Organisasi: KPA

  • Daftar Bank BUMN di Indonesia dan Perannya dalam Perekonomian Nasional

    Daftar Bank BUMN di Indonesia dan Perannya dalam Perekonomian Nasional

    Jakarta: Bank BUMN atau Bank Badan Usaha Milik Negara memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 
     
    Bank-bank ini dikelola oleh pemerintah dan bertujuan untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat luas, termasuk pelaku usaha, UMKM, hingga korporasi besar. 
     
    Lalu, bank apa saja yang termasuk dalam kategori Bank BUMN? Simak daftar lengkapnya berikut ini, seperti yang dirangkum berbagai sumber, salah satunya dari laman Ajaib.

    Apa itu bank BUMN?
    Bank BUMN adalah bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sebagai lembaga keuangan yang dikelola negara, Bank BUMN bertugas untuk mendukung kebijakan ekonomi nasional, menyediakan akses perbankan bagi masyarakat, serta membantu pembiayaan sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pertanian, dan UMKM.

    Selain berorientasi pada profit, Bank BUMN juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendorong pemerataan ekonomi. 
     
    Oleh karena itu, banyak program bantuan kredit dan pendanaan yang disalurkan melalui bank-bank ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    Daftar Bank BUMN di Indonesia

    Saat ini, terdapat lima bank besar yang berstatus sebagai Bank BUMN, yaitu:

    Bank Rakyat Indonesia

    Bank Rakyat Indonesia (BRI) tercatat sebagai bank Pemerintah pertama di Indonesia. Pendiriannya secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946. Namun, ihwal beroperasinya BRI telah dimulai sejak 16 Desember 1895 di kota Purwokerto, Jawa Tengah dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden.
     
    Operasional BRI sempat terhenti sementara waktu di tahun 1948 akibat berkecamuknya perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Operasional BRI baru mulai aktif kembali setelah Perjanjian Renville pada tahun 1949 yang disertai dengan perubahan namanya menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.
     
    Pada tahun 2003, BRI resmi melantai di bursa saham dengan kode saham BBRI. Meski berstatus perusahaan publik, saham mayoritas BRI masih dipegang oleh Pemerintah. Kini, aset BRI telah menembus di atas Rp1.000 triliun.
     
    Sejumlah produk terkenal BRI antara lain Tabungan Simpedes, Tabungan Haji, Tabungan BRI Simpel (khusus pelajar), Junio (bagi anak di bawah 12 tahun), dan Bancassurance BRI Life.
     

    Bank Mandiri

    Bank pelat merah ini memiliki sejarah panjang sebelum resmi beroperasi pada 2 Oktober 1998. Bank Mandiri merupakan gabungan dari empat bank Pemerintah yang dilikuidasi, yaitu Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
     
    Bank Mandiri tercatat sebagai bank pertama yang asetnya menembus Rp1.000 triliun. Saat ini, Bank Mandiri memiliki aset senilai lebih dari Rp1.500 triliun. Kantor cabangnya tercatat lebih dari 1.200 buah di seluruh Indonesia dan banyak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bank Mandiri juga memiliki beberapa kantor cabang di luar negeri.
     
    Sejumlah produk unggulan Bank Mandiri antara lain Tabungan Mandiri, Deposito Mandiri, Kartu kredit Mandiri, Bancassurance AXA Mandiri, dan M-Banking Mandiri.
     

    Bank Negara Indonesia

    Tak lama setelah BRI resmi berdiri, terbentuk pula Bank Negara Indonesia (BNI). Bank satu ini diresmikan pada 5 Juli 1946.
     
    Berdirinya BNI diawali pada 9 Oktober 1945. Saat itu, terbentuk Yayasan Poesat Bank Indonesia. Lalu pada 5 Juli 1946 dan ada pula bank sentral dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Keduanya pun melebur menjadi satu. Setiap tanggal 5 Juli 1946 kemudian diperingati sebagai Hari Bank Nasional.
     
    Kini, BNI sudah memiliki ribuan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Ada pula beberapa cabangnya di luar negeri.
     
    Sampai saat ini, BNI memiliki aset sekitar Rp800 triliun. BNI Taplus, Taplus Muda (khusus anak muda), Taplus Anak (khusus pelajar), Deposito BNI, dan Bancassurance BNI Life adalah beberapa produk unggulan BNI.
     

    Bank Tabungan Negara

    Fokus Bank Tabungan Negara (BTN) sejak awal berdiri adalah sektor perumahan. Lebih spesifik, bank ini berfokus pada perencanaan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Maka tak heran bila BTN identik dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tambah pula, Pemerintah telah menggulirkan program 1 juta rumah sejak beberapa tahun lalu.
     
    Total aset yang dikelola oleh bank BTN sendiri saat ini mencapai Rp375 triliun. Dua produk terkenal BTN adalah KPR BTN dan KPA BTN.
     
    Cikal bakal Bank BTN dimulai pada tahun 1897 dengan berdirinya Postspaarbank di Jakarta (Batavia kala itu). Sekitar empat dekade kemudian, Jepang mengambil alih Postpaarbank dari pihak Belanda. Jepang kemudian mengganti nama Postspaarbank menjadi Tyokin Kyoku.
     
    Setelah kemerdekaan Indonesia, Tyokin Kyoku diambil alih oleh Pemerintah Indonesia dan namanya diubah menjadi Kantor Tabungan Pos RI. Pada tanggal 9 Februari 1950, namanya berubah lagi menjadi Bank Tabungan Pos.
     
    Nama Bank Tabungan Pos resmi berganti menjadi Bank Tabungan Negara pada tahun 1963. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1963.
     

    Bank Syariah Indonesia

    Bank BUMN termuda adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Bank syariah terbesar di tanah air ini resmi beroperasi sejak 1 Februari 2021.
     
    BSI adalah hasil merger atau penggabungan tiga bank syariah BUMN. Ketiga bank yang dimaksud adalah PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Tujuan dari merger ini sendiri adalah untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
     
    Saat ini, BSI memiliki aset sekitar Rp200 triliun. Dengan jumlah tersebut, BSI langsung masuk top 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Sementara itu, modal intinya tercatat Rp20,4 triliun. Produk terkenal BSI antara lain BSI Tabungan Easy Wadiah, BSI Tabungan Efek Syariah, BSI Tabungan Haji Muda, dan BSI Reksa Dana Syariah.
     

    Bank BUMN memiliki peran krusial dalam perekonomian Indonesia, baik dalam mendukung UMKM, memfasilitasi akses keuangan, hingga membiayai infrastruktur. Dengan layanan dan produk yang terus berkembang, Bank BUMN menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perbankan mereka.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Kemenkop Perkuat Peran Koperasi sebagai Distributor Pupuk

    Kemenkop Perkuat Peran Koperasi sebagai Distributor Pupuk

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Koperasi berkomitmen untuk menggalakkan akselerasi program reforma agraria. Komitmen tersebut dilakukan dengan penguatan koperasi sebagai pengelola lahan dan distributor pupuk bersubsidi dari produsen kepada petani.

    Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna mengungkapkan, reforma agraria menjadi sarana strategis untuk mewujudkan target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita.

    Selain itu, Destry mengatakan dampak efektif reforma agraria terutama menyasar bagi petani, dapat dilakukan dengan dikonsolidasikan melalui wadah koperasi. Ia mengatakan, rakyat tidak melulu perlu diberikan sertifikat tanah untuk dikelola apabila mengejar hasil produksi yang optimal.

    “Wadah koperasi petani sebagai pengelola lahan juga akan terjamin mendapatkan bibit hingga pupuk yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang akan menjadikan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi dari produsen,” jelas Destry dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

    Lebih lanjut, Destry menuturkan peran koperasi sebagai distibutor pupuk dan penjamin produksi petani dapat diwujudkan dengan menjadi agregator dan konsolidator yang akan membantu pemasaran. Kemudian, lanjut dia, koperasi juga dapat meringankan beban petani selama proses tanam hingga panen karena seluruh mata rantai produksinya dikelola oleh koperasi.

    “Ini komitmen Kemenkop agar partisipasi masyarakatnya di arahkan dalam bentuk koperasi sesuai Asta Cita. Memang program reforma agraria ini belum berjalan smooth, nah ini saatnya kita menjahit kembali agar keberlanjutannya ada,” ujarnya.

    Hal itu diungkap Destry pada acara Asia Land Forum (ALF) 2025 di Jakarta, Rabu kemarin (19/2/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Ossy Dermawan, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Yudi Kurnia.

    Menanggapi ide Kemenkop, Dewan Nasional KPA Yudi Kurnia berharap melalui ALF, semua permasalahan yang terjadi dalam program reforma agraria dapat didiskusikan dan dapat mengadopsi dari praktik baik yang telah dilakukan oleh beberapa negara di Asia.

    Yudi menjelaskan, peran masyarakat sipil untuk menjadi bagian dari permasalahan konflik atau sengketa tanah sangat dibutuhkan. Bahkan koperasi, katanya, bisa menjadi penengah dari segala permasalahan yang timbul di lapangan.

    “Melalui ALF ini, saya berharap kita bisa bertukar gagasan dan berbagi pengalaman untuk menetapkan solusi yang bisa direalisasikan. Kita harapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat kolaborasi yang kita jalin selama ini,” Kata Yudi pada kesempatan yang sama dengan pernyataan koperasi sebagai distributor pupuk.

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli Sebut Penyedia Barang Dilarang Bantu PPK Susun Dokumen Rencana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Achmad Zikrullah menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga pada tahap pelelangan dilarang melibatkan pihak yang memiliki konflik kepentingan. 

    Adapun hal itu disampaikan Achmad saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke; Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistyono.

    “Ahli terkait dengan penyusunan spesifikasi teknis, gambar maupun harga perkiraan sendiri. Apakah PPK bisa mengikutkan atau melibatkan pihak ketiga dalam hal ini yang nanti menjadi penyedia barang jasa dan untuk paket pekerjaan itu?” tanya jaksa di persidangan.

    Achmad menerangkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

    “Sangat tidak bisa. Itu dilarang. PPK dilarang melibatkan para pihak yang memiliki konflik kepentingan,” kata Achmad.

    Ia mencontohkan pihak penyedia barang jasa membantu PPK menyusun dokumen perencanaan. Hal tersebut dilarang. 

    “Itu sudah melanggar prinsip pengadaan pasal 5, etika pengadaan pasal 6. Apalagi itu dilakukan secara sengaja sebagai satu bentuk rekayasa pengadaan. Itu sangat dilarang,” tegasnya. 

    Kemudian jaksa menanyakan bisa tidaknya pihak-pihak yang sifatnya netral dilibatkan PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis dan gambar maupun harga dalam tahap pelelangan.

    “Ada namanya tenaga ahli. Jadi PPK itu bukan Superman. Dia nggak tahu apa-apa secara detail akan barang jasa yang akan dibeli. Untuk itu hadirlah tenaga ahli,” kata Achmad menjawab pertanyaan jaksa.

    Tenaga ahli itu kata dia bisa berbentuk konsultan perencana, bisa berbentuk perorangan hingga ahli.

    “Semuanya sifatnya independen, netral, tidak memiliki kepentingan terhadap proses pengadaan selanjutnya,” jelasnya.

    Dalam sidang sebelumnya, Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri mengontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan, Kamis (30/1/2025). 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. 

    Di mana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Di mana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Broker Real Estat Gaet Perbankan, Genjot Pembiayaan Properti – Halaman all

    Broker Real Estat Gaet Perbankan, Genjot Pembiayaan Properti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bisnis properti Tanah Air di tahun 2025 diprediksi akan bangkit, didorong oleh berbagai faktor seperti program pembangunan rumah, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan pemerintah. 

    Sejumlah peluang bisnis properti yang menarik di tahun 2025 di antaranya hunian vertikal, terutama di perkotaan besar seperti Jabodetabek, bisnis ruko yang membidik segmen UMKM, pergudangan dan properti logistik, lahan kavling di kawasan yang sedang berkembang, serta bisnis perumahan tapak.

    Namun ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi bisnis properti di 2025, antara lain, kebijakan pemerintah berupaa program pembangunan 3 juta rumah, kenaikan PPN yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan lain-lain.

    Untuk mendorong bisnis properti kembali bergairah di 2025 ini, perusahaan properti Brighton Real Estate menggaet perbankan melalui penyediaan pembiayaan cepat Fast Loan.

    Konsep pembiayaan properti ini dirancang untuk memudahkan proses KPR dengan dukungan jaringan agen Brighton.

    Chief Corporate Relation (CCR) Brighton Real Estate Widjaja Santoso bilang, skema Fast Loan ini disiapkan di 28 kota di Indonesia yang menjadi jaringan Brighton.

    Layanan ini menawarkan proses pengajuan kredit lebih cepat dan praktis, serta suku bunga kompetitif didukung oleh bank nasional Indonesia.

    Pihkanya menjalin kerjasama dengan sejumlah bank seperti BCA, Mandiri, BTN, Permata, OCBC, Maybank, UOB, CIMB Niaga dan lain-lain untuk Fast Loan ini.

    Layanan ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengajuan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), pendanaan modal kerja dan take over pinjaman mulai dari Rp 500 juta.

    Selain skema Fast Loan pihaknya juga melakukan Sertifikasi CRA (Certified Realty Advisor) oleh LSP Brighton, dan investasi properti global Renix.

    “Ketiga inovasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus mendorong pertumbuhan industri properti Indonesia dengan standar profesionalisme yang tinggi,” ujar Widjaja Santoso, dikutip Minggu, 2 Februari 2025.

    Dia menjelaskan, sertifikasi CRA bertujuan mengukuhkan standar profesionalisme agen properti LSP Brighton, dan saat ini telah berhasil mencetak lebih dari 100 agen bersertifikat CRA melalui kegiatan Certificate Distribution yang diselenggarakan pada 10-11 Desember 2024 di Jakarta dan Surabaya.

    Menurut dia, sertifikasi ini memberikan legitimasi hukum, diakui negara dan meningkatkan kredibilitas agen properti dengan gelar Certified Realty Advisor (CRA) serta centang biru di BrightonApp.

    Untuk investasi properti Renix, pihaknya berupaya memfasilitasi masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi di properti luar negeri, khususnya di Australia, AS, Dubai, Malaysia dan Singapura. 

    Program ini memberi akses ke properti di pasar internasional yang potensial, proses investasi yang mudah dengan partner developer yang terpercaya serta peluang pendapatan dari sewa properti dan potensi keuntungan jangka panjang dari kenaikan nilai properti.

  • Seorang Pendaki Dilaporkan Hilang di Gunung Joglo Bogor – Page 3

    Seorang Pendaki Dilaporkan Hilang di Gunung Joglo Bogor – Page 3

    Seorang pendaki mengalami hipotermia atau penurunan suhu tubuh saat mendaki Gunung Klabat di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.30 Wita.

    Humas Basarnas Manado Nuriadin Gumelang mengungkapkan, korban laki-laki bernama Larry Sundah (25), asal Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

     Kejadiannya bermula pada, Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 16.30 Wita, Larry Sundah bersama dua orang temannya memulai pendakian Gunung Klabat.

    Namun, saat mereka hendak turun pada pukul 17.00 Wita, korban mengalami hipotermia di Pos 5 akibat kehujanan dan tidak mampu melanjutkan perjalanan. Salah satu temannya berusaha turun menuju Pos 4 untuk mencari sinyal telepon, namun karena cuaca buruk yang hujan dan berangin, tidak ada sinyal yang ditemukan.

    “Rekan korban kemudian turun gunung dan melaporkan kejadian tersebut ke KPP Manado, meminta bantuan tim SAR,” ujarnya.

    Tim Rescue KPP Manado segera merespons laporan tersebut. Pada pukul 22.05 Wita, Tim SAR bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi. Setelah melakukan perjalanan semalaman, pada pukul 04.20 Wita dini hari, tim berhasil menemukan korban di Pos 5.

    “Tim SAR segera melakukan asesmen dan memastikan kondisi korban,” ujarnya.

    Proses evakuasi berlangsung hingga pukul 12.15 Wita, Selasa (28/1/2025). Korban berhasil dibawa turun dengan selamat dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga dalam keadaan baik.

    Sejumlah unsur yang terlibat dalam proses evakuasi itu adalah Basarnas Manado, KPA Spider, dan Polsek Airmadidi.

    “Kami mengimbau kepada para pendaki untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca dan perlengkapan yang memadai, guna menghindari kejadian serupa,” ujar Nuriadin Gumelang.

  • Direktur Rekanan dan KPA Proyek Rehabilitasi Irigasi di Sinjai Jadi Tersangka Korupsi

    Direktur Rekanan dan KPA Proyek Rehabilitasi Irigasi di Sinjai Jadi Tersangka Korupsi

     

    Liputan6.com, Sinjai Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

    Kedua tersangka masing-masing inisial SHW menjabat sebagai Direktur Teknis PT. PUG dan inisial AA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (KPK).

    SHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: B- 1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024 dan tersangka AA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Print–49/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024. 

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

    Tim Penyidik menahan tersangka inisial AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 4/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dan Tersangka inisial SHW berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print- 5/P.4.31/Fd.1/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen menjelaskan, proyek rehabilitasi irigasi Apparang TA 2020 tersebut, tepatnya berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

    Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel (PUTR Sulsel), proyek ini menggunakan pagu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp7.500.000.000 berdasarkan LPSE Provinsi Sulsel 2020.

    Adapun pengerjaannya dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4.350.000.000 termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 kalender sejak tanggal 6 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020. 

    Dalam perjalanannya terhadap kontrak tersebut dilakukan amandemen kontrak dengan Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020. 

    “Dalam proses penyelidikan hingga naik penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sinjai menemukan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan rehabilitasi Irigasi Apparang tersebut,” kata Zulkarnaen. 

    Tak hanya itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1.785.019.091.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka masing-masing inisial SHW dan inisial AA.

    Kedua tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    “Penetapan kedua tersangka ini melalui proses pemeriksaan lebih mendalam dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” Zulkarnaen menandaskan.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

    Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Kepala Dinas Pertanian Sulistyowati sebagai tersangka kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal 2016. Negara dirugikan hingga Rp 519 juta lebih.

  • Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Basarnas, Ahli BPKP Ungkap CV Delima Mandiri Kontrol Penuh Lelang di Basarnas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Irfan Febriandi mengatakan CV Delima Mandiri kontrol penuh lelang truk di Basarnas. 

    Adapun hal itu disampaikan Irfan saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Terkait dengan real cost mungkin bisa ahli uraikan apa yang dimaksud dengan real cost tersebut,” tanya jaksa di persidangan. 

    Irfan menerangkan real cost tersebut pihaknya mengecek dan menghitung biaya-biaya benar-benar yang dibutuhkan penyedia untuk melaksanakan lelang truk di Basarnas. 

    “Kemarin kita itu posisinya mendapatkan data dari penyidik data tersebut kita konfirmasi kepada CV Delima Mandiri serta kepada vendor mengenai barang apa yang dipesan,” kata Irfan. 

    Ia melanjutkan menghitung real cost untuk kasus lelang truk Basarnas terjadi penyimpangannya itu ada di pengaturan atau rekayasa lelang. 

    “Karena lelangnya itu dari awal sampai akhir dikontrol oleh CV Delima Mandiri. Jadi harga dalam kontrak itu kita cari real costnya,” terangnya. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Lagi, Pendaki Asal Minahasa Utara Alami Hipotermia di Gunung Klabat

    Lagi, Pendaki Asal Minahasa Utara Alami Hipotermia di Gunung Klabat

    Liputan6.com, MInahasa Utara – Seorang pendaki mengalami hipotermia atau penurunan suhu tubuh saat mendaki Gunung Klabat di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, pada Sabtu (25/1/2025), pukul 16.30 Wita.

    Humas Basarnas Manado Nuriadin Gumelang mengungkapkan, korban laki-laki bernama Larry Sundah (25), asal Desa Kaasar, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

    Kejadiannya bermula pada, Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 16.30 Wita, Larry Sundah bersama dua orang temannya memulai pendakian Gunung Klabat.

    Namun, saat mereka hendak turun pada pukul 17.00 Wita, korban mengalami hipotermia di Pos 5 akibat kehujanan dan tidak mampu melanjutkan perjalanan. Salah satu temannya berusaha turun menuju Pos 4 untuk mencari sinyal telepon, namun karena cuaca buruk yang hujan dan berangin, tidak ada sinyal yang ditemukan.

    “Rekan korban kemudian turun gunung dan melaporkan kejadian tersebut ke KPP Manado, meminta bantuan tim SAR,” ujarnya.

    Tim Rescue KPP Manado segera merespons laporan tersebut. Pada pukul 22.05 Wita, Tim SAR bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi. Setelah melakukan perjalanan semalaman, pada pukul 04.20 Wita dini hari, tim berhasil menemukan korban di Pos 5.

    “Tim SAR segera melakukan asesmen dan memastikan kondisi korban,” ujarnya.

    Proses evakuasi berlangsung hingga pukul 12.15 Wita, Selasa (28/1/2025). Korban berhasil dibawa turun dengan selamat dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga dalam keadaan baik.

    Sejumlah unsur yang terlibat dalam proses evakuasi itu adalah Basarnas Manado, KPA Spider, dan Polsek Airmadidi.

    “Kami mengimbau kepada para pendaki untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca dan perlengkapan yang memadai, guna menghindari kejadian serupa,” ujar Nuriadin Gumelang.

    Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda dilaporkan mengalami hipotermia atau penurunan suhu tubuh di Pos 12 Gunung Klabat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 19.20 Wita.

    Pendaki itu diketahui bernama Icha (21), wanita asal Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Icha mengalami hipotermia setelah terjebak hujan deras saat di Gunung Klabat bersama enam rekannya.

    Salah satu dari kelompok pendaki tersebut tidak mampu melanjutkan perjalanan dan akhirnya terjatuh sakit di Pos 12 Gunung Klabat. Dua orang rekan korban kemudian turun menuju Pos 6 untuk mencari sinyal telepon guna melaporkan kejadian tersebut.

    Laporan diterima oleh Kantor Basarnas Manado pada pukul 21.50 Wita, yang segera mengerahkan Tim Rescue Basarnas Manado. Tim SAR bergerak menuju lokasi kejadian dan tiba di sana sekitar pukul 22.00 Wita.

    “Korban ditemukan dalam keadaan selamat, meski kondisinya lemah, dan segera dievakuasi,” tutur Kepala Basarnas Manado George Randang.

    Icha kemudian diserahkan kepada pihak keluarga yang telah menunggu di lokasi, dengan didampingi dari personel Polsek Airmadidi untuk memastikan proses penyerahan korban ke pihak keluarga.

  • Kapal induk Prancis bersandar di Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat

    Kapal induk Prancis bersandar di Pelabuhan Gili Mas Lombok Barat

    “Kedatangan KPA jenis kapal induk ini merupakan bagian dari kunjungan rutin, sekaligus momentum bersejarah bagi NTB,”

    Mataram (ANTARA) – Kapal induk milik negara Prancis bernama Charles de Gaulle (R91) bersandar di Pelabuhan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

    Kedatangan kapal perang asing (KPA) tersebut mendapat sambutan dari Kepala Staf Korem 162/Wira Bhakti Kolonel Inf. Wirawan Eko Prasetyo bersama perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB.

    “Kedatangan KPA jenis kapal induk ini merupakan bagian dari kunjungan rutin, sekaligus momentum bersejarah bagi NTB,” kata Kepala Staf Korem 162/Wira Bhakti Kolonel Inf. Wirawan di Mataram, Selasa.

    Dengan membawa lebih dari 1.780 awak kapal, Charles de Gaulle merupakan salah satu kapal perang terbesar dan termodern di dunia. Kapal ini memiliki panjang 262 meter dan dilengkapi dengan berbagai persenjataan canggih serta sejumlah pesawat tempur.

    Menurut Kepala Staf Korem 162/Wira Bhakti, kunjungan ini merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Indonesia dan Prancis.

    “Kami berharap kunjungan ini dapat mempererat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang maritim,” ujarnya.

    Dengan adanya kunjungan ini, Kolonel Wirawan menyatakan TNI AD siap mendukung segala bentuk pengamanan kegiatan yang menjadi rangkaian kunjungan awak kapal perang Prancis di wilayah NTB.

    Selama berada di Lombok, jelas dia, awak kapal Charles de Gaulle akan melakukan sejumlah kegiatan, termasuk mengunjungi beberapa destinasi wisata terkenal di NTB, seperti Gili Trawangan, Kuta Mandalika dan Air Terjun Benang Kelambu.

    Kolonel Wirawan berharap adanya kegiatan dalam kunjungan ini menjadi bagian dari pengenalan keindahan alam dan budaya Indonesia kepada para awak kapal.

    Dalam kegiatan penyambutan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi yang mewakili Pemerintah Provinsi NTB dan Danlanal Mataram Kolonel Laut (P) Waluyo.

    Lalu Gita dalam kegiatan penyambutan kapal perang tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada para awak kapal dan berharap adanya kunjungan ini dapat mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dengan Prancis, khususnya di bidang maritim.

    Pewarta: Dhimas Budi Pratama
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Layanan Haji di Saudi Masuk Tahap Tandatangan Kontrak, Vendor Diminta Komitmen

    Layanan Haji di Saudi Masuk Tahap Tandatangan Kontrak, Vendor Diminta Komitmen

    Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memastikan proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia sudah memasuki tehap penandatanganan kontrak. 

    Staff Teknis Haji Nasrullah Jasam menekankan bahwa secara bertahap hari ini melaksanakan penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi. 

    Pada tahap awal, kata Konsul Haji pada KJRI Jeddah itu, penandatanganan kontrak dilakukan dengan penyedia akomodasi wilayah Mekkah.

    Penandatanganan berlangsung di kantor KUH, Musyrifah, Jeddah, Minggu (26/1/2025) 

    “Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata,” ucap Nasrullah lewat rilis Kemenag, Selasa (28/1/2025).

    Dia melanjutkan bahwa ada 40 penyedia akomodasi yang menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Zakaria Anshori.

    Penandatanganan kontrak dipimpin Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

    Hadir menyaksikan, Plt. Irjen Kementrian Agama Faisal, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, Irwil I Itjen Kemenag Khairunnas, dan Irwil V Itjen Kemenag Ahmadun. Hadir juga, pengacara KUH Ehaab Abdulqadir Gamloo.

    Penandatanganan kontrak ini, kata Nasrullah, merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Penyediaan Layanan.

    Mereka telah bekerja sejak Desember 2024, mulai dari proses seleksi hingga negosiasi harga dengah para calon penyedia layanan.

    Kuasa Pengguna Anggara (KPA) itu pun melanjutkan bahwa egiatan ini yang dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kontrak layanan akomodasi, kemudian layanan umum, katering dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah.

    “Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. Insya Allah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2p25. Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan,” tandas Nasrullah.

    Sementara itu, Plt. Irjen Kemenag RI Faisal mewanti-wanti para penyedia untuk mentaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani.

    Mereka akan menghadapi sanksi akibat pelanggaran terhadap kontrak, baik berupa denda hingga daftar hitam (blacklist)di masa yang akan datang.

    Faisal juga memastikan aparat pemerintah tidak bermain-main dalam proses pengadaan pelayanan ini.

    “Penyedia diharapkan untuk melaporkan kepada Itjen apabila terdapat pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun,” jelasnya.

    Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary mengajak para penyedia akomodasi dan penyedia layanan lainnya untuk menggunakan produk produk asal Indonesia dalam memberikan layanan kepada para jemaah ibadah haji Indonesia. 

    “Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra mitra dari Indonesia,” pungkas Yusron.