Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto resmi meluncurkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Yandri menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
“Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Permendes Nomor 10 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya, kepala desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa dukungan pengembalian pinjaman berdasarkan hasil musyawarah desa atau musyawarah desa khusus.
Kemudian, kepala desa wajib melakukan kajian proposal rencana bisnis KDMP.
Lalu, mengoordinasikan kewajiban pembayaran angsuran, serta memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menempatkan dana desa pada rekening pembayaran pinjaman jika dana koperasi tidak mencukupi.
Selanjutnya, aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana desa tidak menjadi jaminan pinjaman, namun dapat digunakan untuk membayar angsuran bulan berjalan apabila dana di rekening KDMP tidak mencukupi.
“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, baru dana desa dipakai,” ujar Yandri.
“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya di bulan berjalan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: KPA
-
/data/photo/2025/08/13/689c4b6030c18.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Permendes 10/2025 Terbit, Atur Mekanisme Pembiayaan Kopdes Merah Putih Nasional 13 Agustus 2025
-

Kejagung Beberkan Alasan Periksa 2 Eksekutif GOTO: Terkait Investasi Google
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya memeriksa dua eksekutif PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dua eksekutif itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian atas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Yang jelas pendalaman dari rekan-rekan penyidik terkait dengan kesaksian dia dalam perkara atas empat tersangka,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/8/2025).
Hanya saja, Anang tidak menjelaskan lebih detail ihwal pemeriksaan dua pejabat GoTo itu. Namun demikian, salah satu materi pemeriksaannya yakni berkaitan dengan investasi Google ke Gojek.
“Ya mungkin salah satunya [itu terkait investasi Google],” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, dua eksekutif perusahaan dengan kode saham GOTO itu diperiksa di dua waktu yang berbeda.
Misalnya, RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk. diperiksa pada Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, AM selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (7/8/2024).
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.
-

Kejagung Blak-blakan Soal Peluang Nadiem jadi Tersangka pada Kasus Laptop Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kans eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan.
“Begini, masalahnya ini kan penyidikan. Kan sementara fokus baru empat tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan kesananya,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Selasa (12/4/2024).
Dia menambahkan, salah satu pendalaman itu yakni pemanggilan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yang ada.
Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa penyidik sangat berhati-hati dalam setiap langkah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Kan tentunya juga penyidik sangat berhati-hati. Kita fokus di empat dulu. Nanti fakta hukum seperti apa, kita bisa nanti. Saya yakin penyidik mendalami,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem memiliki peran krusial dalam pengadaan Chromebook ini. Pasalnya, Nadiem diduga telah memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google pada 6 Mei 2020.
Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 miliar.
-

Kejagung Resmi Tetapkan Eks Anak Buah Nadiem Jurist Tan jadi DPO
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan penetapan status DPO itu terjadi usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.
“Untuk JT [Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Dia menjelaskan penetapan status terhadap Jurist Tan ini merupakan upaya hukum dari korps Adhyaksa dalam membuat terang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan markas pusat interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan.
“DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” pungkas Anang.
Sekadar informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan MUL Mulyatsyah (MUL) selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Keduanya juga merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.
-

Daftar Sektor Prioritas Penerima Subsidi Bunga Kredit Industri Padat Karya
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Besaran subsidi ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun.
PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani 29 Juli 2025, serta diundangkan 1 Agustus 2025 dan langsung berlaku pada waktu tersebut.
“Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK [Kredit Industri Padat Karya] ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun,” bunyi pasal 14 ayat (1) PMK No.55/2025, dikutip Bisnis, Selasa (5/8/2025).
Besaran subsidi KIPK dapat diubah oleh Menteri Keuangan dengan pertimbangan oleh Komite Kebijakan. Menteri Keuangan juga melalui Keputusan Menteri (Kepmen) bisa mengubah perubahan besaran subsidi serta pemberlakuan perubahan besaran subsidi.
Kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk subsidi KIPK itu adalah dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yakni Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin KIPK dihitung dengan formula sebagai berikut: besaran subsidi bunga/subsidi margin x baki debet x hari bunga/hari margin, lalu dibagi 360.
Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi KIPK di mana baki debet tidak berubah.
Apabila ada perpanjangan waktu kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin dihitung sejak data akan perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akan perpanjangan kredit/pembiayaan.
Sementara itu, subsidi KIPK diberikan melalui skema kerja pembiayaan antara KPA KIPK dengan penyalur KIPK, dalam hal ini lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Plafon penyaluran tahunan KIPK ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Penerima subsidi itu adalah individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu. Nantinya, industri padat karya tertentu bakal ditentukan oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.
Lalu, kriteria penerima KIPK nantinya diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perindustrian atau Kementerian Perindustrian.
“Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya,” bunyi pasal 27.
Plafon Kredit Sampai Rp10 Miliar
Skema KIPK menyediakan akses kredit atau pembiayaan dengan plafon di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar bagi pelaku usaha di enam sektor industri padat karya tertentu, yaitu pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak.
“Inti dari program ini adalah dukungan pemerintah kepada penerima KIPK berupa subsidi bunga/margin sebesar 5% per tahun untuk meringankan beban kredit/pembiayaan para pelaku usaha dalam melakukan ekspansi bisnis melalui pembelian mesin/peralatan produksi baru.”
Untuk mendukung pelaksanaan penyaluran KIPK, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya. Regulasi ini menjadi pedoman subsidi KIPK agar program ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
PMK ini memberikan panduan operasional bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran subsidi, terutama bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penyalur KIPK (Perbankan/Lembaga Keuangan), dan Penjamin.
Aturan ini merinci secara jelas alur proses bisnis mulai dari perencanaan anggaran, tata cara penagihan, verifikasi, pembayaran subsidi dari anggaran negara kepada Penyalur, akuntansi, pelaporan, serta pengawasan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai pelaksana dan pengawas dari program ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan fiskal, penganggaran, pencairan dana subsidi, dan pengawasan keuangan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator kebijakan dan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian Perindustrian bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memastikan penyaluran KIPK dan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin berjalan lancar.
Adapun Penyalur KIPK adalah perbankan atau lembaga keuangan yang menyalurkan kredit/pembiayaan dan mengajukan tagihan subsidi. Bertindak selaku penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK
-

Kesabaran Kejagung Sudah Habis, Jurist Tan ‘OTW’ Diburu Interpol
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah cukup bersabar dengan sikap keras kepala eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang terus-terusan mangkir dan memilih kabur ke luar negeri, usai terseret dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Korp Adhyaksa tengah memproses pengajuan permohonan ke Interpol Polri terkait penetapan DPO dan red notice terhadap mantan Chief Operating Officer (COO) Gojek itu. Waktu pengajuan akan diumumkan setelah prosesnya rampung.
Asal tahu saja, Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sejak itu, ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yaitu pada Jumat (18/7/2025), Senin (21/7/2025), dan Jumat (25/7/2025).
“On process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas, on process,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Anang menjelaskan, keterangan saksi-saksi lain sudah diproses terkait keterlibatan Jurist Tan. Namun, penyidik belum bisa memeriksa Jurist karena ketidakhadirannya, bahkan sejak masih berstatus saksi. Karena itu, penyidik akan tetap menempuh upaya paksa.
“Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya. Supaya kita tepat, dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menelusuri keberadaan Jurist Tan di Sydney, Australia. Menurutnya, eks stafsus Nadiem itu tinggal bersama suami dan anaknya.
“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan. Dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, Jurist Tan disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan Chromebook. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas kerja sama pengadaan perangkat TIK. Jurist, atas arahan Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan itu dan menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.
“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Puncak proses terjadi pada 6 Mei 2020 saat Nadiem memimpin rapat daring via Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.
“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelas Qohar.
Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar serta mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021
Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Sementara Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.
Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Makarim.
-

Kejagung Lamban Tetapkan Nadiem Tersangka, Dicurigai Ada Unsur Politis
GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menduga, ada unsur politis di balik lambannya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Hudi mempertanyakan mengapa Kejagung belum juga menetapkan Nadiem sebagai tersangka, meski dua alat bukti dinilainya sudah terpenuhi. Alat bukti tersebut antara lain keterangan lebih dari 80 saksi serta dokumen terkait investasi Google ke GoTo (dulu Gojek), yang disebut berkaitan dengan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.
“Ya agak lama ya (Nadiem ditetapkankan sebagai tersangka oleh Kejagung). Apa alasannya tidak menetapkan Nadiem sebagai tersangka tuh? Apa alasannya kalau udah ada bukti dokumen, terus saksi-saksi udah bersaksi gitu kan? Yang mengaitkan Nadiem misalnya,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut Hudi, Kejagung tidak perlu ragu dalam mengambil langkah hukum terhadap Nadiem.
“Saya pikir sebenarnya Kejagung itu tidak usah ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti kan begitu. Buat apa lagi ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti ya tetapkan aja Nadiem sebagai tersangka kan?,” ucapnya.
Ketika disinggung soal pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus dari Abdul Qohar—yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara—ke Nurcahyo Jungkung Madyo, Hudi juga menaruh curiga. Namun, ia mencoba berpikir positif.
“Kalau saya sih berusaha berprasangka baik aja ya. Mungkin yang lama itu tuh ‘dibuang’ tuh ya ke Sultra kan. Ganti yang baru. Siapa tahu lebih cepat gitu kan,” sentilnya.
Hudi menekankan, Kejagung harus bekerja secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kekuatan politik dalam penanganan kasus ini. “Kasus pidana harus tetap kasus hukum dan jangan berubah menjadi kasus politik,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus tengah menelusuri potensi keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek dan proyek digitalisasi pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menetapkan pendiri Gojek tersebut sebagai tersangka.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Qohar menambahkan, jika bukti telah mencukupi, penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi.
“Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.
Nadiem sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (15/7/2025) selama 9 jam 7 menit, dari pukul 09.00 WIB hingga 18.07 WIB. Salah satu materi pemeriksaan adalah keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook. Hal ini diperkuat dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik saat penggeledahan di kantor GoTo, Selasa (8/7/2025).
“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Google diketahui pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan sejumlah investor lainnya. Tak lama setelah itu, Nadiem mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem dan Google terus berlangsung, termasuk dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini menjadi objek penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menyoroti peran Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu langsung dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan, atas perintah Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan tersebut, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.
“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” sambung Qohar.
Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem memimpin rapat daring via Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menyebut kerugian timbul akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.
“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” jelasnya.
Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:
1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021
Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem.
-
/data/photo/2025/07/16/68777b7a14fca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Dipanggil Jadi Saksi, Telkom Belum Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Kejaksaan Agung
telah memanggil pihak
Telkom
untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis (17/7/2025).
Namun, saksi dari Telkom ini diketahui tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
“Yang jelas, hari ini sudah dijadwalkan dua orang (saksi dipanggil) oleh penyidik. Tetapi, yang hadir hanya satu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Kamis.
Saat ini, penyidik tengah memeriksa satu orang saksi dari Google, berinisial PRA.
“Inisial kalau dari Google PRA. Telkom, WMK ya,” lanjut Anang.
Saat ini, penyidik belum menjelaskan lebih detail terkait substansi pemeriksaan.
Anang menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih mendalami hal-hal terkait dengan konstruksi kasus di lingkungan Kemendikbudristek.
Nama PRA sempat disinggung oleh pihak Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.
PRA diketahui pernah bertemu dengan
Nadiem Makarim
pada Februari dan April 2020 lalu.
Saat itu, Nadiem tengah menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dalam pertemuan ini, Nadiem, PRA, dan beberapa pihak lainnya disebut tengah membahas soal pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Pertemuan ini ditindaklanjuti oleh staf khusus Nadiem saat itu, Jurist Tan, dan menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan;
eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah;
dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

