Organisasi: HMI

  • Terima aksi demonstrasi mahasiswa DPRD Kota Bogor perjuangkan aspirasi

    Terima aksi demonstrasi mahasiswa DPRD Kota Bogor perjuangkan aspirasi

    Kota Bogor (ANTARA) – DPRD Kota Bogor Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima aspirasi dan tuntutan massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Bogor Menggugat.

    Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil di Bogor, Rabu, menjelaskan, pada aksi yang berlangsung pada Kamis (27/3) di halaman Gedung DPRD Kota Bogor itu sempat terjadi kericuhan dengan adanya pembakaran atribut-atribut partai yang ada di gedung tersebut.

    Namun, aspirasi dari puluhan mahasiswa diterima langsung Adityawarman Adil yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy, Ketua BK Safrudin Bima, Ketua Komisi I Karnain Asyhar, Wakil Ketua Komisi II Benninu Argoebie, anggota Komisi III Subhan dan Abdul Rosyid.

    Para mahasiswa secara gamblang menyampaikan penolakan terhadap pengasahan Revisi Undang-Undang TNI, imunitas TNI, sekaligus meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang perampasan aset, evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG) dan penyelesaian pelanggaran HAM berat.

    Di hadapan seluruh mahasiswa, Adityawarman menyatakan sikap secara tegas bahwa DPRD Kota Bogor akan memperjuangkan aspirasi dengan menyampaikannya ke pemerintah pusat melalui DPR-RI.

    “Kami janji, insya Allah akan sampaikan langsung aspirasi mahasiswa Bogor kepada DPR-RI,” kata Adit.

    Anggota DPRD Kota Bogor menerima masa aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor

    Setelahnya, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor secara simbolis menerima tuntutan massa aksi.

    Gelombang penolakan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga sempat terjadi di Kota Bogor beberapa hari sebelum aksi tersebut. Massa aksi yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor, Senin (24/3).

    Aksi demonstrasi diawali dengan kelompok mahasiswa melakukan orasi dan membakar ban di depan gerbang DPRD.

    Melihat kondisi semakin panas, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, Tri Kisowo Jumino dan Fajar Muhammad Nur serta Sekretaris Komisi IV, Juhana, langsung menemui massa aksi.

    Safrudin menegaskan kepada massa aksi, bahwa DPRD Kota Bogor akan turut memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan melaporkan aksi dan tuntutan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh lembaga DPRD Kota Bogor dengan mengirim surat ke pemerintah pusat dan DPR-RI.

    “Kami tentunya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini dengan menyampaikan di rapat Banmus nanti. Kami juga akan mengirimkan surat ke pusat atas tuntutan ini,” tegas Safrudin.

    Sugeng Teguh Santoso meminta kepada para mahasiswa juga mengambil bagian dari perjuangan melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pria yang akrab disapa STS ini menyampaikan bahwa saat ini ada tujuh orang mahasiswa dari Universitas Indonesia yang sedang mengajukan uji materil di MK dan meminta mahasiswa di Bogor untuk mendukung pergerakan tersebut.

    “Karena ada banyak cara untuk menunjukkan perjuangan. Salah satunya melalui MK. Mari kita dukung mereka yang tengah berjuang di MK agar pergerakan kita bisa melahirkan hasil yang positif,” kata STS.

    Setelah massa aksi diterima, rombongan mahasiswa membubarkan diri dengan kondusif.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Arief Rosyid ajak seluruh elemen dukung evakuasi 1.000 warga Gaza

    Arief Rosyid ajak seluruh elemen dukung evakuasi 1.000 warga Gaza

    Jakarta (ANTARA) – Tokoh muda Islam yang juga Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 2013–2015 Arief Rosyid Hasan mengajak seluruh elemen bangsa mendukung langkah pemerintah yang berencana mengevakuasi 1.000 warga Gaza, Palestina, ke Indonesia untuk diselamatkan dari kekejaman genosida oleh Israel

    “Sudah saatnya kita bersatu dalam misi kemanusiaan. Ini bukan hanya soal politik, tapi soal nilai-nilai dasar kemanusiaan yang menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia,” kata Arief di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, langkah itu harus mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan karena kebijakan tersebut sebagai langkah nyata dalam menunjukkan posisi Indonesia yang konsisten dengan politik luar negeri bebas aktif dan komitmen kemanusiaan global.

    “Ini adalah inisiatif kemanusiaan yang harus kita apresiasi. Rencana Presiden Prabowo untuk menyelamatkan warga Gaza mencerminkan wajah Indonesia yang humanis dan aktif dalam isu-isu internasional,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa langkah evakuasi yang dimaksud Presiden Prabowo tidak sama dengan upaya pengosongan wilayah.

    Menurut dia, evakuasi ini adalah langkah penyelamatan warga sipil dari zona konflik.

    “Bukan pengosongan wilayah seperti yang mungkin disalahartikan oleh sebagian pihak. Ini murni tindakan kemanusiaan yang perlu didukung bersama,” katanya.

    Hal itu juga telah ditegaskan Presiden Prabowo bahwa evakuasi ini bersifat sementara, dengan syarat seluruh pihak terkait memberikan persetujuan, dan warga yang telah pulih diharapkan dapat kembali ke Gaza jika situasi sudah memungkinkan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melawat ke lima negara di Timur Tengah yaitu Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Qatar, dan Jordania, untuk meminta dukungan mereka terhadap rencana Indonesia mengevakuasi 1.000 warga Palestina di Gaza ke Indonesia.

    Presiden Prabowo menegaskan Indonesia akan menjalankan rencananya itu manakala mendapatkan “lampu hijau” dari seluruh pihak, termasuk negara-negara yang saat ini aktif membantu rakyat Palestina di Gaza.

    “Syaratnya adalah semua pihak harus menyetujui hal ini. Kedua, mereka di sini hanya sementara sampai pulih kembali, dan pada saat pulih dan sehat kembali, kondisi Gaza sudah memungkinkan, mereka harus kembali ke daerah mereka berasal. Saya kira itu sikap Pemerintah Indonesia. Untuk itu, saya harus konsultasi kepada pemimpin daerah tersebut,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Rabu (9/4) dini hari.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Pendidikan yang Bikin Prabowo Terkejut: Purwakarta – Halaman all

    Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Pendidikan yang Bikin Prabowo Terkejut: Purwakarta – Halaman all

    Dedi Mulyadi ungkap fakta pendidikan di Purwakarta yang membuat Prabowo terkejut, bukan Amerika.

    TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA – Dedi Mulyadi, seorang politikus asal Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025-2030, baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai latar belakang pendidikannya yang membuat Presiden Prabowo Subianto terkejut. 

    Dalam percakapan yang berlangsung baru-baru ini, Dedi mengungkapkan bahwa ia adalah lulusan Purwakarta, bukan Amerika seperti yang banyak orang bayangkan.

    “Ini saya lihat Kang Dedi lulusan mana? Bukan Amerika?” tanya Prabowo dengan nada penasaran.

    Dedi dengan santai menjawab, “Purwakarta.”

    Pernyataan Dedi ini mengejutkan Prabowo yang sebelumnya tidak tahu bahwa Dedi menempuh pendidikan di Purwakarta. 

    Reaksi Prabowo yang terkejut menambah warna dalam percakapan mereka.

    Profil Dedi Mulyadi

    Dedi Mulyadi, yang kini dikenal luas sebagai politisi dan Gubernur Jabar, memiliki latar belakang pendidikan yang membanggakan meski tidak berasal dari luar negeri. 

    Semasa kecil, Dedi mengenyam pendidikan dasar di SD Subakti di tanah kelahirannya, Purwakarta. Ia melanjutkan pendidikan ke SMP Kalijati dan SMA Negeri Purwadadi. 

    Dedi kemudian melanjutkan ke pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman Purwakarta pada 1999.

    Selama kuliah, Dedi aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, bahkan pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta dan aktif di Senat Mahasiswa.

    Organisasi yang diikuti Dedi juga mencakup Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), yang menjadikannya Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

    Dalam karier politiknya, Dedi memulai sebagai anggota DPRD Purwakarta pada 1999 hingga 2004 dan kemudian mendampingi Lily Hambali dalam Pilkada Purwakarta, yang mengantarkannya menjadi Wakil Bupati.

    Ia kembali terpilih dalam Pilkada 2008 dan 2013, serta menjabat Ketua DPD Golkar Purwakarta hingga 2007.

    Dedi Mulyadi akhirnya terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Jawa Barat pada 2016 dan mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2018. Setelah beberapa perjalanan politik, Dedi bergabung dengan Partai Gerindra dan berhasil memenangkan Pilgub Jawa Barat 2024.

    Pendidikan Lokal yang Berkualitas

    Dedi Mulyadi membuktikan bahwa pendidikan lokal, meski berada di daerah seperti Purwakarta, dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki kualitas tinggi.

    Pendidikan di Purwakarta, menurut Dedi, memiliki nilai yang tidak kalah dengan pendidikan luar negeri dan telah membentuk dirinya menjadi sosok yang siap menghadapi tantangan dalam dunia politik.

    Percakapan dengan Prabowo ini membuka wawasan baru tentang bagaimana pendidikan lokal di Indonesia bisa memberikan fondasi yang kuat dalam membentuk pemimpin masa depan. 

    Dedi Mulyadi, dengan latar belakang pendidikan dan karier politiknya yang panjang, membuktikan bahwa pencapaian besar tidak selalu berasal dari pendidikan internasional, melainkan dari ketekunan dan dedikasi di tanah kelahirannya.

  • Himpunan Mahasiswa Islam Jateng-DIY Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI

    Himpunan Mahasiswa Islam Jateng-DIY Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Isu kembalinya dwifungsi TNI menuai tanggapan dari Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Mereka mengkritik sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

    Presidium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H mengatakan, penempatan prajurit TNI di lembaga atau kementerian yang membidangi pelayanan publik berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti pada masa Orde Baru.

    “Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif di tempatkan di struktur sipil berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku,” katanya di Kota Semarang, baru-baru ini.

    Padahal TNI memiliki tugas khusus untuk melakukan pembelaan negara dan bangsa serta memelihara pertahanan nasional. Sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada di aspek keadualatan bangsa serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman asng.

    “Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada,” ungkap Sakti.

    Dia bilang, menjabatnya Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian telah melanggar aturan.

    “Sebenarnya prajurit TNI yang aktif serta menjabat di struktural sipil telah melanggar Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkap dia.

    Lebih lanjut Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta meminta prajurit aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

    “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Sakti.

    Menurut dia, polemik TNI ini yang telah memberkan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

    “Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya.

    (*)

     

  • Toleransi untuk Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera – Page 3

    Toleransi untuk Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) menggelar diskusi publik sekaligus buka puasa bersama dengan tema “Makna Hukum sebagai Landasan Sikap Melawan Paham Intoleransi untuk Mewujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera”. Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025).

    Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Masnia Ahmad, serta Kabid PTKP HMI Cabang Jakarta, Muhammad Ubaidillah Daga. Diskusi dipandu oleh moderator Andra Pahiga Yudo dan dibuka oleh Tri Rahmadona selaku Pjs. AMHTN-SI.

    Dalam paparannya, Masnia Ahmad menegaskan pentingnya menghargai perbedaan sebagai kekuatan untuk mempersatukan bangsa. Menurutnya, keberagaman suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia harus dijadikan sebagai modal bersama untuk membawa Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.

    “Perbedaan yang ada di Indonesia diharapkan dapat menjadi kekuatan yang menyatukan anak bangsa. Hal yang perlu dilakukan adalah dengan saling menghargai dan menghormati perbedaan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Masnia Ahmad kepada awak media di sela-sela acara.

    Masnia juga mengajak generasi muda untuk lebih aktif dalam gerakan sosial ketimbang terjebak dalam teori semata. Ia menilai, langkah nyata dari pemuda sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan perubahan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Intinya, mari kita sebagai anak muda saling bergerak menjalankan tugas sosial kita. Jangan terlalu banyak teori, tapi perbanyaklah gerakan sosial. Jangan lagi saling mengidentifikasi atau melakukan diskriminasi. Kita harus hindari kekerasan menjadi budaya. Kadang ada anggapan, dipukul itu biasa, apalagi laki-laki, tapi tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

    Masnia menambahkan, budaya kekerasan tidak boleh dilanggengkan, khususnya di wilayah Timur. Ia mendorong agar pemuda lebih fokus pada gerakan yang bermanfaat dan mampu memberdayakan masyarakat.

     

  • Sikap Ubedillah Badrun soal UU TNI Justru Anti Demokrasi

    Sikap Ubedillah Badrun soal UU TNI Justru Anti Demokrasi

    GELORA.CO – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun dituding telah melakukan provokasi kepada mahasiswa perihal UU TNI.

    Dalam sebuah flyer bertulis “Klarifikasi Terbuka untuk Mengembalikan Marwah UNJ”, yang dibuat BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNJ ditengarai Ubedillah menjadi otak di balik provokasi tersebut. Hal itu dakui oleh seorang mahasiswa FISH UNJ. Flyer tersebut seakan mengajak mahasiswa untuk menolak bahkan memusuhi para pendukung UU TNI.    

    Sebelumnya, guru besar UNJ mengeluarkan pernyataan untuk menghormati keputusan DPR atas pengesahan RUU TNI. Kemudian disusul pernyataan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Falah Musyafa yang memberikan dukungannya pada revisi UU TNI. 

    Menanggapi itu, Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai tindakan Ubedillah cenderung anti demokrasi karena menolak perbedaan pandangan yang terjadi di lingkungan kampus.

    “Dunia akademik seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat dan terbuka, bukan alat untuk menanamkan sikap intoleran terhadap perbedaan pandangan. Sebagai seorang akademisi, seharusnya Ubedillah Badrun menjunjung tinggi prinsip kebebasan akademik dengan membuka ruang diskusi yang objektif,” ujar Noor Azhari dalam keterangannya, Senin malam, 24 Maret 2025. 

    “Namun yang terjadi justru sebaliknya, dia (Ubedillah) memprovokasi mahasiswa untuk menentang pandangan yang sah dan konstitusional dari Ketua Umum HMI UNJ maupun salah satu guru besar UNJ,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Noor Azhari menekankan bahwa revisi UU TNI merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. 

    “Dalam Pasal 22A UUD 1945 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan undang-undang sudah diatur, yang berarti setiap revisi UU merupakan proses yang legal dan konstitusional. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghalangi atau menstigmatisasi wacana revisi UU TNI sebagai sesuatu yang tabu, bahkan kita lihat sikap negara yang mempersilakan siapapun yang berbeda pandangan dan silakan gugat ke MK, itu sebagai bentuk demokrasi,” jelasnya. 

    Ia juga menyoroti bahwa upaya menggiring opini seolah-olah mendukung revisi UU TNI adalah tindakan yang salah merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpikir seseorang. 

    “Ini adalah bentuk penggiringan opini yang tidak sehat. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tidak boleh ada upaya membungkam aspirasi yang sah dalam koridor demokrasi,” tegasnya.

    Lebih jauh, Noor Azhari menyatakan bahwa upaya provokasi yang dilakukan Ubedillah Badrun justru bertentangan dengan prinsip akademik dan kebebasan berpikir yang menjadi dasar pendidikan tinggi. 

    “Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik harus dijaga tanpa ada tekanan atau intervensi yang merusak independensi berpikir mahasiswa. Mengajarkan mahasiswa untuk menolak perbedaan pendapat dengan melakukan Pengadilan Akademik secara terbuka bukanlah bentuk pembelajaran yang sehat, melainkan penanaman sikap dogmatis yang berbahaya bagi demokrasi,” bebernya.

    Selain itu, menurut dia, dalam konteks hukum pidana, tindakan Ubedillah Badrun dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan. 

    “Dalam Pasal 160 KUHP disebutkan bahwa barang siapa yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dapat dipidana. Oleh karena itu, pernyataan provokatif yang menimbulkan ketegangan di lingkungan akademik patut mendapatkan perhatian serius,” bebernya lagi. 

    Noor Azhari juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun dengan prinsip musyawarah dan keterbukaan terhadap perbedaan pendapat, bukan dengan cara-cara represif dan provokatif.

    “Jika ada pihak yang tidak setuju dengan revisi UU TNI, silakan berargumen dengan cara yang konstitusional dan akademik, bukan dengan menyebarkan provokasi kepada berbagai kelompok termasuk mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis dan mandiri,” ujarnya.

    Noor Azhari menyerukan kepada seluruh akademisi untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam dunia pendidikan. 

    “Kampus beserta warga civitas akademika di dalamnya harus menjadi tempat dan individu yang aman bagi kebebasan berpikir dan berdiskusi, bukan alat propaganda kepentingan tertentu. Mari kita jaga demokrasi dengan cara yang sehat dan bermartabat,” pungkasnya.

  • Pengurus Danantara Diumumkan, Arief Rosyid: Prabowo Tunaikan Komitmen Agar Terlepas Titipan Politik – Page 3

    Pengurus Danantara Diumumkan, Arief Rosyid: Prabowo Tunaikan Komitmen Agar Terlepas Titipan Politik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, mengumumkan daftar pengurus lengkap BPI Danantara pada Senin (24/3/2024). Beberapa nama profesional dalam dan luar negeri masuk di dalamnya.

    Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Arief Rosyid Hasan menjelaskan, susunan pengurus Danantara merupakan refleksi dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan Danantara lepas dari titipan politik.

    “Alhamdulillah, profisiat kepada seluruh Bapak Rosan Roeslan dan segenap jajaran Danantara yang hari ini mengumumkan susunan lengkap pengurusnya. Kita lihat nama-nama yang diperkenalkan kaliber dunia, berbagai latar belakang dan rekam jejak mumpuni sesuai keahlian di bidang masing-masing,” ucapnya, dalam keterangan tertulis.

    “Susunan nama-nama ini merupakan refleksi konkret dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang memastikan kepengurusan Danantara terlepas dari titip menitip politik, sebaliknya, mengedepankan rekam jejak dan merit system. Presiden Prabowo secara tegas dan lugas menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% di masa kepemimpinan beliau, di mana Danantara yang dikelola oleh ekspert kelas dunia, adalah satu wujud nyata ikhtiar menuju ke sana,” lanjut Arief yang merupakan Ketua Umum PB HMI 2013-2015.

    Lebih lanjut, Arief mengatakan, hadirnya Danantara akan memastikan konsolidasi aset-aset strategis negara yang dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. “Insya Allah terus amanah dan istiqomah untuk umat dan bangsa.”

    “Lima tahun kemarin, kita lihat bagaimana transformasi BUMN di bawah pimpinan Bapak Menteri Erick Thohir berjalan dengan luar biasa. Tidak berhenti di situ, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, insya Allah Bapak Erick Thohir dan Pimpinan Danantara, yaitu Bapak Rosan Roeslani, Bapak Pandu Sjahrir, dan Bapak Dony Oskaria beserta segenap jajaran, dapat secara sinergis berkolaborasi, baik dari sisi regulator maupun pengelola (BUMN),” tuturnya lagi.

    “Hadirnya Danantara akan memungkinkan optimalisasi penggunaan deviden BUMN, pengembangan usaha BUMN, penyehatan BUMN, fundraising dan investasi. Sehingga ke depannya, diharapkan BUMN akan semakin agile dalam menghadapi tantangan-tantangan ekonomi yang akan datang, dan tentunya akan semakin kokoh lagi,” ucap Arief yang juga merupakan penggiat ekonomi syariah.

    “Mari kita dukung ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional, yang muaranya adalah kemaslahatan umat dan bangsa,” tutupnya.

     

  • KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    JAKARTA – Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (21/3) sebagai bentuk dukungan moril kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Koordinator Lapangan Aksi unjuk rasa Ubay menyatakan kepercayaannya kepada pimpinan KPK yang masih memiliki integritas yang teruji dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan pedoman yang berlaku dalam rangka memberantas KKN.

    “Hadirnya kami disini sebagai bentuk dukungan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yg sudah diamanatkan konstitusi, kami juga meyakini bahwa pimpinan KPK memiliki integritas dalam menyikapi beragam kasus korupsi.” tegasnya.

    Pendemo menekankan agar semua pihak tidak melupkan sejarah.  Reformasi 1998 merupakan cerminan dari gerakan merespons buruknya praktek KKN sehingga merusak stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.

    “Jadi KIM hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengingatkan lembaga-lembaga yg memiliki wewenang dalam memberantas KKN seperti KPK ini untuk terus menegakkan kebenaran dan berantas KKN,” katanya.

    Mengutip hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit belanja daerah Kabupaten Binggai (TA) 2024, BPK menemukan masalah yang diduga adanya praktek melawan hukum atau rasua yang dilakukan secara kolektif oleh Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai dengan Total Plafon Anggaran sebesar Rp. 123.853.529.729

    Diketahui temuan BPK tersebut atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang terdapat ketidaksesuain administrasi dan penyimpangan pengadaan barang yang pengelolaannya diduga merugikan keuangan Negara/Daerah.

    Dalam orasinya, Koordinator lapangan Ubay mengatakan Bupati Banggai diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang memerintahkan 24 Camat untuk membelanjakan dana Rp5 milliar bersumber dari APBD yang terindikasi kuat adanya praktek korupsi.

    Dalam orasi lainnya, Presiden Mahasiswa BEM UIC-Jakarta Iksan mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja sebesar Rp18,2 miliar berasal dari belanja barang di 15 kecamatan yang menjadi fokus audit.

    Namun, audit uji petik menemukan bahwa belanja barang senilai Rp2,18 miliar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Ketum Komisariat Hukum HMI Cabang Jakarta Raya Jainudin juga menegaskan KPK tidak bisa tinggal diam dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Banggai (Amirudin) kepada 24 Camat tersebut, KPK harus segera usut tuntas karena dalam kasus ini sudah memenuhi syarat hukum untuk KPK bertindak.

    “Kami Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Amirudin dan Furqanuddin) dan kroni-kroninya (24 Camat),” demikian tuntutan demonstran.

    “Mendesak KPK untuk segera menangkap Bupati dan Wakil Bupati Banggai dan kroni-kroninya 24 Camat yang diduga terut serta dalam praktek KKN,” sambung tuntutan pendemo.

  • Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Maret 2025

    Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Regional 20 Maret 2025

    Saksiminor NTT Berikan Perlindungan bagi Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Solidaritas anti-kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan (
    Saksiminor
    ) Nusa Tenggara Timur (NTT), siap memberikan perlindungan penuh kepada korban pencabulan
    eks Kapolres Ngada
    , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja.
    Saksiminor beranggotakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Lembaga Bantuan Hukum Apik NTT, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Justitia Kupang Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT PKBI NTT, IMOF NTT, AJI Kota Kupang.
    Kemudian, KOMPAK, JIP, IPPI KPAP NTT, Garamin Lowewinl HWDL, Yayasan Cinta Masyarakat Madani Hanaf, YTB, Sabana Sumba, LBH Surya NTT, Solidaritas Perempuan Flobamorams, PWI NTT, Piar NTT. UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang. PMKRI Cabang Kupang, JPIT dan Jemaah Ahmadiyah Cabang NTT.
    Ketua LPA NTT, Veronika Ata, mengatakan, selain kepada para korban, perlindungan yang sama juga kepada keluarga selama proses hukum dan proses pemulihan berlangsung termasuk perlindungan darı intimidası, ancaman, atau dampak psikososial lebih lanjut akibat kasus ini.
    “Negara juga harus memberikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga atas pemulihan psikologı, sosial, kesehatan dan hak atas restitusi sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Veronika, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (20/3/2025).
    Selain itu, Saksiminor juga mendukung Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksı pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada
    mantan Kapolres Ngada
    tersebut.
    Berdasarkan keputusan tersebut, Kapolri wajib menolak upaya banding yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Institusi Polri dan penghormatan terhadap rasa keadilan korban.
    “Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan wajib menerapkan pasal berlapis, menjatuhkan hukuman maksimal dengan pemberatan,” tegas Veronika.
    Pihaknya meminta aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pertindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Selanjutnya, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kedua Pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi 7.
    “Kepolisian juga harus transparan dalam proses penyidikan kasus ini dan menyampaikan ke publik dengan mengedepankan prinsip-prinsip penghargaan dan perlinduangan korban,” kata Veronika.
    Kepolisian juga, lanjut dia, tidak mengeluarkan pernyataan yang menggiring opini publik untuk membangun alasan pemaaf bagi pelaku.
    Setiap pernyataan yang menguntungkan pelaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan bagı korban.
    Pihaknya juga meminta, aparat kepolisian mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain, jaringan pornografi, perdagangan orang dan melakukan patroli cyber secara intens, menghapus jejak digital untuk perlindungan korban demi percepatan pemulihan.
    Melacak transaksi elektronik pelaku, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan kejahatan ini melalui rekening dan perangkat seluler pelaku, sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
    “Kami juga minta, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Dokumen Elektronik Bermuatan Pornografi Anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS,” ujar dia.
    Masyarakat juga, kata dia, harus mengawal proses penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada korban dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
    Sebelumnya, Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus
    pencabulan anak di bawah umur
    dan narkoba.
    Fajar terungkap mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel yang ada di Kota Kupang.
    Terbaru, Mabes Polri telah menetapkan Fajar sebagai tersangka. Dia memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak.
    Fajar juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Yusril ajak HMI perkuat peran strategis membangun bangsa

    Menko Yusril ajak HMI perkuat peran strategis membangun bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengajak seluruh generasi muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memperkuat dan melaksanakan peran-peran strategis dalam pembangunan bangsa.

    Yusril saat menghadiri acara Dies Natalis Ke-78 HMI di Jakarta, Jumat (14/3), menyampaikan HMI dapat berkontribusi dalam mencetak pemimpin masa depan melalui berbagai program kaderisasi.

    “HMI dapat melatih anggotanya untuk menjadi pemimpin yang berintegritas, kompeten, dan memiliki visi kebangsaan yang kuat,” kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Sejalan dengan tema acara “HMI untuk Kedaulatan Bangsa”, Yusril berharap seluruh jajaran pengurus dan anggota dapat mewujudkan apa yang menjadi tujuan utama pembentukan HMI, yaitu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempertinggi derajat rakyat Indonesia, serta menegakkan dan mengembangkan ajaran agama Islam.

    Sebagai bangsa yang besar, kata dia, Indonesia telah membuktikan dirinya memiliki sumber daya yang melimpah, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

    Untuk itu, ia menegaskan bahwa HMI harus mampu menjawab tantangan global dan dunia modern untuk lebih cermat dan strategis dalam menjaga kedaulatan serta mewujudkan kemandirian bangsa di segala sektor, baik pada masa sekarang dan masa yang akan datang.

    Dies Natalis Ke-78 HMI dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI Periode 2024-2026 Bagas Kurniawan.

    Selain itu, dihadiri juga oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy, dan Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN-KAHMI) Ahmad Doli Kurnia.

    Hadir pula Ketua Umum PB HMI dari masa ke masa, seperti Anas Urbaningrum (1997-1999), Fajar Zulkarnain (2006-2008), dan Raihan Ariatama (2021-2023).

    Dalam kesempatan tersebut, Menko Yusril juga menerima penghargaan sebagai alumni HMI berprestasi dan berdedikasi dalam pembangunan bangsa.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025