Organisasi: FPI

  • Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022. FOTO/PN JAKARTA SELATAN

    JAKARTA – Profil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dapat diketahui dalam artikel berikut ini. Arif Nuryanta bersama tiga orang lain telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Penetapan Arif Nuryanta bersama pengacara korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan orang berinisial AR sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MAN pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta.

    Untuk diketahui, kasus dugaan suap terjadi ketika Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan. Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

    Atas penetapan status tersangka ini, kata dia, penyidik langsung menahan keempat tersangka di tempat yang berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

    “Kemudian terhadap keempat tersangka yang sudah ditetapkan malam ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.

    Profil Muhammad Arif NuryantaUntuk diketahui, Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak Kamis, 7 November 2024. Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu yang dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

    Pria kelahiran Bangkinang, Riau itu telah menempati sejumlah jabatan penting sejak berkarier di lingkungan peradilan. Antara lain PN Karawang, Wakil Ketua PN Bangkinang, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Ketua PN Purwokerto.

    Sebagai seorang hakim, Arif Nuryanta telah menangani banyak kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI). Bersama dua hakim anggota yakni Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif menvonis lepas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • Profil Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Kasus Laskar FPI yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Kasus Laskar FPI yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.

    Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

    Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya:

    Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.

    Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

    Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.

    Hakim Kasus “Unlawful Killing” Laskar FPI

    Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella

    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.

    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.

    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.

  • 1
                    
                        Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
                        Nasional

    1 Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Nasional

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
    Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.
    Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas
    ekspor CPO
    antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
    Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya:
    Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
    Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
    Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.
    Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.
    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.
    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengakuan Fachrul Razi Mantan Menteri Agama Kembali Heboh, Singgung Dua Sosok Pembubaran FPI

    Pengakuan Fachrul Razi Mantan Menteri Agama Kembali Heboh, Singgung Dua Sosok Pembubaran FPI

    GELORA.CO – Pengakuan Fachrul Razi mantan Menteri Agama kembali heboh pasca munculnya penantang Habib Rizieq di media sosial.

    Diketahui salah satu penantang Habib Rizieq Shihab yang merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI adalah PWI LS Pati beserta Pak Mono yang ngaku Kakek Tua anggota PWI PWI LS Karanganyar.

    Pak Mono sendiri diketahui telah diamankan oleh pihak kepolisian Karananyar pada Sabtu 5 April malam lalu setelah kediamannya didatangi oleh massa dan kepolisian.

    Seperti diketahui bahwa FPI sendiri dibubarkan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

    Sedangkan isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu juga resmi diumumkan dan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

    Saat itu Jenderal TNI Purn Fachrul Razi menjabat sebagai Menteri Agama dan dirinya mengakui bahwa sebelumnya dipaggil ke Istana untuk melakukan rapat kabinet terbatas yang membahas tentang pembubaran FPI.

    Salah satu pendiri Partai Hanura serta ketua umum pejuang Bravo 5 ini menyebutkan jika sebenarnya dirinya menyarankan jika FPI tidak perlu dibubarkan dan hanya dilakukan pembinaan.

    Fachrul menyempaikan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Agama dirinya mendapatkan mandate dari Jokowi yang menjabat sebagai Presiden saat itu untuk menangani permasalahan radikalisme.

    Menurut Fachrul dirinya memiliki pandangan yang berbeda dengan Presiden dan Wapres tentang pembubaran FPI.

    Fachrul menjelaskan jika Presiden dan Wapres menginginkan jika FPI dibubarkan dan tidak menerima sarannya untuk dilakukan pembinaan.

    “Saya bersikap bahwa FPI tidak perlu dibubarkan dan hanya perlu dibina karena bukan ancaman,” terangnya dalam salah satu poscast @EdShareOn Eddy Wijaya.

    “Saat dipanggil saya menyampaikan ke istri saya bahwa ada undangan ke Istana yang akan membahas khusus tentang pembubaran FPI,” jelasnya.

    “Istri saya bilang, ‘Pa, kalau Papa bertahan tidak membubarkan FPI sudah pasti 100 persen Papa akan direshuffle,” ungkapnya.

    “Tapi Istri saya menyampaikan jika itu adalah pilihan terbaik, karena Papa akan malu dengan umat Islam dan orang Aceh, karena organisasi begitu besar kenapa harus dibubarkan dan bukan dibina,” kenangnya.

    Fachrul menyampaikan saat rapat tersebut semua Menteri menyetujui pembubaran FPI kecuali dirinya yang memberikan masukan jika FPI hanya perlu di bina dan tidak harus dibubarkan.

    “Saya sudah tahu bahwa akan direshuffle dan setelah rapat saya direshuffle dan saya senang karena pembubaran FPI setelah saya tidak menjabat sebagai Menteri Agama,” terangnya.

    Menurut Fachrul, dirinya tidak memiliki ikatan khusus atau kedekatan dengan pihak FPI karena dirinya mengenal Habib Rizieq serta bertemu hanya saat acara pernikahan anak dari Pimpinan FPI tersebut.

  • Narasi Radikal Terbantahkan, Beliau Patriotik

    Narasi Radikal Terbantahkan, Beliau Patriotik

    GELORA.CO – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) tak sepakat jika pendakwah Habib Rizieq Syihab disebut sebagai tokoh radikal.

    Pendapat itu ia sampaikan usai silaturahmi dengan Habib Rizieq, di Habib Rizieq Syihab Center di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).

    “Jadi ya selama ini narasi-narasi terkait radikalisme dan sebagainya sebetulnya sudah terbantahkan hari ini dengan saya hadir di markas besar FPI. Kita mau mengembalikan bangsa ini, coba sama-sama kita menata bareng ya,” ujarnya.

    “Biar bagaimana pun Habib Rizieq juga patriotik yang harus kita hormati beliau. Selain patriotisme, ulama, ulama besar yang punya tempat tersendiri lah di masyarakatnya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Noel mengatakan pertemuannya dengan Rizieq atas kehendaknya sendiri. Tidak ada perintah atau pesan khusus dari pihak mana pun.

    “Ini kan open house datang silaturahmi, kan hal yang biasa,” ucapnya.

    “Nggak ada lah masa disuruh-suruh, model kayak saya mana bisa disuruh. Yang bisa memerintah saya pikiran saya dan keyakinan saya,” sambungnya.

    Pada acara itu, Habib Rizieq beberapa kali melontarkan kritik kepada Jokowi di hadapan Noel. Terkait hal itu, Noel mengatakan sebagai hal yang lumrah.

    “Itu karakter Habib Rizieq beliau orang kritis, mau kita larang sikap kritiknya gak boleh dong. Sama halnya saya mengkritik hari ini hal lumrah, jadi jangan orang kritik kita bungkam nggak bisa,” ujar eks Ketua Umum Jokowi Mania itu.

    “Beliau aktivis dengan stylenya sebagai ulama begitu langgamnya, karakter saya juga begini nih. Saya hormati sikap beliau, dan beliau juga menghormati sikap saya, saya sebagai pendukung Jokowi dan beliau anti Jokowi itu biasa. Ada gak kekerasan? Nggak ada kan,” tutupnya. (*)

  • Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan

    Pengangguran di Indonesia Sudah Memprihatinkan

    loading…

    Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menitipkan pesan ke Wamenaker Immanuel Ebenezer untuk menekan tingkat pengangguran di Indonesia. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menitipkan pesan ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer untuk menekan tingkat pengangguran di Indonesia. Pasalnya tingkat pengangguran di Tanah Air sudah sangat memprihatinkan.

    “Mumpung di sini ada Wakil Menteri dari Ketenagakerjaan kita perlu menyampaikan perihal agar berjuang habis-habisan bagaimana bisa meminimalisir apalagi bisa mengeleminir tingkat pengangguran di Indonesia,” kata Habib Rizieq di hadapan Noel dan ratusan jemaah di HRS Center, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025) siang.

    “Tingkat pengangguran di Indonesia sudah sangat memprihatinkan sudah sampai di tingkat nadir banyak perusahaan gulung tikar, banyak pekerja yang di PHK,” tambahnya.

    Sementara itu, Noel yang duduk bersebelahan dengan Habib Rizieq terlihat menyimak dengan saksama sambil mengangguk-anggukkan kepalanya. Noel pun mengatakan pertemuan dengan Habib Rizieq sudah lama direncanakan.

    Noel pun menyebut Habib Rizieq sebagai tokoh besar di Indonesia saat ini. “Sudah sejak lama, cuma gak ketemu momennya. Alhamdulillah di momen kemenangan ini dapat berkah yang luar biasa, bertemu dengan tokoh besar. Kalau aja ada tiga, nambah dua (orang) lagi model Habib Rizieq, Republik ini jadi revolusi. Baru satu aja mulai oleng,” ucap Noel.

    Sekadar informasi, Immanuel Ebenezer pernah menjabat Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) dan kini menjabat Ketua Umum Prabowo Mania. Sementara, Habib Rizieq kerap mengkritik Jokowi saat menjabat.

    (cip)

  • Gelar Aksi Damai di Depan Kedubes AS, Masyarakat Serukan Keadilan untuk Palestina  

    Gelar Aksi Damai di Depan Kedubes AS, Masyarakat Serukan Keadilan untuk Palestina  

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Aksi damai digelar masyarakat pembela Palestina di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) sore.

    Hal itu sebagai bentuk respons mereka terhadap ulah Israel yang kembali bernafsu melanjutkan perang dan genosidanya di tengah gencatan senjata yang disepakati sejak Januari 2025 dan sempat menghadirkan sekeping harapan bagi Gaza yang porak poranda.

    Hal itu ditandai dengan munculnya wacana pengusiran warga Gaza, puncaknya terjadi pada Selasa (18/3/2025) dini hari, saat sahur.

    Dimana saat itu Israel secara terbuka mengkhianati kesepakatan dengan membantai lebih dari 450 rakyat Gaza yang dua pertiganya adalah perempuan dan anak-anak.

    Pengkhianatan ini didukung secara terbuka oleh Amerika Serikat.  

    Menyikapi tragedi ini, belasan ribu masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARIBP) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

    Mereka membawa atribut solidaritas Palestina dan menempel stiker foto Benjamin Netanyahu dan Donald Trump di bawah sepatu para peserta sebagai simbol penolakan terhadap kejahatan Israel.  

    Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus Suhada, preman sok jagoan yang berasal dari Cikiwul viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang. Ia sempat kabur, namun polisi berhasil meringkusnya di Sukabumi.

    Komite Pelaksana ARIBP Zaitun Rasmin menegaskan bahwa Israel dan Amerika Serikat adalah penjahat kemanusiaan besar yang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah mereka lakukan.
     
    “Dunia harus tahu bahwa Israel bukan hanya melanggar gencatan senjata, tetapi juga terus melakukan genosida dengan brutal. Amerika Serikat adalah sekutunya yang setia mendukung kejahatan ini.

    Jika dunia membiarkan ini terus terjadi, berarti kita semua berkontribusi dalam pembantaian rakyat Palestina,” ujar Zaitun di lokasi aksi damai.

    Dalam pernyataan yang disampaikan dalam aksi, ARIBP menuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera menangkap Netanyahu dan semua pelaku genosida yang bertanggung jawab atas penderitaan rakyat Palestina.

    Mereka juga mendesak para mediator gencatan senjata untuk menekan Israel agar menghentikan segala bentuk pelanggaran dan memastikan keselamatan rakyat Palestina yang tidak berdosa.  

    Pada aksi tersebut, ARIBP juga menyatakan mendukung upaya negara-negara Arab dan dunia Islam dalam mencegah pengusiran rakyat Gaza yang telah dirancang oleh Israel dan Amerika Serikat.

    Namun ARIBP juga mendesak agar bantuan militer dari negara-negara Arab dan dunia Islam harus segera dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi rakyat Palestina dari serangan brutal yang terus terjadi.  

    Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim selaku Ketua MUI dan Komite Pengarah ARIBP juga mendesak Kementerian Luar Negeri RI untuk menyampaikan respons keras kepada misi diplomatik Amerika Serikat di Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Presiden Donald Trump yang terus mendukung genosida terhadap rakyat Palestina.  

    Dalam aksi tersebut, ARIBP mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang cinta damai dan anti penjajahan untuk terus menunjukkan solidaritas dengan berbagai cara, baik melalui doa, boikot produk yang mendukung Israel, dan kampanye media sosial #BersuaraSampaiMerdeka sebagai pernyataan tegas bahwa Gaza dan Palestina tidak berdiri sendirian.

    Ditempat yang sama Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya bakal mendorong dibahasnya RUU Boikot Produk Israel.

    “Kami juga akan mendorong dibahasnya RUU Boikot, mohon dukungan masyarakat Indonesia,” jelas Mardani.

    Aksi damai ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh nasional yang memiliki komitmen tinggi terhadap perjuangan Palestina, di antaranya Prof. Sudarnoto Abdul Hakim selaku Ketua MUI, Habib Muhammad bin Husein Alatas dan Buya Husein dari FPI, Muhammad Husein Gaza, dan para tokoh masyarakat dan tokoh nasional lainnya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jokowi Minta Buktikan soal Utusan yang Minta PDIP Tak Memecat Dirinya: ada Batasnya

    Jokowi Minta Buktikan soal Utusan yang Minta PDIP Tak Memecat Dirinya: ada Batasnya

    TRIBUNJATIM.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kini meminta agar sosok yang meminta PDIP untuk tak memecat dirinya bisa dibuktikan.

    Pada momen itu Jokowi juga membantah soal adanya utusan yang meminta PDIP tak memecat dirinya dari partai.

    Diketahui sebelumnya, pernyataan itu datang dari Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.

    Ia menyebut jika ada utusan yang datang dan meminta PDIP tak memecat Jokowi dari partai.

    Jokowi mengaku tak memiliki kepentingan menyuruh utusan untuk datang ke PDIP dan meminta dirinya tak dipecat.

    Ia pun meminta lebih baik PDIP mengungkap siapa sosok yang dimaksud. 

    “Nggak ada (komentar). Ya harusnya disebutkan siapa biar jelas. Nggak ada,” kata Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025), dikutip dari TribunSolo.com. 

    “Kepentingannya apa saya mengutus untuk itu. Coba logikanya,” lanjutnya. 

    Jokowi mengaku selama ini banyak diam ketika difitnah, dijelekkan hingga dimaki. 

    Namun, ia menegaskan bahwa sikap diamnya itu ada batasnya. 

    “Saya udah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Tapi ada batasnya,” tuturnya.

    Jokowi resmi dipecat dari PDI Perjuangan (PDIP) terhitung sejak 14 Desember 2024 lalu. 

    Jokowi telah merespons keputusan tersebut, ia memilih menerima dan menghormati apa sikap PDIP itu.  

    “Ya ndak apa. Ndak apa. Saya menghormati itu,” ungkapnya di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (17/12/2024) lalu.

    “Dan saya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian. Karena keputusan sudah terjadi,” lanjutnya. 

    Pernyataan PDIP soal Ada Utusan Minta Jokowi Tak Dipecat 

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus, menungkapkan, sempat ada permintaan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mundur dari jabatanNYA pada 14 Desember 2024 atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Deddy menyebut, permintaan itu disampaikan oleh seorang utusan yang disebutnya memiliki kewenangan.

    Selain meminta Hasto mundur, utusan itu juga meminta PDIP tak melakukan pemecatan Jokowi.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi,” kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Tak hanya itu, Deddy menuturkan bahwa utusan tersebut juga menyampaikan terdapat 9 orang kader PDIP ditarget aparat penegak hukum.

    “Dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” ujarnya.

    “Jadi, itu lah salah satu dan itu disampaikan oleh orang yang sangat berwenang,” ucapnya menambahkan.

    Karenanya, Deddy meyakini bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan murni penegakan hukum.

    “Karena seharusnya kalau memang KPK ingin menjadi lembaga yang sebenar-benarnya ingin menegakkan hukum, maka sungguh banyak persoalan-persoalan yang bisa dipecahkan oleh KPK,” tegasnya.

    KPK ditantang untuk memeriksa keluarga Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi

    Tantangan itu diungkap oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menilai jika permintaan itu sah saja.

    Bahkan Bobby menyebut jika wajar Hasto meminta KPK untuk memeriksa mertuanya dan keluarga.

    “Ya silakan, silakan saja. Namanya permintaan,” ucapnya seusai pisah sambut  dan serah terima jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dari PJ Gubernur Sumut Fatoni kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bobby Nasution dan Surya di Kantor Gubernur, Senin (3/2/2025). 

    Gubernur Sumut ini juga mengatakan, memberikan masukan kepada KPK hal yang wajar.

    “Masukan  itu, diperbolehkan semua. Jadi sah-sah saja, masukan, kritik ya silakan saja, kita diperbolehkan semua untuk melakukan itu,” katanya.

    Untuk diketahui dilansir dari Kompas.com, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

    Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

    Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo.

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025 )lalu. 

    SEKJEN PDIP DITAHAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto tak menyesal atas perbuatannya. Ia justru menantang KPK untuk periksa keluarga Jokowi. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

    Dokumen Skandal Pejabat Negara Era Jokowi di Tangan Connie Bakrie, KPK Tantang Hasto Cs Segera Lapor

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025.

    Setelah penahanan Hasto Kristiyanto ini, publik menunggu isi dokumen rahasia yang dipegang Connie Rahakundini Bakrie.

    Dokumen rahasia itu disebut tentang dokumen skandal dahsyat para petinggi negara. 

    Pada saat itu, Connie menyebut bakal membongkar semua skandal jika Sekjen PDIP ditahan. 

    Kini, Hasto Kristiyanto telah ditahan atas kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku, politisi PDIP.

    Connie Bakrie muncul menjelaskan soal dokumen skandal itu. 

    Connie yang mengklaim kini berada di Rusia menyebutkan bahwa dokumen itu tidak bisa disebar. 

    Ia cuma menyimpan dan tak boleh menyebarkan meskipun Hasto telah dipenjara. 

    “Banyak sekali yang menyebut saya menyimpan dokumen dari Pak Hasto Kristiyanto.

    Yang anda sebutkan terkait FPI lah, itulah.

    Saya cuma dititipkan menandatangani notaris.

    Saya cuma dititipkan. Tidak boleh menyebarkan atau memindahtangankan,”kata Connie dikutip dari video yang disebar akun Ferry Koto pernyataannya di twitter, Minggu (23/2/2025). 

    Padahal, pada akhir Desember 2024, PDIP mengancam akan menunjukkan video skandal petinggi negara. 

    Ancaman ini setelah mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi. 

    Apalagi sekarang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku. 

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkap soal dokumen dan video skandal pejabat itu pada Jumat 27 Desember 2024 lalu.

    Guntur Romli saat itu mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan membongkar dokumen dan video itu.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” kata Guntur Romli dikutip dari Kompas.com.

    Guntur mengatakan bahwa ancaman untuk membongkar skandal ini merupakan respons terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto yang kala itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Dia sangat yakin informasi dan video yang akan disampaikan oleh Hasto adalah akurat.

    Mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun di lingkaran kekuasaan pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.

    Ia bahkan mengklaim bahwa skandal ini akan lebih mengejutkan dibandingkan dengan kasus “Watergate” di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Guntur Romli juga pernah mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah menitipkan dokumen dan video skandal pejabat negara kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.

    Dokumen tersebut saat ini berada di Rusia, di mana Connie sedang menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Saint Petersburg State University.

    Diakui Connie Rahakundini Bakrie bahwa sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri.

    “Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan,” kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024) lalu.

    Connie mengatakan  langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan.

    Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.

     Gedung Merah Putih KPK. (https://www.kpk.go.id/)

    Tantangan KPK pada Hasto Cs

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, melaporkan dokumen-dokumen yang memuat skandal pejabat negara ke lembaga anti-rasuah.

    Meski demikian, KPK tak akan langsung menghakimi seseorang melakukan tindak pidana.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara.

    Karena itu, Asep mengimbau Hasto Cs agar membawa dokumen tersebut ke KPK sebagai bukti terkait kasus korupsi oleh pejabat negara.

    “Jadi kalau punya misalkan dokumen untuk men-challenge, bawa. Tunjukkan kepada kita bahwa misalkan dokumen-dokumen tidak benar. Ini buktinya,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Asep mengaku tahu dokumen-dokumen itu telah dititipkan ke pengamat militer, Connie Bakrie, lalu dibawa ke Rusia, lewat media.

    Sekali lagi, Asep mengatakan lebih baik dokumen itu dibawa ke KPK untuk segera diproses.

    “Saya juga lihat di media, dokumen dititipkan kepada seorang profesor, kemudian dibawa ke Rusia.”

    “Sebetulnya, kalau itu memang dokumen terkait dengan perkara yang sedang kita tangani, dibawa saja ke sini,” pungkasnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga telah meminta Hasto untuk melaporkan dokumen skandal pejabat negara yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

    Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa.

    Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

    Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.

    Respons Jokowi

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK untuk memeriksa juga keluarga Jokowi.

    Pernyataan Hasto Kristiyanto muncul setelah dirinya ditahan oleh KPK, Kamis (20/2/2025) kemarin.

    Dalam pernyataannya, Hasto meminta agar keluarga Jokowi juga diadili.

    Jokowi merespons santai dan tertawa saat ditanya mengenai pernyataan Hasto Kristiyanto.

    “Hasto minta keluarga Jokowi diadili,” tanya awak media.

    “Ha-ha-ha-ha. Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum, ya silakan,” kata Jokowi sambil tersenyum kepada awak media, di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).

    Jokowi menilai bahwa pernyataan semacam itu sudah sering dilontarkan sehingga dia merasa tidak perlu mengulang-ulang tanggapannya. 

    “Ya sudah sering kan pernyataan seperti itu, masa saya ulang-ulang terus,” ungkapnya.

    Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya siap untuk diadili, asalkan ada dasar hukum yang jelas untuk menjeratnya.

    “Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum. Ya silakan,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa penahanannya oleh KPK mencerminkan sikap lembaga tersebut yang dinilai pandang bulu.

    Ia berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Presiden Jokowi. 

    “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis malam.

    Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. (Tribunnews.com)

    Jejak Kasus

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

    Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

    Uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Untuk diketahui, Riekzy Aprilia merupakan kader PDIP peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin Kiemas.

    Setelah Nazarudin meninggal, maka Riekzy yang berhak menggantikan posisinya di DPR RI. 

    Namun, Hasto lebih memilih Harun Masiku untuk duduk di DPR, meskipun perolehan suaranya masih di bawah Riekzy.

    Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa Hasto menawarkan Riezky jabatan komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku.

    Namun, Riezky menolak tawaran itu dan bersikukuh duduk di DPR RI.

    Hasto kemudian menemui Komisoner KPU saat itu yakni Wahyu Setiawan.

    “Dalam pertemuan tersebut pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan,” ucap Biro Hukum KPK.

    Setelah itu Hasto menunjuk advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum PDIP dalam sidang pengujian materil terkait peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2019 di Mahkamah Agung (MA).

    “Adapun pengujian materil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan agar menetapkan Harun Masiku mendapatkan limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas,” ucap Biro Hukum.

    Langkah uji materil ini dilakukan oleh kubu Hasto lantaran pada tahap rekapitulasi suara nasional 21 Mei 2019 dan rapat penetapan kursi dan calon terpilih 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon terpilih dari Dapil I Sumsel.

    Pada 23 September 2019 Riezky dihubungi oleh Donny Tri untuk diminta bertemu di kantor DPP PDIP di Jakarta.

    Namun karena Riezky saat itu sedang di Singapura, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP diutus oleh Hasto untuk menemui yang bersangkutan di Shangri-La Orchar Hotel Singapura pada 25 September 2019 dan menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP tersebut.

    “Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya (Riezky Aprilia) untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberi rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris BUMN,” ungkap tim Biro Hukum KPK.

    Dari pertemuan itu disebutkan juga bahwa permintaan Riezky untuk mundur supaya posisinya di DPR dapat digantikan oleh Harun Masiku.

    “Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” jelasnya.

    Mengetahui penolakan itu, Hasto tetap mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.

    “Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukannya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah,” ujarnya.

    Kucurkan Rp 400 Juta

    Hasto disebut mengucurkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

    Anggota Tim Biro Hukum KPK, Endang Tri Lestari, mengungkapkan pada awal September 2019, kader PDIP Saeful Bahri meminta eks anggota Bawaslu RI 2005-2010, Agustiani Tio Fridelina, untuk membantu mengurus PAW DPR RI tahun 2019-2024 Harun Masiku ke KPU.

    Pada Desember 2019, Agustiani mengabarkan kepada Saeful bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar. 

    Saeful meminta Agustiani, yang juga merupakan anggota DPP PDIP, untuk menawar besaran uang yang diminta Wahyu, dan akhirnya disepakati Rp 900 juta. 

    Selanjutnya, Saeful bersama kader PDIP Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan Wahyu.

    “Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar). Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” tutur Endang. 

    Pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto.

    Elite PDIP itu mempersilakan pengurusan dilanjutkan, dan apabila perlu, ia akan menalangi sebagian biaya yang diperlukan dalam mengurus PAW.

    “Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” ujar Endang. 

    Pada 16 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, staf Hasto yang bernama Kusnadi menemui Donny di ruang rapat Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

    Ia menitipkan uang dalam amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas warna hitam.

    Kusnadi menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah Hasto untuk menyerahkan uang pengurusan operasional PAW Harun Masiku dengan rincian Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun. 

    “Masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 (juta) Harun katanya, sudah kupegang,’” kata Endang. 

    Lolos OTT

    Terungkap juga di persidangan praperadilan, bahwa Hasto Kristiyanto masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.

    Anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyampaikan, pada Rabu (8/1/2020), tim KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

    OTT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sudah diproses sejak Desember 2019.

    Dalam OTT itu, tim KPK berhasil menangkap kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kediaman, serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Tim KPK kemudian bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan bermaksud untuk mengamankan,” kata Kharisma, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.

    Namun, ketika tim penyelidik KPK belum berhasil menangkap Harun dan Hasto, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengumumkan melalui media massa bahwa lembaga antirasuah sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB.

    Padahal, saat itu OTT belum tuntas. Tim KPK belum berhasil mengamankan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. 

    Berselang beberapa jam, KPK kemudian mendapat informasi bahwa Harun Masiku dan Hasto diduga melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Lembaga anti-rasuah langsung mengirimkan petugas untuk menangkap Harun. 

    Namun, begitu tiba di PTIK sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik KPK yang berjumlah lima orang dihentikan sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Tim KPK diintimidasi, digeledah, dan diinterogasi tanpa prosedur. 

    Alat komunikasi mereka juga disita dan diminta menjalani tes urine meski hasilnya negatif. AKBP Hendy dkk meminta keterangan dari petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya.

    “Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar.

    Dia menyampaikan, terduga pelaku sempat mengambil paksa handphone (HP) milik petugas KPK saat mengejar Harun. Intimidasi terhadap tim KPK itu berakhir setelah Setyo Budiyanto turun tangan.

    Pada saat itu, Setyo, yang merupakan perwira Polri, menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

    Kini, Setyo yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga menjabat sebagai Ketua KPK sejak Desember 2024. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

  • Penolakan Pembangunan PIK 2, Benarkah Jadi Alat Politik Menggoyang Pemerintah? – Halaman all

    Penolakan Pembangunan PIK 2, Benarkah Jadi Alat Politik Menggoyang Pemerintah? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menegaskan bahwa kelompok yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tangerang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kelompok khilafah dan FPI. 

    Menurutnya, gerakan kelompok ini selalu menggiring masyarakat untuk tidak percaya terhadap Pemerintah.

    “Jadi di mana ada keributan, di sana kelompok khilafah dan FPI menunggangi dan memporak porondakan yang sudah ditata oleh pemerintah. Tujuannya satu memang anti kepada Indonesia dan menghendaki Indonesia itu runtuh hilang,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

    Dia menilai kelompok khilafah memiliki niat jahat yang bertentangan dengan kaidah Islam, dengan sasaran utama menggagalkan program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

    Selain menolak proyek strategis nasional, kelompok ini juga disebut tidak menginginkan eksistensi Pancasila sebagai dasar negara.

    Habib Syakur menekankan FPI, meskipun kelompok ini berdiri sendiri, ada kesamaan pemikiran dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam menolak PSN.

    “FPI dan HTI ini sangat anti terhadap Jokowi. Mereka melihat Jokowi sebagai musuh bersama, padahal program strategis nasional ini berkelanjutan hingga era Prabowo,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menduga kelompok ini juga memainkan isu rasial terkait PIK 2, yang dikenal sebagai kawasan eksklusif dengan dominasi etnis tertentu. 

    Padahal, proyek ini adalah bagian dari pembangunan nasional yang harus dihormati sebagai buah karya pengusaha dalam negeri.

    Untuk itu, Habib Syakur mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh propaganda kelompok-kelompok yang berupaya menggiring opini negatif terhadap pemerintah. 

    Dia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan memperkuat keimanan dalam menghadapi isu-isu yang sengaja dimainkan untuk menciptakan kegaduhan.

    “Rakyat tidak boleh terpengaruh dengan dakwah mereka karena propaganda mereka,” pungkasnya.

  • Puluhan Massa FPI Geruduk DPRD KBB: Tolak PSN PIK 2!

    Puluhan Massa FPI Geruduk DPRD KBB: Tolak PSN PIK 2!

    JABAR EKSPRES – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (18/2/2025).

    Pantauan di lokasi, puluhan massa FPI itu membawa spanduk yang bertuliskan “aksi damai muslim Kab. Bandung Barat bersama rakyat Tangerang dan Banten tolak PIK 2!!!”

    Ketua DPW FPI Bandung Barat Ade Saepudin menyebutkan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap warga Banten menolak proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    BACA JUGA:Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Telah Periksa Kades Kohod

    “Kami FPI Bandung Barat berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas dan menolak PSN PIK 2,” kata Ade Saepudin.

    Ia menilai, proyek tersebut lebih banyak berdampak negatif bagi masyarakat, baik dari sisi lingkungan atau pun ekonomi. Massa menilai PSN PIK-2 hanya akal-akalan oligarki menguasai tanah untuk kepentingan segelintir orang.

    Puluhan massa yang tergabung dalam FPI menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bandung Barat. Selasa (18/2). Dok Jabar Ekspres/Suwitno

    “Tinjau ulang status Proyek Strategis Nasional pada PIK 2, jangan sampai Status Proyek Strategis yang seharusnya untuk kepentingan rakyat umum, ternyata hanya untuk melayani kepentingan Oligarki,” katanya.

    Menurutnya, PSN PIK-2 hanya upaya segelintir pengusaha untuk kepentingan pribadi. Tak ada langkah untuk memberikan kemakmuran bagi masyarakat. Lingkungan akan terganggu, warga sekitar akan tersingkirkan.

    BACA JUGA:Menteri Nusron Panggil 3 Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat Kepemilikan

    “Oleh karena itu kami bersolidaritas bagi warga di sana. Memberi dukungan agar proyek PIK-2 dihentikan,” jelasnya.

    Massa juga mendesak usut tuntas dan tangkap para pejabat yang penyalahgunaan kekuasaan untuk memuluskan pembangunan PIK-2. Kepada Pemerintah, mereka meminta untuk lakukan pembangunan inklusif yang berpihak kepada rakyat umum bukan kepada kepentingan segelintir Oligarki.

    “Kita tau betul bagaimana peristiwa pagar laut begitu aneh terjadi. Makanya kita juga minta itu diusut,” tambahnya.

    Selain itu, Ade mendesak aparat hukum mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo atas tindakannya yang melanggar konstitusi serta kebijakan yang menyulitkan masyarakat.