Organisasi: MTI

  • Angka Kecelakaan Capai 98 Persen di 2024, Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Sopir Masih Minim

    Angka Kecelakaan Capai 98 Persen di 2024, Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Sopir Masih Minim

    JABAR EKSPRES – Pemerintah sampai saat ini masih dinilai abai terhadap kesejahteraan bagi para pengemudi truk. Pasalnya, selain kurangnya perhatian dari segi perlindungan serta aturan, mereka terpaksa harus berhadapan dengan risiko pekerjaan yang tinggi dengan upah yang minim.

    Pengamat Transportasi Publik sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya menyarankan sejumlah rekomendasi terkait kesejahteraan pengemudi truk.

    “Beberapa rekomendasi sudah diberikan ke Menteri Perhubungan, seperti mewujudkan penyelenggaraan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Sekolah Mengemudi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (2/1).

    BACA JUGA: Pengelola Tak Bisa Diandalkan, Paguyuban Pasar Induk Gedebage Babak Belur Tangani Sampah

    Djoko menerangkan, tujuannya untuk memperoleh pengemudi angkutan umum yang professional, kemudian perlunya perubahan kontrak kerja pengemudi dari sebagai mitra perusahaan menjadi pegawai perusahaan.

    Menurutnya, peran serta semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengembangan kompetensi pengemudi angkutan umum, dinilai sangat diperlukan guna mendorong kesejahteraan sopir.

    “Peningkatan peran Pemda dalam mendukung pengembangan kompetensi pengemudi angkutan umum, dan mewajibkan adanya devisi keselamatan pada struktur organisasi perusahaan angkutan itu, jadi salah satu fokus yang kita rekomendasikan ke pemerintah,” terangnya.

    BACA JUGA: NTP Jagung di Jabar Alami Kenaikan Saat Sub Sektor Tanaman Pangan Turun

    Merujuk pada data Korlantas Polri pada 2024, menyebutkan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas angkutan barang dan bus, yakni mencapai angka 98 persen karena kelalaian pengguna alias human error.

    Sisanya 1,7 persen disebabkan oleh kondisi kendaraan tidak memenuhi standar teknis, lalu untuk 0,3 persen disebabkan karena prasarana dan lingkungan.

    Dari total jenis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebesar 10 persen armada angkutan barang. Menempati peringkat kedua setelah sepeda motor di angka 79 persen, angkutan bus 8 persen dan mobil penumpang 3 persen.

    BACA JUGA: Krisis Sampah Pasar Induk Gedebage, Pengelola Dinilai Abai

    Djoko menjelaskan, perlunya pemerinah serius memberikan perhatian terhadap kondisi angkutan umum serta kesejahteraan sopir.

    “Pentingnya memastikan kendaraan truk siap beroperasi. Ada enam langkah untuk memastikan kendaraan truk siap dioperasikan,” jelasnya. (KNKT, 2024).

  • Ekonomi Singapura Melambat di Akhir 2024, Cuma Tumbuh 4,3% – Page 3

    Ekonomi Singapura Melambat di Akhir 2024, Cuma Tumbuh 4,3% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonomi negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara, Singapura tumbuh 4,3% pada akhir 2024. Menurut data awal pemerintah Singapura, angka ini menandai peningkatan dari pertumbuhan 1,1% pada periode yang sama 2023.

    Melansir CNBC International, Kamis (2/1/2025) Produk Domestik Bruto (PDB) Singapura tumbuh menjadi 4,3% pada kuartal keempat 2024 dari tahun sebelumnya, menurut perkiraan awal dari kementerian perdagangan Singapura (MTI).

    Pada basis kuartal-ke-kuartal yang disesuaikan secara musiman, PDB tumbuh 0,1% pada periode Oktober-Desember 2024, perkiraan awal menunjukkan.

    Namun, pertumbuhan ekonomi di akhir tahun lebih rendah dari yang tercatat di kuartal ketiga 2024 sebesar 5,4 persen.

    Sedangkan tingkat inflasi tahunan Singapura pada bulan November tercatat sebesar 1,9%.

    Angka ini merupakan inflasi tahunan terendah dalam hampir 3 tahun, menciptakan ruang bagi bank sentral negara itu untuk melonggarkan kebijakan moneter pada tinjauan Januari, meskipun analis percaya mungkin menunggu hingga akhir tahun 2025 untuk menilai dampak kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump yang akan datang.

    Otoritas Moneter Singapura mempertahankan kebijakan tetap pada tinjauan Oktober karena data menunjukkan laju aktivitas meningkat. Tinjauan berikutnya akan dilakukan sebelum akhir bulan.

    Sementara itu, MTI tidak memberikan perkiraan baru pertumbuhan ekonomi Singapura untuk tahun 2025, tetapi pada bulan November dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan melambat ke kisaran 1 persen hingga 3 persen.

    MTI menjelaskan, perlambatan ini didorong oleh dampak dari eskalasi konflik geopolitik lebih lanjut dan ketidakpastian yang lebih tinggi atas kebijakan perdagangan AS di bawah pemerintahan Trump yang akan datang.

  • Agar Tak Ada Lagi Truk ‘Pencabut Nyawa’ di Jalan Raya

    Agar Tak Ada Lagi Truk ‘Pencabut Nyawa’ di Jalan Raya

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk masih sering terjadi di Indonesia. Bahkan, pengamat transportasi menilai angkutan barang itu menjadi ‘pencabut nyawa’ di jalan.

    Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa truk masih menjadi ‘pembunuh’ di jalan, Mulai dari kendaraan yang tak laik jalan, masih maraknya angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL), hingga sopir truk yang tidak kompeten.

    “Rekomendasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan sudah dilayangkan ke Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kita tunggu kebijakan selanjutnya dari Menteri Perhubungan, supaya angka kecelakaan menurun. Juga selalu dinanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto mengatasi angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL). Jika masih diabaikan, truk akan tetap menjadi pencabut nyawa di jalan. Bermobilitas di negeri yang tidak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto.

    Untuk itu, menurut Djoko, beberapa langkah ini perlu diambil agar kendaraan angkutan barang ini tidak lagi menjadi pembunuh di jalan raya.

    Berantas Truk ODOL

    Menurut Djoko, armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meski jumlah armada truk lebih sedikit ketimbang kendaraan roda empat. Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.

    Menurut Djoko, sejak 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mulai membenahi persoalan ODOL. Namun, upaya itu gagal karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran pemerinah akan naiknya setelah ditakut-takuti oleh pihak penolak.

    “Namun tidak ada upaya dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Apindo untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” katanya.

    “Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan lalu lintas masih tetap terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus-menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat. Pemerintah harus bertanggung jawab,” ujar Djoko.

    Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT kerap menemukan adanya operasional truk pada proyek pemerintah yang melebihi dimensi dan kapasitas. Kondisi ini ironis mengingat pemerintah gencar menertibkan kendaraan kelebihan muatan yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan jalan.

    “Masih terdapat sejumlah proyek negara yang kedapatan menggunakan truk yang melebihi dimensi dan kapasitas (overdimension overload/ODOL),” sebut Djoko.

    Kompetensi Sopir Truk

    Menurut Djoko, faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak tertangkap pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2, serta mekanisme pelatihan defensive driving training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib oleh Kementerian Perhubungan untuk memberi izin.

    “Sebagai pengemudi tidak hanya cukup berbekal keahlian dalam berkendara, namun juga mendalami teori dan praktik dengan menitikberatkan pada keselamatan, maka akan menjadikan pengemudi lebih percaya diri. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ungkap Djoko.

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh kondisi pengemudi yang tidak siap dan tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri.

    “Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat,” kata Djoko.

    Pengemudi bukan hanya harus memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Pengemudi juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude, sehingga dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

    Selama tahun 2024, pemetaan di lapangan dan diskusi dengan beberapa pihak berkepentingan sudah dilakukan Pusat Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Hasil pengamatan dan wawancara dengan pengemudi angkutan umum mendapatkan usia pengemudi rata-rata 40-55 tahun. Surat izin mengemudi (SIM) yang dimiliki pengemudi belum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya, pengemudi memperoleh SIM tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan/Diklat (tanpa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).

    “Kurang sosialisasi bahwa pengemudi wajib kompetensi pengemudi melalui diklat dan uji kompetensi, sehingga tidak diperoleh pengemudi yang telah mengikuti uji kompetensi. Kurang pahamnya pengemudi terhadap pentingnya kompetensi pengemudi. Penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah,” ungkap Djoko.

    Selanjutnya, perusahaan angkutan umum kesulitan untuk mendapatkan pengemudi yang kompeten apalagi tersertifikasi, sehingga saat ini jumlah pengemudi angkutan umum mengalami penurunan dibanding dengan jumlah kendaraan yang beroperasi. Rekrutmen pengemudi belum didasarkan pada kompetensi pengemudi.

    Memastikan Truk Siap Beroperasi

    Ada enam langkah untuk memastikan kendaraan truk siap dioperasikan. Pertama, menyiapkan kendaraan dengan benar. Kendaraan di parkir di tempat yang sesuai dan memastikan roda terganjal. Menurunkan rem tangan dan memutar kunci kontak ke posisi “on”. Memastikan semua fungsi kendaraan berjalan normal (tidak ada lampu indikator yang menyala), tabung angin terisi penuh.

    Kedua, mengecek kebocoran pneumatic. Menginjak pedal rem selama kurang lebih dua menit. Tekanan angin tidak boleh turun lebih dari 0,5 bar. Jika tekanan angin lebih 0,5 bar, kampas rem mungkin bermasalah, maka segera menghubungi mekanik untuk pemeriksaan. Jika tekanan angin terus menurn, kemungkinan ada kebocoran. Maka matikan mesin, periksa desain di sekitar kendaraan, dan laporkan ke mekanik jika ditemukan kebocoran.

    Ketiga, memeriksa kondisi tabung angin. Menarik tuas atau cincin tabung angin. Jika keluar air atau oli, maka dihentikan operasi dan minta mekanik memeriksa filter air dryer atau kompresor.

    Keempat, memastikan rem berfungsi optimal. Menguji exhaust brake (skep/brake/rem angin) dan rem tangan untuk memastikan keudanya bekerja dengan baik.

    Kelima, mengecek sistem hidrolik. Memastkan tidak ada kebocoran minyak rem. Memeriksa persediaan minyak rem agar dalam kondisi cukup. K

    Keenam, pemeriksa ban. Memastikan tekanan angin dan kondisi fisik ban dalam keadaan baik.

    Kendalikan Kendaraan di Jalan turunan

    Sementara jika kendaraan melewati jalan menurun, KNKT telah memberikan prosedur. Pertama sebelum memasuki jalan menurun, pindahkan posisi transmisi ke gigi rendah. Kedua, ketika jalan mulai menurun aktifkan exhaust brake dan pertahankan exhaust brake tetap aktif (jangan matikan dan hidupkan berulang-ulang). Ketiga, jika jarum RPM masih naik dan menuju ke zona merah (zona bahaya), injak pedal rem secukupnya untuk mengembalikan posisi jarum RPM ke zona putih (torsi maksimal) dan lepaskan kembali pedal rem jika jarum RPM sudah berada di zona putih (aman).

    Keempat, hindari penggunaan rem pedal secara berulang-ulang atau pengereman panjang karena hal ini dapat menyebabkan rem tidak berfungsi (rem blong). Kelima, maksimalkan bidang pandang di luar kendaraan, sehingga mampu mengantisipasi keadaan lalu lintas di depan dan memiliki cukup waktu.

    (rgr/din)

  • Agar Tak Ada Lagi Truk ‘Pencabut Nyawa’ di Jalan Raya

    Waspada! Truk ‘Pencabut Nyawa’ Gentayangan di Jalan Raya

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk berulang kali terjadi. Umumnya karena truk mengalami rem blong sampai sopir yang kelelahan.

    Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, angka kecelakaan truk barang menduduki peringkat kedua terbanyak. Ada beberapa penyebabnya, mulai dari kendaraan yang tak laik jalan, masih maraknya angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL), hingga sopir truk yang tidak kompeten.

    “Rekomendasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan sudah dilayangkan ke Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kita tunggu kebijakan selanjutnya dari Menteri Perhubungan, supaya angka kecelakaan menurun. Juga selalu dinanti ketegasan Presiden Prabowo Subianto mengatasi angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL). Jika masih diabaikan, truk akan tetap menjadi pencabut nyawa di jalan. Bermobilitas di negeri yang tidak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto.

    Menurut Djoko, berdasarkan pengakuan sopir truk, kerja seorang sopir itu risikonya besar. Begitu masuk ke truk, sopir sudah menjadi calon tersangka. Bagaimana tidak, kalau ada razia kendaraan ODOL, yang kena pasti sopir truk. Apalagi kalau kecelakaan, sudah pasti sopir yang dijadikan tersangka.

    Menurut pengakuan sopir truk tersebut, perusahaan jasa pengangkutan barang biasanya memasang tarif semurah mungkin. Hal itu dilakukan supaya mereka bisa tetap mendapat muatan di tengah ketatnya persaingan di pasar. Biaya operasional ditekan melalui berbagai upaya, termasuk mengangkut sejumlah barang sekaligus dalam satu perjalanan.

    “Risiko besar yang mengintai para sopir di jalanan tidak sebanding dengan upah yang mereka terima,” kata Djoko.

    Menurut Djoko, penghasilan rata-rata pengemudi truk di bawah upah minimal di daerah. Kurangnya perhatian pemerintah pada kesejahteraan pengemudi suatu saat akan menjadi bom waktu yang merugikan kita semua.

    “Sekarang banyak pengemudi truk yang beralih profesi, sehingga jumlah pengemudi mengalami penurunan. Sementara pejabat negeri ini masih tidak peduli dengan kompetensi dan kesejahteraan pengemudi angkutan umum,” ujar Djoko.

    Lebih lanjut Djoko menilai, setidaknya ada tiga fundamental yang belum terpenuhi untuk keselamatan armada truk dan bus. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

    Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi angkutan umum di Indonesia yang diidentifikasi, yaitu jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan serta rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger).

    “Ini jelas sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan, karena dapat memungkinkan pengemudi bus untuk mengendarai kendaraan truk, atau sebaliknya, kompetensi atau keahlian mengemudinya tentunya berbeda. Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan, dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition,” beber Djoko.

    Faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak tertangkap pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2, serta mekanisme pelatihan defensive driving training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib oleh Kementerian Perhubungan untuk memberi izin.

    “Sebagai pengemudi tidak hanya cukup berbekal keahlian dalam berkendara, namun juga mendalami teori dan praktik dengan menitikberatkan pada keselamatan, maka akan menjadikan pengemudi lebih percaya diri. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ungkap Djoko.

    Menurut KNKT, sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh kondisi pengemudi yang tidak siap dan tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraan itu sendiri.

    “Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat,” kata Djoko.

    Lanjut halaman berikutnya: Kemampuan Sopir Truk

  • Karut-Marut Penyelenggaraan Angkutan Barang Berujung Kecelakaan Maut

    Karut-Marut Penyelenggaraan Angkutan Barang Berujung Kecelakaan Maut

    Jakarta

    Kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang terus terulang. Kecelakaan itu sampai menewaskan beberapa korban.

    Kembali terulang, bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW yang mengangkut rombongan pelajar SMP IT Darul Qur’an Mulia Putri Bogor, Jawa Barat, menabrak truk pengangkut pakan ternak bernomor polisi S 9126 UU di KM 77 Tol Pandaan-Malang di Malang, Jawa Timur, Senin (23/12/2024). Sebanyak empat orang meninggal dunia.

    “Hal ini menunjukkan masih buruknya penyelenggaraan angkutan logsitik yang karut marut berujung pada kecelakaan yang kerap terjadi,” kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

    Menurut Djoko, armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meski jumlah armada truk lebih sedikit ketimbang kendaraan roda empat. Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.

    “Rangkaian kecelakaan yang melibatkan truk akibat rendahnya kompetensi para pengemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat terus terjadi. Seolah tidak belajar dari berbagai insiden sebelumnya, kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola serta kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” sebut Djoko.

    Selain persoalan kelebihan muatan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga mencatat masalah kegagalan pengereman moda kendaraan pengangkut barang masih kerap terjadi akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem sebagai upaya preventif.

    Menurut Djoko, truk memang besar berperan penting dalam logistik guna mengangkut barang lebih eifisien. Namun, ukuran yang besar kerap menjadi bumerang dalam operasionalnya jika tidak dikendalikan oleh pengemudi yang handal dan perawatan kendaraan yang rutin.

    “Untuk menyelenggarakan perawatan rutin pasti memerlukan biaya yang tinggi. Juga mendapat pengemudi yang handal perlu upah yang standar demi kesejahteraannya. Biaya perawatan minim dampak dari liberalisasi angkutan barang,” katanya.

    “Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT kerap menemukan adanya operasional truk pada proyek pemerintah yang melebihi dimensi dan kapasitas. Kondisi ini ironis mengingat pemerintah gencar menertibkan kendaraan kelebihan muatan yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan jalan. Masih terdapat sejumlah proyek negara yang kedapatan menggunakan truk yang melebihi dimensi dan kapasitas (overdimension overload/ODOL),” sebut Djoko.

    Djoko menilai, Kementerian Perhubungan seharusnya tidak hanya mengandalkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk mengatasi truk ODOL. Masih perlu bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

    “Penggunaan angkutan barang di jalan akan efektif jika perjalanan tidak lebih dari 500 km. Jarak lebih dari itu harus memanfaatkan jalur KA dan perairan. Tidak mengherankan jika kendaraan barang melintas dari Jawa Timur ke Jawa Barat atau sebaliknya yang berjarak lebih dari 500 km pasti bermuatan lebih. Demikian pula kapal yang memuat truk barang, karena tidak ada koordinasi dengan Ditjenhubla untuk membatasinya,” ucap Djoko.

    Kata dia, memanfaatkan jalur KA dan perairan dapat dilakukan untuk mengalihkan beban jalan raya. Agar lebih murah menggunakan moda KA (jarak lebih 500 km), tarif yang dikenakan bebas PPN 11 persen, tidak dikenakan track access charge (TAC) dan menggunakan BBM subsidi.

    “Sejak 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mulai membenahi persoalan ODOL, tetapi gagal karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran pemerintah akan naiknya setelah ditakut-takuti oleh pihak penolak. Namun tidak ada upaya dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Apindo untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” katanya.

    “Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan lalu lintas masih tetap terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat. Pemerintah harus bertanggung jawab,” pungkas Djoko.

    (rgr/lth)

  • MTI kritik rencana penghapusan Koridor 1 Transjakarta

    MTI kritik rencana penghapusan Koridor 1 Transjakarta

    Foto : Radio Elshinta Rizki Rian Saputra

    Dikhawatirkan akan menambah pengguna kendaraan pribadi atau motor

    MTI kritik rencana penghapusan Koridor 1 Transjakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 25 Desember 2024 – 16:07 WIB

    Elshinta.com – Rencana penghapusan Transjakarta koridor 1 Blok M-Kota menuai kritik di masyarakat. Pemerntah Provinsi Jakarta beralasan penghapusan koridor ini dilakukan bila MRT Lebak Bulus-Kota sudah tersambung untuk mengurangi tumpang-tindih layanan. 

    Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyatakan penolakannya. Menurutnya Koridor 1 adalah cikal bakal Transjakarta, bahkan transportasi modern di Indonesia.

    “Koridor 1 Transjakarta adalah cikal bakal transportasi modern yang diterapkan di Indonesia,” ungkap Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno dalam wawancara di Radio Elshinta Rabu 25/12/2024.

    Joko menceritakan pembangunan koridor 1 Transjakarta yang menuai pro kontra di tengah masyarakat begitu luar biasa, namun bisa diwujudkan oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso (bang Yos) yang memasuki periode keduanya.

    Meskipun pembangunan koridor Transjakarta yang berjumlah 13 sempat tidak berlanjut usai kepemimpinan bang Yos, pembangunan hingga koridor terakhir yakni koridor 13 selesai dan beroperasi di tahun 2017.

    “Berbicara mengenai angkutan umum tergantung waktu dan momen yang tepat, dan pada saat itu koridor 1 Transjakarta Blok M-Kota dibangun pada momen yang tepat sehingga bisa dibilang sebagai kebangkitan transportasi modern di Indonesia,” jelas Djoko Setijowarno. 

    Djoko menambahkan model transportasi Transjakarta ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia. Djoko mengatakan, kemunculan Transjakarta dilanjutkan dengan moda transportasi MRT sepanjang 17 KM dari Lebak Bulus – Bundaran HI dan rencananya akan dibangun hingga utara Jakarta. 

    Djoko menjelaskan, di negara maju himpitan ekonomi nyaris tidak ada karena jenjang antara orang kaya dan miskin tidak begitu jauh. Berbeda dengan di Indonesia, rentang antara kaya dan miskin. Sehingga menurutnya pengguna transportasi seperti Transjakarta dan MRT tentu berbeda 

    “Dikhawatirkan jika koridor 1 Transjakarta dihapus, justru pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor justru semakin banyak, sehingga berpotensi menambah kemacetan” tambahnya.

    Djoko mengatakan, melihat visi misi gubernur terpilih Jakarta yakni meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, maka menurutnya tidak ada pengapusan koridor Transjakarta.

    “Problem di Jakarta adalah bagaimana mengalihkan warga menggunakan angkutan umum. Biarkan saja koridor 1 Transjakarta tetap beroperasi, selain menjadi koridor bersejarah, penggunanya masih banyak, konektivitasnya tinggi, dan potensinya masih cukup besar,” jelas Djoko Setijowarno yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata.

    Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan wacana menghapus Transjakarta koridor 1 Blok M-Kota bila MRT Lebak Bulus-Kota sudah tersambung untuk mengurangi tumpang-tindih layanan. 
    Sementara Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan hingga saat ini belum ada keputusan terkait penutupan layanan Transjakarta Koridor 1 karena masih  dalam tahap pembahasan oleh Dinas Perhubungan Jakarta bersama DPRD. 

    Penulis : Dwi Iswanto

    Sumber : Radio Elshinta

  • Pengamat minta pemerintah serius awasi angkutan logistik

    Pengamat minta pemerintah serius awasi angkutan logistik

    Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta pemerintah lebih serius dalam mengawasi angkutan logistik.

    Pasalnya, Djoko mengatakan kecelakaan angkutan logistik setiap hari terjadi, bahkan bisa mencapai tujuh kali kejadian dalam sehari.

    “Armada truk menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan lalu lintas meski jumlah armada truk lebih sedikit ketimbang kendaraan roda empat. Pengawasan terhadap operasional angkutan barang belum maksimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah jaminan keselamatan bertransportasi bagi semua warga,” kata Djoko di Jakarta, Rabu.

    Menurut Djoko, kecelakaan truk dipastikan bakal terus terjadi kalau kompetensi para pengemudi masih rendah dan kondisi kendaraan kurang terawat.

    Selain persoalan kelebihan muatan, Djoko menyebut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2024) juga mencatat masalah kegagalan pengereman moda kendaraan pengangkut barang masih kerap terjadi akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem sebagai upaya preventif.

    Di sisi lain, meski banyaknya faktor kesalahan, Djoko mengatakan segala kesalahan jika terjadi kecelakaan truk logistik selalu ditumpukan kepada pengemudi.

    “Jarang sekali pengusaha angkutan barang dan pemilik barang diperkarakan. Andai diperkarakan pun setelah ada desakan dari media sosial. Itu pun jika tidak diawasi tidak sampai pengadilan, sehingga tidak ada efek jera,” kata Djoko.

    Oleh sebab itu, Djoko mengatakan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan, agar pengemudi tidak selalu menjadi obyek kesalahan.

    “Harus ada pembenahan menyeluruh dari bisnis angkutan truk. Lini bisnis ini perlu dijalankan secara lebih profesional dengan sistem manajemen keselamatan serta hubungan industrial yang optimal. Untuk itu, proses perekrutan pengemudi juga dilakukan dengan benar. Kompetensi, batasan jam kerja, dan pendapatan minimal juga jadi syarat mutlak,” kata Djoko.

    Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Djoko, juga perlu menyusun regulasi yang mengatur upah standar minimum bagi para pengemudi truk.

    Berbarengan dengan pendidikan formal para sopir yang diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di jalan. Jam kerja dan istirahat pengemudi yang belum diatur secara jelas juga menambah risiko kelelahan yang memicu kecelakaan.

    Djoko menjelaskan hal ini selaras amanat pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

    “Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan lalu lintas masih tetap terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib,” kata Djoko.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan – Halaman all

    Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono meminta pemerintah menyelesaikan masalah status dan fungsi jalan yang masih karut-marut.

    Dia mengatakan jalan itu merupakan jaringan atau bangunan luas yang memanjang dan bukan bangunan simpul namun yang terjadi sekarang ini adalah jalan itu melayani simpul.

    “Ini yang menyebabkan terjadinya masalah bagi truk-truk besar ketika melewati berbagai wilayah administratif baik provinsi, antar provinsi, kabupaten, kota, antar kabupaten, antar kota, serta antar kota dan kabupaten,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Menurutnya, orang sering keliru saat bicara mengenai status kelas jalan ketika jalan itu berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.

    Orang lebih mengedepankan persoalan batas administratif padahal sesungguhnya, ketika bicara fungsi, jalan itu tidak mengenal administratif.

    “Kondisi ini masih persoalan di Indonesia hingga sekarang,” katanya.

    Ia mengusulkan agar seharusnya kelas jalan itu diturunkan dari fungsi jalan dan tidak boleh dari status jalan.

    “Jadi, fungsi jalan itu dewanya yang membuat aturan yang bisa membuat jalan itu menerus per wilayah dan tidak boleh terpisah. Karena, fungsi jalan nanti, turunannya ada aspek prasarana dan sarana yang lewat,” ucapnya.

    Masalahnya, menurut Agus, kawasan pabrik itu tidak ada yang berada di kota tapi semua berada di desa atau kecamatan.

    Dengan demikian, ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik itu menuju pelabuhan utama, truk-truk tersebut akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

    “Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri,” lanjutnya.

    Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk dari pabrik menuju pelabuhan utama juga berbeda.

    Menurutnya, terdapat tiga kelas jalan yakni kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Saat melalui jalan yang berbeda-beda itu, kata Agus, truk-truk itu tidak mungkin akan menurunkan barang-barang bawaannya saat akan pindah jalan.

    “Kalaupun harus membongkar muatannya, kan dibutuhkan yang namanya terminal handling sebagai tempat untuk mengumpulkan barang-barang yang kelebihan muat. Masalahnya, terminal handling ini juga tidak pernah ada karena memang tidak diwajibkan dalam undang-undang,” tukas Agus.

    Fakta-fakta tersebut yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu. Khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.

    “Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” tukas Agus.

    Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas.

    Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu.

    “Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.

     

  • PM Hungaria Siap Bertemu Zelensky Bahas Gencatan Senjata Natal Ukraina-Rusia

    PM Hungaria Siap Bertemu Zelensky Bahas Gencatan Senjata Natal Ukraina-Rusia

    JAKARTA – Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban siap bertemu dengan Presiden Ukraina Vladimir Zelensky selama KTT Uni Eropa yang sedang berlangsung di Brussels untuk membahas usulannya mengenai gencatan senjata Natal antara Ukraina dan Rusia.

    “Saya selalu siap untuk diskusi yang berarti,” kata Orban ditanya wartawan soal kemungkinan pertemuan dengan Presiden Ukraina dilansir TASS, Kamis, 19 Desember.

    Orban ditanya tentang hal ini dalam pidatonya di depan faksi Anggota Parlemen Eropa Patriots untuk Eropa, yang berlangsung sebelum pertemuan para pemimpin Uni Eropa.

    Menurut kantor berita MTI, Orban mengomentari inisiatif perdamaiannya dengan menyatakan “dalam politik, Anda harus menghadapi beberapa situasi yang rumit, namun terkadang proposal yang sederhana dan meyakinkan juga layak mendapat peluang.”

  • Ekspor-impor peti kemas di Tanjung Priok menurun imbas kinerja global

    Ekspor-impor peti kemas di Tanjung Priok menurun imbas kinerja global

    Penurunan ini bukan disebabkan oleh domestik, tetapi lebih kepada kondisi ekonomi global.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan penurunan jumlah ekspor-impor peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 2024 terpengaruh oleh kinerja perekonomian global.

    Tercatat, jumlah peti kemas impor di Tanjung Priok pada 2024 sebanyak 1,29 juta dan ekspor 765,14 ribu, lebih rendah dari kinerja 2023 di mana impor terdata sebanyak 1,32 juta dan ekspor 1,11 juta.

    “Penurunan ini bukan disebabkan oleh domestik, tetapi lebih kepada kondisi ekonomi global,” kata Askolani kepada wartawan, usai konferensi pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas, di Jakarta, Rabu.

    Dia melanjutkan, perdagangan di negara maju seperti China dan Amerika Serikat mengalami penurunan. Sama halnya, negara-negara di Eropa juga menunjukkan pelemahan kinerja perdagangan.

    Kondisi itu berimbas pada aktivitas ekspor dan impor di Indonesia.

    “Kita mengalami boom kenaikan ekspor dan impor pada 2021 dan 2022. Pada 2023 mulai turun, dan 2024 juga mengalami penurunan. Harapan kami, pada 2025 akan bisa lebih tumbuh lagi,” ujarnya lagi.

    Namun, Askolani menggarisbawahi, dorongan terhadap kinerja ekspor-impor peti kemas di Indonesia perlu didukung oleh perbaikan aktivitas perdagangan global.

    Bea Cukai memasang 10 alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

    Alat ini mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya.

    Jumlah unit alat pemindai berbeda di setiap lokasi, disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor.

    Rinciannya, di JICT (Jakarta International Container Terminal) dipasang dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan satu alat pemindai untuk barang ekspor.

    Di TPS Koja tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor.

    Di NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor.

    Di TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang masih dalam pembangunan akhir.

    Terakhir, di Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang sudah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan Koja.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024