Organisasi: APINDO

  • Apindo Usul Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda

    Apindo Usul Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kritik terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal 2025. Menurut Apindo, kebijakan ini kurang tepat karena daya beli masyarakat saat ini sedang melemah. Oleh karena itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah menunda rencana kenaikan tarif PPN.

    “Kalau berbicara Pasal 7 ayat (1) tentang waktu pelaksanaan PPN, sebenarnya pemerintah juga bisa melakukan penyesuaian waktu, tidak harus mengubah undang-undang tersebut,” kata analis kebijakan ekonomi Apindo Ajib Hamdani, Jumat (15/11/2024).

    Penyesuaian serupa pernah dilakukan, seperti penundaan pajak karbon yang awalnya direncanakan berlaku pada April 2022, tetapi ditunda karena situasi belum memungkinkan.

    “Dengan sudut pandang yang sama, seharusnya pemerintah bisa melakukan penyesuaian waktu atas kenaikan tarif BPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk tidak dikenakan 1 Januari 2025,” kata Ajib Hamdani.

    Ajib menambahkan, pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan daya beli masyarakat pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dari sudut pandang dunia usaha, menurutnya waktu kenaikan PPN pada 1 Januari 2025 kurang tepat. Saat ini, daya beli masyarakat sedang menurun. Bahkan, banyak dari kelas menengah yang bergeser ke kelas ekonomi lebih rendah. Berdasarkan data LPEM Universitas Indonesia, sejak 2018 hingga 2023, lebih dari 8,5 juta orang mengalami penurunan kelas ekonomi.

    “Hal ini seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah, terutama dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu menjaga daya beli masyarakat,” kata Ajib.

  • Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah untuk menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi pada 21 November dan kabupaten/kota 30 November.

    Ketua Umum SPN Iwan Setiawan menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2024 tentang Pengupahan. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Menurut Bob, upah minimum ini adalah batas terendah, bukan batas tertinggi. Jika pekerja menginginkan upah lebih tinggi, dia mempersilahkan untuk diatur melalui kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan. 

    Untuk perusahaan dengan kondisi yang baik, Bob menilai, kenaikan upah yang lebih tinggi bisa diterapkan. Namun, bagi yang kondisinya belum memungkinkan, dia mengimbau sebaiknya tidak dipaksakan.

    “Kalau yang bagus kondisinya, silahkan kenaikan lebih tinggi, tapi kalau tidak jangan dipaksakan,” ujarnya. 

    Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok aturan pengupahan baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

    Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan MK.

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.

  • Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

    Presiden Prabowo Harus Turun Tangan

    Jakarta

    Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus kecelakaan truk dalam waktu berdekatan, dari truk kontainer ugal-ugalan di Cipondoh dan truk pengangkut tanah yang menabrak anak kecil di Teluknaga, hingga yang terbaru adalah kecelakaan truk kontainer di KM 92 tol Cipularang yang terjadi kemarin sore (11/11). Menurut pengamat, banyaknya kejadian kecelakaan truk menunjukkan kusutnya dunia angkutan logistik di Indonesia. Satu-satunya yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

    “Banyaknya kecelakaan (truk) ini merupakan akumulasi buruknya penanganan angkutan logistik di Indonesia. Dan negara tidak peduli. Banyak ego sektoral,” kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dihubungi detikOto, Senin (11/11).

    Kata Djoko, masalah utama yang harus dibenahi adalah truk ODOL atau over dimension over loading, sering juga disebut sebagai truk obesitas. Menurut Djoko, hingga saat ini aturan pelarangan truk ODOL tak kunjung diterapkan pemerintah. Padahal seharusnya aturan tersebut sudah diimplementasikan sejak tahun 2023 lalu berdasarkan rencana Kementerian Perhubungan. Keberadaan truk ODOL berbahaya karena truk-truk kelebihan muatan dan dimensi inilah yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.

    “Ego sektoral muncul ketika aturan ODOL ini mau diterapkan. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Apindo menolak. Sekarang tinggal Presidennya mau apa. Kalau Presidennya nggak bergerak (menerapkan aturan ODOL) ini, ya bisa-bisa makin banyak nyawa meregang di jalan raya,” ungkap Djoko.

    Menurut Djoko, sulit menunjuk satu pihak yang paling bersalah atas banyaknya kasus kecelakaan truk hari-hari ini. Itu lantaran sistem angkutan logistik di Indonesia terlanjur amburadul, dari upah standar minimum pengemudi truk yang tidak ada, banyaknya pungutan liar, hingga aparat penegak hukum yang bermain.

    “Sekarang presiden sudah bilang bahwa tidak boleh ada ego sektoral. Kita lihat saja, berani nggak Presiden menghilangkan praktik oknum aparat penegak hukum? Atau bisa nggak Presiden beresin pungli? Bisa nggak Presiden kasih upah standar buat pengemudi truk? Kasihan mereka lho. Mereka (pengemudi truk) adalah korban dari sistem kita yang amburadul,” terang Djoko.

    Saksikan juga video: Fakta-fakta Truk Tanah Lindas Bocah di Teluknaga Tangerang

    (lua/rgr)

  • Pemerintah Mau Naikkan UMP 2025, Apindo Minta Kualitas SDM Jadi Acuan

    Pemerintah Mau Naikkan UMP 2025, Apindo Minta Kualitas SDM Jadi Acuan

    Jakarta, Beritasatu.com – Langkah pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 harus bersamaan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan produktivitas para pekerja. Hal ini menjadi penting karena dua hal itu akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, kenaikan upah pekerja bakal sulit tanpa adanya peningkatan produktivitas dan kualitas SDM. Hal ini karena separuh dari jumlah tenaga kerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

    “Maka kita harus meningkatkan kualitas para pekerja dengan melakukan pelatihan. Pemerintah juga perlu untuk melakukan banyak program pelatihan kerja untuk meningkatkan skill dan pembaruan skill pekerja,” ucapnya dikutip dari Antara, Sabtu (9/11/2024).

    Ia melanjutkan, di luar negeri, para pekerja akan mendapatkan pelatihan mencapai 14 hari dalam setahun. Misalnya, Singapura memberikan anggaran dan fasilitas pelatihan bagi pekerja dengan usia di atas 40 tahun untuk meningkatkan keterampilan.

    Kemudian, Korea Selatan memberikan dukungan dan fasilitas pelatihan untuk pekerja yang ingin beralih pekerjaan berbasis digital.

    Ia menyebutkan, pelatihan terstruktur menjadi hal penting karena setiap tahun ada tiga juga orang yang mencari kerja di Indonesia. Sekitar 20% dari 100 juta pekerja di Indonesia membutuhkan peningkatan keterampilan dan pembaruan keterampilan.

    Terkait penetapan UMP 2025, Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.

    “Pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya tiga juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya,” pungkasnya.

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

    Apindo: Sejumlah Investor Keluhkan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap, banyak investor mengeluh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh kalangan buruh.

    Putusan itu kemudian direspons oleh pemerintah dengan merumuskan aturan baru mengenai ketenagakerjaan, sesuai dengan amar putusan MK pada Kamis (31/10/2024).

    “Tiba-tiba regulasinya berubah lagi. Ini terus terang banyak dikeluhkan oleh mereka [investor],” kata Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Kamis (7/11/2024).

    Menurutnya, langkah pemerintah sebelumnya yang mengeluarkan UU Cipta Kerja, telah berhasil menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya dalam pengembangan industri padat karya di Indonesia. Ini juga sesuai dengan semangat diterbitkannya UU Cipta Kerja, yakni penciptaan lapangan kerja.

    Hal ini, kata dia, tercermin dari total realisasi penanaman modal asing (PMA) yang rata-rata meningkat sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja. Data tersebut menunjukkan adanya peluang besar untuk terciptanya lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di sektor industri padat karya.

    Sejalan dengan hal tersebut, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia menunjukan zona ekspansif selama 30 bulan berturut-turut, menjadi satu sinyal positif bagi kebangkitan industri Tanah Air. 

    Adanya perubahan kebijakan ini, lanjutnya, tentu akan berdampak terhadap investasi yang sudah dan akan masuk di Indonesia. Apalagi, investor yang masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja sudah melakukan sejumlah perhitungan seperti biaya hingga kontrak berdasarkan regulasi yang sudah ada.

    “Begitu undang-undangnya berubah kan menjadi pertanyaan besar bagi mereka,” ungkapnya. 

    Di satu sisi, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dengan adanya perubahan kebijakan yang dapat mengganggu iklim investasi, Bob pesimistis target tersebut bisa tercapai.

    “Apa ini dibilang baik bagi kita? Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Tanpa investasi, impossible,” ujarnya. 

    Dewan Pakar Apindo, Anton J. Supit menambahkan, gonta ganti aturan yang dilakukan pemerintah akan membuat investor kehilangan kepercayaannya. Akibatnya, para investor yang berencana masuk ke Indonesia bisa jadi batal menanamkan modalnya.

    “Musuh yang paling ditakuti [investor] adalah ketidakpastian,” ungkapnya.

    Alih-alih mengutak-atik kebijakan, Anton menilai bahwa pemerintah dan DPR seharusnya menciptakan iklim investasi sebaik mungkin. Dengan demikian, investasi akan masuk dalam jumlah besar sehingga dapat menyerap angkatan kerja baru tiap tahunnya.

    Oleh karena itu, Apindo sebagai perwakilan dunia usaha di Indonesia berharap dapat dilibatkan secara intensif dalam seluruh proses pembahasan aturan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat merespons kepentingan dunia usaha dan mendukung terciptanya iklim kondusif bagi perkembangan industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.

  • Pengusaha Waspadai Kenaikan Suku Bunga Usai Trump Menang Pilpres AS

    Pengusaha Waspadai Kenaikan Suku Bunga Usai Trump Menang Pilpres AS

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah mewaspadai potensi kenaikan suku bunga atau BI Rate usai kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS) 2024.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengutip pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menyebutkan bahwa kemenangan Trump di Pilpres AS kemungkinan akan menyebabkan penguatan mata uang dolar AS.

    “Jadi, akan ada capital inflow dari perspektif Amerika Serikat, bisa saja dari Indonesia, India, atau negara lainnya,” ujar Bob dalam diskusi di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Namun, Bob menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan modal untuk investasi guna menjaga transaksi berjalan agar tidak defisit lebih dari 2 persen. Jika terjadi pembalikan arus modal, katanya, BI kemungkinan besar akan menaikkan suku bunga.

    “Jika ada pembalikan, konsekuensinya BI akan menaikkan suku bunga untuk menjaga aliran modal tetap berada di Indonesia,” tambahnya.

    Jika suku bunga naik, Bob memperkirakan hal ini akan semakin membebani dunia usaha dan membuat situasi semakin sulit. “Kenaikan suku bunga akan memberatkan dunia usaha dan tambah teler lagi,” pungkasnya.

    Sementara itu, BI juga mengantisipasi dampak kemenangan Trump dalam Pilpres AS 2024 terhadap inflasi dan nilai tukar rupiah.

    Dalam catatan Bisnis, Perry Warjiyo menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan Pilpres AS, di mana Trump mengungguli lawannya, Kamala Harris.

    “Kami juga melihat kemungkinan-kemungkinan akan menyebabkan mata uang dolar akan kuat, suku bunga Amerika Serikat akan tetap tinggi, dan tentu saja perang dagang berlanjut,” ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Menurutnya, hasil Pilpres AS akan berdampak signifikan pada perekonomian global, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. BI mencatat tiga dampak utama yang perlu diantisipasi.

    Pertama, potensi pelemahan nilai tukar rupiah. Kedua, kemungkinan terjadinya arus modal keluar. Ketiga, ketidakpastian pasar keuangan global yang semakin tinggi. “Ini yang kemudian kita harus respons secara hati-hat,” ujar Perry.

    Selain itu, Perry mengeklaim bahwa nilai tukar rupiah relatif stabil di tengah gejolak global. Ia menyebut BI terus melakukan intervensi di pasar dan mengoptimalkan instrumen moneter agar aliran modal asing tetap masuk ke Indonesia.

    BI memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan mencapai Rp15.825 pada akhir 2024, meningkat sedikit dari rata-rata nilai tukar Rp15.789 per dolar AS pada kuartal ketiga 2024.

  • Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai 5%, Cuma Segini

    Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Ternyata Tak Sampai 5%, Cuma Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pembahasan kenaikan upah minimum sedang panas-panasnya belakangan ini. Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot mengungkapkan bahwa mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang, bahkan di hari Minggu menteri ada rapat khusus dimana semua bahas soal pengupahan.

    “Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal dikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas,” kata Subchan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Tahun ini jika mengikuti PP51/2023, Apindo ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%.

    Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.

    “Waktu di Karawang satu per satu kolaps perusahaan besar pertama tier 3 dulu, lanjut tier 2 baru tier 1 kemudian pada relokasi, dampak ngga keliatan kalau 1 tahun, tapi beberapa tahun kemudian setelah 5 tahun kelihatan,” kata Subchan.

    Foto: Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Subchan Gatot (kiri) dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam (tengah) saat jumpa pers tentang upah minimum di Jakarta, Kamis (7/11/2024). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

    Sementara itu Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyebut, sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain, namun berubah ketika buruh menuntut banyak kenaikan.

    “Di 2011 Indonesia jadi tujuan investasi nomor 1, mengalahkan China dan Vietnam, di 2012 ada demo besar, sekarang ngga ada tuh di daftar. Dulu raksasa elektronik mau masuk didemo juga akhirnya elektronik ga masuk, akhirnya ke Penang berderet, mestinya ke Indonesia. Waktu itu mis di 2011, kalau 2012 masuk berlanjut mungkin per kapita sekarang US$ 7.000-8.000,” sebut Bob Azam.

    (dce)

  • Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Apindo Bertemu Mendag Budi Bahas Permendag 8/2024, Bakal Direvisi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Asosiasi mengaku pengaturan impor yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dibahas dalam pertemuan itu.

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan Apindo Adhi Lukman mengatakan bahwa Permendag 8/2024 telah mengatur perdagangan dan sudah mencakup sektor-sektor yang perlu dilindungi. 

    Pasalnya, aturan ini sudah tidak lagi menggunakan pertimbangan teknis (pertek) melainkan Peraturan Dirjen (Perdirjen). Adapun, Perdirjen ini mengharuskan adanya persetujuan impor (PI) hingga kuota impor.

    “Tadi yang dibahas oleh Pak Menteri, apakah ini akan diperkuat menjadi pertek kembali untuk sektor tersebut. Dan Pak Menteri minta kepastian bahwa kali ini hanya ingin membahas terkait sektor tekstil, seperti TPT [tekstil dan produk tekstil] dan garmen saja tidak meluas,” kata Adhi saat ditemui Bisnis di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, Adhi menyebut bahwa Kemendag sudah membuat matriks yang salah satunya adalah Perdirjen terkait dengan impor khususnya untuk tekstil serta garmen.

    Dia menjelaskan, kebijakan ini dibahas lebih lanjut apakah akan ditingkatkan menjadi pertek atau tidak, sehingga semua industri tekstil terlindungi.

    “Jadi intinya ada sektor-sektor yang tidak membutuhkan pertek, namun ada sektor-sektor yang membutuhkan pertek,” tuturnya.

    Adhi juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tengah meninjau ulang Permendag 8/2024 untuk menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak. Namun, kebijakan ini tetap melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

    “Sedang ditinjau apakah perlu revisi atau tidak. Tapi intinya Pak Menteri mau ini [Permendag 8/2024] koordinasi dengan semua kementerian terkait, tidak sepotong-sepotong,” ungkapnya.

    Adapun jika Kemenperin siap dengan perubahan kebijakan tersebut, sambung dia, Mendag Budi akan merevisi Permendag 8/2024.

    “Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian siap, tentunya Pak Menteri mau merubah itu [Permendag 8/2024],” terangnya.

    Sementara itu, Adhi mengaku bahwa asosiasi menginginkan agar peraturan terkait impor dibahas lebih komprehensif supaya tidak ada pertentangan antar sektor di perdagangan. Namun, ungkap dia, asosiasi merasa pengaturan di dalam Permendag 8/2024 sudah cukup baik.

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum.