Organisasi: KPA

  • Prabowo Bagi-bagi Rp16,2 T Akhir Tahun, Siapa Saja yang Bakal Terima?

    Prabowo Bagi-bagi Rp16,2 T Akhir Tahun, Siapa Saja yang Bakal Terima?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mengeluarkan paket stimulus ekonomi akhir tahun, yang juga dirancang untuk dilanjut hingga 2026 guna menjadi motor penggerak produktivitas dan menjaga daya beli masyarakat.

    Paket stimulus ekonomi yang diberi nama 8+4+5 itu memakan anggaran senilai Rp 16,23 triliun. Terdiri dari 8 program akselerasi ekonomi 2025, 4 program dilanjutkan ke 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

    “Kita beri nama program paket ekonomi di 2025 ini yang terdiri 8 program akselerasi 2025 dan 4 program dilanjutkan di 2026, dan 5 program terkait kendaraan pemerintah untuk tenaga kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga saat mengumumkan paket stimulus ekonomi itu di Istana Negara, Selasa (16/9/2025).

    Untuk 8 program paket stimulus akhir tahun itu, pertama terdiri dari program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun) yang akan diberikan uang saku sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan. Anggaran untuk tahun 2025 senilai Rp 198 miliar, dan 2026 juga nilainya sama dengan target 20.000 penerima manfaat.

    Kedua, perluasan pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah atau PPh Pasal 21 DTP yang ditambah untuk sektor terkait pariwisata sebesar 100% selama tiga bulan di sisa tahun pajak 2025 akan memakan anggaran Rp 120 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp 480 miliar. Targetkan kepada 552 ribu pekerja.

    Ketiga, berupa bantuan pangan selama dua bulan dalam bentuk 10 kg beras kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dan bisa ditambah pada Desember jika realisasi anggaran belum optimal. Besaran anggaran yang akan digunakan untuk program ini menjadi yang terbesar, yaitu Rp 7 triliun dengan asumsi harga beras termasuk biaya distribusi Rp 18.500.

    Keempat, berupa bantuan iuran JKK dan JKM untuk 6 bulan sebesar 50% bagi pekerja bukan penerima upah, yang di antaranya ialah mitra pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik. Nilai anggaran yang disiapkan Rp 36 miliar ditanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk 731.361 orang.

    Kelima, program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi manfaat bunga KPR/KPA/PUMP/PP maksimum BI Rate plus 3%, kredit developer maksimum BI Rate +4%, dan relaksasi SLIK OJKt. Anggaran yang disiapkan untuk program yang tertuju pada 1.050 unit hunian ini Rp 150 miliar untuk selisih bunga yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

    Keenam, program padat karya tunai atau cash for work melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dalam bentuk upah harian dengan proyek periode September-Desember 2025. Besaran anggaran yang disiapkan melalui Kementerian PU Rp 3,5 triliun, dan Kemenhub Rp 1,8 triliun untuk 609.465 orang.

    Ketujuh, dalam bentuk percepatan aturan deregulasi yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2025 melalui integrasi sistem K/L dan RDTR Digital ke OSS di 50 daerah pada 2025 dan 300 daerah pada 2026. Estimasi anggaran yang digunakan untuk program ini mencapai Rp 175 miliar pada 2025 di tingkat pusat maupun daerah, dan pada 2026 menjadi Rp 1,05 triliun.

    Terakhir, atau kedelapan, bentuknya berupa program perkotaan, untuk perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk gigs economy khususnya UMKM yang sumber dananya berasal dari dana contigencey Pemda DKI Rp 2,7 triliun sebagai pilot project dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Program ini akan diperluas di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, Manado, Makassar, dan Batam.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, total anggaran stimulus ekonomi itu tidak memakan anggaran belanja negara baru, melainkan sebatas merealokasi anggaran dari yang tidak optimal diserap.

    “Bukan berarti defisit melebar tapi saya bisa perkirakan tuh setiap tahun penyerapannya berapa sih anggaran kita, tahun lalu kan ada sisa juga, saya bisa hitung berapa. Jadi daripada sisa ada 3 bulan lagi enggak kepakai saya pake ke sana,” kata Purbaya.

    Adapun untuk 4 program yang dilanjutkan pada 2026 di antarnaya perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM dengan estimasi anggaran Rp 2 triliun kepada 542.000 wajib pajak UMKM.

    Lalu, perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata dengan perkiraan kebutuhan anggaran Rp 480 miliar, dan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja 1,7 juta di Industri Padat Karya bergaji di bawah Rp 10 juta dengan kebutuhan biaya senilai Rp 800 miliar.

    Terakhir, berupa program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah atau PBPU, termasuk pengendara transportasi online, pangkalan, petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan dan pekerja rumah tangga dengan total target 9,96 juta orang dan estimasi anggaran Rp 753 miliar.

    Sementara itu, untuk 5 program penyerapan tenaga kerja berupa operasional Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, replanting di perkebunan rakyat, kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak panturan, dan modernisasi kapal nelayan.

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Nasional 5 September 2025

    Kejagung Terus Buru Jurist Tan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung masih terus mencari keberadaan eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    “Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Jumat (5/9/2025).
    Anang mengatakan, hingga kini, Jurist juga belum berkomunikasi lagi dengan pihak kejaksaan.
    “Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ujar Anang.
    Komunikasi antara Jurist dengan penyidik Kejaksaan Agung sempat terjadi sekitar bulan Juni 2025.
    Saat itu, komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.
    Pada Juni 2025, Jurist bersama Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, diminta untuk hadir di kawasan Kejagung untuk memberikan keterangan.
    Fiona dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidik pada awal Juni 2025.
    Sementara, Jurist mangkir. Sejak Juni 2025 hingga sekarang, Jurist tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
    Ia diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan.
    Jurist bersama tiga orang lainnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini pada 15 Juli 2025.
    Namun, hingga kini, keberadaannya masih menjadi pertanyaan.
    Kejaksaan Agung juga telah mengajukan permohonan
    red notice
    terhadap Jurist Tan.
    Terbaru, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Tersangka lainnya adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
    Kemudian, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
    Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
    Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
    Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3 T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

    “Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem, kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

  • Nadiem Makarim Beri Senyum Lebar Saat Hadiri Panggilan Kejagung

    Nadiem Makarim Beri Senyum Lebar Saat Hadiri Panggilan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook periode 2019-2025.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Nadiem tiba sekitar 08.55 WIB mengenakan kemeja hijau tua. Tak sendiri, Nadiem didampingi pengacaranya yaitu Hotman Paris Hutapea saat menjalani agenda pemeriksaan di Kejagung.

    Dalam pemeriksaan ini, Nadiem tampak tersenyum lebar saat ditemui awak media. Meskipun begitu, Nadiem irit bicara dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan.

    “Ya dipanggil kesaksian, makasih,” ujar Nadiem di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Adapun, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Kembali Dipanggil Kejagung Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pastikan Siap Hadir

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025) besok.

    Nadiem kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem, Mohammad Ali mengatakan kliennya dipastikan menghadiri pemanggilan korps Adhyaksa.

    “Hadir jam 09.00 WIB,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

    Dalam catatan Bisnis, Nadiem telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan Chromebook saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • KPK Minta Pemkab Bondowoso Perketat Proses Pengadaan Barjas

    KPK Minta Pemkab Bondowoso Perketat Proses Pengadaan Barjas

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Bondowoso, Eko Pribadi, mengingatkan tentang pencegahan dan mitigasi kerawanan dalam tata kelola pemerintahan. Khususnya kerawanan di sektor pengadaan barang dan jasa (barjas).

    Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan potensi kerawanan sejak tahap identifikasi kebutuhan hingga serah terima pekerjaan.

    Pada tiap tahapan, lanjut Eko, sudah jelas siapa yang bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi (tusi).

    “Kebutuhan ada di OPD, pemilihan rekanan di pengelola pengadaan, dan kontrak di tangan PA maupun KPA,” jelasnya pada BeritaJatim.com, Selasa (2/9/2025).

    Eko menerangkan, untuk pengadaan barang tidak ada batasan sisa kemampuan paket (SKP) seperti pada jasa konstruksi.

    Selama perusahaan memenuhi syarat, misalnya memiliki SIUP atau sertifikat badan usaha, rekanan dapat mengerjakan beberapa pekerjaan sekaligus.

    “Kalau pengadaan barang, bebas. Yang penting syarat administrasinya terpenuhi. Kalau konstruksi, ada batasan maksimal lima paket dalam waktu bersamaan. Kalau sudah selesai dan ada slot kosong, bisa ikut lagi,” ujarnya.

    Ia menambahkan, sistem aplikasi SIKAP telah dirancang agar dapat memantau beban kerja rekanan. Jika rekanan sedang mengerjakan proyek bersamaan melebihi kapasitas, maka otomatis akan tertolak.

    Terkait mekanisme penunjukan langsung (PL), Eko menyampaikan adanya imbauan KPK untuk mengurangi praktik tersebut. Pasalnya, metode PL kerap disalahgunakan.

    “KPK minta agar konsolidasi paket diperkuat, bisa digabung dalam tender atau e-purchasing. Jadi lebih transparan,” terangnya.

    Eko juga menjelaskan, pada PL tahapan tetap melalui aplikasi dengan undangan penawaran, sementara e-purchasing jauh lebih sederhana karena menggunakan etalase sistem yang sudah jelas. “Jadi OPD tinggal klik sesuai kebutuhan,” tutupnya. (awi/but)

  • Kim Jong Un Inspeksi Latihan Pasukan Khusus dan Sniper

    Kim Jong Un Inspeksi Latihan Pasukan Khusus dan Sniper

    Jakarta

    Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menginspeksi latihan pasukan khusus dan penembak jitu (sniper) negara tersebut pada hari Rabu (27/8) waktu setempat.

    Kantor berita resmi Korea Utara, KCNA melaporkan, seperti dilansir NK News, Kamis (28/8/2025), bahwa Kim menginspeksi latihan “para sniper dan tentara unit operasi khusus yang ditugaskan untuk misi khusus.” Dia menyebut mereka “pemburu yang membunuh tentara musuh dengan keterampilan menembak jitu 100% akurat di medan perang.”

    Dalam kesempatan tersebut, pemimpin negeri komunis itu juga memeriksa senapan laras panjang “generasi baru” yang didistribusikan ke unit-unit militer. Dia menyebutnya sebagai senjata “presisi jarak jauh” yang unggul. Dia juga menyerukan modernisasi persenjataan serta pengembangan taktik perang yang inovatif.

    Kim juga meminta penyediaan “seragam kamuflase berkualitas” baru yang sesuai untuk berbagai kondisi lingkungan untuk dipasok ke unit-unit tersebut “mulai tahun ini.”

    Korea Utara telah mengerahkan para penembak jitu untuk bertempur dalam perang Rusia melawan Ukraina. Meskipun analisis NK News terhadap rekaman medan perang baru yang dirilis oleh Pyongyang pekan lalu, menunjukkan bahwa mereka masih menggunakan senjata versi Kalashnikov Chukavin buatan Rusia, bukan model baru yang dipromosikan dalam latihan tersebut.

    Foto-foto yang disertakan dalam laporan tersebut menunjukkan Kim berpose dengan para penembak jitu setelah memeriksa latihan target. Para prajurit juga melakukan pertunjukan seni bela diri dan latihan kekuatan untuk Kim, seperti yang telah menjadi tradisi dalam latihan semacam itu.

    Analisis NK News terhadap foto-foto yang disertakan dalam laporan itu menunjukkan bahwa latihan tersebut berlangsung di pangkalan milik Unit 525 KPA di selatan ibu kota Korut, Pyongyang – unit yang sebelumnya melakukan simulasi infiltrasi ke Gedung Biru kepresidenan Korea Selatan.

    KCNA menerbitkan laporan tersebut pada hari terakhir latihan militer gabungan skala besar antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, Ulchi Freedom Shield, yang dimulai pada 18 Agustus.

    Pyongyang telah berulang kali mengecam latihan militer tersebut, menyebutnya sebagai upaya untuk “menyerang” negara tersebut.

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Periksa Presdir Acer Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 atau era kepemimpinan Nadiem Makarim. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari lima saksi yang diperiksa adalah LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia.

    “LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (21/8/2025).

    Selain LMNG, Anang merincikan saksi yang diperik yakni AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek tahun 2022.

    Kemudian, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia berinisial RG; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020 berinisial TS; dan FW selaku eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook juga turut diperiksa.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan materi pemeriksaan ini secara detail. Dia hanya menyatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Mulyatsyah (MUL).

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

    Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. 

    Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini. Sementara itu, Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

  • Respons Budi Arie Soal Dana Desa Jadi Talangan Kopdes Gagal Bayar

    Respons Budi Arie Soal Dana Desa Jadi Talangan Kopdes Gagal Bayar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi buka suara terkait dukungan dana desa yang digunakan untuk membantu Koperasi Desa (Kopdes) Merah yang mengalami gagal bayar alias tak mampu membayar angsuran dan bunga ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) telah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun. Adapun, pagu dana desa berkisar di rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar setiap tahun.

    Menkop Budi Arie menuturkan bahwa penggunaan dana desa telah diputuskan oleh Kementerian Desa. Menurutnya, penggunaan dana desa merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pelayanan Kopdes Merah Putih.

    “Sudah diputuskan oleh Kementerian Desa lewat Permendes. Bagus lah untuk membuat akselerasi percepatan pelayanan,” kata Budi Arie saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2025 pada Jumat (15/8/2025).

    Lebih lanjut, Budi Arie meminta agar masyarakat untuk tidak mengarah pada hal skeptis terkait penggunaan dana desa ini. Pasalnya, dia meyakini program Kopdes Merah Putih bisa berjalan optimal, namun tetap dilakukan pengawalan bersama.

    “Enggak [dana desa tidak menjadi utang], jangan dipikir skeptis, jangan. Optimis saja, pasti bisa. Dikawal terus, dikawal terus,” ujarnya.

    Adapun hingga saat ini, Budi menuturkan sebanyak 81.650 Kopdes Merah Putih telah mengantongi badan hukum. Dia menambahkan, Kopdes Merah Putih ini akan mulai beroperasi dan melayani masyarakat pada akhir Oktober atau paling lambat tahun ini.

    “Kan program strategis nasional kan, karena apa? Karena program Kopdes adalah program berdampak sosial dengan kelayakan usaha Ini memang benar-benar untuk kepentingan rakyat banyak, seperti pidato Pak Presiden [Prabowo Subianto],” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun.

    Adapun, Kopdes Merah Putih yang tak mampu membayarkan angsuran ke bank Himbara tidak wajib mengembalikan dukungan pinjaman dana desa ke pemerintah desa.

    “Jadi dana desa yang dipakai oleh Koperasi [Kopdes Merah Putih] bila mana gagal bayar, itu Koperasi tidak punya kewajiban untuk mengembalikan kepada desa. Inilah bentuk dukungan dana desa,” kata Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan apabila Kopdes Merah Putih tak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/bagi hasil ke bank pelat merah.

    “Dana desa bukan jaminan. Tapi dia memberikan dukungan saja ke pengembalian, kalau [Kopdes] macet. Kalau jaminan kan semuanya diambil, ditaruh di bank kan. Ini enggak. Jadi kami luruskan, dana desa tidak jadi jaminan, tapi mendukung pengembalian bila mana Kopdes itu gagal bayar di bulan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Dalam hal ini, kepala desa terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan yang disertai proposal rencana bisnis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyelenggarakan musyawarah desa/musyawarah desa khusus (musdes/musdesus) yang membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.

    Setelahnya, hasil musdes/musdesus dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran maksimal pinjaman dan besaran dukungan pengembalian pinjaman.

    Kemudian, kepala desa membuat surat persetujuan pinjaman Kopdes. Apabila Himbara menyetujui permohonan pinjaman tersebut, kepala desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

  • BGN-Kemenkeu kolaborasi tingkatkan literasi pengelola keuangan BGN

    BGN-Kemenkeu kolaborasi tingkatkan literasi pengelola keuangan BGN

    Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) berkolaborasi untuk meningkatkan literasi keuangan para petugas BGN.

    Sekretaris Utama BGN Sarwono dalam webinar bertajuk “Membangun Kualitas Pelaksanaan Anggaran, Mewujudkan Kesejahteraan” mengemukakan pentingnya meningkatkan pemahaman tata kelola anggaran bagi para pengelola keuangan BGN, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

    “Semoga kegiatan ini dapat ditindaklanjuti dengan pelatihan dan percepatan sertifikasi bagi para pejabat pengelola keuangan di BGN,” ujar dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Maudy Hermawan menyampaikan peran penting DJPb sebagai mitra BGN dalam menyukseskan program MBG.

    Ia mengajak para pengelola anggaran dari BGN, terutama yang bertugas di daerah untuk tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kantor wilayah perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.

    “Kami memiliki jajaran di seluruh Indonesia, baik di kanwil perbendaharaan maupun KPPN yang siap memberikan bimbingan teknis untuk pengelolaan anggaran yang lebih baik,” ujar dia.

    Ia menjelaskan dua mekanisme utama pembayaran, pembayaran langsung (LS) dari bendahara negara ke rekening penyedia barang/jasa, dan uang persediaan (UP) yang digunakan untuk pengeluaran harian dalam jumlah tertentu melalui bendahara pengeluaran.

    BGN berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan literasi dan kualitas pengelolaan keuangan di seluruh jajaran BGN agar akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran lebih terjamin untuk menjadi fondasi kuat guna menyukseskan program prioritas nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.