Organisasi: FSPMI

  • Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Artikel Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (31/10/2024):

    1.Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024

    Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    Berita selengkapnya baca di sini

  • Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 – Page 3

    Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 Besok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

    “Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

    Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

    “Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

    Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tambah Said Iqbal.

    Selain itu, KSPI dan Partai Buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif,” tegasnya.

    Rencana Demo Buruh Besok

    Terkait rencana aksi pada 31 Oktober, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi. “Kami berharap pihak kepolisian tidak melakukan penyekatan di Patung Kuda. Kami hanya ingin mengawal keputusan MK dan mencari keadilan. Ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.

    “Kami sedang mencari keadilan, kenapa harus disekat-sekat? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami,” tutup Said Iqbal.

    Demo buruh serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan kota-kota industri lainnya. Ribuan buruh dari berbagai sektor seperti otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, transportasi, dan garmen akan terlibat dalam aksi serentak ini. Dengan demikian, di seluruh Indonesia, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh.

     

  • LBH FSPMI Jatim: Kami Minta Hakim Erintuah Damanik Dipecat

    LBH FSPMI Jatim: Kami Minta Hakim Erintuah Damanik Dipecat

    Surabaya (beritajatim.com) – LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim meminta agar hakim Erintuah Damanik dipecat. Hal itu sebagai bentuk sanksi karena sudah menjatuhkan vonis bebas yang dijatuhkan pada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

    Tuntutan agar hakim Erintuah Damanik dipecat diutarakan oleh Agus Suprianto dari LBH FSPMI Jatim usai ditemui oleh Didi Rachmadi, Ketua PN Surabaya. “Dari kesimpulan yang kami sampaikan ke Ketua PN Surabaya, intinya kami masyarakat tidak puas dengan vonis bebas Ronald Tannur. Kami minta hakim Erintuah Damanik dipecat atau di-nonaktifkan,” tegasnya.

    Namun, kata Agus, Ketua PN Surabaya mengaku tidak mempunyai wewenang untuk memecat atau menonaktifkan Erintuah Damanik sebagai hakim. “Yang punya wewenang adalah Mahkamah Agung. Tapi dari aspirasi kami, Ketua PN akan melaporkannya ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.

    Agus berjanji akan terus mengawal apakah PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi dan melaporkan aspirasi massa ke Mahkamah Agung.

    “ Kami akan pastikan bahwa aspirasi tersebut benar disampaikan dan PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi,” paparnya.

    Menurutnya, seharusnya Ronald Tannur tidak dijatuhi vonis bebas atas perkara tewasnya Dini Sera Afrianti. “Melihat putusan paling jelek Ronald Tannur harusnya divonis pasal unsur ketidaksengajaan menyebabkan orang meninggal dunia,” jelas Agus.

    Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya. Mereka menuntut keadilan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur. [uci/ian]

  • Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ucapan Protes di PN Surabaya Kian Deras, Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Gelombang protes atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyani semakin deras. Jumlah karangan bunga di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu 28 Juli 2024, terus bertambah.

    Jumlah karangan bunga bertuliskan nada protes itu kini mencapai 16. Dari pantauan beritajatim.com, karangan itu berderat dari ujung ke ujung.

    “Orang Surabaya Pergi ke Pandaan – Orang Kaya Beli Keadilan,” tulis salah satu karangan bunga di depan PN Surabaya, dilihat beritajatim.com siang.

    “Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan, #Justicefordini. PDI Perjuangan Kota Surabaya,” tulisan karangan bunga lain yang berlogo kepala banteng.

    Kepala Sekuriti PN Surabaya Yoni menyampaikan bahwa sejak hari Jumat (26/7/2024) lalu. Jumlah karangan bunga itu terus bertambah, sampai hari ini.

    “Pertama kali datang itu Jumat siang. Itu sampai sore cuma satu terus kemarin Sabtu saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah,” papar Yoni, Minggu (28/7).

    Yoni mengaku tidak mengenali siapa orang yang memasang. Kata dia, dibiarkan masih terpasang dan berderat sebab atasan nya belum memberikan perintah memindahkan karangan itu

    “Kurang tahu, kalau masalah itu nanti ditanyakan ke pak Humas aja kenapa ini dibiarkanya. Enggeh belum ada perintah (memindahkan),” imbuh Yoni.

    Selain itu, Yoni sebagai kepala sekuriti menyebut saat ini sudah ada 2 ajuan surat unjuk rasa. Kata Yoni, dua surat unjuk rasa itu diajukan untuk aksi Senin (29/7) besok.

    “Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada 2. 1 dari FSPMI satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk unjuk rada hari Senin besok,” tandas Kepala Sekuriti PN itu.

    Diketahui sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan kasus pembunuhan penganiayaan, hingga menewaskan perempuan Dini Sera Afriyanti kekasihnya Ronald.

    Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera).

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

    Majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

    Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

    Karangan Bunga PN Surabaya Usai Ronald Tannur Divonis Bebas (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

    Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. [ama/but]

     

  • LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    LBH Surabaya Sebut Kasus Kanjuruhan Terulang di Perkara Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempunyai kemoripan dengan dengan tragedi Kanjuruhan Malang.

    Pihak LBH Surabaya menilai bahwa putusan hakim PN Surabaya ini melukai dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.

    “Dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, aparat hukum sempat menyalahkan angin sebagai penyebab meninggalnya para korban.
    Sedangkan di perkara yang menjerat anak politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Edward Tannur. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut korban meninggal karena asam lambung,” ujar Lingga Parama, perwakilan LBH Surabaya, Jumat (26/7/2024).

    “Ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya itu bersalah maka dinyatakan bebas. Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya dia [terdakwa] dinyatakan tidak bersalah karena ada angin,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, dalam vonis kasus kematian Dini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dianggap mengabaikan hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.

    Sementara itu, melalui keterangan pers yang dibagikan, LBH Surabaya bersama LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung ke dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) mengecam putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Sebetulnya sejak awal kami telah mencurigai proses hukum ini yang tampak tidak secara sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran [alias] intended lo fa serta melindungi pelaku kejahatan dalam dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pacarnya,” bunyi keterangan persnya.

    Oleh sebab itu pihaknya menuntut agar Komisi Yudisian memeriksa para hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024PN Sby.

    “Mendesak Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum serta menyerukan masyarakat agar mengawal kasus ini,” pungkasnya. [uci/ian]

  • 43 KK Rusun Gunungsari Dipaksa Pindah, Sempat Ricuh

    43 KK Rusun Gunungsari Dipaksa Pindah, Sempat Ricuh

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya diusir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran warga Rusunawa Gunungsari menunggak bayar sewa antara Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per unit.

    Warga Rusunawa Gunungsari dengan dibantu Ormas Madas (Madura Asli) dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mencoba menghalangi eksekusi yang dilakukan pihak Pemprov Jatim. Mereka tidak terima adanya penggusuran karena dianggap tebang pilih dan juga tidak berpihak pada warga penghuni.

    Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan juga Polsek Wonokromo, akhirnya berhasil hasil menembus pertahanan massa yang menghalau di depan pintu masuk.

    Sempat terjadi kericuhan antar warga dengan Satpol PP. Bahkan, salah satu anak dari warga Rusunawa terluka kakinya karena ikut dalam kerumunan massa yang menghalau.

    Sekretaris KC FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat mengatakan, Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menerjunkan melakukan penggusuran tersebut karena adanya tunggakan sewa Rusunawa Gunungsari yang nilainya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per unit.

    Nuruddin menyebutkan, puluhan warga yang menunggak itu bersedia membayar uang sewa, namun tidak bisa membayar secara tunai. Namun, Kementerian Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya mewajibkan pembayaran penuh.

    “Mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap atau pekerjaan sehingga tidak mampu membayar tagihan Rusunawa Gunungsari sekaligus. Mereka juga tidak mempunyai tempat tinggal lain selain Rusunawa Gunungsari. Jika 43 KK tersebut digusur, maka mereka akan digusur. berpotensi menjadi tuna wisma,” ungkapnya Nuruddin, Kamis (16/5/2024).

    Untuk itu, Pemprov Jatim diminta tidak melakukan upaya tersebut dan kembali membuka komunikasi antara warga Rusunawa Gunungsari, dengan pihak terkait untuk mencari jalan tengah.

    “Solusi yang kami tawarkan untuk jangka pendek adalah pemutihan atau pelonggaran pembayaran tagihan. Sedangkan untuk jangka menengah, evaluasi harga sewa Rusunawa Gunungsari yang dirasa masih terlalu mahal, terutama bagi warga yang terdampak masuk kategori tidak mampu,” jelasnya.

    Sedangkan untuk jangka panjang yaitu mewujudkan janji Pemprov Jatim yang diutarakan Gubernur Soekarwo saat itu, untuk membangun rumah sederhana bersubsidi, atau paling tidak dalam bentuk Rusunami.

    “Membantu mencari pekerjaan atau paling tidak memberikan pelatihan bagi warga Rusunawa Gunungsari yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak mempunyai penghasilan tetap,” tutupnya.

    Kini, barang-barang milik penghuni Rusunawa yang menunggak telah dibersihkan dan kamar-kamar telah dikosongkan. [uci/but]

  • Demo Hari Buruh, FSPMI Mojokerto Berangkat ke Surabaya

    Demo Hari Buruh, FSPMI Mojokerto Berangkat ke Surabaya

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berangkat ke Surabaya untuk bergabung dengan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Para buruh yang akan menyalurkan aspirasinya dalam peringatan Hari Buruh dilepas Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati

    Massa aksi ini berangkat dari depan pintu masuk Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) di Kecamatan, Ngoro Kabupaten Mojokerto. Massa aksi ini berangkat dengan mengendarai sembilan bus pariwisata, enam unit mobil dan sekitar 250 sepeda motor dengan satu mobil komando.

    Massa aksi membawa sejumlah tuntutan. Diantaranya hapus Undang-undang Omnibus Law, hapus outsourching dan tolak upah murah. Serta menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar mengesahkan Peraturan Daerah terkait pesangon dan pensiunan untuk buruh.

    Dalam orasinya, Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kabupaten Mojokerto, Ardian Safendra meminta agar para buruh tidak hanya diam saja di rumah. “1 Mei jangan hanya berdiam diri di rumah, semua buruh harus berani turun aksi ke jalan dengan harapan agar ada perubahan terhadap nasib para buruh,” ungkapnya, Rabu (1/5/2024).

    Ardian menjelaskan, jika tuntutan utama dari para serikat pekerja dalam Mayday adalah menolak UU Cipta Kerja karena sangat merugikan para buruh di Indonesia. Ia meminta untuk melupakan sejenak hasil Pemilu 2024 namun tetap yakin bahwa suara buruh tetap menjadi prioritas kebijakan di dalam pemerintahan Indonesia.

    “Perda Pesangon dan Pensiun untuk buruh sudah pernah dibahas oleh Pemprov Jatim sejak tahun 2019 lalu harus kita tagih kembali, hak memperoleh pesangon dan pensiun harus kita peroleh,” tegasnya.

    Sementara itu, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengucapkan selamat Hari Buruh kepada massa aksi. “Semoga para buruh bisa semakin meningkatkan eksistensinya dalam hal pekerjaan sehingga bisa memenuhi tuntutan kebutuhan akan kinerja buruh di masa yang akan datang,” harapnya.

    Sekira pukul 10.10 WIB, massa aksi bergerak ke Surabaya untuk bergabung dengan massa aksi dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Massa aksi akan menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. [tin/beq]

  • 20 Ribu Buruh Bakal Demo Kantor Gubernur Jatim Besok

    20 Ribu Buruh Bakal Demo Kantor Gubernur Jatim Besok

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 20 ribu buruh bakal menggeruduk kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (01/05/2024) besok dalam rangka Hari Buruh Internasional atau May Day. Dalam aksinya, buruh berencana memperjuangkan pemberian jaminan kesehatan dan kenaikan upah.

    Buruh yang hadir menggeruduk kantor Gubernur Jawa Timur besok berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur. Seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Lamongan hingga daerah tapal kuda.

    “Besok massa buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur akan datang. Total 20 ribu buruh,” kata Jazuli Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Selasa (30/04/2024).

    Massa aksi akan berkumpul di Jalan Ahmad Yani terlebih dahulu. Setelah masa aksi terkumpul, buruh akan bergerak menuju Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kebon Rojo, dan Jalan Pahlawan.

    “Diperkirakan mulai bergerak menuju Kantor Gubernur Jatim pukul 13.00 WIB. Kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari jalan-jalan itu (yang dilalui buruh),” imbuhnya.

    Jazuli menjelaskan, dalam demo hari buruh besok, pihaknya akan meminta pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sebagai bentuk komitmen penyedia jaminan kesehatan dari pemerintah daerah. Selain itu, buruh juga meminta agar pemerintah menyisihkan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk membayar iuran BPJS milik buruh yang tidak mampu atau miskin.

    “Adanya BPRS diharapkan dapat menyelesaikan persoalan buruknya pelayanan rumah sakit khususnya terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.

    Jazuli mengungkapkan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan para buruh merupakan tanggung jawab tempat kerja. Namun, beberapa perusahaan masih ada yang tak memenuhinya.

    “Jadi (pemerintah harusnya) tetap memberikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh, yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.

    Selain isu jaminan kesehatan, massa buruh masih berharap adanya kenaikan upah lagi untuk pekerja di wilayah Jatim. Sebab, menurutnya, kebutuhan sekarang tidak sebanding dengan pendapatan karyawan.

    “Sudah tiga tahun kenaikan upah minimum buruh di Jatin nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski ada kenaikan upah namun tidak berdampak terhadap kesejahteraan buruh,” tutupnya. [ang/but]