Organisasi: Muhammadiyah

  • Kebijakan HJE Dikhawatirkan Tak Mampu Efektif Menekan Konsumsi Rokok di Masyarakat  – Halaman all

    Kebijakan HJE Dikhawatirkan Tak Mampu Efektif Menekan Konsumsi Rokok di Masyarakat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah menyatakan sikap mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok yang komprehensif. 

    Tentu, peryataan ini merespons kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok. 

    Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah, Emma Rachmawati mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran, meningkatkan cukai hingga harga rokok sebanding dengan negara-negara tetangga, dan memperketat regulasi rokok konvensional maupun elektronik.  

    Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang baik, namun perlu diikuti dengan kebijakan lain yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.  

    Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.  

    “MPKU PP Muhammadiyah Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok,” kata Emma diskusi bertema ‘Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia’, Jumat (20/12/2024).

    Youth Ambassador Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Affan Fitrahman menyebut pihaknya mengapresiasi kenaikan HJE rokok sebagai langkah maju dalam pengendalian tembakau, namun menyayangkan tidak adanya kenaikan cukai rokok.  

    IPM pun mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, mengingat potensi peningkatan rokok ilegal.  

    “Kami harapkan pemerintah baru tetap berkomitmen pada isu pengendalian tembakau dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas rokok,” sambungnya. 

    Sementara itu, para ahli menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batasan HJE dan tarif cukai hasil tembakau.  

    Meski HJE mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai. Kondisi ini, menurut para pakar, dikhawatirkan tidak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat. 

    Senior advisor CHED ITB-AD, Mukhaer Pakkanna menganalisis kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati dalam menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan remaja. 

    “Sayangnya, kebijakan ini tidak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan,” tambah Mukhaer. 

    Dia juga menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai.  

    “Kebijakan ini lebih menguntungkan industri rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi masalah kesehatan masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan konsisten dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok,” katanya. 

    Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus menyoroti pentingnya pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs).  

    “Tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau,” ujar Sudibyo Markus. 

    Di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan kelas menengah akibat beban utang pemerintah, alih-alih menerapkan strategi fiskal dan non-fiskal yang komprehensif, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan PMK No. 97 Tahun 2024 yang hanya mengatur harga jual rokok secara eceran. 

    “Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai ‘soko guru’ perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan,” jelasnya. 

    Sedangkan, Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro ekonomi dalam pengendalian tembakau dan menghitung harga transaksi pasar kesehatan masyarakat. 

    “Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk menaikkan Harga transaksi pasar, sehingga tidak dapat terjangkau oleh masyarakat rentan yaitu masyarakat miskin dan remaja.” 

    “Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7 persen sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6 persen. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula,” tegasnya. 

    Perwakilan Vital Strategies, Lily S. Sulistyowati menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan harga rokok dengan penyesuaian pajak dan harga jual eceran (HJE), selain dapat mengurangi daya beli dan konsumsi rokok, juga penting untuk kesehatan masyarakat. 

    “Kenaikan harga rokok dapat mendorong alokasi pengeluaran ke kebutuhan yang lebih mendukung kesehatan dan kesejahteraan, sekaligus mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

  • Kenaikan HJE Dinilai Tak Efektif Tekan Konsumsi Rokok – Page 3

    Kenaikan HJE Dinilai Tak Efektif Tekan Konsumsi Rokok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menggelar diskusi terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok.

    Dengan tema “Kebijakan HJE Rokok 2025: Dilematisasi Pengendalian Konsumsi Rokok di Indonesia”, diskusi ini mengupas tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian konsumsi rokok.

    Dalam diskusi tersebut, para ahli menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batasan HJE dan tarif cukai hasil tembakau. Meski HJE mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif cukai. Kondisi ini, menurut para pakar, dikhawatirkan tidak mampu secara efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat.

    Salah satu isu utama yang diangkat adalah potensi munculnya efek negatif seperti down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman serius yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini.

    Sudibyo Markus selaku Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD) menyoroti pentingnya pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs).

    “Tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau,” ujar Sudibyo Markus.

    “Situasi ini menciptakan paradoks di seluruh mata rantai industri produk tembakau, baik pada tingkat makro, meso, maupun mikro. Di tingkat makro, pemerintah yang sedang memacu kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045 justru tidak konsisten dalam kebijakan fiskalnya dengan membatalkan kenaikan cukai produk tembakau pada tahun 2025.”

    Pada tingkat meso, di tengah menurunnya daya beli masyarakat dan kelas menengah akibat beban utang pemerintah, alih-alih menerapkan strategi fiskal dan non-fiskal yang komprehensif, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan PMK No. 97 Tahun 2024 yang hanya mengatur harga jual rokok secara eceran,” tambah Sudibyo.

    “Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai ‘soko guru’ perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan. Lebih jauh, dengan inovasi produk seperti rokok generasi baru dan pave, posisi rokok tradisional, yang menjadi tumpuan utama petani, semakin terpinggirkan,” pungkasnya.

    Mukhaer Pakkanna selalu Senior advisor CHED ITB-AD menganalisis kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati dalam menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan remaja.

    “Sayangnya, kebijakan ini tidak menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang selama ini menjadi instrumen strategis dalam pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tidak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif dan harga rokok yang diproduksi massal melalui mesin tetap rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka peluang bagi beredarnya rokok murah yang terjangkau oleh masyarakat bawah,” tambah Mukhaer.

    Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih menguntungkan industri rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi masalah kesehatan masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan konsisten dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok,” pungkasnya.

    Roosita Meilani Dewi (Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta) menjelaskan perspektif mikro ekonomi dalam pengendalian tembakau dan menghitung harga transaksi pasar kesehatan masyarakat.

    “Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk menaikkan Harga transaksi pasar, sehingga tidak dapat terjangkau oleh masyarakat rentan yaitu masyarakat miskin dan remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tidak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula” tegasnya.

    Lily S. Sulistyowati selalu perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan harga rokok dengan penyesuaian pajak dan harga jual eceran (HJE), selain dapat mengurangi daya beli dan konsumsi rokok, juga penting untuk kesehatan masyarakat.

    “Langkah ini tidak hanya bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap kalangan masyarakat prasejahtera dan kelompok rentan, termasuk anak-anak, serta mempromosikan gaya hidup sehat di masyarakat. Selain itu, kenaikan harga rokok dapat mendorong alokasi pengeluaran ke kebutuhan yang lebih mendukung kesehatan dan kesejahteraan, sekaligus mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.

    Lily juga menekankan bahwa pendapatan negara dari sektor cukai dapat dimanfaatkan untuk mendanai program kesehatan, seperti kampanye edukasi bahaya merokok, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pengendalian iklan rokok, hingga upaya prioritas lainnya seperti percepatan penurunan stunting, peningkatan vaksinasi dan imunisasi, serta peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak.

    “Melalui strategi ini, kita dapat mempercepat penanganan penyakit terkait rokok, seperti kanker, TB, dan penyakit paru lainnya, serta meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

    Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah menyatakan sikap mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok yang komprehensif.

    “MPKU PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara eceran, meningkatkan cukai hingga harga rokok sebanding dengan negara-negara tetangga, dan memperketat regulasi rokok konvensional maupun elektronik. Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok,” terang Emma Rachmawati selaku Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah.

    “Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) mengapresiasi kenaikan HJE rokok sebagai langkah maju dalam pengendalian tembakau, namun menyayangkan tidak adanya kenaikan cukai rokok. IPM mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, mengingat potensi peningkatan rokok ilegal. IPM berkomitmen aktif dalam pengendalian tembakau melalui edukasi sebaya dan mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam pengawasan rokok ilegal, pelarangan sponsor rokok di media sosial, dan penegakan hukum terkait pelanggaran dalam pengendalian tembakau. IPM juga mengusulkan peningkatan alokasi anggaran untuk pengendalian tembakau agar isu ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. IPM berharap pemerintah baru tetap berkomitmen pada isu pengendalian tembakau dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan generasi muda yang sehat dan bebas rokok,” jelas Affan Fitrahman Youth Ambassador Tobacco Control Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

     

  • PP Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12 Persen, Khawatir Picu PHK Besar-Besaran – Halaman all

    PP Muhammadiyah Minta Kaji Ulang PPN 12 Persen, Khawatir Picu PHK Besar-Besaran – Halaman all

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 13:56 WIB

    dok. Kompas/Nirmala Maulana

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

     

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Abbas menyatakan, sebelum memberlakukan kenaikan PPN 12 persen itu, pemerintah harus memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat.

    “Kenaikan PPN jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat,” kata Abbas saat dimintai tanggapannya, Jumat (20/12/2024).

    Abbas menegaskan perlu adanya perhitungan lagi agar tidak berpengaruh pada perekonomian masyarakat. Jika merujuk pada data di Mei 2024 sendiri kata dia, angka daya beli masyarakat sudah turun.

    “Sehingga kenaikan PPN tersebut sudah jelas akan menambah tergerusnya tingkat kesejahteraan masyarakat terutama mereka-mereka yang berada di lapis bawah dan menengah,” kata dia.

    Kenaikan PPN 12 persen juga bisa berdampak pada pendapatan perusahaan.

    Menurut Abbas, bukan tidak mungkin kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan membat penjualan dan produktivitas perusahaan merosot karena mahalnya biaya produksi.

    Imbasnya, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih masif lagi nantinya.

    “Perusahaan tentu juga akan terkena dampak berupa menurunnya tingkat penjualan dan profitabilitas sehingga tidak mustahil terjadi PHK dan hal demikian tentu saja tidak kita inginkan,” ungkap Anwar Abbas.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

    Ketum Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang

    loading…

    Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan mengenai PPN 12% di sela menghadiri acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang. FOTO/GUNANTO FARHAN

    YOGYAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) 12% . Kenaikan PPN tersebut rencananya diberlakukan mulai 2025 mendatang.

    Menurut Haedar Nashir, kenaikan PPN 12% akan berimbas pada perusahaan-perusahaan kecil, masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang memiliki dimensi pajak.

    “Problemnya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, dan masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga-lembaga sosial yang ada dimensi urusan pajak tapi mereka bergerak di bidang sosial, jadi mungkin perlu dikaji ulang,” kata Haedar Nashir di sela menghadiri acara Dies Natalis UGM, Kamis (19/12/2024) siang.

    Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu menjelaskan, kebijakan pajak di Indonesia akan selalu terkait dengan kondisi keuangan bangsa dan keadilan sosial. Karena itu, dua dimensi itu perlu diperhatikan betul agar kebijakan yang diambil tidak malah menghambat ekonomi masyarakat.

    “Di situ saja, yang harus diperhatikan betul, sehingga kebijakan itu tidak malah menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi. Kan tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar,” katanya.

    Untuk diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, kebijakan PPN itu berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, Spotify, Netflix, hingga kosmetik, kecuali barang tersebut dikecualikan oleh pemerintah.

    “Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1%,” ungkap Susiwijono.

    Susiwijono juga menekankan bahwa dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apa pun mulai Netflix, Spotify, dan lain-lain itu dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” katanya.

    (abd)

  • Keputusan Pj Gubernur Jabar Terkait UMSK Sudah Sesuai Kebijakan Presiden Prabowo

    Keputusan Pj Gubernur Jabar Terkait UMSK Sudah Sesuai Kebijakan Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menetapkan upah di wilayahnya dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) merupakan langkah tepat dan sudah mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah, Surya Vandiantara mengatakan, penetapan upah di Jawa Barat sudah sesuai dengan dasar ketetapan pemerintah pusat. “Daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat,” kata dia saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

    Dia mengatakan, penetapan upah dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha setempat. “Keputusan kepala daerah harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha,” kata dia.

    Dia mengatakan, semua keputusan Pj Gubernur Jabar dinilai sudah mempertimbangkan matang dengan mengakomodir kepentingan semua pihak di dewan pengupahan daerah. “Dalam sebuah keputusan pasti tidak memuaskan semua pihak 100 persen,” kata dia.

    Surya mengatakan, meski upah sudah ada kenaikan, bisa saja kalangan buruh merasa tidak puas sepenuhnya. Sementara bagi dunia usaha, kenaikan upah bisa berdampak pada daya saing produk dan perusahaan. “Jadi setiap keputusan itu, pasti sudah pertimbangkan oleh kepala daerah,” kata dia.

    Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) optimistis bahwa langkah Pj Gubernur Jabar tidak hanya mendukung keberlangsungan usaha, tetapi menjadi dasar yang kokoh untuk masa depan yang lebih cerah.

    “Kami yakin, keputusan ini adalah langkah awal menuju pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat,” ucap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu.

    Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, keputusan Pj Gubernur Jabar terkait UMSK 2025 hanya menetapkan UMSK Kabupaten Subang dan Kota Depok. Selain itu, menolak 16 rekomendasi UMSK kabupaten/kota.

  • Alasan Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Dicampur Racun Ikan, Korban Masih 13 Tahun, Keluarga Syok

    Alasan Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Dicampur Racun Ikan, Korban Masih 13 Tahun, Keluarga Syok

    TRIBUNJATIM.COM – Alasan Rika bunuh adik ipar pakai jamu dicampur racun ikan terungkap.

    Diduga ada dendam di balik aksi keji tersebut.

    Korban diketahui masih berusia 13 tahun.

    Kesedihan mendalam sangat dirasa keluarga ANF pelajar SMP Muhammadiyah Palembang yang tewas seusai menerima tantangan minum jamu dari kakak iparnya. 

    Keluarga masih tak percaya, ANF remaja putri yang baru berusia 13 tahun harus tewas di tangan salah satu orang terdekatnya yakni Rika Amalia (19 tahun) kakak iparnya. 

    Pilunya, jasad korban ditemukan di belakang lemari rumahnya di  Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024).

    M Yusuf (58 tahun) ayah korban yang juga mertua Rika menyebut, menantunya itu sengaja memberikan tantangan minum jamu ke korban dengan hadiah uang Rp 300 ribu.

    Jamu itu sebelumnya telah mencampur potas (racun ikan) oleh Rika.

    “Benar dari keterangan dia (Rika), jamu tersebut yang diminumkan kepada anak saya, jamu yang dicampur Potas,” ungkap Yusuf saat hendak mensholatkan jenazah anaknya, Kamis (19/12/2024). 

    Lanjut Yusuf, siasat Rika yakni dengan memberikan challenge atau tantangan minum jamu, dan akan diberi hadiah Rp 300 ribu jika mampu bertahan dan tidak muntah.

    “Diduga memang Rika ini ingin melakukan niat itu Pak terhadap anak saya,” katanya Yusuf sambil mengusap air matanya. 

    Diduga Dendam

    Rika Amalia (19 tahun) ditangkap polisi karena diduga tega meracuni adik iparnya dengan modus memberi tantangan minum jamu berhadiah uang. 

    Korban, berinisial ANF (13) seorang pelajar SMP Muhammadiyah Palembang ditemukan tewas di belakang lemari rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024). 

    Keluarga masih tak percaya Rika tega berbuat tindakan sadis itu ke adik iparnya yang masih belia. 

    Satu persatu pelayat pun dari keluarga, teman, kerabat dan tetangga mendatangi rumah duka korban untuk mengucapkan belasungkawa atas meninggal ANF. 

    M Yusuf (58 tahun), ayah korban yang juga mertua Rika masih syok dan terus menangis meratapi kejadian ini. 

    “Saya tidak terima atas peristiwa meninggal anak saya ANF, saya berharap dengan pihak kepolisian pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya,” ungkap Yusuf, Kamis (19/12/2024). 

    M Yusuf (58 tahun) mengungkap pengakuan Rika Amalia (19 tahun) menantunya yang diduga menghabisi nyawa ANF (13 tahun), adik iparnya. (Sripoku/Andyka Wijaya)

    Menurut Yusuf, antara Rika dan ANF sebenarnya tak ada masalah. 

    “Ini lantaran hanya bentrok kecil saya. Permasalahan HP korban disadap oleh kakak iparnya ini (pelaku),” katanya dengan mata memerah. 

    Dahulu, sambung Yusuf, memang keluarga yang menyuruh Yuda (Kakak korban yang juga suami Rika) untuk menyadap HP korban.

    Tetapi tahu-tahu, Yuda ini malah menyuruh istrinya yakni Rika. 

    “Kami lakukan ini lantaran agar Yuda bisa memantau korban. Mungkin diduga korban tidak terima dicampuri istri sang kakak, dan HP diambil tersangka serta data (chat-red) TikTok, Instagram dihapusin, membuat anak saya ini cek-coklah. Namun tidak sampai membesar, namanya anak kecil korban ini jadi hanya marah labil,” ungkapnya.

    Diduga masih dendam, lebih jauh Yusuf mengatakan, oleh terlapor dibuatlah tantangan. 

    “Rika ini mengajak korban untuk challenge meminta jamu, jika korban tahan dan tidak muntah akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu,” bebenya. 

    Yusuf juga tidak menyangka jika Rika menjadi dendam kepada anaknya.

    Padahal, Rika dan suaminya sudah Yusuf buatkan rumah.

    “Rumah sudah dibuatkan meski pun kecil-kecil. Apa kurang puas,” ungkapnya. 

    Diamankannya pelaku, Yusuf berharap kepada kepolisian agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

    “Kami keluarga besar meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tutupnya. 

    Diketahui jenazah ANF seusai disolatkan di masjid Al ihklas, akan dikebumikan di TPU Naga Swidak, Plaju Kota Palembang.

    Kronologi

    ANF (13 tahun) pelajar SMP di Palembang ditemukan tewas di belakang lemari rumahnya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf, RT 58, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. 

    Korban dilaporkan tewas diduga seusai menerima tantangan RK, kakak iparnya yang meminta ia minum jamu dengan hadiah uang. 

    Sebelumnya, korban sempat berpamitan dengan Asmawati (57 tahun) ibunya.

    Saat itu korban bercerita, ia diminta oleh kakak iparnya minum jamu dan bila berhasil melewati tantangan yang diberikan, korban akan diberi uang. 

    “Anak saat ini awal pamit pak, sekitar pukul 13.00, berkompetesi minum jamu”, ungkap Asmawati kepada petugas. 

    Lanjut dijelaskan, jika korban menang dan bisa bertahan dengan tidak muntah maka ada imbalan atau hadiah berupa uang Rp.300 ribu. 

    Merasa semua akan berjalan lancar, Asmawati melanjutkan aktivitas seperti biasa. 

    Dia pergi mengaji sekitar pukul 13.30 WIB dan baru pulang sekitar pukul 15.30 WIB. 

    “Saat pulang karena tidak melihat anak saya, lalu saya menanyakan keberadaan dia kepada RK,” katanya. 

    Tetapi saat itu, sambung Asmawati, RK mengaku tidak mengetahui keberadaan korban.

    “Karena panik saya cari Pak hingga keluarga rumah, tetapi ketika saya kembali ke rumah, RK ini sudah tidak ada lagi kabur,” katanya. 

    Masih panik mencari, Asmawati dibuat panik saat saksi berinisial YD menunjukkan pesan WhatsApp yang didapatnya dari RK.

    Di pesan itu RK mengatakan tidak perlu mencari korban, karena remaja itu berada di belakang lemari. 

    “Ketika didapati anak saya ditemukan di belakang lemari pakaian dalam keadaan sudah meninggal,” ungkapnya. 

    Sempat dibawa ke RSUD Bari, jenazah korban kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk dilakukan visum.

    Keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang. 

    Sementara, Pawas Polsek SU I Palembang AKP Usman mengatakan setelah menerima laporan warga adanya penemuan mayat perempuan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian.

    “Kita datangi TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Dari informasi pihak keluarga, korban sempat meminum jamu yang diberikan oleh kakak iparnya. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terkait meninggalnya korban,” katanya. 

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Dubes AS Bertemu NU dan Muhammadiyah, Ada Potensi Kerja Sama Pendidikan

    Dubes AS Bertemu NU dan Muhammadiyah, Ada Potensi Kerja Sama Pendidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Duta Besar Amerika Serikat (AS) Kamala Shirin Lakhdhir bertemu dengan Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas soal kerja sama kedua negara, khususnya terkait program pendidikan. 

    Mengutip keterangan resmi Kedutaan Besar AS pada Kamis (19/12/2024), Kamala bertemu dengan ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Yahya Cholil Staquf pada 16 Desember dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir pada 17 Desember 2024. 

    Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat kerjasama kedua negara melalui organisasi Islam dan untuk mempromosikan perdamaian, demokrasi dan rasa saling menghormati. Terlebih, dikatakan juga bahwa kedua negara memiliki masyarakat yang beragam. 

    “Amerika Serikat dan Indonesia adalah masyarakat yang beragam, multi etnis dan multiagama,” jelas Dubes Kamala dalam keterangan pers, Kamis (19/12/2024). 

    Mereka kemudian berdiskusi soal nilai-nilai bersama seperti kebebasan beragama dan hak asasi manusia. Dikatakan, bahwa kedua hal tersebut adalah landasan kebijakan Luar Negeri Paman Sam dan juga prinsip-prinsip demokrasi Indonesia. 

    Adapun, kedua negara juga membahas lebih lanjut soal tantangan-tantangan dan kerjasama berkelanjutan. 

    “Kami berdiskusi tentang tantangan bersama dan kolaborasi yang berkelanjutan melalui dialog antaragama, program pendidikan, dan inisiatif lain di mana kita dapat melibatkan kaum muda dalam diskusi yang membantu menciptakan masyarakat yang damai,” tutur Kamala. 

    Terlebih, keduanya juga membahas soal potensi kerjasama dalam program pertukaran pendidikan. Kamala menekankan pentingnya meningkatkan rasa saling pengertian lewat program pertukaran pelajar, beasiswa, dan inisiatif pendidikan di kedua negara.

    Kamala juga memberikan pujian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama and Muhammadiyah dalam mempromosikan toleransi beragama dan pluralisme di Tanah Air. 

  • Jerome Polin Bagikan Kiat Jadi Pengusaha Sukses di Future Entrepreneur Summit UMY

    Jerome Polin Bagikan Kiat Jadi Pengusaha Sukses di Future Entrepreneur Summit UMY

    Liputan6.com, Yogyakarta – Jerome Polin, seorang content creator memberikan semangat kepada lebih dari 4.500 mahasiswa yang hadir di acara Future Entrepreneur Summit di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Minggu sore (8/12) untuk berbisnis atau menjadi content creator. Jerome Polin founder dari Mantappu Corp menjelaskan jika keinginan untuk memulai bisnis selalu didorong dari hal-hal kecil, yang pada akhirnya bermuara pada visi utama sebagai tujuan.

    Menurutnya visi itu sangat penting untuk menentukan langkah dan strategi dalam memulai berbisnis. Jerome menegaskan anak muda yang memiliki banyak tenaga, waktu luang dan pintar mencari peluang dengan mencoba hal baru tentu akan sangatmudah mendapatkan visi tersebut.

    “Saya selalu mendorong orang untuk berani mencoba banyak hal, karena kita tidak akan pernah tahu peluang apa yang dapat dimanfaatkan dan sesuai dengan minat kita. Keuntungan lainnya adalah kita dapat lebih mengenali diri kita sendiri, yang sangat berguna jika ingin menggali potensi lebih dalam, entah sebagai pengusaha maupun content creator,” ujar Jerome di Sportorium UMY Minggu 12 Desember 2024.

     

    Jerome Polin mengatakan kunci mengembangkan bisnis adalah analisa pasar dengan melihat permintaan yang sedang populer yang dapat dilakukan oleh seorang content creator. Era digital saat ini sosial media menjadi alat utama memasarkan bisnis dan harus memiliki kemampuan untuk mengetahui ada atau tidaknya kekosongan dalam penawaran inovasi baru yang dapat mendorong perkembangan ide bisnis maupun konten sosial media.

    “Mulai biasakan untuk bertanya kepada diri sendiri, apa yang bisa kalian lakukan dan belum dilakukan oleh orang lain. Itu yang saya lakukan saat ingin membuka tempat kursus Mantappu Academy, yang berangkat dari keresahan belum banyaknya tempat kursus dengan membawa konsep yang menyenangkan. Ini sekaligus menjadi peluang karena peminatnya pun banyak, dan bisa dioptimalkan product branding,” imbuhnya.

    Future Entrepreneur Summit ini inisiasi FEST Management dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM), dan BEM Fakultas Pendidikan Bahasa (BEM FPB) UMY. Jerome Polin menjelaskan soal pentingnya memiliki pola pikir yang bertumbuh sebagai softskill bagi generasi muda untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam perjalanan mengembangkan bisnis maupun potensi diri.

    Saat membuka Future Entrepreneur Summit,Wakil Dekan I FPB UMY, Dedi Suryadi, menyambut para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Yogyakarta yang ingin mempertajam softskill. Menurutnya kemampuan ini penting saat mahasiswa sudah memasuki dunia profesional, entah sebagai pengusaha maupun saat bekerja di perusahaan.

  • Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

    Yogyakarta, CNN Indonesia

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

    Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

    “Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Nusron menuturkan, pihaknya akan membicarakan perihal tanah di Yogyakarta, utamanya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

    Tanah Keprabon adalah lahan Kasultanan yang dipakai untuk bangunan istana beserta kelengkapannya.

    “Yang tanah Keprabon itu, secara isu sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” imbuh Nusron.

    Walau begitu, Nusron mengakui ada selisih tafsir mengenai pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Keistimewaan.

    “Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ujar Nusron.

    Sultan HB X sendiri beberapa waktu lalu mengklaim gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI dilayangkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.

    Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

    Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

    “(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset),” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

    Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan penghapusbukuan status aset hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan. Sehingga, atas dasar kesepakatan para pihak terkait maka diputuskan pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Oktober 2024 lalu.

    “Prosesnya sudah lama, ya kalau mereka ndak sepakat ya saya ndak ke pengadilan,” katanya.

    Setelah penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, maka seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat statusnya sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan tak mempermasalahkan Tanah Kasultanan dipakai oleh BUMN asal tertib administrasi.

    “Jadi nanti yang terjadi (usai putusan pengadilan) itu kira-kira PT KAI punya aset, HGB di atas Sultan Ground. Udah itu aja,” sambung Gubernur DIY itu.

    Sementara, kata Sultan, nominal tuntutan ganti rugi Rp1.000 kepada pihak tergugat hanya sebatas formalitas semata.

    “Ya harus ada kerugian, kalau tidak gimana, itu kan aspek hukumnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

    Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

    Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang juga putri Sultan HB X, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

    Dalam hal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

    Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

    (kum/kid)

  • Indosat Berbagi Kasih dengan Anak Yatim di Sorong

    Indosat Berbagi Kasih dengan Anak Yatim di Sorong

    Bisnis.com, SORONG – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), operator telekomunikasi Indonesia, memberikan bantuan berupa bingkisan kasih kepada 54 anak yatim piatu di Panti Asuhan Sinar Kasih di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

    Bingkisan kasih Indosat adalah program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) untuk memberikan bantuan kepada anak-anak yatim piatu menjelang perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru. Bantuan ini berupa paket peralatan sekolah.

    Bantuan kasih di Panti Asuhan Sinar Kasih Sorong ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Indosat di Kota Sorong, diantaranya gelaran literasi digital bertajuk “Saatnya GENsi (Generasi Terkoneksi) BERAKSI (BERkarya dengan bijAK dan berprestaSI)” dalam upaya mendorong pengembangan kemampuan digital talenta muda di Indonesia Timur.

    Perbesar

    Acara, yang digelar di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Papua Barat Daya, Selasa 3 Desember 2024 ini dirancang untuk membekali generasi muda dengan kecakapan digital yang relevan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan privasi data di era digital. 

    Dalam kegiatan literasi digital “Saatnya GENsi (Generasi Terkoneksi) BERAKSI (BERkarya dengan bijAK dan berprestaSI)” di Unimuda Sorong ini, Indosat Ooredoo Hutchison sekaligus

    Meluncurkan program “Sampah Jadi Pulsa” sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.

    Dalam momen Natal  tahun 2024, IOH berbagi kebahagiaan kepada  anak yatim piatu salah satunya adalah Panti Asuhan Sinar Kasih yang terletak di Kota Sorong, pada Selasa 3 Desember 2024.

    Program ini merupakan bagian dari upaya IOH untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan membawa dampak positif bagi kehidupan mereka.

    Periode akhir tahun menjadi momentum yang tepat bagi Indosat untuk menutup perjalanan selama satu tahun penuh dalam menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia.

    Sejumlah bantuan yang telah diberikan Indosat adalah bagian dari upaya menjaga konektivitas, berbagi dengan mereka yang membutuhkan serta konsistensi kehadiran Indosat sebagai bagian tak terlepaskan dari kehidupan masyarakat di Indonesia.