Organisasi: MTI

  • Kecelakaan Beruntun Terus Berulang, Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Kurangi Upaya Pencegahan Kecelakaan

    Kecelakaan Beruntun Terus Berulang, Pemangkasan Anggaran Jangan Sampai Kurangi Upaya Pencegahan Kecelakaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kecelakaan fatal pada transportasi darat belakangan banyak terjadi. Peristiwa umumnya terjadi di jalan Tol dan melibatkan kendaraan berat atau angkutan logistik.

    Terbaru, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 8 orang dinyatakan meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

    Terus berulangnya kecelakaan yang melibatkan transportasi darat, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, pemerintah, bahkan Presiden Prabowo Subianto perlu segera turun tangan.

    “Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi. Perlu harmonisasi penegakan hukum,” kata Djoko dilansir dari JawaPos (grup FAJAR), Kamis (6/2/2025).

    Menurut Djoko, efisiensi ala Presiden Prabowo untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga jangan sampai mengurangi upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi belakangan ini.

    “Pemotongan anggaran jangan membabi buta yang akhirnya malah sulit mengantisipasi masalah kecelakaan, karena untuk mencari data juga akhirnya terbatas. Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional KNKT tidak harus ikut dipangkas,” kata Djoko.

    WHO sendiri merekomendasi pendekatan Safer System, yaitu membangun seluruh elemen transportasi jalan sebagai sistem terpadu yang mengakomodasi kerentanan dan kealpaan pengguna jalan, sehingga kecelakaan lalu lintas tidak mengakibatkan cedera berat atau kematian.

  • Karut Marut Masalah Angkutan Barang, Pantesan Truk Terus Jadi ‘Mesin Pembunuh’

    Karut Marut Masalah Angkutan Barang, Pantesan Truk Terus Jadi ‘Mesin Pembunuh’

    Jakarta

    Truk yang mengalami rem blong terus menjadi biang kerok kecelakaan maut. Kemarin malam, truk muatan galon air menjadi pemicu kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2. Masalah ini diyakini menjadi buntut dari karut marut penyelenggaraan transportasi darat, khususnya angkutan barang.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan permasalahan tabrakan beruntun akibat truk rem blong tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Ini adalah buntut dari permasalahan angkutan barang berdimensi dan bermuatan lebih (overdimension overload/ODOL).

    “Kejadian seperti ini merupakan akumulasi karut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikOto, Kamis (6/2/2025).

    Djoko, yang mengutip pernyataan Ketua Umum MTI Tory Damantoro, mengatakan pemerintah harus segera bertindak untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat.

    “Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi,” katanya.

    Menuru Djoko, setidaknya ada 12 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik antara lain Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas.

    “Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Namun tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” ujar akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Masalah Pengemudi

    Djoko melanjutkan, berdasarkan temuan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada tiga basis fundamental untuk keselamatan armada truk dan bus yang belum terpenuhi di Indonesia. Pertama, belum ada kewajiban perawatan safety item, contoh minimal sistem rem yang harus di-overhaul setiap 3 tahun (seperti moda lainya). Kedua, tidak ada batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi seperti masinis atau pilot. Ketiga, tidak adanya standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi seperti pada moda lainya.

    “Menurut KNKT (2024), jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan. Rasio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan. Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada microsleep,” ujar Djoko mengutip KNKT.

    Masih mengutip KNKT, sebanyak 84 persen penyebab kecelakaan terjadi akibat kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan di antaranya oleh kondisi pengemudi yang tidak siap, serta tidak menguasai kendaraan, ataupun kondisi dari kendaraannya.

    “Adapun penyebab kelelahan pengemudi adalah kurangnya waktu untuk beristirahat,” ucapnya.

    Lanjut Djoko, pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai yang baik dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Sopir juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude.

    Pungli Masih Subur

    Djoko menilai, kesejahteraan petugas penguji kendaraan bermotor (KIR) harus diperhatikan. Menurutnya, minimnya tunjangan fungsional penguji kendaraan bermotor menyebabkan masih subur praktik pungutan liar (pungli).

    “Praktik pungli ini akan semakin menyulitkan kebijakan zero kendaraan berlebih dimensi dan muatan,” ujar Djoko.

    Kata Djoko, Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor sudah selayaknya direvisi mengingat sudah lama dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor juga semakin menuntut keahlian khusus.

    “Besarnya tunjangan rentang Rp 200 ribu-Rp 440 ribu per bulan sesuai jabatannya, sudah selayaknya dinaikkan rentang Rp 2 juta-Rp 4 juta per bulan,” katanya.

    Lebih lanjut, keberadaan pengujian kendaraan bermotor dapat dialihkan ke pemerintah pusat agar mudah dalam hal pengawasan. Selain itu juga tidak membebani pemda, terlebih sekarang tidak ada pemasukan bagi pemda, lantaran uji laik kendaraan bermotor tidak dikenakan tarif.

    Masalah berikutnya, kondisi jembatan timbang sudah tidak optimal. Kapasitas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) tidak bisa menampung volume kendaraan barang yang lewat.

    “Diperlukan Weight in Motion (WIM) sebagai pengganti UPPKB. WIM diintegrasikan dengan sistem denda elektronik berbasis Artificial intelligence (AI),” ujarnya.

    (rgr/dry)

  • Pejabat Diminta Pakai Transportasi Umum, Bima Arya Jajal Taksi Online-KRL

    Pejabat Diminta Pakai Transportasi Umum, Bima Arya Jajal Taksi Online-KRL

    Jakarta

    Para pejabat diusulkan untuk menggunakan transportasi umum. Terkait hal itu, Wamendagri Bima Arya menjajal taksi online dan KRL saat pergi ke kantor.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut, menjadi langka kalau melihat ada pejabat yang menggunakan transportasi umum. Padahal, kata Djoko harusnya pejabat bisa menjadi contoh ke masyarakat supaya mau juga menggunakan transportasi umum.

    Tak setiap hari, setidaknya sepekan sekali para pejabat bisa menggunakan transportasi umum. Terlebih di Jakarta, layanan transportasi umum sudah terintegrasi satu sama lain.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal. Jalan yang dibangun melalui pungutan pajak digunakan oleh masyarakat umum,” ungkap Djoko belum lama ini.

    Terlebih di daerah Jakarta, layanan transportasi umum cukup memadai. Pejabat bisa menggunakannya untuk berkegiatan sehari-hari. Sementara itu, soal patwal, Djoko menyarankan hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden.

    “Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat. Hal yang langka di Indonesia, jika bisa menemukan pejabat yang mau setiap hari menggunakan kendaraan umum ke tempat kerja,” terang Djoko.

    Terkait hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, menjajal langsung naik transportasi umum KRL ke kantornya. Dalam akun Instagram pribadinya, Bima mengunggah momen menggunakan transportasi umum untuk berangkat ke kantor dari rumahnya di Bogor.

    “Banyak usul supaya pejabat itu naik transportasi publik ke kantor. Saya mau coba kalau dari Bogor sampai kantor itu berapa lama,” ungkap Bima Arya.

    Bima kemudian berangkat pada pukul 06.00 pagi menggunakan taksi online dari rumahnya menuju stasiun kereta. Sesampainya di stasiun, Bima berjibaku bersama penumpang lainnya masuk ke dalam kereta. Semula kereta tampak agak lengang, tak lama berselang kereta dipadati penumpang dan terlihat berdesak-desakan.

    Sesekali dirinya terlihat berbincang dengan penumpang lainnya dan tak sedikit juga yang meminta berswafoto. 1 jam 47 menit setelahnya, barulah Bima tiba di Stasiun Juanda. Dia kemudian lanjut berjalan kaki menuju kantornya dan tiba jam 07.59.

    “Sekitar dua jam sampai kantor dari Bogor, bisa lebih cepat kalau ke stasiunnya nyampenya lebih cepat,” begitu katanya.

    Dalam caption di unggahan tersebut, Bima menyebut dirinya keluar duit sebesar Rp 37.500 untuk taksi online dan KRL.

    “Respect untuk Roker/Anker yang tiap hari naik KRL,” tulis Bima.

    (dry/rgr)

  • Truk Jadi ‘Mesin Pencabut Nyawa’: Jangan Tunggu Pejabat Jadi Korban Dulu!

    Truk Jadi ‘Mesin Pencabut Nyawa’: Jangan Tunggu Pejabat Jadi Korban Dulu!

    Jakarta

    Truk yang mengalami rem blong kerap menjadi mesin pencabut nyawa di jalan raya Indonesia. Sudah banyak korban melayang akibat kecelakaan maut yang disebabkan oleh truk rem blong.

    Kemarin malam, terjadi kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2. Sebuah truk muatan air galon diduga mengalami rem blong kemudian menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol. Akibat dari kecelakaan ini, sebanyak delapan orang meninggal dunia, 11 lainnya mengalami luka-luka.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 itu menunjukkan masih minimnya perhatian pemerintah pada keselamatan.

    Menurut Djoko, pemerintah harus segera menyelesaikan masalah pelik yang menyebabkan truk kerap menjadi mesin pencabut nyawa di jalan raya. Jangan sampai baru bertindak kalau pejabat atau keluarga pejabat jadi korban dulu. Sebab, sudah banyak nyawa warga yang melayang akibat karut marut masalah transportasi darat ini.

    “Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi,” kata Djoko mengutip pernyataan Ketua Umum MTI Tory Damantoro.

    Menuru Djoko, setidaknya ada 12 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik antara lain Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas.
    “Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Namun tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” ujar Djoko.

    Untuk itu, masalah transportasi logistik yang kerap memakan korban jiwa ini perlu ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo harus ikut turun tangan menyelesaikan karut-marut masalah transportasi ini.

    “Menghapus truk ODOL adalah keharusan bukan pilihan. Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi akan semakin merosot,” kata Djoko.

    “Demikian Bapak Presiden Prabowo Subianto, harapan kami agar anggaran keselamatan transportasi tidak ikut dipangkas. Begitu rumitnya persoalan angkutan logistik, mohon Bapak Presiden dapat membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat (dengan Ketua dari TNI), mencontoh penanganan Covid 19 yang ditetapkan melalui Inpres. Perlu harmonisasi penegakan hukum (Gakkum). Terima kasih,” tulis Djoko dalam surat terbukanya untuk Presiden Prabowo.

    (rgr/dry)

  • Truk Rem Blong Terus Jadi ‘Mesin Pencabut Nyawa’, Prabowo Harus Turun Tangan

    Truk Rem Blong Terus Jadi ‘Mesin Pencabut Nyawa’, Prabowo Harus Turun Tangan

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan truk mengalami rem blong kembali terjadi. Truk pengangkut galon air minum menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di Gerbang Tol Ciawi 2. Akibatnya delapan orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka.

    Kecelakaan maut yang diakibatkan truk rem blong sudah berulang kali terjadi. Negara dianggap tidak punya solusi sehingga kecelakaan serupa terus terjadi.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, peristiwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 itu menunjukkan masih minimnya perhatian pemerintah pada keselamatan.

    “Kecelakaan truk di jalan raya kerap dinilai terjadi akibat kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).

    Djoko menilai, permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (overdimension overload/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulasi karut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia.

    “Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Kita tidak harus menunggu ada pejabat atau keluarga pejabat yang menjadi korban, sudah banyak nyawa hilang, sehingga harus segera dibenahi,” kata Djoko mengutip pernyataan Ketua Umum MTI Tory Damantoro.

    Menuru Djoko, setidaknya ada 12 kementerian/lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik antara lain Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas.

    “Sejak 2017, Ditjenhubdat Kemenhub mulai membenahi persoalan truk ODOL. Akan tetapi selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik. Namun tidak ada upaya dari ketiga institusi tersebut untuk mengusulkan program membenahi masalah ODOL, selain menolak dan menakut-nakuti dengan isu inflasi,” ujar Djoko.

    Untuk itu, masalah transportasi yang kerap memakan korban jiwa ini perlu ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo harus ikut turun tangan menyelesaikan karut-marut masalah transportasi ini.

    “Menghapus truk ODOL adalah keharusan bukan pilihan. Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi akan semakin merosot,” kata Djoko.

    “Demikian Bapak Presiden Prabowo Subianto, harapan kami agar anggaran keselamatan transportasi tidak ikut dipangkas. Begitu rumitnya persoalan angkutan logistik, mohon Bapak Presiden dapat membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat (dengan Ketua dari TNI), mencontoh penanganan Covid 19 yang ditetapkan melalui Inpres. Perlu harmonisasi penegakan hukum (Gakkum). Terimakasih,” tulis Djoko dalam surat terbukanya untuk Presiden Prabowo.

    (rgr/din)

  • Kecelakaan Truk Rem Blong Terulang Terus, Kemenhub Klaim Bakal Lakukan Ini

    Kecelakaan Truk Rem Blong Terulang Terus, Kemenhub Klaim Bakal Lakukan Ini

    Jakarta

    Kecelakaan akibat truk yang mengalami rem blong terus saja terjadi. Semalam, sebuah truk yang mengangkut galon menabrak lima kendaraan lainnya di gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, jawa Barat.

    Setidaknya delapan orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Dikutip detikNews, menurut laporan polisi kecelakaan ini mengakibatkan 19 orang menjadi korban. Sebanyak 11 orang di antaranya luka-luka dan delapan orang meninggal dunia.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti peristiwa tersebut. Pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang yang terlibat kecelakaan ini akan diperiksa.

    “Menyikapi kejadian ini, kita tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

    Yani mengatakan, pihaknya juga akan melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta.

    “Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan,” imbuh Yani.

    Yani menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar dapat memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.

    Sementara itu, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan negara gagal memberikan solusi terbaik menangani kecelakaan maut ini.

    “Ini adalah kejadian yang selalu berulang, tidak pernah ada solusi dari negara,” ungkap Djoko kepada detikOto belum lama ini.

    “Ini merupakan akumulasi dari carut-marut penyelenggaraan angkutan logistik di Indonesia. Yang bisa membereskan hanya menunggu ketegasan Presiden,” lanjut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.

    Menurut Djoko, banyak masalah yang harus diselesaikan langsung oleh Presiden supaya kecelakaan truk bisa ditekan jumlahnya. Mulai dari masalah penerapan aturan ODOL yang selalu ditunda, pengaturan upah standar minimum yang layak buat pengemudi truk, hingga masalah pungutan liar yang kerap dialami pengemudi truk di lapangan.

    (rgr/lth)

  • Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Sewa Bus Polisi buat Wisata, Pengamat: Duitnya Masuk Kas Negara Nggak?

    Jakarta

    Bus Brimob yang mengangkut siswa SMAN 1 Porong, Sidoarjo, mengalami kecelakaan maut. Pengamat transportasi menyoroti praktik penyewaan bus operasional polisi untuk wisata.

    Bus operasional instansi pemerintah seperti kepolisian kerap disewakan untuk kegiatan wisata. Tak sulit mencari bus/truk dari instansi tersebut yang disewakan, tinggal ketik ‘Sewa Bus TNI/Polisi’ di mesin pencarian Google, sudah banyak pilihannya.

    Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mempertanyakan status bus operasional yang disewakan tersebut. Djoko mempertanyakan, apakah sewa bus operasional instansi tersebut uangnya masuk kas negara?

    “Itu kan kendaraan bukan untuk umum, kecuali itu katakanlah membawa keluarganya Polri, itu nggak apa-apa kan? Nah ini sekolah, sekolah itu pasti bayar. Bayar, uangnya ke mana coba?Ada nggak PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sewa bus?Saya kira nggak ada itu. Berarti kan penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Djoko kepada detikOto melalui sambungan telepon.

    Andai uang sewa bus operasional instansi itu masuk kas negara, mungkin bisa diterima. Sebab, uang tersebut bisa digunakan untuk biaya perawatan.

    “Kalau masuk PNBP nggak apa-apa untuk biaya perawatan,” katanya.

    Jika kendaraan umum seperti bus pariwisata mengalami kecelakaan, biasanya korban mendapat santunan dari asuransi PT Jasa Raharja. “Kita juga bingung, dapat santunan atau enggak ya? Kayaknya nggak dapat santunan itu (mengingat yang kecelakaan bukan bus umum),” ucap Djoko.

    Asosiasi Minta Tindak Tegas Penyalahgunaan Kendaraan Operasional

    Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta praktik penyewaan bus operasional instansi itu ditindak tegas. Menurut Sani, berdasarkan fakta di lapangan, banyak pelanggaran yang terjadi.

    “Semua tahu kalau rantis/kendaraan dinas tidak diperuntukkan umum, apalagi disewakan. Hal seperti ini banyak sekali, baik kendaraan rantis, juga kendaraan (bus) operasional instansi kementerian,” ujar Sani kepada detikOto.

    Menurut Sani, hal ini terjadi karena tidak adanya pengawasan yang baik juga tidak adanya penindakan yang tegas dan konsisten.

    “Tidak adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat kendaraan/moda apa yang harus digunakan, hanya melihat sewa yang murah. Inilah butuhnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah lintas institusi,” sambungnya.

    “Untuk kecelakaan rantis yang terjadi di tol Surabaya ini pihak Propam Polri dan Bareskrim harus mengusut tuntas agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    (rgr/dry)

  • Anies Baswedan Bilang Transportasi Umum Jakarta Tak Kalah dari Tokyo

    Anies Baswedan Bilang Transportasi Umum Jakarta Tak Kalah dari Tokyo

    Jakarta

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan peta integrasi transportasi umum di Jakarta tak kalah dari Tokyo, Jepang. Bahkan, sebaran titiknya saat ini sudah sangat merata.

    Disitat dari akun X resminya, Anies Baswedan mula-mula membagikan foto suasana di stasiun MRT dan jalur pejalan kaki di Jakarta. Dia secara tak langsung mengklaim, tampilannya mirip-mirip di Jepang.

    “Jepang? Bukan. Ini di Jakarta,” tulis Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur Jakarta periode 2017-2022, dikutip Selasa (4/2).

    Menurut Anies, jika di Jepang ada Tokyo yang terkenal akan integrasi kendaraan umumnya, maka Indonesia punya Jakarta. Dia tak lupa membagikan peta terkait untuk menggambarkan betapa terhubungnya fasilitas tersebut.

    “Tapi nggak kalah dari Tokyo, kita di Jakarta juga punya peta integrasi transportasi umum lengkap versi terkini (Januari 2025) karya teman-teman Transport for Jakarta,” ungkapnya.

    Anies Baswedan ajak putranya, Ismail Hakim naik bus listrik di Jakarta. Foto: IG Anies Baswedan.

    Di beberapa kesempatan, Anies Baswedan kerap membagikan kesehariannya naik transportasi umum seperti MRT atau TransJakarta. Bahkan, mantan Menteri Pendidikan era Jokowi tersebut beberapa kali mengajak keluarganya.

    [Gambas:Twitter]

    Menurut data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengguna kendaraan umum di kawasan setempat tembus 190 juta sepanjang Januari-Juni 2024. Bahkan, TransJakarta saja melayani 1,1 juta penumpang dalam sehari.

    Terkait itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebelumnya juga mengusulkan pejabat-pejabat di Jakarta agar menggunakan transportasi umum saat bepergian. Ide tersebut meniru pejabat-pejabat di Swedia yang ke mana-mana terbiasa naik transportasi massal.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.

    Djoko berharap, pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sehari-hari melintas di Jakarta. Sebab, kota metropolitan tersebut sudah punya kendaraan umum yang saling terhubung.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” tuturnya.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko menambahkan.

    (sfn/rgr)

  • Ustaz Dasad Latif Unggah Foto Gowes ke Kantor, Sentil Pemerintah Tidak Ada Fasilitas Khusus Jalur Sepeda

    Ustaz Dasad Latif Unggah Foto Gowes ke Kantor, Sentil Pemerintah Tidak Ada Fasilitas Khusus Jalur Sepeda

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Penceramah kondang, Ustaz Dasad Latif mengunggah fotonya bersepeda ke tempat kerja. Tempat kerja ia maksud adalah kampus untuk mengajar.

    “Pernah mencoba naik sepeda ke tempat kerja (kampus), untuk upacara dan ngajar,” kata Dasad dikutip dari unggahannya di Instagram, Selasa (4/2/2025).

    Ada empat foto yang diunggah. Masing-masing saat Dasad mengendarai sepeda dengan rangka berwarna merah hitam.

    Ia nampak menyapa pengendara sepeda motor dan berpose di sejumlah foto. Menggunakan songkok putih, dan baju batik korpri.

    Menurutnya, memang bersepeda lebih sehat dan ekonomis. Tapi ia mengeluhkan tidak adanya fasilitas jalur khusus sepeda.

    “Memang sehat dan ekonomis, namun kurang nyaman sebab tidak ada fasilitas khusus jalur sepeda,” ujar Dasar.

    Ia pun menyentil pemerintah. Agar menyiapkan jalur khusus bagi pengendara sepeda.

    “Bantu pemerintah siapkan fasilitas panggoes ke tempat kerja,” imbuhnya.

    Dasad tak menyebut pemerintah yang ia maksud. Begitu pun lokasi dimana dia bersepeda.

    Namun diketahui, Dasad merupakan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin hingga kini. Fakultas tempat Dasad mengajar ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

    Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menantang para pejabat di Indonesia. Agar menggunakan transportasi umum atau naik sepeda ke tempat kerja.

    Ketum MTI, Tory Damantoro, menilai sudah semestinya pejabat meminimalisir penggunaan patwal di jalan raya.

    “Filosofinya hidup di kota itu adalah hidup bersama, karena orangnya banyak. Kalau semuanya meminta diprioritaskan akan terjadi kecemburuan sosial,” kata Tory.
    (Arya/Fajar)

  • Penanggung Jawab Jalan Rusak Bisa Dipenjara! Ini Aturannya

    Penanggung Jawab Jalan Rusak Bisa Dipenjara! Ini Aturannya

    Jakarta

    Penanggung jawab jalan harus bertanggung jawab atas pekerjaannya, termasuk terkena sanksi hukum. Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    Terlebih saat musim hujan, jalan akan mudah rusak. Pengguna jalan pun bisa celaka karena lubang yang tertutup genangan air. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.

    Sanksi bagi Penanggung Jawab Jalan Rusak

    Pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi penjara atau denda. Tentunya, sanksi diatur berdasarkan kerusakan dan dampak yang muncul. Pihak yang bertanggung jawab juga wajib memperbaiki jalan rusak secepatnya.

    Aturan Mengenai Jalan Rusak

    Perihal jalan rusak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273.

    Pasal 24

    Pasal 24 berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:

    Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
    Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Pasal 273

    Pasal 273 berisi sanksi kepada penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan. Isinya adalah sebagai berikut:

    Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

    Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

    Warga Bisa Tuntut Haknya

    Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat sekaligus akademisi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai warga yang terdampak jalan rusak bisa menuntut haknya.

    Tuntutan bisa dilayangkan kepada penanggung jawab jalan berdasarkan status jalannya. Misalnya jalan nasional dapat dilayangkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab,” kata Djoko yang pernah dikutip detikOto pada Januari 2024.

    Adanya regulasi yang sudah ditetapkan selama belasan tahun ini, Djoko menilai seharusnya pemerintah memberi perhatian lebih pada jalan rusak, karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan.

    “Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantap jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang,” ungkap Djoko.

    Aturan Berlaku untuk Jalan Tol

    Djoko juga menyoroti jalan berlubang yang ada di jalan tol. Menurutnya, jalan berlubang di jalan tol sudah seharusnya diperbaiki dengan cepat karena konsumen telah membayar tarif tol.

    “Penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun harus dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang. Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol,” kata Djoko.

    “Penilaian jalan tol dapat dinaikkan tarifnya salah satunya adalah perawatan jalan yang rutin dan kontinyu, sebagai bagian dari pelayanan kenyamanan jalan yang telah dibayar oleh konsumen. Jangan sampai lubang yang terjadi di jalan tol (akibat hujan atau lainnya) dibiarkan menunggu tambah besar atau menunggu musim hujan selesai. Ini alasan yang tidak profesional dan merugikan konsumen,” ujarnya.

    Dengan demikian, jalan rusak sudah sepatutnya segera diperbaiki. Masyarakat pun sebaiknya turut melaporkan jika menemukan jalan rusak agar bisa segera diperbaiki.

    (row/row)