Organisasi: Muhammadiyah

  • Ekonom Senior Indef Kenang Kiprah Arif Budimanta di Perekonomian dan Politik

    Ekonom Senior Indef Kenang Kiprah Arif Budimanta di Perekonomian dan Politik

    JAKARTA – Ekonom senior Indef Didik J Rachbini mengenang kiprah mantan staf khusus Presiden ke-7 Bidang Ekonomi Arif Budimanta di bidang ekonomi, politik, Pancasila dan kebijakan publik.

    “Beberapa karyanya membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil, inklusif dan berdaulat,” kata Didik mengutip Antara.

    Karya-karya Arif yang menuai atensi Didik meliputi “Pancasilanomics: Ekonomi Pancasila dalam Gerak” (2019) dan buku tentang “Arsitektur Ekonomi Indonesia”. Didik menilai Arif mengkritisi arah pembangunan yang terlalu liberal melalui buku tersebut, serta mengusulkan desain ekonomi berbasis konstitusi (Pasal 33 UUD 1945).

    Didik mengatakan kepergian Arif harus dikenang sebagai hikmah dalam pelajaran hidup bagi generasi selanjutnya.

    “Arif banyak menulis buku dan artikel di media massa nasional dengan fokus pada isu ketimpangan, UMKM, investasi, dan keberlanjutan,” ujar dia.

    Ketika berkiprah di DPR pada periode 2009—2014, lanjut Didik, Arif dan rekan-rekannya aktif dalam gerakan sunyi, yakni menghidupkan ekonomi konstitusi.

    Bagi Arif, indikator kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi berbasis kebijakan yang liberal.

    “Arif dikenal karena menginisiasi kaukus ini, yang bertujuan memasukkan indikator kesejahteraan masyarakat ke dalam proses penyusunan APBN, bekerja sama dengan lintas fraksi,” kata dia.

    Didik juga mengatakan bahwa Arif Budimanta memiliki peran di dalam ranah sosial dan pendidikan, yakni sebagai pengurus Yayasan Wakaf Paramadina.

    Intelektual dan akademisi di yayasan dan kampus tersebut sangat aktif dalam diskursus publik dan memberikan kritik terhadap kebijakan publik dan ekonomi politik secara luas.

    “Kepergiannya terlalu cepat karena masih berusia muda, tetapi takdir tidak bisa kita tolak, sehingga kita ikhlas melepas kepergiannya,” kata Didik.

    Mantan Staf Khusus Presiden ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta yang saat ini merupakan Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah, meninggal dunia pada Sabtu, pukul 00.06 WIB.

    Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis Muhadjir Effendy saat dihubungi membenarkan kabar meninggalnya Arif Budimanta.

  • Pertemuan Pimpinan DPR dan Mahasiswa Jadi Momentum Transparansi Proses Politik Nasional

    Pertemuan Pimpinan DPR dan Mahasiswa Jadi Momentum Transparansi Proses Politik Nasional

    JAKARTA – Beberapa waktu lalu, pimpinan DPR mengundang perwakilan mahasiswa untuk berdialog mengenai kondisi bangsa saat ini pasca aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah pada 25-31 Agustus 2025.

    Langkah DPR tentu menjadi fenomena luar biasa karena suara publik tak lagi menggema di jalanan tapi berhasil menembus mejapParlemen.

    Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas menilai pertemuan antara DPR dan perwakilan mahasiswa yang diselenggarakan kemarin memiliki makna strategis dalam demokrasi.

    Hal tersebut dianggap sebagai ruang komunikasi dua arah antara kekuatan politik formal dan kekuatan sipil muda.

    “Saya melihat ini sebagai momen penting yang akan mendorong transparansi dan inklusivitas dalam proses politik kita hari ini, bukan sekadar seremoni belaka karena hal ini tentunya membuka ruang negosiasi publik atas isu-isu mendesak yang selama ini kerap mandek di ruang kekuasaan,” ujar Hairunnas dalam keterangan dikutip Sabtu, 6 September.

    Menurut Hairunnas, tuntutan mahasiswa mulai dari pembentukan tim investigasi independen, pengusutan kekerasan aparat, pembebasan demonstran, hingga desakan atas pengesahan RUU Perampasan Aset, menunjukkan bahwa mahasiswa masih memegang peran sebagai suara moral dan pengingat nurani bangsa.

    “Di sisi lain, saya melihat dari potret DPR, terutama permintaan maaf dari Sufmi Dasco dan komitmen reformasi internal DPR yang disebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani menjadi sinyal positif, meski masih perlu dibuktikan dalam realisasinya,” ungkapnya.

    “Beberapa anggota DPR bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjadikan peristiwa-peristiwa masa lalu sebagai bahan evaluasi. Ini menunjukkan adanya potensi pergeseran budaya politik di parlemen, dari sekadar defensif menjadi lebih reflektif dan responsif terhadap tuntutan yang disampaikan,” sambung Hairunnas.

    Peneliti Spektrum Politika Institute itu juga memandang pertemuan tersebut sebagai peluang awal untuk konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif dan penguatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang sudah dibangun sejak awal reformasi. Namun demikian, menurut Hairunnas, output yang diharapkan dari pertemuan itu adalah langkah nyata dari para pemangku kebijakan.

    “Mulai dari pembentukan tim investigasi independen, sebab DPR secara konstitusional dan politik memiliki peran strategis dalam membentuk dan mendorong pembentukan tim investigasi, terutama jika berkaitan dengan isu yang menyangkut kepentingan publik, pelanggaran hukum, atau pelanggaran HAM, dalam hal ini kematian Affan Kurniawan,” sebutnya.

    Hairunnas menyoroti hasil dari pertemuan dengan mahasiswa adalah termasuk mendorong Wakil Ketua DPR  Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset.

    Hal ini menanggapi tuntutan publik, khususnya dari kalangan mahasiswa yang mendesak pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari reformasi legislatif yang transparan dan partisipatif.

    Adapun Sufmi Dasco menyatakan pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas sejumlah tuntutan mahasiswa, salah satunya pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Hairunnas menilai percepatan pembahasan RUU ini menjadi krusial mengingat tarik ulur yang telah berlangsung terlalu lama, padahal urgensinya semakin nyata dalam konteks penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

    “RUU Perampasan Aset seharusnya tidak dipandang sebagai tekanan politik, melainkan sebagai refleksi kehendak rakyat yang menolak segala bentuk impunitas,” ujar Hairunnas.

    Hairunnas menyebut, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi bukti konkret komitmen DPR terhadap reformasi kelembagaan yang selama ini didengungkan. Jika tidak, maka komitmen itu dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa makna.

    Di sisi lain, Hairunnas menilai mahasiswa dan masyarakat sipil juga perlu mengapresiasi langkah awal DPR serta dukungan dari sejumlah partai politik yang telah menunjukkan sinyal positif untuk mempercepat pembahasan, dengan tetap mengawal prosesnya agar berjalan akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

    “Pada akhirnya, saya berharap mahasiswa pun akan tetap mengawal secara konsisten narasi perjuangannya agar tetap fokus dan berdampak. Sebab, bagi saya demokrasi tidak hanya dibangun lewat demonstrasi atau forum dengar pendapat, tapi lewat konsistensi tindakan setelahnya,” ucap Hairunnas.

    “Pertemuan ini penting, tapi nasib tuntutan publik akan bergantung pada siapa yang berani mengubah kata menjadi kerja,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pimpinan DPR menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 September.

    DPR mengundang para mahasiswa untuk berdialog dan menerima aspirasi yang disampaikan terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar pada 25-31 Agustus 2025.

    Adapun perwakilan mahasiswa diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

    Perwakilan mahasiswa yang hadir di antaranya dari GMNI, GMKI, KAMMI, HMI, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat Bangkit, BEM Nusantara, BEM PTNU Se-Nusantara, Demam PTKIN Seluruh Indonesia, BEM PTMA Zona III, GMH, BEM UPNVJ, BEM UI, Himapolindo, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan HMI DIPO.

    Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk yang tertuang dalam tuntutan bertajuk ’17+8 Tuntutan Rakyat’. BEM UI mengusulkan agar dibentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan makar dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus 2025.

    Kemudian, BEM Nusantara yang mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, hingga HMI DIPO yang meminta pimpinan DPR menghubungi Kapolri agar membebaskan mahasiswa yang ditahan.

  • Besok Moon Blood Bisa Dilihat di Seluruh Wilayah Indonesia, Muhammadiyah Imbau Warga Lakukan Salat Gerhana

    Besok Moon Blood Bisa Dilihat di Seluruh Wilayah Indonesia, Muhammadiyah Imbau Warga Lakukan Salat Gerhana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gerhana bulan total atau moon blood (bulan darah) akan terjadi besok malam, 7-8 September 2025. Gerhana bulan total kali ini dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia.

    Terkait hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah JUGA mengumumkan bahwa pada Ahad hingga Senin, 15–16 Rabiulawal 1447 H bertepatan dengan 7–8 September 2025 M akan ada gerhana bulan total yang dapat dilihat di seluruh Indonesia.

    Melalui maklumat PP Muhammadiyah yang diterima redaksi dijabarkan pula terkait fase-fase gerhana bulan total adalah sebagai berikut:

    Gerhana Penumbra mulai: 22:28 WIB
    Gerhana Sebagian mulai: 23:27 WIB
    Gerhana Total mulai: 00:30 WIB
    Puncak Gerhana: 01:11 WIB
    Gerhana Total berakhir: 01:52 WIB
    Gerhana Sebagian berakhir: 02:56 WIB
    Gerhana Penumbra berakhir: 03:55 WIB

    “Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah mengimbau warga untuk melaksanakan salat gerhana (Salat Khusuf), memperbanyak doa, zikir, serta sedekah sebagai bentuk ketundukan kepada Allah,” tulis maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr Hamim Ilyas MAg, dan Sekretaris M Rofiq Lc MA PhD.

    Ada pun dasar hukum atau dalil salat gerhana bersumber dari hadis sahih. Rasulullah Saw bersabda:

    إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لَا يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلَاةِ

    “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Maka apabila kalian melihatnya, segeralah laksanakan salat.” (HR. Muslim dan an-Nasā’ī)

  • Urutan dan Nama-nama Bulan Hijirah: Panduan Lengkap Kalender Islam

    Urutan dan Nama-nama Bulan Hijirah: Panduan Lengkap Kalender Islam

    Jakarta: Kalender Hijriah atau kalender Islam digunakan oleh umat Muslim di seluruh dunia untuk menentukan waktu ibadah, puasa, dan hari-hari penting keagamaan. Kalender ini berbasis peredaran bulan mengelilingi bumi, berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis matahari.

    Dilansir dari laman Muhammadiyah, setelah wafatnya Rasulullah Saw pada abad ke-7 M para Sahabat Nabi menjadikan sistem kalender Hijriyah ini sebagai pedoman yang mereka patuhi dengan sungguh-sungguh.
    Penamaan Hijriah
    Penanaman Hijriyah atau Hijriah ini mempunyai makna mendalam. Nama tersebut diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. 

    Hijrah ini merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menandai perpindahan Nabi Saw dan para sahabatnya ke Madinah untuk membentuk sebuah negara Islam yang baru. Keputusan untuk menggunakan hijrah sebagai titik awal era dalam perhitungan tahun Hijriyah adalah hasil dari pertimbangan dan kesepakatan para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad.
    Muharram Sebagai Bulan Pertama
    Awalnya ada yang yang mengusulkan Ramadan sebagai bulan pertama kalender Hijriah. Namun akhirnya para sahabat dengan bulat setuju untuk memulai tahun dengan bulan Muharram.

    Nama dan Urutan Bulan Kalender Hijriah
    Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan, yang urutannya sebagai berikut:

    Muharram
    Bulan pertama dalam penanggalan Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan mulia) dalam Islam, yang memiliki makna tersendiri karena merupakan permulaan tahun dan waktu untuk meningkatkan spiritualitas.

    Bulan ini disebut juga “Syahrullah” (bulan milik Allah) dan banyak peristiwa penting dalam sejarah Islam terjadi di dalamnya, seperti diselamatkannya Nabi Musa dari Firaun dan Nabi Nuh dari banjir bandang.
    Safar
    Bulan kedua dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata Arab “shifr” atau “safar” yang berarti “kosong” atau “sepi”, merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab Jahiliyah yang meninggalkan rumah saat bepergian.

    Bulan ini adalah waktu penting bagi umat Islam untuk memperkuat iman, berdoa memohon perlindungan, dan melakukan amalan sholeh sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT.
    Rabi’ul Awal
    Bulan ketiga dalam kalender Hijriyah dan dikenal sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang diperingati sebagai Maulid Nabi. Bulan ini memiliki nilai istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berpuasa, bershalawat, bersedekah, dan memperingati Maulid Nabi.

    Rabi’ul Akhir
    Bulan keempat dalam kalender Hijriah, dinamai “musim semi terakhir” karena berkaitan dengan musim semi di Jazirah Arab dan merupakan bagian dari periode dua bulan yang subur itu, yaitu Rabiul Awal dan Rabiul Akhir.

    Bulan ini penting karena banyak terjadi peristiwa bersejarah dalam Islam, seperti turunnya Surat Al-Hasyr, kemenangan umat Muslim dalam beberapa peperangan, dan wafatnya beberapa sahabat serta ulama besar.
     

     

    Jumadil Awal
    Bulan kelima dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata “jumada” (kering atau beku) dan “awal” (pertama), merujuk pada musim kemarau atau dingin yang terjadi saat nama tersebut diberikan di Arab pra-Islam.

    Bulan ini adalah bulan yang penting dalam sejarah Islam, ditandai dengan peristiwa pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Khadijah, Perjanjian Hudaibiyah, dan pengutusan Khalid ibn al-Walid ke Najran.
    Jumadil Akhir
    Bulan keenam dalam kalender Hijriah, yang mengikuti bulan Jumadil Awal. Nama “Jumadil” berasal dari bahasa Arab yang berarti “beku” atau “kering,” dan “akhir” berarti “terakhir”. Nama ini diberikan karena pada saat penamaan, Jazirah Arab mengalami musim dingin dan kondisi air cenderung membeku.

    Bulan ini juga menjadi saksi peristiwa penting dalam sejarah Islam, seperti wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dan terjadinya Perang Mu’tah.
    Rajab
    Bulan ketujuh dalam kalender Hijriah, salah satu dari empat bulan haram (bulan yang dimuliakan) dalam Islam, dan menjadi momentum penting untuk memperbanyak ibadah seperti puasa, sedekah, dan membaca Al-Qur’an.

    Bulan ini juga menandai peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab, serta berfungsi sebagai persiapan untuk menyambut bulan suci Ramadhan.
    Sya’ban
    Bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, yang terletak di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan ini penuh keberkahan dan memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam karena merupakan waktu penting bagi umat Muslim untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan.

    Di bulan Sya’ban, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti puasa sunnah, dan bulan ini juga dikenal sebagai waktu diangkatnya catatan amal manusia kepada Allah SWT.
    Ramadan
    Bulan kesembilan dalam kalender Hijriah, yang sangat penting bagi umat Muslim. Di bulan ini, Allah SWT mewajibkan puasa, melipatgandakan pahala setiap ibadah, membukakan pintu surga, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan.

    Selain itu, Ramadan adalah bulan turunnya Al-Qur’an pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW, serta bulan di mana malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan terjadi.
    Syawal
    Bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah, bertepatan setelah bulan Ramadhan, dan diawali dengan perayaan Idul Fitri. Secara bahasa, “Syawal” berarti “peningkatan” atau “ketinggian”, melambangkan semangat umat Islam untuk meningkatkan iman dan ibadah setelah Ramadhan.

    Bulan ini juga dikenal dengan amalan sunnah seperti puasa Syawal enam hari, memperbanyak sedekah, dan menjaga silaturahmi.
    Dzulqa’dah
    Bulan kesebelas dalam kalender Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (mulia) dalam Islam, bersama Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah. Bulan ini memiliki keistimewaan karena pada masa pra-Islam, bangsa Arab menghentikan peperangan dan bersiap untuk menunaikan haji, sehingga sering disebut sebagai bulan “duduk” atau “berhenti”.

    Dzulhijjah
    Bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam (Hijriah) yang sangat istimewa karena termasuk bulan haram dan merupakan waktu pelaksanaan ibadah haji dan perayaan Idul Adha.

    Bulan ini memiliki keutamaan 10 hari pertamanya, di mana segala amal saleh sangat dicintai Allah, serta menjadi waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan seperti puasa, tahlil, tasbih, dan tahmid.
    Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi

    Hijriah: Berbasis lunar, 12 bulan, total 354–355 hari per tahun.

    Masehi: Berbasis solar, 12 bulan, total 365–366 hari per tahun.

    Karena kalender Hijriah lebih pendek sekitar 10–12 hari dibanding kalender Masehi, tanggal-tanggal penting Islam, seperti Ramadan atau Idul Fitri, bergeser setiap tahun jika dilihat dari kalender Masehi.

    Mengetahui urutan bulan Hijriah penting bagi umat Muslim untuk menandai hari-hari ibadah dan peristiwa penting dalam sejarah Islam. Kalender ini tidak hanya menjadi pedoman ibadah, tetapi juga pengingat sejarah perjalanan umat Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Kalender Hijriah atau kalender Islam digunakan oleh umat Muslim di seluruh dunia untuk menentukan waktu ibadah, puasa, dan hari-hari penting keagamaan. Kalender ini berbasis peredaran bulan mengelilingi bumi, berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis matahari.
     
    Dilansir dari laman Muhammadiyah, setelah wafatnya Rasulullah Saw pada abad ke-7 M para Sahabat Nabi menjadikan sistem kalender Hijriyah ini sebagai pedoman yang mereka patuhi dengan sungguh-sungguh.
    Penamaan Hijriah
    Penanaman Hijriyah atau Hijriah ini mempunyai makna mendalam. Nama tersebut diambil dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi. 
     
    Hijrah ini merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menandai perpindahan Nabi Saw dan para sahabatnya ke Madinah untuk membentuk sebuah negara Islam yang baru. Keputusan untuk menggunakan hijrah sebagai titik awal era dalam perhitungan tahun Hijriyah adalah hasil dari pertimbangan dan kesepakatan para sahabat setelah wafatnya Nabi Muhammad.
    Muharram Sebagai Bulan Pertama
    Awalnya ada yang yang mengusulkan Ramadan sebagai bulan pertama kalender Hijriah. Namun akhirnya para sahabat dengan bulat setuju untuk memulai tahun dengan bulan Muharram.

    Nama dan Urutan Bulan Kalender Hijriah
    Kalender Hijriah terdiri dari 12 bulan, yang urutannya sebagai berikut:

    Muharram

    Bulan pertama dalam penanggalan Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (bulan mulia) dalam Islam, yang memiliki makna tersendiri karena merupakan permulaan tahun dan waktu untuk meningkatkan spiritualitas.

    Bulan ini disebut juga “Syahrullah” (bulan milik Allah) dan banyak peristiwa penting dalam sejarah Islam terjadi di dalamnya, seperti diselamatkannya Nabi Musa dari Firaun dan Nabi Nuh dari banjir bandang.

    Safar

    Bulan kedua dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata Arab “shifr” atau “safar” yang berarti “kosong” atau “sepi”, merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab Jahiliyah yang meninggalkan rumah saat bepergian.
     
    Bulan ini adalah waktu penting bagi umat Islam untuk memperkuat iman, berdoa memohon perlindungan, dan melakukan amalan sholeh sebagai bentuk tawakal kepada Allah SWT.

    Rabi’ul Awal

    Bulan ketiga dalam kalender Hijriyah dan dikenal sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang diperingati sebagai Maulid Nabi. Bulan ini memiliki nilai istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah seperti berpuasa, bershalawat, bersedekah, dan memperingati Maulid Nabi.

    Rabi’ul Akhir

    Bulan keempat dalam kalender Hijriah, dinamai “musim semi terakhir” karena berkaitan dengan musim semi di Jazirah Arab dan merupakan bagian dari periode dua bulan yang subur itu, yaitu Rabiul Awal dan Rabiul Akhir.
     
    Bulan ini penting karena banyak terjadi peristiwa bersejarah dalam Islam, seperti turunnya Surat Al-Hasyr, kemenangan umat Muslim dalam beberapa peperangan, dan wafatnya beberapa sahabat serta ulama besar.
     

     

    Jumadil Awal

    Bulan kelima dalam kalender Hijriah, yang namanya berasal dari kata “jumada” (kering atau beku) dan “awal” (pertama), merujuk pada musim kemarau atau dingin yang terjadi saat nama tersebut diberikan di Arab pra-Islam.
     
    Bulan ini adalah bulan yang penting dalam sejarah Islam, ditandai dengan peristiwa pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Siti Khadijah, Perjanjian Hudaibiyah, dan pengutusan Khalid ibn al-Walid ke Najran.

    Jumadil Akhir

    Bulan keenam dalam kalender Hijriah, yang mengikuti bulan Jumadil Awal. Nama “Jumadil” berasal dari bahasa Arab yang berarti “beku” atau “kering,” dan “akhir” berarti “terakhir”. Nama ini diberikan karena pada saat penamaan, Jazirah Arab mengalami musim dingin dan kondisi air cenderung membeku.
     
    Bulan ini juga menjadi saksi peristiwa penting dalam sejarah Islam, seperti wafatnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dan terjadinya Perang Mu’tah.

    Rajab

    Bulan ketujuh dalam kalender Hijriah, salah satu dari empat bulan haram (bulan yang dimuliakan) dalam Islam, dan menjadi momentum penting untuk memperbanyak ibadah seperti puasa, sedekah, dan membaca Al-Qur’an.
     
    Bulan ini juga menandai peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 27 Rajab, serta berfungsi sebagai persiapan untuk menyambut bulan suci Ramadhan.

    Sya’ban

    Bulan kedelapan dalam kalender Hijriah, yang terletak di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan ini penuh keberkahan dan memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam karena merupakan waktu penting bagi umat Muslim untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadhan.
     
    Di bulan Sya’ban, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, seperti puasa sunnah, dan bulan ini juga dikenal sebagai waktu diangkatnya catatan amal manusia kepada Allah SWT.

    Ramadan

    Bulan kesembilan dalam kalender Hijriah, yang sangat penting bagi umat Muslim. Di bulan ini, Allah SWT mewajibkan puasa, melipatgandakan pahala setiap ibadah, membukakan pintu surga, menutup pintu neraka, dan membelenggu setan.
     
    Selain itu, Ramadan adalah bulan turunnya Al-Qur’an pertama kali kepada Nabi Muhammad SAW, serta bulan di mana malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan terjadi.

    Syawal

    Bulan kesepuluh dalam kalender Hijriah, bertepatan setelah bulan Ramadhan, dan diawali dengan perayaan Idul Fitri. Secara bahasa, “Syawal” berarti “peningkatan” atau “ketinggian”, melambangkan semangat umat Islam untuk meningkatkan iman dan ibadah setelah Ramadhan.
     
    Bulan ini juga dikenal dengan amalan sunnah seperti puasa Syawal enam hari, memperbanyak sedekah, dan menjaga silaturahmi.

    Dzulqa’dah

    Bulan kesebelas dalam kalender Hijriah dan termasuk salah satu dari empat bulan haram (mulia) dalam Islam, bersama Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah. Bulan ini memiliki keistimewaan karena pada masa pra-Islam, bangsa Arab menghentikan peperangan dan bersiap untuk menunaikan haji, sehingga sering disebut sebagai bulan “duduk” atau “berhenti”.

    Dzulhijjah

    Bulan kedua belas dan terakhir dalam kalender Islam (Hijriah) yang sangat istimewa karena termasuk bulan haram dan merupakan waktu pelaksanaan ibadah haji dan perayaan Idul Adha.
     
    Bulan ini memiliki keutamaan 10 hari pertamanya, di mana segala amal saleh sangat dicintai Allah, serta menjadi waktu yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan amalan seperti puasa, tahlil, tasbih, dan tahmid.
    Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi

    Hijriah: Berbasis lunar, 12 bulan, total 354–355 hari per tahun.
     
    Masehi: Berbasis solar, 12 bulan, total 365–366 hari per tahun.
     
    Karena kalender Hijriah lebih pendek sekitar 10–12 hari dibanding kalender Masehi, tanggal-tanggal penting Islam, seperti Ramadan atau Idul Fitri, bergeser setiap tahun jika dilihat dari kalender Masehi.
     
    Mengetahui urutan bulan Hijriah penting bagi umat Muslim untuk menandai hari-hari ibadah dan peristiwa penting dalam sejarah Islam. Kalender ini tidak hanya menjadi pedoman ibadah, tetapi juga pengingat sejarah perjalanan umat Islam sejak masa Nabi Muhammad SAW.
     
    (Sheva Asyraful Fali)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 September 2025

    DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu Nasional 6 September 2025

    DPR Penuhi 6 Poin dari 17+8 Tuntutan Rakyat, Pakar Politik: Eksekutif dan Lembaga Lain Ditunggu
    Tim Redaksi

    KOMPAS.com

    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merespons 17+8 Tuntutan Rakyat dengan menetapkan enam poin keputusan melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
    Salah satu keputusan yang cukup mencuri perhatian publik ialah penghentian gaji dan tunjangan, yang selama ini dianggap sebagai pemicu utama kemarahan masyarakat.
    Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI (Polri) untuk turut menindaklanjuti aspirasi yang telah disuarakan.
    Pakar Ilmu Politik yang sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Hairunnas, menilai dinamika sosial-politik yang muncul pascademonstrasi besar di akhir Agustus 2025 membuka ruang baru bagi negara untuk berdialog dengan masyarakat.
    Khususnya, kata dia, ruang untuk mengakomodasi aspirasi yang terumuskan dalam paket tuntutan “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Menurutnya, momentum pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lain pada Rabu (3/9/2025), menjadi sinyal penting di tengah krisis legitimasi politik.
    “Langkah DPR untuk menghentikan tunjangan perumahan anggota sejak 31 Agustus 2025, menjadi indikator paling nyata dari kesediaan lembaga legislatif untuk meredam ketidakpuasan publik,” kata Hairunnas dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
    “Dalam keadaan normal, isu tunjangan mungkin terlihat sepele. Namun, dalam konteks krisis kepercayaan, keputusan itu adalah gestur politik penting,” sambungnya.
    Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengumumkan enam poin keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi terkait “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Pengumuman itu dilakukan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025), sehari setelah rapat digelar pada Kamis (4/9/2025). Hasilnya berupa langkah konkret berupa pemangkasan fasilitas, moratorium perjalanan dinas, hingga peningkatan transparansi parlemen.
    Hairunnas menilai, DPR yang selama ini erat dengan citra penuh privilese, kini mencoba mengirimkan sinyal perubahan.
    Baginya, keputusan tersebut tidak semata-mata administratif, tetapi sekaligus simbol pengakuan atas keresahan rakyat terhadap gaya hidup elite politik.
    “Dan simbolisme itu, dalam politik, seringkali lebih kuat dampaknya dari pada kebijakan substantif,” tutur Hairunnas.
    Meski demikian, ia menekankan bahwa apresiasi tetap harus berada pada koridor yang tepat, sebab implementasi menjadi ujian terberat.
    Ia juga menekankan bahwa tanpa mekanisme pengawasan publik yang ketat, langkah DPR berisiko menjadi performatif belaka, dan tindakan konkret dari eksekutif sangat dibutuhkan dalam momen ini.
    “Bagaimana mungkin tuntutan publik yang begitu luas hanya ditanggapi satu kaki dari trias politika? DPR memang penting, tetapi implementasi kebijakan berada di tangan eksekutif,” ungkapnya.
    Menurut Hairunnas, keberanian DPR perlu diimbangi tindak lanjut serupa dari eksekutif maupun institusi lain yang juga mendapat sorotan publik dalam paket “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    “DPR sudah mulai memenuhi Tuntutan 17+8 Rakyat, pastinya masyarakat juga menunggu tindak lanjut dari lembaga lain yang juga mendapat tuntutan,” ucapnya.
    Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah DPR belum selesai. Respons simbolik tidak boleh menggeser fungsi utama legislatif.
    “Tugas utama mereka adalah menjalankan fungsi, pengawasan dan legislasi. DPR harus mengawal jalannya kebijakan eksekutif, memastikan Polri menjalankan reformasi, menekan TNI kembali ke barak, serta mendorong pemerintah menuntaskan agenda reformasi ekonomi,” jelas Hairunnas.
    Ia menambahkan, fungsi pengawasan dan legislasi itulah yang akan menjadi pembeda antara DPR yang benar-benar belajar dari krisis atau sekadar meredakan tekanan sesaat.
    Di sisi lain, Hairunnas juga melihat Presiden Prabowo Subianto memberi respons cepat yang patut diapresiasi. Kehadirannya melayat ke kediaman keluarga Affan Kurniawan serta undangan kepada mahasiswa ke Istana, menurutnya, adalah gestur politik sekaligus kemanusiaan yang kuat.
    Peneliti Spektrum Politika Institute tersebut menilai, langkah itu menunjukkan presiden memahami sensitivitas publik. Dalam politik saat ini, simbol seperti itu dianggap penting karena memperlihatkan kedekatan emosional pemimpin dengan rakyat.
    “Namun, sekali lagi, gestur tidak cukup. Presiden harus menerjemahkannya ke dalam implementasi yang nyata. Karena tanpa itu, simpati publik bisa berubah menjadi sinisme,” imbuh peneliti Spektrum Politika Institute tersebut.
    Ia pun melihat pertemuan mahasiswa dengan DPR pada Rabu (3/9/2025), yang kemudian berlanjut ke pertemuan dengan presiden pada Kamis (4/9/2025), bukanlah titik akhir.
    “Ini adalah titik awal konsolidasi demokrasi yang lebih inklusif. DPR telah memulai dengan langkah positif, Presiden telah menunjukkan gestur cepat, kini giliran lembaga lain yang juga perlu menjawab tantangan sejarah,” terang Hairunnas.
    Jika seluruh
    stakeholder
    bergerak bersama, lanjutnya, 17 tuntutan mendesak bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
    “Sementara, delapan agenda reformasi jangka menengah bisa dijadikan roadmap pembangunan demokrasi ke depan,” sambungnya.
    Sebagai informasi, DPR telah memberikan jawaban atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang diajukan koalisi masyarakat sipil. Tuntutan ini terbagi ke sejumlah segmen, melibatkan Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian ekonomi.
    Untuk DPR, isi tuntutan meliputi penghentian kenaikan gaji/tunjangan, pembatalan fasilitas baru (termasuk pensiun), transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), serta penegakan etik melalui Badan Kehormatan DPR dan bahkan KPK.
    Menjelang tenggat pemenuhan tuntutan pada Jumat (5/9/2025), DPR menyampaikan enam keputusan resmi hasil rapat konsultasi yang dibacakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan.
    “Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
    DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
    DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
    DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan, yaitu daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi.
    Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
    Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
    DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PP Muhammadiyah Kehilangan Arif Budimanta, Akan Cari Pengganti di Organisasi

    PP Muhammadiyah Kehilangan Arif Budimanta, Akan Cari Pengganti di Organisasi

    Jakarta

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya eks Stafsus era Presiden ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta. Ia menyebut Arif merupakan sosok intelektual sekaligus aktivis yang banyak berkontribusi bagi Muhammadiyah, khususnya dalam bidang ekonomi.

    “Beliau adalah sosok intelektual, pemikir, dan juga aktivis serta pimpinan organisasi yang memiliki dedikasi dan komitmen tinggi untuk memajukan persyarikatan, umat dan bangsa,” ujar Mu’ti di TPU Layur Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).

    Mu’ti mengungkapkan Arif berperan besar dalam merancang gerakan bisnis PP Muhammadiyah untuk memperkuat ekonomi persyarikatan, termasuk pengembangan bisnis ritel dan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat.

    “Di Muhammadiyah sendiri juga beliau merancang gerakan bisnis yang cukup besar untuk memajukan ekonomi di persyarikatan. Kami tentu merasa kehilangan,” katanya.

    Meski kehilangan, Mu’ti mengatakan PP Muhammadiyah akan segera menyiapkan pengganti Arif sesuai mekanisme organisasi. Ia menekankan PP Muhammadiyah memiliki sistem kolektif kolegial, sehingga proses penggantian akan berjalan otomatis.

    Mu’ti mendoakan agar Arif mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. “Semoga almarhum meninggal dalam keadaan husnulkhatimah, diampuni semua dosanya, dan mendapatkan tempat terbaik di surga,” pungkasnya.

    “Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah,” tulisnya dalam postingan Instagram @lensamu, Sabtu (6/9).

    “Semoga almarhum husnul khatimah, diterima segala amal ibadahnya, serta ditempatkan di Jannatun Na’im,” tambahnya.

    (bel/fca)

  • Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Melindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

    Penangkapan Pelaku Penghasutan untuk Melindungi Kepentingan Umum dan Anak Korban

    Jakarta

    Pengungkapan terhadap pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dimulai dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka termasuk upaya paksa berupa penangkapan tidak dapat dimaknai sebagai ancaman kebebasan sipil atau bentuk pengambinghitaman dengan membangun narasi adanya pelanggaran prinsip due process of law. Kebebasan sipil pada supremasi sipil di dalam due process of law tidak dibenarkan merugikan kepentingan umum termasuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang sehingga kebebasan sipil harus dibedakan dengan penegakan hukum yang bertujuan demi melindungi kepentingan umum dan penjaminan hak-hak anak atas adanya pelanggaran hukum.

    Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian didasarkan pada prinsip hukum pidana yang dianut di Indonesia yakni nullum delictum nulla poena sine legality dan crime control model sebagaimana dimaksud dalam KUH Pidana dan KUHAP yang dalam penerapannya tentunya membatasi hak-hak sipil, artinya agar hak-hak sipil tidak dibatasi oleh hukum maka jangan melakukan pelanggaran atau kejahatan. Di dalam dalil mengemukakan bahwa “keinginan perubahan suatu keadaan harus dimulai dari perubahan diri sendiri (innallaha la yughayyiru bi qoumin hatta yugairu ma biamfusihim)”.

    Pemahaman prinsip equitas sequitur legem (procedural) harus diluruskan yakni di dalam mekanisme hukum pidana terkait pengawasan horizontal untuk menghindari adanya bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Maka hal ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undang (lex) sehingga seharusnya mekanisme ini yang dilakukan sebagai implementasi prinsip due process of law dan jangan membangun narasi adanya ancaman terhadap kebebasan sipil.

    Due process of law dalam hukum pidana menitikberatkan pada crime control model dan due process model sehingga narasi penegakan hukum sebagai pola pengambinghitamkan terlalu dini sehingga dapat dimaknai ditujukan untuk mengambil simpati publik yang dikhawatirkan sebagai upaya mendegradasi institusi kepolisian yang menjalankan tugas negara untuk menjaga ketertiban umum sebagai kebutuhan masyarakat dalam bingkai NKRI.

    Penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku penghasutan memiliki kepentingan untuk melindungi kepentingan umum dan anak korban berdasarkan post factum (ius constitum) berupa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dimaknai pemenuhan minimum bewijs berupa kuantitas bukti yang memiliki relevansi dengan tindak pidana terhadap pelaku atas perbuatan yang dilakukan (de strafbaarheid van het feit atau het verboden zjir van het feit). Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Penerapan pasal-pasal ini menandakan adanya bentuk eendaadse samenloop atau meerdaadse samenloop, dalam hal eendaadse samenloop karakteristiknya memperhatikan prinsip lex specilais versus lex specialis, lex specialis sistematis dan lex consumen derogat legi consumte yang mana hal ini berbeda dengan meerdaadse samenloop.

    Pengertian menghasut (opruien) harus diperbedakan dari menggerakkan, menganjurkan atau berusaha menggerakkan. Menghasut adalah membuat orang berminat, bernafsu atau turut mendendam, sehingga ia melakukan yang dihasutkan itu. Dalam arti secara umum tujuan penghasutan adalah agar orang lain melakukan tindak pidana untuk melakukan suatu pelanggaran, artinya pelaku tersebut melakukan suatu penghasutan baik dengan tulisan atau dengan tulisan, yakni agar orang lain melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar ketentuan perundang-undangan sebagai akibat dari perbuatan menghasut.

    Dalam hal ini tidak dipersoalkan apakah ada upaya dari si penghasut seperti halnya pada penggerakan tersebut dalam Pasal 55 KUH Pidana. Dalam kamus Bahasa Indonesia tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk membangkitkan hati orang supaya marah (untuk melawan atau memberontak). Sementara itu menurut Black’s Law Dictionary, menghasut diartikan sebagai “provocation” yaitu “something (such as word or action) that affects a person’s reason and self-control, esp. causing the person to commit a crime impulsively”.

    Menurut R. Soesilo, artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”. Delik ini dipandang sudah sempurna, apabila seseorang itu mengeluarkan kata-kata penghasutan. Jadi tidak harus sudah terjadi suatu tindak pidana, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi bahwa untuk selesainya perbuatan menghasut adalah sudah terjadi suatu tindak pidana. Pasca Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, maka Jaksa harus bisa membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan penghasutan dengan timbulnya akibat yang dilarang.

    Alpi Sahari. Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    (fca/dhn)

  • Ini Warisan Pemikiran Arif Budimanta soal Kesejahteraan dan Ekonomi Berdaulat – Page 3

    Ini Warisan Pemikiran Arif Budimanta soal Kesejahteraan dan Ekonomi Berdaulat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kabar duka datang dari dunia ekonomi dan politik Indonesia. Ekonom senior dan mantan Staf Khusus Presiden, Arif Budimanta, meninggal dunia pada Sabtu, pukul 00.06 WIB. Saat ini, Arif menjabat sebagai Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah. Kabar ini juga telah dibenarkan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis, Muhadjir Effendy.

    Kepergian Arif Budimanta yang begitu cepat meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan dan para intelektual. Salah satunya adalah ekonom senior Indef, Didik J. Rachbini. Didik mengenang sosok Arif sebagai seorang yang mendedikasikan diri pada ekonomi, politik, Pancasila, dan kebijakan publik.

    “Kepergiannya terlalu cepat karena masih berusia muda, tetapi takdir tidak bisa kita tolak, sehingga kita ikhlas melepas kepergiannya,” kata Didik dikutip dari Antara, Sabtu (6/9/2025).

    Didik J. Rachbini menyoroti berbagai karya Arif, terutama yang membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil dan berdaulat.

    Karya-karya tersebut, seperti buku “Pancasilanomics: Ekonomi Pancasila dalam Gerak” (2019), menuai perhatiannya. Didik menilai, melalui buku-buku tersebut, Arif mengkritisi arah pembangunan yang cenderung liberal dan mengusulkan desain ekonomi yang berbasis pada konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.

    “Beberapa karyanya membahas bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia yang adil, inklusif dan berdaulat,” kata Didik.

     

  • 8
                    
                        Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, Meninggal Dunia
                        Nasional

    8 Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, Meninggal Dunia Nasional

    Mantan Stafsus Jokowi, Arif Budimanta, Meninggal Dunia
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Staf Khusus Presiden ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta, yang saat ini merupakan Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah, meninggal dunia pada Sabtu (6/9/2025), pukul 00.06 WIB.
    Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi dan Bisnis Muhadjir Effendy membenarkan kabar meninggalnya Arif Budimanta.
    “Betul, saya sedang di rumah duka,” kata Muhadjir, Sabtu.
    Rumah duka almarhum Arif Budimanta berada di Rawamangun, Jakarta Timur.
    Arif Budimanta turut dikenal sebagai seorang ekonom yang aktif memublikasikan pemikirannya terhadap isu-isu pembangunan, UMKM, dan ekonomi moneter baik di media massa ataupun di forum-forum internasional.
    Selain menjadi Stafsus Presiden era pemerintahan Jokowi, Arif juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional/penasihat Presiden di Bidang Ekonomi dan Industri pada 2016-2019.
    Ia juga pernah membantu Kementerian Keuangan saat menjadi Senior Advisor Menteri Keuangan pada 2014-2016.
    Kemudian, kiprahnya berlanjut saat menjadi Tim Ahli Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 2014-2019.
    Di politik, Arif juga di antaranya tercatat pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014 di komisi yang membidangi keuangan, moneter, perencanaan dan pengawasan pembangunan dari Fraksi PDI Perjuangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Lamongan Dorong Kader Muhammadiyah Jadi Penggerak Desa

    Pemkab Lamongan Dorong Kader Muhammadiyah Jadi Penggerak Desa

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong terwujudnya desa tangguh dan berdaya saing, sebagai lokomotif pembangunan daerah.

    Salah satu upaya dilakukan dengan coaching clinic kader penggerak desa majelis pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah Paciran,di Aula MI Muhammadiyah 4 Blimbing.

    Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, mengungkapkan desa tangguh dan berdaya saing, menjadi kunci pemerataan ekonomi sekaligus upaya nyata pemberantasan kemiskinan. Hal ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang digariskan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    “Semangat membangun dari desa harus terus diterjemahkan dalam kebijakan maupun langkah konkret untuk kemajuan daerah,” ujar Dirham, saat membuka coaching clinic, Jumat (5/9/2025).

    Dirham menyebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Lamongan berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mengimplentasikan program prioritas naisonal, serta merealisasikan program prioritas pembangunan daerah dengan maksimal.

    Sebanyak 474 koperasi desa merah putih (KDMP) sudah tersebar dan siap beroperasi di seluruh desa dan kelurahan, 38 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) telah beroperasi menyediakan makanan bergizi gratis (MBG), mewujudkan swasembada pangan dengan memenuhi target luas tambah tanam (LTT) nasional yang sudah mencapai 113.424 hektar atau 58,96 persen.

    Tercatat sebanyak 277 desa atau 59,95 persen telah mencapai status desa mandiri dan 185 desa atau 40,05 persan bersatu desa maju.

    “Status bukanlah titik akhir, Pemkab Lamongan terus mendorong desa-desa untuk tidak berhenti berinivasi meningkatkan kualitas layanan, pemberdayaan masyarakat, dan kesejahteraan warganya,” kata Dirham.

    Dirham meminta agar Muhammadiyah terus berkolaborasi bersama Pemkab Lamongan dengan mendistribusikan seluruh kadarnya pada proses rekrutne  pendamping desa. Tentunya dengan bekal keilmuan, semangat pengabdian, serta landasan nilai islam berkemajuan.

    “Saya yakin kader Muhammadiyah mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa yang partisipasif, inkkusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (fak/ted)