Organisasi: FPI

  • Habib Rizieq Minta Pejabat Sampai Presiden Cabut dari Ormas Preman Jika Jadi Pembina: Rakyat Muak!

    Habib Rizieq Minta Pejabat Sampai Presiden Cabut dari Ormas Preman Jika Jadi Pembina: Rakyat Muak!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Imam besar Habib Rizieq Shihab meminta agar para pejabat tinggi termasuk presiden sekalipun segera hengkang dari organisasi masyarakat jika menjabat sebagai dewan pembina. 

    Menurutnya, rakyat kini sudah muak dengan keberadaan ormas yang berbuat aksi premanisme.

    “Saya minta pejabat-pejabat tinggi termasuk presiden sekalipun, kalau namanya masih tercantum di sebagai pembina organisasi semacam ini segera tarik namanya, itu akan memalukan si pejabat karena ke depan rakyat sudah muak dengan yang begini,” katanya seperti dikutip dari YouTube Cerita Untungs yang tayang pada Selasa (6/5/2025). 

    Rizieq melanjutkan sulitnya pemerintah menumpas ormas preman karena para pejabat masuk di dalam struktur organisasi. 

    “Sebenarnya jawabannya sudah jelas, karena banyak dari ormas-ormas preman tadi pembinanya para pejabat. Nah, kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” ujar Habib Rizieq.

    Hal itu bisa terlihat ketika pemerintah berani membubarkan ormas yang dipimpinnya, Front Pembela Islam (FPI) yang diklaim sebagai organisasi sosial, kemasyarakatan dan kemanusiaan. 

    Sementara, pemerintah terkesan tak berani ambil sikap tegas terhadap organisasi preman. 

    Pemerintah semestinya tidak pandang bulu terhadap ormas-ormas preman meskipun tercantum nama para pejabat di dalam struktur ormas.

    Ia pun meminta agar ormas preman yang sudah secara sistematis dan struktural terbukti melakukan keresahan di masyarakat untuk dibubarkan. 

    “Kalau sudah struktural, masif, memang organisasi ini, sok jago di berbagai daerah jadi tukang peres, meresahkan masyarakat, bubarkan enggak peduli pembinanya siapa,” katanya.

    Duduk perkara polemik Ormas antara Hercules vs Sutiyoso

    Meledaknya kegaduhan ormas diawali dari seorang purnawirawan jenderal TNI bintang tiga yang juga Gubernur Jakarta (1997-2007), Sutiyoso.

    Sutiyoso mendukung revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang wacananya digulirkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

    Dalam mengutarakan opininya, Sutiyoso mengungkap pengalamannya bersinggungan dengan ormas yang berlaku bak preman.

    Sutiyoso berbicara di Youtube tvOneNews, tayang Minggu (27/4/2025).

    Semasa menjabat Panglima Komando Distrik Militer (Kodam) Jaya pada 1996-1997, Sutiyoso yang bertanggung jawab dengan keamanan Jakarta sering berurusan dengan ormas.

    Menurutnya, pengalaman dengan ormas yang berlaku layaknya preman sangat tidak menyenangkan.

    Sutiyoso berbicara di Youtube tvOneNews, tayang Minggu (27/4/2025).

    Hal itu ia rasakan kurang lebih 11 tahun, ditambah masa jabatan Gubernur Jakarta.

    “Jadi waktu panglimapun sudah begitu, hiruk pikuknya ibu kota oleh aksi-aksi ormas yang menjelma jadi preman tukang palak, terutama di tempat-tempat hiburan,” kata Sutiyoso.

    Bang Yos, sapaan karibnya menyatakan dukungannya terhadap wacana revisi UU Ormas.

    Ia berharap perubahan aturan juga menyentuh tata cara berpakaian ormas, yang saat ini dianggapnya mirip tentara.

    “Bahwa saya sangat mendukung Pak Tito Mendagri mau merevisi UU Ormas ini. Bukan tingkah laku mereka saja yang harus dievaluasi ya, tapi juga cara berpakaian.”

    Reaksi Hercules 

    Ketua umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules yang mendengar pernyataan Sutiyoso, geram.

    Pria bernama lengkap Rosario de Marshal itu menganggap Sutiyoso telah menyinggung ormas.

    Sambil mengejek, pemimpin ormas bernama Grib itu meminta Sutiyoso untuk diam.

    Hal itu disampaikan Hercules saat memberi dukungan kepada Razman Nasution yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    “Kaya Pak Sutiyoso itu ngapain, Pak Sutiyoso itu gak usahlah menyinggung ormas, sudahlah kalau saya bilang mulutmu sudah bau tanah. Gak usah nyinggung-nyinggung kita,” tegas Hercules.

    Hercules juga tegas mengatakan, tidak takut terhadap Sutiyoso.

    “Orang boleh takut sama Pak Sutiyoso, saya gak takut,” jelasnya.

    Sambil mengejek, pemimpin ormas bernama Grib itu meminta Sutiyoso untuk diam.

    Hal itu disampaikan Hercules saat memberi dukungan kepada Razman Nasution yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    “Kaya Pak Sutiyoso itu ngapain, Pak Sutiyoso itu gak usahlah menyinggung ormas, sudahlah kalau saya bilang mulutmu sudah bau tanah. Gak usah nyinggung-nyinggung kita,” tegas Hercules.

    Hercules juga tegas mengatakan, tidak takut terhadap Sutiyoso.

    “Orang boleh takut sama Pak Sutiyoso, saya gak takut,” jelasnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenapa FPI bisa dibubarkan, tapi ormas-ormas yang diduga meresahkan justru dibiarkan tetap eksis?

    Pertanyaan itu dilontarkan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah pernyataan tajam yang langsung menyentil pemerintah, baik di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Prabowo Subianto yang kini memimpin.

    Dalam video yang ramai diperbincangkan, tokoh agama itu menyindir keberanian pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, namun terkesan “tak berdaya” terhadap ormas yang disebutnya sok jago dan jadi tukang peras.

    Sindiran Tajam untuk Dua Rezim

    Dalam tayangan YouTube Cerita Untungs pada Selasa (6/5/2025), Habib Rizieq menyoroti ketimpangan sikap pemerintah terhadap ormas.

    Ia mempertanyakan mengapa pemerintah dengan tegas membubarkan FPI, namun membiarkan ormas-ormas lain yang justru disebutnya meresahkan masyarakat.

    “Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” kata Rizieq menyindir.

    Ia menuding beberapa ormas dilindungi oleh pejabat sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski melanggar hukum.

    Menurut Rizieq, FPI adalah organisasi sosial, bukan preman. Ia pun menantang pemerintah bertindak adil.

    “Pemerintah berani bubarin FPI. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujarnya.

    FPI Dibubarkan, Ormas Lain Aman?

    Sebagai catatan, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

    Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI tidak memiliki legalitas formal dan kerap melanggar hukum.

    Pejabat yang menandatangani SKB:

    Mendagri Tito Karnavian

    Menkumham Yasonna Laoly

    Menkominfo Johnny G Plate

    Kapolri Jenderal Idham Azis

    Jaksa Agung ST Burhanuddin

    Kepala BNPT Boy Rafli Amar

    Isi penting SKB:

    FPI dianggap bubar secara de jure.

    Aktivitas FPI dianggap mengganggu ketertiban.

    Simbol dan atribut FPI dilarang keras.

    Aparat diminta menghentikan semua kegiatan FPI.

    Masyarakat diminta melapor jika menemukan aktivitas FPI.

    Aturan Pembubaran Ormas: Tidak Bisa Sembarangan

    Pembubaran ormas bukan tanpa aturan. Negara memiliki landasan hukum kuat dalam mengatur dan membubarkan ormas, termasuk:

    UU No. 17 Tahun 2013

    Perppu No. 2 Tahun 2017

    UU No. 16 Tahun 2017

    Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:

    Peringatan tertulis

    Penghentian kegiatan

    Pencabutan status hukum

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.

    Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?

  • Habib Rizieq Tanggapi Polemik Ormas: Pemerintah Berani Bubarin FPI, Kenapa Ormas Preman Gak Berani?

    Habib Rizieq Tanggapi Polemik Ormas: Pemerintah Berani Bubarin FPI, Kenapa Ormas Preman Gak Berani?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Habieb Rizieq Shihab menanggapi polemik organisasi masyarakat dibalut aksi premanisme yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. 

    Ulama pendiri ormas Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah dibubarkan itu mengatakan semestinya pemerintah berani mengambil sikap tegas terhadap ormas semacam itu.

    “Kita belajar dari FPI, FPI ini bukan organisasi preman, organisasi sosial, kemasyarakatan, kemanusiaan, pemerintah berani bubarin. Kenapa organisasi preman enggak berani bubarin, ada apa?” ujar Habieb Rizieq seperti dikutip dari YouTube Cerita Untungs yang tayang pada Senin (6/5/2025). 

    Ia menilai alasan pemerintah sukar membubarkan ormas tersebut lantaran banyak para pejabat yang menjadi pembinanya. 

    “Sebenarnya jawabannya sudah jelas, karena banyak dari ormas-ormas preman tadi pembinanya para pejabat. Nah, kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” katanya. 

    “Apa yang mesti kita lakukan kalau pejabat dengan penjahat sudah berkolaborasi, mereka saling memanfaatkan satu sama lainnya, saling melindungi” tambahnya. 

    Ia melanjutkan semestinya ormas-ormas yang sudah terbukti berbuat aksi premanisme secara sistematis seperti pemerasan, intimidasi dan teror harus dibubarkan. 

    Namun, jika hanya sebatas oknum, pemerintah bisa mengingatkan ormas tersebut.

    “Kalau itu sudah sistematis, sudah struktural memang ormasnya seperti itu di berbagai daerah, ya bubarkan,” tambahnya.

    Duduk perkara polemik Ormas antara Hercules vs Sutiyoso

    Meledaknya perdebatan mengenai ormas Hercules yang belakangan diperbincangkan ini diawali dari seorang purnawirawan jenderal TNI bintang tiga yang juga Gubernur Jakarta (1997-2007), Sutiyoso.

    Gara-garanya, Sutiyoso berbicara mendukung revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang wacananya digulirkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

    Dalam mengutarakan opininya, Sutiyoso mengungkap pengalamannya bersinggungan dengan ormas yang berlaku bak preman.

    Sutiyoso berbicara di Youtube tvOneNews, tayang Minggu (27/4/2025).

    Semasa menjabat Panglima Komando Distrik Militer (Kodam) Jaya pada 1996-1997, Sutiyoso yang bertanggung jawab dengan keamanan Jakarta sering berurusan dengan ormas.

    Menurutnya, pengalaman dengan ormas yang berlaku layaknya preman sangat tidak menyenangkan.

    Sutiyoso berbicara di Youtube tvOneNews, tayang Minggu (27/4/2025).

    Hal itu ia rasakan kurang lebih 11 tahun, ditambah masa jabatan Gubernur Jakarta.

    “Jadi waktu panglimapun sudah begitu, hiruk pikuknya ibu kota oleh aksi-aksi ormas yang menjelma jadi preman tukang palak, terutama di tempat-tempat hiburan,” kata Sutiyoso.

    Bang Yos, sapaan karibnya menyatakan dukungannya terhadap wacana revisi UU Ormas.

    Ia berharap perubahan aturan juga menyentuh tata cara berpakaian ormas, yang saat ini dianggapnya mirip tentara.

    “Bahwa saya sangat mendukung Pak Tito Mendagri mau merevisi UU Ormas ini. Bukan tingkah laku mereka saja yang harus dievaluasi ya, tapi juga cara berpakaian.”

    Reaksi Hercules 

    Hercules yang mendengar pernyataan Sutiyoso, geram.

    Pria bernama lengkap Rosario de Marshal itu menganggap Sutiyoso telah menyinggung ormas.

    Sambil mengejek, pemimpin ormas bernama Grib itu meminta Sutiyoso untuk diam.

    Hal itu disampaikan Hercules saat memberi dukungan kepada Razman Nasution yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    “Kaya Pak Sutiyoso itu ngapain, Pak Sutiyoso itu gak usahlah menyinggung ormas, sudahlah kalau saya bilang mulutmu sudah bau tanah. Gak usah nyinggung-nyinggung kita,” tegas Hercules.

    Hercules juga tegas mengatakan, tidak takut terhadap Sutiyoso.

    “Orang boleh takut sama Pak Sutiyoso, saya gak takut,” jelasnya.

    Sambil mengejek, pemimpin ormas bernama Grib itu meminta Sutiyoso untuk diam.

    Hal itu disampaikan Hercules saat memberi dukungan kepada Razman Nasution yang sedang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).

    “Kaya Pak Sutiyoso itu ngapain, Pak Sutiyoso itu gak usahlah menyinggung ormas, sudahlah kalau saya bilang mulutmu sudah bau tanah. Gak usah nyinggung-nyinggung kita,” tegas Hercules.

    Hercules juga tegas mengatakan, tidak takut terhadap Sutiyoso.

    “Orang boleh takut sama Pak Sutiyoso, saya gak takut,” jelasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

     

  • Zionis Israel Semakin Bengis, FPI Minta Prabowo Kirim Pasukan Khusus TNI ke Gaza

    Zionis Israel Semakin Bengis, FPI Minta Prabowo Kirim Pasukan Khusus TNI ke Gaza

    GELORA.CO –  Ribuan orang yang tergabung dalam komunitas pencinta Alquran menggelar aksi damai bela Palestina di depan kantor Kedubes Amerika Serikat (AS) , Jakarta, Minggu (4/5/2025).  Akibatnya, jalan di sekitar lokasi tersendat.

    Wasekum DPP Front Persaudaraan Islam (FPI), Buya Husein mengatakan, bahwa genosida di Gaza merupakan tanggung jawab bersama.

    Buya Husein meminta agar presiden Prabowo Subianto segera mengirimkan pasukan militer ke jalur Gaza. Prajurit dari Indonesia ini dibutuhkan untuk menolong warga Palestina khususnya di Gaza.

    “Kami juga mengimbau kepada Presiden Prabowo agar mengikuti seruan dari ulama khususnya dari Majelis Ulama Indonesia agar mengirim pasukan perdamaian ke Palestina untuk menolong, membantu saudara-saudara kita yang ada di sana,” katanya.

    Selama ini Indonesia kata dia sudah banyak memberikan bantuan ke Palestina dalam bentuk makanan atau obat-obatan. Namun perlu juga penguatan pada sektor militer.

    “Yang sangat dibutuhkan adalah bantuan pasukan perdamaian agar zionis Israel yang didukung penuh oleh teroris Amerika bisa berhenti tidak melakukan genosida terhadap saudara kita,” ucapnya.

    “Kami juga mendorong pada Parlemen khusus DPR RI untuk mendukung Presiden Prabowo mengirim tentara ke Palestina,” sambungnya.

    Dalam aksi hari ini, Buya Husein menyebut ada tiga ribu orang yang hadir. Mereka terdiri dari pencinta Al-Qur’an dan santri dari berbagai pesantren.

    Ketua Komunitas Pecinta Al Quran Bela Palestina KH. Itang Rusmana menjelaskan aksi hari ini dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina khususnya di Gaza.

    Dia menyampaikan bahwa Indonesia dan Palestina memiliki kesamaan dalam hal penghafal Al-Qur’an.

    “Kami di Indonesia sebagai komunitas yang bergerak dalam pengajaran Al-Quran, bergerak dalam pembelajaran Al-Quran, memperjuangkan Al-Quran, tergerak hati untuk bersama-sama menyuarakan kepedulian kepada saudara-saudara kami yang ada di Gaza, yang notabene mereka juga sama seperti kami, para pegiat Al-Quran,” kata Itang.

    “Alhamdulillah sudah khataman dari malam, sudah hatam Quran, ada sekitar 10 atau 20 hatam dan hari ini dituntaskan saat sedang berlangsung, ini khataman di tempat ini,” lanjutnya.

    Pihaknya menegaskan tak akan tinggal diam melihat pembantaian yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina. 

    “Sekecil apapun yang bisa kami lakukan, kami kerjakan untuk membela saudara-saudara kita di Gaza,” ucapnya.

  • Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satu usulannya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Salah satu jenderal purnawirawan yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan pencopotan Gibran adalah mantan Menteri Agama di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, tanda tangan sosok eks Menag dalam dokumen tersebut berada di paling atas.

    Siapakah sosok tersebut?

    Anggota Dewan Penasihat Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Cak Imin yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

    Sosok itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

    Fachrul Razi diketahui pernah menjadi Menteri Agama saat Jokowi menjadi presiden pada periode 2019–2024.

    Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik sebagai menteri di Indonesia. Sebab saat pelantikan, Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.

    Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden di bidang keagamaan, ia didampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

    Di awal menjabat sebagai Menag, Fachrul Razi kala itu berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

    Ia juga mempermasalahkan ASN yang memakai celana cingkrang.

    Belum usai dengan kegaduhan tersebut, kebijakan Fachrul Razi yang kembali menuai pro-kontra adalah pemberian surat rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

    Baru 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag), Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya.

    Jabatannya yang kosong kemudian diisi Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.

    Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul Razi memang tidak memiliki latar belakang santri apalagi bergelar kiai seperti kebanyakan menteri agama sebelumnya.

    Namun, ia lahir dan besar di Aceh yang lingkungan agama Islamnya sangat kuat.

    Fachrul Razi lahir di Kutaradja, Aceh pada 26 Juli 1947 sehingga saat ini, usianya 77 tahun.

    Ia merupakan salah satu tokoh militer ternama di Tanah Air. Ia adalah lulusan AKABRI (kini Akmil) tahun 1970.

    Saat menempuh pendidikan di Akmil, ia bergabung dengan kelompok Pemandu Mesjid yang bertugas melakukan pembinaan keislaman kepada teman-teman Taruna.

    Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat.

    Sepanjang kariernya, Fachrul Razi pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Saat Pilpres 2019, ia memimpin Tim Bravo 5 yang menjadi pendukung Jokowi-Ma’ruf saat kampanye.

    Bravo 5 merupakan salah satu kelompok relawan pemenangan Jokowi di luar struktur Tim Kampanye Nasional. 

    Anggota Bravo 5 berisi purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh seperti Alwi Shihab, Luhut Pandjaitan, hingga Ruhut Sitompul.

    Saat Pilpres 2024, Fachrul Razi berada di barisan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gelaran Pilpres 2024.

    Saat memimpin orasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (18/3/2024), Fachrul menuntut Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya, seperti Presiden ke-2 RI Soeharto.

    “Menurut konstitusi, kedalauatan itu ada di tangan rakyat, tapi pada saat sekarang kedaulatan dengan sewenang-wenang dipegang Presiden Jokowi. Pemilu yang seharusnya dilakukan bebas, jujur, rahasia dan adil.”

    “Tapi dicurangi dan dimasukkan unsur-unsur jahat di dalamnya dan kita sangat kecewa karena ini dimulai dan yang dikomandoi oleh Presiden Jokowi, yang sebelumnya kita pilih membangun negeri ini,” ujarnya.

    Untuk itu Fachrul mendesak Jokowi mengikuti langkah yang pernah diambil Soeharto.

    “Anggota dewan yang terhormat, mudah-mudahan (gulirkan) hak angket untuk bisa meminta pertanggungjawaban presiden secara jujur, adil dan konstitusional. Atau cara lain Pak Jokowi berkenan mencontoh Pak Harto untuk mundur,” kata Fachrul.

    Isi Surat

    Terbaru, Fachrul Razi ikut memberikan tanda tangan dalam dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Sebenarnya, dokumen pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Hanya saja, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Selain Fachrul Razi, empat jenderal purnawirawan TNI lainnya adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Berikut isi dokumen tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Rakli)

  • Gangguan Ormas ke Pabrik di Subang, Dokter Akhada Maulana Singgung Polri

    Gangguan Ormas ke Pabrik di Subang, Dokter Akhada Maulana Singgung Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menanggapi kabar soal gangguan terhadap pabrik-pabrik di Subang oleh sejumlah ormas, dokter spesialis urologi, Akhada Maulana, mengungkapkan keheranannya.

    “Sebenarnya agak bingung ya kenapa bisa begini sekarang,” kata Akhada di X @akhadam77 (26/4/2025).

    Ia mengingatkan bahwa di masa lalu, aparat kepolisian mampu bersikap tegas terhadap kelompok yang jauh lebih besar.

    “Padahal dulu polisi kita kuat. FPI yang jauh lebih besar dan militan dari ormas-ormas sekarang saja bisa dibubarkan,” lanjutnya.

    Akhada juga menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian tetap memiliki kapabilitas untuk bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok tersebut.

    “Saya yakin Polri pasti mampu untuk membubarkan dan menangkapi anggota ormas-ormas ini, kami dukung Polri,” tegasnya.

    Sebelumnya, Indonesia disebut menghadapi situasi genting dalam sektor investasi.

    Saat ini, banyak perusahaan asing lebih memilih Vietnam sebagai lokasi pembangunan pabrik ketimbang Tanah Air.

    Sejumlah faktor menjadi alasan utama pergeseran minat tersebut.

    Di antaranya adalah biaya tenaga kerja di Vietnam yang lebih efisien, peringkat kemudahan berusaha yang lebih baik, serta keunggulan infrastruktur dan logistik yang mendukung produktivitas.

    Tak hanya itu, Vietnam juga menawarkan posisi geografis yang menguntungkan untuk mengakses pasar Asia dan menunjukkan sikap yang lebih terbuka dalam kebijakan perdagangannya.

    Di sisi lain, pelaku usaha di Indonesia kerap dibuat resah oleh fenomena pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dalam berbagai proyek.

  • Politisi PDIP Desak Kemendagri Bubarkan Ormas Tukang Palak

    Politisi PDIP Desak Kemendagri Bubarkan Ormas Tukang Palak

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus legislator PDIP Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk bisa mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan iklim investasi mengganggu masyarakat.

    Bahkan, dia tak segan menyebut untuk bisa diberikan hukuman hingga pembubaran terhadap ormas yang perilakunya mengganggu persatuan hingga membuat ketidakadilan.

    Aria menyinggung bahwa pemerintah pernah membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam) karena dinilai tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia.

    “Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Dia mendorong supaya Kemendagri bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi organisasi berkumpul yang ada di Tanah Air.

    Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” tegasnya.

    Meski demikian, dia juga menekankan bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki hak berserikat dan berkumpul.

    Namun, dia juga mengingatkan hak tersebut jangan sampai hanya dijadikan saluran bertindak yang dapat memberikan penguatan pada anggota-anggota dan nantinya malah bisa mengganggu individu lain.

    “Saya kira itu perlu dievaluasi oleh Mendagri. Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum,” pungkasnya.

    Teranyar, dikabarkan ada aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu investasi asing di Indonesia, khususnya di pabrik kendaraan listrik. 

    Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengatakan selain di pabrik mobil listrik asal China BYD, aksi premanisme ormas itu juga mengusik pembangunan pabrik mobil asal Vietnam, yakni VinFast. 

    “Saya pernah mendapat laporan, seperti VinFast juga pernah melaporkan ada gangguan-gangguan, namun saya sudah bantu untuk komunikasikan ke wilayah setempat,” ujar Moeldoko di Jakarta, dikutip Rabu (23/4/2025).

  • 5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin

    JAKARTA – Sosok Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menjadi perhatian publik. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    Tak sendiri, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

    Penetapan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Lebih jauh, siapa sebenarnya sosok Arif Nuryanta ini? Berikut sederet faktanya yang bisa diketahui.

    Fakta Arif Nuryanta

    1. Menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Sejak November 2024

    Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H diketahui sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jabatan ini diduduki sejak pelantikannya pada 7 November 2024 lalu.

    Waktu itu, Arif Nuryanta menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu. Bertempat di Aula Ansyahrul, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

    2. Punya Banyak Pengalaman di Dunia PeradilanKarier Arif Nuryanto di dunia peradailan sudah dimulai cukup lama. Jauh sebelum menjadi Ketua PN Jaksel, ia sudah banyak menduduki berbagai posisi penting lainnya.

    Beberapa di antaranya seperti Ketua PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto. Lalu, ada juga Ketua PN Tebing Tinggi dan Wakil Ketua PN Bangkinang.

    3. Jadi Pengadil Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
    Pada sepak terjangnya sebagai hakim, Arif Nuryanta telah menangani berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Satu di antaranya adalah unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

    Melalui putusan bersama dua hakim anggota Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif waktu itu menvonis bebas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Pernah Vonis Bebas Terdakwa Kasus KM 50, Kini Terlibat Suap Rp60 M

    Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel Pernah Vonis Bebas Terdakwa Kasus KM 50, Kini Terlibat Suap Rp60 M

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin. 

    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. 

    Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum. 

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022). 

    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. 

    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.

    Kini Muhammad Arif Nuryanta terlibat kasus suap sebesar Rp60 miliar.

    Pada Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Muhammad Arif Nuryanta alias MAN.

    Ia ditangkap terkait kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Informasi itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dalam kasus ini, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah lain.

    Kejagung RI berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, dokumen, serta sejumlah mobil mewah.

    Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

    Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Minggu (13/4/2025). 

    Keempat tersangka itu diduga kuat terlibat dalam gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    “Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” lanjut Abdul Qohar.

    Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut karena Muhabalah

    Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut karena Muhabalah

    GELORA.CO – Kasus yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi topik bahasan di laman X atau Twitter dengan cuitan 60 M.

    Hakim Muhammad Arif ini memang sudah ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus korupsi suap dan gratifikasi.

    Lalu sebagian netizen menyebut ini sebagai karma atau karena muhabalah dalam kasus KM 50 Laskar FPI dimana Muhammad Arif merupakan hakim dalam kasus ini tahun 2022 lalu.

    Dari amatan Pojoksatu.id, kasus korupsi Rp60 miliar dengan tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan tiga tersangka lain ini jadi bahasan utama di laman X.

    Sudah ada 7.481 postingan ‘60 M’ hingga Minggu sore (13/4/2025). Sebagian netizen mengaitkan ini dengan kasus KM 50 yang divonis tahun 2022 lalu.

    “M Arif Nuryanta Hakim yang menangani kasus KM 50 FPI tersangkut kasus Tipikor menerima suap 60 M dalam perkara ekspor CPO di PN Jakpus,” kata akun @yaniarsim.

    “Alhamdulillah ini baru di dunia, karena siapa berbuat pasti akan ada balasanya,”kata akun @danu_ budiyono.

    “Semoga untuk putusan yang dibuat nya pada perkara km 50, dia tidak dibayar,”kata akun @AgustaLeon4.

    “Karena Muhabalah,”kata akun@NoorPeni.

    “Hidupnya akan sengsara sepanjang masa,” kata akun@CacaHendy.

    “Semua akan dapat karmanya,” tulis akun@IOytes.

    Diketahui, Hakim Arif ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam, 12 April 2025 bersama tiga orang lain.

    Ketiganya yakni Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso (MS) dan Advokat Ariyanto (AR), serta Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

    Kasus ini terjadi saat Muhammad Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat tahun 2024 lalu.

    Berdasarkan laman PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta berpendidikan S2. Pengadilan Tinggi Jakarta melantik Arif Nuryanta sebagai Ketua PN Jakarta Selatan pada Rabu, 6 November 2024 silam.

    Kontroversi Kasus KM 50

    Nama Muhammad Arif Nuryanta sebelumnya pernah menjadi sorotan publik saat memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI atau dikenal sebagai peristiwa KM 50.

    Kedua terdakwa yang divonis lepas ini merupakan anggota polisi yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

    Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

    Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

    Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

    Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.***