Organisasi: KPA

  • RI Mulai Teken Kontrak Layanan Haji 2025 di Saudi, Target Rampung Sebelum 14 Februari – Page 3

    RI Mulai Teken Kontrak Layanan Haji 2025 di Saudi, Target Rampung Sebelum 14 Februari – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai menandatangani kontrak kerja sama secara bertahap dengan para penyedia layanan haji di Arab Saudi. Penandatangan kontrak tersebut dilakukan di Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, Minggu (26/1/2025) waktu setempat. 

    Total ada penyedia akomodasi yang menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Zakaria Anshori. Penandatanganan kontrak dipimpin Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

    “Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” ujar Nasrullah Jasam dalam keterangan tertulis, Senin (27/1/2025).

    Penandatanganan kontrak ini, kata dia, merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Penyediaan Layanan. Mereka telah bekerja sejak Desember 2024, mulai dari proses seleksi hingga negosiasi harga dengah para calon penyedia layanan.

    “Kegiatan ini yang dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kontrak layanan akomodasi, kemudian layanan umum, katering dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah,” ujar Nasrullah yang sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).

    “Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. InsyaAllah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” katanya menambahkan.

     

  • Industri Properti Mulai Tumbuh, Sinar Mas Land Targetkan Raup Rp 2 Triliun Lewat Program Ini – Halaman all

    Industri Properti Mulai Tumbuh, Sinar Mas Land Targetkan Raup Rp 2 Triliun Lewat Program Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri properti di Indonesia menunjukkan prospek yang cerah pada tahun 2025. Berdasarkan Property Outlook 2025 dari Knight Frank, sektor hunian tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan properti nasional.

    Memanfaatkan momentum ini, Sinar Mas Land menghadirkan program National Sales bertajuk Move in Quickly (MIQ) yang resmi dimulai pada 22 Januari 2025 di ICE BSD City.

    Program MIQ dirancang untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki properti siap huni di tahun 2025, baik untuk tempat tinggal maupun keperluan bisnis. Dengan unit-unit yang sudah siap ditempati (ready to move), konsumen tidak perlu menunggu lama untuk menikmati kenyamanan dan fungsionalitas properti yang mereka inginkan.

    “Kami melihat peluang besar di tahun 2025 dengan kebutuhan properti yang terus meningkat. Program Move in Quickly ini memudahkan konsumen untuk memiliki properti dengan berbagai kemudahan,” ujar Herry Hendarta, Deputy Group CEO Strategic Development & Assets Sinar Mas Land saat MoU Signing & Press Conference Grand Launching Sinar Mas Land National Program 2025.

    Kata dia, perusahaan optimistis dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Sebelumnya, program serupa yang kami luncurkan pada 2020 mendapat respon positif dari masyarakat, dan program penjualan nasional tahun 2024 berhasil meraih Rp 1,4 triliun. 

    “Tahun ini, kami menawarkan lebih dari 1.350 unit properti dan menargetkan perolehan sebesar Rp 2 triliun dari program Move in Quickly 2025,” sambungnya.

    Program Move in Quickly 2025 terbagi menjadi tiga periode sepanjang tahun. Periode pertama dimulai pada 22 Januari hingga 30 April 2025 dengan berbagai promo menarik, seperti diskon harga hingga 25 persen, subsidi uang muka (DP) hingga 15%, bebas biaya BPHTB, bebas biaya KPA hingga 2,5%, bebas IPL hingga 1 tahun, serta voucher furniture hingga 10?n voucher elektronik hingga 4%. Selain itu, ada hadiah konsumen hingga 3,5% sesuai dengan produk pilihan.

    Pada periode peluncuran (22-31 Januari 2025), konsumen juga berkesempatan mendapatkan double lucky draw, berupa tambahan diskon hingga 3,5%, serta hadiah langsung berupa voucher belanja hingga Rp 2 juta untuk nasabah prioritas bank rekanan Sinar Mas Land.

    Sementara itu, Hermawan Wijaya Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menambahkan sebagai bagian dari Sinar Mas Land, BSDE turut berpartisipasi dalam program Move in Quickly. 

    “Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga terjangkau dan solusi yang inovatif, serta mendukung visi Sinar Mas Land dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan kawasan perumahan yang modern dan nyaman,” ujarnya.

    Program Move in Quickly juga menawarkan berbagai kemudahan pembayaran, baik melalui Cash Keras, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Tanah (KPT),  maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

    Selain itu, nasabah prioritas dari 21 bank mitra Sinar Mas Land akan mendapatkan diskon tambahan hingga 4?ngan menunjukkan kartu nasabah prioritas. Loyal customer yang terdaftar sebagai anggota Sinar Mas Land Precious juga berhak mendapatkan diskon tambahan hingga 1,25% untuk pembelian produk berikutnya.

    Herry melanjutkan, anggota sinar mas land yang berpartisipasi dalam program Move in Quickly tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Tangerang Raya, ada BSD City dan Taman Banjar Wijaya. 

    Di Jakarta, terdapat The Elements, Southgate, dan Apartemen Aerium. Di Cibubur, ada Kota Wisata dan Legenda Wisata, serta proyek di luar Jakarta seperti Wisata Bukit Mas dan Klaska Residence di Surabaya, Nuvasa Bay di Batam, hingga Grand City Balikpapan di Kalimantan Timur.

    “Kemudahan memiliki produk-produk Sinar Mas Land juga didukung oleh kerja sama dengan 21 bank terkemuka di Indonesia, seperti BCA, Mandiri, BNI, Maybank, CIMB Niaga, dan lainnya, untuk memfasilitasi pembiayaan melalui KPR, KPT, dan KPA,” pungkasnya.(Kontan)

    artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Lewat Program Move in Quickly 2025, Sinar Mas Land Targetkan Raup Rp 2 Triliun

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau periode 2018.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025.

    Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA); GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

    NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut; ES Direktur PT SC (pihak swasta); dan TC Direktur PT SHJ (pihak swasta).

    Asep mengungkap dalam proyek tersebut ada kerugian negara.

    Ia membeberkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan fly over tersebut sebesar Rp 159 miliar.

    “Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan fly over simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Namun, HPS tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.

    Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

    “Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Asep.

    “Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” ucapnya.

    Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

    Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

    Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3, 6 dan lantai 8. Di antaranya adalah ruang Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan. 

    Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.

    Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.

    “Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi,” kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.

    Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.

    Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.

    Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam. 

    Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau

    loading…

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Riau, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUTAK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA), Provinsi Riau. Kelimanya ditetapkan sebagia tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.

    “Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Sementara GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail enginering design (DED).

    Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manjemen konstruksi pembangunan flyover tersebut. ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta) dan TC juga merupakan Direktur PT SHJ (pihak swasta).

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159.384.268.000. KPK menyebut HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain.

    Sementara, KPK mengaku melibatkan ahli konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung sementara jumlah kerugian keuangan negara atas proyek itu. Hasilnya negara diduga rugi sekitar Rp60 miliar.

    “Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi,” tuturnya.

    Ini merupakan tindak lanjut dari giat penggeledahan KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Pemprov Riau pada Senin (20/1/2025) kemarin.

    (abd)

  • Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Januari 2025

    Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan Regional 8 Januari 2025

    Modus Korupsi Berjamaah di Dinas Pendidikan Kalteng, Pejabat Diduga Tilap Sisa Dana Kegiatan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Modus
    korupsi berjamaah
    yang terjadi di
    Dinas Pendidikan

    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) diduga berasal dari ulah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menilap sisa dana dari setiap kegiatan.
    Diketahui, kasus yang sudah bergulir sejak 2014 ini dikembangkan oleh Polda Kalteng dan baru-baru ini menyeret tersangka baru dengan total 21 orang.
    Dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (8/1/2025), turut dijelaskan modus operandi para tersangka dalam melakukan korupsi berjemaah tersebut.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji menjelaskan, kasus ini terkait dengan pekerjaan pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kalteng dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014 untuk sejumlah kegiatan.
    “Dugaan korupsi ini terendus dalam sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi tersebut, seperti pertemuan dan sosialisasi program pada bidang-bidang di Disdik Kalteng dengan menggunakan fasilitas di luar kantor (hotel), yang uangnya tidak dikembalikan ke kas negara,” jelas Erlan dalam konferensi pers.
    Atas setiap kegiatan yang diselenggarakan itu, lanjut Erlan, dibuatlah dua kontrak, yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. Namun, tidak menggunakan paket
    fullboard
    yang ditawarkan oleh pihak hotel, akan tetapi masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
    “Kemudian, pengambilan dana dari pihak hotel tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan kerugian negara oleh BPK RI senilai Rp 5.398.566.189,23 atau Rp 5,3 miliar,” jelasnya.
    Dana sebanyak itu kemudian sudah dimintakan pertanggung jawabannya terhadap 21 tersangka yang dibagi menjadi beberapa tahap penyelesaian.
    21 tersangka ini berasal dari berbagai bidang di kantor
    dinas pendidikan
    setempat. Proses hukum terhadap para tersangka juga masing-masing berproses.
    Tujuh tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Desember 2021, yakni B selaku KPA Bidang Dikmen-LB, H, S, S, RK, M, dan Y selaku PPTK Bidang Dikmen-LB.
    “Kemudian lima tersangka sudah dilakukan tahap II ke JPU pada tanggal 22 Februari 2024 dengan rincian nama AQ selaku KPA Bidang PSNP, LC dan RR selaku PPTK Bidang PSNP, AK selaku Sekretaris, dan AI selaku Ketua Panitia,” tuturnya.
    Lalu, terdapat satu tersangka berinisial S selaku PPTK yang meninggal dunia karena sakit jantung dan sebelumnya mengalami stroke dan perkaranya dihentikan (SP3) di Rowassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 Desember 2023.
    “Kemudian delapan tersangka pada tanggal 20 Desember 2024, sudah dinyatakan P21 dan segera dilakukan Tahap II ke JPU, yakni EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, K, dan S selaku PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku Kepala Dinas Pendidikan,” tuturnya.
    Erlan mengatakan, para tersangka disangkakan sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
    “Pasal 2 ayat (1) yaitu ancaman pidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.
    Kemudian, tersangka juga bisa terkena Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemendagri dorong pemda percepat PBJ melalui Katalog Elektronik V6

    Kemendagri dorong pemda percepat PBJ melalui Katalog Elektronik V6

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah segera mempercepat pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik versi 6 (V6).

    Dalam pertemuan di Gedung LKPP, Jakarta, Jumat, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sumule Tumbo mengatakan upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.

    Dia menyampaikan e-katalog V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

    “Tidak hanya terintegrasi dengan SIPD RI, katalog elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, ia meminta pemda segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog V6.

    Ia menegaskan upaya ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Sumule menjelaskan langkah konkret yang dapat dilakukan pemda, yaitu menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola katalog elektronik versi 6.

    Hal ini mencakup untuk Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

    Ini juga dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Kedua, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada katalog elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Sumule menuturkan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6.

    Pemda pun dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran langsung. Ini dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional mitra instansi pengelola dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui uang persediaan yang dilakukan dengan mekanisme transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional mitra instansi pengelola, dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway.

    “Berikutnya, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola, dan/atau rekening operasional dari pihak lain/mitra payment gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

    Di lain sisi, dia juga mengimbau BUD dan BP/BPP masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah.

    Koordinasi ini untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik V6.

    “Dalam hal penerapan katalog elektronik versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan ada dana komando berasal dari perusahaan pemenang lelang pengadaan di Basarnas.

    Kamil menyebut dana komando dari perusahaan pemenang lelang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Basarnas.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Saya kembali lagi ke sumber-sumber uang. Pengetahuan terakhir yang saudara ketahui. Sumber uang yang dibagi-bagi tadi itu berasal dari mana,” tanya hakim Alfis di persidangan. 

    Hakim pun mempertanyakan asal-usul uang yang berasal dari pihak pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

    “Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudi Hendro Satmoko, karena yang berhubungan dengan peserta hanya beliau,” jawab Kamil. 

    Hakim kemudian menegaskan tidak menanyakan soal hubungan tersebut. 

    “Tapi pengetahuan terakhir saudara uang yang masuk ke rekening tadi. Itu benar tidak sumbernya dari pada peserta lelang yang dinyatakan sebagai peserta lelang pengadaan di Basarnas,” tanya hakim Alfis. 

    “Iya,” jawab Kamil. 

    “Dari mereka semuanya, ada beberapa perusahaan kan. Kalau Delima Mandiri, William ini sendiri juga pernah ikut pengadaan di Basarnas. Apakah saudara juga mengetahui pernah setor uang atau transfer uang,” tanya hakim. 

    “Saya tidak pernah terima dana operasional dari CV Delima,” kata Kamil. 

    Hakim pun mempertanyakan soal asal usul uang yang masuk ke rekening yang dikuasai Kamil, termasuk rekening atas nama Eliza. 

    “Tidak ada kecuali yang pinjam meminjam,” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Alfis Setyawan mencecar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil soal Basarnas punya anggaran di luar APBN. 

    Terkait hal tersebut Kamil mengatakan bila dana tersebut dibagi-bagi termasuk untuk para terdakwa.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    Mulanya hakim mempertanyakan uang yang masuk mengapa tidak transfer melainkan harus ditunaikan. 

    “Karena pemegang kas mintanya uang cash disimpan di brankas untuk keperluan operasional Basarnas,” jawab Kamil di persidangan. 

    Kemudian hakim Alfis mempertanyakan soal penggunaan dana tersebut mengingat Basarnas sudah memiliki anggaran di APBN termasuk operasional.

    “Nah ini anggaran untuk apa ini?” tanya hakim di persidangan. 

    “Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada kegiatan Darma Wanita. Itu kan non anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada uang THR, ada uang sembako, ada bantuan uang makan, karena memang tempo hari kan pemerintah belum…,” jawab Kamil. 

    Mendengar jawaban tersebut hakim kembali mempertanyakan boleh tidaknya menerima uang dari luar APBN dengan alasan untuk sembako, THR, dan segala macam.

    “Diperbolehkan?” tanya hakim. 

    Kemudian Kamil menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan Kepala Basarnas Alfan Baharudin. 

    “Memang disampaikan seperti itu kebijakannya kepada saudara? Dengar sendiri dari dia?” tanya hakim yang kemudian dijawab Kamil tidak tahu. 

    “Terus saudara bisa menyampaikan seperti tadi kebijakan dari kepala badan dari mana?” tanya hakim

    “Ya karena mungkin ada dana-dana yang masuk, sudah dibagi-bagi,” jawab Kamil. 

    Termasuk yang bersangkutan juga dapat uangnya, tanya hakim. 

    “Iyalah,” jawab Kamil. 

    Hakim lalu mempertanyakan apakah para terdakwa juga mendapatkannya. 

    “Pak Max saya enggak tahu persis, cuman besarannya itu (Nggak tahu), iya Anjar juga (Terima), iya (Termasuk saya terima),” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, Ini Kata Kadindik Jatim

    Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, Ini Kata Kadindik Jatim

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    PONOROGO, TRIBUNJATIM.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

    Agung dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo oleh korps Adhyaksa ini.

    Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai pun tidak menampik pemanggilan Kejari Ponorogo. “Iya (dipanggil ke Kejari),” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/12/2024),

    Dia menjelaskan bahwa di Kejari Ponorogo, dirinya diminta keterangan terkait dana BOS. Dia kemudian menjelaskan bahwa dana BOS adalah anggaran dari pemerintah pusat

    “Dana BOS kan anggaran dari pemerintah pusat lewat kementerian pendidikan langsung ke Sekolah. Penggunaannya oleh sekolah termasuk KPA nya adalah kepala Sekolah. Hanya itu saja,” katanya.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa kadindik jatim diperiksa pada Jum’at (27/12/2024). Namun sayang Agung tidak mau blak-blakan materi apa yang dipertanyakan.

    “Terkait materi pemeriksaan belum bisa saya jelaskan, yang pasti terkait mekanisme dana BOS,” katanya saat dikonfirmasi, Tribunjatim.com.

    Agung menegaskan bahwa Kandindik Jatim dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga sore. Pemeriksaan itu dipenuhi Kadindik Jatim setelah dilayangkan surat pemanggilan kedua oleh kejaksaan. 

    Untuk total saksi, sampai saat ini kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo itu, penyidik kejaksaan telah memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan. 

    Di antaranya Kadindik Jatim, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan periode 2020-2022 dan periode 2022-2023, internal sekolah, serta sejumlah pihak terkait lainnya. 

    Sedangkan total barang bukti kendaraan yang disita masih sama, yakni 10 unit bus, dan tiga kendaraan roda empat. Dari jumlah itu, tujuh unit bus dititipkan di gudang penitipan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

    Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

    Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024. 

    Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

  • Ketika Demokrasi Indonesia Mulai Menggigil

    Ketika Demokrasi Indonesia Mulai Menggigil

    JAKARTA – Demokrasi Indonesia mulai menggigil, bisa karena kedinginan atau ketakutan. Begitulah realita yang terjadi pada 2024, dan tidak tertutup kemungkinan masih akan berlanjut. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa 2025 tidak akan menjadi tahun demokrasi bagi negeri ini.

    Mundur jauh ke 2014 ketika Jokowi terpilih menjadi Presiden ke-7 Republik Indonesia. Kemunculan Jokowi disambut gegap gempita. Pria asli Boyolali ini menjadi simbol representasi “wong cilik” dalam sistem perpolitikan Indonesia, yang selama bertahun-tahun didominasi kalangan oligarki.

    “Selama empat tahun ini saya diam. Tapi kini saya harus jawab. Saya harus ngomong. Bapak ibu saya itu orang desa di Boyolali,” kata Jokowi dalam acara pengarahan Konsolidasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja Provinsi Banten di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (4/11/2018).

    Jokowi perlu menyampaikan itu demi menjawab kampanye hitam, yang selalu menyudutkan dirinya sebagai anak orang keturunan China asal Singapura bernama Oey Hoi Liong.

    Masyarakat antusias menghadiri undangan hitung cepat hasil Pemilu 2024 yang diselenggarakan Litbang Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (KOMPAS/Wisnu Widiantoro)

    Harapan para pendukung demokrasi terhadap keberadaan Jokowi sangat tinggi. Memang bumbungan harapan itu terkesan tidak realistis, namun kondisi tersebut harus ada dalam setiap  perubahan peta politik Indonesia.

    Situasi Menjelang Akhir Kekuasaan Jokowi

    Pada 2024 segalanya berubah. Optimisme tinggi pada peran Jokowi terhadap kemajuan demokrasi Indonesia mulai luntur. Masyarakat terbelah, berada di persimpangan jalan. Sebagian masih meneladani Jokowi, sebagian lagi tidak. Mantan Presiden itu tak lagi dianggap “orang luar” yang reformis, melainkan bagian dari oligarki.

    “Kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari kemunduran demokrasi, kemiskinan, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, kriminalisasi, kerusakan lingkungan, komersialisasi pendidikan nasional, hingga berbagai kecurangan Pemilu 2024,” demikian tertulis dalam laman Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) saat memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2024.

    Jokowi dituding telah melanggar banyak aturan demi memuluskan langkah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Langkah politik Jokowi terbukti berhasil memuluskan keterpilihan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 RI, sekaligus membawa Gibran sebagai wakilnya.

    Pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 55 persen. Jauh meninggalkan pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Situasi ini semakin memperjelas keyakinan para pendukung demokrasi, bahwa iklim politik yang sudah dingin kemungkinan akan semakin beku dan bikin menggigil di masa selanjutnya.

    Jokowi yang dianggap cawe-cawe dengan memberikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dalam Pilgub Jakarta 2024. (Instagram/@jokowi)

    Dalam sambutannya di HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis 12 Desember lalu, Prabowo menegaskan kembali gagasan penghapusan Pilkada langsung. Dalih yang dia kemukakan adalah soal penghematan biaya.

    “Menurut saya, kita harus perbaiki sistem kita. Dan kita tidak boleh malu untuk mengakui bahwa kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu juga. Yang menang lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo.

    Prabowo mencontohkan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menurutnya dapat menhemat banyak anggaran dengan hanya memilih DPRD. Setelah itu, DPRD yang memilih kepala daerah.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India sekali memilih anggota DPRD, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur atau bupati,” ujar Prabowo lagi dalam acara tersebut.

    Usulan Prabowo tersebut jelas memicu kecaman dari aktivis pro-demokrasi. Mereka berkeyakinan bahwa pembiayaan yang sangat mahal, Prabowo menyebutkan triliunan rupiah hanya dalam satu dua hari, merupakan investasi.

    Presiden Prabowo Subianto usai melakukan coblosan di TPS 08, Bojong Koneng, Bogor dalam Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

    Jika menengok ke belakang, sikap Prabowo tersebut adalah ciri penolakannya terhadap reformasi demokrasi usai Presiden Soeharto tumbang pada 1998. Pada 2014 dan 2019 Prabowo juga pernah melontarkan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 asli, yaitu presiden dipilih MPR.

    Jika gagasan tersebut dilaksanakan maka itu berarti penghapusan terhadap amandemen konstitusi 1999-2002, yang menjadi dasar demokrasi Indonesia dibangun secara konstitusional pada saat ini.

    Hal tersebut membuka jalan bagi seorang presiden untuk mengakhiri pemilihan presiden secara langsung, menghapuskan pembatasan masa jabatan presiden, bahkan membubarkan Mahkamah Konstitusi. Situasi semacan itu berpotensi mengKO supremasi hukum di Indonesia, yang sudah sangat lemah.

    Mantan Aktivis Bakal Diam Saja

    Setelah dilantik, Prabowo tak hanya memasukkan banyak tokoh militer ke dalam pemerintahannya. Dia juga mengajak kalangan non-elit, termasuk para akitivis dan korban kekerasan pada masa akhir rezim Soeharto ke dalam kabinet demi memperkuat legitimasi mantan menantu Soeharto itu.

    Sungguh tidak realistis jika mengharapkan mereka mampu membatasi gerakan Prabowo sebagai Presiden RI. Berangkat dari pengalaman, para aktivis yang bercita-cita “memperjuangkan perubahan dari dalam Istana”, justru larut menjadi pendukung segala kebijakan, bahkan yang bersifat otoriter sekalipun.

    Organisasi masyarakat sipil, sepertu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang diperkirakan bakal mempertahankan independensi mereka juga sulit diharapkan. Bahkan sejak masa Jokowi organisasi sosial dan keagamaan yang dianggap progresif, justru dengan mudah digunakan sebagai alat politik untuk melindungi kepentingan penguasa dengan mengorbankan hak-hak publik.

    Pelukis Yos Suprapto (kanan) bersama petugas menurukan salah satu karya lukisannya yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” yang sebelumnya akan dipamerakan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (23/12/2024). Penurunan karya lukisan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan Yos terhadap Galeri Nasional Indonesia sebagai pemilik tempat yang meminta lima dari 30 lukisannya diturunkan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa)

    Ruang politik kaum progresif Indonesia untuk memajukan demokrasi justru semakin sempit. Salah satu contoh nyata adalah dalam kasus megaproyek Rempang Ecocity di Batam, Kepulauan Riau yang melibatkan aktor-aktor non negara untuk dimobilisasi demi menekan protes masyarakat. Atau yang terbaru pelarangan lima lukisan yang akan dipamerkan oleh pelukis Yos Soeprapto di Galeri Nasional, Jakarta pekan lalu, hanya karena ada penggambaran sosok menyerupai Jokowi.

    Penciptaan gerakan pro-demokrasi yang berkelanjutan dengan basis masyarakat sipil yang lebih besar dan kuat perlu dilakukan. Namun strategi semacam itu hanya mudah diucapkan, sangat sulit dilakukan. Fragmentasi masyarakat sipil Indonesia sudah semakin besar. Hal itu tak melulu terlihat di dunia nyata, namun juga di jagat maya.

    Tak dapat dipungkiri, bahwa bahwa masyarakat sipil di Indonesia sedang menghadapi musim dingin demokrasi yang bakal panjang. Tantangan besar untuk mempertahankan demokrasi di Indonesia adalah melibatkan sebanyak mungkin masyarakat, demi meningkatkan dampak politik sehingga kebekuan bahkan kehancuran demokrasi Indonesia tidak terjadi.