Organisasi: GAM

  • 2 Suporter PSIS Semarang Diduga Ditembak Peluru Karet Polisi saat Orasi Tuntut Perbaikan Klub

    2 Suporter PSIS Semarang Diduga Ditembak Peluru Karet Polisi saat Orasi Tuntut Perbaikan Klub

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Aksi demonstrasi para suporter PSIS Semarang diwarnai tindakan represif aparat kepolisian, di kawasan Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Minggu (22/12/2024) sore.

    Para suporter menyuarakan orasinya untuk mengkritisi kepemimpinan CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi.

    Massa awalnya melakukan sejumlah aksi damai seperti teatrikal, doa bersama dan main bola bersama di depan pintu masuk utama stadion.

    Suporter juga melakukan orasi tak jauh dari pintu gerbang. Mereka berharap ditemui oleh pihak manajemen PSIS.

    Namun, manajemen tak kunjung menyapa suporter. 

    Alhasil, terdapat sejumlah suporter yang tetap memilih bertahan di lokasi tersebut hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi.

    Polisi dalam membubarkan massa melakukan penembakan gas air mata, peluru karet dan mobil water cannon.

    Dari pihak suporter juga sempat membalas tembakan polisi dengan melemparkan sejumlah benda di antaranya air mineral.

    Imbas dari kejadian ini, dua suporter alami luka-luka. Satu suporter dilarikan ke rumah sakit akibat alami luka tembak diduga peluru karet. Satu korban lainnya terkena lemparan batu.

    “Kami dari suporter tentunya menyayangkan sampai ada gas air mata dan tembakan peluru karet (dalam membubarkan aksi),” jelas Divisi Hukum dan Advokasi Panser Biru, Nurul Layalia saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

    Layalia menyebut, aksi tersebut diikuti tidak hanya oleh suporter dari Panser Biru maupun Snex melainkan pula dari pencinta bola Semarang dan ada pula organisasi masyarakat (ormas).

    Dia tak memastikan jumlah suporter yang turun. 

    Mereka sama-sama turun aksi dengan setidaknya ada lima tuntutan yang digaungkan  meliputi gaji pemain dan pelatih yang belum terbayarkan.

    Para suporter PSIS Semarang melakukan demonstrasi yang dibalas tindakan represif aparat kepolisian, di kawasan Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Minggu (22/12/2024) sore.

    Berikutnya performa tim yang merosot dan PSIS semarang malah dijadikan kendaraan politik praktis. 

    Adapun tuntutan lainnya soal kurangnya keterbukaan antara manajemen dan suporter hingga skema tiket yang tak adil bagi suporter. 

    “Selepas penyampaian tuntutan tersebut ternyata tidak direspon oleh CEO maupun manajemen,” ujarnya.

    Dia mengaku, suporter dari Panser Biru sudah ditarik mundur ketika tuntutan hanya bertepuk sebelah tangan.

    Sebagain suporter dari kelompok lain tetap di depan hingga berujung gesekan dengan aparat.

    “Awalnya suporter disemprot water Cannon, setelah itu gas air mata dan terakhir ada peluru karet, ” bebernya.

    Data sementara pihaknya ada dua suporter yang terluka yang merupakan anggota suporter Snex GAM. Satu korban yang terkena peluru karet dirawat di RS Roemani Semarang.

    “Kami dalam waktu dekat ini mau mendatangi korban dan mengakomodir kebutuhan korban terkait pengobatannya,” katanya.

    Adapun tuntutan ke pihak manajemen, Layalia mengaku tuntutan masih sama yakni ada perbaikan dari dalam tubuh PSIS Semarang.

    “Langkah kami selanjutnya masih menunggu respon dari manajemen dan CEO PSIS Semarang,” terangnya.

    Dalam sore itu, ratusan suporter melakukan dua aksi yakni di pintu barat stadion Jatidiri dan pintu sisi timur.

    Namun, kekisruhan terjadi di pintu sisi timur. Keributan tersebut terjadi selepas pertandingan antara PSIS Semarang vs Malut United dengan skor 1-3.

    Mahesa Jenar menelan kekalahan di kandang sendiri. 

    Pertandingan tersebut diboikot suporter sehingga tribun penonton kosong.

    Ketua Panser Biru, Kepareng alias Wareng mengatakan, dua korban suporter PSIS Semarang yang melakukan aksi akibat dari manajemen PSIS Semarang yang tak menemui suporter.

    Menurutnya, akan berbeda cerita ketika para suporter ditemui oleh manajemen.

    “YS (Yoyok Sukawi) tak mau menemui para suporter. Kalo mau menemui tidak ada itu (keributan),” katanya.

    Wareng menjelaskan, dua suporter yang terluka masing-masing terkena tembakan peluru karet dan kena lemparan batu dari arah kepolisian.

    “Korban tertembak peluru karet harus operasi. Masih di rawat di rumah sakit. Suporter yang kena batu sudah pulang dari rumah sakit,” ungkapnya.

    Sementara, Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolrestabes  Semarang Kombes Irwan Anwar melalui layanan pesan singkat. Namun, konfirmasi tersebut belum direspon.

    Tribun juga telah mengkonfirmasi kepada CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi, konfirmasi tersebut belum direspon hingga berita diturunkan. (Iwn)

  • Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus 2 Kali, Warga Diminta Waspada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Desember 2024

    Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus 2 Kali, Warga Diminta Waspada Regional 22 Desember 2024

    Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus 2 Kali, Warga Diminta Waspada
    Editor
    KOMPAS.com
    – Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Ibu di Kabupaten Halmahera Barat,
    Maluku
    Utara, mencatat dua kali erupsi
    Gunung Ibu
    dari Jumat (20/12/2024) malam hingga Sabtu (21/12/2024).
    Gunung ini menggemburkan abu dengan ketinggian bervariasi.
    Petugas Pos PGA Ibu, Rivaldi, menyatakan erupsi pertama terjadi pada Jumat sore hingga malam, menghasilkan kolom abu setinggi 500 meter.
    “Erupsi kedua tercatat pada Sabtu pukul 17.29 WIT, dengan kolom abu setinggi 400 meter di atas puncak gunung. Kolom abu berwarna putih hingga kelabu, dengan intensitas tebal dan condong ke arah timur laut,” kata Rivaldi dalam keterangan tertulis yang dipantau di Ternate, Sabtu, seperti dilansir
    Antara
    .
    Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 26 mm dan durasi sekitar 45 detik.
    Pos PGA Ibu yang terletak di Desa Gam Ici, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, terus memantau aktivitas gunung dengan ketinggian puncak 1.325 meter di atas permukaan laut.
    “Saat ini, status Gunung Ibu masih berada pada Level III atau Siaga,” ujar Rivaldi.
    Masyarakat diimbau tidak beraktivitas dalam radius 4 kilometer dari kawah aktif, termasuk perluasan sektoral sejauh 5,5 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian utara.
    “Jika terjadi hujan abu, warga disarankan menggunakan masker dan kacamata untuk melindungi diri dari paparan abu,” tambahnya.
    Rivaldi juga meminta masyarakat menjaga suasana tetap kondusif, tidak menyebarkan hoaks, dan mengikuti arahan pemerintah daerah.
    Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diminta terus berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Bandung atau Pos PGA Ibu di Desa Gam Ici untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai aktivitas gunung api tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Penjelasan Lengkap Menko Yusril Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan secara hukum terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

    Yusril menegaskan pernyataan Presiden Prabowo itu berkaitan dengan hak presiden memberikan amnesti dan abolisi seperti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan sejalan dengan ratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UN Convention Againts Corruption (UNCAC).

    “Maksud beliau itu baik. Suatu Langkah sistematis yang cepat untuk menyelesaikan persoalan korupsi yang terjadi di tengah masyakarat kita ini, yang sudah kita berantas sekian lama dari tahun 1970-an sampai sekarang, tetapi hasilnya tidak terlalu mengembirakan,” kata Yusril dalam dialog eksklusif program “Beritasatu Sore” yang tayang di BTV, Jumat (20/12/2024).

    Menurutnya, Indonesia sudah melakukan berbagai cara untuk meperbaiki indeks persepsi korupsi seperti melalui penegakan hukum secara efektif. Namun, yang paling penting dari itu adalah mengembalikan uang yang dicuri koruptor kepada negara (asset recovery). 

    “Kita sudah punya polisi, punya jaksa, punya KPK, tetapi toh permasalahan korupsi ini tidak terselesaikan juga sudah sekian lama. Karena itu memang diperlukan suatu pendekatan baru,” ujar Yusril.

    Pendekatan baru itu, lanjut dia, sudah dilakukan Indonesia sejak 2006 melalui ratifikasi peraturan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    “Aturan-aturan pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan aturan baru ini, yang penekanannya itu bukan lagi pada efek jera atau hukuman saja. Tetapi yang paling penting adalah menyadarkan yang bersangkutan tobat seperti yang dikatakan Pak Prabowo, dan kemudian aset negara yang dicuri dikembalikan,” katanya.

    Yusril menjelaskan Prabowo bicara soal koruptor tobat sebagai seorang presiden yang bahasanya harus dimengerti oleh seluruh rakyat. “Makanya bahasa beliau itu yang tobat kita maafkan,” ujarnya.

    Yusril memaklumi ada pihak yang mengritik Prabowo karena memang dalam Undang-Undang Tipikor, orang yang mengembalikan hasil korupsi tidak menghapuskan unsur pidananya.

    “Membaca hukum jangan hanya terpaku pada satu undang-undang, tetapi ada yang lebih tinggi dari undang-undang yaitu UUD 1945, karena presiden itu memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Nah, saya melihat ketiga hal ini mungkin dilaksanakan,” jelas Yusril.

    Presiden, lanjut Yusril, paling memungkinkan memberikan amnesti dan abolisi kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi dan bayar ganti rugi kepada negara.

    “Abolisi itu diberikan terhadap orang yang sedang diperiksa, disidik melakukan suatu tindak pidana yang masih diproses atau sedang diadili, atau belum jadi tersangka, tetapi mau mengembalikan (hasil korupsi). Jadi orang-orang seperti ini diberikan abolisi sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya. 

    Sedangkan amnesti diberikan kepada orang yang sudah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi, tetapi kemudian bersedia mengembalikan hasil korupsi dan membayar seluruhnya kerugian negara.

    Yusril mencontohkan pemberian amnesti kepada pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah ada kesepakan damai antara GAM dengan pemerintah pada 2005. Saat itu, tahanan dan narapidana GAM yang menyatakan tidak lagi angkat senjata serta menuntut merdeka dari Indonesia diberi pengampunan oleh negara.

  • Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Wacana Prabowo Memaafkan Koruptor, Yusril: Demi Pemulihan Aset Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang usulan memaafkan koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Hal ini disampaikan Yusril dalam dialog eksklusif di program “Beritasatu Sore” yang ditayangkan BTV pada Jumat (20/12/2024).

    “Maksud beliau itu baik, bagaimana menyadarkan orang atas kekeliruan perilakunya. Yang paling penting, asset recovery (pemulihan aset) atau mengembalikan uang negara yang mereka curi. Itu yang sebenarnya menjadi target utama,” kata Yusril.

    Menurut Yusril, wacana Prabowo memaafkan koruptor ini merupakan langkah sistematis dan cepat untuk menyelesaikan masalah korupsi yang telah lama menjadi persoalan di masyarakat. Menurutnya, hasil dari upaya pemberantasan korupsi saat ini belum terlalu memuaskan.

    Bahkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia cenderung memburuk. Yusril menekankan pentingnya mengembalikan aset negara yang dicuri sebagai target utama, selain memperbaiki penegakan hukum secara efektif dan efisien.

    “Pendekatan baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah korupsi ini. Sejak Indonesia ikut ambil bagian dalam meratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (UN Convention Against Corruption) pada 2006, aturan-aturan tentang korupsi semestinya menekankan pada pemulihan aset dan kesadaran pelaku, bukan sekadar efek jera atau penghukuman,” ungkapnya.

    Yusril juga menguraikan mekanisme hukum yang mungkin dilakukan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Amnesti dapat diberikan kepada orang yang telah dihukum, sedangkan abolisi bisa diterapkan pada mereka yang masih dalam proses hukum, asalkan bersedia mengembalikan kerugian negara.

    Ia mencontohkan pengalaman sebelumnya, seperti pemberian amnesti terhadap tahanan politik pada masa Presiden Habibie dan abolisi untuk anggota Gerakan Aceh Merdeka pada era Presiden Gus Dur. Terkait wacana Prabowo memaafkan koruptor ini, pelaku korupsi yang mengembalikan uang negara dapat diampuni untuk mempercepat pemulihan aset.

    Yusril menambahkan, rancangan keputusan presiden terkait amnesti dan abolisi dapat menjadi langkah konkret untuk merealisasikan wacana Prabowo memaafkan koruptor. Ia menilai Presiden Prabowo perlu berbicara dalam bahasa yang sederhana agar dapat dipahami oleh seluruh rakyat.

    “Bahasa Pak Prabowo, seperti ‘siapa yang tobat dan mengembalikan hasil curian akan dimaafkan’ adalah cara yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat,” jelasnya.

  • Presiden Prabowo terima Mualem-Dek Fadh di Istana Negara

    Presiden Prabowo terima Mualem-Dek Fadh di Istana Negara

    “Pertemuan ini berlangsung di Istana Negara, selepas shalat magrib secara berjamaah antara Prabowo Subianto dan Mualem – Dek Fadh,”

    Banda Aceh (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menerima silaturahmi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mengantongi suara terbanyak Muzakir Manaf – Fadhlullah Mualem – Dek Fadh, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    “Pertemuan ini berlangsung di Istana Negara, selepas shalat magrib secara berjamaah antara Prabowo Subianto dan Mualem – Dek Fadh,” kata Juru Bicara Badan Pemenangan Aceh Mualem – Dek Fadh, Mahfudz Y Loethan, di Banda Aceh, Senin.

    Dalam pertemuan itu, kata dia, Presiden Prabowo mengucapkan selamat atas kemenangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Diharapkan agar eks panglima GAM itu dapat menjalankan amanah dengan baik demi kesejahteraan rakyat Aceh.

    “Pertemuan tersebut berlangsung lebih kurang sekitar satu jam, dan banyak membahas terkait arah pembangunan Aceh kedepan untuk lebih baik,” ujarnya.

    Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo didampingi oleh Hadi Prasetyo Sekretaris Negara, Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih, serta T Irsyadi MD.

    Mahfudz menyampaikan, pertemuan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Pusat memperhatikan Aceh sebagai salah satu provinsi prioritas pembangunan kedepan.

    Kemudian, lanjut dia, Prabowo juga menegaskan komitmennya untuk mendukung kepemimpinan Mualem-Dek Fadh dalam membangun Aceh yang lebih maju dan sejahtera.

    Presiden, tambah dia, juga mengingatkan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan pusat. Berharap Aceh dapat menjadi salah satu contoh provinsi yang mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya.

    Dalam kesempatan itu, Mualem dan Dek Fadh mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dan perhatian Presiden Prabowo.

    Mereka berkomitmen untuk bekerja keras dan memastikan visi serta misi yang diusung selama kampanye dan juga visi dan misi Prabowo – Gibran dapat diwujudkan dengan baik di tanah rencong.

    “Kami siap mengemban amanah ini dan akan berusaha sekuat tenaga untuk memajukan Aceh, sesuai dengan harapan Bapak Presiden dan seluruh masyarakat Aceh,” demikian Mualem.

    Sebagai informasi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh 2024.

    Dalam rapat pleno tersebut, KIP Aceh menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Bustami – Fadhil Rahmi memperoleh 1.309.375 suara. Serta pasangan nomor 02 Muzakir Manaf – Dek Fadh meraih sebanyak 1.492.846 suara.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Unggul di Pilkada Aceh, Muzakir Manaf Temui Jusuf Kalla 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Desember 2024

    Unggul di Pilkada Aceh, Muzakir Manaf Temui Jusuf Kalla Regional 8 Desember 2024

    Unggul di Pilkada Aceh, Muzakir Manaf Temui Jusuf Kalla
    Tim Redaksi
    ACEH UTARA, KOMPAS.com –
    Mantan Wakil Presiden
    Jusuf Kalla
    bertemu dengan
    Muzakir Manaf
    (Mualem) di kediamannya di Jakarta, Sabtu (7/11/024) kemarin.
    Pertemuan ini berlangsung setelah Mualem dinyatakan unggul berdasarkan hasil hitung cepat dan akumulasi suara dari rapat pleno Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten/Kota di Aceh.
    Setelah pengumuman tersebut, Mualem memutuskan untuk bertolak ke Jakarta guna bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh nasional.
    Dalam pertemuan tersebut, JK dan Mualem membahas berbagai isu terkait
    pembangunan Aceh
    .
    “Pak JK berpesan untuk memajukan dan menyejahterakan rakyat Aceh. Beliau juga bertanya tentang kemajuan Sabang, dan sejumlah isu tentang Aceh lainnya,” ungkap Mualem dalam siaran persmya, Minggu (8/11/2024).
    Mualem menambahkan, JK bersedia membantu pembangunan Aceh demi kebaikan rakyat. Mualem menggarisbawahi peran JK sebagai sosok penting dalam sejarah perdamaian di Aceh.
    “Beliau sangat peduli pada Aceh dan terus mengikuti perkembangan Aceh,” kata Mualem, yang juga merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    Menurut Mualem, dukungan JK menjadi berkah tersendiri bagi Aceh.
    “Melalui jaringan beliau, Aceh dapat menjalin kemitraan dengan berbagai pengusaha nasional, terutama pengusaha besar di Indonesia.”
    “JK sebetulnya seorang politisi dan juga pengusaha nasional (Kalla Group) dengan berbagai lini usaha yang sangat berpengaruh di Indonesia,” ungkap dia.
    Mualem berpasangan dengan Fadhullah, Ketua Gerindra Aceh, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    Pasangan ini dinyatakan unggul berdasarkan hasil hitung cepat, mengalahkan pasangan Bustami dan Fadhil Rahmi.
    Saat ini, proses rekapitulasi di tingkat provinsi masih berlangsung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Anggota DPR Punya Hak Imunitas, tapi Tetap Harus Menjaga Etika

    Jakarta

    Belakangan banyak pihak mempertanyakan apakah anggota DPR memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat, pernyataan, ataupun pertanyaan terkait pelaksanaan tugasnya. Pertanyaan lain apakah hak imunitas tersebut termasuk juga imunitas untuk mengabaikan etika dalam kehidupan bermasyarakat?

    Khusus soal isu imunitas anggota DPR, kami perlu tegaskan bahwa anggota DPR memang memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 80 huruf f UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang secara garis besar berbunyi ” anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan”.

    Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    Justru karena itulah anggota DPR harus menyampaikan pertanyaan, pernyataan dan pendapat dalam koridor etika, jauh dari tuduhan tidak berdasar. MKD sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR.

    Hal tersebut juga merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28J ayat (1) konstitusi kita yang berbunyi setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    MKD adalah benteng penjaga imunitas anggota DPR. Anggota DPR yang dianggap melanggar etika dalam menyampaikan pertanyaan, pernyataan atau sikap politik diperiksa di MKD dan karenanya tidak diperlukan lagi diperiksa di institusi penegak hukum.

    Kita berharap untuk periode ini seluruh anggota di DPR yang bisa memposisikan dirinya sebagai pengawas jalannya pemerinatahan dengan baik. Sikap kritis harus selalu dimunculkan, disertai dengan alternatif-alternatif penyelesaian masalah sehingga makna legislatif benar-benar terwujud.

    By Nazarudin Dek Gam Ketua MKD DPR RI

    (maa/maa)

  • Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

    Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani memberikan respons atas sanksi etik teguran tertulis kepada anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto karena menuduh Polri tidak netral di Pilkada 2024. Menurut Puan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah bekerja profesional dalam memeriksa dan memutuskan perkara etik yang dilakukan Yulius.

    “Jika kemudian dianggap dalam pernyataannya atau kemudian tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kemudian kami evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan,” ujar Puan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Puan memastikan MKD akan memberikan sanksi etik terhadap semua anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Puan, anggota DPR dari fraksi mana pun, memiliki hak berbicara, tetapi tetap dibatasi koridor-koridor etis.

    “Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara, tetapi MKD mempunyai mekanisme untuk melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek. Kemudian ada mekanisme yang melakukan sidang terkait dengan hal itu,” jelas ketua DPP PDIP ini.

    Puan mengingatkan bahwa sanksi etik bisa dikenakan kepada semua anggota dewan. Untuk itu, dia berharap perbuatan dan perkataan anggota dewan tetap mengindahkan etika.

    “Itu bukan hanya PDIP saja, semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun,” pungkas Puan.

    MKD DPR sebelumnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan Yulius Setiarto. Yulius terbukti melakukan pelanggaran etik buntut pernyataannya yang menyinggung netralitas aparat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setyanto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ucap Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Yulius dijatuhkan sanksi pelanggaran etik usai dilaporkan seorang bernama Ali Hakim Lubis lantaran membuat unggahan terkait dugaan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada Serentak 2024.

    Namun, Yulius menegaskan dirinya tidak merasa melanggar kode etik terkait menyinggung netralitas kepolisian pada Pilkada 2024. Ia menekankan, dirinya hanya ingin meminta klarifikasi atas dugaan yang muncul terkait persoalan netralitas aparat kepolisian pada Pilkada 2024.

  • Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Anggota DPR PDIP Kena Sanksi Etik karena Kritik Partai Coklat, Puan: MKD Punya Mekanisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto.

    Perlu diketahui, sanksi ini diberikan imbas dari pernyataan Yulius yang diunggah ke media sosial dan menyinggung soal “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada Serentak 2024.

    Menurut Puan, anggota DPR memang memiliki hak untuk berbicara mengenai pendapatnya, tetapi MKD juga memiliki mekanisme tersendiri untuk mengevaluasi anggota dewan jika memang ditemukan indikasi pelanggaran etik.

    “Anggota DPR mempunyai hak untuk berbicara. Namun juga MKD mempunyai mekanisme untuk kemudian melihat apakah hal tersebut harus dicek atau tidak dicek,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12/2024).

    Lebih lanjut, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP ini menyebut mekanisme MKD tersebut tak hanya terbatas pada anggota DPR dari fraksi tertentu saja, tetapi berlaku pada semua anggota DPR dari fraksi manapun.

    “Dan itu bukan hanya PDI perjuangan saja. Semua anggota DPR, anggota dari fraksi manapun atau partai manapun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya itu ada hal yang harus kami cermati atau kami evaluasi, tentu saja kami harus menindak lanjut di hal tersebut dalam mekanisme dan profesionalitas yang kami lakukan melalui MKD,” jelas Puan.

    Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya.

  • PDIP Kecam MKD Gara-gara Beri Sanksi Etik kepada Yulius Setiarto

    PDIP Kecam MKD Gara-gara Beri Sanksi Etik kepada Yulius Setiarto

    Bisnis.com, JAKARTA – DPP PDIP mengecam pemberian sanksi yang diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDIP, Yulius Setiarto soal pernyataan terkait Partai Coklat (Parcok). 

    PDIP berpendapat bahwa alih-alih mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada 2024 ini, MKD malah memproses Yulius. 

    “Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).

    Lanjutnya, Hasto berpendapat bahwa MKD perlu memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI apapun fraksinya. 

    Sebab demikian, ia mengaku menyayangkan langkah MKD DPR yang malah memberikan sanksi kepada Yulius. 

    “Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui,” tutur Hasto.

    Sebagai informasi, MKD memberi sanksi kepada Yulius Setiarto telah terbukti melanggar kode etik lantaran unggahan pernyataannya tentang “Partai Coklat” alias Parcok yang diduga cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

    Tak hanya itu, MKD juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024). 

    “Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yang Terhormat Yulius Setiarto SH MH Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujarnya. 

    Pada kesempatan yang sama, Yulius mulanya menyebut unggahannya pada 25 November lalu di platform TikTok ini merupakan bentuk kecintaannya pada institusi Kepolisian Republik Indonesia. 

    Menurutnya, dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, dia menggunakan media sosialnya untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolri guna menjaga marwah demokrasi dan kewibawaan Polri.