekadar keadilan distributif tentang siapa mendapatkan apa, tetapi juga keadilan representasi dan pengakuan (
    recognition
    ). Krisis ekologis, menurut Fraser, adalah gejala dari model ekonomi-politik yang mengutamakan akumulasi dan mengorbankan reproduksi sosial dan ekologis.
    Singkatnya, alam diperlakukan sebagai
    underpaid labor
    , dipaksa bekerja terus-menerus untuk menopang keuntungan segelintir pihak, tetapi tidak pernah diakui kontribusinya. Maka ketika alam murka, air meluap, tanah longsor, dan bencana datang, kelompok yang tidak menikmati keuntungan justru menjadi kelompok yang menanggung biaya paling mahal.
    Pada titik ini, bisakah kita mengambil sebuah kesimpulan bahwa apa yang terjadi di banyak daerah Sumatera hari ini sesungguhnya adalah kegagalan moral-politik dan keserakahan moral-ekonomi?
    Pertanyaannya kemudian, apa yang bisa dilakukan? Di ruang publik, pemerintah bisa terus membangun narasi baru tentang pembangunan hijau, tetapi tanpa redistribusi kekuasaan dalam lapangan politik dan tanpa demokratisasi proses perizinan, siklus bencana akan terus berulang.
    Masyarakat sipil perlu didorong bukan hanya untuk bergotong royong membersihkan lumpur dan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi lebih jauh juga harus masuk ke lapangan kuasa guna mengawal kebijakan, mengawasi perizinan, menuntut akuntabilitas korporasi, dan memperjuangkan representasi masyarakat lokal dalam setiap keputusan yang mempengaruhi hidup mereka.
    Sejak awal, ini bukan tentang alam. Ini tentang siapa yang berkuasa mendefinisikan kenyataan, dan siapa yang dipaksa hidup dalam konsekuensinya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                         Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
                        Regional

    7 Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani Regional

    Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
    Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
    Busyro Muqoddas
    menilai polemik
    pajak berulang
    tidak lepas dari politik perpajakan selama Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
    Mulanya, Busyro menyatakan fatwa
    Pajak Berkeadilan
    yang dikeluarkan
    MUI
    menjadi momentum untuk mereformasi perpajakan agar menimbulkan keadilan bagi masyarakat.
    “Ini kesempatan emas Presiden dengan Menteri (Keuangan) barunya untuk membongkar politik perpajakan, bersama masyarakat sipil, kampus, periset,” bebernya saat ditemui di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (30/11/2025).
    Busyro menekankan bahwa tidak hanya PBB, melainkan seluruh jenis pajak yang mesti direformasi.
    Ia khawatir apabila reformasi perpajakan tidak dilakukan, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
    Ia pun menyinggung kasus rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang memicu demonstrasi dan menuntut Sudewo lengser dari Bupati Pati.
    “Kalau ini tidak segera, dikhawatirkan rakyat akan menjadi korban terus dari politik perpajakan yang tidak memihak selama Menteri Keuangan yang dulu, Bu Sri Mulyani,” cetus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.
    Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan.
    Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
    Terkait dengan pajak berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.
    Karena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama.
    “Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya hubungan antara negara dan juga rakyat ini kontrak sosial untuk kepentingan perwujudan kesejahteraan melalui pendayagunaan kekayaan negara,” kata Asrorun saat ditemui jelang penutupan Munas MUI, Sabtu (22/11/2025).
    Klausul Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI adalah terkait dengan pengenaan pada harta yang berpotensi untuk produktivitas dan merupakan sekunder serta tersier.
    Pajak harus digunakan untuk kepentingan publik secara luas, prinsip adil, dan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.
    MUI juga menetapkan agar pajak secara berulang tak seharusnya dibebankan kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, papan, dan pangan.
    Secara spesifik, MUI meminta agar barang konsumtif kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebankan pajak.
    “Kemudian (pajak) bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia nonkomersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang karena pada hakikatnya dia tidak berkembang,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sedih dengan Perpecahan di PBNU, Said Abdullah: Merugikan Bangsa

    Sedih dengan Perpecahan di PBNU, Said Abdullah: Merugikan Bangsa

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan keprihatinan dengan terjadinya perpecahan di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia menegaskan perpecahan tersebut merugikan bangsa.

    “Saya begitu masygul mendengar kabar para masyayih dan kiai yang duduk dijajaran PBNU berkonflik. Apalagi konflik itu menjadi berita terbuka dimana mana, yang disertai dengan saling pecat memecat satu sama lain,” ujar Said dalam pernyataan tertulisnya.

    Dia semakin sedih ketika mengetahui konflik bermula dari pengelolaan pertambangan batubara yang diberikan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan. Diketahui, NU merupakan salah satu ormas yang menerima hak pengelolaan tersebut.

    “Suatu perkara duniawi yang sesungguhnya kecil sekali derajatnya untuk dijadikan sumber perpecahan,” kata dia.

    Said merupakan pribadi yang sangat lekat dengan tradisi NU. Sejak kecil, dia dididik, beribadah, maupun bermuamalah dengan tradisi Nahdliyah dan memegang teguh ajaran tawadlu’, tabayun, serta akhlaqul karimah yang termaktub dalam kitab Ta’lim Muta’alim.

    “Apakah tradisi ini sudah tidak bisa lagi berjalan di PBNU, sehingga harus pecah menjadi konflik terbuka? Sebagai bagian dari jam’iyah ini, saya sekali lagi sedih dan merasa malu. Kami meneladani dan senantiasa menjadikan ulama pesantren sebagai contoh akhlakul karimah, namun kenapa kami, jam’iyah ini mendapatkan tontonan seperti ini,” terang dia.

    Sebagai bagian dai jam’iyah NU, Said menyampaikan permohonan agar para masyayih kiai di PBNU untuk kembali islah. “Islah sebagai jalan yang perlu diutamakan. Para mustasyar PBNU, para kiai sepuh, para ahlul halli wal aqdi mohon berkenan untuk menjadi jembatan terwujudnya jalan islah ini,” tegas Said.

    Selanjutnya, Said mengingatkan perpecahan yang terjadi tidak hanya merugikan NU namun juga bangsa ini. Apalagi, peran NU dikenal luas hingga internasional.

    “Dengan terpecahnya jajaran di PBNU, yang diruginkan adalah bangsa ini. Dunia mengakui bahwa NU adalah jangkar utama kekuatan Islam Indonesia, bersama dengan Muhammadiyah untuk membangun umat, memberikan pendidikan karakter, sekaligus memberikan berbagai pelayanan ekonomi dan sosial kepada umat,” kata Ketua Banggar DPR RI ini.

    Bila konflik berkepanjangan, terang Said, energi PBNU akan tersedot untuk mengurusi konflik. Padahal fokus NU harus ke pelayanan kepada para jam’iyah di bawah.

    “Bila tidak ada jalan islah, dan jalan pecat memecat yang ditempuh, maka akan ada luka, ada perpecahan yang tidak bisa di sudahi dengan sekedar keputusan organisasi, karena ujungnya yang zero sum game (menang kalah), tidak memenangkan semua. Akan ada martabat yang direndahkan,” terang politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

    Lebih lanjut, Said juga berharap para pendukung untuk tidak saling terus membakar hawa panas melalui berbagai forum, baik di media massa, media sosial, termasuk juga berbagai pertemuan fisik. “Saya berharap untuk menahan diri dan menjaga semangat untuk mengupayakan persatuan. Dengan demikian medan konflik tidak semakin meluas,” ucap dia.

    Dia pun yakin, dengan keluasan hati, ikhtiar, tawakal, serta semangat pengabdian kepada umat, para ulama kita bisa mendapatkan menempuh jalan islah. “Kami para jam’iyah mendoakan hal itu segera terwujud. Amien ya robbal alamin,” tutup Said. [beq]

  • Said Abdullah soal Konflik PBNU Diduga karena Pengelolaan Tambang: Saya Sedih dan Malu

    Said Abdullah soal Konflik PBNU Diduga karena Pengelolaan Tambang: Saya Sedih dan Malu

    Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga warga Nahdlatul Ulama (NU), Said Abdullah mengatakan, dirinya merasa sedih mendengar konflik internal yang terjadi di PBNU. Menurut dia, jika benar hal itu dipicu karena pengelolaan tambang batu bara, jelas sangat disayangkan.

    “Suatu perkara duniawi yang sesungguhnya kecil sekali derajtanya untuk dijadikan sumber perpecahan,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).

    Pria yang duduk sebagai anggota DPR ini mengatakan, sejak kecil sebagai warga NU selalu bermuamalah dalam tradisi nahdliyah, memegang teguh ajaran tawadu’ dan tabayun, serta akhlakul karimah sebagaimana tertuang dalam kitab Ta’lim al-Muta’allim.

    “Apakah tradisi ini sudah tidak bisa lagi berjalan di PBNU, sehingga harus pecah menjadi konflik terbuka? Sebagai bagian dari jam’iyah ini, saya sekali lagi sedih dan merasa malu. Kami meneladani dan senantiasa menjadikan ulama pesantren sebagai contoh akhlakul karimah, namun kenapa kami, jam’iyah ini mendapatkan tontonan seperti ini,” ungkap Said.

    Dia berharap, semua pihak yang berkonflik ini melakukan islah secepat mungkin, dengan dijembatani oleh para mustasyar PBNU, kiai sepuh, dan mereka yang berwenang.

    “Dengan terpecahnya jajaran di PBNU, yang diruginkan adalah bangsa ini. Dunia mengakui bahwa NU adalah jangkar utama kekuatan Islam Indonesia, bersama dengan Muhammadiyah untuk membangun umat, memberikan pendidikan karakter, sekaligus memberikan berbagai pelayanan ekonomi dan sosial kepada umat,” jelas Said.

     

  • Abdul Mu’ti minta Muhammadiyah hindari konflik dan korupsi

    Abdul Mu’ti minta Muhammadiyah hindari konflik dan korupsi

    Surabaya (ANTARA) – Sekretaris Umum Pimpinan Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd meminta warga Muhammadiyah agar menghindari 3K, yakni konflik, korupsi dan kerusakan.

    Mu’ti menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan Milad Ke-113 Muhammadiyah di Aula Mas Mansur Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI ini menegaskan tiga prinsip mendasar tersebut yang menurutnya menjadi kunci keberlangsungan Muhammadiyah.

    “Hindari konflik, ojok tarung, ojok padu (jangan tarung, jangan bertengkar). Organisasi akan sulit maju apabila internalnya tidak rukun,” katanya.

    Dia meminta agar tidak ada konflik diantara pengurus Muhammadiyah.

    Mu’ti mengingatkan agar para pengelola lembaga pendidikan benar-benar menjaga amanah, khususnya dalam urusan keuangan.

    “Jangan sampai korupsi dana pendidikan, apalagi dana sekolah. Banyak orang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Allah sudah mengingatkan bahwa suatu bangsa akan hancur jika korup,” tegasnya.

    Dengan contoh jenaka namun mengena, ia menggambarkan praktik menaikkan harga barang:

    “Barang harga 250 ditambahi angka nol jadi 2.500. Kalau 250 juta ditambahi nol jadi 2,5 miliar. Don’t make any corruption on earth. Supaya tetap bertahan, kita harus kredibel,” katanya.

    Dia juga mengajak untuk menghindari kerusakan dengan menyeimbangkan dunia dan rohani.

    Mu’ti menyebutkan manusia sering mengejar materi tanpa dibarengi penguatan rohani.

    “Kadang mengejar materi tapi membuat kerusakan. Tidak diimbangi kekuatan spiritual,” ujarnya.

    Turut hadir pada milad tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir yang hadir secara daring, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Prof Dr dr Sukadiono MM, pengurus PWM Jatim dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se-Jatim.

    Pewarta: Agus Setiawan
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.