Organisasi: MTI

  • Bus Brimob Angkut Siswa Kecelakaan, Pengamat: Emang Boleh Bus Polisi Disewa?

    Bus Brimob Angkut Siswa Kecelakaan, Pengamat: Emang Boleh Bus Polisi Disewa?

    Jakarta

    Bus milik Pusdik Brimob yang mengangkut rombongan SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut di KM 72 Tol Pandaan-Malang dekat Exit Tol Purwodadi, Pasuruan. Dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

    Dikutip detikJatim, bus yang memuat siswa SMAN 1 Porong untuk sesi foto buku tahunan mengalami kecelakaan tunggal. Petaka itu terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMAN 1 Porong sejumlah 31 dan 2 guru pendamping itu menabrak penanda arah Exit Tol Purwodadi pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Kecelakaan bus itu menyebabkan 2 orang meninggal dunia, yakni sopir bus bernama Khoirul (60) dan siswi SMAN 1 Porong bernama Naviri Arimbi Maharani (18) kelas 12. Selain itu, 19 orang mengalami luka-luka.

    Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus Brimob yang digunakan siswa SMAN 1 Porong Sidoarjo tersebut.

    “Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu mesti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba? Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus? Saya kira nggak ada itu,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon, Minggu (2/2/2025).

    “Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” sambungnya.

    Dalam hal ini, Djoko mempertanyakan perlindungan terhadap penumpang yang menggunakan bus polisi. Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. Namun dalam kasus bus polisi yang mengangkut warga sipil kecelakaan, Djoko tidak tahu secara pasti.

    “Kita juga bingung, dapat santunan atau nggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan kendaraan umum),” ucap Djoko.

    Bijak Menyewa Bus Pariwisata

    Djoko mengatakan seharusnya pihak penyewa bus tidak hanya mementingkan harga sewa yang murah. Sebaiknya pilih penyedia bus yang resmi, berizin, terawat dan minim kecelakaan.

    “Bagi masyarakat, jangan cari murah lah. Kalau cari bus itu mahal sedikit nggak apa-apa, tapi kan Anda lebih selamat. Cari bus yang ada izin, buka di aplikasi Mitra Darat, itu ketahuan. Kemudian sopirnya dua, jangan satu. Saya yakin itu (sopirnya) ngantuk, kemungkinan ngantuk. Makanya sopirnya minta dua, biar nyaman. Ini yang kita selalu cari murah-murah, tapi risikonya nggak dipikirkan,” kata Djoko.

    Djoko mengatakan, aspek keselamatan dalam memilih bus untuk disewa perlu menjadi perhatian. Seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat.

    “Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan uji KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa murah, namun tak memberikan layanan dan jaminan keselamatan. Selain itu, pengemudi diminta yang mengetahui rute mencapai lokasi wisata yang dituju,” kata Djoko.

    Sekolah Sempat Melarang, Siswa Bayar Sendiri

    Sementara itu, seperti dikutip detikJatim, Kepala SMAN 1 Porong Ropinggi mengatakan, bus rombongan siswa berencana akan melakukan pembuatan foto buku tahunan di dua lokasi wisata Malang. Menurutnya, pihaknya sempat melarang kegiatan tersebut.

    “Kami sebenarnya sempat melarang kegiatan pembuatan pengambilan foto history year books,” kata Ropinggi melalui telepon, Minggu (2/2/2025).

    Ropinggi menjelaskan, yang mengalami musibah kecelakaan tunggal di KM 72 jalan Tol Pandaan-Malang itu merupakan siswa kelas XII-7. Rombongan siswa sebanyak 31 orang itu berangkat menggunakan bus polisi. “Karena jarak dari sekolahnya terlalu jauh, dan pada bayar,” jelas Ropinggi.

    “Kami juga tidak menginginkan kegiatan tersebut membebani para wali murid dan siswanya, karena ongkos transportasi ditanggung secara mandiri,” imbuh Ropinggi.

    (rgr/din)

  • Soal Naik Transportasi Umum, Bahlil: Saya Sopir Angkot 2 Tahun, Jangan Ajarin Saya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Februari 2025

    Soal Naik Transportasi Umum, Bahlil: Saya Sopir Angkot 2 Tahun, Jangan Ajarin Saya Nasional 2 Februari 2025

    Soal Naik Transportasi Umum, Bahlil: Saya Sopir Angkot 2 Tahun, Jangan Ajarin Saya
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com

    Menteri
    ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar
    Bahlil
    Lahadalia mengatakan dirinya tidak perlu diajari lagi mengenai transporasi umum.
    Bahlil mengaku pernah menjadi kondektur dan sopir angkutan (angkot) ketika masih SMA dulu.
    “Tolong kasih tahu kepada pengamat itu, kalau
    menteri
    saya, Bahlil, jangan ajarin saya naik angkutan umum. Karena saya kondektur angkot 3 tahun di terminal. Jadi sopir angkot 2 tahun waktu sekolah SMA. Kuliah juga bawa angkot,” ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Minggu (2/2/2025).
    “Jadi nanti gue jelasin, bagaimana cara naik angkot yang benar. Bagi saya, jangan diajarin dengan itu. Karena memang itu ilmu saya,” sambungnya.
    Maka dari itu, Bahlil tidak masalah jika harus bekerja dengan menggunakan
    transportasi umum
    .
    Dia menyebut kebiasaannya naik
    transportasi
    umum saat bekerja tidak perlu dipublikasi.
    “Nanti kalau memang butuh
    upgrading
    , pejabat untuk bagaimana teknik naik angkot, nanti saja saya saja yang jadi pengajarnya,” kata Bahlil disambut tawa.
    Diketahui, Masyarakat
    Transportasi
    Indonesia (MTI) mendesak agar pengawalan dan patroli (patwal) untuk pejabat dibatasi, kecuali untuk presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno menilai, pejabat seharusnya lebih akrab dengan angkutan umum untuk memahami kondisi kemacetan yang dialami masyarakat.
    “Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” ujar Djoko dalam penjelasannya pada Senin (27/1/2025).
    Djoko menegaskan, pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal.
    Ia mengusulkan agar layanan patwal dialihkan untuk penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta.
    “Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” ungkap Djoko.
    Ia menambahkan, semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta kini sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya, di mana masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MTI: Prabowo Jangan Pangkas Anggaran Subsidi Transportasi untuk Warga Miskin – Halaman all

    MTI: Prabowo Jangan Pangkas Anggaran Subsidi Transportasi untuk Warga Miskin – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memangkas anggaran subsidi transportasi untuk warga miskin.

    Djoko melihat program-program yang menyangkut pelayanan publik dasar termasuk keselamatan, transportasi umum, kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan jangan dikorbankan atau dipangkas.

    Dia menyoroti, pemangkasan anggaran subdisi sektor transportasi di Kementerian Perhubungan mencapai Rp 17,9 triliun, turun dari yang semula Rp 31,5 triliun hanya menjadi Rp 5,7 triliun.

    “Semua anggaran subsidi transportasi dihilangkan. Padahal subsidi transportasi itu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Djoko di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

    Selain itu, subsidi transportasi juga mengurangi biaya hidup masyarakat, menjamin kelangsungan pelayanan angkutan barang, mengurangi disparitas harga bahan pokok dan komoditas barang tertentu, dan menurunkan polusi udara.

    Djoko memaparkan, anggaran Rp 17,5 triliun yang dipangkas, termasuk subsidi transportasi yang meliputi:

    1. Perhubungan darat (angkutan jalan, angkutan antar moda, angkutan barang, perintis penyeberangan, Roro Long Distance Ferry, angkutan perkotaan dan angkutan perkotaan mendukung IKN);

    2. Perhubungan Udara (angkutan perintis kargo, angkutan perintis penumpang, angkutan subsidi kargo, dan subsidi BBM penumpang, subsidi BBM kargo);

    3. Perkeretaapian dengan subsidi KA Perintis di 6 lintas KA: dan (4) Perhubungan Laut (penyelenggaraan angkutan Tol Laut, angkutan perintis laut, dan kapal ternak).

    Semula per 1 Februari 2025 semua operator yang mengoperasikan moda angkutan yang mendapat subsidi transportasi DIPA Kementerian Perhubungan, agar melakukan penundaan layanan beroperasi.

    “Namun dini hari ada surat pembatalan penundaan layanan itu, sehingga semua layanan angkutan umum tetap beroperasi seperti semula,” ucap Djoko.

    Jika benar ditunda, ucap Djoko, akan besar dampaknya terhadap pengangguran ribuan pekerja transportasi dan melumpuhkan akses layanan transportasi bagi warga menengah ke bawah yang memang mengandalkan fasilitas transportasi umum untuk aktivitas kesehariannya.

    “Pemangkasan itu akan sangat mengganggu dan menghambat perekonomian masyarakat dan daerah,” kata Djoko.

  • Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Februari 2025

    Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum Nasional 1 Februari 2025

    Nusron Pilih Naik Motor atau Jalan Kaki Ketimbang Pakai Transportasi Umum
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
    Nusron Wahid
    menegaskan bahwa dirinya lebih memilih menaiki sepeda motor atau berjalan kaki ketimbang menggunakan
    transportasi umum
    .
    Hal itu dikatakan Nusron merespons desakan perihal pejabat menaiki
    kendaraan umum
    setidaknya satu kali dalam seminggu. Sebab,
    patwal
    yang mengawal kendaraan mereka digaji rakyat.
    “Sebetulnya kalau tujuannya malah untuk itu, sekali-kali naik sepeda motor, saya malah lebih setuju. Kenapa? Bisa lebih cepat naik sepeda motor,” ujar Nusron saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
    “Atau sekali-kali jalan kaki kalau jalanan pendek itu malah lebih pendek (waktunya),” katanya lagi.
    Nusron mengatakan, menaiki kendaraan umum itu sifatnya sukarela.
    Dia menilai bahwa naik sepeda motor bisa lebih cepat daripada kendaraan umum, jika dalam kondisi terdesak.
    “Soal naik apa itu, bagi saya tidak substansi. Itu hanya karikatif (sukarela) soal naik
    angkutan umum
    . Bisa jadi dalam situasi kondisi terdesak dan cepat, naik kendaraan umum bisa lebih mahal daripada naik mobil dan sepeda motor. Ya kan?” ujar Nusron.
    Diketahui, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak agar pengawalan dan patroli (patwal) untuk pejabat dibatasi, kecuali untuk presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno menilai, pejabat seharusnya lebih akrab dengan angkutan umum untuk memahami kondisi kemacetan yang dialami masyarakat.
    “Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” ujar Djoko dalam penjelasannya pada Senin (27/1/2025).
    Djoko menegaskan bahwa pejabat negara, kecuali presiden dan wakil presiden, tidak perlu mendapatkan layanan patwal.
    Dia juga mengusulkan agar layanan patwal dialihkan untuk penggunaan angkutan umum, yang dinilai sudah cukup representatif di Jakarta.

    Angkutan umum
    di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata Djoko.
    Djoko bahkan mengatakan, semua perumahan dan kawasan permukiman di Jakarta kini sudah dilayani oleh angkutan umum, dengan setiap hunian berjarak sekitar 500 meter dari halte.
    Kondisi ini menunjukkan bahwa angkutan umum di Jakarta telah merata, tidak jauh berbeda dengan kota-kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabatnya sudah terbiasa menggunakan angkutan umum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raffi Ahmad Ngaku ke Mana-mana Selalu Naik Transportasi Umum

    Raffi Ahmad Ngaku ke Mana-mana Selalu Naik Transportasi Umum

    Jakarta

    Presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Raffi Ahmad menanggapi usulan masyarakat yang meminta pejabat di Indonesia naik kendaraan umum. Dia mengklaim sudah terbiasa menggunakan fasilitas publik tersebut.

    Raffi Ahmad mengaku akan mengikuti apapun saran yang dirasa baik untuk pihaknya dan masyarakat luas. Itulah mengapa, jika usulan naik kendaraan umum untuk pejabat dirasa baik, dia setuju-setuju saja.

    “Kita ikut aja apa arahan terbaik untuk meng-influence semua masyarakat yang terbaik,” ujar Raffi Ahmad, dikutip dari detikHot, Kamis (30/1).

    Transportasi umum di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia

    Lagipula, kata Raffi, dia terbiasa ke mana-mana naik kendaraan umum. Bahkan, dia menyematkan kata ‘selalu’ dalam pernyataannya tersebut.

    “Saya masih suka naik transportasi umum, kok. Saya masih sering naik transportasi umum. Selalu,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, usulan pejabat publik naik kendaraan umum disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Ide tersebut meniru pejabat-pejabat di Swedia yang ke mana-mana terbiasa naik transportasi massal.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.

    Suasana Stasiun MRT Bundaran HI pada 1 Januari 2025 (Belia/detikcom) Foto: Suasana Stasiun MRT Bundaran HI pada 1 Januari 2025 (Belia/detikcom)

    Djoko berharap, pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sehari-hari melintas di Jakarta. Sebab, kota metropolitan tersebut sudah punya kendaraan umum yang saling terhubung.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” tuturnya.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko menambahkan.

    (sfn/dry)

  • 7 Kendaraan Prioritas Menurut UU, Ada Celah Orang Tertentu Minta Dikawal

    7 Kendaraan Prioritas Menurut UU, Ada Celah Orang Tertentu Minta Dikawal

    Jakarta

    Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Namun, dari ketujuh kelompok pengguna jalan itu, masih ada celah orang-orang tertentu minta pengawalan di jalan raya.

    Aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:

    (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    (b) ambulans yang mengangkut orang sakit;

    (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

    (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan

    (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama menyebutkan kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang.

    “Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.

    Berdasarkan undang-undang tersebut, menurut Djoko, ada celah orang atau kendaraan tertentu mendapat hak prioritas untuk didahulukan di jalan. Terutama kelompok kendaraan di poin (g) Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

    “Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas,” ucap Djoko.

    Tak cuma pejabat, beberapa waktu lalu banyak viral konvoi mobil mewah atau motor gede (moge) dikawal di jalan. Tak jarang, konvoi mereka yang dikawal polisi meminta pengendara lain untuk memberikan prioritas.

    Lanjut Djoko, esensi dari pengawalan adalah memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal. Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah Polri, karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri. Namun, Djoko menilai oknum yang memanfaatkan kewenangan itu harus ditertibkan.

    “Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan,” sebut Djoko.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum, tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

    (rgr/lth)

  • Biasa Dikawal, Pejabat Diminta Naik Angkutan Umum Seminggu Sekali

    Biasa Dikawal, Pejabat Diminta Naik Angkutan Umum Seminggu Sekali

    Jakarta

    Masyarakat Transportasi Indonesia mendorong agar pejabat publik ikut serta merasakan transportasi umum. Biasanya pejabat itu mendapatkan fasilitas mulai dari mobil mewah hingga patroli pengawalan untuk membelah kemacetan.

    Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, menilai sudah semestinya pejabat meminimalisir penggunaan patwal di jalan raya. Bahkan di beberapa negara maju, pejabat publik juga menggunakan transportasi umum.

    “Filosofinya hidup di kota itu adalah hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semuanya meminta diprioritaskan akan terjadi kecemburuan sosial,” kata Tory beberapa waktu yang lalu.

    MTI sepakat agar patwal hanya dibatasi untuk pejabat seperti Presiden dan Wakil Presiden.

    “Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden. Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

    Di Kota Jakarta, lanjut Djoko, layanan transportasi sudah tersambung. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter kita dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” jelas dia.

    Dia mengatakan pejabat negara harus membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu.

    “Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” kata dia.

    “Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” ujar Djoko.

    (riar/rgr)

  • Penyebab Pelat Sipil Masih Berani Pakai Strobo buat Minta Jalan: Dendanya Kecil!

    Penyebab Pelat Sipil Masih Berani Pakai Strobo buat Minta Jalan: Dendanya Kecil!

    Jakarta

    Tak sedikit kendaraan pelat sipil yang menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Bukan cuma gagah-gagahan, tetapi juga disalahgunakan untuk meminta jalan.

    Padahal ada saksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 287 ayat 4).

    Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, penyebab maraknya strobo dipakai oleh masyarakat kecil karena sanksi dari penggunaannya terlalu kecil.

    “Sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

    “Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Djoko.

    Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

    Soal strobo, seperti diketahui tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo. Kendaraan pribadi bukan kendaraan yang termasuk pengguna strobo sesuai undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

    Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.

    Lalu dalam pasal 59 ayat 5 disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    (riar/din)

  • Pemandangan Langka di Indonesia, Pejabat Tidak Dikawal Pilih Naik Transportasi Umum

    Pemandangan Langka di Indonesia, Pejabat Tidak Dikawal Pilih Naik Transportasi Umum

    Jakarta

    Pejabat di Indonesia mendapatkan fasilitas wahid dari pelat khusus hingga patroli pengawalan untuk membelah kemacetan. Pemandangan langka untuk kalangan atas menggunakan naik transportasi umum.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patwal sebagai fasilitas untuk pejabat semestinya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    “Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

    Djoko berharap sebagai pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sering melintas di Jakarta, apakah memiliki kemauan untuk ikut berdesak-desakan bersama masyarakat biasa?

    Di Kota Jakarta, lanjut Djoko, layanan transportasi sudah tersambung. Setiap keluar dari hunian di Jakarta, tidak sampai 500 meter kita dipastikan mendapatkan halte atau bus stop angkutan umum.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” jelas dia.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi Presiden dan Wakil Presiden,” sambung Djoko.

    Dia melanjutkan, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat.

    “Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” ujar Djoko.

    Negara yang tidak memberikan fasilitas seperti pejabat di Indonesia itu adalah Swedia. Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politisinya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.

    “Sayalah yang membayar para politisi. Dan saya tidak melihat alasan untuk memberi mereka kehidupan yang mewah,” kata Joakim Holm, seorang warga negara Swedia, seperti dikutip

    Politisi di sana yang berani menghabiskan uang rakyat untuk naik taksi, alih-alih transportasi massal, malah akhirnya menjadi berita utama. Bahkan juru bicara Parlemen menerima kartu untuk menggunakan transportasi umum. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.

    Bagaimana dengan Indonesia? Sesuai aturannya, pejabat di Indonesia seperti menteri-menteri dibekali kendaraan dinas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

    Bahkan, baru-baru ini keluar aturan baru mengenai standar kendaraan dinas untuk pejabat. Berdasarkan aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas 2 unit sedangkan wakil menteri 1 unit.

    (riar/din)

  • Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Cukup Presiden dan Wapres Dapat Patwal, Pengguna Jalan Bisa Stres Kalau Semua Dikawal

    Jakarta

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai patroli dan pengawalan petugas kepolisian tidak menyasar pada semua pejabat, cukup Presiden dan Wakil Presiden saja.

    Patwal merupakan unit kepolisian yang bertugas mengawal konvoi kendaraan VIP, iring-iringan bantuan kemanusiaan, atau kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Dengan kemampuan khusus, personel Patwal bertugas memastikan perjalanan bebas hambatan bagi kendaraan-kendaraan yang mereka kawal.

    Namun Patwal belakangan jadi sorotan. Terlebih saat melakukan tugas mengawal pejabat publik.

    “Patroli dan pengawalan atau patwal belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih yang terjadi belakangan terakhir kabar iring-iringan kendaraan berplat RI 36 yang dikawal patwal memicu perdebatan di media sosial,” kata Djoko dalam keterangannya dikutip Selasa (28/1/2025).

    Djoko menyarankan supaya Patwal hanya dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal.

    “Jika memang perlu sekali harus rapat, angkutan umum di Jakarta di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota di dunia, yakni 89,5 persen wilayah Jakarta,” kata dia.

    Dia menilai semakin banyaknya pejabat di jalan maka masyarakat harus bersinggungan dengan pengawalan di jalan. Hal ini bisa memicu kecemburuan sosial.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar dia.

    “Tentunya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu seusai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Djoko.

    Siapa sih pejabat yang boleh dikawal oleh patwal?

    Aturan itu ada di UU 22 nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134, berikut isinya:

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
    a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
    c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
    g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sedangkan konvoi atau kendaraan kepentingan tertentu dalam Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 huruf g, disebutkan “menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

    Lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI disebutkan penugasan sebagai ajudan dan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara tertuang dalam pasal 8 ayat 2, antara lain:

    a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;

    b. Ketua/Wakil Ketua MPR;

    c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;

    d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;

    e. Hakim Agung;

    f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;

    g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;

    h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;

    j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan

    k. Bupati atau Walikota

    Disebutkan dalam pasal 8, penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara diberikan kepada:

    – Pejabat negara Republik Indonesia
    – Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia
    – Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
    – Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Kepala badan/lembaga/komisi
    – Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, atau
    – Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri

    (riar/din)