Organisasi: Garis

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Polisi Kembali Gelar Pra Rekonstruksi, Tersangka Belum Ditetapkan

    Polisi Kembali Gelar Pra Rekonstruksi, Tersangka Belum Ditetapkan

    Kepala Lingkungan V, Tono, adalah saksi mata pertama yang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga tentang adanya keributan.

    Ia mendapati ambulans RS Colombia Asia sudah di depan rumah dan Faizah sudah diperiksa oleh tim medis.

    “Korban sudah tiada,” kata petugas medis, memupus harapan suaminya, Alham, yang masih terpukul di samping jenazah istrinya.

    Tono awalnya hanya melihat luka di lengan korban. Namun, laporannya ke Polsek Sunggal mengungkapkan fakta yang jauh lebih mengerikan. Polisi menemukan 20 luka tusukan pisau yang bersarang di tubuh Faizah.

    Menurut keterangan yang didengar Tono, insiden berdarah ini diduga dipicu oleh cekcok yang terjadi antara ibu dan anak itu pada malam sebelumnya. Faizah sempat memarahi putrinya, A, sebelum tragedi itu pecah saat fajar.

    Kontras dengan kejahatan yang terjadi, keluarga ini justru dikenal sebagai keluarga yang harmonis dan tanpa masalah besar.

    “Akrab kali mereka itu. Ibu dan anaknya tak berjarak. Ibunya tiap pagi mengantar anaknya keluar, panggilkan Grab sebelum sekolah,” ujar Tono, menunjukkan betapa sulitnya warga mempercayai peristiwa ini.

    Rumah itu kini hanya dipenuhi kesunyian dan tatapan kosong.

    Garis polisi membentang di pintu, menandai akhir tragis dari kehidupan Faizah Soraya dan menghancurkan kehangatan keluarga yang dihuni 4 orang, ayah, ibu, serta 2 anak perempuan yang kini harus menghadapi kenyataan pahit.

     

  • Polisi Kembali Gelar Pra Rekonstruksi, Tersangka Belum Ditetapkan

    Polisi Kembali Gelar Pra Rekonstruksi, Tersangka Belum Ditetapkan

    Kepala Lingkungan V, Tono, adalah saksi mata pertama yang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga tentang adanya keributan.

    Ia mendapati ambulans RS Colombia Asia sudah di depan rumah dan Faizah sudah diperiksa oleh tim medis.

    “Korban sudah tiada,” kata petugas medis, memupus harapan suaminya, Alham, yang masih terpukul di samping jenazah istrinya.

    Tono awalnya hanya melihat luka di lengan korban. Namun, laporannya ke Polsek Sunggal mengungkapkan fakta yang jauh lebih mengerikan. Polisi menemukan 20 luka tusukan pisau yang bersarang di tubuh Faizah.

    Menurut keterangan yang didengar Tono, insiden berdarah ini diduga dipicu oleh cekcok yang terjadi antara ibu dan anak itu pada malam sebelumnya. Faizah sempat memarahi putrinya, A, sebelum tragedi itu pecah saat fajar.

    Kontras dengan kejahatan yang terjadi, keluarga ini justru dikenal sebagai keluarga yang harmonis dan tanpa masalah besar.

    “Akrab kali mereka itu. Ibu dan anaknya tak berjarak. Ibunya tiap pagi mengantar anaknya keluar, panggilkan Grab sebelum sekolah,” ujar Tono, menunjukkan betapa sulitnya warga mempercayai peristiwa ini.

    Rumah itu kini hanya dipenuhi kesunyian dan tatapan kosong.

    Garis polisi membentang di pintu, menandai akhir tragis dari kehidupan Faizah Soraya dan menghancurkan kehangatan keluarga yang dihuni 4 orang, ayah, ibu, serta 2 anak perempuan yang kini harus menghadapi kenyataan pahit.

     

  • Peraturan Polri, Putusan MK, dan Batas Kewenangan

    Peraturan Polri, Putusan MK, dan Batas Kewenangan

    Peraturan Polri, Putusan MK, dan Batas Kewenangan
    Penulis meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Andalas dan saat ini berkiprah sebagai Hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara, serta aktif sebagai akademisi dan peneliti. Selain itu, penulis juga merupakan anggota Editorial Board Journal of Social Politics and Humanities (JSPH). Tulisan yang disampaikan adalah pendapat pribadi berdasarkan penelitian, dan tidak mewakili pandangan institusi.
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

    No man is above the law, and every man, whatever his rank or condition, is subject to the ordinary law of the realm
    .” — A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution
    DALAM
    tradisi negara hukum klasik, A.V. Dicey dengan tegas menyatakan bahwa “
    no man is above the law, and every man, whatever his rank or condition, is subject to the ordinary law of the realm
    .”
    Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan, betapapun kuatnya, tidak pernah memiliki legitimasi untuk menghindar dari hukum, apalagi menafsirkan ulang putusan lembaga peradilan demi kepentingannya sendiri.
    Lon L. Fuller mengingatkan bahwa “
    a system of law must be addressed to the understanding of those who are bound by it
    .”
    Hukum kehilangan makna moralnya ketika ia diproduksi atau diterapkan secara manipulatif, terlebih ketika putusan pengadilan yang seharusnya memberi kepastian justru dikelola ulang melalui kebijakan administratif.
    Kemudian, Tom Ginsburg menegaskan bahwa “
    courts matter because they can serve as a commitment device, binding political actors to constitutional rules
    .”
    Dalam kerangka ini, pengadilan tidak sekadar forum penyelesaian sengketa, melainkan mekanisme pengikat yang mencegah institusi negara mengubah arah hukum sesuai kepentingan kekuasaan sesaat.
    Kajian-kajian tersebut menegaskan prinsip dasar negara hukum modern: supremasi konstitusi dan putusan pengadilan harus menjadi rujukan tertinggi bagi seluruh organ negara, termasuk institusi penegak hukum.
    Dalam hal ini, demokrasi konstitusional hanya dapat bertahan jika seluruh institusi negara tunduk pada putusan pengadilan, tanpa membuka ruang bagi penafsiran ulang yang bersifat sepihak oleh pemegang kekuasaan.
    Dalam konteks Indonesia, prinsip ini menjadi sangat relevan ketika kebijakan internal suatu lembaga negara justru memunculkan tafsir berjarak, bahkan berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
    Polemik seputar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian menjadi contoh nyata bagaimana ketegangan antara kewenangan administratif dan ketaatan konstitusional kembali mengemuka.
    Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan garis batas yang tegas mengenai kedudukan anggota Polri dalam jabatan sipil.
    Inti putusan tersebut adalah penegasan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Frasa dalam Undang-Undang Polri yang sebelumnya membuka ruang penugasan tanpa pengunduran diri dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum.
    Putusan ini bukan sekadar koreksi normatif, melainkan penegasan prinsip konstitusional tentang pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil.
    Dalam negara demokratis, keberadaan aparat bersenjata di ruang-ruang sipil harus dibatasi secara ketat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan.
    Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya dipahami sebagai perintah konstitusional yang bersifat final dan mengikat, bukan sebagai opsi kebijakan yang dapat ditafsirkan ulang melalui peraturan internal lembaga.
    Dalam kerangka ini, pernyataan para pakar hukum yang menegaskan bahwa Perpol tidak dapat menggugurkan atau mengubah makna putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat relevan.
    Hierarki norma hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia secara jelas menempatkan putusan Mahkamah Konstitusi di atas peraturan lembaga, termasuk peraturan kepolisian.
    Ketika garis batas konstitusional telah ditarik secara tegas oleh Mahkamah, maka ruang diskresi institusional menjadi sangat terbatas.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan pada 17 kementerian dan lembaga negara.
    Secara formal, peraturan ini menyatakan bahwa penugasan tersebut dilakukan dengan melepaskan jabatan internal kepolisian.
    Namun, persoalan utamanya bukan semata pada pelepasan jabatan struktural, melainkan pada status keanggotaan Polri itu sendiri: apakah yang bersangkutan masih berstatus anggota aktif atau telah sepenuhnya beralih menjadi warga sipil.
    Di sinilah letak problem mendasarnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berhenti pada soal jabatan internal, melainkan menekankan keharusan pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Artinya, status sebagai anggota Polri aktif tidak lagi dapat dipertahankan ketika seseorang menduduki jabatan sipil.
    Ketika Perpol membuka ruang bagi penugasan luas di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk yang bersifat administratif dan regulatif, muncul kesan bahwa Polri sedang membangun tafsir administratif sendiri terhadap batasan konstitusional yang telah ditetapkan.
    Kebijakan semacam ini berisiko menimbulkan ketegangan normatif. Di satu sisi, Polri tentu memiliki kepentingan institusional untuk mendukung berbagai fungsi negara melalui penugasan personelnya.
    Namun di sisi lain, kepentingan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip kepastian hukum dan ketaatan pada putusan pengadilan.
    Ketika peraturan internal terkesan “mengakali” makna putusan Mahkamah Konstitusi, yang dipertaruhkan bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga wibawa konstitusi itu sendiri.
    Selain itu, penempatan anggota Polri aktif di berbagai lembaga sipil juga berpotensi menimbulkan persoalan meritokrasi dan keadilan karier bagi aparatur sipil negara.
    Mahkamah Konstitusi secara eksplisit telah menyinggung potensi kerancuan dan ketidakadilan dalam pengisian jabatan sipil apabila ruang tersebut dibuka bagi aparat keamanan yang masih aktif.
    Oleh karena itu, Perpol 10/2025 seharusnya diuji secara kritis, bukan hanya dari sudut kepentingan fungsional Polri, tetapi juga dari dampaknya terhadap sistem kepegawaian sipil secara keseluruhan.
    Kritik terhadap Perpol 10/2025 tidak boleh dipahami sebagai serangan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, kritik ini justru penting untuk menjaga profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap konstitusi.
    Dalam negara hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan itu sendiri.
    Polri memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan internalnya akan selalu berada dalam sorotan publik.
    Ketika kebijakan tersebut menimbulkan kesan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kepercayaan publik berpotensi terkikis. Padahal, kepercayaan publik adalah modal utama bagi efektivitas penegakan hukum.
    Langkah yang lebih bijak adalah melakukan penyesuaian kebijakan secara terbuka dan konstitusional.
    Jika Polri menilai bahwa penugasan tertentu memang diperlukan untuk kepentingan negara, maka jalur yang ditempuh seharusnya adalah perubahan undang-undang melalui mekanisme legislasi, bukan melalui peraturan internal yang berpotensi menabrak putusan pengadilan.
    Dengan demikian, kepentingan fungsional negara dapat tetap dijaga tanpa mengorbankan prinsip supremasi konstitusi.
    Pada akhirnya, polemik Perpol 10/2025 menjadi ujian penting bagi eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
    Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh direduksi menjadi sekadar rujukan normatif yang bisa ditafsirkan ulang sesuai kebutuhan institusional.
    Ketaatan penuh terhadap putusan tersebut justru akan memperkuat posisi Polri sebagai institusi profesional, modern, dan sepenuhnya tunduk pada hukum.
    Dalam konteks inilah kritik yang konstruktif perlu terus disuarakan, bukan untuk melemahkan Polri, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan demokrasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Tewas Penembakan di Pantai Bondi Australia Jadi 11 Orang

    Korban Tewas Penembakan di Pantai Bondi Australia Jadi 11 Orang

    Jakarta

    Sebanyak 11 orang tewas dalam peristiwa penembakan di Pantai Bondi, Sydney, Australia. Sementara 29 orang luka dibawa ke rumah sakit.

    Dilansir AFP, Senin (15/12/2025) dua pria bersenjata melakukan penembakan pada Minggu (14/12) waktu setempat. Polisi menyebut penembakan itu sebagai serangan teroris terhadap sebuah pertemuan untuk perayaan festival Yahudi Hanukkah.

    “Ini adalah serangan yang ditargetkan terhadap warga Yahudi Australia pada hari pertama Hanukkah, yang seharusnya menjadi hari sukacita, perayaan iman — sebuah tindakan jahat, antisemitisme, terorisme yang telah menyerang jantung bangsa kita,” kata Albanese.

    “Serangan terhadap warga Yahudi Australia adalah serangan terhadap setiap warga Australia,” tambahnya, memuji warga biasa yang menangkap dan melucuti senjata salah satu pelaku sebagai “pahlawan”.

    Polisi menyatakan penembakan itu sebagai “insiden teroris” dan mengatakan mereka telah menemukan dugaan “perangkat peledak rakitan” di sebuah kendaraan dekat pantai yang terkait dengan tersangka yang tewas.

    Sebelumnya, dilansir DW, kejadian itu terjadi pada Minggu (14/12/2025). Kepolisian New South Wales mengatakan bahwa dua orang telah ditahan setelah beberapa tembakan terdengar di Pantai Bondi yang terkenal di Sydney.

    Polisi memperingatkan bahwa operasi masih berlangsung dan menginstruksikan masyarakat untuk mematuhi arahan polisi dan menghindari melewati garis polisi.

    Video yang beredar di X tampaknya menunjukkan orang-orang berhamburan di Pantai Bondi saat beberapa tembakan dan sirene polisi terdengar.

    (dek/dek)

  • Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Djoko Prihatin Terpilih Jadi Ketua Golkar Kota Malang, Ali Mufthi Beri Pesan Khusus

    Surabaya (beritajatim.com) – Musda Xl Partai Golkar Kota Malang berhasil memilih ketua baru Djoko Prihatin masa bhakti 2025-2030, melalui mekanisme aklamasi. Djoko lolos dalam pencalonan dengan 50 persen dukungan.

    Dua calon lainya Rudy Nugroho hanya mendapat 10 persen dukungan dan Abah Anton muncul sebagai calon tanpa ada dukungan sehingga dinyatakan tidak lolos. Musda Xl berlangsung di Kantor DPD Golkar Jawa Timur pada Minggu (14/12/2025).

    Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan pentingnya konsolidasi yang inklusif dan merangkul seluruh elemen partai dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Malang. Menurutnya, kepemimpinan Golkar ke depan tidak boleh terjebak dalam polarisasi kelompok, melainkan harus mencerminkan konfigurasi partisipasi politik masyarakat Kota Malang secara menyeluruh.

    Ali Mufthi menyampaikan bahwa ketua DPD Golkar Kota Malang yang terpilih, Djoko Prihatin, harus mampu mengakomodasi seluruh fungsionaris, unsur ormas, tokoh keagamaan, hingga kepengurusan yang ada saat ini. Ia menekankan tidak boleh ada dikotomi “in group” dan “out group” dalam tubuh partai.

    “Ketua terpilih harus bisa merangkul semuanya. Konsolidasi itu kuncinya,” tegasnya di Surabaya.

    Lebih lanjut, Ali Mufthi menekankan bahwa konsolidasi tidak sekadar menyatukan struktur, tetapi juga menyatukan visi dan platform partai. Ketua terpilih diharapkan mampu membuka ruang publik untuk menyampaikan visi, misi, dan platform Partai Golkar secara jelas, sehingga dapat berdialektika dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Malang. “Golkar harus hadir menyerap persoalan rakyat dan menjawabnya dengan pikiran serta aksi-aksi strategis,” ujarnya.

    Dalam konteks target politik, Ali Mufthi menyebutkan bahwa Golkar Jawa Timur menargetkan penambahan kursi DPRD di Kota Malang. “Minimal nambah dua kursi,” katanya optimistis. Target tersebut dinilai realistis apabila konsolidasi internal berjalan solid dan platform partai mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    Terkait dinamika Musda Golkar di Jawa Timur, Ali Mufthi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat enam daerah yang belum melaksanakan Musda. Enam daerah tersebut antara lain wilayah Madura, Banyuwangi, dan Kabupaten Pasuruan. Ia optimistis seluruh rangkaian Musda akan tuntas pada Januari mendatang. “Insyaallah Januari tuntas,” ujarnya.

    Ali Mufthi juga menaruh perhatian besar pada komposisi kepengurusan Golkar ke depan. Ia menegaskan bahwa regenerasi menjadi garis kebijakan partai. Formatur tingkat provinsi diarahkan untuk memastikan keterlibatan generasi muda sebesar 40 hingga 50 persen dalam struktur kepengurusan.

    Selain itu, keterwakilan perempuan minimal 30 persen tetap menjadi komitmen sesuai amanat undang-undang.

    “Anak-anak muda adalah masa depan partai. Karena itu, keterlibatan mereka harus signifikan, disertai dengan peran perempuan yang kuat,” pungkas Ali Mufthi.

    Dengan konsolidasi inklusif, kepemimpinan yang visioner, serta komposisi kepengurusan yang progresif, DPD Golkar Jawa Timur berharap Golkar Kota Malang mampu tampil solid dan kompetitif menghadapi agenda politik ke depan.

    Usai terpilih, Djoko Prihatin menyatakan dinamika Musda Golkar Kota Malang sangat tinggi. Namun ini akan menjadikan Golkar Kota Malang ke depan akan lebih maju. Pihaknya berjanji peningkatan dari 6 kursi menjadi 8 kursi pada Pemilu 2029.

    Di tengah dinamika politik Kota Malang dimana hampir semua partai menggunakan sistem penunjukkan dalam menentukan ketuanya, Golkar masih menganut demokrasi sangat luar biasa dengan mekanisme pemilihan. Sebab itu, saya janji akan merangkul semua demi kekompakan, kesatuan dan persatuan

    Musda Xl yang dibuka Ketua DPD Ali Mufthi ditutup ketua harian Adi Wibowo (Walikota Pasuruan. (tok/but)

  • Pecah Rekor, Lebih dari 1.000 pelari di Semarang 10K 2025 Finish Kurang dari Sejam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Desember 2025

    Pecah Rekor, Lebih dari 1.000 pelari di Semarang 10K 2025 Finish Kurang dari Sejam Regional 14 Desember 2025

    Pecah Rekor, Lebih dari 1.000 pelari di Semarang 10K 2025 Finish Kurang dari Sejam
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Ajang lari bergengsi tahunan Semarang 10K 2025 mencatatkan antusiasme tinggi.
    Dari total 3.000 peserta terdaftar, sebanyak 2.935 pelari akhirnya berlari di puncak
    Semarang
    10K, Minggu (14/12/2025).
    Lomba dimulai pada pukul 05.00 WIB dan harus diselesaikan dalam waktu cut off time (COT) 2 jam.
    Penyelenggara menilai tahun ini disebut menjadi salah satu penyelenggaraan terbaik, baik dari sisi jumlah peserta, performa atlet dan peserta, hingga dampak ekonomi bagi Kota Semarang.
    Terbukti lebih dari 1.000 pelari berhasil mencapai garis finish dan menempuh rute sepanjang 10 kilometer dengan catatan waktu kurang dari satu jam.
    General Manager Event Kompas, Budhi Sarwiadi, menyampaikan bahwa kondisi cuaca yang cerah setelah semalam diguyur hujan, serta rute yang relatif datar membuat banyak peserta mencatat personal best (PB).
    “Rute Semarang yang flat dan cuaca pagi ini sangat mendukung. Banyak yang PB dan finish di bawah satu jam. Ini membuktikan Semarang masih menjadi yang terbaik untuk kategori single 10K,” ujar Budhi usai pembagian hadiah di Balai Kota Semarang.
    Budhi juga menyoroti meningkatnya performa pelari Indonesia. Salah satunya, pelari putri Agustin Mardika Manik yang berhasil menembus posisi tiga besar kategori overall dan bersaing dengan pelari asal Kenya.
    Meski demikian, juara kategori putra masih didominasi pelari dari Kenya.
    Penyelenggara mencatat komposisi peserta tahun ini hampir seimbang antara warga Semarang dan luar kota.
    Sedangkan peserta asing tercatat sejumlah 14 pelari, dari India, Kenga, Filipina, Inggris dan Swiss.
    Banyak peserta datang sejak Jumat dan menginap dua hari, sehingga memberikan kontribusi signifikan pada perputaran ekonomi lokal.
    “Bahkan di kategori Kid Dash, 60 persen pesertanya dari luar kota. Mereka datang membawa keluarga. Ini dampak ekonomi yang besar bagi Semarang,” ungkap Budhi.
    Ia juga memastikan bahwa aspek medis berjalan aman, dengan hanya dua peserta yang dirujuk ke rumah sakit untuk pemulihan ringan.
    Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengapresiasi tingginya minat masyarakat mengingat banyak warga mengaku tidak kebagian slot pendaftaran.

    “Banyak yang pengin ikut tapi belum dapat kesempatan. Makanya saya minta kuotanya ditambah tahun depan,” ujar Agustina.
    Ia menilai event ini bukan hanya ajang olahraga, tetapi juga penggerak ekonomi kota. Agustina mengakun siap mendukung event serupa, termasuk trail run atau kegiatan olahraga lain.
    “Event seperti ini meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah siap support,” imbuhnya.
    Peserta asal Semarang, Matius Wijarnarko (37), mengikuti
    Semarang 10K
    untuk pertama kalinya setelah sebelumnya berulang kali gagal mendapatkan kuota.
    “Seru, cheering-nya rame, lintasannya keren. Target saya 70 menit dan bisa tercapai. Semoga tahun depan bisa dapat slot lari lagi di Semarang 10K,” ujarnya.
    Matius memulai hobi lari sejak setahun lalu untuk hidup sehat dan menurunkan berat badan yang sebelumnya menyentuh angka 80 kilogram.
    Peserta asal Bekasi, Gemala Nirwana Puri, menilai jalur Kota Lama menjadi daya tarik tersendiri karena atmosfer cheering yang menonjolkan unsur budaya lokal.
    Selain itu dia merasa tertantang dengan adanya cut off point (COP) yang mewajibkan peserta mencapai kilometer 8,2 dalam waktu 70 menit.
    “Medalnya bagus, cuacanya mendukung. Tantangan COP 70 menit itu benar-benar bikin semua pelari harus serius,” katanya.
    Lebih lanjut, Budhi menyebut permintaan penambahan kuota mungkin dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas Race Village dan ruas jalan di kawasan Kota Lama. Apalagi tahun ini kuota Semarang 10K telah ditambah dari 2.500 menjadi 3.000 peserta.
    “Tahun depan insyaallah naik, tapi harus dihitung kapasitasnya agar pelari tetap nyaman. Kalau terlalu padat nanti malah jadi jalan santai, bukan lari,” beber Budhi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makin Jelas, Ini Penampakan Calon Mobil Hybrid Perodua

    Makin Jelas, Ini Penampakan Calon Mobil Hybrid Perodua

    Jakarta

    Perodua kembali menggoda publik dengan merilis teaser terbaru untuk calon mobil hybrid-nya. Setelah gambar perdana dirilis pekan lalu, teaser lanjutan ini memperlihatkan penampakan makin jelas dari calon crossover segmen B berkode D66B, yang digadang-gadang bakal menggunakan nama Nexis atau Traz saat meluncur resmi.

    Dari gambar terbaru yang diunggah Perodua, detail eksterior mobil ini mulai terbaca, kendati masih dibalut pencahayaan minim. Secara garis besar, siluetnya sangat familiar karena memiliki banyak kemiripan dengan Toyota Yaris Cross, yang lebih dulu meluncur di Indonesia dan Thailand sejak 2023. Hal ini bukan kejutan, mengingat D66B dikembangkan dari basis yang sama.

    Meski begitu, Perodua tampaknya tetap memberikan sentuhan khas pada model barunya. Pada teaser sebelumnya, terlihat jelas bahwa grille depan Nexis/Traz menggunakan motif berbentuk L, berbeda dengan Yaris Cross yang mengusung pola U. Pada teaser terbaru, bagian depan kembali ditampilkan dengan pencahayaan sedikit lebih terang, sehingga detail bumper makin terlihat.

    Di area bumper depan, Perodua menyematkan sisipan sudut dengan desain yang lebih kompleks dibandingkan milik Yaris Cross. Pada model Toyota tersebut, komponen kecil di atas lampu depan diketahui berfungsi sebagai sensor parkir. Perbedaan desain ini mengindikasikan bahwa Perodua ingin menghadirkan identitas visual tersendiri, meski berbagi DNA dengan saudaranya dari Toyota.

    Soal spesifikasi, Perodua masih menutup rapat informasi teknis Nexis/Traz. Namun, sebagai gambaran, Toyota Yaris Cross di Indonesia dibekali mesin bensin 1.5 liter empat silinder 2NR-VE naturally aspirated dengan tenaga 106 PS dan torsi 138 Nm, yang dipadukan dengan transmisi manual lima percepatan atau CVT. Sementara di Thailand, Yaris Cross hanya ditawarkan dalam versi hybrid, mengombinasikan mesin 1.5 liter 2NR-VEX dengan motor listrik untuk menghasilkan tenaga gabungan 111 PS.

    Kesamaan platform ini juga berimbas pada aspek keselamatan. Yaris Cross telah mengantongi peringkat bintang lima ASEAN NCAP pada Agustus lalu, dan besar kemungkinan Nexis/Traz akan menawarkan standar keselamatan serupa. Nama Nexis dan Traz sendiri sebenarnya bukan hal baru, karena telah didaftarkan Perodua ke MyIPO lebih dari tiga tahun lalu.

    Menariknya, Perodua memberi petunjuk bahwa debut D66B tinggal lima hari lagi, atau dijadwalkan berlangsung pekan depan. Model ini akan diposisikan di atas Ativa yang saat ini dijual mulai RM62.500 hingga RM73.400. Lantas, berapa harga yang cocok buat calon mobil hybrid Perodua ini?

    (lua/riar)

  • 1
                    
                        Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
                        Megapolitan

    1 Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan Megapolitan

    Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), berujung maut.
    Dua orang tewas dalam insiden tersebut, yang belakangan diketahui melibatkan anggota Polri.
    Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya
    Kalibata
    .
    Kedua orang itu menilai pemilik motor tersebut menunggak cicilan dan berniat menarik kendaraan.
    Cekcok terjadi di lokasi. Situasi kemudian memanas ketika sebuah mobil yang berada di belakang pemotor berhenti.
    Lima orang keluar dari mobil dan terlibat konflik untuk membantu pengendara motor tersebut.
    “Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan debt collector ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, Kamis.
    Kedua
    mata elang dikeroyok
    dengan tangan kosong. Mereka diseret hingga ke area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, tepatnya di sekitar tenda pedagang kaki lima.
    Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Korban lainnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
    Menurut Mansur, pengeroyokan dilakukan tanpa senjata tajam.
    Para pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
    “Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata Mansur.
    Polisi sempat mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi di sekitar tenda PKL tempat kejadian.
    Beberapa jam kemudian, suasana di sekitar TMP Kalibata kembali ricuh.
    Pada malam hari, sekelompok orang tak dikenal mendatangi lokasi dan terjadi kerusuhan yang diduga dipicu emosi dan solidaritas kelompok.
    “Ya bisa dibilang begitu (balas dendam), mengingat rasa solidaritas mereka yang tinggi karena temannya ada yang meninggal,” ujar Mansur.
    Kerusuhan menyebabkan sembilan kios pedagang terbakar, serta enam sepeda motor dan satu mobil ikut hangus.
    “Jumlah obyek yang terbakar ada sembilan kios, dugaan pembakaran menggunakan bensin,” kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, Jumat (12/12/2025).
    Api berhasil dipadamkan dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp273 juta.
    “Korban jiwa nihil. Taksiran kerugian Rp273 juta,” ujar Asril.
    Untuk mengendalikan situasi, polisi mengerahkan tiga kompi personel, terdiri dari satu kompi Brimob dan dua kompi Sabhara Polda Metro Jaya, dibantu Polsek Pancoran dan Polres Jakarta Selatan.
    Hasil penyelidikan menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan.
    Keenamnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
    “Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat malam.
    Enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
    Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kunci kendaraan, helm, ponsel, sandal, dan pelat nomor kendaraan.
    Selain proses pidana, keenam anggota Polri itu juga menjalani proses etik.
    “Berdasarkan alat bukti telah cukup melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Trunoyudo.
    Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan digelar Rabu, 17 Desember 2025.
    Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
    “Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu. Kami akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional,” kata Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapal Turki Lagi-lagi Diserang di Laut Hitam, Ukraina Tuding Rusia Pelakunya

    Kapal Turki Lagi-lagi Diserang di Laut Hitam, Ukraina Tuding Rusia Pelakunya

    Jakarta

    Kapal milik Turki yang membawa minyak bunga matahari kembali diserang saat berlayar di Laut Hitam. Ukraina menuding militer Rusia sebagai pelakunya.

    “Rusia melancarkan serangan terarah menggunakan drone terhadap kapal Turki ‘VIVA’, yang sedang dalam perjalanan ke Mesir membawa minyak bunga matahari,” kata angkatan laut Ukraina dilansir AFP, Minggu (14/12/2025).

    Militer Ukraina menyebut kapal Turki yang diserang berisi 11 awak kapal. Kapal berhasil melanjutkan perjalanan ke negara tujuan.

    Angkatan laut Ukraina juga menerbitkan video yang menunjukkan kapal Turki yang rusak usai diserang. Kondisi dek dipenuhi dengan air dan tampak mesin drone bukti penyerangan.

    Kapal tersebut berada di zona ekonomi eksklusif Ukraina, menggunakan koridor gandum yang mengikuti garis pantai Ukraina dan seharusnya menyediakan jalur aman untuk pengiriman pertanian vital melalui Laut Hitam.

    Ukraina sebelumnya juga telah menyebut serangan udara Rusia merusak sebuah kapal milik Turki di pelabuhan di wilayah Laut Hitam Odesa. Operator kapal tersebut dalam pernyataan turut mengungkapkan adanya serangan yang merusak kapal.

    Dilansir AFP, Jumat (13/12), serangan tersebut memicu seruan baru dari Ankara untuk menghentikan serangan terhadap infrastruktur pelabuhan, beberapa jam setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara pribadi mengangkat masalah ini dengan Presiden Rusia Vladimir Putin.

    “Rusia melancarkan serangan rudal terhadap infrastruktur pelabuhan sipil di wilayah Odesa,” kata Menteri Restorasi Ukraina Oleksiy Kuleba di Telegram, menambahkan bahwa sebuah feri Turki telah rusak dan tidak ada korban jiwa.

    Perusahaan maritim Turki Cenk Shipping mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kapalnya “yang seluruhnya bermuatan buah-buahan segar, sayuran, dan persediaan makanan di rute Karasu-Odesa, menjadi sasaran serangan udara pada Jumat (12/12) pukul 16:00 waktu setempat, tak lama setelah berlabuh di pelabuhan Chornomorsk.”

    Gambar-gambar di media sosial menunjukkan kapal berwarna biru-putih itu terbakar. Kapal tersebut adalah feri sepanjang 185 meter yang berlayar di bawah bendera Panama, menurut dokumen informasi di situs web perusahaan tersebut.

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan sebelumnya, bahwa “sebuah kapal sipil di pelabuhan Chornomorsk mengalami kerusakan,” tanpa menyebutkan kapal tersebut.

    “Ini sekali lagi membuktikan bahwa Rusia tidak hanya menolak untuk menganggap serius kesempatan diplomasi saat ini, tetapi juga melanjutkan perang yang bertujuan untuk menghancurkan kehidupan normal di Ukraina,” katanya di media sosial.

    (ygs/ygs)