Organisasi: APINDO

  • Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

    Arsip foto – Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di embung Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 12:03 WIB

    Elshinta.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerintah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

    “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank,” kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

    Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang  tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya.

    “Akibatnya, terjadi PHK massal,” tutur dia.

    Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

    “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution,” ujar Diana.

    Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

    Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

    Sebelum menetapkannya, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP).

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.

    “Dari sisi pengusaha legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan. Serikat (Pekerja) juga tidak terlalu banyak menuntut,” demikian kata dia.

    Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov DKI saat ini masih sisa punya pekerjaan rumah yakni menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.

    Sumber : Antara

  • Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Desember 2024

    Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta Surabaya 12 Desember 2024

    Diusulkan Naik 6,5 persen, UMK Kota Madiun Jadi Rp 2,4 juta
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com

    Pemerintah Kota Madiun
    mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.422.105.
    Sebelumnya, UMK tahun 2024 di Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp 2.274.277.
    Usulan kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani Penjabat Wali Kota Madiun,
    Eddy Supriyanto
    , di Ruang 13 Setda Kota Madiun pada Rabu (11/12/2024) sore.
    Penandatanganan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan mengenai besaran usulan UMK 2025 dari
    Dewan Pengupahan
    Kota Madiun.
    Eddy Supriyanto menyatakan bahwa dirinya menandatangani usulan kenaikan UMK setelah mendapatkan persetujuan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.
    “Kalau Apindo tidak keberatan dan Serikat Pekerja sudah menerima, berarti sudah sepakat dan saya mau tandatangani,” ujar Eddy.
    Dia menambahkan bahwa pengiriman usulan besaran UMK dari pemerintah kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan untuk dilakukan pada hari ini.
    Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja, dan Pemkot Madiun, telah melaksanakan dua kali sidang pembahasan.
    “Dari hasil pembahasan disepakati UMK 2025 Kota Madiun sebesar Rp 2.422.105. Kalau saya pribadi ingin ada kenaikan yang besar.” 
    “Tetapi tentu kita harus memikirkan juga dunia usaha. Jangan sampai lesu karena terbebani upah pekerja yang tinggi,” ujar Eddy.
    Ia menambahkan bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berangkat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024.
    Kemudian, pembahasan di tingkat daerah dilakukan hingga mencapai kesepakatan mengenai besaran UMK 2025.
    Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengungkapkan bahwa hasil sidang telah menyepakati besaran UMK 2025 sebesar Rp 2.422.105.
    Kenaikan UMK ini dirumuskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
    “UMK 2025 dirumuskan dengan menambahkan 6,5 persen dari UMK tahun berjalan. Dari rumusan tersebut, diperoleh besaran UMK 2025 di angka 2,4 juta. Hasil kesepakatan itu langsung dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur,” kata Harum.
    Harum juga menyebutkan bahwa penetapan UMK di tingkat Provinsi Jawa Timur dijadwalkan pada 18 Desember 2024.
    Selanjutnya, UMK 2025 hasil penetapan gubernur akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    DKI belum bisa tetapkan upah minimum sektoral 2025

    Kami belum bicara angkaJakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum dapat menetapkan upah minimum sektoral (UMS) untuk provinsi pada 2025 karena belum menentukan sektor-sektornya.

    “Kami belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Hari mengatakan terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha terkait sektor-sektor mana saja yang perlu diatur upahnya.

    Pengusaha mengusulkan lima sektor yakni otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate.

    Sementara dari 13 sektor yang diusulkan pekerja yakni konstruksi; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; ritel; kelistrikan dan transportasi.

    Baca juga: UMP DKI Jakarta Rp5,396 juta

    “Dari rapat tanggal 9 Desember, 10 Desember ternyata tidak terjadi kesepakatan. Pekerjanya meminta dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian dari sisi pengusaha ada lima sektor,” jelas Hari.

    Dengan demikian, katanya, maka Pemprov DKI belum dapat menetapkan besaran upah.

    “Kami belum bicara besaran angka. Ini yang tanggal 11 kalau yang dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia 16 Tahun 2024 harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP belum bisa ditetapkan,” kata Hari.

    Sebelumnya Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

    Sektor yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi, kemudian Dewan Pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

    Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 naik naik 6,5 persen dibandingkan tahun lalu, dari semula Rp5.067.381, menjadi Rp 5.396.760.

    Sebelum menetapkan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP), pada 9-10 Desember 2024.

    Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

    Ketetapan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebanyak 6,5 persen, merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha.

    Adapun persentase kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • UMK Ponorogo Diusulkan Naik Segini, Disnaker Sebut Sesuai Regulasi

    UMK Ponorogo Diusulkan Naik Segini, Disnaker Sebut Sesuai Regulasi

    Ponorogo (beritajatim.com) – UMK (Upah Minimum Kabupaten) Ponorogo tahun 2025 diusulkan naik dari tahun 2024. Jika tahun 2024 UMK Ponorogo sebesar Rp 2.235.311, tahun 2025 nanti UMK di Ponorogo diusulkan menjadi Rp 2.380.606.

    Kenaikan tersebut,sebesar 6,5 persen atau Rp 145.295. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo pun menyebutkan bahwa kenaikan sudah sesuai dengan regulasi.

    Usulan nominal UMK Ponorogo untuk tahun 2025 itu sudah berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan. Kini langkah selanjutnya, tinggal menunggu pengajuan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)

    Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan bahwa usulan kenaikan UMK telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Untuk Ponorogo, usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 145.295. “Usulan sudah sesuai dengan regulasi, naik sebesar 6,5 persen atau Rp145. 295,” kata Suko, Rabu (11/12/2024).

    Menurut Suko, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo telah menyepakati usulan kenaikan tersebut. Pihaknya akan mengajukan usulan itu ke Pemprov Jatim, setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan pada 11 Desember 2024.

    “Proses pengajuan UMK paling cepat dilakukan setelah penetapan UMP. Dimana untuk UMP ini sudah ditetapkan tanggal 11 Desember 2024,” katanya.

    Suko berharap kenaikan UMK dapat membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga mengingatkan agar seluruh perusahaan di Ponorogo mematuhi besaran upah yang ditetapkan nantinya.

    Keputusan final, kata Suko, tetap menunggu pengesahan dari Pemprov Jatim. Dengan usulan ini, Pemkab Ponorogo optimistis kesejahteraan pekerja akan meningkat, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi lokal di tengah tantangan ekonomi global. “Untuk kepastiannya nanti menunggu keputusan dari Pemprov Jatim,” tutup Suko. [end/suf]

  • UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini, Naik 6,5%?

    UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini, Naik 6,5%?

    loading…

    Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 dijadwalkan akan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan UMP naik sebesar 6,5 persen.

    Lantas, apakah UMP Jakarta 2025 juga turut naik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat?

    “Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    “Makanya, tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi Pak Gubernur nanti tanggal 11 Desember gubernur menetapkan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024,” bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

    Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

    Dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Sementara itu, Kemnaker juga menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

    “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut.

    (rca)

  • Dewan Pengupahan Pekalongan sepakati UMK 2025 Rp2.486.653

    Dewan Pengupahan Pekalongan sepakati UMK 2025 Rp2.486.653

    Sumber Foto: Antara

    Dewan Pengupahan Pekalongan sepakati UMK 2025 Rp2.486.653
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 10 Desember 2024 – 21:49 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2.486.653 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.334.886.

    Wakil Ketua II Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan Arif Kurniawan di Pekalongan Selasa (10/12), mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “Proses penetapan UMK 2025 dilakukan melalui kesepakatan seluruh anggota dewan pengupahan yang dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh semua anggota dewan pengupahan setempat,” katanya.

    Menurut dia, usulan kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.

    Kenaikan UMK 2025 tersebut, kata dia, dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

    Rapat dewan pengupahan yang diikuti oleh unsur pemerintah, asosiasi pengusaha Indonesia, serikat pekerja, serta akademisi ini memiliki peran penting dalam menghitung dan merekomendasikan besaran UMK melalui bupati yang kemudian diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah.

    “UMK 2025 ini akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025,” katanya.

    Ia mengatakan, kenaikan UMK 2025 dipengaruhi beberapa indikator makro ekonomi.

    Secara nasional, tingkat inflasi per September 2024 tercatat sebesar 1,84 persen (year on year), sedangkan pertumbuhan ekonomi triwulan III 2024 mencapai 4,95 persen.

    Meski demikian, daya beli masyarakat mengalami tekanan akibat deflasi 0,12 persen pada September 2024, sedang tingkat lokal, inflasi di daerah per Oktober 2024 mencapai 2,1 persen sedikit di atas rata-rata nasional.

    “Adapun pertumbuhan ekonomi daerah hingga 2023 tercatat sebesar 5,14 persen. Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, diharapkan UMK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja secara proporsional, mencerminkan upah yang layak, dan mendukung daya saing tenaga kerja di daerah,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Tito Minta Gubernur Duduk Bareng Pengusaha-Pekerja Bahas UMP 2025

    Tito Minta Gubernur Duduk Bareng Pengusaha-Pekerja Bahas UMP 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewanti-wanti gubernur untuk duduk bareng dengan pengusaha dan pekerja di daerah sebelum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

    Hal dilakukan untuk mengantisipasi dampak dari besaran upah minimum itu terhadap ekonomi.

    Tito mendengar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) keberatan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen.

    “Kalau kita melihat dari angka (kenaikan UMP 2025) 6,5 persen, ini perlu betul-betul, ya mungkin (yang) agak kurang happy adalah pengusaha, terutama Apindo dan Kadin,” ujar Tito dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

    “Kalau Apindo-Kadin enggak puas, dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini akan memicu ekonomi juga kurang bagus,” wanti-wanti Tito.

    Karenanya, Tito mendorong terjadinya dialog antara pemerintah daerah dengan pengusaha dan serikat pekerja.

    Menurutnya, Apindo dan Kadin menjadi pihak yang paling utama untuk diberikan pemahaman terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

    “Dan juga dengan asosiasi buruh. Kita tahu bahwa sering kali penetapan upah minimum ini banyak yang tidak happy, antara pengusaha dengan serikat buruh. Ujungnya berakhir demo kalau untuk buruh yang enggak puas,” tutur Tito.

    Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu juga mengingatkan soal tenggat waktu penetapan UMP 2025, yakni 11 Desember 2024. Tito meminta gubernur yang belum menetapkan aturan upah tahun depan untuk segera bergerak, setidaknya mulai besok alias Selasa (10/12).

    Di lain sisi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji akan membantu pengusaha yang kesulitan finansial. Ini dilakukan agar perusahaan tidak memilih jalan PHK.

    “Nanti teknis bagaimana (mencegah PHK), kita akan mencoba membantu perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami kesulitan secara finansial. Ini kami sedang koordinasikan dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” jelas Yassierli.

    “Kami harap bapak dan ibu pj gubernur mohon disampaikan juga kepada bupati/wali kota, kita akan ada kebijakan khusus untuk itu (mencegah PHK imbas kenaikan UMP 2025) dan ini sedang digodok,” tambahnya.

    Ia menyadari ada beberapa perusahaan yang mungkin kesulitan finansial untuk menaati aturan UMP 2025.

    Oleh karena itu, ia menegaskan Kemnaker bakal memperhatikan para pengusaha agar kenaikan 6,5 persen tidak memberatkan.

    (skt/sfr)

  • Anggota DPR: Kenaikan UMP 6,5 Persen Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

    Anggota DPR: Kenaikan UMP 6,5 Persen Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Alifudin, menyatakan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 sudah tepat karena akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.

    “Saya sangat mendukung kebijakan ini. Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen adalah langkah positif yang akan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia,” ujar Alifudin di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

    Menurutnya, keputusan ini penting karena akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memperkuat konsumsi domestik dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

    Alifudin menilai kenaikan UMP ini adalah respon yang bijak terhadap inflasi yang terus meningkat dan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Ia menjelaskan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi salah satu faktor kunci dalam mencapai kestabilan ekonomi jangka panjang.

    “Pekerja yang sejahtera akan lebih produktif dan dapat berkontribusi lebih maksimal pada perekonomian negara. Kenaikan ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja,” tambahnya.

    Kenaikan upah juga harus diimbangi dengan kondisi perekonomian yang stabil. 

    Meskipun mendukung kebijakan ini, Alifudin juga mengingatkan perlunya perhatian lebih terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mungkin terdampak oleh kenaikan upah.

    Dia berharap pemerintah dapat memberikan berbagai stimulus atau dukungan agar UMKM tetap dapat bertumbuh dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia, meski dalam situasi yang menantang. Alifudin juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan ini dengan pengawasan yang ketat.

    “Pekerja yang sejahtera dan terampil akan membuat Indonesia lebih kompetitif,” kata dia.

    “Jika sektor industri dapat menjaga kualitas dan daya saingnya, maka Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar di Asia,” ungkapnya.

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mempertanyakan landasan yang digunakan Pemerintah menaikkan UMP 6,5 persen.

    “Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya,” tutur Bob saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/11/2024).

    Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen.

    “Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan,” jelasnya.

    Pihaknya kini menunggu penjelasan pemerintah menyoal kenaikan UMP 6,5 persen pada tahun depan tersebut.

    “Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Not just numbers, tapi mampu atau tidak,” ungkap Bob Azam.

  • Dewan Pengupahan Jepara Pastikan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Dari Tahun Lalu

    Dewan Pengupahan Jepara Pastikan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Dari Tahun Lalu

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sepakat untuk mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMK sebelumnya.

    Demikian yang disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko seusai melaksanakan rapat pembahasan UMK 2025 di kantor Setda Jepara, Jumat (6/12/2024).

    Dia mengatakan bahwa kesepakatan itu sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.  

    Menurutnya kenaikan UMK juga sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

    Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penetapan UMK tahun 2025 menggunakan formula UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025. 

    Dimana nilai kenaikan UMK 2025 sudah disebutkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. 

    Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

    Edy menjelaskan bahwa pada saat pembahasan sempat terjadi gejolak antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja. 

    Dimana serikat pekerja mengusulkan kenaikan upah yaitu 6,5 persen ditambah dengan tiga indikator lainnya. 

    “Tapi akhirnya baik Apindo maupun serikat pekerja dari buruh bisa sepakat kalau kenaikan UMK 6,5 persen,” kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko kepada Tribunjateng, Jumat (6/12/2024).

    Ia menuturkan bahwa besaran UMK Jepara tahun 2024 yaitu Rp 2.450.915, jika naik 6,5 persen atau senilai Rp 159.309, maka UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp 2.610.224. 

    Bagi dia, nilai itu diketahui lebih besar dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan pada Senin, (18/11/2024) lalu. 

    Dimana nilai KHL Jepara yaitu Rp 2.450.915. 

    Selain mengusulkan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara juga telah sepakat untuk mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

    Dalam regulasi yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMSK harus lebih tinggi dari UMK. 

    UMSK berlaku untuk sektor yang memiliki resiko dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat. 

    Seperti industri manufaktur, padat karya, logam, dan tambang. 

    “Tetapi karena dalam permenaker itu UMSK belum diatur secara rigit untuk besarannya menunggu regulasi selanjutnya,” tutupnya. (Ito)

  • UMP Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Solusi Ini untuk Industri

    UMP Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Solusi Ini untuk Industri

    JABAR EKSPRES – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai insentif bagi dunia usaha. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya tengah merumuskan stimulus yang dapat meringankan beban industri akibat kebijakan ini.

    “Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12).

    Salah satu insentif yang sedang dikaji adalah stimulus terkait sektor otomotif, mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP). Menariknya, insentif ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik, tetapi juga kendaraan hybrid dan jenis lainnya.

    BACA JUGA:Tiga Wilayah di Bogor Rawan Banjir, Pemkot Rumuskan Kajian

    “Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan,” kata dia.

    Menurut Agus, kenaikan UMP tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. “adi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa pelaku industri akan melakukan penyesuaian untuk mematuhi kebijakan baru ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto, menjelaskan bahwa industri akan terus berusaha memenuhi regulasi yang ditetapkan. “Dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing,” ujar Eko di Jakarta, Sabtu (30/11) lalu.

    BACA JUGA:Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap memberikan solusi bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial akibat kenaikan UMP.

    “Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” jelas Yassierli.