Organisasi: APINDO

  • Solusi Alternatif DPR untuk Siasati Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

    Solusi Alternatif DPR untuk Siasati Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi XI DPR menyatakan, kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 nanti, harus diimbangi dengan kompensasi. Komisi XI mengusulkan agar pemerintah bisa memberikan pembebasan (exemption) terhadap produk-produk yang dikenakan PPN.

    “Jadi impact (kenaikan PPN) ke masyarakat itu masih bisa kita kelola. Misalnya, menambah jenis barang (yang dikecualikan), yakni makanan olahan yang sekarang  sudah jadi kebutuhan pokok. Jadi UU tetap berjalan, lalu ada kategorisasi exemption yang diperluas tanpa melanggar UU,” ucap Ketua Komisi XI DPR Misbakhun saat ditemui di Graha Bhakti Budaya, Jakarta pada Sabtu (23/11/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Dalam UU HPP Pasal 7 disebutkan, tarif PPN yaitu sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Namun, apabila ditelisik lebih dalam, pada regulasi itu disebutkan bahwa barang atau jasa yang yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang kebutuhan pokok, berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Demikian pula pembebasan pada bidang jasa yang meliputi, jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

    Menurut Misbakhun, ketentuan pengecualian ini harus diperluas dengan lebih speisifik. Langkah ini akan menjadi titik temu antara keinginan pemerintah menaikkan tarif PPN, tetapi pada saat yang sama juga tidak memberatkan konsumsi masyarakat. Namun, dia menyerahkan keputusan terkait penerapan kenaikan tarif PPN ini ke tangan pemerintah.

    “Karena pemerintah masih menimbang opsinya, mau tetap dinaikkan atau apa. Jadi kalau memang tetap dinaikkan, kami minta pemerintah untuk lebih punya wisdom. Nah peluang-peluang itu di exemption,” kata Misbakhun.

    Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kebijakan kenaikan PPN saat ini  tidak menginsentifkan pertumbuhan sektor ekonomi formal. Sebaliknya, kenaikan PPN jadi 12 persen ini, justru akan rentan dan menambah skala sektor ekonomi informal yang secara struktural menciptakan beban pertumbuhan ekonomi jangka menengah-panjang.

    Pemerintah akan kesulitan untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) dan kesulitan peningkatan kesejahteraan pekerja di sektor informal  serta merugikan konsumen.

    “Oleh karena itu, kami menghimbau agar pemerintah mengkaji lagi kenaikan PPN menjadi 12 persen agar tidak membebani masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha sektor formal. Idealnya, kenaikan PPN terjadi ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi sehingga tidak menjadi beban terhadap potensi pertumbuhan ekonomi maupun terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutur dia.

  • Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Penetapan Upah Minimum Mundur ke Desember, Ini Alasannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengundur waktu pengumuman upah minimum dari yang semula di hari ini, Kamis (21/11/2024) menjadi bulan Desember mendatang.

    Hingga kini baik buruh maupun pelaku usaha masih berdebat mengenai formula penetapan upah minimum. Hal ini bakal mempengaruhi nilai upah yang bakal didapat. Pemerintah pun mengungkapkan alasannya.

    “Sedang dikaji formula yang pas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

    Ia pun berjanji bakal segera mengumumkan ketika pemerintah sudah mendapatkan formula serta menentukan besarannya.

    “Nanti kalo sudah selesai, pasti kami umumkan,” sebut Indah.

    Jika tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

    Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

    Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta pemerintah menetapkan kenaikan 20% untuk UMP tahun 2025.

    “Pemerintah belum juga menetapkan UMP untuk tahun 2025 dan kami masih terus menunggu sikap pemerintah untuk menetapkan UMP tahun 2025 adalah 20%,” katanya dalam keterangan resmi,

    Salah satu perbedaan pandangan antara buruh dan pelaku usaha ialah dalam penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan, di mana buruh menolak namun pengusaha mendukung. Singkatnya, regulasi ini membuat kenaikan upah minimum tergolong kecil, padahal buruh meminta sampai 10%.

    “Pembahasan ada di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) bagaimana formula disesuaikan. Mengingat inflasi yang rendah relate dengan besaran kenaikan upah minimum,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam kepada CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

    (haa/haa)

  • Apindo Sebut Tax Amnesty Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat

    Apindo Sebut Tax Amnesty Selalu Timbulkan Polemik di Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sering menimbulkan polemik di masyarakat. Lantaran  memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh. Dengan kata lain masyarakat yang mengikuti program tax amnesty mengakui bahwa sebelumnya mereka tidak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan.

    “Kebijakan tax amnesty akan selalu menimbulkan polemik dan diskursus yang bertentangan. Masyarakat akan cenderung meremehkan kebijakan-kebijakan umum tentang perpajakan karena secara rutin pemerintah mengeluarkan program tax amnesty,” ucap analis kebijakan ekonomi Apindo Ajib Hamdani pada Kamis (21/11/2024).

    Secara prinsip, fungsi pajak adalah untuk keuangan negara atau fungsi budgetair, dan juga fungsi mengatur ekonomi atau regulerend. Dalam konteks kebijakan tax amnesty ini, aspek budgetair dan regulerend bisa didorong bersama dan memberikan manfaat.

    “Kebijakan tax amnesty adalah program yang kurang ideal, tapi dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah,” kata Ajib.

    Ajib tidak menampik bahwa  secara umum masyarakat Indonesia memang masih mempunyai literasi perpajakan yang rendah. Kalaupun masyarakat golongan yang sudah paham tentang perpajakan, budaya taat pajaknya juga masih rendah.

    Hal ini tercermin dari tingkat rasio pajak  (tax ratio) Indonesia yang hanya bergerak di kisaran 10%. Pada 2025, kebijakan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) akan diberlakukan dan membutuhkan prasyarat wajib pajak mempunyai pemahaman dan kepatuhan pajak yang lebih baik.

    “Hal ini yang membuat tax amnesty dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuh Ajib.

    Dari sisi pemerintah, paling tidak ada tiga manfaat dengan kebijakan tax amnesty. Pertama, kebutuhan budgetair, yaitu untuk menambah pemasukan buat APBN. Kedua, harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak, akan muncul yang sebelumnya menjadi bagian underground economy, bisa masuk ke sistem keuangan Indonesia yang lebih terbuka, dan selanjutnya menjadi aset yang lebih produktif masuk dalam putaran perekonomian nasional.

    “Ketiga, bisa membantu memberikan daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi 8%, karena tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membelanjakan uang yang telah diakui dalam program tax amnesty tersebut,” kata Ajib.

    Tax amnesty jilid I yang berlaku pada 2016, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pengampunan atas pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan. Hasilnya, negara mengumpulkan uang tebusan Rp 130 triliun, data deklarasi sebesar Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp 146 triliun.

    Selanjutnya, pada tahun 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS), yang berlaku pada Tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, sesuai dengan amanah dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP).

    Program ini selanjutnya dikenal dengan tax amnesty jilid II. Kebijakan ini bisa mengumpulkan dana dari setoran PPh buat negara sebesar Rp 61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp 594,82 triliun.

    “Tax amnesty jilid II memang tidak sesukses jilid I karena pembatasan peserta dan juga tarif yang cenderung kurang menarik,” pungkas dia.

  • Video: Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, Pengusaha Ungkap Dampaknya!

    Video: Bakal Ada Tax Amnesty Jilid III, Pengusaha Ungkap Dampaknya!

    Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bersiap kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III seiring dengan masuknya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

    Tim Analis Kebijakan Ekonom APINDO, Ajib Hamdani menilai pengampunan pajak ini dikhawatirkan kebijakan ini bisa menimbulkan potensi moral hazard dan dimanfaatkan sejumlah pihak untuk tidak taat pajak sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat pajak.

    Namun di sisi lain, Tax Amnesty Jilid III ini memberikan manfaat ke masyarakat karena bisa meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak. Bagi negara, pengampunan pajak bisa menambah pemasukan negara hingga Rp100 Triliun.

    Seperti apa urgensi penerapan Tax Amnesty Jilid III? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 20/11/2024)

  • Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

    Apindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Analis kebijakan ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% persen. Ia menilai kenaikan PPN pada awal 2025 itu dirasa kurang tepat.

    Merujuk data LPEM UI, Ajib menjelaskan selama 5 tahun terakhir, lebih dari 8,5 juta penduduk turun kelas sehingga daya beli masyarakat menurun. Indikator ini juga didukung oleh deflasi selama 5 bulan beruntun sejak Mei 2024.

    Sementara dari sisi suplai, PMI manufaktur yang besar juga terus mengalami konstruksi atau di bawah 50. Diketahui, pada Oktober 2024 PMI manufaktur hanya di angka 46,5.

    “Artinya, apabila berbicara momentum daya beli masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% itu waktunya kurang tepat,” ujar Ajib dalam “Investor Market Today” di IDTV, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Untuk itu, Apindo mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Bahkan pemerintah juga bisa menunda kebijakan tersebut, seperti sebelumnya pemerintah mengundur pelaksanaan tarif karbon pada April 2022.

    “Sebenarnya ini tergantung kesediaan pemerintah apakah akan menaikkan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025 atau menunda kenaikan sambil melihat daya beli masyarakat dan ekonomi bisa tumbuh dengan baik,” tuturnya.

    Ajib menegaskan, lebih dari 60% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Apabila pemerintah menaikkan tarif PPN 12%, maka ini akan menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi yang ada.

    Di sisi lain, Ajib menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pertumbuhan ekonomi harus didorong menjadi lebih eskalatif sampai dengan 8%.

    Dia menilai, target-target pemerintah tersebut perlu didukung dengan daya beli masyarakat yang terjaga dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa konsisten ke depannya.

    “Pak Prabowo Subianto selalu membangun narasi bahwa pertumbuhan ekonomi harus diorang menjadi lebih eskalatif. Bahkan sampai dengan 8%,” ucapnya.

    Artinya, pertumbuhan ekonomi itu membutuhkan syarat, yakni daya beli masyarakat yang baik. Maka, untuk membuat daya beli masyarakat baik, pemerintah harus mengkaji ulang rencana kenaikan PPN 12% pada 2025.

  • Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

    Menaker Sebut UMP 2025 Bisa Naik Lebih dari 5 Persen, Cek Perbandingan Upah Jakarta 5 Tahun Terakhir

    TRIBUNJAKARTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bawa kabar gembira buat buruh soal kenaikan UMP 2025.

    Yassierli menyatakan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh dan para pekerja.

    Meski demikian, menurutnya penetapan UMP 2025 ini tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.

    Hal itu disampaikan Yassierli saat ditanya soal kepastian persentase kenaikan UMP 2025.

    “Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir,” ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024.

    Ia menegaskan, UMP 2025 bisa saja naik lebih dari 5 persen. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan UMP 2025 naik di bawah angka tersebut.

    Ilustrasi Gaji (Tribunnews.com)

    Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi. Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak.

    “Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka,” tegasnya.

    Menanti pengumuman kenaikan UMP 2025, tidak ada salahnya untuk mengingat kembali perbandingan upah 5 tahun terakhir khususnya untuk wilayah Jakarta.

    Sekedar informasi, UMP Jakarta saat ini berada di angka Rp 5.067.381. Lantas, seperti apa perbandingannya selama 5 tahun terkahir?

    Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

    Berikut ini perbandingan UMP Jakarta dalam 5 tahun terakhir: 

    2024: Rp 5.067.381
    2023: Rp 4.901.798
    2022: Rp 4.641.854
    2021: Rp 4.416.186
    2020: Rp 4.267.349
    2019: Rp 3.940.973

    Buruh dan Apindo Sepatan UMP 2025 Naik Signifikan

    Dalam penjelasannya, Menaker Yassierli juga mengungkapkan, saat ini diskusi tentang rumusan UMP 2025 terus berlangsung.

    Kabar baiknya, kata dia, sudah ada kesepahaman dari serikat buruh dan pengusaha soal kenaikan UMP secara signifikan.

    Hanya saja Yassierli kembali menekankan persentase kenaikan belum dapat disampaikan.

    “Jadi good news-nya adalah sudah mulai ada kesepahaman. Dan saya katakan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) ataupun buruh sepakat bahwa UMP itu naik. Bahkan naiknya itu cukup signifikan,” tegasnya.

    “Berapanya belum bisa (disampaikan), karena ini masih dalam proses. Bahasa saya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan tetap menjaga daya saing usaha. Jadi kita harus lihat dua-duanya (sisi pekerja dan pengusaha,” jelas Yassierli.

    Ia menilai tidak ada gunanya jika upah dinaikkan menjadi tinggi tetapi setelahnya ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Namun, jika kenaikan upah hanya terjadi sedikit, kemudian buruh mogok kerja juga bukan merupakan situasi yang baik.

    Dengan demikian, pemerintah berupaya mencari keseimbangan.

    “Tentu tidak bisa kita memuaskan semua. Tapi dengan Apindo kita sudah hampir selesai (berdiskusi). Karena kita sudah tangkap (apa yang diinginkan). Jadi concern mereka itu adalah semua sepakat bahwa upah itu boleh (naik). Jangan kita kunci terlalu rendah. Agak tinggi,” ungkap dia.

    “Karena memang ada beberapa perusahaan yang itu mampu secara finansial. Tapi harus ada sebuah mekanisme transisi bagaimana perusahaan-perusahaan yang mereka punya problem secara finansial. Dari buruh yang saat ini kita masih coba negosiasi sebenarnya karena mereka juga harus realistis tadi,” papar Yassierli.

    Ia pun menyampaikan sudah mendiskusikan perihal UMP 2025 dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Menko Perekonomian.

    Sehingga Yassierli berharap pada pekan ketiga November 2024 sudah ada titik terang rumusan UMP 2024.

    Setelahnya, baru rumusan penetapan UMP akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Habis itu kita bisa keluar dengan peraturan menteri. Rasanya sih tadi, bukan hanya membahagiakan buruh, melainkan membahagiakan dunia usaha. Itu maunya kita,” tambahnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Prabowo Bisa Batalkan Tarif PPN 12%, Begini Caranya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sendiri sudah diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.

    “Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

    Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

    Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:

    Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo sesudah disampaikan ke DPR agar disepakati dalam penyusunan RAPBN.

    Lagi pula, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan bahwa penyusunan target penerimaan pajak tahun depan seperti yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025 masih berdasarkan PPN 11%.

    “Rp2.490 triliun pendapatan negara [pajak + kepabeanan dan cukai], di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%,” ucap Said usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).

    Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Wahyu Utomo tidak menampik bahwa pemerintah belum menggunakan PPN 12% dalam menghitung APBN 2025.

    Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai kondisi perekonomian sebelum menerapkan suatu kebijakan.

    “Penyesuaian tarif PPN ke 12% itu sudah masuk UU HPP, namun dalam implementasi tetap mempertimbangkan suasana masyarakat, termasuk daya beli, kondisi ekonomi, dan mungkin momentum yang tepat,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

    Kritik Kenaikan PPN

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan kenaikan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rumah tangga masyarakat miskin.

    Dalam laporan Seri Analisis Makroekonomi ‘Indonesia Economic Outlook 2025’, LPEM UI menunjukkan antara 201—2019 dengan tarif PPN sebesar 10%, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga termiskin adalah sekitar 3,93%.

    Sedangkan, beban PPN rata-rata untuk 20% rumah tangga kaya mencapai 5,04%.

    Adapun setelah pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, terjadi progresivitas beban PPN di seluruh rumah tangga.

    “Dari tahun 2022 hingga 2023, rata-rata beban PPN untuk 20% kelompok termiskin adalah 4,79%, sedangkan untuk 20% kelompok terkaya adalah 5,64%,” demikian bunyi laporan LPEM FEB UI dikutip pada Sabtu (16/11/2024).

    Hanya saja, LPEM FEB UI menyebu  kenaikan tarif PPN pada 2022 dari 10% menjadi 11% memberikan dampak yang lebih regresif ke masyarakat miskin.

    Kenaikan tarif PPN menyebabkan peningkatan beban belanja sekitar 0,86 poin persentase untuk 20% rumah tangga termiskin. Sedangkan 20% rumah tangga terkaya naik yang lebih kecil, yaitu 0,71 poin persentase.

    Kalangan pengusaha juga sudah mengkritisi wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengkhawatirkan.

    Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan bahwa sedang terjadi tren penurunan daya beli masyarakat dan jutaan kelas menengah turun kasta. Oleh sebab itu, Ajib menyarankan agar pemerintah mengambil jalan lain apabila ingin mendapatkan tambahan penerimaan negara.

    Menurutnya, ada dua kebijakan yang bisa ditempuh. Pertama, pemerintah bisa menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

    Sesuai dengan PMK No. 101/2016, besaran PTKP yaitu Rp54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan.

    “Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta. Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

    Kedua, pemerintah fokus mengalokasikan tax cost alias biaya pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi.

    Dia mencontoh sektor properti hingga sektor yang mendukung hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.

    “Namun, secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini satu sisi tetap memberikan dorongan private sector [sektor swasta] tetap bisa berjalan baik, dan di sisi lain penerimaan negara harus menghasilkan yang sepadan sehingga fiskal bisa tetap prudent,” ujar Ajib.

  • Apindo Sarankan Batas PTKP Dinaikkan Apabila Tarif PPN 12 Persen

    Apindo Sarankan Batas PTKP Dinaikkan Apabila Tarif PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 kurang tepat, mengingat daya beli masyarakat saat ini masih menurun, sehingga sebaiknya ditunda.

    Namun, apabila pemerintah tetap berencana menaikkan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, maka perlu ada kompensasi berupa insentif fiskal di sisi lain.

    Salah satu opsi adalah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas PTKP saat ini, yang ditetapkan melalui PMK 101 tahun 2016, masih di angka Rp 54 juta per tahun.

    “Kalau pemerintah ingin menopang daya beli masyarakat, misalnya, bisa saja (PTKP) dinaikkan ke angka Rp 80 juta atau Rp 100 juta per tahun. Sehingga, kalau kita lihat, habit dari masyarakat kelompok menengah cenderung bawah, ketika mereka mendapatkan insentif fiskal, tidak perlu membayar PPH atas kenaikan penghasilan mereka, maka mereka akan membelanjakan uang tersebut untuk konsumsi,” kata Ajib Hamdani kepada Beritasatu.com, dikutip Minggu (17/11/2024).

    Ajib menegaskan, kombinasi antara disinsentif dan insentif fiskal diperlukan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

    “Ketika satu sisi memberikan disinsentif, di sisi lain pemerintah harus memberikan insentif, karena daya beli masyarakat kita memang sedang mengalami masalah serius,” kata Ajib. 

  • Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Tak Sampai 5%, Segini Besarannya!

    Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Tak Sampai 5%, Segini Besarannya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subchan Gatot mengungkapkan pihaknya melakukan sidang perihal pembahasan perihal kenaikan upah minimum.

    Subchan mengatakan mulai dari Sabtu-Minggu hingga Senin Dewan Pengupahan Nasional sudah melakukan sidang, bahkan di hari Minggu menteri ada rapat khusus dimana semua bahas soal pengupahan.

    “Ada perwakilan pengusaha, serikat dan pemerintah, dan itu sejak awal memang kita ingin karena waktu juga tinggal sedikit dalam memutuskan upah minimum, makanya ingin PP 51/2024 maksimum 0,3 jadi kenaikan kurang lebih 3,5%, kenaikan di luar tadi kita dorong struktur skala upah untuk mereka yang bukan 0-1 tahun, karena ini yang mayoritas,” kata Subchan di Jakarta, dikutip Sabtu (16/11/2024).

    Tahun ini jika mengikuti PP 51/2023, Apindo ingin membuat skala upah. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan ada kenaikan gaji dengan skala tergantung kemampuan perusahaan, antara 1-3%.

    Disebutkan, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. Pasalnya, kenaikan upah tinggi sebelum pandemi di kisaran 8% per tahun telah membuat banyak perusahaan tidak kuat bahkan hengkang.

    “Waktu di Karawang satu per satu kolaps perusahaan besar pertama tier 3 dulu, lanjut tier 2 baru tier 1 kemudian pada relokasi, dampak ngga keliatan kalau 1 tahun, tapi beberapa tahun kemudian setelah 5 tahun kelihatan,” kata Subchan.

    Di lain sisi, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyebut, sebelumnya Indonesia sempat menjadi tujuan investasi utama, bahkan mengalahkan perusahaan lain, namun berubah ketika buruh menuntut banyak kenaikan.

    “Di 2011 Indonesia jadi tujuan investasi nomor 1, mengalahkan China dan Vietnam, di 2012 ada demo besar, sekarang nggak ada tuh di daftar. Dulu raksasa elektronik mau masuk didemo juga akhirnya elektronik ga masuk, akhirnya ke Penang berderet, mestinya ke Indonesia. Waktu itu mis di 2011, kalau 2012 masuk berlanjut mungkin per kapita sekarang US$ 7.000-8.000,” sebut Bob Azam.

    (haa/haa)

  • Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Beda Arah Pengusaha dan Buruh soal Penetapan UMP 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga saat ini belum menemukan titik terang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebut akan mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa untuk merespons ihwal penetapan upah minimum tahun depan yang hingga saat ini terus dibahas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Erwin di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).

    Adapun, Kadin Indonesia akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29-30 November dan 1 Desember 2024 di Jakarta. Erwin memastikan, isu soal upah minimum akan masuk dalam pembahasan Rapimnas akhir bulan ini.

    Selain upah, lanjutnya, Rapimnas turut membahas program Kadin Indonesia lima tahun ke depan.

    “Kita akan bahas itu [upah minimum] di Rapimnas,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga saat ini belum bisa menentukan upah minimum 2025 lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.

    Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan. 

    “Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024). 

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja memiliki pandangan berbeda mengenai penetapan upah. Dari sisi pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

    “Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Perbesar

    Pasca Putusan MK 

    Dari sisi serikat pekerja menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan. 

    “Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.  

    “Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

    Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha. Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 

    “Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.