Organisasi: Muhammadiyah

  • Ratusan Mahasiswa Injak Bendera Israel di Depan Kantor Konjen AS

    Ratusan Mahasiswa Injak Bendera Israel di Depan Kantor Konjen AS

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan mahasiswa menginjak bendera Israel di depan kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS), Jl Citra Raya Niaga, Sambikerep, Surabaya, Selasa (07/11/2023). Aksi yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur itu ditujukan sebagai bentuk protes kepada invasi militer tentara Israel ke warga sipil Palestina.

    Massa yang datang berasal dari Surabaya, Gresik, Lamongan dan Sidoarjo dengan mengenakan jas almamater merah sambil membawa bendera dan poster kecaman kepada tentara zionis Israel.

    Korlap Aksi IMM Jatim Ali Mustain mengatakan, demo ini sengaja digelar di Konjen AS karena Presiden Joe Bidden disebutnya sudah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) soal bantuan US$14,3 miliar atau Rp 226 triliun kepada Israel. Tindakan yang diambil AS itu menyakitkan lantaran saat ini tentara Israel melancarkan agresi militer di Gaza, Palestina. Atas tindakan bengis tersebut, dikabarkan 9.000 lebih nyawa tewas, lebih dari setengahnya merupakan anak-anak dan perempuan.

    “Belum lagi dana dan bantuan senjata yang pernah dikirimkan sebelumnya, saat kepemimpinan Barack Obama, Amerika menandatangani perjanjian untuk memberikan bantuan militer kepada Israel sebesar US$38 Miliar atau Rp 546 Triliun pada 2017-2018,” kata Ali Mustain.

    Ali juga Ia mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk yang diproduksi oleh Amerika Serikat. Hal itu akan terus disuarakan sebagai bentuk nyata mengecam serangan tentara Zionis Israel kepada masyarakat sipil di Palestina.

    “Kami mengecam segala bentuk penyerangan tentara Zionis Israel terhadap masyarakat sipil yang ada di Palestina. Selain mengecam, kami juga menyerukan untuk memboikot segala bentuk produk yang diproduksi oleh Amerika Serikat,” imbuhnya.

    Aksi demo ini lantas diakhiri dengan Sholat Ghaib yang juga diikuti sejumlah petugas kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Nampak Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar juga ikut dalam sholat ghaib untuk mendoakan para korban Palestina. “Kami mengerahkan 300 personel gabungan dari Polda, Polrestabes dan Polsek Lakarsantri,” pungkasnya. (ang/kun)

    BACA JUGA: Ketua PCNU Kabupaten Malang Dukung Kepolisian Waspadai Sel Teroris Ditengah Perang Israel-Palestina

  • Bocah SD di Malang Jadi Korban Sayatan Cutter Temannya

    Bocah SD di Malang Jadi Korban Sayatan Cutter Temannya

    Malang (beritajatim.com) – Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupten Malang, mengalami luka cukup serius dibagian wajahnya. Korban berinisial R (10), mengalami luka sayatan cutter setelah berkelahi dengan temannya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Malang (UMM).

    Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni membenarkan kejadian yang menimpa bocah yang masih duduk kelas 4 SD itu. Ia membeberkan, perkara perkelahian antar siswa itu dilaporkan oleh ayah korban, Candra Prasetyo (31) ke Polsek Dau.

    “Korban mengeluarkan banyak darah di wajahnya. Mengetahui itu, pelapor yang juga sebagai ayah korban mengantar ke bidan desa. Namun, karena lukanya sedikit panjang, jadi diarahkan ke rumah sakit,” ungkap Triwik saat ditemui di Polsek Dau, Rabu (1/11/2023).

    Dari informasi yang didapat, kata Triwik, pemicu perkelahian dikarenakan adanya pemukulan saat jam istirahat. “Informasi sementara yang kami terima, itu ya dianggap perkelahian anak-anak. Mereka bermain di jam istirahat, mau diajak bermain,” tegasnya.

    Disinggung terkait luka sayatan, Triwik mengatakan, terlapor mengejar korban dengan membawa cutter. Namun, ia tidak dapat memastikan penyayatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak. “Menurut informasi, diduga terlapor mengajak berkelahi korban itu namun tidak ditanggapi. Ketika korban pergi, terlapor mengejar dengan membawa cutter,” beber Triwik.

    “Kami belum terlalu masuk, itu disengaja atau tidak atau karena dia dikejar lari terus kecoret atau gimana ya, nanti kita dalami lagi,” sambung Triwik.

    Kasus ini rencananya bakal diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Luka sayatan dibagian wajah korban, membuat tim medis harus melakukan perawatan serius. (yog/kun)

    BACA JUGA: Polres Malang Siapkan Personel Waspadai Hoaks Pemilu 2024

  • 5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

    5 Orang di Bantul Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Sebanyak 5 orang meninggal usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di Bantul DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) dalam waktu hampir bersamaan.

    Terakhir, tiga orang meninggal di Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul pada Selasa (3/10/2023). Ketiganya adalah Madiono (43), Sarwoko (44) dan Haryadi (39). Mereka merupakan warga Kelurahan Trimurti Kecamatan Srandakan.

    “Pada Senin (2/10/2023) korban Madiono mengeluh kalau salah satu matanya tidak bisa melihat,” kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada wartawan Rabu (4/10/2023).

    Diceritakan oleh istrinya, korban lalu dibawa ke PKU Muhammadiyah Srandakan, dan hanya rawat jalan. Pada Selasa (3/10/2023), korban tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Panembahan Senopati sekitar pukul 07.00 WIB.

    “Setelah mendapatkan pertolongan medis, dokter menyatakan korban meninggal karena keracunan alkohol,” lanjut Jeffry.

    BACA JUGA:
    Diduga Pesta Miras Oplosan saat Hajatan, 7 Warga Bangil Pasuruan Meninggal Dunia

    Sementara Sarwoko dan Haryadi sebelum meninggal juga mengeluhkan hal yang sama. Dari mata tidak bisa melihat hingga mengalami sesak nafas. “Kedua korban meninggal dunia di RS UII Pandak di hari yang sama, usai mendapatkan perawatan medis,” terang Jeffry.

    Ternyata kasus kematian akibat menenggak miras juga terjadi di wilayah lainnya yang mengakibatkan dua orang meregang nyawa. Korban adalah Ari Sandiko (43) warga Kalurahan Palbapang Bantul dan Kornen Santosa (40) warga Kelurahan Wijirejo, Pandak, Bantul.

    Keduannya tewas, usai pesta miras bersama teman-temannya di rumah korban Ari Sandiko di daerah Palbapang Bantul. “Dari keterangan saksi, kedua korban bersama teman-temannya melakukan pesta miras pada Minggu (2/10/2023) sore,” ungkap Jeffry.

    Korban atas nama Ari Sandiko meninggal di RSUD Panembahan Senopati Bantul pada Senin (2/10/2023) usai mengeluh tidak enak badan. Sementara korban atas nama Kornen Santosa meninggal pada keesokan harinya, Selasa (3/10/2023), di rumahnya di Kalurahan Wijirejo Pandak, Bantul.

    BACA JUGA:
    Sebulan 9 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan

    Untuk kejadian meninggalnya tiga orang karena miras oplosan di Srandakan, belum diketahui dari mana para korban mendapatkan miras tersebut.

    “Untuk kasus di Srandakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan, dari mana korban mendapatkan miras. Sementara untuk kasus yang terjadi di Palbapang Bantul, miras didapat dari Ari Sandiko yang juga menjadi korban,” beber Jeffry.

    Polisi juga masih mendalami, apakah ada keterkaitan kasus miras oplosan di Srandakan dan Palbapang yang merenggut lima korban jiwa tersebut.

    Menurut Jeffry, hilangnya nyawa yang diakibatkan miras oplosan menjadi komitmen Polres Bantul untuk menjadikan Bantul bebas dari miras khususnya miras oplosan. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul.

    BACA JUGA:
    Diduga Karena Miras Oplosan, 2 Warga Malang Meninggal Dunia

    “Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.

    Jeffry juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.

    “Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. [aje/suf]

  • Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Muhammadiyah Jombang Nilai Vonis 1 Tahun untuk Eks Peneliti BRIN Terlalu Rendah

    Jombang (beritajatim.com) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang Abdul Wahid menilai vonis 1 tahun penjara untuk eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH), terlalu rendah. Pasalnya, permasalahan tersebut level nasional.

    “Kami menilai vonis satu tahun itu terlalu rendah. Karena itu isu nasional. Bukan lokalitas. Ada dua permasalahan serius, ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. Kalau ancaman menghina atau mencela tidak masalah. Tapi ini ancaman pembunuhan satu per satu warga Muhammadiyah,” ujar Abdul Wahid usai menghadiri persidangan tersebut, Selasa (19/9/2023).

    Untuk itu, pihaknya akan melaporkan hasil persidangan tersebut ke pengurus Persyarikatan Muhammadiyah yang ada di Jawa Timur dan pimpinan yang ada di pusat. Muhammadiyah juga terus melakukan pemantauan mengingat pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang masih pikir-pikir.

    Sebelumnya, PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    BACA JUGA:
    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]

  • PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    PN Jombang Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara untuk Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah

    Jombang (beritajatim.com) – PN (Pengadilan Negeri) Jombang memvonis eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dengan hukuman 1 tahun penjara, Selasa (19/9/2023). Selain itu, Andi juga diminta membayar denda Rp 10 juta.

    Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya. Yakni, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa sebesar 1 tahun 6 bulan.

    Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan. Dalam amar putusannya Bambang menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Bambang kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rinciannya, yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkn rasa kebencian kepada salah satu oragnisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah.

    Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. “Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” kata Bambang dalam amar putusannya.

    Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN yang Mengancam Muhammadiyah Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

    “Menyatakan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta,” kata Bambang.

    Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kuruangan selama satu bulan. “Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana kuruangan yang dijatuhkan,” tegasnya.

    Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang hadir melalui layar kaca dari Lapas Jombang. Sementara itu, majelis hakim, JPU, dan pengacara terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat.

    Atas putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa. Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari begi mereka untuk memberikan jawaban.

    Sebagai informasi, Andi Pangerang Hasanuddin berada dalam status terdakwa karena dugaan kasus ujaran kebencian. Ia didakwa dengan pasal 45A ayat (2) serta pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    BACA JUGA:
    Eks Peneliti BRIN Pengancam Muhammadiyah Didakwa 2 Pasal

    Pada dakwaan pertama, Andi dituduh dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Pada dakwaan kedua, Andi dituduh sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau intimidasi, yang ditujukan secara pribadi.

    Postingan ujaran kebencian ini diketahui diposting melalui akun Facebook dengan nama AP Hasanudin, yang merupakan akun milik terdakwa. Konten ujaran dimulai dari perdebatan mengenai penentuan Idul Fitri 1444 H dan berakhir dengan ancaman akan membantai warga Muhammadiyah satu per satu.

    AP Hasanudin menyatakan bahwa darah warga Muhammadiyah adalah halal. Postingan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang mengakibatkan AP Hasanudin ditetapkan sebagai tersangka. [suf]