Organisasi: Muhammadiyah

  • Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    Eks Ketum PBNU Sebut Izin Tambang untuk Ormas Diduga ‘Jebakan’ Jokowi agar Tidak Kritis

    GELORA.CO – Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj menilai pemberian izin tambang diduga sebagai “jebakan” Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melumpuhkan daya kritis ormas dan kampus.

    Mulanya, Said Aqil mengaku sempat mendengar bahwa Jokowi memberikan konsesi tambang kepada ormas dan dirinya menyambutnya dengan gembira.

    “Barangkali itu merupakan penghargaan kepada ormas yang dulu berjuang sebelum lahirnya NKRI. NU, Muhammadiyah, dan sebagainya, apresiasi,” kata Said Aqil dikutip dari Forum Keadilan TV, Kamis (11/12/2025).

    Namun setelah dipertimbangkan, Said Aqil menilai lebih banyak dampak buruknya. Ia juga berkaca dari pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

    “Tapi secara negative thinking, bisa-bisa saya katakan jebakan, sehingga akhirnya nanti ormas ini lumpuh, tidak mampu untuk memberikan kritik atau apalah, masukan, ya, rekomendasi yang agak tajam kepada pemerintah,” ujar Said Aqil.

    Tidak sampai di situ, polemik kepemimpinan PBNU antara KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang memuncak pada akhir November 2025 juga disebut berkaitan. Konflik internal PBNU itu dipicu isu pemberhentian Gus Yahya oleh Syuriyah karena dugaan pelanggaran nilai dan tata kelola keuangan—yang dibantah Gus Yahya. Sementara itu, Gus Ipul sebelumnya dicopot dari jabatan Sekjen oleh Gus Yahya, kemudian menolak disebut sebagai calon pengganti.

    “Yang jelas, itu juga menjadi sebab konfliknya antara Ketum (Gus Yahya) dan Sekjen (Gus Ipul), yang Sekjen di belakangnya ada Rais Aam,” ucap Said Aqil.

    Lebih jauh dia kemudian menyinggung kondisi di negara lain, seperti Bolivia, Venezuela, dan Nigeria, yang mengalami perang saudara akibat perebutan sumber daya alam.

    “Negara Bolivia, Venezuela, Nigeria, yang tadinya bersatu, kompak, perang saudara gara-gara tambang. Masa kita enggak bisa mengambil pelajaran seperti itu?” kata Said Aqil mengingatkan.

    Said Aqil menilai konsesi tambang tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah karena sudah menimbulkan perpecahan sebelum membawa manfaat apa pun.

    “Ternyata belum sampai ke sana (kemaslahatan) sudah jelas di situ sudah pecah, sudah mudarat, sudah melahirkan kemudaratan. Oleh karena itu, pendapat saya, kembalikan,” ujarnya menegaskan.

  • 8 Santriwati MBS Al Maa’uun Hanyut di Sungai Lusi Blora, 3 Berhasil Diselamatkan

    8 Santriwati MBS Al Maa’uun Hanyut di Sungai Lusi Blora, 3 Berhasil Diselamatkan

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan santriwati Muhammadiyah Boarding School (MBS) Tahfidzul Qur’an Al Maa’uun Blora dikabarkan hanyut terbawa arus Sungai Lusi di wilayah Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Kamis (11/12/2025) pagi.

    Dari jumlah tersebut, tiga santriwati berhasil diselamatkan warga, sementara lima santriwati lainnya masih dalam pencarian tim gabungan.

    Pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB, tim dari BPBD Kabupaten Blora, Kepolisian, dan TNI telah membagi sektor pencarian. Petugas menyisir aliran sungai dengan berenang dan menyusuri tepian yang licin akibat hujan.

    Saksi mata, Adit, menuturkan sekitar pukul 06.00 WIB ia melihat sekelompok anak bermain di bantaran sungai. Tak lama kemudian terdengar suara teriakan minta tolong.

    “Tiba-tiba ada jeritan-jeritan dari anak-anak, teriak minta tolong tenggelam,” ujarnya.

    Mendengar teriakan itu, warga segera berlari menuju lokasi dan berhasil mengevakuasi 3 santriwati dalam kondisi lemas dan trauma.

    Kapolsek Blora Kota, AKP Rustam, menjelaskan bahwa seluruh korban adalah pelajar (santriwati) perempuan dari sebuah boarding school Muhammadiyah.

    Mereka diketahui sedang berkunjung ke rumah salah satu ustaz yang tinggal di kawasan perumahan dekat Sungai Lusi.

    “Informasinya, mereka berkunjung ke rumah ustaznya. Setelah itu para siswa bermain di sungai,” katanya.

    Menurut keterangan warga, para santriwati memang kerap datang ke rumah ustaz tersebut dan beberapa kali mengadakan kegiatan seperti perkemahan.

     

  • Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan

    Konstitusi Ekologis dan Kedaulatan Lingkungan
    Aktivis Muda Muhammadiyah
    KRISIS
    lingkungan yang terjadi hari-hari ini, telah mencapai tahap mengancam eksistensi planet bumi dan penghuninya. Secara terang dan jelas, kerusakan sistem yang menopang kehidupan manusia mengalami kerusakan dan kehancuran total.
    Seperti ledakan besar (
    the great distruption
    ), lingkungan hidup dan alam Indonesia mengalami kerusakan yang kian parah. Di mana-mana kita saksikan, pembabatan hutan (baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk memperluas area pertanian).
    Sebagai contoh, di Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ada aktivitas penebangan pohon di pegunungan yang menyebabkan daerah itu mengalami bencana banjir tiap tahun. Pembalakan terjadi secara masif dan sistematis.
    Ditambah lagi dengan perluasan area pertambangan yang ada di wilayah tersebut, tanpa pengawasan dan kajian dampak lingkungan yang serius dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Akibat aktivitas tambang yang dilakukan PT. STM di wilayah itu, menyebabkan banjir mulai menerjang rumah dan pemukiman warga. Padahal, sebelumnya daerah di sekitar area tambang itu belum pernah mengalami banjir.
    Namun, yang lebih mengherankan, Pemerintah setempat tidak pernah melarang atau membatasi area pembabatan gunung itu dan justru memperluas area pertambangan meliputi wilayah Bima dan Dompu secara diam-diam.
    Dan hari-hari ini, Pemerintah Provinsi NTB sedang gencar-gencarnya memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Koperasi tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan.
    Praktisnya, gunung-gunung di tiga kabupaten/kota di NTB itu mengalami operasi eksploitasi total, dan pembabatan secara sistemik oleh warga. Pada akhirnya daerah Bima dan Dompu kehilangan pohon sebagai sumber kehidupan.
    Kerusakan akibat pembabatan hutan dan gunung menyebabkan bencana seperti banjir, erosi dan sedimentasi sungai dan danau, tanah longsor, krisis air (kualitas dan kuantitas) yang mengakibatkan bencana, kelaparan, dan penyakit.
    Hal itu juga yang terjadi di wilayah Sumatera (meliputi: Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh) yang terkepung banjir dan tanah longsor, menyebabkan kematian, kerugian dan krisis sosial dan ekonomi.
    Semua bermula dari “ketamakan manusia”, yang mengeksploitasi hutan demi raup keuntungan sesaat tanpa memperhatikan lingkungan dan masa depan.
    Ketamakan yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan itu telah diperingatkan dalam Al-Quran Surah Ar-Rum: 41: “telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”.
    Akibat kerusakan itu, Allah SWT memberikan satu peringatan—agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
    Peringatan itu dapat berbentuk bencana seperti banjir, tanah longsor, krisis air dan sebagainya. Bahkan pada tahap tertentu mengancam masa depan umat manusia.
    Kini, akibat kebijakan izin eksploitasi dalam bidang pertambangan, izin perluasan kebun sawit, pembalakan hutan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang, hutan-hutan semakin menyempit, keberadaan satwa dilindungi kian punah, pohon-pohon sebagai sumber mata air dan kehidupan kian langka.
    Kondisi ini menuntut kita untuk menjadikan alam bukan hanya “diciptakan untuk manusia”. Alam tidak hanya dipandang sebagai nilai instrumental yang hanya dijadikan sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Alam harus dipandang sebagai nilai intrinsik di mana nilai suatu benda diperuntukan untuk tujuan benda itu sendiri, terlepas dari apakah benda tersebut juga berguna sebagai sarana untuk mencapai tujuan lain.
    Dengan demikian, kepemilikan nilai intrinsik pada suatu benda memunculkan “prima facie” kewajiban moral langsung bagi pelaku moral untuk melindunginya atau setidaknya mencegah kerusakannya.
    Konstitusi kita, UUD 1945 menempatkan alam bukan sekadar benda, tetapi memberikan hak-hak asasi atas bumi, air dan segala isinya.
    Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, dalam Pasal 25A UUD 1945 memberikan menggambarkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia adalah “negara kepulauan yang berciri nusantara” dengan “wilayah dan batas-batas” dan “hak-haknya” ditetapkan dengan undang-undang.
    “Negara kepulauan” dapat diartikan seluruh gugusan pulau-pulau, perairan, dan ruang di atasnya adalah satu kesatuan wilayah yang tak terpisahkan.
    Sementara “yang bercirikan nusantara” merujuk pada kawasan kepulauan yang menjadi satu kesatuan wilayah, politik, sosial, budaya, dan ekonomi, menciptakan persatuan di tengah keragaman.
    Sedangkan kata “hak-haknya” dapat dimaknai sebagai hak yang dimiliki oleh segala makhluk yang berada dalam negara kepulauan dan nusantara itu, termasuk di dalamnya tumbuh-tumbuhan dan pepohonan yang hidup di atas wilayah Negara Republik Indonesia.
    Rakyat dan lingkungan sama-sama berdaulat. UUD 1945 mengakui kekuasaan dan hak-hak asasi serta kedaulatan Alam yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun (
    inalienable rights
    ).
    Inilah yang dimaksudkan dengan prinsip Kedaulatan Lingkungan yang juga terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    Dengan demikian, segala yang hidup, rakyat, hewan, baik itu satwa liar, maupun binatang peliharaan atau ternak, yang ada di darat maupun di laut (segala makhluk) dan pohon-pohon serta tumbuh-tumbuhan yang hidup maupun benda mati di dalamnya memiliki hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
    Dalam definisi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ‘lingkungan hidup’ didefinisikan sebagai berikut: “
    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain
    ” (Pasal 1).
    Frasa ‘kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’ merupakan konsep universal, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan dasar setiap manusia dan kemampuannya untuk berkembang dalam ekosistem yang seimbang.
    Di mana kebutuhan manusia untuk sejahtera secara fisik dan mental sangat bergantung pada kesejahteraan ekologis, yaitu semua kehidupan dapat tumbuh dan hidup secara berkelanjutan dan etis.
    Lingkungan hidup sebagai bagian dari integral kehidupan manusia memiliki kedaulatan. Udara tidak boleh dicemari, air sebagai sumber kehidupan harus tetap mengalir dan bersih, bumi harus tetap tumbuh dalam kesuburan, semua itu memiliki kedaulatan tersendiri.
    Kalau kedaulatan Bumi, Air dan Udara dirampas, maka manusia sendiri yang akan menghadapi kehancuran.
    Kedaulatan lingkungan setara dengan kedaulatan rakyat. Dalam negara demokrasi, kedaulatan rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam negara dan siapapun penguasa yang tidak mengindahkan kedaulatan rakyat akan runtuh.
    Sedangkan kedaulatan lingkungan menjadi sumber kehidupan umat manusia dan siapa yang tidak mengindahkan kedaulatan lingkungan akan merasakan bencana dan kesengsaraan.
    Dalam konstitusi kita, disebutkan bahwa “bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (Lihat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
    Bagaimana cara negara menguasainya? Negara mempergunakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
    Rakyat pemilik kedaulatan, maka posisi rakyat harus diutamakan, mengesampingkan kepentingan penguasa, perorangan/individu atau korporasi.
    Penguasaan negara terhadap bumi, air dan kekayaan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, bukan tanpa asas dan prinsip.
    Asas pengelolaannya adalah menggunakan asas kekeluargaan (lihat Pasal 33 ayat (1). Sementara prinsip pengelolaannya, negara harus mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan (Lihat Pasal 33 ayat (5) UUD 1945).
    Dalam menyelenggarakan demokrasi ekonomi, khususnya dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah harus menjadikan pasal 33 ayat (5) UUD 1945 sebagai fundamen utama.
    Prinsip-prinsip itu berkaitan dengan etika lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
    Negara dapat memberikan izin untuk kepentingan kemajuan dan perkembangan ekonomi, seperti memberikan izin pertambangan, izin perkebunan, izin penggunaan kawasan hutan.
    Negara juga wajib mempertimbangkan prinsip keadilan, berwawasan lingkungan dan keseimbangan, serta berkelanjutan.
    Tidak semua gunung yang memiliki sumber daya alam dapat dieksploitasi. Tidak semua hutan diperluas untuk ditanami sawit. Tidak semua hutan dapat digunakan untuk kepentingan bisnis.
    Karena semua bentuk deforestasi, baik untuk kepentingan perluasan kawasan pertanian dan perkebunan (kelapa sawit) akan berdampak bagi kehidupan manusia dan ekosistem alam.
    Konstitusi kita melindungi Tanah Air dan tumpah darah Indonesia. Perlindungan konstitusi terhadap tanah air adalah mencakup perlindungan dari kesewenang-wenangan manusia terhadap lingkungan dan alam, bukan hanya melindungi dari penjajahan dalam bentuk imperialisme dan kolonialisme.
    Perlindungan negara terhadap tumpah darah Indonesia, terhadap warga negara adalah memberikan kesempatan untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (lihat Pasal 28H ayat (1)).
    Konstitusi melindungi segenap bangsa Indonesia, tidak hanya melindungi manusianya, tetapi juga melindungi budaya, adat istiadat, dan wilayah geografisnya dari eksploitasi dan pencemaran.
    Setiap bangsa di Indonesia memiliki ajaran moral dan etika bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, alam harus dijaga sebagai anugerah dan tuntunan untuk keberlanjutan hidup bersama.
    Karena konstitusi memberikan perlindungan, maka tugas konstitusional pemerintah dari pusat sampai daerah adalah menjalankan perintah konstitusi itu.
    Perintah konstitusi harus diaktualisasikan dalam bentuk operasional, yaitu mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis korporasi, dan mencabut izin korporasi yang melakukan eksploitasi dan pembabatan hutan yang merugikan negara dan rakyat.
    Negara tidak boleh kalah dari para pembalak hutan, tidak boleh kalah dari perusahaan tambang dan tidak boleh kalah dari warga negara yang merusak lingkungan.
    Keselamatan warga negara dan keberlanjutan ekosistem sangat menentukan keberlanjutan masa depan bangsa dan negara di masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenazah di Pinggir Rel KA Lamongan Ternyata Polisi, Penyebab Kematian Masih Misteri

    Jenazah di Pinggir Rel KA Lamongan Ternyata Polisi, Penyebab Kematian Masih Misteri

    Lamongan (beritajatim.com) – Jenazah pria yang ditemukan tergeletak di pinggir rel kereta pada titik KM 187+5, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, ternyata seorang anggota polisi.

    Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, mengatakan korban yang teridentifikasi berinisial FA, warga Made, Kecamatan Lamongan itu, merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim.

    “Terkait temuan jenazah di pinggir rel KA di Lamongan, berdasarkan hasil proses identifikasi dan penyelidikan, memang benar diduga yang bersangkutan merupakan anggota Polda Jatim,” kata Hamzaid, Rabu (10/12/2025).

    Menurut Hamzaid, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria berusia 28 tahun tersebut meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan.

    “Diduga yang bersangkutan mengalami kecelakaan Kereta Api. Namun penyebab pasti meninggalnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Security Stasiun Kereta Api Lamongan, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, melaporkan adanya jenazah pria yang tergeletak di pinggir rel, di wilayah Kelurahan Sukorejo.

    Setelah menerima laporan, petugas datang ke lokasi, kemudian mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Jenazah diketahui beridentitas FA, laki-laki, warga Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

    Lebih lanjut Hamzaid kenyampaikan, Polres Lamongan masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait penyebab pasti meninggalnya korban.

    “Untuk penyebab pasti mengenai penyebab kematian, kami masih menunggu hasil visum,” kata Hamzaid.

    Sementara Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, saat dikonfirmasi mengenai penemuan jenazah tersebut, mengatakan tidak ada laporan mengenai adanya kecelakaan kereta di sekitar lokasi temuan, pada hari tersebut.

    “Memang ada penemuan jenazah di pinggir rel, tapi kata pusat pengendali perjalanan kereta api, tidak ada laporan KA yang habis menemper mas,” ucap Luqman. (fak/ted)

  • Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana Sumatra

    Muhammadiyah Instruksikan Infak Jumat Dialihkan untuk Bantu Korban Bencana Sumatra

    Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menginstruksikan agar infak Jumat di seluruh masjid Persyarikatan Muhammadiyah dialihkan untuk membantu penanganan korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, serta sejumlah wilayah lain yang terdampak bencana tersebut.

    Instruksi ini disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Muhammadiyah mengenai penghimpunan dana infak Jumat untuk kepedulian terhadap bencana yang melanda saudara sebangsa dan setanah air.

    Kebijakan pengalihan tersebut juga berlaku bagi seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan pengurus masjid di lingkungan persyarikatan.

    Pengumpulan infak dilakukan pada Jumat 12, 19, dan 26 Desember 2025. Langkah kepedulian ini akan dikoordinasikan bersama dengan Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu) dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) dari tingkatan ranting, cabang, hingga daerah agar penyaluran berjalan terpadu dan terkoordinasi dengan baik.

    Haedar juga menginstruksikan agar setelah proses penghimpunan dan distribusi selesai, setiap tingkat kepengurusan diwajibkan memberikan laporan secara berjenjang.

    “Dan, bersamaan dan setelah itu dilakukan pelaporan penghimpunan dan penyaluran dana tersebut dengan sebaik-baiknya kepada pimpinan Persyarikatan di atasnya,” ujar Haedar dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (10/12/2025).

    Melalui langkah ini, Haedar mengajak seluruh warga Muhammadiyah untuk memperkuat solidaritas, berlomba-lomba dalam kebaikan, dan saling membantu sesama yang tengah mengalami musibah besar sebagai wujud persaudaraan.

    “Kepada seluruh anggota Persyarikatan Muhammadiyah mari kita Fastabiqul Khairat mengeluarkan dana infak tersebut seoptimal mungkin. Karena itulah yang dapat kita lakukan sebagai bagian dari dan wujud persaudaraan kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa dan terdampak musibah banjir, tanah longsor, dan lain-lain di berbagai daerah. Khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tersebut,” tegasnya.

  • Filisida Marak, Sistem Perlindungan Anak Belum Bekerja

    Filisida Marak, Sistem Perlindungan Anak Belum Bekerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Maraknya kasus filisida kembali menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi setiap anak Indonesia. Tragedi yang menimpa banyak anak yang menjadi korban kebrutalan orang tua bukan hanya persoalan keluarga, tetapi bukti nyata negara masih absen dalam memastikan sistem perlindungan anak bekerja dari hulu hingga hilir.

    Pakar pembangunan berkelanjutan dalam perspektif gender dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ane Permatasari menilai maraknya kasus filisida ini membongkar celah besar dalam fungsi negara, terutama dalam tiga tahapan krusial, yakni pencegahan, deteksi dini, dan penanganan cepat.

    “Ini bukan sekadar kekerasan di tingkat keluarga. Ini kegagalan negara melindungi anak dari ancaman yang sebenarnya bisa dicegah. Respons lembaga negara sangat lambat, seperti menunggu kasus viral terlebih dahulu sebelum bergerak,” ujar Ane kepada Beritasatu.com, Kamis (4/12/2025).

    Sistem Ada, Negara Tidak Hadir

    Indonesia sejatinya memiliki perangkat hukum yang kuat, yakni UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga sistem peradilan pidana anak yang semestinya menjadi landasan kokoh bagi perlindungan anak. Namun, Ane menilai kuatnya regulasi tidak diikuti dengan kehadiran negara di lapangan.

    Kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya atau filisida kembali terjadi di Indonesia pada 2025. Kejadian ini merupakan alarm pentingnya pencegahan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban. – (Antara/Iqbal-Noropujadi)

    Banyak lembaga pemerintah yang bekerja sepotong-sepotong tanpa koordinasi. Sekolah, puskesmas, RT, maupun Dinas Sosial, sering tidak memiliki jalur komunikasi yang terhubung, sehingga tanda awal kekerasan anak berhenti tanpa tindak lanjut yang memadai.

    “Hukum kita rapi di atas kertas, tetapi tidak terimplementasi sebagai sistem. Negara seharusnya memastikan setiap lembaga bergerak dalam satu alur yang jelas ketika ada indikasi kekerasan,” tegas Ane.

  • Antusiasme Siswa SD di Solo Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera, Terkumpul Rp 38,6 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Desember 2025

    Antusiasme Siswa SD di Solo Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera, Terkumpul Rp 38,6 Juta Regional 9 Desember 2025

    Antusiasme Siswa SD di Solo Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera, Terkumpul Rp 38,6 Juta
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Azza Althafunnisa terlihat antusias saat sekolah mengajak para siswa menggalang sumbangan untuk bencana banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh pada Selasa (9/12/2025).
    Dengan semangat, siswi kelas 2 D SD Muhammadiyah 1 Solo itu langsung mengeluarkan uang untuk ikut peduli terhadap korban bencana.
    Ia merasa sedih melihat kejadian yang membuat masyarakat di Sumatera dan Aceh menjadi korban bencana, bahkan anak-anak seusianya harus tinggal di pengungsian.
    “Saya sedih melihat video dan pemberitaan anak-anak di tenda pengungsian akibat bencana,” ucap Azza di sela-sela penggalangan bantuan di SD Muhammadiyah (SDM) 1 Solo, Jawa Tengah, Selasa.
    Azza juga berharap bantuan donasi dari SD Muhammadiyah 1 Solo bisa meringankan beban para korban bencana di Sumatera.
    “Semoga sedikit bantuan, bisa meringankan korban. Sisakan uang jajan Rp 50.000 untuk membantu sesama,” katanya.
    Kepala SD Muhammadiyah (SDM) 1 Solo, Sri Sayekti, mengatakan penggalangan donasi bantuan bencana Sumatera dan Aceh dilakukan melalui program peduli kemanusiaan yang berkemajuan, Lazismu.
    Donasi bersumber dari siswa, guru, dan tenaga kependidikan terkumpul sebanyak Rp 38.611.000.
    “Alhamdulillah, antusiasme warga sekolah sangat luar biasa,” kata Sri Sayekti.
    Dia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para korban.
    Dikatakannya aksi ini sekaligus menjadi bukti bahwa solidaritas tak pernah padam, terutama ketika musibah datang menimpa saudara sebangsa.
    Sri Sayekti menyampaikan pengumpulan donasi untuk bencana merupakan bukti bahwa pendidikan karakter berproses sejak dini dan kepedulian sosial telah tertanam kuat dalam sanubari warga sekolah.
    “Pendidikan karakter tidak berhenti di ruang kelas, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata,” ungkap Sri Sayekti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendikti Minta Kampus Ringankan UKT Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

    Kemendikti Minta Kampus Ringankan UKT Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

    Malang, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk memberikan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak banjir bandang di Sumatera. Selain penundaan atau pelonggaran uang kuliah tunggal (UKT), kampus diminta menyediakan dukungan biaya hidup untuk membantu mahasiswa yang sedang menghadapi situasi darurat.

    Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Dr Fauzan mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan sebagai bentuk empati dan kepedulian lembaga pendidikan terhadap kondisi mahasiswa yang menjadi korban bencana.

    “Bantuan ini tergantung kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Namun, Kemendikti Saintek memberikan imbauan agar kampus berempati, memberikan penundaan UKT misalnya,” ujar Fauzan saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (6/12/2025) malam.

    Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan tetap berada di tangan masing-masing kampus. Namun, pemerintah mendorong perguruan tinggi lebih proaktif dalam memberikan dukungan, terutama bagi mahasiswa yang keluarganya kehilangan rumah, mata pencarian, atau terdampak langsung oleh bencana.

    Bahkan, selain penundaan UKT, pemerintah pusat mendorong kampus untuk menyediakan fasilitas bantuan biaya hidup.

    “Kami berharap kampus juga memfasilitasi kebutuhan biaya hidup mahasiswa terdampak. Apakah itu akan digratiskan atau diberikan subsidi, itu tergantung kebijakan perguruan tinggi,” kata Fauzan.

    Selain dukungan kepada mahasiswa, Fauzan menyebut banyak perguruan tinggi di bawah Kemendikti Saintek yang telah terlibat langsung dalam penanganan bencana. Salah satu bentuk kontribusi konkret adalah pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) kemanusiaan di wilayah terdampak banjir di Sumatera.

    “Program KKN kemanusiaan sudah berjalan. Masing-masing perguruan tinggi menjalankan pengabdian di daerah bencana. Ada beberapa program, tidak hanya membantu secara fisik tetapi juga pemulihan psikologis,” ujarnya.
     

  • Raja Juli, Ternak Oligarki dan Gajah Mati

    Raja Juli, Ternak Oligarki dan Gajah Mati

    Oleh:Rusdianto Samawa

       

    TUGAS berat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni adalah penataan Hutan. Kalau gagal berarti gajah lambang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus dirubah. Gajah mati di habitatnya (rumahnya) — hutan. Karena menteri Kehutanan tidak mengerti rumahnya gajah. Berarti PSI bisa mati langkah tahun 2029 dan di masa depan.

    Bung Raja, supaya gajah dan seluruh makhluk hidup yang ada di hutan tidak mati, maka dibutuhkan langkah berani untuk batalkan seluruh izin konsesi lahan yang telah di rampok dan dibakar oligarki rakus jahat korup pencuri itu.

    Bung Raja, pasti paham dan amalkan heroisme pendiri Muhammadiyah Ahmad Dahlan. Ketika di masjid keraton, lakukan revolusi mental sekaligus bimbing umat keluar dari kejahatan spiritualitasnya, yakni merubah kiblat salat menghadap ke timur yang semula ke barat.

    Bung Raja, kalau menafsirkan perintah tugas Presiden Prabowo Subianto dan amalan heroisme Ahmad Dahlan, maka, gajah di rumahnya itu tidak akan mati. Heroisme Raja juga mendapat momentum sebagai kaum muda pemberani.

    Sebenarnya, lambang PSI itu sudah representasi kan spirit keberanian kepada Raja Juli Antoni. Apabila, spirit ini mati sebelum gajah lestari di alam, maka, semua gajah mati di kawasan hutan yang dikuasai oligarki merupakan akibat kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang tidak pro lingkungan dan alam sekitar kehidupan rakyat.

    Bukan suatu kebetulan, pembina PSI merupakan peternak oligarki hutan dengan diberikan konsesi lahan melalui mekanisme Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Akankah keberanian Raja Juli Antoni tegak lurus kepada Presiden Prabowo Subianto dengan menyongsong hutan untuk kemanusiaan dengan spirit Heroisme Ahmad Dahlan atau tunduk tekuk lutut kepada sang peternak oligarki hutan yang rakus korup itu.

    Sangat penting, Raja Juli Antoni mengambil sikap tegas dan berani untuk menata hutan Indonesia. Lepaskan baju PSI dan ganti dengan baju Ahmad Dahlan yang tanamkan nilai keberanian mengubah haluan dan peta jalan kehutanan sebagai dakwah Muhammadiyah.

    Bung Raja, penting mengambil langkah cepat dan tepat dalam sikap yang tegas. Catatan penting harus diingat; filosofi “gajah mati” berpusat pada langkah perilaku manusia, terutama yang berharga meninggalkan warisan legacy atau jejak setelah mati, seperti gading (sesuatu yang berharga), belang (ciri khas), atau nama (reputasi/jasa), yang cerminkan amal perbuatan atau nilai yang diwariskan.

    Bung Raja, harus menjadi antitesa dari peternak oligarki supaya musibah dimasa depan dapat dicegah. Karena refleksi tanggung jawab manusia sebagai khalifatullah fil ardi’ harus tinggalkan dampak baik bagi dunia, seperti menjaga lingkungan.

    Bung Raja, makna umum dari peribahasa: “Gajah Mati tinggalkan gading, harimau mati tinggalkan belang, manusia mati tinggalkan nama”. Makna intinya adalah setiap makhluk akan dikenang dari sesuatu yang berharga atau ciri khasnya; manusia diingat dari reputasi, jasa, atau amal baiknya.

    Bung Raja, anda sedang menjadi pusat perhatian dunia dan makna “Gajah Mati karena gadingnya”. Seringkali, kelebihan atau keunggulan yang dimiliki seseorang justru bisa menjadi sumber masalah atau kesusahan baginya. Karena kiblatnya tidak lurus. 

    Solusinya, lepaskan baju PSI dalam pengambilan kebijakan dan keluar dari sandera warisan peternak oligarki sehingga dapat mendorong kebijakan yang baik dan tinggalkan nilai positif, agar tetap diingat dan alam hutan bermanfaat bagi generasi mendatang.

    Kearifan dan keagungan, Raja Juli Antonie dalam menyelamatkan: “Gajah Sebelum Mati” lambangkan kekuatan, ketenangan, dan kewibawaan sehingga bisa ajarkan manusia bergerak bersama, tidak gegabah, tidak serakah, dan setia pada rakyat dan alam agar anda menjadi simbol kekuatan sejati.

    Bung Raja, jika tanggung jawab lingkungan: dalam konteks modern, “gajah mati” bisa menjadi pengingat akan nasib makhluk di alam liar, termasuk manusia sebagai penyangga hutan akibat perilaku perburuan dan kerusakan habitat. Maka, penting sikap anda batalkan semua izin konsesi lahan industri ekstraktif.

    Pelajaran: dari gajah yang menjauh untuk mati sendirian dianggap menunjukkan sikap rendah hati dan kasih sayang agar tidak menyusahkan kawanan, mengajarkan kita tentang martabat dan kepedulian terhadap orang lain. 

    Secara keseluruhan, “filsafat gajah mati” adalah ajakan untuk merenung tentang makna kehidupan, warisan yang ditinggalkan, serta dampak dari kelebihan dan kekurangan diri, baik secara personal maupun sosial.

    Keputusan ada pada goresan tinta bolpoin pergerakan tangan untuk batalkan izin konsesi lahan industri ekstraktif yang merusak. Apalagi yang kuasai merupakan oligarki perusak, pencuri, korup dan pengkhianat. Kalau PSI ingin selamat dari cincai rakyat. Silakan.

    Aktif di Forum Partisipasi Lingkungan Pesisir, Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) 

  • Berani Ungkap Kejanggalan Ijazah Mantan Presiden, Dokter Tifa Ternyata Kader Muhammadiyah

    Berani Ungkap Kejanggalan Ijazah Mantan Presiden, Dokter Tifa Ternyata Kader Muhammadiyah

    Dan salah satu alumni paling mulianya adalah KH. AR Fachruddin (Pak AR), Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang disegani, dihormati, dan dikenang sebagai sosok bersahaja penuh hikmah.

    Menyadari bahwa aku pernah duduk dan dididik di sekolah yang sama dengannya menghadirkan rasa haru yang tidak bisa diterjemahkan dengan kata.

    Bukan soal sejajar dan setara, karena tentu aku tak sehebat beliau, tetapi soal garis sejarah yang diam-diam, ternyata menghubungkan murid kecil ini dengan sosok teladan besar.

    Aku masih ingat kebiasaan lamaku: menengadah ke langit-langit kelas, memandangi kasau-kasau kayu jati kuno yang beberapa di antaranya ditulisi angka 1917.

    Ada rasa kagum sekaligus kecil:
    “Ternyata tempat ini lebih dulu hidup, jauh sebelum aku datang mempelajari huruf pertama.”
    Namun, perjalanan waktu tak selalu lembut.
    Gempa besar yang melanda Yogyakarta tahun 2006 meluluhlantakkan bangunan bersejarah itu , runtuh menjadi puing, tanpa bisa diselamatkan.

    Dan yang kutemui tahun 2025 adalah bangunan baru, struktur baru, cat baru, ruang baru. Tetapi getaran itu tetap sama. Kesuciannya tidak hilang. Kenangannya tidak rubuh bersama tembok-tembok tua itu. Justru ia berdiri lebih utuh: di hati.

    Di halaman sekolah, aku berbincang sejenak dengan Ibu Supartiningsih, kepala sekolah hari ini, sementara dari kejauhan terdengar latihan marching band.

    Sekilas, seperti melihat bayangan diri sendiri tahun 1980: seragam gagah berumbai melekat di tubuh kecilku, tongkat komando bergemerincing di tangan, dan langkah maju yang sedikit gugup, namun tetap maju. Aku pernah jadi majorette marching band SD Muhammadiyah ketika itu.