Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Merespons viralnya video di media sosial bernarasi pencegatan kapal bantuan oleh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), TNI membenarkan peristiwa itu namun membantah pria di video adalah anggota GAM.
“Berdasarkan informasi yang telah kami verifikasi, peristiwa dalam video tersebut benar terjadi, namun bukan dilakukan oleh kelompok bersenjata
GAM
, melainkan oleh dua orang anggota KPA Meja Ijo Idi Cut di
Aceh
Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
TNI
, Mayjen TNI Freddy Ardianzah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12/2025).
Freddy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 4 Desember 2025, ketika ada dua orang mencegat Kapal Feri Express Bahari.
“Ketika dua individu tersebut mencegat Kapal Feri Express Bahari yang membawa logistik bantuan banjir dari Ketua TP PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) Aceh untuk wilayah Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur,” jelasnya.
Freddy mengatakan, dua orang itu meminta agar sebagian bantuan diturunkan kepada mereka, tetapi mereka tidak dapat menunjukkan surat perintah atau keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
“Petugas kapal menolak karena distribusi bantuan harus mengikuti prosedur resmi. Ketika aparat keamanan laut mendekat, kapal bantuan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kuala Langsa,” jelasnya.
Freddy menuturkan, pihaknya menilai tindakan itu sebagai tindakan personal yang arogan dan tidak dapat dibenarkan karena dapat menghambat distribusi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
“TNI bersama aparat keamanan setempat telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan keamanan jalur distribusi bantuan, termasuk jalur laut, agar kejadian serupa tidak terulang dan para pemberi bantuan merasa aman,” ucapnya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi distribusi bantuan dalam kondisi darurat kemanusiaan.
“Fokus utama kita adalah mempercepat penanganan banjir dan menjamin bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Adapun, viral video di media sosial memperlihatkan sekelompok orang yang mengaku bagian dari GAM dan mengeklaim sebagai staf Gubernur Aceh meminta jatah bantuan bagi korban banjir.
Dalam rekaman tersebut terlihat terjadi perdebatan antara pihak tersebut dengan personel TNI yang sedang melakukan penyaluran bantuan.
Dalam video berdurasi singkat itu, beberapa orang tampak meminta agar bantuan yang dibawa aparat dibagi terlebih dahulu kepada kelompok mereka, dengan alasan akan disalurkan kepada korban banjir.
Salurkan bantuan Anda untuk korban banjir Sumatera lewat tautan kanal donasi di bawah ini:
https://kmp.im/BencanaSumatera
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Organisasi: KPA
-
/data/photo/2025/10/03/68df6170e1dfe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video Pria Berseragam Cegat Kapal Bantuan di Aceh, TNI: Itu Bukan GAM Nasional 8 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/08/6936c3132e4ba.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun Nasional
Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi Chromebook Bertambah Jadi Rp 2,1 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke pengadilan.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan
kerugian negara
dari kasus tersebut bertambah menjadi Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
Menurutnya, kasus terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) ini terjadi pada 2019-2022.
Dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, kata dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis.
“Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” kata Riono.
“Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ujar dia.
Padahal, pada tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome.
Hasilnya, penerapannya dinilai gagal.
Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Riono menambahkan, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, termasuk penyedia barang dan jasa.
“Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucap dia.
Pada Senin sore tadi, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem serta tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, Nadiem dan kawan-kawan akan segera menjalani persidangan.
“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” ucap Riono.
Selain Nadiem, tiga tersangka lainnya yang juga dilimpahkan adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/01/692d9543586da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kota Jayapura Tempati Kasus HIV-AIDS Tertinggi di Papua Regional 1 Desember 2025
Kota Jayapura Tempati Kasus HIV-AIDS Tertinggi di Papua
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Papua menggelar peringatan Hari AIDS Sedunia di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura pada Senin (1/12/2025).
Dalam peringatan Hari AIDS sedunia ini, Ketua Harian
Komisi Penanggulangan AIDS Papua
, Anton Mote, memaparkan, hingga Juni 2025, jumlah penderita HIV-AIDS di Papua mencapai 23.500 kasus.
Jumlah ini dengan dengan jumlah tertinggi ada di Kota Jayapura mencapai 1.200 kasus.
Anton Mote menyebut, kasus ODHA (Orang Dengan HIV-AIDS) yang terpapar adalah usia produktif 19-25 tahun dan usia lanjut 49 tahun.
“Dari 8 kota dan kabupaten di Papua, Kota Jayapura memiliki kasus paling tinggi di Provinsi Papua, dan ODHA paling banyak usia produktif masih muda,” jelas Anton.
Anton menjelaskan salah satu penyebab tingginya kasus HIV-AIDS dikarenakan pergaulan bebas yang berujung kepada berhubungan intim secara berisiko.
“Rentan terkena karena pergaulan bebas, sehingga pencegahan awal minum obat ARV dan kurangnya kesadaran untuk periksakan diri. Memang kasus HIV-AIDS perlu semua pihak saling sinergi dan kolaborasi aktif untuk eliminasi kasus,” ungkapnya.
Menyikapi kasus HIV-AIDS yang cukup tinggi, Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam menghadapi epidemi HIV-AIDS di Papua secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Kasus epidemi HIV-AIDS di Papua cukup tinggi, sehingga kondisi ini menuntut langkah percepatan yang tidak hanya fokus penanganan medis,” ujar Fakhiri.
Fakhiri menyebutkan, penanggulangan HIV/AIDS merupakan program prioritas.
Momentum ini saya mengajak semua pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi mewujudkan Papua yang Cerdas, sehat, produktif serta bebas dari infeksi baru HIV.
“Saya juga meminta kepada seluruh bupati dan walikota di Papua untuk melakukan intervensi di KPA dalam mendukung penanggulangan ini, termasuk meminta peran serta seluruh elemen,” kata dia.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengucilkan orang yang terinfeksi HIV-AIDS.
“Mari kita dukung dan bantu saudara kita untuk tetap semangat menjalani hidup dengan semangat serta bermakna,” ucapnya.
Disamping itu Mantan Jenderal Polisi bintang 3 ini berpesan kepada semua untuk berprilaku hidup sehat dan menghindari aktifitas yang menyimpang yang bisa terinfeksi virus tersebut.
“Kasus ini di Papua cukup tinggi, maka berperilaku yang sehat, satu nyawa orang Papua sangat berarti bagi Papua,” terangnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti
Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, (25/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT 22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.
Kajari Darwis mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kejaksaan untuk memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.
“Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.
Pada periode III tahun 2025, terhitung Januari–Oktober, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8.698,596 gram dalam 2.196 poket, ekstasi 2.754 butir (1.332,006 gram), pil Double L 100.125 butir, ganja 6.125,702 gram, serta 78 unit senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian.
Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah itu bersumber dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi dengan nilai Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur, yakni 27 persen dari total perolehan.
Darwis menegaskan pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.
Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Surabaya. [uci/but]
-

Jejak Kebijakan Jokowi, Beri Konsensi Tanah IKN 190 Tahun yang Dihapus MK
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan sejumlah ketentuan pasal 16A Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak.
UU IKN peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas mengenai batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menyatakan sejumlah ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.
Diketahui undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan regulasi peninggalan Presiden Joko Widodo menjelang lengser. Tujuan utama pemberian izin adalah untuk menarik investasi sebesar-besarnya ke proyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Skema konsesi berupa Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, dan Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total bisa mencapai 190 tahun jika lolos evaluasi di setiap periodenya.
Saat kebijakan ini muncul tahun lalu, sejumlah toko memberikan kritikan karena dinilai merugikan Indonesia.
Media Malaysia, Daily Express, menulis bahwa media tersebut sepakat dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyatakan jika aturan tersebut sarat dengan pelanggaran.
Dewi Kartika mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Yang dinilai Dewi berbahaya adalah aspek pencabutan hak sama sekali tidak diatur dalam PP 12. Ia menegaskan, dengan besarnya masa konsesi yang hampir dua abad, sanksi harus dinyatakan secara jelas dan tegas.
Sementara itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode Oktober 2014 – Agustus 2015, Andrinof Chaniago menilai keputusan pemerintah memberi HAT 190 tahun sebagai langkah yang keliru. Menurutnya, siasat pemerintah untuk mendatangkan investor ke IKN lewat pemberian HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai dengan jangka waktu sangat panjang itu dinilai kebablasan.
“Tidak perlu [pemberian HGU sampai 190 tahun], tidak perlu. Itu kebablasan,” kata Andrinof.
Pasalnya, Andrinof menilai bahwa para investor akan datang dengan sendirinya seiring dengan makin matangnya pembangunan IKN. Atas dasar hal itu, yang seharusnya menjadi fokus pemerintah adalah bagaimana menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlebih dahulu.
Pada saat yang sama, Andrinof juga menilai bahwa titah Jokowi yang menghendaki investasi mengalir deras ke IKN pada saat ini diprediksi sulit untuk terealisasi.
“Kecuali, investasi berupa rumah sakit itu relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi untuk ASN relevan. Tapi mencari investor yang mau menaruh dana Rp50 triliun itu tidak logis, mohon maaf saja tidak logis,” tegasnya.
Dihapus MK
Dalam perkembangan terbaru, Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP). Tafsir ini menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan: “Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” kata Suhartoyo dikutip dari laman MK, Jumat (14/11/2025).
Istana Presiden di IKN
Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP, masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Ia kemudian menegaskan: “Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Permohonan ini diajukan oleh Stephanus Febyan Babaro dari suku Dayak, yang mempersoalkan potensi penyalahartian pengaturan HAT di wilayah IKN.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurut dia, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas karena menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan mencapai 190 tahun.
“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu yang berpeluang disalahartikan,” ujarnya.
Ketentuan tersebut dinilai serupa dengan pengaturan yang sebelumnya dibatalkan dalam Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007.
Enny menekankan bahwa norma dua siklus melemahkan posisi negara dalam penguasaan tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Padahal, perubahan UU IKN dimaksudkan untuk menciptakan jangka waktu HAT yang kompetitif guna menarik investasi. Ia menyebut pengaturan khusus yang berlaku hanya di IKN juga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap daerah lain dalam hal penanaman modal.
Enny menegaskan MK tetap mengakui mekanisme tiga tahapan yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan yang selama ini menjadi praktik pertanahan nasional dan telah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya. Ia menyatakan bahwa pemberian HAT sekaligus dalam dua siklus tidak sesuai dengan prinsip evaluasi berkala yang wajib dilakukan negara. Karena itu, frasa tentang “siklus pertama” dan “siklus kedua” harus dibatalkan. “Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujarnya.
Dengan pemaknaan baru tersebut, Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dinyatakan tidak lagi diperlukan dan otomatis tidak berlaku. Dalam konteks penanaman modal, Enny menilai bahwa rujukan yang tepat adalah UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah dimaknai MK. Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa perpanjangan atau pembaruan hak harus melalui evaluasi atas penggunaan tanah.
Dia menambahkan bahwa peraturan yang memberikan kemudahan investasi harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak melemahkan posisi negara.
“Substansi Penjelasan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 dan praktik yang diterapkan dalam pemberian HGU telah mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007,” kata Enny.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4725103/original/023220700_1706081925-20240124-Rumah-Subsidi-KPR-BTN-Naik-Imam-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Dapat Kemudahan Ajukan KPR hingga Keringanan Biaya Akad
Menurut dia, hakim yang memiliki kestabilan ekonomi akan lebih fokus menjalankan tugas yudisial secara profesional, objektif, dan bebas dari pengaruh eksternal. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik dan kredibilitas lembaga peradilan semakin meningkat.
Kerja sama BTN dengan IKAHI juga menjadi bagian dari strategi perseroan dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan yang lengkap, mulai dari hulu hingga hilir, yang memberikan berbagai kemudahan bagi para debitur. Melalui ekosistem ini, BTN berharap dapat mempercepat penyaluran pembiayaan sektor perumahan.
Melalui program ini, BTN menghadirkan berbagai fasilitas pembiayaan KPR/KPA untuk pembelian hunian baru, second, atau take over dari bank lain yang masih memiliki bunga tinggi sehingga menjadi lebih terjangkau. Ada pula Kredit Agunan Rumah yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pengisian furnitur, family vacation, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan konsumtif lainnya dengan bunga lebih ringan. Selain itu, ada pula Kredit Ringan (Kring) yang merupakan fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk digunakan berbagai keperluan pribadi para hakim.
“Suku bunga yang kami hadirkan juga kompetitif dan progresif, mulai dari 1,65 persen fixed satu tahun dengan kenaikan bertahap ringan maksimal 3 persen per tahun. BTN juga memiliki paket suku bunga 2,65 persen fixed 3 tahun dan 2,95 persen fixed 5 tahun. Khusus bagi anggota IKAHI, kami berikan diskon biaya provisi dan administrasi hingga 50 persen, serta proses pengajuan khusus yang lebih cepat dan aman,” jelas Nixon.
Hingga kuartal III 2025, penyaluran kredit dan pembiayaan BTN ke sektor perumahan tumbuh 6,4 persen secara year-on-year (YoY) menjadi Rp322,53 triliun. Untuk KPR non-subsidi baik konvensional maupu syariah, pertumbuhannya mencapai 7,3 persen YoY menjadi Rp111,33 triliun, berkat strategi perseroan menggandeng para pengembang nasional dan menawarkan promo bunga KPR.
-

Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang
Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.
“Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).
Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).
Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).
Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.
Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.
Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.
Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4 Tersangka Lain Kasus Chromebook
Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.
Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.
Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
“Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.
Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.
Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.
Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.
“Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.
Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar.
Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.
“Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.
Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.
“Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5339360/original/030160500_1757054430-IMG_5177.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)