Organisasi: MTI

  • Pemudik Masih Memaksakan Perjalanan Pakai Sepeda Motor hingga Kapasitas Berlebih, Ini Bahaya yang Mengancam

    Pemudik Masih Memaksakan Perjalanan Pakai Sepeda Motor hingga Kapasitas Berlebih, Ini Bahaya yang Mengancam

    JABAR EKSPRES – Libur lebaran 2025 hampir usai, masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun saat arus balik mengenakan sepeda motor cukup menjadi perhatian.

    Pasalnya, setiap momen lebaran para pemudik kerap mengabaikan aturan hingga keselamatan, demi dapat melakukan perjalanan ke kampung halaman begitupun ketika balik ke perantauan.

    Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, jika tetap mudik pakai sepeda motor, maka harus menyiapkan kondisi fisik dan kendaraan.

    “Menyiapkan surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar nasional, tidak berbonceng lebih dari satu, tidak membawa barang berlebih,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (4/4).

    Kemudian lanjut Djoko, pemudik perlu memeriksa kondisi motor sebelum berangkat, memastikan komponen krusial diganti jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, dan hindari berkendara pada malam hari.

    “Terlebih, kondisi jalan masih banyak yang berlubang, pemudik sepeda motor haeus ekstra hati-hati,” bebernya.

    Djoko menerangkan, apabila melihat aturan bersepeda motor, pada Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 74 tahun 2014, tentang Angkutan Jalan, menetapkan bahwa teknis angkutan barang pada sepeda motor meliputi beberapa syarat.

    1. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
    2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
    3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

    Selain itu, ujar Djoko, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membawa barang di sepeda motor.

    “Yaitu jangan membawa beban yang terlalu berat, jangan menutupi lampu-lampu, ikat barang dengan kuat, posisikan barang di bagian belakang pengemudi,” ujarnya.

    Djoko menambahkan, jika dimensinya tidak terlalu besar, pemudik bisa dimasukan kedalam bagasi di bawah jok, dan bisa juga dipasang di gantungan barang yang berada di area dek depan.

    Dia menilai, di negara-negara maju, mengendarai sepeda motor tidak hanya mewajibkan helm dan surat izin mengemdi, tetapi juga mengatur perlengkapan pemotor.

    Mulai dari sepatu, celana hingga jaket yang berlisensi dengan jaminan keamanan. Kelengkapan itu, ucap Djoko dikenakan demi mencegah terjadinya dampak buruk bila terjadi kecelakaan sepeda motor.

    “Di sisi lain, secara resmi pemerintah hendaknya melarang anak-anak dibawa orang tuanya menggunakan sepeda motor. Kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang,” ucapnya.

  • Asyik! Ada Perluasan Layanan Transjabodedetabek, Ini Rutenya

    Asyik! Ada Perluasan Layanan Transjabodedetabek, Ini Rutenya

    Jakarta

    Kabar baik bagi para pengguna kendaraan umum. Soalnya bisa dipastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka empat rute bus Transjabodetabek.

    Tentu hal ini dilakukan untuk pengembangan atau peningkatan layanan. Hal tersebut pun disambut baik oleh para pengguna transportasi umum dan pengamat angkutan umum, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

    Djoko menjelaskan dalam siaran resmi yang diterima detikOto, pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka empat rute baru bus Transjabodetabek di Alam Sutera hingga Vida Bekasi. Saat ini, keempat rute tersebut tengah diuji coba dan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

    Pertama, untuk wilayah Bekasi, akan ada layanan dari Vida Bekasi ke Cawang Jakarta. Kedua, untuk di Bogor, akan ada layanan dari Kota Wisata, Cibubur, ke Cawang, Jakarta. Selanjutnya, rute ketiga dan keempat akan ada layanan untuk wilayah Tangerang, yakni dari Alam Sutera ke Blok M, Jakarta, dan Binong ke Grogol.

    “Sejak diluncurkan tahun 2017, JR Connexion (JRC) telah melayani 23 permukiman di kawasan Bodetabek. Saat ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan berencana menyediakan bus JR Connexion di 117 titik kawasan permukiman di Jabodetabek. Tahun ini ditargetkan ada 40 titik yang terlayani,” tulis Djoko dalam pesan singkatnya kepada detikOto.

    Djoko menambahkan, menurut Badan Pusat Statistik Tahun 2022, jumlah penduduk di Jabodetabek sebesar 31.684.645 jiwa. Hasil analisis BPTJ (2023), potensi jumlah penduduk terlayani angkutan umum (jika tersedia halte/ bus stop kurang dari 500 m dari lokasi berangkat) sebanyak 7.977.987 jiwa atau 25,18 persen.

    “Mengacu ketersediaan halte/ bus stop kurang dari 500 m dari lokasi memulai perjalanan, ada tiga wilayah tertinggi di Jabodetabek yang potensi jumlah penduduk terlayani angkutan umum, yaitu Kota Administrasi Jakarta Pusat sebesar 88,5 persen, Kota Administrasi Jakarta Selatan (70,84 persen) dan Kota Administrasi Jakarta Timur (64,09 persen). Sementara itu, ada tiga wilayah terendah, yaitu Kabupaten Bekasi sebesar 0,84 persen, Kabupaten Tangerang (0,76 persen) dan Kabupaten Bogor (0,67 persen),” penjelasan Djoko.

    Ilustrasi – Lalu-lintas Jalan Gatot Subroto arah Kuningan, Jakarta, tersendat, Selasa (4/6/2024) pukul 17.30 WIB. Salah satu penyebab lalin macet karena bus TransJabodetabek yang ngetem. Foto: Andhika Prasetia

    “Menurut data dari Badan Pengelola Tapera (2023), terdapat 2.010 perumahan di wilayah Jabodetabek. Sejumlah perumahan itu terdiri dari 158 perumahan kelas atas (lebih dari Rp 2 miliar), 268 perumahan kelas menengah (Rp 1 miliar – Rp 2 miliar), dan 1.584 perumahan kelas bawah (kurang dari Rp 1 miliar),” Djoko menambahkan dalam pesan singkatnya.

    Djoko juga menambahkan, sementara di Kota Jakarta terdapat 26 perumahan kelas menengah dan 2 perumahan kelas bawah yang kesemuanya sudah dilayani angkutan umum. Kabupaten Bekasi memiliki 23 perumahan kelas atas, 22 perumahan kelas menengah, dan 645 perumahan kelas bawah, Kabupaten Bogor (5 perumahan kelas atas, 17 perumahan kelas menengah, dan 494 perumahan kelas bawah), Kabupaten Tangerang (45 perumahan kelas atas, 65 perumahan kelas menengah dan 330 perumahan kelas bawah), Kota Bekasi (8 perumahan kelas atas, 30 perumahan kelas menengah, dan 26 perumahan kelas bawah), Kota Bogor (3 perumahan keatas atas, 17 perumahan kelas menengah dan 16 perumahan kelas bawah), Kota Depok (1 perumahan kelas atas, 13 perumahan kelas menengah, dan 25 perumahan kelas bawah), Kota Tengerang (10 perumahan kelas atas, 18 perumahan kelas menengah, dan 13 peumahan kela sbawah), dan Kota Tangerang Selatan (32 perumahan kelas atas, 60 perumahan kelas mennengah, dan 33 perumahan kelas bawah).

    “Jadi, di Wilayah Bodetabek ada 1.824 perumahan (242 perumahan kelas menengah dan 1.582 perumahan kelas bawah) yang harus dilayani angkutan umum. Layanan angkutan umum dapat berupa angkutan penghubung ( feeder ) menuju stasiun KRL Jabodetabek, Stasiun LRT Jabodebek atau halte rute Transjabodetabek terdekat,” ucap Djoko.

    Djoko juga memberikan informasi, saat ini juga ada layanan langsung (direct service), seperti JR Connection yang disediakan saat jam sibuk pagi menuju Kota Jakarta dan sore dengan rute kebalikan dari Jakarta ke kawasan perumahan. Selain jam itu, melayani sebagai angkutan penyambung (feeder).

    “Angkutan umum yang baru dibenahi berada di Kota Bogor (4 rute Trans Pakuan), sekarang sedang masa jeda operasi (APBD Kota Bogor), 1 rute Trans Patriot di Bekasi (APBN), 1 rute Trans Wibawa di Kab. Bekasi (APBD Kab. Bekasi), Trans Ayo di Kota Tangerang (APBD Kota Tangerang) dan 1 rute Trans Depok di Kota Depok (APBN),” kata Djoko.

    (lth/lua)

  • Perluasan Transjabodetabek kurangi ketergantungan kendaraan pribadi

    Perluasan Transjabodetabek kurangi ketergantungan kendaraan pribadi

    Ilustrasi – Sejumlah bus Transjabodetabek Premium menunggu penumpang saat pemberlakuan waktu sistem ganjil-genap Gardu Tol Bekasi Barat, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

    Perluasan Transjabodetabek kurangi ketergantungan kendaraan pribadi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 02 April 2025 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai perluasan layanan Transjabodetabek akan membantu mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

    “Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengurangi penggunaan pribadi ke Kota Jakarta. Juga untuk memastikan target 60 persen warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum,” kata Djoko lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu juga menyebut penerapan jalan berbayar dibutuhkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta.

    “Penerapan jalan berbayar atau ERP (electronic road pricing) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta,” katanya.

    Djoko menuturkan, pengembangan atau peningkatan layanan angkutan umum hingga kawasan perumahan merupakan kata kunci mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum. Terlebih, saat ini beban masyarakat, khususnya generasi muda, cukup berat dalam menjangkau hunian. Selain harus membeli rumah yang harganya semakin mahal, juga harus membeli kendaraan bermotor.

    “Pasalnya, kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi,” katanya.

    Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Padahal, sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri.

    “Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaan fasilitas akses transportasi umum,” ujarnya.

    Djoko mencatat ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2 persen, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen.

    “Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi,” tuturnya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka empat rute baru bus Transjabodetabek di Alam Sutera hingga Vida Bekasi. Saat ini, keempat rute tersebut tengah diuji coba dan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

    Pertama, untuk wilayah Bekasi, akan ada layanan dari Vida Bekasi ke Cawang Jakarta. Kedua, untuk di Bogor, akan ada layanan dari Kota Wisata, Cibubur, ke Cawang, Jakarta. Selanjutnya, rute ketiga dan keempat akan ada layanan untuk wilayah Tangerang, yakni dari Alam Sutera ke Blok M, Jakarta, dan Binong ke Grogol, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Alasan Motor Nggak Disarankan buat Dipakai Mudik

    Alasan Motor Nggak Disarankan buat Dipakai Mudik

    Jakarta

    Sepeda motor tidak disarankan untuk digunakan mudik. Sebab, banyak kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, apalagi saat musim mudik.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya tidak menyarankan pemudik menggunakan sepeda motor. Memang tidak ada larangan mudik pakai sepeda motor, tapi lebih baik jika mudik dilaksanakan dengan memanfaatkan moda transportasi lainnya.

    “Kami tidak melarang pemudik naik motor, tapi hanya mengimbau. Oleh sebab itu, cara bertindak untuk melayani kendaraan yang roda dua ini menjadi prioritas,” kata Irjen Pol Agus Suryonugroho dikutip situs resmi Korlantas Polri.

    Pemudik yang menggunakan sepeda motor direkomendasikan untuk memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah maupun BUMN. Cara itu dianggap lebih aman ketimbang mudik jarak jauh menggunakan sepeda motor.

    Alasannya, sepeda motor masih menjadi penyumbang kecelakaan terbanyak. Bahkan, saat mudik tahun lalu, kecelakaan terbanyak melibatkan sepeda motor.

    “Karena tahun lalu saat mudik 2024, kecelakaan terbanyak saat operasi ketupat, 75 persen adalah roda dua. Ini yang harus kita layani betul, tempat dari tempat harus kita kawal,” ujar Kakorlantas.

    Polri juga menyediakan layanan Valet & Ride di jalur Jawa Tengah. Pengendara sepeda motor yang lelah bisa menitipkan motornya ke truk dan beralih ke bus, kemudian secara bersama melanjutkan perjalanan hingga ke kampung halaman.

    “Kami menghimbau kepada pemudik motor atau kendaraan roda dua untuk bisa memanfaatkan layanan Valet & Ride,” ucap Agus.

    Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, semua kendaraan memiliki risiko di jalan. Namun, motor menjadi kendaraan yang paling rentan.

    “Karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut. Berbeda halnya dengan memakai mobil atau kendaraan lain, tubuh kita lebih terlindungi kalau terjadi kecelakaan di jalan,” ungkap Djoko.

    (rgr/dry)

  • Pemerintah Bebaskan Pemudik Pakai Sepeda Motor Bermuatan Berlebih, Padahal Risiko Kecelakannya Tinggi 

    Pemerintah Bebaskan Pemudik Pakai Sepeda Motor Bermuatan Berlebih, Padahal Risiko Kecelakannya Tinggi 

    JABAR EKSPRES – Tradisi pulang kampung setiap Idul Fitri menjadi momentum yang selalu dinantikan. Akan tetapi, banyaknya pemudik menggunakan sepeda motor perlu jadi perhatian.

    Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa sepeda motor memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi, terutama saat digunakan untuk mudik dengan kondisi berlebihan, seperti berboncengan lebih dari satu orang atau membawa barang yang tidak sesuai kapasitas.

    “Sepeda motor, kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor menyumbang korban kecelakaan lalu lintas tertinggi,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (25/3).

    Menurut Djoko, penggunaan kendaraan sepeda motor untuk perjalanan mudik lebaran 2025, mulai marak dilakukan masyarakat, bahkan angka presentasenya tergolong tinggi.

    Adapun meningkatnya pemudik kendaraan roda dua di tahun ini, menurutnya karena terbit kebijakan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tidak harus lunas.

    Oleh sebab itu, terdapat kemudahan dalam memiliki kendaraan sepeda motor, dengan uang muka dan mengangsur setiap bulannya yang cukup terjangkau.

    “Dampaknya, produksi sepeda motor sebelum tahun 2005 kisaran dua sampai tiga juta unit per tahun, namun setelah tahun 2005, melesat kisaran tujuh sampai delapan juta unit setiap tahun,” ucapnya.

    Demikian pula pada saat mudik lebaran, Djoko berujar, semula pemudik selalu memadati terminal penumpang untuk berebutan memasuki bus yang akan berangkat.

    Kini, masyarakat banyak beralih menggunakan sepeda motor ke kampung halaman, sehingga terminal mulai sepi setiap lebaran. Jalan mulai dipadati sepeda motor tak hanya mobil.

    BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2025, Penertiban Klakson Telolet di Optimalkan Demi Kenyamanan Pengendara

    Menurut Djoko, tanpa adanya panduan keselamatan berkendara, untuk menggunakan sepeda motor berperjalanan jarak jauh dari pemerintah, dinilai telah menimbulkan efek potensi bertambahnya korban kecelakaan pemudik.

    “Ada kebiasaan dan dibiarkan pelanggaran memakai sepeda motor melebihi kapasitas dua orang. Padahal, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pemanfaatan sepeda motor untuk dimuati lebih dari dua orang tanpa kereta samping,” ujarnya.

    Sepeda motor sendiri, menurut Djoko, tidak dirancang untuk perjalanan jauh dan memiliki perlindungan yang sangat terbatas, baik untuk pengemudi maupun penumpang.

  • Upaya Atasi Travel Gelap, Pemerintah Perlu Lakukan Pembenahan Transportasi Sampai Tingkat Daerah

    Upaya Atasi Travel Gelap, Pemerintah Perlu Lakukan Pembenahan Transportasi Sampai Tingkat Daerah

    JABAR EKSPRES – Meresahkannya bisnis travel gelap, tak hanya dapat merugikan para pelaku usaha transportasi resmi, tapi juga dinilai berpotensi menurunkan minat masyarakat dalam menggunakan armada resmi.

    Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, perlunya pemerintah melakukan upaya serius dalam hal ini.

    “Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP (Antar Kota Atar Provinsi), Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi),” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (24/3).

    Menurut Djoko, operator angkutan umum alias transportasi publik yang resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib kir 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi.

    Sedangkan para pebisnis travel gelap tak ada kewajiban menaati aturan tersebut, sebab armada yang digunakan merupakan jenis kendaraan pribadi, hal itulah yang dapat merugikan dan perlu ditindak pemerintah.

    Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menerangkan, sebagai upaya ke depan, Kementerian Perhubungan bekerjsama dengan Kementerian Dalam Negeri harus secara masif membenahi angkutan umum di daerah.

    “Meniru Trans Jakarta yang sekarang yang masih dilakukan sejak 20 tahun lalu. Hasilnya sekarang, 89,5 persen wilayah Kota Jakarta sudah terlayani angkutan umum,” terangnya.

    Apabila keluar dari hunian di Jakarta, ujar Djoko, tidak sampai 500 meter sudah menemukan angkutan umum. Hal seperti ini tidak terjadi di daerah.

    “Angkutan Bus AKAP diberikan keleluasaan mencapai pedesaan selama jaringan jalan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

    Djoko mengungkapkan, melalui pengamatannya selama ini, regulasinya Bus AKAP hanya melayani antar Terminal Tipe A saja.

    “Bus AKAP menuju Kabupaten Wonogiri tidak hanya berhenti di Terminal Giri Adipura di Kota Wonogiri yang merupakan Terminal tipe A, tapi melanjutkan perjalanan hingga ke 25 ibu kota kecamatan di Kabupaten Wonogiri,” ungkapnya.

    Djoko menilai, keberadaan Bus AKAP hingga kota kecelamatan sudah mendekatkan wilayah pedesaan. Oleh karenanya, upaya tersebut membuahkan hasil, yakni tak ada angkutan travel gelap yang berasal dari Kabupaten Wonogiri.

  • Travel Gelap Marak Beroperasi, Pemerintah Gagal Sediakan Transportasi Umum?

    Travel Gelap Marak Beroperasi, Pemerintah Gagal Sediakan Transportasi Umum?

    JABAR EKSPRES – Tradisi mudik lebaran merupakan aktivitas paling dinantikan masyarakat Indonesia, bahkan demi dapat berjumpa bersama keluarga di kampung halaman, segala cara dilakukan termasuk menggunakan travel gelap.

    Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri.

    “Jadi adanya travel gelap itu bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (23/3).

    Djoko menerangkan, sudah seharusnya pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Menurutnya, angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

    BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, Polisi Diminta Razia Travel Gelap

    “Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum,” terangnya.

    Pasal 139

    (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara.
    (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang antarkota dalam provinsi.
    (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
    (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Mudik lebaran 2024 lalu, ditandai dengan kecelakaan minibus (travel gelap) dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah (contraflow), kemudian oleng ke lajur kanan di Tol Cikampek kileter 58. Penumpang minibus sebanyak 12 orang meninggal dunia,” beber Djoko.

    BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, Polisi Diminta Razia Travel Gelap

    “Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal,” tambahnya.

    Menurut Djoko, sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jabodetabek, yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkan travel gelap.

  • Pengusaha Truk Ancam Mogok Massal Imbas Pembatasan Kendaraan

    Pengusaha Truk Ancam Mogok Massal Imbas Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pengusaha truk mengancam mogok massal. Sebabnya, kendaraan logistik dibatasi lebih lama saat musim mudik Lebaran tahun ini.

    Pembatasan angkutan logistik di musim mudik lebaran tahun ini lebih lama. Jika tahun-tahun sebelumnya truk dibatasi hanya 10-12 hari, tahun ini mereka dilarang beroperasi selama 16 hari.

    Karenanya, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam mogok massal. Dalam surat pemberitahuan yang diterima detikOto, Aptrindo DKI Jakarta akan melakukan aksi stop operasi pada Kamis dan Jumat (20-21/3/2025). Aptrindo meminta agar pemerintah merevisi durasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa Lebaran tahun 2025.

    Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

    Dalam SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik/balik angkutan Lebaran 2025/144 Hijriah itu, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol. Pada Lebaran mendatang, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya selama 10-12 hari.

    Keputusan pembatasan pengoperasian angkutan barang ini dinilai tidak mempertimbangkan masukan dari pihak asosiasi para pelaku usaha angkutan barang mengenai dampak lamanya pembatasan pengoperasian angkutan barang.

    Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, kesejahteraan sopir truk juga tidak ada yang memperhatikan. Jangankan mendapat tunjangan hari raya (THR), mau bekerja mencari pendapatan untuk keluarga jelang mudik dibatasi operasional truknya.

    “Pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan 1 bulan sebelumnya. Agar para pengusaha angkutan sudah bisa menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya. Masa pelarangan tidak perlu lama (tidak lebih dari 10 hari), jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti jalan rel dan perairan,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.

    Menurut Djoko, harus ada kompromi mengenai masalah ini. Jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan Aptrindo, namun dengan catatan dilarang beroperasi armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load /ODOL).

    Djoko juga menyoroti kondisi kesejahteraan sopir truk. Akibat persaingan tarif mengangkut barang juga berimbas pada pendapatan sopir truk. Hal itu juga memberikan dampak adanya truk ODOL.

    “Selama tahun 2024, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan pemetaan di lapangan dan diskusi dengan beberapa pihak berkepentingan. Hasilnya, usia pengemudi rata-rata 40 – 55 tahun, surat izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki pengemudi belum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya, pengemudi memperoleh SIM tanpa melalui Pendidikan dan Pelatihan/Diklat (tanpa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/STTPP). Penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah,” katanya.

    “Logistik sembako seluruh masyarakat Indonesia diangkut menggunakan truk atas jasa sopir truk. Namun hingga sekarang perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir truk sangat minim. Meminta dibuatkan standar minimum upah pengemudi truk, hingga sekarang belum dituntaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Bisa jadi menunggu mogok massal sopir truk baru segera dikabulkan permintaannya,” pungkasnya.

    (rgr/dry)

  • Supir Truk Ancam Mogok Besar-Besaran, Pakar Transportasi Sorot Ini

    Supir Truk Ancam Mogok Besar-Besaran, Pakar Transportasi Sorot Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam akan melakukan mogok. Ancaman dikeluarkan sebagai respons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang untuk periode Lebaran 2025 yang diterbitkan pemerintah.

    Dalam SKB tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik/balik angkutan Lebaran 2025/144 Hijriah, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol.

    Sementara pada Lebaran mendatang, pembatasan diberlakukan selama 16 hari, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya selama 10-12 hari.

    Aptrindo pun mengaku berkeberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pasalnya ini akan berdampak ke banyak pihak, sehingga asosiasi meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.

    Djoko Setijowarno, pakar transportasi sekaligus akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, buka suara terkait situasi ini.

    “Jika benar-benar berhenti beroperasi, bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, melainkan juga pada pelaku usaha yang terlibat, seperti pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik, pergudangan, perkapalan, dan para pemangku kepentingan dalam dunia logistik,” kata Djoko, dikutip Minggu (16/3/2025).

    Djoko menyebut pengumuman pelarangan beroperasi hendaknya diberlakukan satu bulan sebelumnya, agar para pengusaha angkutan dapat menjadwalkan keberangkatan dan pulang kembali armada truknya.

    “Masa pelarangan juga tidak perlu lama atau tidak lebih dari 10 hari, jika pemerintah sudah membenahi angkutan umum di daerah dan tidak fokus mengangkut logistik menggunakan jalan raya. Sebagai negara kepulauan, moda alternatif lain masih ada untuk mengangkut barang, seperti jalan rel dan perairan,” ujarnya.

    “Harus ada kompromi, jalan tengahnya adalah pemerintah mengikuti permintaan APTRINDO namun dengan catatan dilarang beroperasi armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan atau over dimension dan over load (ODOL),” lanjutnya.

    Selain itu Djoko juga mengatakan pemerintah harusnya mendorong menggunakan angkutan umum bukan kendaraan pribadi saat mudik, sehingga angkutan barang tidak terimbas aturan perpanjangan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

    “Sudah saatnya untuk menekan mobilitas kendaraan pribadi dan memprioritaskan angkutan umum (angkutan orang dan barang) saat mudik lebaran. Gerakan masif membenahi angkutan umum harus dimulai sejak sekarang, janganlah menunggu 20 tahun lagi, ketika Indonesia Maju ingin dicapai. Bisa jadi Indonesia Cemas, bukan Indonesia Emas sesuai cita-cita pemimpin negeri,” tukasnya

    (mkh/mkh)

  • Menteri Abdul Mu’ti Desak-desakan Naik Transportasi Umum

    Menteri Abdul Mu’ti Desak-desakan Naik Transportasi Umum

    Jakarta

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti kepergok naik transportasi umum tanpa pengawalan khusus. Kali ini, sosok yang dikenal sederhana itu tertangkap kamera berada di moda raya terpadu alias MRT!

    Pemandangan tersebut dibagikan sejumlah akun di media sosial, salah satunya Azaki Khoirudin di Instagram. Abdul Mu’ti terlihat berdiri bersama penumpang-penumpang lain.

    “Kebiasaan yang tidak hilang dari Prof Abdul Mu’ti adalah naik transportasi umum,” demikian tulis akun Instagram @azaki.khoirudin, dikutip Sabtu (15/3).

    Pada unggahan tersebut, Abdul Mu’ti yang sudah mau berumur 57 tahun terlihat berdesak-desakan dengan penumpang lain. Menariknya, orang-orang di sekitarnya nampak tak menyadari keberadaan sosok menteri tersebut.

    [Gambas:Instagram]

    Ini bukan kali pertama Abdul Mu’ti tertangkap kamera naik kendaraan umum, terutama MRT. Sebelumnya, dia pernah terlihat bersandar di sekitar pintu kereta sambil mengenakan topi untuk menghalangi wajahnya.

    Kabarnya, Abdul Mu’ti memang terbiasa naik kendaraan umum sejak lama. Namun, semenjak ada MRT, dia lebih sering memilih fasilitas tersebut. Dia mengaku, petugas MRT sampai mengenalnya.

    “Saya sudah biasa naik angkutan umum. Mungkin petugasnya sampai kenal saya,” kata Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Mendikbud.

    Diketahui, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebelumnya mengusulkan pejabat-pejabat di Jakarta menggunakan transportasi umum saat bepergian. Ide tersebut meniru petinggi negara di Swedia yang ke mana-mana naik transportasi massal.

    “Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas, jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Djoko Setijowarno.

    Djoko berharap, pejabat semestinya bisa menjadi contoh masyarakat untuk penggunaan transportasi publik. Khususnya bagi pejabat yang sehari-hari melintas di Jakarta. Sebab, kota metropolitan tersebut sudah punya kendaraan umum yang saling terhubung.

    “Artinya, ketersediaan layanan angkutan umum di Jakarta sudah sedemikian merata tidak jauh berbeda dengan kota dunia lainnya yang masyarakat dan pejabat sudah terbiasa menggunakan angkutan umum. Angkutan umum yang tersedia di Jakarta sudah beragam, seperti ojek, bajaj, mikrolet, bus, KRL, LRT hingga MRT,” tuturnya.

    “Untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden,” kata Djoko menambahkan.

    (sfn/dry)