Organisasi: ASEAN

  • OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2

    aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah sejumlah sektor baru dalam Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) Versi 2.

    “TKBI Versi 2 mencakup beberapa sektor baru yang belum tercakup di versi 1, antara lain sektor transportasi dan pergudangan; konstruksi dan perumahan; sebagian dari sektor pertanian, kehutanan, serta tata lahan; dan kredit konsumsi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.

    Mahendra menyatakan aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2, di antaranya aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

    Sama seperti TKBI Versi 1, TKBI Versi 2 juga mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance. Hal itu bertujuan agar standar yang dikembangkan di Indonesia konsisten dengan yang dikembangkan di tingkat kawasan dan internasional.

    Baca juga: OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024

    Baca juga: OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi

    Adapun poin yang ditekankan dalam TKBI versi 2 adalah kriteria teknis untuk memilih proyek atau kriteria yang diperlukan untuk menggolongkan suatu kegiatan ke dalam klasifikasi berkelanjutan.

    Secara lebih spesifik, beberapa inisiatif konkret di tingkat proyek mencakup pembangunan gedung baru dan kawasan hunian misalnya, OJK mendorong penerapan taksonomi dalam pembangunan rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor konstruksi dan perumahan.

    Sedangkan di sektor energi dan energi hijau, OJK mendorong penerapan taksonomi untuk penggunaan bahan bakar pada transportasi udara yang sesuai dengan peta jalan Indonesia dalam mendukung pelaksanaan jasa penerbangan yang berkelanjutan.

    “Kami juga menerapkan beberapa pendekatan terkait pembiayaan dan kredit untuk konsumsi, di antaranya untuk mendorong konsumsi produk-produk berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan inklusi dan pertumbuhan bagi ekonomi dalam negeri,” tuturnya.

    OJK sebelumnya telah mengeluarkan consultative paper untuk penyusunan TKBI Versi 2 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum.

    Tanggapan terhadap consultative paper dapat disampaikan paling lambat pada 15 November 2024.

    Baca juga: OJK hentikan 2.742 entitas keuangan ilegal per Oktober 2024

    Baca juga: Piutang pembiayaan multifinance September 2024 capai Rp501,78 triliun

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • BPS: Ekspor dan impor Sumut turun pada September 2024 

    BPS: Ekspor dan impor Sumut turun pada September 2024 

    Medan (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan nilai ekspor dan impor di Provinsi Sumatera Utara mengalami penurunan pada September 2023 bila dibandingkan bulan sebelumnya.

    “Nilai ekspor pada September mencapai 996,23 juta AS, turun 4,34 persen dibandingkan dengan keadaan Agustus dengan nilai 1.041,48 dolar AS,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara Asim Saputra di Medan, Jumat.

    Asim mengatakan secara year on year bila dibandingkan dengan September 2023, jumlah ekspor Sumut mengalami peningkatan sebesar 13,89 persen.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, sektor industri masih mendominasi yakni 95,16 persen, sementara Agustus sektor industri 93,38 persen.

    kemudian, untuk sektor pertanian memberikan pangsa pasar 4,84 persen, menurun Agustus 6,62 persen.

    “Kiriman ekspor terbesar September 2024 lemak dan minyak hewan nabati mencapai 400,19 juta dolar AS dan berbagai produk kimia 125,67 juta dolar AS,” kata Asim.

    Kemudian pangsa ekspor ke Tiongkok 17,93 persen dengan total 178,65 juta dolar AS, Amerika Serikat 14,44 persen dengan nilai 143,82 juta dolar AS, India dengan nilai 6,20 persen dengan nilai 61,79 juta dolar AS.

    “Pangsa pasar tiga negara dominan ini menyentuh 38,57 persen,” kata Asim.

    Untuk tujuan ke negara ASEAN total ekspor mencapai 128,51 juta dolar AS dengan pangsa pasar 12,90 persen. Sementara di Asia di luar ASEAN total pasar 346,52 juta dolar AS atau 34,78 persen.

    Untuk nilai impor sebesar 456,10 juta dolar AS atau turun 8,94 persen dibandingkan Agustus 2024. Peran bahan baku penolong mencapai 77,67 persen dari total impor September ini.

    Untuk negara asal impor yakni Tiongkok dengan nilai 121,50 juta dolar AS, Singapura 68,88 juta, Malaysia 59,92 juta dolar AS. Impor dari ASEAN 168,68 juta dolar AS, Asia di luar ASEAN 171,89 juta dolar AS.

    Sementara neraca perdagangan September surplus perdagangan dari kegiatan ekspor dan impor Sumatera Utara bernilai 540,13 juta dolar AS, turun tipis 0,09 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

    Neraca perdagangan Sumut menurut negara yakni Amerika Serikat 105 juta dolar AS, Rusia 60 juta dolar AS dan Tiongkok 57 dolar AS.

     

    Pewarta: M. Sahbainy Nasution
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alasan PMI Manufaktur Ambruk: Daya Beli Warga RI Lemah

    Alasan PMI Manufaktur Ambruk: Daya Beli Warga RI Lemah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menyatakan akan kembali fokus menyehatkan konsumsi atau daya beli masyarakat untuk menghadapi terus ambruknya angka Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang baru dirilis S&P Global hari ini, Jumat (1/11/2024).

    Rilis terbaru indeks yang menjadi indikator gambaran kondisi bisnis di sektor manufaktur suatu negara itu per Oktober 2024 sebesar 49,2 atau kembali terkontraksi karena di bawah angka 50. PMI Manufaktur Indonesia sudah kontraksi selama empat bulan beruntun yakni pada Juli (49,3), Agustus (48,9), September (49,2), dan Oktober (49,2).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebetulnya kondisi kontraksi indeks PMI Manufaktur itu tidak hanya dialami Indonesia, namun terjadi juga di berbagai negara ASEAN.

    “Berbagai negara masih kontraksi di sektor manufaktur termasuk di ASEAN. Hanya mungkin yang masih baik itu adalah Vietnam,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Khusus Indonesia, Airlangga mengatakan merosotnya angka indeks manufaktur itu masih disebabkan oleh pelemahan tingkat konsumsi di dalam negeri. Maka, fokus ke depan pemerintah adalah memperbaiki konsumsi mereka.

    “Tentu kita akan melihat kalau bagi kita di Indonesia kita melihat juga dari segi domestik itu terjadi pelemahan konsumen juga. Nah tentu kita berharap ini bisa recover, kalau konsumsinya recover kita juga berharap industri-nya juga bisa akan terdorong,” ungkap Airlangga.

    Sebagaimana diketahui, S&P menjelaskan manufaktur Indonesia mengalami penurunan marginal dan tidak berubah angkanya karena melemahnya output, pesanan baru, dan tambahan lapangan pekerjaan. Kondisi ini mencerminkan lesunya pasar manufaktur serta tenaga kerja.

    Tumpukan pekerjaan berkurang karena beban perusahaan dalam produksi berkurang menyusul berkurangnya pesanan. Stok barang pun jadi meningkat selama empat bulan beruntun. Yang mengkhawatirkan, keyakinan terhadap prospek ekonomi ke depan juga turun ke level terendah dalam empat bulan.

    “Manufaktur Indonesia terus menunjukkan kinerja yang lesu pada Oktober, dengan produksi, pesanan baru, dan lapangan pekerjaan semuanya mengalami penurunan marginal sejak September,” tutur Paul Smith, Direktur Ekonomi di S&P Global Market Intelligence, dalam website resminya.

    Begitu pula dengan negara di ASEAN yang mayoritas masih berada di teritori kontraksi (angka PMI Manufaktur kurang dari 50). Contohnya di Myanmar dengan PMI Manufaktur berada di angka 48,4 pada Oktober 2024 dengan penurunan pesanan baru dan output yang mereda sejak September.

    Malaysia juga berada di kategori kontraksi dengan angka PMI Manufaktur sebesar 49,5 atau tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun Thailand belum masuk ke zona kontraksi karena level PMI Manufaktrunya 50, turun tipis dari sebelumnya 50,4. Hanya Vietnam yang di level 51,2 dari sebelumnya 47,3.

    (arj/mij)

  • Kunjungan Wisman September 2024 Tembus 1,28 Juta, Turis Malaysia Terbanyak

    Kunjungan Wisman September 2024 Tembus 1,28 Juta, Turis Malaysia Terbanyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tertinggi masih berasal dari Malaysia pada September 2024.

    Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa wisman asal Malaysia naik 24,22% secara bulanan (month-to-month/mtm) pada September tahun ini.

    Wisman asal Malaysia mengambil porsi sebesar 18,3% terhadap total kunjungan pada September 2024 atau sebesar 234.500 kunjungan berasal dari wisman Malaysia.

    Secara keseluruhan, jumlah kunjungan wisman mencapai 1.279.258 kunjungan pada September 2024. Posisinya turun 4,53% dibandingkan bulan sebelumnya. Akan tetapi, naik secara tahunan sebesar 19,53% year-on-year (yoy).

    “Kunjungan wisman dari Malaysia mengalami kenaikan 24,22% secara bulanan dan meningkat 54,04% secara tahunan,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Jumat (1/11/2024).

    Mengekor di posisi kedua adalah Australia dengan pertumbuhan sebesar 3,63% mtm atau sekitar 159.300 kunjungan. Lalu, ada China yang menempati urutan ketiga mencapai 114.300 kunjungan, atau turun 9,38% dibandingkan Agustus 2024.

    Secara kumulatif, sepanjang Januari—September 2024, BPS mengungkap total kunjungan wisman tembus di atas 10 juta kunjungan, atau sebanyak 10.372.114 kunjungan. Angkanya meningkat 20,28% dibandingkan periode yang sama pada 2023.

    Meskipun terus meningkat, total jumlah kunjungan wisman secara kumulatif hingga September 2024 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama saat sebelum pandemi, yaitu Januari—September 2019 mencapai 12.102.672 kunjungan.

    Jika dilihat dari distribusi pintu masuk, mayoritas wisman berkebangsaan Malaysia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno—Hatta. Demikian pula, dengan wisman berkebangsaan China yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

    Sementara itu, lanjut Amalia, wisman berkebangsaan Australia paling banyak masuk melalui Bandara Ngurah Rai.

    Dalam hal rata-rata lama tinggal, wisman termasuk pelintas batas menghabiskan waktu sekitar 7,43 malam di Indonesia pada September 2024.

    Secara total, rata-rata lama tinggal wisman pada kuartal III/2024 adalah selama 11,41 malam. Namun, angka ini turun dibandingkan dengan rata-rata kuartal II/2024 yang mencapai 12,55 malam.

    Adapun, rata-rata lama tinggal terlama adalah wisman dari benua Eropa, yaitu selama 16,97 malam. Disusul wisman dari Afrika selama 16,25 malam dan wisman dari Asia tanpa Asean selama 13,61 malam.

  • Pemisahan kementerian diyakini dorong UMKM lebih cepat naik kelas

    Pemisahan kementerian diyakini dorong UMKM lebih cepat naik kelas

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah optimistis bahwa usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) akan lebih cepat naik kelas menjadi industri kecil dan menengah (IKM) dengan adanya pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

    Siti, dalam rilis pers di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan adanya pemisahan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, serta sinergi yang kuat antara Kementerian UMKM dan Kementerian Perindustrian, maka perhatian terhadap UMKM akan semakin terfokus.

    Dia berpendapat bahwa sinergi juga perlu dibangun antara eksekutif dan legislatif dalam memberikan perlindungan bagi UMKM, serta menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif untuk pertumbuhan UMKM.

    “Butuh komitmen bersama para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku UMKM dan industri. Keseriusan, pendampingan. Kemudian regulasi harus berpihak pada UMKM, selain pelaksanaan yang harus tetap dikawal,” ujarnya.

    Menurutnya, saat ini UMKM masih menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia. UMKM juga telah terbukti menjadi industri yang mampu bertahan pada situasi krisis dan menjadi salah satu solusi berkurangnya angka pengangguran.

    Data ASEAN Investment Report 2022 menunjukkan bahwa UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sekitar 65,5 juta UMKM berkontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Angka ini semakin menguat pada tahun 2023 dengan jumlah UMKM mencapai sekitar 66 juta dan berkontribusi 61 persen terhadap PDB.

    Meskipun memiliki potensi yang besar, UMKM, menurutnya, masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti akses permodalan, pemenuhan legalitas usaha, inovasi produk, dan pemasaran. Namun, dengan dukungan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, tantangan-tantangan ini diharapkan dapat diatasi.

    Ia menambahkan aspek regulasi dan implementasinya juga penting. Sebagai contoh, dalam konteks pemasaran, UMKM perlu beradaptasi dengan era digital dengan mengadopsi strategi pemasaran digital.

    “Perlahan tantangan ini harus kita hadapi dan selesaikan bersama, sehingga tantangan ini menjadi peluang naik kelasnya UMKM yang akan berkorelasi dengan naiknya PDB Indonesia, kata Siti.

    Baca juga: Program Rumah BUMN dinilai dapat lahirkan UMKM “go global”

    Baca juga: Kementerian BUMN: Belanja produk UMKM mencapai Rp47 triliun

    Pewarta: Shofi Ayudiana
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kunjungan Wisman ke Indonesia Sudah Lampaui 10 Juta

    Kunjungan Wisman ke Indonesia Sudah Lampaui 10 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Sektor pariwisata Indonesia semakin pulih. Hal ini ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang semakin meningkat.

    Dari data yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS), Jumat (1/11/2024), kunjungan wisman selama periode Januari-September 2024 telah mencapai 10,37 juta, naik 20,28% dibandingkan periode yang sama pada 2023. Capaian ini mulai mendekati target 14 juta kunjungan wisman pada 2024.

    Khusus September 2024, kunjungan wisman mencapai 1,28 juta, naik 19,53% dibandingkan periode yang sama pada 2023.

    Kunjungan wisman selama September 2024 ini didominasi oleh wisman berkebangsaan Malaysia sebanyak 234.470 kunjungan (18,33%), diikuti wisman Australia sebanyak 159.310 (12,45%), wisman China sebanyak 114.260 (8,93%), dan wisman Singapura sebanyak 106.960 (8,36%).

    Rata-rata wisman menghabiskan waktu selama 7,43 malam di Indonesia. Wisman asal negara ASEAN memiliki rata-rata lama tinggal paling singkat selama 3,39 malam, sedangkan wisman dari Afrika memiliki rata-rata lama tinggal paling lama selama 13,88 malam.

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judical review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.

    MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.

    Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.

    “Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

    Andi Gani memaparkan dalam poin tuntutan pengupahan, setelah ada putusan MK seharusnya pemerintah dapat menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

    “Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang,” tutur Andi Gani.

    Kemudian, pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini mengatakan putusan MK mengabulkan tuntutan mengenai PHK. Setelah tuntutan dikabulkan seharusnya perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.

    Lalu, untuk poin perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini akan kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, Andi Gani bilang selama ada UU Cipta Kerja, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

    “Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia,” jelas Andi Gani.

    Selain itu, MK juga mengabulkan tuntutan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.

    Dalam pembacaan putusan yang dilakukan Kamis 31 Oktober 2024 kemarin, MK meminta pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    Berikut poin-poin lengkap amar putusan MK:
    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin’

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

    Lihat Video: DPR-Pemerintah Akan Kaji Usulan MK tentang UU Ketenagakerjaan Baru

    (hal/rrd)

  • Ditopang Kas US$ 1,2 Miliar, Likuiditas Chandra Asri Group Kokoh hingga Kuartal III/2024

    Ditopang Kas US$ 1,2 Miliar, Likuiditas Chandra Asri Group Kokoh hingga Kuartal III/2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Hingga akhir kuartal III/2024, tingkat likuiditas PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) tercatat kokoh untuk mendukung kinerja operasional ke depan, terutama didukung total kas dan setara kas yang mencapai US$ 1,2 miliar.

    “Per 30 September 2024, PT Chandra Asri Pacific Tbk melaporkan liquidity pool yang kuat sebesar US$ 2,3 miliar yang terdiri dari US$ 1,2 miliar dalam bentuk kas dan setara kas, serta US$ 800 juta dalam bentuk surat berharga dan available committed revolving credit facilities sebesar US$ 300 juta,” kata Direktur Chandra Asri Group Suryandi.

    Chandra Asri Group juga memperkuat komitmen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui akuisisi SECP, di mana keuntungannya diproyeksikan sebesar US$ 8 hingga 10 miliar. Akuisisi ini turut meningkatkan keamanan energi Indonesia dan mendukung sektor kimia, serta infrastruktur domestik dengan memastikan pasokan yang andal dari produk kunci, seperti bensin, bahan bakar jet, ethylene dan polyethylene.

    Sementara itu, langkah ekspansi ke wilayah ASEAN sejalan dengan visi terbaru TPIA, yaitu menjadi perusahaan solusi energi, kimia dan infrastruktur terkemuka di Asia Tenggara. Untuk meningkatkan kehadirannya di lingkup global, Chandra Asri Group memanfaatkan proyeksi pertumbuhan pasar sebesar 4,5% pada 2024 dan PDB ASEAN yang diperkirakan mencapai US$ 4,5 triliun pada tahun 2030.

    “Kolaborasi dengan Glencore dan akuisisi SECP tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di pasar global, tetapi juga mendorong inovasi, sehingga hal ini meningkatkan daya saing Perseroan di sektor energi dan kimia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Suryandi.

    Pada periode Januari-September 2024, TPIA mencatatkan EBITDA positif sebesar USD$ 41,6 juta, meskipun dihadapkan oleh kondisi pasar global yang menantang, serta Perseroan telah menyelesaikan pemeliharaan terencana (Turnaround Maintenance/TAM) pada kuartal III-2024 yang berdampak pada kapasitas operasional.

    Kendati penyesuaian ini berdampak sementara pada kapasitas operasional, kata Suryandi, upaya tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas keseluruhan secara jangka panjang. Dengan demikian, hal tersebut akan menguntungkan daya saing Perseroan di pasar. 

    “Dengan mengoptimalkan proses dan meningkatkan fasilitas selama periode pemeliharaan ini, Chandra Asri secara strategis memposisikan diri untuk mencapai ketahanan operasional yang lebih besar dan kinerja yang lebih baik di masa depan,” papar Suryandi.

    TPIA juga berhasil meningkatkan peringkat ESG, meraih skor BBB dari MSCI dan menurunkan skor risiko dari 16,6 menjadi 16,3, dengan Morningstar Sustainalytics. Peningkatan ini memposisikan Perseroan di antara yang teratas di industri kimia global, sehingga memungkinkan akses yang lebih besar ke pembiayaan berkelanjutan, termasuk sustainability-linked loans.

  • Menko Airlangga Sebut Investor Asing Tak Minat Akuisisi Sritex

    Menko Airlangga Sebut Investor Asing Tak Minat Akuisisi Sritex

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa investor asing tidak berminat untuk mengakuisisi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex yang sudah dinyatakan pailit.

    Airlangga menjelaskan, pemerintah akan bertemu dengan sejumlah calon investor asing yang berminat menanamkan modal ke industri tekstil di Indonesia. Kendati demikian, sambungnya, investor asing tersebut bukan ingin mengakuisisi Sritex yang merupakan raksasa tekstil Indonesia.

    “Tidak ada. Mereka [investor asing] tidak minat untuk itu [akuisisi Sritex],” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengungkapkan, ada lima belas calon investor asing yang berminat tanamkan modal ke Indonesia. Pihak pemerintah dan calon investor asing tersebut akan bertemu pada Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, para calon investor tersebut ingin merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia. Airlangga mengatakan, perang dagang antara Amerika Serikat dan China membuat para investor asing tersebut harus mencari negara lain.

    “Mereka hanya melihat dua negara di Asean yaitu Vietnam dan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus bisa memanfaatkan secara baik,” jelasnya.

    Airlangga merincikan, para investor asing tersebut ingin agar mendapatkan perlakuan yang sama seperti di Eropa dan Amerika Serikat terutama ihwal bea masuk. Dengan demikian, bea masuk yang rendah hanya bisa dicapai apabila perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA bisa segera ditandatangani.

    “Itu hanya bisa dicapai kalau kita tanda tangani IEU-CEPA karena bagi Vietnam itu ekspor ke Eropa dan ke Amerika bea masuknya nol. Bagi Indonesia, di atas sekitar 16%, 10-20%,” tutupnya.

    Sebelumnya, Airlangga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA) segera selesai dalam waktu dekat.

    Airlangga Hartarto mengaku bahwa Prabowo sudah memberi lampu hijau agar sejumlah permintaan dari Uni Eropa disetujui. Dengan demikian, lanjutnya, perjanjian bisa segera ditandatangani.

    “Ini [perundingan IEU-CEPA] kan ada dua-tiga isu dan setelah diberikan persetujuan oleh Bapak Presiden, sehingga kami sudah berkomunikasi dengan menteri perdagangan bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Dia menjelaskan ada dua isu yang masih permintaan Uni Eropa adalah transmisi digital dan transparansi impor-ekspor. Menurutnya, Prabowo tidak ingin persoalan teknis seperti itu menjadi halangan.

  • Pemerintah Rayu 15 Investor Asing Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

    Pemerintah Rayu 15 Investor Asing Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan merayu 15 investor asing untuk membangun pabrik tekstil di Indonesia. Pemerintah berencana bertemu dengan para investor asing itu pada Jumat (1/11/2024) esok.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tidak ingin industri padat karya terus terpuruk seperti yang terjadi belakangan. Apalagi, terbaru raksasa tekstil Indonesia yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dinyatakan pailit.

    “Kami sedang mempersiapkan bagaimana memperbaiki sektor padat karya. Besok kami akan ada beberapa calon investor di sektor padat karya,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Mantan ketua umum Partai Golkar ini membantah para investor asing tersebut ingin mengakusisi Sritex. Menurutnya, para calon investor tersebut ingin merelokasi pabriknya dari China ke Indonesia.

    Airlangga mengungkapkan perang dagang antara Amerika Serikat dan China membuat para investor asing tersebut harus mencari negara lain.

    “Mereka hanya melihat dua negara di Asean yaitu Vietnam dan Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus bisa memanfaatkan secara baik,” jelasnya.

    Hanya saja, para investor asing tersebut ingin agar mendapatkan perlakuan yang sama seperti di Eropa dan Amerika Serikat terutama ihwal bea masuk. Airlangga menyatakan bea masuk yang rendah hanya bisa dicapai apabila perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA bisa segera ditandatangani.

    “Itu hanya bisa dicapai kalau kita tanda tangani IEU-CEPA karena bagi Vietnam itu ekspor ke Eropa dan ke Amerika bea masuknya nol. Bagi Indonesia, di atas, sekitar 16%, 10%-20%,” tutupnya.

    Sebelumnya, Airlangga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA) segera selesai dalam waktu dekat.

    Airlangga Hartarto mengaku bahwa Prabowo sudah memberi lampu hijau agar sejumlah permintaan dari Uni Eropa disetujui. Dengan demikian, lanjutnya, perjanjian bisa segera ditandatangani.

    “Ini [perundingan IEU-CEPA] kan ada dua-tiga isu dan setelah diberikan persetujuan oleh Bapak Presiden, sehingga kami sudah berkomunikasi dengan menteri perdagangan bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Dia menjelaskan ada dua isu yang masih permintaan Uni Eropa adalah transmisi digital dan transparansi impor-ekspor. Menurutnya, Prabowo tidak ingin persoalan teknis seperti itu menjadi halangan.