Organisasi: HMI

  • Industri Kemasan Asal Jerman Resmi Masuk Pasar RI

    Industri Kemasan Asal Jerman Resmi Masuk Pasar RI

    Jakarta

    Uhlmann Pac-Systeme GmbH, perusahaan sistem kemasan farmasi asal Jerman, resmi membuka kantor di Indonesia. Kehadiran mereka ditandai dengan partisipasi perdana dalam pameran ALLPack Expo Indonesia 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.

    Uhlmann Pac-Systeme adalah penyedia sistem kemasan blister, botol, dan karton untuk industri farmasi, dengan kantor pusat di Laupheim, Jerman dan jaringan bisnis di 14 negara. Perusahaan ini juga menawarkan layanan konsultasi, manajemen proyek, dan solusi digital.

    Dalam keterangan tertulis perusahaan, Sabtu (18/10/2025), Uhlmann menyebut Indonesia sebagai pasar farmasi terbesar dan paling dinamis di Asia Tenggara. Kantor resmi Uhlmann Indonesia telah beroperasi sejak Juni 2025 dengan tim lokal yang terhubung ke jaringan global Uhlmann Group.

    Pembukaan pasar ini sekaligus menjadi momentum peluncuran mesin blister line ECO 350 yang akan ditampilkan langsung di booth AS011 pada 21-24 Oktober 2025.

    Eratraga Wirya, Regional Director Uhlmann Packaging Systems Singapore Pte. Ltd, mengatakan perusahaan sebenarnya sudah lama memasok mesin ke industri farmasi nasional. Kehadiran kantor resmi disebut akan mempercepat layanan.

    “Dengan kehadiran resmi kami di Indonesia, Uhlmann dapat memberikan dukungan optimal bagi industri farmasi yang tengah berkembang pesat di negara ini, mengurangi waktu henti produksi, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat rantai pasok yang tangguh. Melalui langkah ini, kami ingin berkontribusi terhadap akses obat esensial yang lebih cepat bagi masyarakat Indonesia,” ujar Eratraga.

    Dalam ajang ALLPack Indonesia 2025, Uhlmann juga memperkenalkan ECO 350, mesin blister yang disebut mampu menghasilkan hingga 450 blister dan 300 karton per menit. Mesin ini dirancang sesuai standar Good Manufacturing Practices (GMP), mudah dibersihkan, serta dilengkapi Smart Control HMI yang memungkinkan pergantian format dalam waktu 30 menit.

    Selain mesin tersebut, Uhlmann membawa rangkaian solusi lain mulai dari produk digital hingga layanan purna jual. Perusahaan menyebut kehadiran kantor lokal akan memangkas waktu respons dan mempercepat dukungan teknis kepada pelanggan di Indonesia.

    (ily/fdl)

  • Rumah Kebangsaan Banyuwangi simbol sinergi mahasiswa-aparat keamanan

    Rumah Kebangsaan Banyuwangi simbol sinergi mahasiswa-aparat keamanan

    “Kami mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan berkontribusi untuk pembangunan daerah. Mahasiswa adalah agen perubahan, apa pun aspirasi yang sifatnya membangun, akan kami dukung,”

    Banyuwangi (ANTARA) – Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kombes Pol Rama Samtama Putra apresiasi atas terbentuknya Rumah Kebangsaan yang menjadi wadah aliansi organisasi mahasiswa Cipayung Plus dan tempat tersebut menjadi simbol sinergi mahasiswa dan pemerintah serta aparat keamanan di wilayah itu.

    Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Banyuwangi merupakan wadah lintas organisasi mahasiswa, ada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

    “Kami mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan berkontribusi untuk pembangunan daerah. Mahasiswa adalah agen perubahan, apa pun aspirasi yang sifatnya membangun, akan kami dukung,” kata Kapolresta Kombes Pol Rama saat menghadiri peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Banyuwangi, Senin.

    Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak mahasiswa Cipayung Plus menjadikan Rumah Kebangsaan sebagai wadah melahirkan gagasan solutif bagi kemajuan daerah.

    “Gunakan tempat ini untuk melahirkan ide dan solusi atas berbagai persoalan Banyuwangi,” kata Ipuk pada peresmian Rumah Kebangsaan itu.

    Ia menyampaikan generasi muda berperan besar dalam menciptakan perubahan, oleh karena itu, setiap gagasan harus diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan, mulai sosial, teknologi, dan ekonomi di Banyuwangi.

    Bupati Ipuk juga berharap agar sinergi mahasiswa dan pemerintah terus terjaga demi masa depan Banyuwangi yang lebih baik.

    “Insya-Allah kalau semua berjalan bersama, ide dari anak muda bisa jadi kekuatan besar untuk kemajuan Banyuwangi,” ujarnya.

    Koordinator Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Banyuwangi, Muhammad Haddad Alwi Nasyafiallah menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya rumah kebangsaan satu-satunya di Jawa Timur di tingkat kabupaten tersebut.

    “Gabungan mahasiswa Cipayung Plus berkomitmen siap berpartisipasi aktif bersama pemerintah dan Forkopimda menjaga keharmonisan serta keutuhan Banyuwangi,” katanya.

    Dalam peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus itu, juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Dandim 0825/ Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, dan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso.

    Pewarta: Novi Husdinariyanto
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Heboh Sosok Misterius J, Raja Juli Ungkap Tokoh Berinisial R yang Segera Bergabung ke PSI

    Usai Heboh Sosok Misterius J, Raja Juli Ungkap Tokoh Berinisial R yang Segera Bergabung ke PSI

    GELORA.CO   – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum berhenti membuat publik penasaran. Usai muncul inisial J sebagai Ketua Dewan Pembina PSI, kini muncul inisial Mr. R, yang juga membuat publik penasaran. Sosok R itu bakal bergabung ke PSI.

    Seperti diketahui sampai saat ini publik masih dibuat penasaran dengan sosok berinisial J yang tercantum di daftar kepengurusan DPP PSI periode 2025-2030.

    Selain sosok J, Sekjen PSI Raja Juli Antoni juga menyebut terdapat sosok Mr. R yang ditunggu masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Munculnya sosok Mister R itu diungkapkan Raja Antoni dalam Acara Silaturahmi Regional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se-Sulawesi, di Makassar pada Sabtu (11/10) malam.

    Sambil tertawa, Raja mengatakan sosok Mister R merupakan sosok di Sulawesi Selatan yang sedang ditunggu bergabung dalam PSI.

    “Di Jakarta sekarang menunggu siapa Mister J. Kalau di Sulawesi Selatan sedang menunggu siapa Mister R. Ah, masuk itu barang,” ujar Raja Juli yang disambut riuh tepuk tangan oleh peserta. Dia tidak merinci lebih jauh siapa sosok Mister R yang dimaksud. 

    Pada kesempatan tersebut Raja mengingatkan agar alumni HMI tetap berkiprah dalam ranah politik dengan partai pilihan masing-masing. Namun tidak membawa-bawa Islam sebagai alat politik. “Jangan seret Islam sebagai kendaraan politik belaka,” ujarnya.

    Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan itu mengatakan, alumni HMI boleh berada di partai manapun. Tanpa ada sinisme menganggap diri paling baik dan menganggap paling benar.

    Dalam kesempatan itu, turut hadir Koordinator Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI yang juga Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

    Terkait dengan pindahnya politisi ke PSI, sebelumnya juga ramai jadi perbincangan. Misalnya ada Ahmad Ali, sosok elite Nasdem yang pindah ke PSI. Dia sekarang duduk sebagai Ketua Harian DPP PSI.

    Ahmad Ali sebelumnya adalah pengurus Nasdem yang dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menyeberang ke PSI setelah mendengarkan pidato Presiden ke-7 RI Joko Widodo publik penasaran. Usai muncul inisial J sebagai Ketua Dewan Pembina PSI, kini muncul inisial Mr. R, yang juga membuat publik penasaran. Sosok R itu bakal bergabung ke PSI.

    Seperti diketahui sampai saat ini publik masih dibuat penasaran dengan sosok berinisial J yang tercantum di daftar kepengurusan DPP PSI periode 2025-2030.

    Selain sosok J, Sekjen PSI Raja Juli Antoni juga menyebut terdapat sosok Mr. R yang ditunggu masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Munculnya sosok Mister R itu diungkapkan Raja Antoni dalam Acara Silaturahmi Regional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) se-Sulawesi, di Makassar pada Sabtu (11/10) malam.

    Sambil tertawa, Raja mengatakan sosok Mister R merupakan sosok di Sulawesi Selatan yang sedang ditunggu bergabung dalam PSI.

    “Di Jakarta sekarang menunggu siapa Mister J. Kalau di Sulawesi Selatan sedang menunggu siapa Mister R. Ah, masuk itu barang,” ujar Raja Juli yang disambut riuh tepuk tangan oleh peserta. Dia tidak merinci lebih jauh siapa sosok Mister R yang dimaksud. 

    Pada kesempatan tersebut Raja mengingatkan agar alumni HMI tetap berkiprah dalam ranah politik dengan partai pilihan masing-masing. Namun tidak membawa-bawa Islam sebagai alat politik. “Jangan seret Islam sebagai kendaraan politik belaka,” ujarnya.

    Raja Juli yang juga Menteri Kehutanan itu mengatakan, alumni HMI boleh berada di partai manapun. Tanpa ada sinisme menganggap diri paling baik dan menganggap paling benar.

    Dalam kesempatan itu, turut hadir Koordinator Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI yang juga Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

    Terkait dengan pindahnya politisi ke PSI, sebelumnya juga ramai jadi perbincangan. Misalnya ada Ahmad Ali, sosok elite Nasdem yang pindah ke PSI. Dia sekarang duduk sebagai Ketua Harian DPP PSI.

    Ahmad Ali sebelumnya adalah pengurus Nasdem yang dikenal sebagai orang dekat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Ia menyeberang ke PSI setelah mendengarkan pidato Presiden ke-7 RI Joko Widodo

  • Dialog Transformasi Hijau HMI, Kapolres Inhil Tekankan Pentingnya Green Policing

    Dialog Transformasi Hijau HMI, Kapolres Inhil Tekankan Pentingnya Green Policing

    Indragiri Hilir

    Kapolres Inhil Farouk Oktora menekankan pentingnya konsep Green Policing dan peran sentral generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam dialog kebangsaan bertema ‘Transformasi Hijau Indragiri Hilir’ yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan.

    Dialog tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (11/10/2025). Turut hadir sebagai keynote speaker, Kepala Dinas Kesbangpol Inhil Muammar Gaddafi, Kepala Seksi PAPBB Kejari Inhil Maiman Limbong, serta Dosen dan Aktivis Lingkungan Zainal Arifin Hussein. Turut hadir pula, Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan Muhammad Yusuf, Ketua Pelaksana M Shandito Reynaldy M, serta para kader HMI, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, unsur pemerintahan daerah, dan organisasi kepemudaan.

    Dalam paparannya, Kapolres Inhil menyampaikan materi mengenai Green Policing dan peran pemuda dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. Ia menekankan bahwa alam adalah titipan bagi generasi mendatang, sehingga masyarakat perlu mengubah pola pikir dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    “Kapolda Riau telah menginisiasi berbagai program seperti Radar Anti-Cyber Crime, Raga Anti-Anarki, dan Green Policing sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung keberlanjutan lingkungan,” ujar Farouk.

    Farouk menyampaikan tugas polisi bukan sekadar melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan keadilan yang sama terhadap lingkungan dan alam.

    Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjadi keynote speaker dalam dialog kebangsaan yang diselenggarakan HMI Cabang Tembilahan, Sabtu (11/10/2025). Foto: dok. Istimewa

    Sementara itu, Kadis Pendidikan menegaskan pentingnya sinergi antara ilmu pengetahuan dan gerakan sosial dalam mendorong transformasi hijau yang berkeadilan. Ia juga menekankan perlunya kearifan lokal dan partisipasi generasi muda untuk menjaga keseimbangan ekologi serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

    Dari sisi pemerintah daerah, Kesbangpol Inhil menyoroti prinsip-prinsip penting seperti konservasi ekosistem, pengelolaan sampah ramah lingkungan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal. Diharapkan, kolaborasi lintas sektor dapat menjadikan Inhil sebagai daerah hijau dan berkelanjutan.

    (mea/idh)

  • HMI Pertanyakan Rencana Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemkab Jember

    HMI Pertanyakan Rencana Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemkab Jember

    Jember (beritajatim.com) – Himpunan Mahasiswa Islam mempertanyakan rencana pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat, Rabu (8/10./2025).

    “Kalau saya tidak salah GNI atau Gedung Nasional Indonesia rencananya mau dipakai. Saya baca di media seperti itu. Bagaimana pertimbangan per hari ini dan kira-kira seperti apa kejelasannya terkait penggunaan GNI ini,” kata Ketua Umum HMI Cabang Jember Ahmad Ridwan

    Ridwan mengingatkan, GNI merupakan bagian dari cagar budaya dan lokasi penting bagi kebudayaan Kabupaten Jember. “Saya rasa perlu pertimbangan juga untuk dipakai sebagai dapur umum,” katanya.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, rencana pembangunan dapur MBG oleh pemerintah daerah masih dikaji.

    “Meskipun ada informasi katanya ada anggaran seperti itu, masih belum. Kita belum belum ada petunjuk lebih lanjut berkaitan dengan pendirian dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) oleh Pemkab Jember,” tambah Helmi.

    Helmi kemudian mengarahkan pandangannya kepada Ketua DPRD Jember Ahmad Halim yang memimpin rapat. “Pak Ketua saja kaget ya. Gitu kan? Enggak ada ya, Pak ya? Enggak ada,” katanya.

    Halim menggelengkan kepala. “Nggak bisa mengakses,” katanya.

    Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, 15 Agustus 2025, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Jember tengah bekerja keras mempersiapkan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Salah satu alternatif lokasi dapur adalah GNI (Gedung Nasional Indonesia), sebuah gedung tua di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

    “GNI itu salah satu alternatif. Ada beberapa yang saya masih komunikasikan sama teman-teman,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan dan Permukiman Kabupaten Jember Yessy Arifah, saat diwawancarai wartawan, Kamis (14/8/2025).

    Opsi dapur MBG di GNI ini, menurut Yessy, masih dalam proses pertimbangan. Dia masih menunggu penjelasan dari jajaran bidang yang membawahi. “Kalau GNI itu adalah cagar budaya, pasti kita pertimbangkan,” katanya. [wir]

  • DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas Soal MBG yang Disodorkan HMI

    DPRD Jember Tandatangani Pakta Integritas Soal MBG yang Disodorkan HMI

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menandatangani pakta integritas untuk melakukan pengawasan kolaboratif dan perbaikan kebijakan publik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disodorkan Kohati Himpunan Mahasiswa Islam, Rabu (8/10/2025).

    “Pakta ini menjadi bentuk komitmen moral, etis, dan kelembagaan antara organisasi mahasiswa, lembaga legislatif, dan instansi teknis,” kata Ketua Umum Kohati HMI Cabang Jember Hanny Hilmia Fairuza.

    Dalam pakta integritas itu, Kohati HMI Cabang Jember menyatakan akan berperan aktif sebagai pemantau independen dan advokator kebijakan publik, terutama dalam aspek perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

    Kohati juga akan melakukan pendampingan dan edukasi publik terkait hak anak atas gizi dan keamanan pangan di sekolah. “Kami juga menyampaikan hasil temuan lapangan dan rekomendasi korektif kepada DPRD dan organisasi perangkat daerah terkait secara berkala,” kata Hanny.

    Sementara untuk DPRD Jember, Hanny meminta pelaksanaan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan MBG secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

    DPRD Jember juga diminta menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala bersama Kohati, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG.

    “Kami mendorong penyusunan peraturan daerah atau peraturan bupati tentang standar keamanan dan transparansi program Makan Bergizi Gratis,” kata Hanny.

    Selain Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dua wakil ketua yakni Widarto dan Fuad Akhsan, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dan anggota Komisi B Wahyu Prayudi Nugroho dan Nilam Noor Fadilah ikut menandatangani pakta integritas tersebut.

    Sementara untuk pihak terkait, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman, Kepala Staf Komando Distrik Militer 0824 Mayor CZI Slamet Wahyudi, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Tulus Wijayanto, menandatanganinya.

    Khusus untuk pihak terkait, Kohati HMI Cabang Jember meminta agar mau menjamin penerapan standar keamanan pangan (HACCP) dan pemeriksaan berkala terhadap seluruh penyedia makanan MBG.

    Para pihak terkait juga diminta melakukan uji laboratorium dan publikasi hasil uji mutu pangan secara transparan melalui kanal resmi pemerintah daerah. “Juga menyusun mekanisme respon cepat terhadap kasus keracunan atau pelanggaran sanitasi pangan di sekolah,” kata Hanny.

    Kohati HMI meminta para pihak terkait untuk mengintegrasikan program MBG dengan pendidikan gizi dan kesehatan anak sekolah, memastikan pemilihan penyedia MBG yang berizin, bersertifikat, dan memenuhi standar sanitasi, serta menyusun laporan publik mengenai menu, volume, dan serapan anggaran MBG di setiap sekolah.

    Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi HMI dan Kohati. “Hari ini ada kepedulian yang sangat tinggi dari teman-teman HMI terhadap keadaan situasi di negara kita, baik tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Tentu apa yang menjadi catatan maupun rekomendasi usulan dari teman-teman HMI akan kami tindaklanjuti di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” katanya.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyebut MBG program strategis. “Tapi memang belum begitu siap. Kenapa tadi masih ada carut-marut, karena payung hukum yang menanggung tata kelola ini belum ada,” katanya.

    Menurut Widarto, kemungkinan baru pekan ini presiden menerbitkan peraturan tentang tata kelola. “Satu-satunya payung hukum ya baru peraturan presiden soal Badan Gizi Nasional,” katanya.

    “Maka dari itu pemerintah daerah tidak tahu harus ngapain. Hanya mengikuti sosialisasi saja, tapi tugas pokok fuingsinya apa? Karena peraturan soal tata kelolaannya belum ada. SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) dan sertifikat keamanan pangan HACCP belum ada yang punya, tapi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah beroperasi,” kata Widarto.

    Di satu sisi, kata Widarto, MBG dituntut beroperasi agar segera bisa bermanfaat untuk masyarakat. “Di sisi lain memang penting untuk menyiapkan ini. Nah, satu hal yang kami apresiasi dari Pemkab Jember ketika Bupati berinisiatif untuk membentuk satuan tugas,” katanya. [wir]

  • Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan

    Jember (beritajatim.com) – Proses hukum lima orang demonstran yang ditangani Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

    Saat ini Polres Jember menahan delapan orang pengunjuk rasa yang diduga merusak fasilitas umum dan melemparkan bom molotov dalam aksi pada 30 Agustus 2025. “Tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu,” kata Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan, Rabu (8/10.2025).

    Semua tersangka, menurut Bagus, didampingi penasihat hukum. “Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” katanya.

    Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto mengatakan, pihaknya tidak mengamankan aktivis yang memprakarsai aksi damai pada 30 Agustus 2025. “Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” katanya.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Aksi perusakan dilakukan para tersangka ini setelah aksi unjuk rasa dinyatakan berakhir pada pukul 16.00 WIB oleh koordinator dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan kelompok Cipayung yang terdiri atas HMI, GMNI, dan PMII.

    Menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, pengamanan tujuh orang itu tidak melalui upaya paksa atau penangkapan. Mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F dari LBH Surabaya sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    HMI Tuntut Polres Jember Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mempertanyakan penangkapan sejumlah demonstran oleh Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, pasca aksi 30 Agustus 2025.

    Kritik ini disuarakan saat mereka mengikuti rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (8/10/2025). Rapat juga diikuti perwakilan Polres Jember, yakni Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan dan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto.

    Ketua HMI Jember Ahmad Ridwan mengatakan, aksi unjuk rasa Amarah Masyarakat Jember pada 30 Agustus 2025 berjalan tertib dan kondusif. “Sepanjang saya mengikuti aksi, tidak pernah terjadi kericuhan besar seperti di luar daerah lain,” katanya.

    Menurut Ridwan, pengunjuk rasa berusaha untuk mengedepankan substansi dari aspirasi yang dibawa. “Kami menilai aksi terakhir pada 30 Agustus tersebut masih dalam batas-batas koridor substansial. kalau kita membandingkan dengan di daerah yang lain bahkan ada korban jiwa,” katanya.

    Setelah aksi 30 Agustus 2025, HMI menunda aksi lanjutan. “Ternyata dalam perjalanannya kami mendengar, adanya insiden-insiden yang kami rasa perlu koreksi kita bersama,” kata Ridwan.

    Ridwan mendapat informasi bahwa polisi mengamankan 12 orang, dan menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu berstatus pelajar. “Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187, pasal 170, dan pasal 160 KUHP,” katanya.

    Padahal, lanjut Ridwan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. “Namun penegakan hukum pidana di Indonesia masih berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 1981 sebagai instrumen utama dalam mengatur mekanisme penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi,” katanya.

    Ridwan mengingatkan, aparat kepolisian tidak hanya dituntut tegas, tapi juga menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dalam konteks ini, setiap bentuk tindakan hukum, terutama yang melibatkan penangkapan dan penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan tidak serampangan,” katanya.

    Ridwan menegaskan, KUHAP sejatinya dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia melalui prinsip diverses of law.

    “Aparat penegak hukum tidak bisa menggunakan cara-cara sewenang-wenang yang dapat merugikan hak dasar warga negara,” katanya.

    Adinda Agung Maulana, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI Jember, mengatakan, pemanggilan saksi yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan surat resmi sebagaimana diatur KUHP. “Pemeriksaan dilakukan di luar jam kerja tanpa dasar hukum, dan adanya wajib lapor berulang kali tanpa status tersangka yang resmi,” katanya.

    “Contoh tersebut terjadi pada aktivis berinisial F yang dijerat pasal 160 KUHP, yang menunjukkan penetapan tersangka tidak prosedural, karena tidak ada pemeriksaan awal maupun bukti permulaan yang cukup,” kata Agung.

    Menurut Agung, F yang ditangkap polisi adalah petugas paramedis dalam aksi 30 Agustus. “Bukan penggerak massa,” katanya. LBH Surabaya sudah melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polres Jember.

    Agung menegaskan, HMI Cabang Jember berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus itu. “Kami ingin menyampaikan beberapa hal untuk ke depannya dipertimbangkan dan diperhatikan. Pertama, terkait dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum,” katanya.

    “Kami minta Polres Jember melakukan proses penegakan hukum dengan tetap mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku dan mengedepankan HAM. Ketiga, meminta Polres Jember untuk menanggapi dan mengabulkan penangguhan penahanan yang diminta oleh LBH Surabaya,” kata Agung.

    HMI juga mendesak polisi berdialog konstruktif dengan masyarakat sipil untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong penegakan hukum yang partisipatif.

    “Terakhir, kami menuntut kepolisian Jember untuk segera membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan, apabila bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian, atau bukti tersebut diperoleh melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang sah,” kata Agung.

    Jawaban Polres Jember
    Inspektur Satu Wawan Sugianto.mengatakan, mulanya aksi pada 30 Agustus 2025 berjalan kondusif. “Pada pukul 16.00, para Korlap (Koordinator Lapangan) aksi dari elemen BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) maupun dari Cipayung (HMI, PMII, GMNI) selesai dan menyatakan menarik diri dari aksi tersebut,” katanya.

    Namun, menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember pada pukul 16.00-18.00 WIB. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.

    Saat itu terjadi perusakan fasilitas dan pelemparan bom molotov ke arah Mapolres Jember. Namun bom molotov tak mengenai sasaran.

    “Jadi kami tidak mengamankan aktivis. Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” kata Wawan.

    Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.

    Sementara itu, Inspektur Satu Bagus Setiawan mengatakan, ada sebelas orang yang diamankan Polres Jember. “Tujuh orang yang awal (diamankan) itu kami tidak pernah melakukan upaya paksa ataupun penangkapan,” katanya.

    “Jadi setelah aksi yang awalnya berjalan sangat damai, indah, dan diterima di halaman Mapolres, dilakukan dengan aksi teatrikal, dan semua aspirasi, sudah dilaksanakan, tercederai beberapa oknum yang itu bukan merupakan bagian dari teman-teman aktivis,” kata Bagus.

    Petang itu, menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga membakar dan melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.

    Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.

    Menurut Bagus, mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.

    “Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.

    Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.

    “Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.

    Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.

    “Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.

    Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.

    Polisi menangkap dua orang itu. “Jadi total yang kita lakukan penahanan sampai saat ini adalah delapan orang. Dari delapan orang ini, untuk yang lima orang tersangka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Bagus.

    “Jadi, tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu. Yang lima orang sudah P21. Para tersangka semuanya didampingi lawyer atau penasihat hukum. Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” kata Bagus.

    Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.

    Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.

    Surat penanguhan penahanan terhadap F sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

  • Fadli Zon Sampaikan Orasi Sarasehan Budaya Forum Alumni HMI Wati Nasional

    Fadli Zon Sampaikan Orasi Sarasehan Budaya Forum Alumni HMI Wati Nasional

    Jakarta

    Menteri Kebudayaan RI (Menbud) Fadli Zon menyampaikan orasi kebudayaan dalam acara sarasehan budaya Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) Nasional.

    Berlangsung di Tavia Heritage Hotel, Jakarta, forum ini merupakan rangkaian untuk memperingati bulan Bahasa dan Sastra yang jatuh pada bulan Oktober ini.

    Mengawali sambutannya, Fadli memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi FORHATI yang telah menyelenggarakan sarasehan budaya dengan tema bahasa dan sastra. Menurut Menbud, kedua unsur budaya tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda.

    “Saya mengucapkan apresiasi kepada FORHATI yang mengadakan acara untuk merayakan bulan bahasa dengan kegiatan ini. Mudah-mudahan, generasi muda di sini akan terus berkarya dan berkiprah, karena memang literasi ini menjadi semakin penting di era globalisasi ini,” ujar Fadli, dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

    Dalam orasinya, Fadli menyampaikan kegiatan sarasehan budaya ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, di mana sudah kemjadi kewajiban bagi negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Kemenbud yang lahir menjadi institusi baru menjadi bentuk komitmen negara untuk memajukan kebudayaan Indonesia.

    “Posisi Kementerian Kebudayaan sangat strategis untuk memajukan budaya nasional Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di tengah peradaban dunia,” terang Fadli.

    “Ini juga pertama kali dalam sejarah di Indonesia, Kementerian Kebudayaan berdiri menjadi kementerian sendiri,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Fadli menekankan pemanfaatan industri kreatif dan budaya (creative and cultural industry) sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Sebab, industri kreatif dan budaya berkaitan dengan banyak sektor, seperti UMKM, pariwisata, dan lainnya.

    “Ke depan ini, kita akan semakin familiar dengan istilah ‘creative and cultural industry’. Industri ini sudah menjadi nomenklatur baru yang semakin penting, karena dari budaya ini bisa menjadi suntikkan bagi ekonomi,” imbuh Fadli.

    Menutup orasi, Fadli mengajak seluruh hadirin untuk selalu mengapresiasi budaya Indonesia. Ia berharap pelestarian budaya nasional bisa terus berjalan tanpa berhenti hingga lintas generasi.

    “Hadirin sekalian, kita harus mengapresiasi budaya kita yang luar biasa dan semakin berkembang ini. Karena jika bukan kita yang mengapresiasi dan melestarikannya, tidak ada lagi yang bisa meneruskan budaya pada generasi selanjutnya nanti,” kata Fadli.

    “Salah satu isi Sumpah Pemuda adalah menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Artinya, persatuan adalah modal utama untuk sebuah kemajuan, dan bahasa persatuan menjadi perekat bangsa,” terang Syafi’i.

    FORHATI merupakan organisasi yang menghimpun para alumni perempuan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan merupakan bagian dari keluarga besar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). FORHATI bertujuan menjadi wadah strategis bagi perempuan muslim Indonesia yang berpendidikan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nasional, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi dan perubahan sosial.

    Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri Wamenag RI Muhammad Syafi’i; Kepala Badan Pengawas Obat Makanan RI (BPOM) Taruna Ikrar; Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Nannie Hadi Tjahjanto; sastrawan Taufiq Ismail beserta Ati Taufiq Ismail; penulis esai dan penerjemah Ida Nasution; pengusaha kuliner Nur Asia Uno; Anggota KPU Betty Idrus; Koordinator Presidium FORHATI Jamilah Abdul Gani; serta jajaran pengurus FORHATI.

    Pada kesempatan ini, Fadli turut didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemenbud Fryda Lucyana; dan Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Kemenbud Annisa Rengganis.

    (ega/ega)

  • Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Kasus Yai Mim, Ketua RT Mendapat Kritik Tajam

    Malang (beritajatim.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) dan Mantan Aktivis HMI Malang, Faizuddin Fil Muntaqobat menegaskan, rapat RT bukanlah forum persidangan hingga membuat KH Imam Muslimin atau Kiai Mim atau Yai Mim, terusir dari tanah dan rumahnya sendiri di kawasan Kavling Depag Jl. Joyo Agung, Kota Malang, beberapa waktu lalu.

    Faizuddin mendesak Ketua RT agar diproses hukum karena sudah melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugasnya sebagi Ketua RT 09/RW 09 Perumahan Joyogrand, Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Pada dasarnya, tugas Ketua RT adalah membantu Kepala Desa atau Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta mengelola data kependudukan, memelihara kerukunan, menggerakkan partisipasi masyarakat melalui gotong royong, dan menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah,” tegasnya, Minggu (5/10/5/2025).

    Ia bilang, Ketua RT tidak memiliki wewenang untuk mengadili warga apalagi menjadi eksekutor pengusiran.

    “Pengusiran itu sudah melampaui batas wewenangnya walau dengan dalih rapat tingkat RT. Forum rapat tingkat RT tidak boleh menjelma menjadi forum persidangan dengan mengadili seseorang benar atau salahnya dalam menjatuhkan sanksi karena menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta UU khusus yang mengatur masing-masing badan peradilan tersebut,” bebernya.

    Faizuddin menerangkan, lembaga peradilan di Indonesia meliputi Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya. Yakni Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU yang mengatur hal ini antara lain, Dasar hukum yang mengatur tugas Ketua RT adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Sehingga, ketua RT tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengusir warga berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Tugas utama ketua RT adalah membantu Kelurahan atau Desa dalam mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan masyarakat, serta menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah, bukan tindakan pengusiran yang bersifat memaksa.

    Peraturan tentang RT ini termakatub dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujarnya.

    Tindakan yang melanggar norma atau peraturan, sambung dia, bisa dilaporkan dan diproses melalui mekanisme yang ada. Bukan oleh Ketua RT secara langsung. Jika ada permasalahan antar warga atau pelanggaran yang dilakukan oleh warga, Ketua RT sebaiknya berupaya menyelesaikan melalui musyawarah.

    “Jika tidak berhasil, masalah tersebut dapat dilaporkan kepada ketua Rukun Warga (RW) atau pejabat Kelurahan atau Desa yang lebih tinggi. Apabila, Ketua RT melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat, Hak Asasi Manusia atau diskriminatif. Karenanya, Ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat,” tegasnya.

    Melihat fakta tersebut, sambung Faizuddin, jeratan hukum bida dikenakan pada Ketua RT yang melakukan diskriminasi.

    Pada dasarnya, setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, nah dari sinilah Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, diduga melakukan pelanggaran Pasal 1 angka 3 UU HAM mengenai diskriminasi terhadap warganya yakni Kiai Mim dengan mengajak rapat seluruh warga RT 09/RW 09 perumahan Joyogrand Kavling Depag kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang hari minggu 7 September 2025 bertempat di Mushollah Al-Ikhlas.

    Sementara rapat tersebut, lanjutnya, tidak menghadirkan 3 Pilar dan Kiai MIM, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya yang dimiliki saudara Kiai Mim.

    “Selain diduga ada pelanggaran UU HAM oleh Ketua RT, juga bisa diduga ketua RT melanggar Pasal 15 dan 16 UU 40/2008 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang melakukan diskriminasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ujarnya.

    Selain itu, tambah Faizuddin, pada Pasal 16 UU 40/2008 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    “Saya mendorong kepada Kiai Mim yang mengalami diskriminasi dari Ketua RT untuk menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketua RT, dan juga melaporkan ke Ombudsman RI untuk tindakan maladministrasi, atau mengajukan dua gugatan pertama Gugatan Perdata. Jika tindakan diskriminasi tersebut merugikan warga dan sesuai dengan lingkup UU No. 40 Tahun 2008 warga berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri. Kedua Gugatan Pidana, dalam kasus diskriminasi ketua RT yang melakukan tindakan diskriminatif dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2008,” pungkas Faizuddin. (yog/but)