Organisasi: APINDO

  • Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Tolak Perhitungan Upah Minimum Pemerintah, Buruh: Hormati Putusan MK! – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

  • Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

    Buruh Ancam Mogok Nasional, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal UU Ciptaker

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan buruh berencana menggelar aksi mogok nasional sebagai respons terhadap rencana pemerintah untuk menyusun regulasi baru terkait penetapan upah minimum. Langkah tersebut dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

    Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, mogok nasional akan dimulai antara tanggal 19 November – 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal 2 hari dan melibatkan ribuan buruh di seluruh Indonesia.

    “Ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan MK terkait UU Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,” kata Said dalam keterangannya, Senin (4/11/2024). 

    Adapun, MK dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Kamis (31/10/2024), mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Ciptaker.

    Said menuturkan, terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. 

    Norma-norma ini, lanjutnya, dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.

    Namun, kata Said, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang dinilai mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum. 

    Said mengungkap, usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diterima pemerintah mengarah pada pemberlakuan aturan perhitungan upah minimum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi buruh.

    “Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil,” tuturnya. 

    Dia menegaskan, norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK adalah soal fundamental bagi buruh. Norma ini mencakup ketentuan bahwa upah minimum harus mengikuti prinsip kelayakan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 

    Menurutnya, tindakan yang dilakukan pemerintah dapat membahayakan buruh serta melanggar konstitusi. Padahal, MK dalam putusannya menegaskan bahwa perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. 

    “Tindakan pemerintah yang menyusun peraturan tanpa mengacu pada putusan MK dianggap sebagai upaya yang membahayakan kesejahteraan buruh serta melanggar konstitusi,” tegasnya.

  • Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023 – Page 3

    Buruh: Penetapan UMP 2025 Tak Bisa Lagi Pakai PP 51/2023 – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

  • 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional 2 Hari, Kapan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Aksi ini direncanakan berlangsung antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

    “Waktu mogok nasional paling sedikit 2 hari, jika tuntutan belum dipenuhi, maka akan kita lanjutkan. Tanggal tepatnya akan diumumkan lebih lanjut. Kita lihat sikap pemerintah, apakah mereka taat pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Alasan Mogok Nasional

    Said menjelaskan bahwa mogok nasional ini dilakukan dengan alasan tunggal, yaitu adanya dugaan pembangkangan terhadap putusan MK, atau dengan kata lain, pemerintah dianggap tidak taat dan enggan menjalankan keputusan MK.

    Said juga menyoroti pertemuan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Menko Perekonomian. Ia membantah penjelasan Menko Perekonomian dan Apindo yang menurutnya tidak taat konstitusi terkait penetapan kenaikan upah minimum 2025.

    Ini terkait dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023 tidak berlaku atau inkonstitusional, sehingga PP 51/2023 juga tidak berlaku.

    Said menambahkan bahwa 21 pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK kini tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam bahasa sederhana, pasal-pasal tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi.

    “Jadi, pasalnya dicabut, bukan dibenahi. Jika Menko Perekonomian menekan Menaker berdasarkan usulan Apindo untuk membuat aturan baru tanpa merujuk pada keputusan MK, maka itu melanggar konstitusi,” tegasnya.

    Said menuturkan bahwa meskipun pihaknya menerima keputusan MK, justru pemerintah, khususnya Menko Perekonomian dan Menaker, tidak mematuhi keputusan tersebut dalam menetapkan upah minimum berdasarkan saran Apindo.

    “Jika terjadi mogok, mereka yang bertanggung jawab karena tidak taat konstitusi. Apindo itu siapa? Akan ada mogok nasional dari serikat buruh yang didukung mahasiswa. Kami sedang konsolidasi dengan mahasiswa dan masyarakat lainnya,” ungkap Said.

     

  • Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal secara gamblang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Pernyataan ini dilontarkannya 4 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam sidang putusan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

    “Dan Omnibus Law undang-undang Ketenagakerjaan pun patut diduga, patut diduga. Cuma tidak bisa dibuktikan. Ini yang jadi susah. Berseliweran uang ratusan-ratusan miliar, mungkin berdekat di triliun. Tapi susah membuktikannya. Karena itu kami tidak bisa menuduh dan tidak bisa menaporkan. Tapi kami minta tolong kepada Lembaga Anti-Rasuah KPK. Kejar. Cermati,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu.

    Said Iqbal pun mempertanyakan audiensi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (30/10/2024) lalu. 

    “Ada apa DPP Apindo bertemu dengan Menko Perekonomian. Ada apa? Dengan segala format, kami melalui kawan-kawan media meminta lembaga rasuah, antirasuah, lembaga antirasuah KPK, dan kejaksaan Agung. Cermati, cermati. Sekali lagi, cermati. Cermati kementerian yang didatangi, cermati kenapa Apindo datang ke kementerian yang bukan tupoksinya. Itu tupoksinya kan Menteri Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal.

    Ia pun meminta agar kalangan buruh tetap bisa dilibatkan dalam pembahasan yang menyangkut dengan hajat hidup buruh.

    “Menko Perekonomian hanya berpihak kepada pendapat Apindo. Serikat Buruh tidak diundang. Serikat Buruh tidak dipanggil. Kalaulah Apindo datang, kan ada dong inisiatif memanggil Serikat Buruh, menanyakan, atau setidak-tidaknya Partai Buruh dan Serikat Buruh yang menang di MK, ditanyakan, benar tidak sih pendapat Apindo? Ini tidak, langsung konferensi pers hanya mendengar Apindo sepihak. Memang ini negara pengusaha?” tukas Said Iqbal.

    (dce)

  • MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

    MK Kabulkan Gugatan Buruh Soal UU Ciptaker, Menaker Yassierli Bakal Lakukan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli segera mengambil langkah-langkah strategis, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

    Sebagai negara hukum, Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

    Yassierli juga mengajak semua pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan untuk turut serta dalam menyelesaikan permasalahan di bidang ini. 

    Mengingat, persoalan ketenagakerjaan berkaitan dengan tantangan yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    MK sebelumnya telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). 

    Sebanyak 71 pasal UU Cipta Kerja No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU yang digugat itu diantaranya terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. 

    Dalam pertimbangannya, hakim MK menyatakan bahwa gugatan sebagian puluhan pasal itu dikabulkan dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga mengganggu keharmonisan aturan yang berlaku.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan seperti dikutip, Kamis (31/10/2024)

  • Pengusaha Minta Penetapan UMP 2025 Tak Pakai Putusan MK – Page 3

    Pengusaha Minta Penetapan UMP 2025 Tak Pakai Putusan MK – Page 3

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menilai putusan MK yang membatalakn sejumlah pasal sektor ketenagakerjaan bisa berpengaruh pada ketidakpastian regulasi. Pada ujungnya, mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, hal ini dapat memicu ketidakpastian regulasi yang berdampak pada iklim investasi,” kata Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat (1/11/2024).

    Menurutnya, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” ucapnya.

    Bob mengatakan, perubahan 21 pasal yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi ini akan membuat dunia usaha mengukur kembali dampak yang ada terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Dia menilai, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan berdampak pada kemampuan perusahaan untuk menjaga daya saing.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” bebernya.

     

  • Video: Terancam Produk Impor China, Manufaktur RI Bisa Tumbang!

    Video: Terancam Produk Impor China, Manufaktur RI Bisa Tumbang!

    Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengatakan upaya mengembalikan daya beli sebagai tugas penting yang perlu diselesaikan pemerintahan baru Prabowo-Gibran.

    Pelaku usaha berharap ada langkah konkrit yang dihadapi oleh dunia usaha yakni terkait peredaran barang impor. Dimana kelebihan produksi China yang luar biasa telah berimbas pada banjirnya produk China di Indonesia sehingga menekan bisnis produsen lokal.

    Di saat pasar lokal kebanjiran produk impor murah, pemerintah justru berencana menaikkan PPN menjadi 12% di 2025 sehingga dampaknya akan semakin buruk bagi dunia usaha.

    Di sisi lain, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho menyoroti kontraksi 4 bulan beruntun PMI Manufaktur Indonesia setelah pada Oktober indeks Manufaktur Indonesia masih berada di level 49,2.

    Andry menyebutkan anjloknya permintaan ekspor mitra dagang seperti China membuat tekanan bagi sektor manufaktur RI. Selain itu kapasitas berlebih di China membuat RI menjadi pasar incaran yang potensial sehingga menjadi ancaman bagi industri lokal.

    Seperti apa dampak serbuan impor China ke manufaktur RI? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam dan Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 01/11/2024)

  • Video: Marak PHK, Pengusaha Sulit Naikkan Upah Minimum Hingga 10%

    Video: Marak PHK, Pengusaha Sulit Naikkan Upah Minimum Hingga 10%

    Jakarta, CNBC Indonesia- Gangguan permintaan ekspor, tertekannya daya beli dan pasar dalam negeri hingga persoalan likuiditas yang masih diharapi sejumlah perusahaan membuat dunia usaha di Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja.

    Tekanan yang masih dihadapi dunia usaha ini membuat permintaan buruh soal upah minimum 2025 untuk naik antara 8% hingga 10% sulit dipenuhi.

    Terkait Upah Minimum, Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Aloysius Budi Santoso menyebutkan bahwa hal ini hanya terkait dengan pekerja di bawah 1 tahun sementara untuk karyawan yang lebih lama masa kerja memiliki aturan lain.

    Selain itu tekanan penjualan membuat kondisi industri menghadapi banyak tekanan sehingga jika Upah minimum naik cukup tinggi maka keuangan perusahaan kian tertekan yang bisa berdampak ke PHK.

    Seperti apa pandnagan APINDO terhadap permintaan kenaikan upah minimum 8-10%? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Aloysius Budi Santoso dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 31/10/2024)

  • Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi? – Page 3

    Putusan MK soal UU Cipta Kerja Ganggu Iklim Investasi? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Pengabulan sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dapat menciptakan ketidakpastian regulasi. Pada akhirnya, hal ini berpotensi mengganggu iklim investasi.

    “Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan kunci UU Cipta Kerja, ketidakpastian regulasi yang muncul dapat berdampak pada iklim investasi,” ujar Bob dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, ditulis Sabtu (2/11/2024).

    Menurut Bob, stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor penting bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang. Tanpa kepastian ini, Indonesia berisiko kehilangan daya tariknya sebagai tujuan investasi.

    “Pada akhirnya, hal ini bisa memperlambat aliran modal baru dan bahkan memengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada,” jelasnya.

    Penegaruhi Dunia Usaha

    Bob menyebutkan bahwa perubahan pada 21 pasal yang diputuskan MK ini akan membuat dunia usaha perlu mengukur kembali dampaknya terhadap kondisi dan perencanaan perusahaan ke depan, terutama yang berpotensi meningkatkan beban operasional.

    Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, peningkatan beban biaya ini akan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap kompetitif.

    “Beban operasional yang lebih tinggi akan menekan stabilitas produksi, terutama di sektor padat karya seperti manufaktur, yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” ungkap pengusaha itu.