Organisasi: Gaikindo

  • Penjualan Mobil 2024 Merosot hingga 140.079 Unit

    Penjualan Mobil 2024 Merosot hingga 140.079 Unit

    Jakarta

    Penjualan kendaraan atau mobil di Indonesia pada 2024 dipastikan menurun, jika dibandingkan dengan penjualan mobil pada 2023. Bahkan penurunan penjualan mobil di Indonesia tersebut dipastikan tidak sedikit, mencapai 140.079 unit.

    Berdasarkan data penjualan mobil Desember 2024 Astra International dan data GAIKINDO, penjualan mobil pada Desember 2024 mencapai 79.806 unit, sehingga memiliki total penjualan mobil pada 2024 mencapai 865.753 unit mobil. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan total penjualan mobil pada 2023 yakni 1.005.802 unit mobil.

    Jika melihat dari data penjualan tersebut, dikatakan otomotif Astra Group masih menguasai market seperti pada 2023 mencapai 56 persen, dan 44 persen dikuasai berbagai merek di luar Astra Group.

    Berikut penjualan kendaraan di Indonesia 2024:

    Group Astra

    – TOYOTA + LEXUS: 291,566 Unit

    – DAIHATSU: 163,032 Unit

    – ISUZU: 26,379 Unit

    – UD TRUCKS: 1,960 Unit

    – PEUGEOT: 27 Unit

    Ilustrasi suasana GIIAS 2019 Foto: Dok. Seven Events

    Non Group Astra

    – MITSUBISHI: 99,938 Unit

    – HONDA: 94,742 Unit

    – SUZUKI: 66,809 Unit

    – HYUNDAI: 22,361 Unit

    – WULING: 21,923 Unit

    – CHERY: 9,191 Unit

    – BYD: 15,429 Unit

    – Brand Lainnya/Gabungan: 52,366 Unit

    (lth/din)

  • Tank Masih Dominasi Penjualan GWM di Indonesia pada 2024

    Tank Masih Dominasi Penjualan GWM di Indonesia pada 2024

    Jakarta, FORTUNE – Great Wall Motor (GWM) terus memperkuat posisinya di pasar otomotif Indonesia sepanjang 2024 dengan menghadirkan beragam model unggulan, seperti Tank 500 HEV, Tank 300 HEV, Haval H6 HEV, dan Jolion HEV. Di antara model-model tersebut, seri Tank masih menjadi andalan dengan kontribusi penjualan mencapai 70 persen dari total penjualan, dibandingkan dengan seri Haval yang hanya menyumbang 30 persen.

    Sales & Network Director GWM Indonesia, Lisa Wijaya, mengatakan brand Tank masih menjadi daya tarik terbesar bagi konsumen.

    “Komposisinya saat ini sekitar 70 persen untuk Tank dan 30 persen untuk Haval. Jadi, memang Tank masih mendominasi,” kata Lisa saat ditemui di Agora Mall, Jakarta, Rabu (8/1).

    Sebagaimana dilaporkan Gaikindo, dalam kurun waktu sekitar delapan bulan lini brand GWM Tank telah membukukan penjualan wholesales lebih dari 600 unit.

    Melihat tren yang menjanjikan, GWM optimistis penjualan pada 2025 akan meningkat lebih dari 100 persen.

    “Target kami untuk tahun depan adalah pertumbuhan penjualan di atas 100 persen, didukung dengan portofolio produk yang semakin beragam dan program-program menarik untuk konsumen,” ujarnya.

    Sebagai bentuk upaya mendekatkan diri dengan konsumen, GWM Indonesia menghadirkan GWM Tank Studio di Agora Mall, Jakarta. Studio ini merupakan hub interaktif pertama di Asia Tenggara yang dirancang bagi penggemar GWM Tank. Dengan mengusung konsep petualangan, kemewahan, dan teknologi canggih, GWM Tank Studio memberikan pengalaman langsung bagi konsumen untuk mencoba dan merasakan produknya.

    “Kami ingin memberikan pengalaman berbeda kepada konsumen. Jika ingin merasakan langsung produk kami, GWM Tank Studio adalah tempat yang tepat,” ujar Lisa.

  • Opsen Berlaku, Segini Pajak Vario 125 KZR di Jawa Barat

    Opsen Berlaku, Segini Pajak Vario 125 KZR di Jawa Barat

    Jakarta

    Vario seri KZR menjadi motor yang sudah tergolong tua, sebab sudah berumur di atas 10 tahun. Penasaran berapa pajak yang harus dibayarkan motor yang sudah menyentuh satu dekade? Spalagi tahun ini bertepatan dengan opsen pajak.

    Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang tidak menaikkan pajak kendaraan meski ada opsen pajak. Jadi pembayaran pajaknya tidak naik.

    Perlu diketahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikkan opsen pajak. Pihaknya memberikan diskon sehingga pokok pajaknya tidak bertambah, hanya saja terdapat dua kolom.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    Vario KZR merujuk pada Honda Vario 125 generasi tertua, yakni keluaran 2012-2015. KZR merupakan kode mesin yang digunakan motor tersebut.

    Berdasarkan data pelat nomor kendaraan, ternyata pajak Vario 125 lansiran 2013 itu tidak sampai Rp 250 ribu. Hanya saja terdapat kolom tambahan opsen pajak. Berikut ini rinciannya:

    – PKB Pokok: Rp 111.900
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 73.900.

    Total: Rp 220.800

    Bapenda Jabar juga sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

    Selain itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya.

    Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

    Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.

    (riar/rgr)

  • Gaikindo Nilai Industri Otomotif Terbiasa Menghadapi Kebijakan

    Gaikindo Nilai Industri Otomotif Terbiasa Menghadapi Kebijakan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan pihaknya tidak terlalu khawatir produk otomotif terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

    Menurutnya, pihaknya tidak memprotes kebijakan PPN 12 persen untuk kendaraan, sebab industri otomotif sudah terbiasa diadang kebijakan tersebut setiap tahunnya.

    Jongkie menjelaskan industri otomotif dalam negeri tetap berjalan dalam koridornya karena kenaikan pajak serupa kerap terjadi sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

    “Sejak dari dulu kenaikan PPN juga sudah terjadi semula yang dari 10 persen, lalu 11 persen dan menjadi 12 persen,” kata Jongkie Sugiarto, Senin (6/1) dikutip dari Antara.

    Terkait dengan upaya meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, pemerintah memberi insentif pemerintah melanjutkan pemberian insentif untuk mobli listrik berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen pada 2025.

    “Untuk PPN mobil listrik, tarif normal 12% dari harga jual. DTP 10% dari harga jual, sisa yang harus dibayar (konsumen) tinggal 2% dari harga jual,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi

    Selanjutnya insentif untuk mobil hybrid dalam bentuk diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

    “PPnBM Terutang 6% dari harga jual berasal dari tarif PPnBM sebesar 15% (maksimal) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak 40% dari harga jual. PPnBM terutang berdasarkan Pasal 26 PP74 tahun 2021 (6% x harga jual) dikurangi (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% dari harga jual). Setelah dikurangi PPnBM DTP 3%, PPnBM yang tersisa yang harus dipungut (dibayar) pabrikan tinggal 3% dari harga jual,” ucap Rustam.

    Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025

    Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
    – Sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

    Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

    – Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

    Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)

    – Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang sudah berjalan.

    Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid

    Dengan adanya kebijakan tersebut, Gaikindo mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berusaha keras agar industri otomotif tetap berjalan di lintasan yang tetap positif.

    “Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi.

    Insentif yang dilakukan oleh pemerintah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang terus mendorong bauran kendaraan-kendaraan bermotor yang rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle(LCEV) sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta menuju karbon netral pada 2060.

    Gaikindo mengumumkan bahwa kombinasi penjualan BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mampu meraih pangsa pasar sebesar 11,6 persen.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • PPN Naik Jadi 12 Persen, Gaikindo Optimistis Industri Otomotif Tetap Tumbuh

    PPN Naik Jadi 12 Persen, Gaikindo Optimistis Industri Otomotif Tetap Tumbuh

    Jakarta, Beritasatu.com – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) optimistis industri otomotif Indonesia akan tetap tumbuh pada 2025, meskipun terdapat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen bukanlah hal baru bagi industri otomotif. Menurutnya, industri otomotif tetap on the track karena telah beradaptasi dengan kenaikan pajak serupa pada masa lalu.

    “Sejak dahulu, kenaikan PPN sudah terjadi, mulai dari 10 persen, lalu 11 persen, hingga kini menjadi 12 persen,” ujar Jongkie, dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

    Sementara itu, sebagai upaya mendukung pertumbuhan industri otomotif, pemerintah memberikan insentif fiskal sebesar 3 persen untuk pembelian kendaraan hybrid (HEV) pada awal 2025. Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat optimisme Gaikindo terhadap pertumbuhan industri.

    Selain itu, pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Kebijakan tersebut mencakup PPN DTP sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk impor mobil listrik completely built up (CBU) dan CKD, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

    Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi juga menyatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah untuk mendorong industri otomotif Indonesia di tengah kenaikan PPN menjadi 12%.  

    “Kebijakan insentif untuk kendaraan hybrid adalah kabar baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Nangoi.

  • Opsen Berlaku, Segini Bayar Pajak Vario 150 di Jawa Barat

    Opsen Berlaku, Segini Bayar Pajak Vario 150 di Jawa Barat

    Jakarta

    Jangan kaget terdapat dua kolom tambahan baru dalam lembar pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab pemerintah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Apakah terdapat kenaikan pajak untuk motor-motor bekas seperti Honda Vario 150 tahun 2018 khususnya di Jawa Barat?

    Sebelum melihat pajak motor matik tersebut, perlu diketahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen kata dia tetap berlaku karena undang-undang tersebut sudah diturunkan kepada Perda 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut Jawa Barat memiliki kebijakan untuk tidak menaikan opsen pajak.

    “Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat Undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.

    “Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program Pembangunan di berbagai sektor, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.

    Bapenda Jabar juga sudah memberikan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, termasuk mengenai tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan mengenai kebijakan tersebut juga sudah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

    Selain itu, Dedi Taufik memastikan, Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah menetapkan pembebasan pajak bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau second ini merupakan kebijakan yang meringankan masyarakat pemilik kendaraan yang kepemilikannya masih atas nama pemilik lama atau orang lain.

    “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” terangnya..

    Tujuan pembebasan BBNKB kendaraan second menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Hal ini pun berkaitan dengan upaya agar data kepemilikan bisa lebih baik.

    Berlanjut ke pajak motor Vario 150 tahun 2018 kepemilikan kedua, pada tahun sebelumnya motor tersebut membayar pajak sebesar Rp 370.300 dengan rincian:

    – PKB: Rp 335.300
    – SWDKLLJ: Rp 35.000

    Total: Rp 370.300

    Pajak tersebut dibayarkan sebelum adanya kebijakan opsen pajak. Nah, bagaimana dengan tahun 2025 dengan kebijakan tambahan opsen pajak? ternyata tarifnya tidak jauh berbeda di Jawa Barat, hanya saja mendapat tambahan kolom baru.

    – PKB Pokok: Rp 202.000
    – SWDKLLJ Pokok: Rp 35.000
    – Opsen PKB Pokok: Rp 133.400

    Total: Rp 370.400

    Ketentuan mengenai besaran tarif PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyebut tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsen. Sebab, pokok pajaknya sudah diturunkan terlebih dahulu.

    (riar/din)

  • Bukan PPN 12 Persen, Ini yang Dikhawatirkan Industri Otomotif

    Bukan PPN 12 Persen, Ini yang Dikhawatirkan Industri Otomotif

    Jakarta

    Industri otomotif kemungkinan akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebab, PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, hampir semua mobil tergolong sebagai barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

    Namun, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara bilang, yang paling berat buat industri otomotif bukan kenaikan PPN menjadi 12 persen, melainkan penambahan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini, Minggu (5/1/2025)

    “Kita juga berdiskusi, kita sampaikan pemikiran-pemikiran kita dengan kenaikan opsen. Karena kenaikan opsen itu cukup tinggi. Dan beberapa daerah sudah punya pengalaman, dengan menaikkan BBNKB dan PKB itu berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor,” kata Kukuh dalam Program Evening Up CNBC Indonesia.

    Padahal, lanjut Kukuh, di kebanyakan provinsi pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor cukup besar, antara 40 sampai 80 persen.

    “Kalau ini (PKB dan BBNKB) dinaikkan (dengan adanya opsen), itu kemudian penjualan (kendaraan) yang menurun, artinya Pemda akan kekurangan atau mengalami penurunan revenue. Itu yang kita sampaikan,” ujar Kukuh.

    Sementara PPN, menurut Kukuh, mungkin dampaknya tidak terlalu signifikan. “Dengan naiknya PPN 12 persen kalau dijatuhkan kemudian mereka kan belinya kredit, harusnya tidak terlalu berpengaruh,” kata Kukuh.

    (rgr/din)

  • Penjualan Mobil 2024 Merosot hingga 140.079 Unit

    Bagaimana Dampak PPN 12% ke Penjualan Mobil?

    Jakarta

    Pemerintah telah mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Mengacu pada hal itu, hampir semua mobil berarti dikenakan PPN 12 persen.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut.

    “Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lain tidak,” ujar Sri Mulyani dalam presentasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

    PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

    Akankah penjualan mobil turun akibat PPN 12 persen? Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, PPN 12 persen kemungkinan tidak signifikan mempengaruhi keputusan orang untuk beli mobil.

    “Kemudian PPN yang 12 persen, untuk kendaraan-kendaraan yang harganya di bawah 300 juta itu banyak peminatnya, yang di atas itu ya mereka lain lagi kelasnya. Tapi dengan naiknya PPN 12 persen kalau dijatuhkan kemudian mereka kan belinya kredit, harusnya tidak terlalu berpengaruh,” kata Kukuh dalam Program Evening Up CNBC Indonesia.

    Sebab, menurut Kukuh, mayoritas pembeli mobil di Indonesia menggunakan skema kredit. Jadi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya tidak terasa dengan skema kredit.

    Meski begitu, bukan kenaikan PPN yang membuat industri otomotif ketar-ketir. Kebijakan seperti opsen dan momen awal tahun 2025 ini yang kemungkinan bikin penjualan mobil lebih berat.

    “Mungkin kuartal pertama Januari, Februari, mungkin agak berat. Karena di bulan Februari itu ada puasa, kemudian ada lebaran. Itu juga biasanya penjualan akan menurun. Namun setelah itu harapan kita adalah semuanya akan membaik, kondisi ekonomi membaik dan sebagainya,” ujar Kukuh.

    “Yang paling berat itu bukan PPN yang 12 persen ya, tapi yang berat adalah opsen,” sambungnya.

    Sebab, dengan adanya opsen bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor, harga mobil bakal naik. Hal itu dikhawatirkan dapat membuat penjualan kendaraan turun.

    (rgr/dry)

  • Gaikindo Pede Penjualan Mobil di Indonesia Tahun Ini Bisa Tembus 1 Juta Unit

    Gaikindo Pede Penjualan Mobil di Indonesia Tahun Ini Bisa Tembus 1 Juta Unit

    Jakarta

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tetap optimistis penjualan mobil di tahun 2025 nggak akan jelek-jelek amat. Bahkan, penjualan mobil diproyeksi bisa kembali ke angka 1 juta unit.

    “Ya (meskipun ada) beberapa kenaikan pajak ya, kita masih harus tetap menjaga optimisme. Kalau kita nggak optimis siapa lagi yang menjaga optimisme. Ada banyak hal yang bisa kita jadikan alasan rasional bahwa kita harusnya tetap optimis bisa mencapai 1 juta (unit),” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara dalam Program Evening Up CNBC Indonesia.

    Pertama, kata Kukuh, karena proyeksi pertumbuhan ekonomi di Indonesia diperkirakan sekitar 5 persen. Hal itu membuat Gaikindo yakin penjualan mobil bisa tembus 1 juta unit lagi.

    “Di antara negara G20, 5 persen nggak jelek-jelek amat kan. Itu cukup baik. Jadi itu menjadi salah satu alasan kita,” ujar Kukuh.

    “Kemudian kalau kita melihat lagi dari datanya Gaikindo, semenjak 2013, kita itu sudah memproduksi dan menjual rata-rata setiap tahunnya 1,1-1,2 juta unit mobil. Memang sempat turun, di tahun 2020 karena pandemi, itu turunnya cukup tajam sampai tinggal 550. Namun terima kasih kerja sama dan bantuan dari pemerintah dengan mengeluarkan PPNBM DTP itu dalam waktu singkat bisa recover,” ucapnya.

    Bahkan, ekspor mobil juga meningkat menjadi sekitar 500 ribuan unit. Dengan torehan itu, Kukuh optimistis industri otomotif di Indonesia akan bangkit.

    “Harusnya kita menjadi salah satu pemain kuat di ASEAN dan kita itu sebenarnya-yang nggak banyak diketahui orang-kita sudah swasembada mobil roda empat atau lebih. Minimal dari 2013 bahkan sebelumnya. Karena import kita sangat sedikit,” ucapnya.

    Sementara itu, di tahun 2024 penjualan mobil diperkirakan turun. Gaikindo sempat mengoreksi target penjualan dari 1,1 juta unit menjadi 850 ribu unit tahun 2024. “Mudah-mudahan tercapai, angkanya belum selesai,” katanya.

    Dampak PPN 12 Persen

    Industri otomotif kemungkinan akan terdampak PPN 12 persen. Sebab, pemerintah menyebutkan, PPN 12 persen dikenakan untuk barang yang tergolong mewah yang sebelumnya dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

    “Kemudian PPN yang 12 persen, untuk kendaraan-kendaraan yang harganya di bawah 300 juta itu banyak peminatnya, yang di atas itu ya mereka lain lagi kelasnya. Tapi dengan naiknya PPN 12 persen kalau dijatuhkan kemudian mereka kan belinya kredit, harusnya tidak terlalu berpengaruh,” kata Kukuh .

    Sebab, menurut Kukuh, mayoritas pembeli mobil di Indonesia menggunakan skema kredit. Jadi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya tidak terasa dengan skema kredit.

    Kekhawatiran Soal Opsen Pajak

    Meski begitu, bukan kenaikan PPN yang membuat industri otomotif ketar-ketir. Kebijakan seperti opsen dan momen awal tahun 2025 ini yang kemungkinan bikin penjualan mobil lebih berat.

    “Mungkin kuartal pertama Januari, Februari, mungkin agak berat. Karena di bulan Februari itu ada puasa, kemudian ada lebaran. Itu juga biasanya penjualan akan menurun. Namun setelah itu harapan kita adalah semuanya akan membaik, kondisi ekonomi membaik dan sebagainya,” ujar Kukuh.

    “Yang paling berat itu bukan PPN yang 12 persen ya, tapi yang berat adalah opsen,” sambungnya.

    Sebab, dengan adanya opsen bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor, harga mobil bakal naik. Hal itu dikhawatirkan dapat membuat penjualan kendaraan turun.

    “Kita juga berdiskusi, kita sampaikan pemikiran-pemikiran kita dengan kenaikan opsen. Karena kenaikan opsen itu cukup tinggi. Dan beberapa daerah sudah punya pengalaman, dengan menaikkan BBNKB dan PKB itu berdampak pada penurunan penjualan kendaraan bermotor,” kata Kukuh.

    Padahal, lanjut Kukuh, di kebanyakan provinsi pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan bermotor cukup besar, antara 40 sampai 80 persen.

    “Kalau ini (PKB dan BBNKB) dinaikkan (dengan adanya opsen), itu kemudian penjualan (kendaraan) yang menurun, artinya Pemda akan kekurangan atau mengalami penurunan revenue. Itu yang kita sampaikan,” ujar Kukuh.

    (rgr/dry)

  • LCGC Dihantam Tarif PPN 12 Persen

    LCGC Dihantam Tarif PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen berlaku untuk produk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

    Menurut Rustam, ketentuan itu berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan mulai mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

    “Iya [LCGC kena imbas PPN 12 persen],” ucapnya.

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

    Beleid itu ditetapkan pada 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Negara merilis aturan ini adalah mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.

    “Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).

    Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.

    Saat pertama kali meluncur pada 2013, mobil LCGC mendapat fasilitas berupa keringanan PPnBM 0 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

    Agar produsen bisa menikmati insentif tersebut, para produsen harus memenuhi ketentuan salah satunya konsumsi bahan bakar yaitu kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter.

    Namun pada Oktober 2022, mobil LCGC sudah tidak lagi diberikan diskon PPnBM, sehingga LCGC dikenakan pajak 3 persen sesuai aturan berlaku.

    Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif pada penjualan kendaraan karena pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.

    “Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi, Desember 2024.

    Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]