Organisasi: GAM

  • DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa

    DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa

    DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta konflik perebutan empat pulau antara
    Provinsi Aceh
    dan Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) segera diselesaikan.
    Pasalnya, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa. Terlebih, Provinsi Aceh pernah memiliki masa pemberontakan melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
    “Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini,” kata Doli saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
    Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain. Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
    Dia tidak ingin, konflik serupa antara dua provinsi ini tidak membuka luka lama bagi Provinsi Aceh.
    “Sensitifnya ini di Aceh gitu, loh. Nah, masyarakat Aceh ini kan punya sejarah yang terus kita harus pulihkan hubungannya dengan pemerintah pusat gitu. Jangan dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” beber Doli.
    “Dan perlu hati-hati, ini sekarang masyarakat internasional ini sudah mulai ikut mencermati. Mereka menunggu gitu, loh. Jangan sampai ini menjadi isu baru, urusan-urusan masa lama soal merdeka-merdeka ini muncul lagi,” imbuh dia.
    Lebih lanjut ia meminta
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) segera mengundang pihak yang bersengketa untuk duduk bersama.
    Mediasi, kata dia, perlu dilakukan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Bahkan jika perlu, Kemendagri juga mengundang para bupati yang berdekatan atau berada di tapal batas pulau tersebut.
    “Dijelaskan di situ. Dijelaskan apa tadi yang jadi pertimbangan lain-lainnya sehingga dikeluarkan SK (Kepmendagri) ini. Dan dipersilakan masing-masing (memberikan statement) baik Aceh maupun Provinsi, terutama Aceh yang merasa keberatan,” tuturnya.
    Doli berharap, mediasi ini menjadi forum rekonsiliasi data dan keputusan bersama.
    Artinya, kata Doli, jika bukti-bukti yang ditunjukkan Aceh lebih kuat, pemerintah pusat harus bersedia meninjau ulang keputusan.
    Namun jika tetap terjadi sengketa, maka dicari jalan tengahnya bersama.
    “Misalnya, contoh kerja sama teknis pengelolaan dan macam-macam. Kalaupun kemudian akhirnya juga tidak ketemu, kemudian disepakati untuk melalui jalur hukum. Ya itu juga berdasarkan kesepakatan bahwa tidak terjadi kesepakatan, maka kemudian sepakat untuk menempuh jalur hukum,” jelas Doli.
    Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
    Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
    Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    Mahasiswa Aceh Geruduk Gedung Kemendagri, Peringatkan Tito Jangan Memicu Konflik di Tanah Rencong

    GELORA.CO – Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). Mereka menolak pengalihan pengelolaan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

    Dalam orasinya, salah satu orator mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian unutk tidak memicu konflik  Ia juga menyinggung terkait Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki adalah perjanjian damai yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

    Perjanjian ini menandai berakhirnya konflik bersenjata yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di Aceh. Mereka berharap kejadian serupa tak terulang kembali.

    “Agar tidak semena-mena dengan Aceh, ini gampang sekali menjadi pemicu di lapangan, pemicu di daerah, itu wilayah konflik saudara-saudaraku,” kata salah satu orator.

    Ia mengingatkan bahwa Aceh merupakan wilayah yang pernah perang untuk menuntut kemerdekaan sebelum akhirnya berdamai.

    “Kita harus sama-sama melihat bahwa persoalan amAceh itu bukan persoalan sederhana, ini yang perlu kami sampaikan kepada Mendagari jangan sampai kita rakyat Aceh yang sudah menikmati damai ini terusik lagi,” ucap orator.

    Adapun dalam aksi ini Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya menuntut sejumlah hal, di antaranya:

    1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal 

    2. Meminta Gubernur Aceh dan DPRA segera mengambil sikap terkait empat pulau tersebut

    3. Meminta Presiden Prabowo mencabut SK Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Aceh.

    Polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan pihaknya mempunyai bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu. Ia menolak dengan tegas pengalihan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

    “Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, zaman dahulu kala, itu memang punya Aceh,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

    Sementara, Mendagri Tito Karnavian bersikeras, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait. Dia mengaku proses ini sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan.

    Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

    “Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

    Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

    “Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

  • Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

    Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

     

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf belakangan sering disebut-sebut dalam pemberitaan nasional usai muncul polemik 4 pulau Aceh yang ‘masuk’ ke wilayah Sumatera Utara. Saat ditemui wartawan di JCC, Kamis (12/5/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan keempat pulau tersebut sebenarnya punya kewenangan Aceh.

    “Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dulu kala itu memang hak Aceh,” katanya.

    Saat ditanya mengapa Aceh tidak mendaftarkan pulaunya pada 2008 ke Kemendagri, Muzakir Manaf lalu mengatakan, dari segi apa saja, termasuk dari segi geografi, segi sejarah, dan perbatasan, empat pulau tersebut benar-benar milik Aceh. 

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul hak Aceh, dari segi apa saja, dari segi geografi, dari segi sejarah, dari segi perbatasan. Jadi tidak perlu diminta apalagi, itu saja,” katanya.

    Muzakir Manaf juga mengaku tidak membahas soal polemik empat pulau dengan Sumut tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Jakarta.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau itu disebut-sebut punya cadangan minyak dan gas bumi.

    Lalu siapa sebenarnya Muzakir Manaf? Pria yang dikenal dengan panggilan Mualem itu lahir pada 3 April 1964, dan pernah menjadi panglima tertinggi militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelag gugurnya Abdullah Syafi’i. Ia diangkat menjadi panglima komando pusat GAM pada 2002 dan kemudian pada tahun 2007 mendirikan Partai Aceh, serta menjadi ketua umum pertama partai tersebut.

    Setelah Kesepakatan Helsinki, GAM membubarkan Tentara Negara Aceh pada 27 Desember 2005 dan Muzakir tidak lagi menjadi panglima. Kemudian, pada 28 Desember 2005, Muzakir Manaf kemudian menjabat sebagai ketua Komite Peralihan Aceh. Lalu menjadi salah satu pendiri Partai Gerakan Aceh Mandiri dan berganti nama menjadi Partai Aceh karena keluhan dari pemerintah pusat sekaligus ketua umum pertama.

    Pada Pilgub 2012, Muzakir Manaf mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur bersama Zaini Abdullah. Pasangan ini memenangkan pemilihan tersebut dan dilantik sebagai Wakil Gubernur pada 4 Juni 2012. Dirinya kemudian mencalonkan diri lagi pada Pemilihan umum Gubernur Aceh 2017 sebagai calon gubernur. Namun kalah dari Irwandi Yusuf.

    Pada Pemilu 2024, dirinya lantas terpilih sebagai Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Fadhlullah, untuk periode 2025-2030.

     

  • 9
                    
                         JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno 
                        Nasional

    9 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno Nasional

    JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12
    Jusuf Kalla
    (JK) buka suara polemik perebutan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil antara Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) dan
    Aceh
    .
    Menurutnya, keempat pulau itu secara historis masuk dalam
    wilayah administrasi
    Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
    “Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus,” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
    Beleid tersebut, kata JK, juga menjadi acuan dan rujukan saat pemerintahan Indonesia menandatangani
    perjanjian Helsinki
    dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005.
    Ketika itu, JK selaku Wakil Presiden RI mendorong adanya dialog untuk menyelesaikan konflik dengan GAM dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
    “Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi ‘Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
    “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
    JK pun lantas menyinggung keputusan pemerintah menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut karena persoalan jarak yang lebih dekat.
    Menurutnya, hal tersebut tidak bisa serta-merta menjadi rujukan karena ada aspek sejarah yang juga harus dipertimbangkan.
    “Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis, sudah dibahas di Kompas oleh tulisannya siapa lupa, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” ungkap JK.
    “Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
    Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data
    Wilayah Administrasi
    Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bobby Nasution Tak Terima Sumut Disebut ‘Ambil ‘4 Pulau, Temui Gubernur Sumut Muzakir

    Bobby Nasution Tak Terima Sumut Disebut ‘Ambil ‘4 Pulau, Temui Gubernur Sumut Muzakir

    JAKARTA – Kemendagri memutuskan bahwa Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

    Warga Aceh protes, tak terima dengan keputusan Kemendagri itu. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Bobby mengajak Pemprov Aceh untuk bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam ke-empat pulau itu.

    Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa ke-4 pulau tersebut milik Aceh. Mendagri Tito Karnavian mempersilahkan pihak-pihak yang tak terima dengan keputusan itu untuk menggugat ke PTUN. Seperti yang diketahui, Aceh memiliki Otonomi Khusus Daerah, sehingga Aceh bisa mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri.

    Polemik kepemilikan 4 pulau ini turut mendapat perhatian dari anggota dewan. Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Nasir Djamil meyakini 4 pulau itu milik Aceh.

    Dewan MKD DPR Nazaruddin Dek Gam juga mendesak Mendagri Tito segera mengembalikan kepemilikan ke-empat pulau itu ke Aceh.

    Menurutnya, keputusan Kemendagri bisa menimbulkan keributan antara dua provinsi. Permasalahan kepemilikan 4 pulau ini memang telah berlangsung sejak lama. Simak informasi selengkapnya di VOI.id.

  • Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Ketua MKD DPR minta Mendagri segera kembalikan empat pulau milik Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.

    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu.

    Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

    Nazaruddin Dek Gam mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.

    Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh. “Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujarnya.

    Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara,” kata Nazaruddin Dek Gam.

    Sebagai informasi, berdasarkan laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, dan sudah beberapa kali mendapatkan fasilitasi rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kemendagri.

    Saat proses verifikasi dulu, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Serta ikut melibatkan Pemerintah Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Aceh Singkil.

    Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.

    Termasuk bukti peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992 silam. Peta tersebut, menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut Regional 11 Juni 2025

    Anggota DPR Minta Mendagri Tak Buat Gaduh, Kembalikan 4 Pulau Aceh dari Sumut
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI,
    Nazaruddin Dek Gam
    , mengkritik keputusan
    Kementerian Dalam Negeri
    (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (11/6/2025), Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    “Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam.
    Ia menegaskan, keputusan Mendagri dapat memicu keributan antara Provinsi Aceh dan Sumut.
    “Saya menyarankan agar Mendagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain daripada membuat ribut masyarakat,” tambahnya.
    Dek Gam menjelaskan, secara bukti, keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah Aceh.
    “Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh. Ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya.
    Sikap serupa juga diungkapkan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma).
    Ia mendesak Kemendagri untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
    Haji Uma menilai wacana Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait tawaran kerja sama pengelolaan empat pulau itu menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh.
    Ia menegaskan pentingnya semua pihak merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
    “Kami menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah
    pulau Aceh
    , taat pada kesepakatan 1992, dan menjaga keharmonisan antar provinsi bertetangga,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MKD DPR: Panen raya jagung inisiatif Polri sesuai misi Astacita

    MKD DPR: Panen raya jagung inisiatif Polri sesuai misi Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengemukakan kegiatan panen raya jagung serentak kuartal II tahun 2025 yang diinisiasi Polri hingga menghasilkan 2,54 juta ton jagung sesuai misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Pada poin kedua Astacita, Presiden memiliki misi memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    “Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pak Kapolri dan mendukung full apa pun yang dilakukan Bapak Kapolri untuk kebaikan bangsa ini, terutama dalam sektor swasembada pangan,” kata Dek Gam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Maka dari itu, ia berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan memuji Sigit sebagai Kapolri yang sangat peduli terhadap pangan.

    Ia pun berharap Jenderal Polisi Sigit akan terus berbuat baik kepada bangsa dan negara, serta berharap Polri bisa terus menjadi milik rakyat Indonesia dan menjadi polisi masyarakat.

    Sebelumnya, Kapolri mengatakan bahwa hasil panen raya jagung serentak pada kuartal II tahun 2025 sekitar 1,78 juta sampai 2,54 juta ton.

    “Kita semua akan melaksanakan panen raya jagung serentak pada kuartal dua di atas lahan seluas 344.524 hektare dengan hasil panen diperkirakan mencapai 1,78 juta hingga 2,54 juta ton,” katanya pada acara Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilansir dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/6).

    Sigit mengatakan bahwa hasil panen raya pada kuartal dua ini meningkat dibanding kuartal sebelumnya. Pada kuartal I tahun 2025, Polri bersama para pemangku kepentingan berhasil melaksanakan panen jagung seluas 16.656 hektare dengan total produksi mencapai 118.975 ton.

    Capaian kuartal pertama tahun ini tersebut turut mendorong peningkatan produksi jagung nasional sebesar 48,47 persen daripada tahun sebelumnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil

    DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil

    Foto: Hamdani/Radio Elshinta

    DPR dan DPD RI minta Presiden Prabowo batalkan SK Mendagri soal empat pulau di Singkil
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 30 Mei 2025 – 23:45 WIB

    Elshinta.com – Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

    Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar Forbes Aceh pada Rabu pagi (28/5/2025), yang diikuti oleh sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh. 

    Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.

    Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan. Forbes juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh. Selain itu, Forbes Meminta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau Yang Diklaim Milik Sumut

    Rapat tersebut dihadiri oleh H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut, ikut pula Azhari Cage dan Tgk. Ahmada, Darwati Agani, tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes. 

    Dukungan serupa juga disampaikan oleh T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham, Ustadz Ghufran ,Irsan Sosiawan dan Samsul Bahri (Tiong), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.

    Forbes menyoroti bahwa keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah. Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan.

    Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut. Namun, dalam proses konsultasi dan pembahasan, hanya unsur pemerintah Aceh yang diundang, tanpa melibatkan Forbes sebagai representasi politik daerah di tingkat pusat.

    “Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” tersebut.

    Forbes menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan. “Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah,” pungkas Haji Uma yang bertindak sebagai Juru bicara dalam rapat tersebut.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Melanggar Etik DPR, MKD Putuskan Ahmad Dhani Bersalah, Wajib Minta Maaf dalam 7 Hari

    Melanggar Etik DPR, MKD Putuskan Ahmad Dhani Bersalah, Wajib Minta Maaf dalam 7 Hari

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X dari Fraksi Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

    Pelanggaran ini berkaitan dengan dua pernyataan yang menuai protes publik, yakni soal naturalisasi pemain sepak bola dan dugaan penghinaan terhadap salah satu marga.

    Meski dinyatakan bersalah, MKD memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa Ahmad Dhani wajib menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

    “Teradu (Ahmad Dhani) meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Dek Gam dalam sidang MKD, dikutip Kamis (8/5/2025).

    Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani memberikan klarifikasi terkait dua video yang menjadi dasar laporan. Ia menyatakan tidak bermaksud menghina para pemain naturalisasi, bahkan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

    Sementara itu, terkait ucapan yang dianggap menghina marga tertentu, Dhani menyebut bahwa hal itu terjadi karena kekeliruan dalam berbicara. Ia menyatakan bahwa tidak ada niat untuk merendahkan atau menyinggung siapa pun.

    Permintaan maaf yang harus ia sampaikan juga ditujukan kepada Ryan Pono, salah satu pihak yang menyampaikan keberatan. (Wahyuni/Fajar)