Organisasi: APINDO

  • Tok, UMK 2025 Kabupaten Bekasi Ditetapkan Naik jadi Sebesar Ini – Page 3

    Tok, UMK 2025 Kabupaten Bekasi Ditetapkan Naik jadi Sebesar Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK  2025 sebesar Rp5,56 juta atau naik 6,5 persen dari tahun ini.

    Penetapan UMK 2025 ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

    “Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang melansir Antara, Senin (16/12/2024).

    Ia menyatakan proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.

    “Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota),” kata dia.

    Menurut dia, perbedaan besar pada pembahasan UMKN tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, dimana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

    “Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan,” jelas dia.

    Dia mengaku proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.

    “UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo,” jelas Nur Hidayah.

  • Tiru China-Korea Selatan, Menteri Maman Mau Bikin Hodling UMKM

    Tiru China-Korea Selatan, Menteri Maman Mau Bikin Hodling UMKM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah saat ini tengah merencanakan pembentukan holding UMKM untuk membuat rantai pasok UMKM di dalam negeri.

    Mencontoh apa yang sudah dilakukan di negara-negara lain, kata Maman, seperti India, China, Korea Selatan, hingga Jepang, dia menilai holding UMKM perlu dibentuk di Indonesia untuk memajukan sektor tersebut yang sejalan pula dengan industri besar.

    “Kami ingin membangun sebuah ekosistem UMKM yang menyatu antara UMKM dengan industri besarnya dalam konteks rantai pasoknya. Nah, salah satu mediasinya untuk mendorong itu semua dengan membuat yang namanya holding UMKM,” katanya saat ditemui di sela acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Adapun, Maman mengatakan nantinya holding UMKM di Indonesia akan berkaitan dengan setidaknya 10 sektor strategis. Namun, dia mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji sektor mana saja yang akan berafiliasi dengan rencana pembentukan holding UMKM tersebut.

    “Tentunya akan melibatkan beberapa pihak-pihak tertentu seperti akademisi, teman-teman dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), pengusaha Apindo segala macam, itu akan kita kaji supaya di dalam holding UMKM itu akan melibatkan satu super ekosistem besar, UMKM kurang lebih sekitar 3.000-4.000 UMKM, dikonsolidasikan oleh satu holding UMKM agar rantai pasoknya terbangun,” tambahnya.

    Menjawab pertanyaan perihal lembaga pembiayaan untuk holding UMKM yang direncanakan tersebut, Maman mengatakan kemungkinan lembaga tersebut bisa melalui pemerintah maupun swasta untuk dibangun Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan holding UMKM.

    “Sedang kami bicarakan, itu nanti bisa melalui pembiayaan dari pemerintah, melalui tadi yang akan kita bangun, BLU Pembiayaan, bisa juga dari pihak swasta, karena kan prinsipnya kan ini B to B dan transparan tentunya, jadi kita akan melibatkan semua pihak,” tandasnya.

    (dce)

  • Tarik Ulur Penetapan Upah Minimum Sektoral, Serikat Pekerja Rokok di Kudus Ngotot Dinaikkan 13 Persen

    Tarik Ulur Penetapan Upah Minimum Sektoral, Serikat Pekerja Rokok di Kudus Ngotot Dinaikkan 13 Persen

    Liputan6.com, Jakarta – Usulan upah minimum sektoral tahun 2025 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga kini masih terjadi tarik ulur. Sebab Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kudus tetap ngotot agar upah sektoral naik hingga 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau.

    Usulan yang kini diperjuangkan FSP RTMM-SPSI Kudus ini memang cukup beralasan. Sebab kondisi itu didasarkan pada peningkatan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang memerlukan tenaga kerja lebih intensif.

    Hal itu terungkap saat FSP RTMM-SPSI Kudus mengadakan Forum Group Discussion (FGD) pada di aula Hotel Poroliman, Kudus pada Jumat petang (13/12/2024). Agenda utama dalam FGD ini adalah pembahasan mengenai upah minimum sektoral tahun 2025. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 35 perusahaan yang ada di Kudus.

    Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Subaan Abdul Rahman menyebut pentingnya kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, khususnya bagi pekerja di sektor industri hasil tembakau di wilayah Kudus.

    “Produksi SKT saat ini sedang meningkat pesat, para pekerja bahkan harus bekerja hingga sore hari. Karena itu, kami tetap mengusulkan agar upah sektoral di Kudus naik menjadi Rp2,9 juta,” ujar Subaan.

    Untuk diketahui, upah minimum sektoral tahun 2024 untuk pekerja rokok di Kudus mencapai Rp2.695.000. Namun tanpa kebijakan sektoral, maka upah pekerja rokok berpotensi turun pada tahun 2025. Kondisi tersebut akibat kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen, yakni dari Rp2.516.888 menjadi Rp2.680.485.

    “Harapan kami, kebijakan upah sektoral dapat menjaga kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor rokok. Ini menjadi agenda yang akan kami perjuangkan setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK 2025 pada 18 Desember mendatang,” terang Subaan.

    Dalam FGD tersebut juga membahas aturan baru terkait upah buruh. Yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang membatasi kenaikan UMK maksimal sebesar 6,5 persen.

    Di tengah keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus terkait usulan kenaikan upah sektoral sebesar 13 persen, FSP RTMM setempat tetap optimis untuk mencapai kesepakatan yang adil.

    Subaan pun berharap melalui FGD tersebut, para Pimpinan Unit Kerja (PUK) memahami kondisi itu. Selain itu, PUK menyampaikan informasi yang akurat kepada anggota mereka. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya, mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja dan pengusaha di Kudus.

    Diskusi kali ini, menjadi langkah awal perjuangan FSP RTMM untuk memastikan pekerja sektor rokok. Sebab selama ini, berkontribusi besar terhadap perekonomian Kudus dan mendapatkan upah layak sesuai dengan beban kerja mereka.

     

    Pemuda Babak Belur Gara-Gara Lirik Gadis di Kebumen

  • Bandara Baiyun Perkuat Hubungan Ekonomi Global melalui Stasiun Konsultasi Indonesia-Tiongkok – Halaman all

    Bandara Baiyun Perkuat Hubungan Ekonomi Global melalui Stasiun Konsultasi Indonesia-Tiongkok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada 12 Desember 2024, Pusat Layanan Investasi dan Stasiun Konsultasi China-Indonesia “Two Countries, Twin Parks” resmi dibuka di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Baiyun, Guangzhou, China.

    Peresmian ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat kerja sama investasi dan perdagangan antara kedua negara.

    Konsul Jenderal Republik Indonesia di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menyatakan bahwa inisiatif ini mempererat hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara yang telah memiliki nilai perdagangan bilateral sebesar 129 miliar USD, di mana lebih dari 20 persen berasal dari wilayah selatan Tiongkok.

    Selain itu, lebih dari sepertiga investasi besar Tiongkok di Indonesia juga berasal dari wilayah ini, menandakan pentingnya peran strategis selatan Tiongkok dalam hubungan bilateral.

    General Manager Baiyun Guangzhou Co., Ltd, Luo Shupeng, menambahkan bahwa Bandara Baiyun berkomitmen memberikan layanan internasional terbaik untuk memperdalam hubungan ekonomi global, menjadikan stasiun konsultasi ini simbol vitalitas baru untuk persahabatan kedua negara.

    Presiden Asosiasi Pengusaha Indonesia Guangdong, Chen Riling, menegaskan bahwa proyek “Two Countries, Twin Parks,” yang menghubungkan Kawasan Industri Terpadu Batang di Indonesia dengan Fuzhou Yuanhong Investment Zone di Tiongkok, akan meningkatkan efisiensi investasi, menarik hingga 200 perusahaan.

    “Dan menciptakan 200.000 lapangan pekerjaan dalam 2-3 tahun mendatang,” ujarnya.

    Dengan kolaborasi ini, Indonesia dan Tiongkok tidak hanya memperkuat kerja sama ekonomi, tetapi juga meletakkan dasar bagi pembangunan berkelanjutan melalui proyek unggulan “Belt and Road”.

  • UMK & UMSK 2025 di Tangerang naik 6,5%, Jadi Rp 5,06 Juta

    UMK & UMSK 2025 di Tangerang naik 6,5%, Jadi Rp 5,06 Juta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 naik sebesar 6,5%.

    Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tersebut dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo dan Kadin), Akademisi, dan Pemerintah Kota Tangerang.

    Penetapan kenaikan 6.5% ini sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

    Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran UMSK Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025.

    Dengan demikian, untuk Sektoral 1 misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan Sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%.

    Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

    “Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil,” ujar Said Iqbal dalam rilis KSPI, Minggu (14/12/2024).

    Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Catatan: Rincian lengkap besaran UMSK Kota Tangerang 2025 dan sektor-sektor yang tercakup dapat dilihat dalam lampiran berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang.

    (haa/haa)

  • Para Pengusaha Dukung Pembentukan Holding UMKM, Ini Penjelasan Apindo

    Para Pengusaha Dukung Pembentukan Holding UMKM, Ini Penjelasan Apindo

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo mendukung rencana pembentukan Holding UMKM oleh pemerintah, agar mempermudah UMKM mendapatkan investasi langsung.

    Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai wacana pembentukan Holding UMKM merupakan suatu terobosan baru sehingga perlu didukung. Menurutnya, jika dieksekusi secara baik maka Holding UMKM akan mempermudah akses pendanaan bagi pelaku usaha kecil-menengah.

    “Jadi konsepnya mencari investor. UMKM itu kan selama ini mempunyai masalah pendanaan dan lain-lain. Jadi mereka bisa dapatkan investor dengan adanya holding itu,” ujar Shinta usai Forum Kemitraan Investasi di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

    Hanya saja, sambungnya, Apindo masih menunggu keterangan lebih detail dari pemerintah ihwal rencana pembentukan holding tersebut.

    Sementara itu, Deputi Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengungkapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7/2021 telah mengatur perihal jenis-jenis kemitraan antara usaha besar dengan UMKM.

    Kemitraan tersebut mulai dari inti plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, hingga kerja sama operasional.

    Ke depan, sambung Bagus, Kementerian UMKM akan menyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk menjadi pedoman para kepala daerah dalam memfasilitasi kemitraan usaha besar dan UMKM. Nantinya, semua itu bisa bermuara ke wacana pembentukan Holding UMKM.

    “Makanya Pak Menteri kami sudah menyampaikan di publik bahwa kita akan membangun namanya holding UMKM,” ujar Bagus pada kesempatan yang sama.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menambahkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM dengan nilai kesepakatan hingga Rp15,9 triliun selama 2022—2024.

    Dia menyatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ke depan memang fokus untuk memberdayakan UMKM. Oleh sebab itu, BKPM mengakselerasi kesepakatan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.

    BKPM, sambungnya, ingin agar UMKM merasakan dampak investasi langsung yang masuk. Oleh sebab itu, BKPM mendorong agar usaha besar yang merasakan dampak investasi bermitra dengan UMKM.

    Rosan menjelaskan jenis kemitraan tersebut bermacam-macam. Hanya saja, BKPM mendorong agar jenis kemitraan tersebut bersifat pelatihan agar kualitas sumber daya manusianya juga meningkat.

    “Ke depannya, kita ingin kemitraan ini dari segi pendidikan sehingga lebih long lasting [berlangsung dalam jangka panjang] lagi,” ungkapnya juga dalam Forum Kemitraan Investasi.

  • Resmi Diumumkan Pemerintah Daerah, UMP 2025 Jabar Senilai Rp2.191.232,18

    Resmi Diumumkan Pemerintah Daerah, UMP 2025 Jabar Senilai Rp2.191.232,18

    Sebelumnya, dilansir Kanal Regional, Liputan6, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat menyambut baik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen secara nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

    Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta, kenaikan besaran UMP 2025 itu dianggap sudah masuk mendekati ideal meski belum sempurna.

    “Jadi menurut hitung-hitungan saya tuh (kenaikan UMP) 6-10 persen tuh idealnya. Sudah masuk ke ideal lah itu. Intu antara 6,5-10 persen itu idealnya, kalau 10 persen itu ideal sekali ada range-nya lah gitu. Jadi angka 6-10 persen itu semua buruh kalau ditanya itu pasti nerima. Saya lagi tidak nyari popularitas ini tetapi harus realistis,” ujar Sidarta yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSP LEM SPSI saat menghubungi Liputan6.com.

    Lebih lanjut Sidarta mengatakan skala kenaikan UMP 2025 yang ditargetkan buruh yaitu 6 persen masuk kategori mendekati ideal, 8 persen ideal dan 10 persen sempurna. Besaran UMP 2025 diputuskan oleh Prabowo dianggap oleh Sidarta telah berpihak kepada buruh.

    Tandanya keputusan ini banyak protes dari kalangan pengusaha, khususnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    “Asosiasi pengusaha kan marah enggak terima, berarti kan bagus. Ke depan kita ajak Apindo juga realistislah. Kata saya tadi bahwa 2019 itu upahnya bagus. Itu faktanya ekonomi hidup, jalan,” kata Sidarta.

    Apindo diminta Sidarta menyadari jika kelompok buruh diberikan upah layak maka penjualan barang dan jasa akan lancar.

    Sidarta menerangkan pada 2019 penjualan barang dan jasa tidak terjadi deflasi. Namun, usai masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir terjadi deflasi.

    “Harus realistis, pengen bayar murah, untungnya gede, tetapi dampaknya barang enggak laku. Kan percuma juga. Kalau ada isu akan ada PHK massal dan relokasi karena naiknya upah, itu hanya akal-akalan pengusaha sejak 2015-2020 untuk memengaruhi kebijakan pemerintah,” ucap Sidarta.

    Kenaikan upah sebut Sidarta, bukan satu-satunya faktor pemutusan hubungan kerja (PHK). Tetapi banyak lagi faktor lainnya seperti persaingan usaha dan peredaran barang ilegal.

    Sidarta juga meminta pemerintah agar segera melindungi para pengusaha dari barang luar negeri yang datang ke Indonesia secara ilegal.

    “Saya minta pemerintah pro melindungi perusahaan juga. Itu barang-barang ilegal di Tanjung Priok ditertibkan. Jangan sampai ada barang ilegal lagi. Yang harga kalau sekarang di Tik Tok beli celana dua Rp100 ribu kan,” sebut Sidarta.

    Sidarta menegaskan relokasi, PHK dan pindah (lokasi perusahaan) tidak sekadar kenaikan upah buruh. Sidarta mencontohkan di daerah Solo upah buruh sangat murah dan besarannya tidak setengahnya dari Jawa Barat.

    “Namun realitanya banyak perusahaan yang bangkrut. Dibayar pun tetap tutup kalau soal PHK. Tetapi mampu bersaing tidak, jadi persoalan lain jika soal PHK,” ungkap Sidarta.

    Sidarta menjelaskan keputusan Prabowo sebagai Presiden RI dalam memutuskan besaran UMP 2025 melebihi yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yakni 6 persen.

    Selain itu, upah sektoral yang kini diberlakukan kembali menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan buruh.

    “Tinggal menunggu aturan dari Menteri Tenaga Kerja implementasinya. Rabu depan atau pekan ini mereka janjinya akan mengeluarkan aturannya. Nanti kita lihat di dewan pengupahan tingkat provinsi realisasinya,” pungkas Sidarta.

  • Pj Bupati KBB Pilih Tak Menandatangani Berita Acara UMsK 2025

    Pj Bupati KBB Pilih Tak Menandatangani Berita Acara UMsK 2025

    JABAR EKSPRES  – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), enggan menandatangani surat rekomendasi upah minimum sektoral kabupaten (UMsK). Hal itu karena tak adanya kesepakatan yang diambil oleh unsur pengusaha dalam rapat dewan pengupahan.

    Sekedar diketahui, unsur pekerja mengusulkan kenaikan upah sektoral terhadap 15 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan 1 hingga 3 persen.

    Sementara unsur pemerintah mengusulkan kenaikan upah sektoral untuk 5 sektor bidang usaha dengan nominal kenaikan 0,5-1,25 persen. Sedangkan unsur pengusaha mutlak memilih tidak menetapkan rekomendasi UMsK.

    Dengan kondisi tersebut pembahasan UMsK Bandung Barat tahun 2025 ini pun tak menemukan jalan keluar atau solusi dalam rekomendasi upah minimum sektoral Kabupaten Bandung Barat.

    “Kalau dilihat dari berita acara rapat dewan pengupahan tidak ada kesepakatan. Jadi atas dasar itu, kami (Pemkab) tidak menandatangani rekomendasi UMsK bagi Pemprov Jabar dengan alasan ada ketidaksepakatan dari unsur pengusaha. Karena saya tidak boleh merekomendasikan yang tidak tersepakati di dalam dewan pengupahan,” kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, Jumat (13/12/2024) malam.

    Ade menegaskan tak akan menerbitkan rekomendasi UMsK jika tidak ada keputusan berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan.

    Dirinya menyarankan agar dewan pengupahan agar kembali menggelar rapat dan memperbaiki keputusan baik melalui mekanisme mufakat atau pun voting.

    “Nah untuk UMsK hasilnya tidak ada kesepakatan. Saya tanya ke dewan pengupahan ternyata di dewan pengupahan kesepakatannya seperti itu. Mekanisme voting juga sudah ditawarkan tapi dewan pengupahan ingin musyawarah mufakat saja di waktu kemarin,” jelasnya.

    “Makanya kalau mau diperbaiki silahkan di perbaiki karena masih ada waktu. Kalau mekanisme terserah dewan pengupahan. Tapi kami tawarkan kalau mau diperbaiki silahkan. Yang jelas kalau dilihat dari berita acaranya tidak ada kesepakatan,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua SBSI 92 Wagimin berharap Pj Bupati Bandung Barat memakai wewenangnya untuk menetapkan upah sektoral. Misalnya, dengan melobi kalangan pengusaha untuk menyepakati UMsK.

    “Kami berharapnya gini, ini kan bupati punya wewenang penuh. Coba untuk melobi ke APINDO. Kita berkeinginan itu saja jangan sampai dibilang nggak ada jalan lain,” kata Wagimin.

  • Apindo Pastikan Tak Ada PHK Massal Imbas UMP Sulsel Naik 6,5 Persen

    Apindo Pastikan Tak Ada PHK Massal Imbas UMP Sulsel Naik 6,5 Persen

    Makassar, CNN Indonesia

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah upah minimum provinsi (UMP) Sulsel ditetapkan naik menjadi Rp3.657.527,37.

    Menurut Sekretaris Apindo Sulsel Andi Darwis, pihak pengusaha tidak ada masalah dengan kenaikan UMP ini sebesar 6,5 persen dan memastikan tidak gelombang PHK akibat kenaikan UMP tersebut.

    “Tidak ada (PHK), bagi kami no problem,” kata Andi Darwis, Jumat (13/12).

    Penetapan UMP sebesar 6,5 persen ini, sambung Darwis, telah dipikirkan baik-baik oleh pemerintah pusat agar tidak ada gejolak ekonomi imbas dari kenaikan UMP tersebut.

    “Kenaikan UMP dan UMS itu sudah kita kaji pengusaha, dikaji dari segi ekonomi dan kebaikan dunia usaha sekarang. Usulan buruh kami iyakan semua, karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima,” ungkapnya.

    Sementara terkait struktur skala upah, Apindo tetap mengikuti aturan yang ada. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu dilakukan penataan strukturnya.

    “Jadi perbaiki struktur dulu, habis itu kita jalan semua. Tujuan kita sejahterakan buruh, meningkatkan daya beli bagus. Kalau buruh bagus, kekuatan ekonomi bagus, insyaallah Sulsel aman,” jelasnya.

    Apindo menegaskan seluruh perusahaan di Sulsel wajib taat dan tunduk pada hasil penetapan UMP 2025 ini dan pihak Disnaker akan melakukan pengawasan penerapan UMP tersebut.

    “Sudah (digaransi), saya dari Apindo mewakili perusahaan di Sulsel harus taat dan tunduk pada ini tadi. Ini ada pengawasan dari Disnaker,” pungkasnya.

    (mir/sfr)

  • Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Aturan Kemasan Rokok Polos Berpotensi Memicu Lonjakan Rokok Ilegal

    Jakarta, Beritasatu.com – Rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan kemasan rokok polos dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi rokok ilegal di Indonesia. Menurut Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), kebijakan ini dapat mempersulit industri tembakau nasional yang sudah tertekan oleh kenaikan tarif cukai.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang merancang regulasi yang mewajibkan semua bungkus rokok memiliki desain, ukuran, dan warna yang seragam atau polos. Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, mengkhawatirkan kebijakan ini akan mempersulit konsumen membedakan rokok legal dan ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal justru berpotensi meningkat tajam.

    “Kami tidak hanya menghadapi kenaikan tarif cukai, tetapi juga kebijakan pembatasan seperti rencana kemasan standar ini. Semua bungkus rokok nantinya akan memiliki warna dan font yang sama, dan ini menyulitkan konsumen untuk membedakan rokok legal dan ilegal,” ujar Benny dalam FGD yang diadakan oleh B-Universe di Pantai Indah Kapuk 2, Kamis (12/12/2024).

    Saat ini, industri tembakau sudah menghadapi persaingan tidak sehat dengan produsen rokok ilegal. Biaya produksi rokok ilegal bisa 75% lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak membayar cukai maupun pajak penghasilan. Benny juga mengungkapkan setiap kenaikan tarif cukai sebesar 1% dapat menyebabkan peningkatan jumlah konsumen rokok ilegal.

    Kepala Pusat Industri Pedagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan kemasan rokok polos akan semakin memperburuk kondisi industri tembakau.

    “Daya beli masyarakat sedang melemah. Harga rokok yang terus naik membuat industri tembakau semakin sulit menjual produk mereka. Kini, dengan adanya rencana kemasan standar, tekanan terhadap industri ini akan semakin besar,” jelas Andry.

    Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeklaim pemerintah telah berkonsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam proses penyusunan regulasi kemasan rokok polos ini.

    Data survei Kementerian Kesehatan pada 2023 menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif, dengan 7,4% di antaranya berusia 10-18 tahun.