Organisasi: FSPMI

  • UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Segini Besarannya

    UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen, Segini Besarannya

    Exco Partai Buruh Sumut menyambut baik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 persen atau naik menjadi Rp3.228.971 dari UMP tahun sebelumnya. Menurut Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, angka tersebut sebenarnya sudah sesuai aturan PP Pengupahan yang baru.

    Akan tetapi jika saja pemerintah dalam hal ini Gubsu dan Disnaker yang juga duduk dalam Dewan Pengupahan (Depeda) tidak berpihak pada buruh, maka bisa saja UMP Sumut di bawah angka tersebut.

    “Kita apresiasi juga buat Pak Gubsu Bobby yang telah menetapkan kenaikan UMP 7,9 persen. Kita tau rapat Depeda sempat alot, karena pengusaha hanya mau naik sekitar 5% saja. Maka itu sudah baik menurut kami 7,9 persen,” katq Willy Agus Utomo di Medan, Sabtu (20/12/2025).

    Willy mengaku, pihaknya bersama elemen Serikat Buruh mengusung tuntuan kenaikan UMP 8% hingga 10 persen untuk 2026, tetapi dengan adanya PP Pengupahan yang baru, dan masih ditolak buruh, maka pihaknya sepakat menerima kenaikan 7,9 persen.

    “Saya kira nanti perjuangan intinya di UMK, harus bisa di atas 7,9 persen. Target kami UMK 2026 naik rata-rata 9 persen untuk 2026,” ungkap Willy. 

    Willy yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) mengatakan, UMP bukan upah bagi seluruh buruh Sumut. Ini hanya berlaku bagi daerah yang kabupaten/kota-nya tidak ada dewan pengupahan.

    Kemudian, selain UMP, nantinya Depeda akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), di mana kenaikannya bisa di atas UMP Sumut.

    “Kita akan tetap berjuang terus untuk peningkatan upah layak buruh di Sumut. Semoga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut dapat peka terhadap kesusahan para buruh,” pungkasnya.

  • Polisi Kerahkan 1.365 Personel Kawal Demo di 3 Titik Jakpus Hari Ini

    Polisi Kerahkan 1.365 Personel Kawal Demo di 3 Titik Jakpus Hari Ini

    Jakarta

    Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik wilayah Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat menurunkan 1.365 personel untuk melakukan pelayanan pengamanan di tiga titik lokasi unjuk rasa elemen buruh.

    “1.365 personel diturunkan untuk melakukan pelayanan unjuk rasa di wilayah Jakpus,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).

    Susatyo menjelaskan rincian tiga titik lokasi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen buruh. Pertama, lokasi unjuk rasa buruh ada di Pospol Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

    “Aksi unjuk rasa dari pimpinan cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta dan beberapa element massa di wilayah gambir,” terang Susatyo.

    Lalu titik ketiga berada di perusahaan kawasan Jalan AM Sangadji, Jakarta Pusat. Unjuk rasa di sini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (DPD KSPSI DKI Jakarta).

    Susatyo pun mengimbau agar aksi unjuk rasa bisa dilakukan secara tertib. Dia juga menyebut tidak ada rekayasa lalu lintas yang dilakukan terkait aksi unjuk rasa di tiga titik lokasi wilayah Jakarta Pusat hari ini.

    (zap/zap)

  • 5
                    
                        3 Demo Buruh di Jakarta Hari ini, Hindari Ruas Jalan Berikut
                        Megapolitan

    5 3 Demo Buruh di Jakarta Hari ini, Hindari Ruas Jalan Berikut Megapolitan

    3 Demo Buruh di Jakarta Hari ini, Hindari Ruas Jalan Berikut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga aksi demo dari tiga kelompok serikat buruh digelar di Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025) hari ini.
    Kasi Humas Polres Metro
    Jakarta Pusat
    , Iptu Ruslan Basuki mengatakan, demonstrasi pertama akan dilakukan di Gambir, Senin pagi.
    “Pagi ada aksi unjuk rasa dari pimpinan cabang
    Serikat Pekerja
    Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir,” ujar Ruslan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
    Unjuk rasa kedua akan dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Jabodetabek di Jalan Jenderal Sudirman.
    Lalu aksi demonstrasi ketiga dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jakarta di Jalan A.M. Sangadji 15B, Petojo Utara.
    Menurut Ruslan, ada 2.365 personel polisi yang diturunkan untuk menjaga tiga titik
    demo
    tersebut.
    Ia pun mengimbau masyarakat menghindari titik demonstarasi untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
    Nantinya rekayasa lalu lintas akan dilakukan situasional melihat eskalasi jumlah massa di lapangan.
    “Warga bisa mencari jalan alternatif lain selama unjuk rasa berjalan,” kata Ruslan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penanganan Transjakarta soal pelecehan seksual dinilai sesuai prosedur

    Penanganan Transjakarta soal pelecehan seksual dinilai sesuai prosedur

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli menilai penanganan manajemen PT Transportasi Jkaarta (Transjakarta) terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan karyawannya sudah sesuai prosedur.

    “Saya melihat penanganannya sudah proporsional dan tidak sebesar seperti yang diberitakan,” kata Taufik di Jakarta, Sabtu.

    Pihaknya pun telah meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Transjakarta terkait dua laporan yang masuk ke bagian SDM perusahaan tersebut.

    Taufik membeberkan laporan pertama berasal dari empat karyawati pramusapa bus wisata. Namun, dua di antaranya kemudian mencabut laporan.

    Laporan itu baru masuk 12 Juni 2025, sementara peristiwa itu terjadi pada 2024. Dalam proses penyelidikan dan gelar perkara, tidak ada saksi yang dapat dihadirkan sehingga kasus itu dianggap tidak terbukti. Meski begitu, terduga pelaku tetap dimutasi ke area kerja lain.

    Kasus kedua, lanjut Taufik, dilaporkan oleh seorang karyawati Transjakarta Cares. Kejadian itu berlangsung Mei 2025, sedangkan laporannya baru masuk pada 4 Juni 2025.

    “Sama seperti kasus pertama, tidak ada saksi yang melihat langsung. Setelah gelar perkara, pelaku diberi sanksi SP2 dan dimutasi ke area kerja lain,” ujar Taufik.

    Terkait seluruh kejadian itu, dia menilai langkah manajemen Transjakarta dengan membentuk Ombudsman internal serta satuan penegak keamanan untuk memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kasus serupa patut diapresiasi.

    “Mereka (Transjakarta) membentuk Ombudsman dan satuan penegak keamanan untuk internalisasi aturan, supaya kasus ini jadi pelajaran,” tutur Taufik.

    Dia juga merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang meminta agar kasus tersebut ditelusuri lebih jauh.

    “Walaupun ada tanggapan dari Gubernur, saya kira respons Transjakarta sudah bagus. Sampai saat ini belum ada laporan baru, dan kalau ada laporan pun harus disertai bukti dan saksi yang cukup,” ungkap Taufik.

    Sebelumnya, tiga karyawan Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

    Kasus tersebut memicu respons dari sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta yang menggelar protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (12/11).

    “Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan.

    Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satgas Transjakarta bidang layanan wisata.

    Sementara itu, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

    “Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya, sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir. Tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” papar Indra.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tiga karyawan Transjakarta korban pelecehan seksual bakal lapor polisi

    Tiga karyawan Transjakarta korban pelecehan seksual bakal lapor polisi

    Jakarta (ANTARA) – Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025 bakal melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

    “Tadi hasil perundingan, bahwasanya pelanggaran, pelecehan seksual yang terjadi pada tiga anggota kita, maka dilaporkan ke ranah hukum, ke pihak Kepolisian,” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan di Jakarta, Rabu.

    Langkah ini diambil setelah serikat pekerja menilai proses penanganan di internal perusahaan tidak memberikan keadilan bagi korban.

    Keputusan melaporkan kasus tersebut diambil dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian hari ini.

    Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa kasus ini harus diproses melalui jalur hukum. “Pihak Polres juga memfasilitasi,” katanya.

    Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Menurut dia, laporan polisi (LP) segera dibuat. “Dan kami diminta untuk tidak melakukan intervensi serta wajib menghormati segala keputusan Kepolisian,” ujar Indra.

    Indra menjelaskan, pihaknya semula tidak langsung membawa kasus ini ke polisi karena berharap penyelesaian secara internal di tingkat perusahaan bisa dilakukan secara adil.

    Namun, setelah hampir enam bulan berlalu, langkah tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan.

    “Kenapa tidak dilaporkan sejak awal Mei, sejak peristiwa terjadi? Karena kami masih yakin dan percaya kasus ini bisa diselesaikan secara internal,” katanya.

    Tapi faktanya, kata dia, hampir enam bulan berjalan, hukumannya hanya surat peringatan kedua (SP-2) dan pelaku masih bekerja.

    Menurut dia, keputusan perusahaan yang hanya memberikan sanksi surat peringatan kepada pelaku tanpa tindakan lebih lanjut, membuat korban semakin tertekan.

    Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Hal itu kemudian mendorong serikat pekerja untuk mengambil langkah hukum agar ada kepastian dan rasa keadilan bagi para korban.

    Indra berharap kasus ini bisa diusut tuntas tanpa intervensi pihak manapun dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh lingkungan kerja di BUMD DKI Jakarta bidang transportasi publik tersebut.

    Tiga karyawan PT Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

    Kasus tersebut memicu sejumlah anggota PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya,” katanya.

    Arsip foto – Bus Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah lagi opsi pembayaran digital yang bisa diakses pelanggan melalui aplikasi TJ:Transjakarta, kali ini berkolaborasi dengan Kredivo. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

    Satu korban bekerja di bagian Satuan Tugas (Satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.

    Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai Satuan Tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

    Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

    “Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei, artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” katanya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 3 Pegawai TransJ Diduga Dilecehkan Atasan, Pramono Minta Pelaku Ditindak Tegas

    3 Pegawai TransJ Diduga Dilecehkan Atasan, Pramono Minta Pelaku Ditindak Tegas

    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons soal dugaan kasus pelecehan yang menimpa tiga karyawan di PT Transjakarta. Pramono menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti melakukan pelecehan.

    “Kalau memang ada pelecehan dan orangnya tahu, saya akan minta untuk ditindak setegas-tegasnya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).

    Pramono mengaku awalnya belum mengetahui adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Ia pun meminta manajemen Transjakarta segera menelusuri kebenarannya dan mengambil tindakan sesuai aturan.

    “Yang pertama, sebenarnya saya nggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan itu benar, saya akan minta ditindak setegas-tegasnya,” tegasnya.

    Ia menilai kasus seperti itu bisa merusak citra baik Transjakarta yang selama ini sudah berupaya memperbaiki layanan, termasuk membuka ruang kerja yang lebih setara bagi perempuan.

    “Bagaimanapun sekarang ini Transjakarta itu citranya sudah baik. Jangan sampai citra yang sudah baik, kemarin sudah memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver,” tuturnya.

    Dilansir dari Antara, tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

    Kasus tersebut memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu.

    “Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksinya.

    Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

    Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

    “Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelas Indra.

    Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.

    “Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban,” jelas Indra.

    Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

    “Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucap Indra.

    Halaman 2 dari 2

    (bel/ygs)

  • Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas Megapolitan 29 September 2025

    Demo 30 September di Depan DPR, Warga Diminta Waspada Gangguan Lalu Lintas
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengguna jalan di Jakarta diminta untuk waspada dan menghindari area depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (30/9/2025), menyusul rencana aksi penyampaian pendapat oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
    Dikutip dari akun Instagram resmi
    @tmcpoldametro
    , aksi ini diperkirakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
    Masyarakat diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan ketertiban bersama.
    “Pantau terus IG Story kami untuk melihat update terkini seputar kondisi lalu lintas di lapangan,” tulis TMCPoldaMetro.
    Pengguna jalan juga dianjurkan untuk memilih jalur alternatif dan mengikuti petunjuk petugas agar terhindar dari kemacetan.
    Aksi demo KSPI ini berpotensi menimbulkan penyempitan arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan, khususnya bagi pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya.
    Aksi damai KSPI pada 30 September digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
    Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi beberapa pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
    “Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
    Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
    “Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen,” katanya.
    Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan pekerja alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
    KSPI mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada.
    “Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law,” lanjut Iqbal.
    Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal.
    Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025), namun KSPI memilih tidak hadir.
    “Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR,” kata Iqbal.
    KSPI akan mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September.
    “Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan,” ujarnya.
    Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi pada 22 September 2025, dan serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Massa Buruh Geruduk Gedung DPR RI

    Massa Buruh Geruduk Gedung DPR RI

    GELORA.CO -Gedung DPR RI kembali digeruduk massa. Kali ini, demonstran datang dari kalangan buruh. Pantauan RMOL di lokasi, buruh menggeruduk gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin pagi, 22 September 2025.

    Massa buruh terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan lainnya.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi ini membawa 3 tuntutan. Pertama tegakkan Supremasi sipil. Kedua adalah Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM), dan sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

    Said menerangkan supremasi hukum yang dimaksud adalah menyangkut lembaga kepolisian dan TNI.

    “Gedung DPR tidak perlu dijaga TNI. Juga gedung-gedung pemerintahan lainnya. Cukup oleh Kepolisian, tapi Kepolisian yang humanis, profesional, mengedepankan persuasif dan negosiasi,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Senin, 22 September 2025

    Sementara mengenai RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyoroti lambatnya pembentukan Undang-Undang ini padahal sudah setahun berlalu sejak MK atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    “Aksi ini adalah lanjutan dari aksi sebelumnya dan akan terus diperbesar bila pemerintah tidak mengindahkan tuntutan daripada aksi ini,” demikian Said Iqbal

  • Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Kala Buruh Tagih Janji Prabowo soal Upah Layak & Hapus Outsourcing

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh melakukan aksi turun ke jalan di sejumlah daerah secara serentak pada Kamis (28/8/2025) untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Dalam aksi tersebut, buruh juga menagih janji-janji yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksinya, kalangan buruh menagih janji yang pernah disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025 lalu.

    Dalam pidatonya kala menghadiri May Day, Prabowo sempat berjanji untuk memperjuangkan hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan, dan menegakkan hukum bagi yang merugikan rakyat.

    Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi, memperkuat perlindungan buruh, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat.

    Kepala Negara juga berjanji akan menghapus sistem outsourcing secara bertahap dan membentuk Satgas PHK sebagai respons atas maraknya kasus PHK di Tanah Air.

    Janji-janji yang sempat dilontarkan Prabowo itu pun kini ditagih oleh para buruh untuk segera dipenuhi.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan setidaknya ada enam tuntutan dalam aksi gerakan buruh yang diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.

    Tolak Upah Murah

    Tuntutan Pertama adalah menolak upah murah, yang mencakup tuntutan kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5%–10,5% pada 2026.

    Said menyebut perhitungan ini dilakukan berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” kata Said dalam keterangannya di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

    Dia pun menyinggung adanya ketimpangan gaji buruh dengan gaji para anggota DPR RI. Dia mengatakan, ada ketimpangan yang sangat besar antara gaji buruh dan anggota parlemen.

    Said menyindir tunjangan rumah DPR yang dirasa tidak adil dengan kondisi masyarakat Indonesia, khusunya kesejahteraan buruh. Dia menilai tunjangan rumah secara tidak langsung membuat akumulasi gaji DPR mencapai lebih dari Rp100 juta per bulannya.

    “Gaji DPR berapa? Rp104 juta dengan tunjangan tunjangannya,” ujarnya.

    Dia menegaskan pemberian tunjangan rumah anggota DPR dirasa tidak adil karena kenaikannya mencapai 35 kali lipat dari gaji buruh. Alhasil buruh harus terus turun jalan untuk menuntut keadilan.

    Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). – BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza

    Dalam orasinya, Said juga mengaku mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya akan menaikkan upah minimum 2026 sebesar 3%. Angka tersebut di bawah tuntutan yang disampaikan buruh yakni 8,5%-10,5%.

    “Saya sudah dengar, Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%,” kata Said.

    Said lantas melanjutkan orasinya bahwa persentase 3%, apabila dibandingkan dengan rerata upah minimum buruh sebesar Rp3,5 juta, maka jumlahnya hanya setara dengan Rp105.000.

    Hapus Outsourcing

    Tuntutan kedua adalah penghapusan outsourcing. Menurutnya, berdasarkan putusan MK, praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu di luar pekerjaan inti.

    Namun, pihaknya memandang praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN. Oleh karenanya, buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 dicabut.

    “Presiden Prabowo pada peringatan May Day menyatakan penghapusan outsourcing adalah salah satu kebijakan beliau, tapi sayang beribu sayang Menaker dan pejabat terkait lainnya tidak mencabut PP No.35 tentang alih daya, padahal putusan MK No.168/2023 yang dimenangkan gugatannya oleh partai buruh menyatakan pekerjaan alih daya sudah tidak ada, yang ada hanyalah jenis pekerjaan yang dibatasi,” ujar Said.

    Reformasi Pajak

    Tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan, yang mana buruh menuntut adanya kenaikan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, sehingga buruh menuntut agar terdapat kenaikan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

    Selain itu, buruh juga meminta agar pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon dihapus.

    “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional,” ujar Said.

    Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru

    Berikutnya, buruh menuntut agar UU Ketenagakerjaan yang baru agar disahkan. Menurut Said, MK telah mengeluarkan Putusan No. 168/PUU-XXI/2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa paling lama dalam dua tahun harus lahir undang-undang ketenagakerjaan baru yang keluar dari jeratan Omnibus Law. Namun, dia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang disebut belum melakukan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara serius.

    “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” tegas Said.

    Satgas PHK

    Selain isu HOSTUM, reformasi pajak, dan sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, isu lain yang akan disuarakan dalam aksi 28 Agustus 2025 adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 mendatang.

    Terkait dengan rencana pembentukan Satgas PHK, buruh mempertanyakan alasan pemerintah hingga saat ini belum merealisasikan kebijakan tersebut. Padahal kasus PHK marak terjadi belakangan ini.

    “Di tekstil sudah mulai melandai tren PHK, tetapi di [industri] ritel, hotel, elektronik itu banyak terjadi PHK. Satgas PHK tidak dibentuk-bentuk, ada apa?” ujar Said.

    Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

    Untuk diketahui, angka PHK berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Jumlah itu meningkat 32,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 32.064 orang.

    Merujuk Satu Data Kemnaker, kasus PHK terbanyak terjadi di sektor pengolahan yakni 22.671 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran, serta pertambangan dan penggalian.

    Respons Pengusaha & Pemerintah

    Sementara itu, pemerintah dan pengusaha menanggapi tuntutan buruh terkait dengan upah minimum yang diusulkan naik 8,5% hingga 10,5% pada 2026.

    Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

    “Kesejahteraan buruh tetap menjadi komitmen pengusaha, tetapi kenaikan itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” kata Sarman saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Dia menjelaskan bahwa keadaan tersebut tak terlepas dari perekonomian nasional yang dihadapkan dengan daya beli masyarakat yang belum pulih, kondisi geopolitik yang berdampak pada gejolak ekonomi global, serta perang tarif dagang.

    Menurut Sarman, apabila kenaikan UMP melampaui kemampuan dunia usaha, maka dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi dalam bentuk pengurangan pekerja hingga PHK.

    Untuk menghindari hal tersebut, dia menggarisbawahi peran pemerintah sebagai penengah untuk turut mengakomodasi kepentingan pengusaha, yang memerlukan kepastian dan jaminan bahwa penetapan UMP harus sesuai regulasi yang ditetapkan.

    “Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum menerangkan bahwa nilai kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ini menjadi rumusan yang harus kita jalankan secara murni dan konsekuen,” ujar Sarman.

    Adapun, dia menyatakan bahwa Depenas sejauh ini belum membahas penetapan UMP 2026. Sarman menyampaikan bahwa Depenas lazimnya baru mulai bersidang pada Oktober.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertanyakan basis perhitungan di balik tuntutan buruh menaikkan upah minimum 8,5% hingga 10,5%. Akan tetapi, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap bakal menampung usulan yang ada.

    “Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

    Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi bahwa gagasan kenaikan upah minimum provinsi perlu melewati kajian yang mendalam. Selain terdiri dari sejumlah faktor, Yassierli juga menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    Menurutnya, penetapan atas berbagai masukan tersebut juga akan mempertimbangkan banyak faktor. Dia lantas menyinggung peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum pada tahun ini.

    “Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya,” pungkas Yassierli.

  • Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Demo 28 Agustus 2025: Ribuan Buruh Mulai Padati Gerbang DPR RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai elemen buruh mulai memadati gerbang utama DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025) untuk melakukan aksi demonstrasi. 

    Dari pantauan Bisnis, para buruh berjalan dari dekat kantor TVRI menuju gerbang DPR/MPR pukul 10.10 WIB. Terdapat mobil komando untuk mengarahkan massa buruh. 

    Lalu lintas jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi dan Palmerah ditutup kepolisian. Mereka terdiri dari elemen buruh Serikat Pekerja Nasional, Koperasi Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, hingga Partai Buruh.

    Setidaknya ada dua mobil komando. Salah satu ditempati oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal. Seruan agar massa kondusif terus digaungkan dari mobil komando.

    Selain mobil komando, terdapat juga satu unit ambulance dari partai buruh. Di sisi lain, personel keamanan dari Polisi-TNI mulai memperketat penjagaan.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pusat aksi demo buruh di Jakarta akan berlangsung di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan. Setidaknya 10.000 buruh dari berbagai wilayah akan memadati lokasi tersebut.

    Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar.

    “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).

    Berikut tuntutan yang digaungkan oleh aliansi buruh pada 28 Agustus 

    1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah
    2. Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% – 10,5%
    3. Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% – 5% dari upah minimum 2026
    4. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
    5. Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskriminasi pajak buruh perempuan menikah)
    6. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
    7. Sahkan RUU Perampasan Aset – Berantas Korupsi
    8. Revisi RUU Pemilu – Redesain sistem Pemilu 2029