Organisasi: APINDO

  • Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    Presiden Prabowo Diminta Batalkan PPN 12 Persen Imbas Ekonomi Lesu, Langkah Malaysia Bisa Ditiru

    TRIBUNJATIM.COM – Penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen kini menjadi polemik dan sorotan masyarakat.

    Sebab, PPN 12 persen ini dinilai memberatkan masyarakat.

    Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto dinilai punya kuasa untuk menunda penerapan PPN 12 persen yang dijadwalkan akan diterapkan per 1 Januari 2025.

    Terlebih, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut sudah mendapatkan banyak penolakan di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut.

    Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

    Sebab, tarif PPN 12 % telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 % atau paling tinggi 15 % .

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

    Berikut ini fakta tentang PPN 12 persen

    Banyak orang yang mengeluhkan terkait PPN 12 persen.

    Apakah benar PPN 12 persen hanya berlaku untuk gaji di atas Rp 10 juta?

    Baru-baru ini, warganet ramai membahas isu mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang disebut-sebut hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta.

    Diskusi ini dipicu oleh unggahan di media sosial X (Twitter) oleh akun @an**malza dan @nono*en, yang mengklaim bahwa hanya orang bergaji tinggi yang terdampak kenaikan PPN tersebut.

    Bahkan, beberapa sumber menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok tidak terimbas tarif PPN baru ini.

    Namun, benarkah informasi tersebut? Berikut penjelasan resmi dari pemerintah dan para ahli.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa klaim PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Menurut Dwi, insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memang berlaku untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, khususnya di sektor industri padat karya. Namun, hal ini berbeda dengan kebijakan PPN.

    “Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi.

    Dengan demikian, PPN 12 persen berlaku secara umum, termasuk untuk barang dan jasa yang bukan kategori barang mewah.

    Walau pun tarif PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk barang tertentu.

    Beberapa barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN 1 persen yang ditanggung pemerintah.

    Artinya, harga barang-barang tersebut tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.

    Dampak PPN 12 Persen bagi Masyarakat

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada seluruh kelompok penghasilan, termasuk masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    “Kelompok masyarakat miskin bahkan akan menanggung beban lebih besar, dengan pengeluaran tambahan hingga Rp 110.000 per bulan,” jelas Bhima.

    Ia juga menekankan bahwa meskipun kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN secara langsung, kenaikan tarif ini tetap memengaruhi harga barang lain seperti BBM dan kendaraan angkutan yang pada akhirnya berdampak pada harga sembako.

    Perbedaan antara PPN dan PPh

    Penting untuk memahami perbedaan antara PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan):

    PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen saat membeli barang atau jasa dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPh dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha, seperti gaji, laba usaha, bunga, dan hadiah. Tarif PPh untuk individu bersifat progresif, sedangkan untuk badan usaha umumnya tetap di 22 persen.

    Klaim bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk orang dengan gaji di atas Rp 10 juta adalah tidak benar.

    Kenaikan tarif PPN berlaku secara luas untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, dengan pengecualian tertentu. 

    Untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 10 juta, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP di sektor tertentu sebagai langkah menjaga daya beli.

    Dengan memahami kebijakan ini, masyarakat dapat lebih bijak menyikapi isu pajak yang berkembang.

    Jangan lupa untuk selalu mencari informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Ekonomi Lagi Lesu, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Ekonomi Lagi Lesu, Presiden Prabowo Dinilai Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki kuasa untuk menunda penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.

    Apalagi, kenaikan PPN dari 11 persen tersebut pada saat ini banyak menuai penolakan, karena memberatkan masyarakat di tengah melambatnya konsumsi rumah tangga.

    Salah satu aksi yang bisa dilakukan Prabowo yaitu menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal membatalkan kenaikan tarif tersebut.

    Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, Presiden bisa langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut.

    “Betul, intinya political will dan itu (menggunakan Perppu) bisa karena saat ini kita akui kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” kata Esther, Rabu (25/12/2024).

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN bisa dilakukan oleh pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan itu tak mendistorsi soliditas produk domestik bruto (PDB).

    “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu mau dilakukan? Menurut saya kenaikan PPN ini bisa ditunda sampai ekonomi kita benar-benar kembali berkeliaran,” tuturnya.

    Ia pun mengingatkan pemerintah untuk melihat Pemerintah Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut.

    “Pemerintah Malaysia saja menaikkan tarif PPN kemudian setelah tahu dampak kenaikan tarif itu mengakibatkan volume ekspor turun, maka kemudian dievaluasi kebijakan itu dan diturunkn kembali tarif PPN seperti semula,” ujarnya.

    Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Sementara itu, pemerintahan dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan dengan persetujuan DPR RI.

    Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yg telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

    Hal ini pun sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajalan (HPP) yang memberikan kewenangan bagi pemerintah untun mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

    Dongkrak Inflasi

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memprediksi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan meningkatkan tingkat inflasi Indonesia.

    Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia.

    “Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan,” katanya dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

    Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

    “Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran,” ujar Shinta.

  • UMK Kota Malang Naik, Pengusaha dan Pekerja Diminta Bijak

    UMK Kota Malang Naik, Pengusaha dan Pekerja Diminta Bijak

    Malang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kota Malang (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6 persen atau menjadi Rp3.507.693,00. Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

    Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, UMK ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Untuk Kota Malang keputusan ini disambut dengan kondusif.

    “Pemerintah Kota Malang telah mengupayakan komunikasi dengan pihak provinsi, ada batas minimum dan batas maksimum yang telah ditetapkan di tingkat pusat. Dan kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi, yaitu menaikkan 6 persen. Kalau kita lihat dalam prosesnya Kota Malang kondusif, komunikasi antara stakeholder terkait terjalin dengan baik. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita khawatirkan,” ujar Iwan.

    Untuk memasifkan kebijakan kenaikan UMK ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menggelar Sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2025 pada, Senin (23/12/2024). Kegiatan ini diikuti oleh unsur dewan pengupahan mulai APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.

    “Kita kumpulkan stakeholder, terkait para pelaku usaha dan komunitas pekerja, kami kumpulkan supaya memiliki pemahaman yang sama dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan yang sudah dikeluarkan,” ujar Iwan.

    Iwan mengatakan, kenaikan UMK perlu disikapi secara bijak, baik oleh pengusaha maupun pekerja. Karena dengan hubungan industrial yang harmonis akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang.

    “Saya yakin, pengusaha dan pekerja adalah mitra dengan kepentingan berbeda namun saling membutuhkan. Saya mengajak para pengusaha untuk melihat kenaikan UMK ini sebagai investasi jangka panjang. Dengan memberi upah layak, harapannya para pekerja lebih produktif dan loyal; sehingga mendorong income perusahaan,” ujar Iwan.

    Iwan pun meminta para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen dengan perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.

    Sementara untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tahun 2025 ini. Pemkot Malang akan mengawal pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK baru agar tidak boleh turun.n

    “Karena perhitungan-perhitungan dari upah itu telah melalui rumusan dengan pengusaha. Ini yang akan kami monitor.Termasuk jika ada para pengusaha, yang masih memberi upah di bawah UMK. Kami sampaikan bahwa telah ada kenaikan UMK. Sehingga pada Januari 2025 bisa segera bersiap untuk menyesuaikan dengan UMK yang telah ditetapkan,” ujar Iwan. (luc/but)

  • Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Jakarta

    Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% disebut masalah baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

    Bob menjelaskan jika beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.

    Pemberlakuan UMS sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.

    Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.

    Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025

    Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS Bob menyebut banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.

    “Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/12/2024).

    Ia mencontohkan, ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.

    “Ada satu daerah yang mengajukan 47 upah sektoral, ini kan ngawur. Padahal upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan. Jadi setelah UMP naik 6,5% ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” ungkap Bob.

    Agar penetapan UMS tidak memberatkan pelaku industri, Apindo meminta agar Menaker membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.

    “Kita sebenernya ingin mengimbau ke Menaker supaya membuat guidance, agar diskusi upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga tidak bisa bekerja,” jelas Bob.

    Industri Melemah dan Gangguan Investasi

    Ia menambahkan, saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.

    Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024

    “Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15%, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?” tanya Bob.

    Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS. Ketua umum Apindo Shinta Kamdani, juga menyatakan siap bertemu dengan Menaker untuk membahas hal tersebut.

    Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin merosot.

    “Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” tegasnya.

    Dengan cepat menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah tidak lagi serampangan dalam melakukan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.

    “Banyak Pemda seenaknya saja. Padahal Presiden Prabowo sudah mengambil sikap soal kenaikan upah minimum. Itu saja yang seharusnya dihormati,” pungkas Bob.

    (kil/kil)

  • Pengusaha Minta Pemerintah Konsisten Kasih Peraturan, Ini Alasannya

    Pengusaha Minta Pemerintah Konsisten Kasih Peraturan, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah menetapkan peraturan dan kebijakan yang konsisten untuk mendukung iklim investasi. Pasalnya, investor asing sangat memperhatikan hal ini untuk menanamkan modalnya.

    Deputi Hubungan Internasional Apindo Didit Ratam mengatakan bahwa konsistensi dalam menerapkan peraturan sangat diperhatikan investor asing.

    “Yang dibutuhkan adalah konsistensi peraturan. Karena konsistensi peraturan ini yang sangat dipandang oleh investor asing,” kata Didit dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

    Dia menyampaikan bahwa pemerintah harus memberikan peraturan yang konsisten, salah satunya terkait aturan upah minimum provinsi (UMP), sehingga investor yang bertandang ke Indonesia tahu persis apa yang semestinya dilakukan.

    “Konsistensi, misalnya mengenai aturan UMP, jadi investor yang masuk tahu apa yang dihadapi,” tuturnya.

    Selain aturan UMP, Didit menyampaikan bahwa aturan mengenai kebijakan impor hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga harus konsisten.

    Terlebih, Apindo memandang banyak sekali aturan yang terkadang berubah alias inkonsisten.

    “Jadi banyak sekali aturan-aturan yang kadang-kadang berubah ke sana-ke mari, ini yang kami ingin memberikan masukan ke pemerintah bahwa ini adalah sesuatu yang harus konsisten,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Apindo 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani memandang, untuk mendukung iklim investasi, maka diperlukan penyederhanaan perizinan, peningkatan transparansi, dan konsistensi kebijakan.

    Shinta mengatakan bahwa dunia usaha masih menghadapi proses perizinan yang kompleks dengan banyaknya jenis perizinan, prosedur yang panjang, biaya yang tinggi, dan kurangnya transparansi sehingga menciptakan ketidakpastian bisnis.

    Di samping itu, lanjut dia, disharmoni antara kebijakan pusat dan daerah, serta perbedaan interpretasi kebijakan juga mengganggu iklim usaha.

    “Sosialisasi dan diseminasi kebijakan yang tidak efisien di saat bersamaan juga menjadi hambatan tambahan bagi pelaku usaha,” tutupnya.

  • Dampak PPN 12%, Ini Insentif untuk Buruh Sektor Padat Karya

    Dampak PPN 12%, Ini Insentif untuk Buruh Sektor Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama pekerja di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah kebijakan PPN 12% yang mulai berlaku pada awal Januari 2025.

    Yassierli menjelaskan, kenaikan PPN merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan.

    “Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

    Yassierli menyampaikan, untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

    Pemerintah juga memberikan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan relaksasi atau diskon 50% selama enam bulan. Insentif ini dilakukan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

    Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

    “Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ungkapnya.

    Yassierli menerangkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

    Lebih lanjut, dia menyatakan sederet upaya ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial. Dengan begitu, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani menilai paket stimulus yang diberikan pemerintah seperti PPh Pasal 21 DTP tidak membantu industri padat karya. Sebab, insentif ini hanya untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    “Yang kena manfaat itu adalah pekerja yang di bawah [gaji] Rp10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu,” ujar Shinta dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/204).

    Maka dari itu, Apindo meminta agar pemerintah membantu PPh badan industri padat karya hingga beban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pengusaha: Kurangnya Eksplorasi Jadi Tantangan Pemanfaatan Sumber Nikel Indonesia – Page 3

    Pengusaha: Kurangnya Eksplorasi Jadi Tantangan Pemanfaatan Sumber Nikel Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Indonesia memiliki potensi meningkatkan hingga 2 kali GDP per kapitanya dari hasil hilirisasi sumber mineral kritis, salah satunya nikel yang kini sebagian besar cadangannya berada di negara tersebut.

    Ketua Komite Tambang & Minerba bidang ESDM Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, Hendra S. Sinadia mengutip Data BPS yang menunjukkan bahwa hilirisasi akan membawa dampak ekonomi yang signifikan terhadap Indonesia, sebesar 10,000 USD pada tahun 2045, atau naik dua kali lipat dari USD 4,919 pada 2023.

    Namun, ia juga mencatat, beberapa tantangan perlu diatasi yaitu penurunan eksplorasi mineral kritis karena minimnya investasi.

    “Tantangan terbesar adalah eksplorasi dalam memastikan keberlanjutan, khususnya pada pasokan nikel untuk memenuhi kebutuhan Industri atau investasi yang kebanyakan menggunakan cadangan limonit,” ungkap Hendra, dalam Executive Forum yang digelar di The Tribrata Hotel & Convention Center, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

    “Jadi kalau industrinya bisa didorong, tentu pemanfaatan cadangan kualitas nikel kalori rendah bisa lebih dimanfaatkan dan kita punya cukup banyak,” lanjutnya.

    Hendra menyebut, diperkirakan masih ada 60% green field nikel yang belum dieksplorasi. Sementara itu, permintaan nikel global diperkirakan akan meningkat hingga 3,5 kali dalam rentang 2015-2050 dengan industri baterai sebagai penggerak utama permintaan tersebut.

    Adapun catatan dari Wood Mackenzie yang mengungkapkan bahwa permintaan nikel global akan melebihi 4 juta ton pada tahun 2040.

    “Jadi potensinya masih sangat besar. Maka dengan eksplorasi yang bisa dikatakan minim saja untuk cadangan limonit kita masih punya cukup banyak, apalagi jika eksplorasinya didorong,” ujar dia.

    Adapun tantangan terkait persyaratan usaha termasuk AMDAL dan pembebasan lahan, terbatasnya insentif yang menarik untuk investasi dan pendanaan rumah, serta keterbatasan tenaga kerja dan kekhawatiran kesenjangan sosial di daerah lokasi tambang mineral.

  • Pengusaha Waspada Anjlok Rupiah Usai Trump Dilantik Jadi Presiden AS

    Pengusaha Waspada Anjlok Rupiah Usai Trump Dilantik Jadi Presiden AS

    Jakarta, CNN Indonesia

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewaspadai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semakin dalam saat Presiden terpilih Donald Trump resmi menjabat pada 2025.

    Apindo memprediksi rata-rata nilai tukar rupiah pada 2025 berada di kisaran Rp15.800-Rp16.350 per dolar AS.

    “Memang kalau kita melihat, Trump ini kan baru akan memberlakukan (kebijakan) mungkin baru tahun depan. Jadi di pelemahan tahun depan akan lebih signifikan dibandingkan akhir tahun ini,” ucap Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo Aviliani dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

    Ia memproyeksi pergerakan nilai tukar rupiah masih akan berfluktuasi seiring dengan kebijakan Trump yang mendukung industri domestik, seperti pemotongan pajak korporasi dan penciptaan lapangan kerja yang berpotensi meningkatkan inflasi.

    Dengan demikian, perlambatan penurunan suku bunga oleh Bank Sentral AS The Fed diproyeksi membuat rupiah semakin melemah.

    “Mungkin sekarang (rupiah) masih bisa dipertahankan karena belum diberlakukan insentif dari Amerika. Nanti begitu diberlakukan pajak korporat turun, itu bisa berpengaruh,” ujar Aviliani.

    “Kemudian juga nanti penciptaan lapangan kerja di Amerika itu bisa jadi malah menambah inflasi sebenarnya. Jadi makanya itu yang dikatakan perlambatan dari penurunan suku bunga akan signifikan karena akan ada inflasi lagi di Amerika dengan penciptaan lapangan kerja,” imbuhnya.

    Apindo pada dasarnya memproyeksikan nilai tukar rupiah masih akan tertekan pada paruh pertama 2025 karena kecenderungan penguatan dolar AS, yang diperkirakan akan menguat pada paruh kedua usai pasar mampu mengantisipasi kebijakan Trump.

    Mereka melihat kebijakan devisa hasil ekspor (DHE), local currency transaction (LCT), SRBI, dan SVBI belum dapat menjaga nilai tukar rupiah yang diakibatkan karena Indonesia adalah negara small open economy terutama pada produk minyak, pangan, layanan digital, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

    Sementara itu, volatilitas nilai tukar rupiah disebut sangat tinggi sepanjang 2024, di mana sempat terdepresiasi hingga level Rp16.450 pada Juni 2024 dan kembali melemah hingga tembus ke level Rp16 ribu di akhir kuartal IV 2024.

    (del/agt)

  • UMK Kota Madiun 2025 ditetapkan Rp2,422 juta per bulan

    UMK Kota Madiun 2025 ditetapkan Rp2,422 juta per bulan

    Sumber foto: Antara

    UMK Kota Madiun 2025 ditetapkan Rp2,422 juta per bulan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 19 Desember 2024 – 21:58 WIB

    Elshinta.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  tahun 2025 Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp2.422.105 per bulan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025 tertanggal 18 Desember 2024, besaran UMK 2025 Kota Madiun tak mengalami perubahan dari yang diusulkan sebelumnya. Yakni, Rp2.422.105 per bulan, ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati di Madiun, Kamis (19/12).

    Dewan Pengupahan Kota Madiun sudah menggelar dua kali sidang untuk menentukan besaran UMK 2025 tersebut. Dari hasil sidang disepakati adanya kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp147.828 dari UMK 2024. Besaran itu lalu diusulkan ke Provinsi Jawa Timur pada 12 Desember 2024 untuk dilakukan pembahasan di tingkat provinsi.

    Besaran kenaikan 6,5 persen tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti dengan Permenaker 16/2024. Selain itu, Dewan Pengupahan Kota Madiun yang terdiri dari sejumlah unsur, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, serta pemerintah daerah lalu melakukan pembahasan-pembahasan.

    Ike Yessica menyebut pihaknya akan segera melakukan sosialisasi atas besaran UMK 2025 hasil penetapan gubernur tersebut kepada perusahaan. Pihaknya sudah menjadwalkan untuk menghadirkan pemilik usaha pada 24 Desember nanti.

    Ia berharap perusahaan mematuhi penetapan UMK tersebut sebagai dasar pemberian gaji para pekerjanya mulai 1 Januari 2025.

    “Setelah ini langsung kami sosialisasikan ke perusahan-perusahaan. Rencananya, akan kita undang pada 24 Desember nanti,” katanya.

    Selain sosialisasi, Disnaker KUKM Kota Madiun juga siap menerima pengaduan dari pekerja terkait UMK tersebut. Meski tidak ada posko khusus, pengaduan bisa disampaikan ke kantor Disnaker KUKM Kota Madiun di Jalan Bolodewo nomor 8 Kota Madiun.

    “Kalau posko khusus pengaduan UMK, kita tidak membuka, tetapi pengaduan tetap kita layani di kantor dinas,” katanya.

    Sumber : Antara

  • PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    PPN 12 Persen hingga Naikkan UMP

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah mengeluarkan berbagai ‘gebrakan’ kebijakan. Misalnya, membentuk kabinet gemuk hingga menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Berikut ini beragam kebijakan Prabowo selama dua bulan menjabat presiden yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    PPN naik jadi 12 persen

    Pemerintah beralasan kenaikan PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sempatkan mengatakan kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

    Namun, belakangan daftar barang dan jasa yang kena kenaikan PPN bertambah. Penolakan publik terhadap rencana kenaikan PPN kian menguat.

    Pengamat politik dari Universitas Andalas Asrinaldi menilai Prabowo menempuh jalan pintas dengan menaikkan PPN jadi 12 persen. Ia mengatakan pemerintahan Prabowo kesulitan membiayai program prioritas mereka di tengah defisit anggaran negara.

    “Pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, namun kesulitan dari sisi pembiayaan karena defisit anggaran. Karena itu pilihannya jatuh kepada menaikkan PPN,” kata Asrinaldi, Kamis (19/12).

    Menaikkan pajak pada warga memang cara paling mudah. Padahal, menurut dia, pemerintah bisa melakukan diversifikasi dari sektor baru untuk meningkatkan anggaran belanja negara.

    Naikkan UMP 6,5 persen

    Prabowo menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran kenaikan upah pekerja ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

    Penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

    Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

    Transfer napi Mary Jane dan Bali Nine

    Prabowo telah mengembalikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dan Napi ‘Bali Nine’ ke negara masing-masing. Mary Jane dikembalikan secara resmi ke Filipina oleh pemerintah pada Rabu (18/12) dini hari.

    Sebelumnya, Mary Jane mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta hampir 15 tahun sejak ditangkap atas tindak pidana penyelundupan narkoba ke Indonesia.

    Kemudian, lima narapidana terkait kasus Bali Nine dikembalikan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoners, Minggu (15/12).

    Kelima napi yang dipulangkan adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens. Mereka telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).

    Hapus utang petani dan nelayan

    Prabowo mengeluarkan regulasi untuk menghapus utang petani dan nelayan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

    Aturan ini ditandatangani pada 5 November 2024. Prabowo meneken aturan ini usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.

    Ia pun berharap penghapusan utang ini dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan nelayan dan dapat meneruskan usaha-usaha mereka lagi.

    Rencana 44 ribu napi dapat amnesti

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana. Hal ini dilakukan nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan lapas).

    Ada sekitar 44 ribu lebih narapidana lebih yang diusulkan diberikan amnesti oleh Prabowo. Ia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti.

    Di antaranya napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan seperti HIV hingga mengalami gangguan jiwa. Kemudian, narapidana terkait Papua dengan kategori nonbersenjata.

    Para napi pengguna narkoba nonpengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo. Mereka yang akan mendapatkan amnesti adalah pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

    Wacana Koruptor dimaafkan

    Saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12), Prabowo mengutarakan pertimbangannya memaafkan para koruptor. Ia ingin memberikan kesempatan koruptor bertaubat.

    “Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” kata Prabowo.

    Wacana Kepala daerah dipilih DPRD

    Prabowo ingin pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dihilangkan. Menurutnya, lebih baik kepala daerah kembali dipilih lewat DPRD.

    Ketua Umum Gerindra itu berpendapat pilkada lewat DPRD lebih efisien dan tak memakan banyak anggaran negara.

    (rzr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]