Organisasi: APINDO

  • Perusahaan Tak Patuh UMP 2025 Akan Disanksi Kemnaker, Pengusaha Minta Kedepankan Pembinaan – Halaman all

    Perusahaan Tak Patuh UMP 2025 Akan Disanksi Kemnaker, Pengusaha Minta Kedepankan Pembinaan – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 terancam disanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam memandang, seharusnya yang ditekankan adalah pendekatan pembinaan dalam menghadapi UMP tahun depan.

    Menurut Bob, penegakan hukum memang harus ditegakkan, tetapi memberi sanksi perusahaan yang tidak patuh pada ketentuan UMP bukanlah solusi terbaik.

    Ia menilai dalam situasi sulit seperti sekarang ini, pembinaan harusnya lebih diutamakan.

    “Dalam situasi sulit, pembinaan harus dikedepankan dan hubungan industrial itu kan sebenarnya hubungan yang antarpihak gitu. Ya, diselesaikanlah antarpihak seperti itu,” kata Bob kepada wartawan, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Terlebih, kata dia, dunia usaha di RI didominasi oleh perusahaan kecil, bukan besar. Jadi, pembinaan seharusnya menjadi jalan yang diambil jika ada yang tidak patuh pada UMP 2025.

    “Kalau perusahaan besar sih otomatis mereka akan patuh, tetapi dunia usaha itu 90 persen usaha kecil. Kecil menengah, bukan usaha besar,” ujar Bob.

    Mengenai kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5 persen, meskipun telah ditetapkan pemerintah, dipandang Bob sebagai angka yang memberatkan pengusaha.

    Ia menilai kenaikannya terjadi di saat tidak tepat, di mana terdapat penurunan permintaan pasar akibat daya beli konsumen yang turun.

    Alhasil, Bob mengungkap bahwa perusahaan berpotensi melakukan efisiensi, termasuk pengurangan jumlah karyawan, demi menjaga kelangsungan usaha.

    “Sudah pasti perusahaan-perusahaan demi menjaga daya saingnya, dia akhirnya melakukan efisiensi, pengurangan karyawan, dan sebagainya,” ucap Bob.

    Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Desember 2024.

    Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

    Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

    Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

    Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

    Formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.

    Sementara itu, formula penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.

    Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

     

     

  • Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Respons Dingin Buruh & Pengusaha usai UMP Naik 6,5% Ketok Palu

    Bisnis.com, JAKARTA – Buruh dan pelaku usaha kurang puas dengan keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5%. Keduanya memberikan respons dingin.  

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

    Berdasarkan perhitungannya, kenaikan UMP 6,5% akan berdampak pada penambahan upah sekitar Rp300.000 secara rata-rata. Terbilang rendah jika dibandingkan dengan harga-harga bahan pokok yang melambung dalam setahun terakhir. 

    “Dan kalau kita sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah kepada Bisnis, dikutip Kamis (5/12/2024).

    Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat dengan kenaikan UMP 6,5% hanya dapat terwujud jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh. Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

    “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Aktivitas orang berbelanja di Pasar Tanah AbangPerbesar

    Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Apindo, Sarman Simanjorang menyampaikan, pelaku usaha baik dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Apindo akan mencoba melakukan konsolidasi terlebih dahulu menanggapi kenaikan UMP 6,5%. 

    Sejauh ini, kalangan pengusaha kurang puas dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai asal muasal upah minimum ditetapkan naik 6,5%. Padahal, pelaku usaha ingin meminta penjelasan secara rinci mengenai perhitungan dari kenaikan tersebut.

    Kendati begitu, pelaku usaha tengah menyiapkan langkah-langkah yang perlu diantisipasi seiring adanya kebijakan tersebut. Mengingat kenaikan UMP dan UMK dipukul rata sebesar 6,5% pada 2025.

    “Kalau pukul rata itu gimana? Nasibnya industri-industri padat karya gimana? Yang sudah melakukan PHK, ini kan harus ada penanganan khusus, gimana nasib UMKM kita? Nah ini kan harus diantisipasi, jadi ya kita nanti akan coba cermati kira-kira apa dampak-dampaknya,” tutur Sarman.

    Di sisi lain, pelaku usaha mengusulkan adanya opsi penundaan kenaikan upah bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sampai dengan 6,5%. Hal ini, rencananya akan disampaikan dalam rapat bersama dengan Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional.

    Mengingat aturan ini bersifat ‘perantara’, Sarman mengharapkan agar pemerintah dalam menetapkan aturan pengupahan ke depan dapat berpihak dan mengakomodir masukan dari kedua pihak, dalam hal ini pengusaha dan buruh/pekerja.

    “Bagaimanapun upah itu adalah tanggung jawab pengusaha, sehingga inspirasi pengusaha itu juga harus sangat didengar,” pungkasnya.

    Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa nilai kenaikan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5%.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk merespons kemungkinan adanya daerah yang menetapkan nilai kenaikan upah minimum di bawah 6,5% tahun depan.

    Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Secara terperinci, indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

    Dalam aturan itu, pemerintah juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten kota, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Indah menyebut, penetapan upah sektoral harus lebih tinggi dari UMP.

    “Upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari UMP,” ujarnya. 

    Buruh bekerja di pabrik tekstilPerbesar

    Sama seperti UMP dan UMK, upah minimum sektoral untuk provinsi paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 11 Desember 2024, sedangkan kabupaten kota paling lambat 18 Desember 2024. UMP, UMK, upah minimum sektoral provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

    Sementara itu, pemerintah akan memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun depan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, perlakuan khusus akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. 

    “Ini lebih spesifik treatment untuk pelaku usaha yang memang saat ini kesulitan finansial sehingga kalau penerapan UMP itu sekarang, maka mereka bisa jadi tidak mampu [untuk membayar],” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (4/12/2024).

    Sejalan dengan rencana tersebut, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah membentuk tim untuk mencari solusi bagi industri-industri yang terkendala dalam menerapkan upah minimum 2025. Tim ini nantinya turut melibatkan asosiasi pengusaha. 

    Yassierli menyebut, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Januari 2025 untuk mencari berbagai opsi yang dapat membantu perusahaan yang terkendala menerapkan kebijakan ini.

    “Kita masih punya waktu, karena penerapannya itu nantikan 1 Januari 2025,” pungkasnya. 

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri MulyaniPerbesar

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah sudah mempertimbangkan setiap kemungkinan, termasuk PHK massal, sebelumnya memutuskan naikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025.

    Airlangga menjelaskan notabenenya alokasi anggaran perusahaan untuk menggaji para buruh tidak terlalu signifikan. Menurutnya, industri padat karya hanya mengalokasikan 30% anggarannya untuk menggaji buruh, bahkan industri non-padat karya hanya 15%.

    Oleh sebab itu, pemerintah melihat masih ada ruang untuk peningkatan gaji buruh. Airlangga meyakini, banyak pilihan yang bisa dilakukan perusahaan daripada lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Tentu PHK itu langkah terakhir dari pengusaha ya,” kata Airlangga.

    Bagaimanapun, sambungnya, peningkatan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% diambil berdasarkan banyak pertimbangan terutama tingkat inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

    Airlangga mengaku pemerintah juga telah menemui para pelaku usaha. Dia mencontohkan dirinya yang menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 pada Minggu (1/12/2024). “Sudah jelas di Rapimnas Kadin,” jelas mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

  • Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP

    Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP

    Sumber foto: Antara

    Menaker siap carikan solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 22:56 WIB

    Elshinta.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) siap mencarikan solusi terbaik bagi perusahaan yang kemungkinan akan mengalami kesulitan menghadapi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).

    Ia memastikan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait akan membahas serta mematangkan lagi bersama berbagai opsi intervensi sebelum kebijakan Upah Minimum tersebut diberlakukan pada tahun depan.

    “Ada banyak opsi sebenarnya, mulai dari kita melihat dari hulu sampai hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, namun pesannya sudah kita sampaikan kepada APINDO dan pilihan-pilihan intervensi itu kita harus matangkan lagi bersama. Dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu,” katanya.

    Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada Rabu (4/12).

    Yassierli menegaskan, perusahaan wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dan Kemenaker mendorong pekerja atau buruh untuk dapat melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan jika ada perusahaan yang melanggar hal tersebut.

    “Jadi sekali lagi Upah Minimum tahun 2025 ini wajib untuk dilaksanakan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” katanya.

    Kemenaker mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

    Kemudian mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, maka perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;

    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sumber : Antara

  • Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Menaker Ungkap Alasan Prabowo Tegas Naikkan UMP 6,5 Persen

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan peningkatan angka 6,5% Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Menurutnya ini merupakan keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Yassierli menjelaskan aturan penetapan UMP ini hanya berlaku pada tahun 2025. Penetapan UMP tahun ini juga sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

    Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan beberapa kajian, terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat infasi, dan trek kenaikan upah dalam 3 – 4 tahun terakhir. Setelah itu kajian itu juga sudah disampaikan kepada kalangan pengusaha.

    “Atas dasar itu kemudian kita usulkan ke Pak Presiden dan kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5%,” kata Yassierli, saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

    Namun Guru Besar ITB ini mengingatkan bahwa peningkatan UMP 6,5% ini hanya terjadi di tahun 2025. Pihaknya akan akan merumuskan kembali bersama pengusaha dan serikat pekerja terkait formulasi yang lebih jangka panjang.

    “Ini akan membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan itu semua butuh waktu,” katanya.

    Yassierli juga menegaskan pihaknya kini sudah memberikan penjelasan kepada Apindo terkait asal perhitungan peningkatan UMP 2025 ini. Ia mengklaim respons dari pengusaha juga sudah memahami.

    “Tadi malam kita sudah sampaikan, kita tunggu saja respon dari Apindo seperti apa, banyak protesnya, pengusaha banyak protesnya sebelum tadi malam. Tapi tadi malam kami sampaikan oke, setelah penjelasan jadi enggak ada protes lagi,” kata Yassierli.

    (dem/dem)

  • Kenaikan UMP 2025 Bisa Dorong Konsumsi Kelas Menengah – Page 3

    Kenaikan UMP 2025 Bisa Dorong Konsumsi Kelas Menengah – Page 3

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kekecewaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ia mengaku tidak tahu kenapa kelompok pengusaha kecewa terhadap kebijakan itu.

    “Saya enggak tahu, mungkin bisa tanya (mereka) maksudnya apa,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses seluruh masukan terkait kenaikan UMP 2025. Dengan turut melibatkan kelompok pengusaha, termasuk Apindo dan serikat buruh.

    “Jadi kalau saya baca teman-teman Apindo, kalau proses LKS Tripartit yang mensyaratkan meaningful participation kan sudah kita lakukan. Artinya kalau proses dari kami itu sudah,” imbuh dia.

    Menaker menceritakan, proses pembahasan kenaikan upah minimum ini telah melalui Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Adapun usulan awal yang diberikan untuk kenaikan UMP 2025 sebesar 6 persen.

    “Kemudian saya sebagai Ketua LKS Tripartit melaporkan kepada pak Prabowo, ini loh hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit. Kami mengusulkan untuk kenaikannya 6 persen. Sehingga kemudian pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen, dan itu diumumkan,” ungkapnya.

  • Menaker Yassierli Sebut Permenaker Tentang UMP 2025 Terbit Besok

    Menaker Yassierli Sebut Permenaker Tentang UMP 2025 Terbit Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan segera menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan  (Permenaker) tentang upah minimum pada 2025.  Rencananya, regulasi tersebut akan diselesaikan, Rabu (4/12/2024).    

    “Kami sedang menyusun peraturan menteri, targetnya insyaallah besok,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Yassierli mengatakan, sampai saat ini Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sedang melakukan harmonisasi kebijakan. Dengan adanya penyelerasan kebijakan maka kebijakan terkait penetapan upah minimum ini diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak mulai dari buruh, pengusaha, hingga pemerintah.

    “Hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Kita juga ada rapat dengan menko, dengan kementerian terkait terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” jelasnya.

    Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5%. Angka ini menjadi titik tengah antara kemauan pengusaha yang sebesar 3% dan kemauan buruh yang dalam kisaran 8-10%.

    Menurut Yassierli kebijakan upah minimum pada 2025 harus dilihat secara menyeluruh. Kebijakan upah minimum juga harus disinergikan dengan kebijakan strategis pemerintah lain agar bisa memberikan daya dorong maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Kami ada upaya terkait tentang peningkatan produktivitas dan seterusnya. Jadi, kita harus lihat sebagai satu kesatuan. Jangan dipisah UMP terus gara-gara naik 6%, ini faktornya terintegrasi,” tutur Yassierli.

    Dalam penentuan upah minimum pada 2025, pemerintah  mendengarkan masukan dari dewan pengupahan nasional (Depenas). Dari Depenas masukan terkait upah minimum dibahas dalam lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Nasional.  

    “Saya melaporkan kondisinya ke presiden, dari diskusi kami di LKS tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangannya, dari Apindo dan hasil studi kami, maka kami mengusulkan itu kenaikannya 6%,” terang Yassierli.

  • Menaker Jawab Kritik soal UMP Naik 6,5% Tidak Logis!

    Menaker Jawab Kritik soal UMP Naik 6,5% Tidak Logis!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait formula perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang dipertanyakan pengusaha dan buruh. Ia menyangkal formulasi jika perhitungan tersebut tidak logis dan dicocok-cocokan agar mencapai 6,5%.

    “Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” kata Yassierli saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

    Yassierli menjelaskan sedari awal pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baik unsur buruh maupun unsur pengusaha sudah melakukan kajian bersama untuk menentukan formula perhitungan kenaikan upah tahun depan.

    Hasil kajian tersebut kemudian dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto. Dari hasil perhitungan dan rekomendasi Kemnaker inilah kemudian Prabowo menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, di mana angka ini lebih besar dari yang diusulkan, yakni 6%.

    “Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami. Jadi gini, prosesnya itu kan memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit. Kemudian saya sebagai ketua LKS Tripartit, saya melaporkan ke Pak Prabowo, ‘ini lho hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini-begini, teman-teman dari APINDO begini, hasil studi kami seperti ini, kami menyusulkan itu kenaikannya 6%’,” terangnya.

    “Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan ya 6,5% dan itu diumumkan. Daripada teman-teman tanya terus, ini bakal keluar, ini kalau Peraturan Menteri ini kan tinggal masalah teknisnya yang ditunggu oleh Gubernur,” jelas Yassierli.

    Terkait aturan pengupahan tahun depan sendiri ditargetkan akan terbit besok, Rabu (3/12/2024). Ia menyebut saat ini aturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk bisa segera ditetapkan.

    “Kita targetnya besok Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” tegas Yassierli.

    Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan naik 6,5% pada Jumat (29/11) lalu. Dia menekankan kenaikan upah minimum 2025 ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha.

    Menanggapi pengumuman ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025. Khususnya terkait formula atau metode perhitungan kenaikan upah ini.

    “Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan penetapan UMP 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12).

    Dalam keterangan terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) juga mempertanyakan bagaimana hitungan sehingga angka itu muncul. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi.

    “Presiden Prabowo umumkan sendiri soal kenaikan upah minimum yang tidak pernah dilakukan presiden-presiden sebelumnya, ini menandakan Presiden Prabowo lebih concern lebih memperhatikan soal nasib pekerja buruh Indonesia. Namun, saya agak kaget yang diumumkan angkanya dulu, bukan formulasi/rumus kenaikan upah yang sedang dibahas,” kata dia dalam keterangannya.

    (fdl/fdl)

  • Menaker Yassierli Sebut Aturan UMP 2025 Terbit Rabu, 4 Desember 2024 – Page 3

    Menaker Yassierli Sebut Aturan UMP 2025 Terbit Rabu, 4 Desember 2024 – Page 3

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman kenaikan UMP 2025 ini dilakukan di Kantor Presiden pada Jumat 29 November 2024. 

    Kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 ini akan berdampak kepada beban biaya yang lebih besar ke dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, beban perusahaan untuk tenaga kerja bertambah.

    Dalam hitungannya, beban biaya di sektor tersebut bertambah hingga 9,5 persen.

    “Ya pasti. Paling tidak multiplier effect-nya bisa sampai dengan kenaikan 7,5-9,5 persen labor cost-nya,” kata Bob, dihubungi Liputan6.com, Sabtu (30/11/2024).

    Dengan demikian, biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan menjadi lebih besar. Padahal UMP 2025 hanya naik 6,5 persen. Adanya peningkatan biaya ini, kata Bob, akan berdampak pada rencana ekspansi perusahaan.

    Mau tidak mau, perusahaan akan menahan lebih dahulu rencana tersebut. Ketika beban biaya naik, langkah efisiensi jadi suatu langkah yang tak bisa dipungkiri.

    “Pastilah langkah efisiensi menjadi keharusan, bukan pilihan lagi,” ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan, Bob menyebut itu dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, dia menegaskan, PHK akan menjadi opsi paling terakhir.

    “Itu kebijakan perusahaan masing-masing. Sedapat mungkin kita hindari, jadi pilihan terakhir. Perusahaan itu bapaknya karyawan dan buruh,” pungkas Bob.

     

     

  • Penyelesaian ICA-CEPA Jadi Angin Segar Bagi Eksportir

    Penyelesaian ICA-CEPA Jadi Angin Segar Bagi Eksportir

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, rampungnya perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership/ICA-CEPA) menjadi angin segar bagi pelaku usaha, utamanya yang berorientasi ekspor.

    Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, perjanjian dagang ini diharapkan dapat menciptakan permintaan pasar yang lebih tinggi terhadap produk ekspor nasional, di tengah lesunya permintaan pasar global.

    “Kami mendorong pelaku usaha nasional yang belum mengekspor, untuk ekspor ke Kanada dengan mempergunakan komitmen-komitmen kerja sama ICA CEPA,” kata Shinta kepada Bisnis, Senin (2/12/2024).

    Di sisi lain, Shinta menyebut bahwa penyelesaian perjanjian dagang ini juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha asing terhadap iklim usaha di Indonesia. Mengingat, sepanjang tahun cenderung stagnan karena kondisi wait and see transisi politik.

    Menurutnya, jika momentum ini dapat dimanfaatkan dengan baik, seperti meningkatkan penyederhanaan perizinan investasi, hingga peningkatan fasilitasi dan debottlenecking investasi, ICA CEPA akan berdampak positif terhadap kinerja ekspor dan investasi nasional dalam waktu dekat.

    Adapun, total perdagangan Indonesia-Kanada tercatat sebesar US$2,65 miliar pada Januari-September 2024. Secara terperinci, ekspor Indonesia ke Kanada sebesar US$1,06 miliar dan impor Indonesia dari Kanada mencapai US$1,59 miliar. Itu artinya, Indonesia defisit perdagangan terhadap Kanada sebesar US$536 juta. 

    Pada 2023, total perdagangan Indonesia-Kanada tercatat sebesar US$3,44 miliar. Ekspor Indonesia ke Kanada sebesar US$1,30 miliar dan impor Indonesia dari Kanada sebesar US$2,14 miliar.

    Melihat kondisi ini, Shinta menilai bahwa baik masyarakat maupun pemerintah perlu memahami bahwa defisit perdagangan tidak akan hilang selama kinerja ekspor Indonesia tidak berkembang dengan baik.

    Pun ada ICA CEPA, Shinta menilai bahwa perlu adanya dukungan dari pemerintah, seperti fasilitasi, edukasi, hingga stimulus untuk memanfaatkan perjanjian dagang tersebut.

    “Kalau hanya puas dengan kondisi status quo seperti saat ini, tentu sulit menghilangkan defisit perdagangan dengan Kanada,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, penandatanganan Joint Ministerial Statement telah berlangsung hari ini, Senin (2/12/2024) seiring adanya kunjungan dari Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional dan Pengembangan Ekonomi Kanada Mary Ng, ke Jakarta. Hal ini menandakan bahwa negosiasi ICA CEPA telah berakhir.

    Adapun, perjanjian ini memberikan sejumlah manfaat bagi Indonesia. Budi mengungkap, Indonesia mendapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk sejumlah komoditas unggulan ke Kanada.

    Perjanjian ini juga akan memberikan preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk untuk sektor jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi. 

    Sementara, untuk investasi, perjanjian ini akan mempermudah akses investasi di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan dan penggalian, serta infrastruktur energi.

    Perjanjian ini juga mencakup komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, niaga elektronik (e-commerce), persaingan usaha, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengharapkan, perjanjian kerja sama ini dapat menekan defisit perdagangan Indonesia terhadap Kanada. 

     “Jadi sekarang defisitnya udah menurun. Ke depan bagaimana? Ya harapan kita justru kita akan berkurang [defisitnya] karena dengan CEPA ini kan banyak market access yang kita dapatkan,” ungkapnya.

  • Formula UMP 2025 Dipertanyakan Pengusaha, Airlangga Jawab Begini

    Formula UMP 2025 Dipertanyakan Pengusaha, Airlangga Jawab Begini

    Jakarta

    Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 rata-rata 6,5%. Perhitungan UMP ini dipertanyakan oleh kalangan pengusaha.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Menurutnya sudah jelas perhitungan UMP dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi.

    “Kan jelas, mulai dari pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi,” beber Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

    Pada intinya, Airlangga meminta agar pengusaha menyiasati kenaikan UMP yang sudah ditetapkan plus mengupayakan adanya kenaikan produktivitas.

    “UMP itu pengusaha ya tentu harus menyiasati dan harus meningkatkan produktivitas,” beber Airlangga.

    Ditanya apakah sudah melakukan pembicaraan dengan pengusaha soal penetapan kenaikan UMP, Airlangga bilang seharian kemarin saja dia sudah bertemu banyak pengusaha di agenda Rapimnas Kadin.

    “Kemarin itu saya seharian di Kadin, sudah saya perjelas,” sebut Airlangga.

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan UMP 2025, terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

    “Metodologi penghitungan tersebut penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ini juga diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/12/2024) kemarin.

    Shinta menyatakan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

    “Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Shinta.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam menyayangkan masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.

    “Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” terang Bob.

    (hal/kil)